Senin, 13 Oktober 2025

Paradoks Publikasi Ilmiah Modern


Telah dimuat di media online kompas.id edisi Senin, 13 Oktober 2025

Di dunia akademik, menulis dan mempublikasikan hasil penelitian dianggap sebagai puncak dari perjalanan ilmiah seorang peneliti. Publikasi menjadi bukti kontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan. Namun, di balik idealisme itu, tersembunyi paradoks besar: kerja ilmiah dilakukan oleh para akademisi, tapi keuntungan finansialnya justru dinikmati oleh penerbit komersial. Sistem yang semestinya menjadi ruang pengabdian ilmu pengetahuan kini berubah menjadi industri bernilai miliaran dolar setiap tahun.

Fenomena ini semakin terasa ketika hampir semua jurnal ilmiah besar kini menganut sistem open access berbayar. Para peneliti bukan hanya harus bekerja keras melakukan riset, menulis, dan menyusun laporan ilmiah, tetapi juga harus membayar biaya publikasi (Article Processing Charge / APC) yang nilainya tidak sedikit—mulai dari ratusan hingga ribuan dolar per artikel. Ironisnya, semua aktor yang terlibat dalam proses ilmiah—penulis, reviewer, dan penyunting—melakukan tugasnya tanpa bayaran sepeser pun.

Dari Idealisme ke Industri

Pada awal abad ke-20, publikasi ilmiah tumbuh dari semangat murni penyebaran ilmu. Jurnal-jurnal ilmiah diterbitkan oleh lembaga pendidikan, asosiasi ilmiah, atau akademi nasional dengan tujuan tunggal: berbagi pengetahuan. Tak ada biaya bagi penulis, dan pembaca dapat mengakses hasil penelitian melalui langganan lembaga atau perpustakaan.

Namun, sejak paruh akhir abad ke-20, sistem ini berubah drastis. Penerbit komersial mulai masuk dan mengambil alih banyak jurnal yang sebelumnya dikelola oleh asosiasi akademik. Mereka memperkenalkan model bisnis berbasis langganan dengan harga tinggi, memaksa universitas dan lembaga riset membayar biaya besar untuk bisa mengakses karya yang ditulis oleh para akademisi mereka sendiri.

Ketika muncul gerakan open access pada awal tahun 2000-an, harapannya adalah membebaskan akses ilmu pengetahuan dari kungkungan dinding berbayar (paywall). Tapi pada kenyataannya, sistem baru ini justru menciptakan bentuk ketergantungan baru: bukan lagi pembaca yang membayar, tetapi penulis. Para peneliti yang ingin artikelnya dapat diakses secara bebas kini harus menanggung biaya publikasi yang sering kali memberatkan.

Akibatnya, sistem publikasi ilmiah kini menjelma menjadi industri raksasa. Penerbit-penerbit besar seperti Elsevier, Springer Nature, Wiley, Taylor & Francis, serta MDPI menguasai sebagian besar pasar global. Mereka mengelola ribuan jurnal dengan margin keuntungan yang sangat tinggi, sementara para akademisi menjadi pekerja sukarela di dalam rantai industri ini.

Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Jika kita menelusuri struktur kerja publikasi ilmiah, terlihat jelas betapa tidak seimbangnya sistem ini. Para peneliti bekerja berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun mengumpulkan data, menulis laporan, dan menyusun argumen ilmiah. Mereka kemudian mengirimkan naskah ke jurnal, menjalani proses penyuntingan dan penelaahan sejawat (peer review) yang panjang—semuanya dilakukan tanpa imbalan.

Para reviewer, yang biasanya juga sesama akademisi, memeriksa kualitas dan validitas naskah, memberikan komentar rinci, memperbaiki struktur dan metodologi, tetapi tidak menerima kompensasi apa pun. Mereka melakukannya sebagai “pengabdian ilmiah”, sebuah bentuk solidaritas dalam komunitas akademik.

Sementara itu, pihak penerbit hanya menyediakan platform digital, sistem editorial, dan jaringan distribusi. Namun, dari sinilah keuntungan besar mengalir. Penerbit mengenakan biaya publikasi, biaya langganan, biaya lisensi, bahkan biaya tambahan untuk hal-hal sepele seperti “warna gambar” atau “akses cepat.”

Jika sistem ini diibaratkan sebagai rantai produksi, maka akademisi adalah petani yang menanam, memanen, dan mengolah hasil bumi, tetapi penerbit adalah pedagang besar yang mengambil seluruh laba dari hasil jerih payah itu.

Mengapa Akademisi Tidak Bisa Mengubah Sistem Ini?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan dosen dan peneliti. Jika semua kerja ilmiah dilakukan oleh akademisi, mengapa mereka tidak bisa mengambil alih sistem penerbitan dan menghapus biaya yang memberatkan itu?

Jawabannya ada pada struktur kekuasaan dan legitimasi dalam dunia akademik. Sejak lama, reputasi ilmiah diukur berdasarkan tempat publikasi. Artikel yang diterbitkan di jurnal bereputasi tinggi—terutama yang terindeks di Scopus atau Web of Science—menjadi tolok ukur utama kinerja akademik, baik untuk kenaikan jabatan, penerimaan hibah, maupun penilaian kinerja universitas.

Akibatnya, para akademisi tidak memiliki posisi tawar. Meskipun mereka tahu sistem ini tidak adil, mereka tetap harus tunduk jika ingin tetap diakui dalam dunia akademik global. Kritik terhadap penerbit besar sering kali tidak efektif karena sistem penilaian akademik justru bergantung pada otoritas penerbit itu sendiri.

Lebih jauh, infrastruktur penerbitan ilmiah tidak mudah dibangun. Untuk menghasilkan jurnal yang diakui internasional, dibutuhkan sistem editorial digital yang kompleks, pengelolaan DOI, indexing, keamanan data, hingga jaringan distribusi global. Semua itu membutuhkan investasi besar, dan sebagian besar universitas tidak memiliki sumber daya untuk melakukannya.

Dengan kata lain, akademisi memiliki “ilmunya”, tetapi penerbit memiliki “panggungnya”. Dan siapa yang memiliki panggung, dialah yang mengatur permainan.

Bisakah Institusi Pendidikan Menjadi Penerbit Alternatif?

Secara prinsip, bisa. Banyak universitas sebenarnya telah berupaya menerbitkan jurnal sendiri melalui platform Open Journal Systems (OJS) yang disediakan gratis oleh Public Knowledge Project. Model ini dikenal sebagai diamond open access—publikasi terbuka tanpa biaya bagi penulis maupun pembaca.

Beberapa lembaga di Amerika Latin, seperti SciELO (Scientific Electronic Library Online), berhasil membangun sistem ini secara nasional, didukung pemerintah dan konsorsium universitas. Model serupa juga muncul di Eropa, seperti OpenEdition di Prancis. Namun, secara global, jumlah jurnal yang murni diamond open access masih sangat kecil dibandingkan jurnal komersial.

Masalah utamanya kembali pada pendanaan dan persepsi. Selama universitas dan lembaga penelitian masih menganggap publikasi di jurnal besar sebagai satu-satunya ukuran prestasi, penerbit komersial akan terus berkuasa. Ironisnya, banyak jurnal universitas yang gratis justru tidak diminati karena dianggap “tidak bereputasi”, padahal substansi ilmunya tidak kalah berkualitas.

Ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya soal biaya, tetapi juga soal paradigma. Dunia akademik terjebak dalam ilusi reputasi yang dikendalikan oleh sistem komersial global.

Gerakan Perlawanan dan Harapan Baru

Meski tampak sulit, perlawanan terhadap dominasi penerbit besar terus tumbuh. Di Eropa, muncul gerakan Plan S, yang mewajibkan semua riset yang didanai publik untuk diterbitkan secara open access tanpa dinding berbayar. Gerakan ini mendorong lembaga-lembaga riset untuk membiayai penerbitan secara kolektif, sehingga peneliti tidak lagi dibebani biaya pribadi.

Selain itu, berbagai repositori terbuka seperti arXiv, Zenodo, dan HAL memberi alternatif bagi peneliti untuk membagikan hasil riset mereka secara gratis tanpa melalui penerbit besar. Meskipun publikasi di repositori ini belum selalu dihitung sebagai “poin resmi” dalam sistem penilaian karier, keberadaannya mulai menggoyahkan monopoli penerbit komersial.

Harapan besar juga muncul ketika beberapa universitas mulai mendirikan jurnal internal yang serius dikelola, dengan model terbuka dan tanpa biaya. Jika konsorsium universitas di setiap negara mau bergotong royong membangun sistem penerbitan sendiri, dominasi korporasi besar bisa perlahan dikikis.

Ilmu Harus Kembali Menjadi Milik Publik

Sistem publikasi ilmiah modern mencerminkan ketimpangan antara pengabdian ilmiah dan keuntungan ekonomi. Akademisi adalah pemain utama yang menciptakan pengetahuan, namun justru tidak mendapat manfaat finansial dari kerja kerasnya.

Sementara itu, penerbit komersial memanfaatkan ketergantungan sistem akademik pada reputasi dan indeksasi untuk mempertahankan posisinya sebagai pengendali gerbang ilmu pengetahuan. Mereka tidak mudah dikritik karena sistem pengakuan ilmiah itu sendiri telah disusun sedemikian rupa untuk bergantung pada mereka.

Sudah saatnya dunia akademik melakukan refleksi. Institusi pendidikan tidak boleh hanya menjadi pemasok konten bagi industri penerbitan, tetapi harus mulai mengambil peran sebagai penerbit pengetahuan. Dengan dukungan negara dan kebijakan riset yang berkeadilan, publikasi ilmiah dapat kembali kepada tujuannya yang hakiki: menyebarkan ilmu pengetahuan untuk kepentingan umat manusia, bukan untuk menumpuk keuntungan korporasi.***

Banda Aceh, 8 Oktober 2025 

Jumat, 10 Oktober 2025

Memberdayakan Perguruan Tinggi Dengan Wakaf Uang


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat 10 Oktober 2025 

Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang telah lama dikenal dalam sejarah peradaban umat. Selama berabad-abad, wakaf telah menjadi sumber pendanaan yang menopang keberlangsungan lembaga pendidikan, rumah sakit, hingga kegiatan sosial. Jika dahulu wakaf lebih banyak identik dengan tanah, masjid, atau bangunan, maka perkembangan pemikiran fiqh kontemporer telah menghadirkan bentuk baru yang lebih fleksibel dan relevan dengan kebutuhan zaman: wakaf uang.

Apa Itu Wakaf Uang?

Wakaf uang (cash waqf) adalah penyerahan sebagian harta berupa uang tunai untuk diabadikan manfaatnya sesuai ketentuan syariah. Nilai pokok dari uang wakaf tidak boleh berkurang atau hilang, sementara hasil pengelolaannya digunakan untuk tujuan wakaf sebagaimana diikrarkan oleh wakif. Dengan kata lain, uang tersebut diinvestasikan pada instrumen yang halal dan aman, sehingga keuntungan dari pengelolaan itu dapat disalurkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya.

Dalam konteks hukum Islam, perdebatan tentang kebolehan wakaf uang sudah terjadi sejak lama. Sebagian ulama klasik memang berpendapat wakaf hanya sah jika berupa benda tidak bergerak, seperti tanah. Namun, seiring berkembangnya kebutuhan zaman, banyak ulama kontemporer, termasuk para otoritas fatwa di dunia Islam, membolehkan wakaf uang. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2002 telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan wakaf uang. Kebijakan ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006.

Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dari sisi hukum dan syariah: wakaf uang adalah sah dan layak dilakukan. Pertanyaannya kini bukan lagi boleh atau tidak, melainkan bagaimana memanfaatkannya untuk mendukung pembangunan umat dan bangsa, termasuk dalam dunia pendidikan tinggi.

Perguruan Tinggi dan Tantangan Pendanaan

Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, menghadapi tantangan besar dalam hal pendanaan. Biaya operasional yang terus meningkat, tuntutan kualitas pendidikan yang semakin tinggi, serta kebutuhan riset yang semakin kompleks, menuntut sumber pembiayaan yang berkelanjutan. Selama ini, perguruan tinggi negeri lebih banyak mengandalkan dana dari pemerintah dan biaya kuliah mahasiswa, sedangkan perguruan tinggi swasta sangat bergantung pada sumbangan mahasiswa.

Namun, pola pendanaan ini kerap tidak memadai untuk menjawab kebutuhan besar perguruan tinggi. Di sinilah wakaf uang bisa menjadi solusi. Jika dikelola dengan baik, wakaf uang dapat menghadirkan dana abadi (endowment fund) yang menopang keberlanjutan pendidikan tinggi.

Wakaf Uang dan Dana Abadi Pendidikan

Konsep dana abadi bukanlah hal baru di dunia pendidikan. Universitas-universitas besar di dunia, seperti Harvard, Oxford, atau Yale, memiliki endowment fund yang nilainya mencapai miliaran dolar. Dana abadi itu sebagian besar berasal dari sumbangan alumni dan filantropi masyarakat, lalu dikelola secara produktif. Hasil pengelolaan dana itulah yang digunakan untuk mendukung riset, beasiswa, pembangunan infrastruktur, hingga subsidi pendidikan.

Indonesia sesungguhnya juga bisa mengembangkan model serupa melalui wakaf uang. Perguruan tinggi di tanah air dapat membangun skema penggalangan wakaf uang dari alumni, dosen, staf, maupun masyarakat luas. Dana yang terkumpul kemudian ditempatkan di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk dikelola secara aman dan produktif.

Hasil pengelolaan wakaf uang bisa dipakai untuk:

1.              Menyediakan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu.

2.              Mendanai riset dosen dan mahasiswa yang memiliki potensi inovasi tinggi.

3.              Membangun fasilitas kampus yang modern dan ramah lingkungan.

4.              Menyokong program pengabdian masyarakat yang berkelanjutan.

5.              Meringankan biaya pendidikan agar akses kuliah lebih inklusif.

Dengan cara ini, perguruan tinggi dapat mengurangi ketergantungan pada biaya kuliah mahasiswa dan anggaran negara, sekaligus memperluas jangkauan manfaatnya bagi masyarakat.

Potensi Alumni: Dari USK hingga USU

Indonesia memiliki banyak perguruan tinggi yang telah melahirkan ribuan bahkan ratusan ribu alumni. Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh, Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, serta berbagai kampus lain di tanah air memiliki jaringan alumni yang kini tersebar di seluruh Indonesia dan bahkan di luar negeri.

Banyak dari para alumni tersebut yang telah sukses menjadi profesional, pengusaha, pejabat publik, akademisi, maupun tokoh masyarakat. Mereka memiliki ikatan emosional dengan kampus asalnya, sekaligus kepedulian untuk turut membesarkan almamater. Sayangnya, selama ini kontribusi alumni masih banyak terbatas pada bentuk donasi sesaat, seperti bantuan pembangunan gedung atau beasiswa insidental.

Jika potensi alumni ini digerakkan melalui skema wakaf uang, hasilnya akan jauh lebih besar dan berkelanjutan. Misalnya, jika 10.000 alumni USK berkomitmen mewakafkan Rp100.000 per bulan, maka dalam setahun terkumpul Rp12 miliar. Dana ini, bila dikelola dengan imbal hasil konservatif 5% per tahun, dapat menghasilkan Rp600 juta untuk membiayai program-program kampus. Angka ini akan berlipat ganda seiring bertambahnya partisipasi alumni dan diversifikasi investasi.

Keunggulan Wakaf Uang bagi Perguruan Tinggi

Ada beberapa keunggulan wakaf uang dibandingkan dengan sumbangan konvensional. Pertama, wakaf uang bersifat berkelanjutan. Nilai pokok wakaf tidak boleh hilang, sehingga manfaatnya akan terus mengalir selamanya. Kedua, nominal wakaf uang sangat fleksibel. Alumni atau masyarakat dapat berpartisipasi mulai dari jumlah kecil, tanpa harus menunggu menjadi kaya. Ketiga, pengelolaan wakaf uang melalui lembaga resmi menjamin akuntabilitas dan transparansi.

Bagi perguruan tinggi, wakaf uang bukan hanya sumber dana, melainkan juga sarana memperkuat hubungan dengan alumni dan masyarakat. Kampus tidak lagi dipandang hanya sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai lembaga yang dikelola dengan prinsip keberlanjutan, profesionalisme, dan kepedulian sosial.

Tantangan dan Strategi Pengembangan

Tentu saja, pengembangan wakaf uang di perguruan tinggi bukan tanpa tantangan. Pertama, masih rendahnya literasi masyarakat, termasuk alumni, tentang wakaf uang. Banyak yang belum memahami bahwa wakaf tidak harus berupa tanah atau bangunan. Kedua, masih terbatasnya kapasitas lembaga pengelola wakaf untuk mengelola dana secara produktif, aman, dan transparan. Ketiga, diperlukan regulasi dan tata kelola yang jelas agar wakaf uang benar-benar membawa manfaat dan tidak disalahgunakan.

Untuk itu, ada beberapa strategi yang bisa ditempuh:

1.              Kampanye literasi wakaf uang secara masif di kalangan alumni, mahasiswa, dan masyarakat.

2.              Pembentukan unit khusus di kampus yang mengelola wakaf uang, bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan LKS-PWU.

3.              Penerapan manajemen profesional dengan standar transparansi, audit rutin, dan laporan publik yang bisa diakses semua pihak.

4.              Inovasi program yang menarik alumni, misalnya beasiswa atas nama angkatan, program riset alumni, atau pembangunan fasilitas yang diberi nama sesuai donatur.

5.              Sinergi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha agar dana wakaf bisa dikelola pada sektor produktif yang menguntungkan sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.

Menatap Masa Depan Pendidikan Tinggi

Perguruan tinggi di Indonesia tidak bisa selamanya mengandalkan dana APBN atau biaya kuliah mahasiswa. Jika ingin menjadi universitas yang unggul, mandiri, dan berdaya saing global, kampus harus memiliki sumber pendanaan alternatif yang berkelanjutan. Wakaf uang adalah salah satu solusi yang realistis dan sesuai dengan kultur masyarakat kita yang religius.

Sudah saatnya kampus-kampus besar seperti USK, USU, UI, ITB, UGM, dan lainnya menjadikan wakaf uang sebagai bagian dari strategi pembangunan institusi. Dengan jaringan alumni yang luas, semangat filantropi yang kuat, serta dukungan regulasi yang sudah ada, wakaf uang bisa menjadi motor penggerak lahirnya dana abadi pendidikan tinggi di Indonesia.

Jika wakaf uang mampu diberdayakan dengan baik, maka kita bisa membayangkan sebuah masa depan di mana perguruan tinggi kita tidak hanya menjadi tempat mencetak sarjana, tetapi juga menjadi pusat peradaban, penelitian, dan pengabdian yang dibiayai secara mandiri dan berkelanjutan. Pada akhirnya, keberhasilan ini akan mengangkat martabat bangsa sekaligus menghidupkan kembali semangat wakaf sebagai instrumen sosial-ekonomi yang mencerahkan umat.***

Banda Aceh, 30 September 2025

Kamis, 09 Oktober 2025

Sumber Masalah Indeks Korupsi Indonesia


Telah dimuat di koran Waspada edisi Jumat, 3 Oktober 2025

Setiap kali Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi (CPI), Indonesia hampir selalu berada di papan bawah. Tahun demi tahun, skor kita sulit naik signifikan, bahkan cenderung stagnan. Publik pun bertanya-tanya: mengapa negara dengan sumber daya besar, demokrasi prosedural berjalan, dan lembaga antikorupsi pernah begitu kuat, kini masih dicap sebagai salah satu yang korup di dunia?

Jawabannya tidak sederhana. Korupsi bukan sekadar soal “uang pelicin” atau suap di meja birokrasi. Ia sudah menjelma menjadi ekosistem yang melibatkan pejabat, politisi, birokrasi, penegak hukum, hingga dunia usaha. Untuk memahami kenapa skor CPI Indonesia rendah, kita perlu menelisik tiga sumber utama masalah: konflik kepentingan pejabat dan bisnis, lemahnya penegakan hukum, serta biaya politik yang sangat tinggi.

Konflik Kepentingan Pejabat dan Bisnis

Salah satu fenomena paling menonjol di Indonesia adalah tumpang tindih antara pejabat negara dan pengusaha. Banyak menteri, anggota parlemen, maupun kepala daerah diketahui memiliki perusahaan, saham, atau keterlibatan dalam bisnis besar. Secara hukum, kepemilikan pasif memang tidak dilarang. Tetapi persoalannya, mekanisme pencegah konflik kepentingan di Indonesia sangat lemah.

Di negara-negara Skandinavia, pejabat publik yang memiliki aset bisnis diwajibkan menaruhnya dalam blind trust, dikelola pihak independen tanpa akses langsung dari sang pejabat. Tujuannya jelas: agar kebijakan publik tidak terkontaminasi kepentingan pribadi. Sementara di Indonesia, blind trust tidak diatur secara ketat. Akibatnya, publik selalu curiga bahwa kebijakan pemerintah—dari proyek infrastruktur, hilirisasi nikel, sampai regulasi investasi—bisa saja digiring untuk menguntungkan perusahaan yang terkait pejabat itu sendiri.

Kecurigaan inilah yang membunuh kepercayaan publik. Rakyat melihat seakan-akan pejabat berdiri di dua kaki: satu untuk negara, satu lagi untuk kantong pribadi. Dalam persepsi korupsi, kondisi ini sudah cukup untuk menurunkan skor secara signifikan.

Lemahnya Penegakan Hukum

Faktor kedua, dan barangkali yang paling menentukan, adalah tajamnya hukum ke bawah tetapi tumpul ke atas. Lembaga penegak hukum seringkali berani menindak kasus korupsi kelas menengah atau kecil, namun sangat jarang menyentuh “ikan besar” yang dekat dengan lingkar kekuasaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dulu menjadi simbol harapan rakyat, kini dianggap banyak pihak sudah dilemahkan. Revisi UU KPK tahun 2019 menurunkan independensi lembaga ini, membuatnya lebih rentan intervensi politik. Banyak kasus besar yang melibatkan elite tak pernah sampai ke pengadilan, sementara kasus kecil justru digarap habis-habisan.

Akibatnya, publik menilai penegakan hukum tidak adil dan tidak konsisten. Persepsi ini berdampak langsung pada CPI, karena indeks tersebut memang mengukur bagaimana orang dalam dan luar negeri melihat keseriusan suatu negara memerangi korupsi. Tanpa penegakan hukum yang kuat dan konsisten, kepercayaan mustahil tumbuh.

Biaya Politik Tinggi dan Politik Uang

Faktor ketiga yang tak kalah penting adalah biaya politik yang sangat tinggi. Untuk menjadi anggota DPR, seorang calon legislatif harus mengeluarkan miliaran rupiah, bahkan lebih, mulai dari ongkos kampanye hingga “sumbangan” ke partai. Begitu pula dengan kepala daerah atau calon presiden.

Biaya tinggi ini menciptakan lingkaran setan. Politisi yang sudah keluar modal besar tentu ingin “balik modal” setelah duduk di kursi kekuasaan. Caranya bisa lewat proyek, mark-up anggaran, atau memanfaatkan kebijakan untuk mendukung donatur bisnis. Inilah akar mengapa praktik politik uang begitu sulit diberantas.

Tanpa reformasi pembiayaan politik, siklus ini akan terus berulang. Setiap pemilu melahirkan pejabat baru, tapi dengan kewajiban tak tertulis: harus membayar kembali biaya yang dikeluarkan. Maka, korupsi menjadi sistemik, bukan sekadar perilaku individu.

Faktor Tambahan: Transparansi dan Budaya Politik

Tentu masih ada faktor lain yang menambah rendahnya CPI Indonesia. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), misalnya, hanya bersifat formalitas. Tidak ada verifikasi mendalam apakah harta yang dilaporkan sesuai realita. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah masih rawan kongkalikong, walau sistem e-procurement sudah diperluas.

Budaya politik juga turut memengaruhi. Nepotisme dan patronase dianggap lumrah, seakan jabatan adalah milik keluarga atau kelompok tertentu. Media yang kritis bisa ditekan, dan whistleblower yang berani membongkar kasus sering justru dikriminalisasi. Semua ini memperkuat persepsi bahwa korupsi di Indonesia bukan pengecualian, melainkan bagian dari sistem.

Belajar dari Denmark

Sebagai perbandingan, mari tengok Denmark, negara dengan skor CPI tertinggi di dunia. Apa bedanya?

Pertama, transparansi absolut. Aset, kepemilikan saham, bahkan hubungan keluarga pejabat dengan dunia usaha dicatat dan dibuka ke publik. Kedua, mekanisme blind trust membuat pejabat benar-benar terpisah dari bisnis pribadinya. Ketiga, budaya politik dan sosial tidak memberi toleransi pada pelanggaran. Sekecil apa pun konflik kepentingan, pejabat biasanya memilih mundur sebelum disorot lebih jauh.

Keempat, penegakan hukum yang konsisten. Tidak ada “orang besar” yang kebal hukum. Semua diperlakukan sama di depan hukum, dan inilah yang membangun kepercayaan rakyat.

Jalan Keluar untuk Indonesia

Jika Indonesia ingin memperbaiki skor CPI secara signifikan, ada tiga langkah besar yang harus segera dilakukan:

1.              Aturan tegas soal konflik kepentingan. Pejabat negara yang punya perusahaan wajib menaruh asetnya di blind trust atau menjual sahamnya. Tanpa ini, kebijakan selalu dicurigai untuk kepentingan pribadi.

2.              Menguatkan kembali penegakan hukum. KPK harus dikembalikan independensinya. Proses hukum terhadap pejabat tinggi tidak boleh lagi tebang pilih.

3.              Reformasi pembiayaan politik. Sistem politik harus dirancang agar caleg, kepala daerah, atau presiden tidak membutuhkan biaya selangit untuk maju. Tanpa itu, politik uang akan terus jadi pintu masuk korupsi.

Langkah-langkah lain tentu juga penting: memperkuat transparansi, melindungi whistleblower, serta mengubah budaya permisif terhadap patronase. Namun tiga faktor utama tadi adalah kunci.

Korupsi di Indonesia bukanlah sekadar tindakan oknum, melainkan gejala struktural. Konflik kepentingan pejabat-bisnis, lemahnya penegakan hukum, dan biaya politik tinggi membentuk segitiga yang sulit ditembus. Selama tiga masalah ini tidak diurai, skor CPI Indonesia akan tetap rendah, dan kepercayaan rakyat terhadap negara akan terus terkikis.

Belajar dari Denmark, kita tahu bahwa korupsi bisa ditekan bila ada transparansi, hukum yang tegak, dan budaya politik yang menolak kompromi. Pertanyaannya kini, beranikah Indonesia melakukan reformasi menyeluruh? Karena tanpa itu, setiap tahun kita hanya akan menyaksikan CPI dirilis, dan kembali mengelus dada melihat skor yang tidak juga membaik.

Demo besar akhir Agustus 2025 dan tuntutan rakyat 17+8 diharap dapat menjadi momentum dalam membalikkan semua keadaan ini. Harapan besar kembali muncul sehingga semua kita turut bersama-sama bersanding bahu bergerak menegakkan tiga langkah besar yang menjadi angan di atas. Sehingga skor CPI dapat didongkrak menggapai posisi teratas, sebagai cermin keberhasilan Indonesia menjadi negara yang bersih dan bebas korupsi secara menyeluruh di masa depan.***

Banda Aceh, 18 September 2025

Selasa, 30 September 2025

Fenomena Flexing Dalam Perspektif Islam


Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 26 September 2025

Fenomena flexing atau pamer kekayaan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Di era media sosial, televisi, dan berbagai kanal digital, gaya hidup mewah tidak lagi menjadi konsumsi pribadi, melainkan tontonan publik. Hampir setiap hari kita disuguhi tayangan artis, influencer, hingga pejabat yang mempertontonkan rumah megah, mobil sport, liburan mewah, serta barang-barang berlabel internasional dengan harga fantastis. Saking gencarnya, flexing seolah menjadi standar kesuksesan baru: siapa yang bisa memamerkan lebih banyak, dialah yang dianggap berhasil.

Namun, jika ditelusuri lebih jauh, flexing bukanlah fenomena baru. Jauh sebelum media sosial lahir, masyarakat tradisional kita sudah mengenal praktik serupa. Emak-emak yang berkeliling arisan dengan memakai gelang emas bertumpuk, kalung besar berlapis-lapis, hingga cincin permata di setiap jari sering dijuluki “toko emas berjalan.” Fenomena ini pernah begitu populer di kampung-kampung. Tetapi lambat laun surut dengan sendirinya. Ada dua sebab: pertama, hukuman sosial. Perempuan yang dianggap terlalu berlebihan sering menjadi bahan gunjingan. Kedua, risiko keamanan. Semakin mencolok perhiasan yang dipamerkan, semakin besar kemungkinan menjadi target rampok atau jambret. Dengan sendirinya, masyarakat mengatur keseimbangan melalui norma dan risiko.

Kini, di era digital, flexing bangkit kembali dengan cara yang jauh lebih gila-gilaan. Youtube, Instagram, TikTok, hingga acara televisi reality show menjadi panggung pamer kekayaan. Artis memamerkan rumah bak istana, lemari penuh tas Hermes, koleksi mobil sport, hingga saldo rekening. Influencer bahkan menjadikan flexing sebagai konten utama, karena semakin mencolok gaya hidup yang ditampilkan, semakin banyak penonton dan pengikut yang berdatangan. Fenomena ini kemudian menjalar ke kalangan pejabat dan keluarganya. Tak sedikit anak pejabat yang mengunggah gaya hidup glamor, mulai dari liburan first class, belanja miliaran, hingga pamer barang mewah yang tak sebanding dengan penghasilan resmi orang tuanya.

Puncak kegusaran publik terjadi ketika rumah seorang anggota dewan menjadi sasaran demonstrasi. Massa yang marah tidak hanya melakukan protes, tetapi juga berujung pada penjarahan. Akar persoalan ini jelas: rasa ketidakadilan yang ditimbulkan oleh flexing. Ketika masyarakat luas sedang berjuang dengan harga bahan pokok, biaya sekolah, dan pengangguran, mereka justru disuguhi tontonan kemewahan yang dipamerkan oleh pejabat atau orang dekat kekuasaan. Tidak heran, flexing menjadi pemicu ledakan sosial.

Pandangan Islam terhadap Flexing

Islam sebagai agama yang sempurna telah lama memberi pedoman mengenai fenomena seperti ini. Dalam Al-Qur’an maupun hadis, manusia diajarkan untuk hidup sederhana, rendah hati, serta menjauhkan diri dari kesombongan. Flexing sejatinya adalah bentuk tabdzir (pemborosan) sekaligus takabbur (kesombongan), yang keduanya sangat dikecam dalam Islam.

1. Larangan Tabdzir dan Israf

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 27:
"Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya."

Ayat ini menegaskan bahwa perilaku boros, termasuk pamer harta yang tidak bermanfaat, adalah sifat tercela. Flexing bukan sekadar menunjukkan apa yang dimiliki, melainkan juga mendorong orang lain untuk iri, dengki, bahkan ikut-ikutan berbelanja demi gengsi. Dalam skala besar, hal ini merusak tatanan sosial karena menumbuhkan budaya konsumtif.

2. Larangan Kesombongan

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan seberat biji sawi.” (HR. Muslim).

Flexing sejatinya adalah wujud kesombongan modern. Seolah-olah pemilik harta ingin mengatakan, “Saya lebih kaya, lebih berhasil, lebih mulia daripada kalian.” Padahal dalam Islam, kemuliaan tidak diukur dari materi, melainkan dari ketakwaan. QS. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” Flexing justru menjauhkan manusia dari standar kemuliaan yang sesungguhnya.

3. Bahaya Riyaa dan Ujub

Flexing juga dekat dengan riyaa (pamer amal atau harta) dan ujub (bangga berlebihan terhadap diri sendiri). Keduanya adalah penyakit hati yang dapat menghapus pahala. Ketika seseorang mengunggah barang mewah bukan karena kebutuhan, melainkan demi pengakuan, sesungguhnya ia sedang menukar keikhlasan dengan popularitas semu.

4. Menimbulkan Kecemburuan Sosial

Dalam Islam, setiap perbuatan yang menimbulkan mudarat lebih besar daripada manfaatnya harus dihindari. Flexing jelas menimbulkan kecemburuan sosial. Masyarakat kecil yang melihat pejabat pamer kemewahan akan bertanya-tanya: dari mana harta itu didapat? Wajar bila kemudian muncul kecurigaan adanya korupsi, nepotisme, atau penyalahgunaan wewenang. Fenomena flexing pejabat justru memperlemah kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Flexing sebagai Fitnah Dunia

Harta dan kemewahan dalam Islam disebut sebagai fitnah, yakni ujian. Allah SWT berfirman:
"Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan, dan sesungguhnya di sisi Allah pahala yang besar." (QS. Al-Anfal: 28).

Artinya, kekayaan bukanlah tujuan akhir, melainkan ujian untuk melihat sejauh mana seseorang mampu mengelola amanah tersebut. Jika harta digunakan untuk menolong sesama, membangun fasilitas umum, atau memberdayakan umat, maka harta itu menjadi jalan menuju surga. Namun, jika harta justru dipamerkan untuk menumbuhkan iri dengki, maka harta itu berubah menjadi jalan kehancuran.

Flexing bukan hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga masyarakat luas. Budaya flexing menumbuhkan standar hidup palsu. Anak muda merasa gagal bila tidak punya barang branded, padahal rezeki tiap orang berbeda. Akibatnya, muncul fenomena kredit konsumtif, pinjaman online, hingga tindak kriminal hanya demi mengejar gaya hidup yang ditampilkan selebritas di media sosial.

Solusi dalam Perspektif Islam

Islam menawarkan sejumlah solusi untuk menghadapi fenomena ini:

1.              Menanamkan Qana’ah (rasa cukup).
Nabi SAW bersabda: “Bukanlah kekayaan itu dengan banyaknya harta benda, tetapi kekayaan itu adalah kekayaan jiwa.” (HR. Bukhari-Muslim). Dengan qana’ah, manusia diajarkan bersyukur dan merasa cukup atas apa yang dimiliki tanpa harus membandingkan diri dengan orang lain.

2.              Mendorong Gaya Hidup Zuhud.
Zuhud bukan berarti miskin, melainkan tidak meletakkan dunia di dalam hati. Seorang Muslim boleh kaya raya, tetapi kekayaannya tidak menjadi ajang pamer, melainkan sarana berbuat kebaikan.

3.              Menghidupkan Tradisi Infaq dan Sedekah.
Alih-alih memamerkan kekayaan, Islam mengajarkan agar harta dibelanjakan di jalan Allah. Infaq, zakat, dan sedekah tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga mengurangi kesenjangan sosial. Jika para pejabat kaya lebih sering menampilkan kepedulian sosial ketimbang pamer barang mewah, niscaya masyarakat akan lebih percaya.

4.              Membangun Kesadaran Etika Digital.
Di era media sosial, setiap Muslim dituntut berhati-hati dalam mengunggah konten. Etika digital Islami mengajarkan agar postingan membawa manfaat, bukan menimbulkan mudarat. Flexing jelas tidak membawa maslahat, maka sebaiknya dihindari.

Fenomena flexing memang bukan hal baru. Sejak era “toko emas berjalan” hingga Youtube masa kini, manusia selalu punya dorongan untuk pamer. Bedanya, dulu flexing bisa surut karena norma sosial dan risiko kriminal, sementara sekarang justru semakin masif karena didorong oleh algoritma media sosial dan budaya populer. Lebih parah lagi, ketika pejabat publik ikut terjebak dalam budaya flexing, kepercayaan masyarakat runtuh, dan protes sosial meledak.

Islam telah lama memberi peringatan bahwa harta adalah ujian. Flexing hanya akan melahirkan kesombongan, iri dengki, pemborosan, dan ketidakadilan. Alih-alih memamerkan kekayaan, Islam menganjurkan agar harta dipergunakan untuk kemaslahatan. Hidup sederhana, qana’ah, dan gemar bersedekah adalah jalan terbaik untuk menjaga keberkahan.

Dalam konteks bangsa kita, fenomena flexing harus dipandang sebagai peringatan moral. Regulasi hukum mungkin bisa dibicarakan, tetapi yang lebih penting adalah kesadaran spiritual dan etika pribadi. Tanpa itu, undang-undang apa pun tidak akan mampu membendung dorongan manusia untuk pamer. Hanya iman, ilmu, dan akhlak yang bisa menjadi benteng sejati.***

Banda Aceh, 19 September 2025

Jumat, 26 September 2025

Purbaya: Laksana Kisah Nabi Yusuf di Era Modern


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 26 September 2025

Fenomena pergantian jabatan menteri atau dikenal dengan nama reshuffle kabinet di Indonesia selalu menyedot perhatian publik. Apalagi untuk posisi Menteri Keuangan. Posisi ini bukan sekadar jabatan teknis, tetapi sangat strategis karena menyangkut kesehatan fiskal, kebijakan anggaran, serta arah pembangunan ekonomi nasional. Presiden Prabowo, dalam sebuah langkah yang mengejutkan banyak pihak, memilih Purbaya Yudhi Sadewa—seorang ekonom yang selama ini lebih dikenal sebagai teknokrat di balik layar—untuk mengemban amanah besar ini.

Keputusan ini mengundang perbincangan luas. Mengapa bukan figur politik senior atau ekonom populer yang dipilih, melainkan seorang sosok yang relatif jarang tampil di ruang publik? Jika ditarik dalam perspektif agama, terutama Islam, langkah ini justru mengingatkan kita pada sebuah kisah klasik yang sarat makna: kisah Nabi Yusuf `alaihissalam yang diangkat menjadi bendahara negeri Mesir.

Nabi Yusuf dan Amanah Ekonomi

Al-Qur’an merekam perjalanan Nabi Yusuf dengan detail yang menyentuh. Dari seorang anak yang dibuang oleh saudaranya, dijual sebagai budak, hingga akhirnya masuk penjara karena fitnah, Yusuf tumbuh menjadi pribadi yang berilmu, sabar, dan berintegritas.

Puncak kisahnya terjadi ketika Raja Mesir bermimpi tentang tujuh sapi gemuk dimakan tujuh sapi kurus, serta tujuh bulir gandum hijau dan tujuh bulir kering. Tak seorang pun penasihat raja mampu menafsirkan mimpi itu. Yusuf lalu dipanggil dari penjara, dan dengan tenang ia menakwilkannya: akan datang tujuh tahun masa subur, disusul tujuh tahun masa paceklik. Yusuf bukan hanya menafsirkan mimpi, tetapi juga memberi solusi: simpan hasil panen di masa subur agar cukup untuk menghadapi masa sulit.

Sang raja terkesan. Ia melihat kecerdasan, kejujuran, dan visi jauh ke depan dari Yusuf. Saat itulah Yusuf menyampaikan kalimat yang terkenal:

“Jadikanlah aku bendahara negeri (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga (hafizh) dan berilmu (‘alim).” (QS. Yusuf: 55)

Dari sinilah Nabi Yusuf diangkat menjadi pejabat tinggi, mengelola ekonomi Mesir. Berkat kepemimpinannya, Mesir selamat dari krisis pangan dan bahkan menjadi penolong bagi negeri-negeri sekitar.

Purbaya: Dari Belakang Layar ke Panggung Utama

Jika kita melihat Purbaya Yudhi Sadewa, tentu ia bukan nabi, bukan pula sosok yang diselimuti wahyu. Namun pola perjalanan kariernya punya nuansa yang mirip. Selama bertahun-tahun, Purbaya bekerja di balik layar, berkiprah di dunia akademik dan lembaga riset, serta ikut merumuskan berbagai kebijakan ekonomi. Ia bukan politisi yang sering berorasi di panggung, melainkan teknokrat yang tekun membaca data, membuat analisis, dan menawarkan solusi.

Keputusan Presiden Prabowo untuk mengangkatnya menjadi Menteri Keuangan bukan karena popularitas, tetapi karena “tercium” kompetensinya dalam memahami akar persoalan ekonomi Indonesia. Saat negara menghadapi tantangan berat—defisit anggaran, beban utang, ketimpangan fiskal, dan tekanan global—dibutuhkan figur yang bisa membaca peta masalah dengan jernih dan menawarkan strategi yang realistis.

Seperti halnya Yusuf yang keluar dari penjara lalu dipercaya memimpin bendahara Mesir, Purbaya yang lama berada di belakang layar kini didorong ke garis depan untuk mengelola harta negara.

Antara Ambisi dan Amanah

Dalam Islam, jabatan bukan sesuatu yang diperebutkan. Rasulullah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah:

“Wahai Abdurrahman, janganlah engkau meminta kepemimpinan, karena jika engkau diberi karena memintanya, maka engkau akan dibiarkan. Tetapi jika engkau diberi tanpa memintanya, maka engkau akan ditolong (oleh Allah).” (HR. Bukhari-Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang berat, bukan kehormatan yang diperebutkan. Nabi Yusuf memang “mengajukan diri” di hadapan Raja Mesir, tetapi itu bukan ambisi pribadi. Ia melakukannya karena sadar dirinya memiliki kapasitas unik yang sangat dibutuhkan pada saat itu.

Hal serupa terlihat pada kasus Purbaya. Ia tidak melakukan kampanye politik, tidak menebar janji manis, bahkan tidak pernah muncul sebagai calon populer. Tetapi ketika situasi menuntut, dan Presiden melihat kemampuannya, amanah itu pun jatuh kepadanya. Dalam perspektif Islam, hal ini lebih dekat pada makna tawakkul—diterima bukan karena ambisi, melainkan karena kebutuhan dan kapasitas.

Tantangan Berat di Depan

Namun, kesamaan dengan kisah Nabi Yusuf tidak boleh membuat kita terlena. Nabi Yusuf adalah seorang nabi, dengan bimbingan wahyu dan akhlak kenabian. Purbaya hanyalah manusia biasa yang akan menempuh jalan penuh risiko. Jabatan Menteri Keuangan bukan sekadar mengelola angka, melainkan menjaga kepercayaan publik, memastikan distribusi keadilan, serta menghadapi tarikan kepentingan politik yang tidak ringan.

Di sinilah prinsip Islam kembali relevan: jabatan adalah amanah, dan amanah itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Seorang pemimpin akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia dapatkan dan ke mana ia belanjakan. Bagi seorang menteri keuangan, pertanyaan itu berlaku dalam skala yang sangat luas: dari pengelolaan pajak, utang, hingga alokasi anggaran pembangunan.

Refleksi bagi Bangsa

Pengangkatan Purbaya memberi kita pelajaran berharga. Pertama, bahwa kepemimpinan yang efektif tidak selalu lahir dari panggung politik yang gemerlap. Kadang, orang-orang yang bekerja senyap di balik layar justru punya kapasitas luar biasa yang baru tampak ketika diberi kesempatan.

Kedua, kisah ini mengingatkan kita bahwa memilih pemimpin hendaknya tidak sekadar melihat popularitas, tetapi juga kompetensi dan integritas. Nabi Yusuf dipilih karena “hafizhun ‘alim”—dapat dipercaya dan berilmu. Kriteria ini seharusnya menjadi ukuran kita dalam memilih pemimpin di segala level.

Ketiga, bagi Purbaya sendiri, ini adalah jalan yang penuh ujian. Seperti Nabi Yusuf yang harus mengelola masa subur dan masa paceklik, Purbaya akan menghadapi masa sulit ekonomi Indonesia. Apakah ia akan berhasil? Itu akan bergantung pada kejujuran, ketegasan, dan kemampuan manajerialnya.

Membandingkan Purbaya dengan Nabi Yusuf tentu tidak dalam arti menyamakan derajat. Nabi Yusuf adalah utusan Allah, sementara Purbaya hanyalah seorang teknokrat. Namun analogi ini berguna untuk memahami pola: seorang yang selama ini berada di pinggir, lalu tampil ke depan karena terbukti memiliki kapasitas untuk menjawab tantangan besar.

Dalam perspektif Islam, kepemimpinan bukanlah hadiah bagi ambisi, melainkan amanah bagi yang layak. Semoga Purbaya mampu meneladani spirit Nabi Yusuf dalam dua hal: menjaga integritas (hafizh) dan mengandalkan ilmu (‘alim). Karena tanpa keduanya, jabatan yang mulia bisa berubah menjadi beban yang menjerumuskan.

Pada akhirnya, bangsa ini tidak hanya membutuhkan menteri yang pandai berhitung, tetapi juga yang mampu menegakkan keadilan dan membawa kesejahteraan. Dan sebagaimana Nabi Yusuf menyelamatkan Mesir dari krisis, kita berharap amanah baru ini bisa menjadi jalan keselamatan bagi ekonomi Indonesia.***

Banda Aceh, 21 September 2025

Kamis, 25 September 2025

Denmark, Indeks Persepsi Korupsi Tertinggi


Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa 23 September 2025

Saat ini siapa yang tidak kenal dengan sosok yang bernama Salsa Erwina Hutagalung? Wanita Batak pemberani ini viral di jagad maya media sosial Indonesia setelah dengan lantang mengkritik habis perilaku anggota DPR RI yang hedon di tengah-tengah keprihatinan kondisi ekonomi rakyat Indonesia. Yang mayoritas masih hidup di bawah garis kemiskinan. Ditambah lagi dengan PHK yang meraja-lela dimana-mana. Salsa Erwina menjadi corong suara rakyat begitu gemas dan geregetan terhadap respon sebagian anggota dewan yang terkesan tidak peduli dengan kondisi negara.

Dalam beberapa kesempatan Salsa Erwina berkisah masih ingat betul akan kegundahannya beberapa tahun silam ketika menyaksikan carut-marut kehidupan politik dan ekonomi di tanah air. Setiap hari layar televisi dan linimasa media sosial dipenuhi dengan berita tentang korupsi, politik uang, pejabat yang gemar bermewah-mewahan, hingga pelayanan publik yang sering mengecewakan. Di kepalanya, ia sering berandai-andai: mungkinkah ada sebuah negeri di mana negara benar-benar hadir untuk rakyat, pejabatnya rendah hati, dan kehidupan warganya sejahtera tanpa harus dikejar bayang-bayang pungli dan korupsi?

Angan-angan itu seperti utopia—hingga takdir membawanya merantau jauh ke Eropa, dan sampailah ia terdampar di Denmark. Di sanalah ia terkesima. Negeri mungil Skandinavia itu seperti cermin dari mimpi-mimpinya selama ini.

Di Denmark, Salsa mengalami sendiri bagaimana negara hadir secara nyata bagi rakyatnya. Pendidikan dari taman kanak-kanak hingga universitas diberikan secara gratis. Pelayanan kesehatan menyeluruh tanpa harus memikirkan biaya rumah sakit. Fasilitas publik—mulai dari transportasi, taman kota, hingga infrastruktur desa—berfungsi dengan baik dan terpelihara rapi. Pemerintahnya egaliter, pejabat tinggi bisa bersepeda ke kantor tanpa kawalan berlapis, dan tidak ada pamer kemewahan di tengah rakyat. Lebih dari itu, rakyatnya hidup sejahtera dengan standar gaji dan jaminan sosial yang merata.

Tidak mengherankan jika Transparency International menempatkan Denmark sebagai negara dengan indeks persepsi korupsi tertinggi di dunia. Pada 2024, Denmark kembali menduduki peringkat pertama dengan skor 90 dari 100. Artinya, negara ini dipandang paling bersih, paling minim praktik korupsi, dan paling terpercaya sistem pemerintahannya.

Bagaimana Denmark Bisa Sampai di Titik Ini?

Kesuksesan Denmark bukanlah hadiah instan. Ada sejarah panjang reformasi birokrasi sejak abad ke-19, ketika sistem feodal dihapus dan birokrasi dibangun dengan meritokrasi, bukan patronase. Tradisi egalitarianisme masyarakat Skandinavia menumbuhkan budaya kesetaraan, sehingga praktik nepotisme atau jual-beli jabatan tidak mendapat tempat.

Selain itu, tingkat kepercayaan sosial (social trust) di Denmark sangat tinggi. Warganya percaya bahwa institusi publik akan bekerja jujur, dan pejabat publik benar-benar bertugas melayani, bukan memperkaya diri. Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dengan sistem peradilan independen yang memastikan tidak ada kekebalan bagi koruptor. Transparansi publik juga dijamin: dokumen-dokumen negara terbuka untuk diakses, sehingga kecil kemungkinan pejabat bermain curang di ruang gelap.

Kunci lainnya adalah negara kesejahteraan (welfare state). Dengan pendidikan gratis, kesehatan universal, serta distribusi kekayaan yang merata, kesenjangan sosial bisa ditekan. Korupsi biasanya tumbuh subur ketika kesenjangan lebar dan peluang ekonomi timpang. Namun di Denmark, kebutuhan dasar warga terpenuhi sehingga ruang bagi praktik suap atau pungli nyaris tidak ada.

Membandingkan dengan Indonesia

Kini mari kita lihat ke tanah air. Indonesia pada 2024 hanya meraih skor 37 dari 100, berada di peringkat 99 dari 180 negara. Angka ini jauh di bawah rata-rata global (43), apalagi dibandingkan Singapura (84) yang juga negara ASEAN.

Kondisi ini mencerminkan bahwa praktik korupsi, baik di sektor birokrasi maupun politik, masih menjadi masalah serius. Skandal korupsi kerap melibatkan pejabat tinggi, partai politik masih dibayangi praktik transaksional, dan pelayanan publik sering terhambat oleh pungutan liar. Ketidakpuasan masyarakat terhadap ketidakadilan dan kesenjangan sosial pun semakin memperlebar jurang kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Bisakah Indonesia belajar dari Denmark? Setidaknya ada beberapa gagasan strategis yang dapat diupayakan Indonesia untuk meningkatkan peringkat Indeks Persepsi Korupsi dari tahun ke tahun:

Reformasi Birokrasi yang Konsisten

Penempatan posisi pejabat publik mestilah berdasarkan merit dan kompetensi, bukan kedekatan politik apalagi nepotisme. Perlu dibangun sistem meritokrasi yang kuat sehingga pucuk-pucuk pimpinan pejabat publik terpilih melalui jenjang karir yang terukur dan berintegritas. Selanjutnya diberlakukan penguatan sistem digitalisasi pelayanan publik untuk mengurangi kontak langsung yang rawan pungli.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

KPK, kejaksaan, dan peradilan harus independen dan terbebas dari intervensi politik. Sebagai pilar ketiga dalam negara demokrasi, lembaga yudikatif benar-benar terpisah dari dua pilar lainnya, eksekutif dan legislatif. Sehingga penegakan hukum yang dijalankannya benar-benar objektif tanpa khawatir dicampuri oleh pihak mana pun. Kemudian perlu diterapkan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi, termasuk penyitaan aset hasil kejahatannya.

Transparansi dan Akses Informasi Publik

Semua dokumen anggaran harus terbuka dan dapat diakses oleh publik, baik itu pers, akademisi kampus, LSM dan masyarakat luas. Sehingga semua proyek pemerintah dapat diawasi dengan terang-benderang oleh publik. Dengan demikian partisipasi media dan masyarakat sipil perlu terus didorong dan difasilitasi dalam pengawasan.

Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini

Untuk menumbuhkan kepedulian dan rasa sensitif publik akan literasi korupsi perlu upaya menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam kurikulum sekolah, bahkan sejak usia dini. Hal ini akan membiasakan generasi muda untuk kritis terhadap penyalahgunaan wewenang.

Mengurangi Kesenjangan Sosial

Diperlukan juga membangun sistem jaminan sosial dan akses kesehatan yang lebih adil ke semua lapisan masyarakat. Karena dengan memberikan kesempatan ekonomi yang merata akan dapat mengurangi dorongan melakukan praktik curang.

Pengalaman Salsa Erwina di Denmark adalah bukti bahwa kehidupan bernegara yang bersih, transparan, dan sejahtera bukanlah utopia. Ia nyata adanya, hanya saja bukan (belum) di Indonesia. Jika Denmark bisa membangun sistem yang nyaris steril dari korupsi, maka Indonesia pun seharusnya bisa—asal ada kemauan politik yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, dan budaya integritas yang ditanamkan sejak dini.

Peristiwa demo besar-besaran yang dikenal dengan jargon 17+8 di tahun 2025 ini hendaknya menjadi momentum penggerak bagi upaya perbaikan besar-besaran tata kelola kehidupan mendasar negara kita Indonesia. Inilah saatnya kita semua bahu-membahu seluruh komponen warga pemilik sah negara tercinta ini untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi negara Indonesia.

Harapannya, dari tahun ke tahun, skor Indonesia dalam indeks persepsi korupsi tidak lagi jalan di tempat, tetapi akan terus meningkat hingga suatu saat bisa mendekati ideal. Karena pada akhirnya, negeri yang bebas korupsi bukan hanya soal peringkat di atas kertas, melainkan soal terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.***

Banda Aceh, 9 September 2025

Nepal, Ketika Bumi Mulai Menagih

  Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 16 September 2026 Ada ironi besar dalam peradaban manusia hari ini. Kita mampu mengirim manusia...