Rabu, 24 Juni 2026

Utang dan Membangun Bangsa

Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 24 Juni 2026

Kabar tentang keberhasilan CEO Danantara, Rosan Roeslani, memperoleh pendanaan baru sebesar 1,5 miliar dolar AS dari investor luar negeri mendapat perhatian luas. Wajah-wajah optimistis menghiasi pemberitaan. Narasi yang dibangun pun cukup jelas: dunia internasional masih percaya pada masa depan ekonomi Indonesia. Bagi pemerintah dan pengelola investasi negara, keberhasilan memperoleh suntikan dana besar tentu dapat dipandang sebagai pencapaian yang layak diapresiasi.

Namun di tengah euforia tersebut, terselip sebuah pertanyaan yang menggelitik pikiran banyak orang: mengapa kita begitu bangga ketika berhasil mendapatkan utang?

Pertanyaan ini bukan lahir dari sikap anti-investasi ataupun anti-pembangunan. Dalam ekonomi modern, utang memang merupakan instrumen yang lazim digunakan untuk membiayai pembangunan. Hampir semua negara memanfaatkannya. Namun utang tetaplah utang. Ia bukan hadiah, bukan hibah, dan bukan pula donasi. Ia harus dibayar kembali pada waktu yang telah ditentukan, lengkap dengan biaya dan konsekuensinya.

Yang lebih menarik lagi, pihak pemberi pinjaman sesungguhnya juga memiliki kepentingan yang tidak kalah besar. Investor global tidak menyalurkan dana karena semata-mata ingin membantu Indonesia menjadi negara maju. Mereka mencari keuntungan. Dana yang mereka miliki harus terus bergerak dan berkembang. Obligasi negara, proyek investasi, dan berbagai instrumen keuangan merupakan sarana untuk membungakan modal yang mereka miliki. Dalam perspektif tersebut, hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman sesungguhnya adalah hubungan yang saling membutuhkan.

Karena itu, keberhasilan memperoleh pendanaan baru tidak seharusnya menjadi alasan untuk berpuas diri. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk menciptakan kapasitas ekonomi baru yang mampu menghasilkan nilai tambah lebih besar daripada biaya utangnya.

Pertanyaan yang seharusnya menjadi perhatian publik bukanlah berapa besar dana yang berhasil diperoleh, melainkan untuk apa dana tersebut digunakan.

Apakah dana itu akan melahirkan industri baru yang kuat? Apakah akan mempercepat penguasaan teknologi strategis? Apakah akan meningkatkan kualitas pendidikan dan riset nasional? Ataukah hanya akan menjadi tambahan bahan bakar bagi berbagai program yang dampak jangka panjangnya belum jelas?

Kegelisahan semacam ini menjadi semakin relevan ketika kita melihat perjalanan Indonesia setelah lebih dari delapan dekade merdeka.

Indonesia telah berhasil mempertahankan kedaulatan politiknya. Kita memiliki pemerintahan sendiri, sistem demokrasi sendiri, dan kemampuan menentukan arah pembangunan sendiri. Namun jika berbicara mengenai kemandirian ekonomi dan teknologi, perjalanan bangsa ini masih jauh dari selesai.

Selama puluhan tahun, Indonesia tetap bergantung pada ekspor komoditas mentah. Kita menjual hasil bumi, mineral, batu bara, minyak sawit, dan berbagai sumber daya alam lainnya. Pada saat yang sama, kita masih mengimpor mesin, teknologi, komponen industri, bahan kimia, dan berbagai produk bernilai tambah tinggi dari luar negeri.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama Indonesia bukanlah kekurangan sumber daya ataupun kekurangan modal. Persoalan utama kita adalah belum optimalnya kemampuan mengubah sumber daya tersebut menjadi produk bernilai tinggi yang mampu bersaing di pasar dunia.

Sejarah ekonomi dunia memberikan pelajaran yang menarik. Tidak ada negara yang menjadi maju hanya karena banyak berutang. Negara-negara yang berhasil melakukan lompatan pembangunan memang memanfaatkan modal dan investasi, tetapi keberhasilan mereka tidak ditentukan oleh besarnya utang yang diperoleh. Keberhasilan mereka ditentukan oleh kemampuan membangun produktivitas, teknologi, pendidikan, dan institusi yang kuat.

Utang hanyalah alat. Ia bukan tujuan.

Karena itu, jika Indonesia sungguh-sungguh ingin menjadi negara maju, perhatian bangsa ini perlu lebih diarahkan pada pembangunan fondasi kemandirian nasional.

Fondasi pertama adalah kemampuan menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Korupsi bukan hanya soal hilangnya uang negara. Korupsi adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh seluruh masyarakat. Korupsi membuat proyek menjadi lebih mahal, kualitas pembangunan menurun, pelayanan publik memburuk, dan kepercayaan investor melemah. Dalam jangka panjang, korupsi menggerogoti daya saing bangsa secara perlahan tetapi pasti.

Tidak ada negara yang mampu mencapai kemajuan berkelanjutan jika korupsi terus menjadi bagian dari sistem.

Fondasi kedua adalah investasi besar-besaran pada pendidikan, sains, dan teknologi.

Sumber daya alam dapat habis. Harga komoditas dapat naik dan turun. Namun pengetahuan akan terus menghasilkan nilai tambah. Negara-negara yang saat ini menjadi pemimpin dunia bukan semata-mata karena mereka memiliki kekayaan alam yang melimpah, melainkan karena mereka berhasil membangun manusia yang unggul.

Indonesia membutuhkan lebih banyak laboratorium riset, pusat inovasi, sekolah berkualitas, politeknik modern, dan universitas yang mampu menghasilkan teknologi baru. Kemajuan bangsa tidak akan lahir dari pidato-pidato besar, melainkan dari ruang-ruang kelas, bengkel kerja, laboratorium, dan pusat penelitian yang bekerja secara konsisten selama puluhan tahun.

Fondasi ketiga adalah membangun industri bernilai tambah tinggi berbasis sumber daya Indonesia.

Bangsa ini tidak boleh puas hanya menjadi pemasok bahan mentah dunia. Nikel harus berkembang menjadi industri baterai. Kelapa sawit harus berkembang menjadi industri kimia dan biomaterial. Hasil-hasil riset perguruan tinggi harus mampu bermetamorfosis menjadi produk industri yang bernilai ekonomi.

Kemandirian ekonomi tidak akan tercapai selama Indonesia hanya menjual bahan baku dan membeli kembali produk jadi dengan harga yang jauh lebih mahal.

Tiga langkah tersebut memang tidak sederhana. Hasilnya juga tidak dapat dinikmati dalam satu atau dua periode pemerintahan. Namun sejarah menunjukkan bahwa tidak ada jalan pintas menuju kemajuan bangsa.

Karena itu, ketika kita mendengar kabar tentang keberhasilan memperoleh utang baru dari luar negeri, yang perlu ditanyakan bukanlah seberapa besar jumlahnya. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah utang tersebut akan memperkuat tiga fondasi kemandirian tadi: pemerintahan yang bersih, sumber daya manusia yang unggul, dan industri yang berdaya saing tinggi.

Pada akhirnya, harapan untuk Indonesia tetap ada. Bangsa ini memiliki sumber daya alam yang besar, jumlah penduduk yang produktif, posisi geografis yang strategis, dan semakin banyak anak bangsa yang berkiprah dalam dunia ilmu pengetahuan serta teknologi. Modal untuk menjadi negara maju sesungguhnya tersedia.

Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menempatkan prioritas pada hal-hal yang benar-benar menentukan masa depan bangsa.

Kita tentu boleh bergembira ketika dunia masih percaya kepada Indonesia. Namun kegembiraan yang lebih besar seharusnya hadir ketika Indonesia tidak lagi dikenal karena keberhasilannya mencari utang, melainkan karena keberhasilannya menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, industri, dan kemakmuran yang lahir dari kekuatan bangsanya sendiri.

Di situlah kemajuan yang hakiki. Bukan kemajuan yang ditopang oleh ketergantungan, melainkan kemajuan yang berdiri tegak di atas kemandirian.***

Banda Aceh, 17 Juni 2026


Perjuangan Dua Muzakir Demi Kedaulatan Migas Aceh


Telah dimuat secara online di Serambi Indonesia Selasa, 23 Juni 2026

Sejarah sering kali berulang, terkadang dengan benang merah yang begitu presisi hingga membuat kita tercengang. Di tanah Serambi Mekkah, sebuah narasi besar tentang kedaulatan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam kembali mempertemukan dua nama yang sama dalam babak zaman yang berbeda: Muzakir. Lebih dari setengah abad lalu, Gubernur A. Muzakir Walad (1968–1978) harus bertaruh energi politiknya demi memastikan kilang ekstraksi gas alam cair (LNG) raksasa tetap tegak berdiri di atas tanah Blang Lancang, Lhokseumawe.

 Hari ini, di tahun 2026, Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) sedang memimpin pertempuran serupa, menuntut agar harta karun gas raksasa dari Blok South Andaman tidak begitu saja menguap di laut lepas atau langsung dialirkan ke luar daerah. Dua Muzakir, dua era berbeda, namun membawa satu keresahan kolektif yang sama: ketakutan mendalam bahwa rakyat Aceh akan kembali dipaksa menjadi penonton di rumah sendiri.

 Kembali ke awal dekade 1970-an, tatkala perusahaan minyak asal Amerika Serikat, Mobil Oil, menemukan cadangan gas maharaksasa di Blok B Aceh Utara, konstelasi politik Orde Baru sedang berada di puncak sentralisasinya. Bisik-bisik dan wacana sempat berembus kencang bahwa demi efisiensi ekonomi dan kedekatan pasar industri, pengolahan gas tersebut lebih baik ditarik ke provinsi tetangga, Sumatera Utara, yang kala itu menjadi hub ekonomi utama di wilayah sumatera. Menghadapi potensi marjinalisasi tersebut, Muzakir Walad bergerak cepat melobi Jakarta. Perjuangan geopolitik lokal itu berhasil mengunci lokasi fisik kilang di Lhokseumawe. Rawa-rawa Blang Lancang disulap menjadi kawasan industri modern bertaraf global melalui PT Arun NGL.

 Namun, ada ironi besar yang tersisa dari kemenangan spasial era Orde Baru tersebut. Walau fisiknya berada di Aceh, kendali mutlak atas regulasi, kontrak penjualan, hingga mayoritas aliran dana petrodollar sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah Pusat. Kontraktor raksasa asing seperti Bechtel Inc. ditunjuk langsung oleh Jakarta, meminggirkan peran pengusaha dan tenaga kerja lokal. Aceh menyala terang di peta energi dunia, namun di balik pagar kawat berduri kilang Arun, kemiskinan lokal tetap merayap sunyi.

 Dari sinilah lahir trauma sosiologis "menjadi penonton terbaik", sebuah memori kolektif yang memicu pergolakan panjang di kemudian hari.

 Melompat ke tahun 2026, takdir kembali menguji daya tawar Aceh melalui penemuan cadangan gas masif oleh Mubadala Energy di Lapangan Tengkulo, Blok South Andaman. Skema awal Plan of Development (PoD) yang diajukan operator menghendaki gas bumi tersebut diproses di atas laut menggunakan fasilitas terapung Floating Production Storage Offloading (FPSO). Dari FPSO, hasil gas bersih direncanakan langsung mengalir melalui pipa bawah laut menuju pasokan nasional.

 Bagi Mualem, skema FPSO di tengah laut lepas ini adalah alarm bahaya yang nyata. Jika gas diolah dan diserap di laut, rantai pasok ekonomi tidak akan pernah menyentuh daratan Aceh.

 

Menyadari risiko tersebut, langkah konkret segera diambil. Melalui surat resmi ke Kementerian ESDM dan pertemuan intensif dengan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto di Jakarta pada pertengahan Juni 2026, Pemerintah Aceh berhasil membuka ruang negosiasi untuk melakukan revisi PoD Blok Andaman. Tuntutannya tegas: gas Andaman harus ditarik ke darat menggunakan sistem Onshore Processing Facility (OPF) dan diolah dengan memanfaatkan infrastruktur eks-kilang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

 Pertanyaan kritisnya kemudian muncul: jika pemegang kendali regulasi hulu migas secara konstitusional tetap berada di tangan Pemerintah Pusat, apakah ujung dari perjuangan Muzakir Jilid II ini akan berakhir sama dengan masa Muzakir Walad? Apakah Aceh ditakdirkan untuk kembali gigit jari?

 Jawabannya adalah belum tentu, asalkan Aceh mampu mengkapitalisasi perbedaan mendasar yang ada saat ini.

Pertama, modal regulasi Aceh tahun 2026 jauh lebih superior ketimbang dekade 1970-an. Aceh hari ini memegang perisai politik bernama Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006. Melalui kekhususan ini, lahirlah Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang memiliki kewenangan legal bersama untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya. Kehadiran BPMA membuat posisi tawar Aceh bukan lagi sebagai daerah yang datang ke Jakarta untuk sekadar "memohon", melainkan sebagai mitra sah yang memiliki hak veto regulasi di tingkat lokal.

 Kedua, ada argumen rasionalitas ekonomi yang kuat di pihak Aceh. Memaksa investasi bernilai triliunan rupiah untuk membangun teknologi FPSO baru di tengah laut terasa absurd secara ekonomi ketika di daratan Lhokseumawe terdapat fasilitas KEK Arun yang siap beroperasi dan butuh pasokan gas. Menghidupkan kembali KEK Arun dengan gas Andaman adalah jalan pintas paling efisien bagi negara untuk merealisasikan hilirisasi industri. Keunggulan logistik inilah yang membuat SKK Migas akhirnya melunak dan menyepakati skema revisi PoD demi kenyamanan bersama.

 Namun, sejarah juga memberi pelajaran pahit bahwa memindahkan lokasi pengolahan dari laut ke darat hanyalah babak pertama dari pertempuran. Kemenangan sejati tidak diukur dari seberapa panjang pipa gas yang berhasil ditarik ke daratan KEK Arun. Kemenangan sejati diuji pada kemampuan Pemerintah Aceh untuk mengunci dua komitmen krusial di masa depan.

 

Komitmen pertama adalah kepastian alokasi gas untuk domestik (Domestic Market Obligation). Mualem telah menegaskan bahwa gas Andaman tidak boleh seluruhnya mengalir ke Pulau Jawa atau Sumatera Utara melalui pipa transmisi. Pemerintah Pusat wajib memotong sebagian pasokan gas tersebut untuk menghidupkan sektor industri hilir di dalam Aceh sendiri, seperti pabrik pupuk dan industri petrokimia. Tanpa hilirisasi lokal, keberadaan kilang di darat hanya akan menyisakan polusi dan sewa lahan yang nilainya tidak sebanding dengan hilangnya kekayaan alam bumi Serambi Mekkah.

 Komitmen kedua adalah kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keterlibatan pengusaha lokal. Fasilitas darat memang memiliki keunggulan mutlak dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dibandingkan kapal terapung terisolasi di tengah laut. Namun, penyerapan itu hanya akan terjadi jika tenaga kerja lokal Aceh memiliki keahlian bersertifikasi internasional yang dibutuhkan industri migas modern. Pemerintah Aceh tidak boleh lalai. Sejalan dengan negosiasi revisi PoD yang sedang berlangsung, pembenahan kurikulum pendidikan vokasi dan keterlibatan aktif Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) harus dipacu dari sekarang.

 Perjuangan kedua Muzakir ini menunjukkan betapa konsistennya arah perlawanan kultural dan ekonomi masyarakat Aceh terhadap ketidakadilan tata kelola sumber daya alam. Muzakir Walad telah berhasil meletakkan batu pertama industri gas di daratan Aceh. Kini, giliran Muzakir Manaf yang memegang tongkat estafet untuk memastikan gas tersebut tidak sekadar numpang lewat.

 Jika skema revisi PoD dikawal dengan transparansi penuh, serta kuota pasokan industri dalam daerah berhasil dikunci, maka mitos bahwa Aceh dikutuk untuk selalu menjadi penonton kekayaannya sendiri akan runtuh di tahun 2026 ini. Aceh tidak boleh lagi sekadar menerangi dunia luar seraya membiarkan dapurnya sendiri padam gulita.***

 

Banda Aceh, 20 Juni 2026 

Rabu, 17 Juni 2026

Jalan Panjang Menuju Aceh Sejahtera


Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 17 Juni 2026

Belakangan ini perdebatan tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali menghangat setelah muncul kebijakan yang mulai membatasi pembiayaan berdasarkan kategori desil masyarakat. Kelompok tertentu yang dianggap mampu tidak lagi ditanggung sebagaimana sebelumnya. Kebijakan ini mungkin lahir dari pertimbangan fiskal yang rasional. Namun di balik itu, ada pertanyaan yang lebih mendasar dan layak direnungkan bersama: sebenarnya ke mana arah pembangunan Aceh hendak dibawa?

Apakah Aceh sedang bergerak menuju model masyarakat yang semakin berorientasi pada kesejahteraan publik, atau justru perlahan menjauh dari cita-cita tersebut?

Pertanyaan ini penting karena ukuran kemajuan suatu daerah sesungguhnya bukan hanya pertumbuhan ekonomi, megahnya gedung pemerintahan, atau banyaknya proyek fisik yang berdiri. Kemajuan yang paling hakiki justru terlihat dari seberapa besar negara atau pemerintah hadir dalam mempermudah kehidupan rakyat sehari-hari.

Di banyak negara yang dikenal memiliki orientasi kesejahteraan kuat, ada pola yang hampir selalu sama. Pemerintah berusaha sedapat mungkin mengalokasikan sumber daya negara untuk kepentingan publik. Anggaran negara tidak habis untuk menopang birokrasi, tetapi benar-benar dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan nyata.

Dalam pandangan saya, ada beberapa ciri yang ditunjukkan oleh sebuah pemerintahan negeri yang berorientasikan kepada pemenuhan sasaran kesejahteraan rakyatnya.

Ciri pertama biasanya adalah tingkat korupsi yang rendah. Sebab kesejahteraan publik mustahil tercapai bila uang rakyat bocor di mana-mana. Negara boleh kaya sumber daya, tetapi jika korupsi merajalela, hasil pembangunan tidak pernah benar-benar sampai kepada masyarakat luas.

Ciri kedua adalah birokrasi yang efektif dan efisien. Jumlah pejabat tidak berlebihan, administrasi sederhana, dan layanan publik mudah diakses. Negara tidak sibuk mengurus dirinya sendiri, melainkan fokus melayani rakyat.

Ketiga, kesenjangan kaya dan miskin relatif kecil. Negara yang sehat tidak membiarkan kekayaan hanya berputar di kelompok elite, sementara rakyat kebanyakan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Pertumbuhan ekonomi yang baik seharusnya melahirkan kelas menengah yang kuat, bukan sekadar memperkaya segelintir orang.

Keempat, negara bertumpu pada pajak yang sehat. Ketika rakyat membayar pajak, pemerintah terdorong menjaga kesejahteraan masyarakat agar ekonomi tetap hidup. Di situ lahir hubungan timbal balik antara negara dan warga: rakyat membayar pajak, negara menghadirkan layanan publik yang berkualitas.

Kelima, fasilitas publik tersedia secara luas dan mudah dijangkau. Rumah sakit, sekolah, transportasi, ruang terbuka hijau, hingga layanan administrasi dasar dapat diakses semua warga tanpa diskriminasi.

Semua itu membentuk satu kesimpulan sederhana: negara yang berorientasi kesejahteraan selalu berusaha memperbesar ruang perlindungan sosial bagi rakyatnya, bukan mempersempitnya.

Dalam konteks Aceh, JKA selama ini merupakan salah satu simbol paling nyata dari semangat tersebut. Terlepas dari berbagai kekurangan teknis dan persoalan tata kelola yang mungkin masih ada, JKA telah menghadirkan satu rasa aman sosial di tengah masyarakat. Rakyat merasa negara hadir ketika mereka sakit. Bahkan bagi masyarakat kecil, keberadaan jaminan kesehatan sering menjadi pembeda antara bisa bertahan hidup atau jatuh ke jurang kemiskinan akibat biaya pengobatan.

Karena itu, ketika perlindungan universal mulai dipersempit dengan berbagai kategori dan pembatasan, sebagian masyarakat merasakan adanya kemunduran arah kebijakan.

Aceh selama ini belum memiliki banyak instrumen kesejahteraan publik yang benar-benar kuat. Industri besar belum berkembang signifikan. Lapangan kerja formal masih terbatas. Transportasi publik belum memadai. Ketimpangan ekonomi antarwilayah masih terasa. Dalam kondisi seperti itu, JKA justru menjadi salah satu sedikit kebijakan yang membuat rakyat merasa memiliki perlindungan kolektif sebagai warga Aceh.

Lalu jika instrumen yang paling terasa manfaatnya bagi rakyat justru mulai dikurangi, muncul pertanyaan yang wajar: kapan Aceh akan benar-benar bergerak menuju masyarakat sejahtera?

Tentu saja persoalan anggaran tidak boleh diabaikan. Pemerintah Aceh juga menghadapi keterbatasan fiskal yang nyata. Biaya kesehatan terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun solusi terhadap tekanan anggaran seharusnya tidak selalu dimulai dengan mempersempit perlindungan rakyat.

Yang lebih mendesak justru bagaimana memperbaiki efisiensi birokrasi, mengurangi kebocoran anggaran, memperkuat pengawasan layanan kesehatan, dan memastikan belanja publik benar-benar efektif.

Sebab sering kali masalah utama bukan terletak pada terlalu besarnya pelayanan kepada rakyat, melainkan terlalu besarnya biaya yang habis untuk menopang sistem birokrasi itu sendiri.

Di banyak negara maju, layanan kesehatan universal tetap dipertahankan bukan karena negara mereka tidak memiliki masalah anggaran, melainkan karena mereka memahami bahwa kesehatan rakyat adalah fondasi produktivitas ekonomi. Rakyat yang sehat lebih mampu bekerja, berusaha, dan membayar pajak. Perlindungan sosial bukan sekadar pengeluaran, tetapi investasi jangka panjang.

Aceh sebenarnya memiliki modal sosial yang kuat untuk membangun orientasi kesejahteraan. Budaya gotong royong masih hidup. Solidaritas sosial masyarakat masih relatif tinggi. Nilai-nilai keagamaan juga sangat menekankan tanggung jawab terhadap kelompok lemah.

Karena itu, pendekatan yang lebih bijak mungkin bukan menghapus semangat universalnya, melainkan memperbaiki desainnya.

Semua rakyat tetap memiliki hak atas layanan kesehatan dasar. Sementara masyarakat yang merasa lebih mampu dapat memilih peningkatan fasilitas secara mandiri. Dengan demikian, prinsip keadilan sosial tetap terjaga, tetapi beban fiskal pemerintah juga lebih realistis.

Lagipula masyarakat yang tergolong mampu pada dasarnya juga telah berkontribusi lebih besar kepada negara melalui pajak, konsumsi ekonomi, dan aktivitas usaha. Mereka tetap bagian dari rakyat Aceh yang memiliki hak dasar yang sama.

Orientasi kesejahteraan tidak pernah lahir dari kebijakan yang mempersempit ruang perlindungan sosial. Ia lahir ketika pemerintah secara bertahap memperbesar akses rakyat terhadap rasa aman hidup. Sebab ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan pada akhirnya bukan seberapa banyak regulasi yang dibuat, melainkan seberapa tenang rakyat menjalani hidup sehari-hari.

Apakah rakyat mudah berobat ketika sakit? Apakah anak-anak dapat sekolah dengan layak? Apakah biaya hidup masih terjangkau? Apakah rakyat merasa negara hadir ketika mereka mengalami kesulitan?

Di situlah wajah sesungguhnya dari pemerintahan yang berorientasi kesejahteraan. Semangat yang telah dipupuk oleh pendahulu sepatutnya didukung dan diperluas lagi keragaman level kesejahteraannya menjadi semakin berkualitas oleh para pengelola pelayanan publik berikutnya.

Aceh pernah memiliki keberanian untuk memulai langkah itu melalui JKA. Maka akan sangat disayangkan jika simbol perlindungan sosial yang paling nyata justru perlahan dikurangi, sementara fondasi kesejahteraan lainnya belum benar-benar kokoh berdiri. Sehingga, wajar saja jika ada muncul suara-suara yang mengkhawatirkan semakin sukarnya perbaikan jalan panjang Aceh menuju kesejahteraan yang hakiki.***

Banda Aceh, 11 Mei 2026


Jumat, 12 Juni 2026

Menjaga Waktu Shalat


Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 12 Juni 2026

Di tengah kehidupan modern yang semakin sibuk, waktu menjadi sesuatu yang sangat berharga. Kita menyusun jadwal rapat, menandai tenggat pekerjaan, mengatur agenda perjalanan, bahkan memasang pengingat untuk berbagai urusan yang dianggap penting. Namun di antara semua kesibukan itu, ada satu panggilan yang datang lima kali sehari dan sering kali justru menjadi hal yang paling mudah ditunda: shalat.

Banyak orang memahami shalat sebagai kewajiban agama. Pemahaman itu tentu benar. Namun jika shalat hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus ditunaikan agar tidak berdosa, kita mungkin kehilangan makna yang lebih dalam. Shalat sesungguhnya bukan sekadar rangkaian gerakan dan bacaan yang dilakukan beberapa menit setiap hari. Shalat adalah penegasan tentang siapa kita, kepada siapa kita tunduk, dan apa yang sebenarnya menjadi tujuan hidup kita.

Karena itulah, menjaga waktu shalat memiliki makna yang jauh melampaui persoalan disiplin menjalankan ibadah.

Ketika azan berkumandang, seorang Muslim sesungguhnya sedang menerima sebuah undangan. Ia dipanggil untuk meninggalkan sejenak urusan dunia yang sedang dikerjakannya dan menghadap kepada Allah. Dalam momen itu terdapat sebuah pengakuan yang sangat mendasar: bahwa tidak ada sesuatu pun yang lebih penting daripada hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.

Takbiratul ihram selalu dimulai dengan kalimat "Allahu Akbar". Kalimat ini sering diterjemahkan sebagai "Allah Maha Besar". Namun dalam konteks shalat, kalimat tersebut juga mengandung pesan bahwa Allah lebih besar daripada segala sesuatu yang sedang memenuhi pikiran manusia. Allah lebih besar daripada pekerjaan yang belum selesai, lebih besar daripada keuntungan yang sedang dikejar, lebih besar daripada jabatan yang dipertahankan, dan lebih besar daripada seluruh persoalan dunia yang sering menyita perhatian kita.

Di sinilah letak salah satu hikmah terbesar menjaga waktu shalat. Shalat menjadi kompas yang terus-menerus mengoreksi arah perjalanan hidup manusia. Setiap beberapa jam sekali, manusia diingatkan bahwa pusat kehidupannya bukanlah harta, kekuasaan, popularitas, ataupun ambisi pribadi. Semua itu hanyalah sarana. Tujuan akhirnya tetap Allah.

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia mudah sekali terseret oleh arus kesibukan. Seorang pedagang sibuk mengejar keuntungan. Seorang pejabat sibuk mengejar target. Seorang akademisi sibuk dengan penelitian, pengajaran, dan berbagai tanggung jawab institusional. Tidak ada yang salah dengan semua aktivitas tersebut. Bahkan dalam Islam, bekerja dan berkarya merupakan bagian dari ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar.

Masalah muncul ketika aktivitas-aktivitas itu secara perlahan mengambil posisi yang seharusnya hanya dimiliki oleh Allah. Ketika pekerjaan menjadi pusat hidup, ketika harta menjadi ukuran utama kebahagiaan, atau ketika jabatan menjadi tujuan tertinggi, manusia mulai kehilangan orientasi spiritualnya.

Menjaga waktu shalat berfungsi sebagai mekanisme pengingat agar hal itu tidak terjadi.

Lima kali sehari, manusia diminta berhenti sejenak. Ia diminta melepaskan identitas-identitas duniawinya. Di hadapan Allah tidak ada perbedaan antara pejabat dan rakyat biasa, antara profesor dan mahasiswa, antara orang kaya dan orang miskin. Semua berdiri dalam posisi yang sama sebagai hamba.

Kesadaran inilah yang membuat shalat memiliki dimensi pendidikan karakter yang sangat kuat.

Seseorang yang benar-benar menjaga shalatnya akan belajar menghargai waktu. Ia belajar disiplin. Ia belajar mengendalikan dirinya dari kebiasaan menunda. Ia juga belajar rendah hati karena setiap hari berkali-kali meletakkan dahinya di tanah dalam sujud.

Sujud sendiri merupakan simbol yang sangat mendalam. Bagian tubuh yang paling dihormati manusia adalah wajah dan kepalanya. Namun justru bagian itulah yang ditempelkan ke tanah. Seolah-olah shalat ingin mengajarkan bahwa setinggi apa pun posisi seseorang di hadapan manusia, ia tetap seorang hamba di hadapan Allah.

Karena itu, menjaga waktu shalat bukan semata-mata soal ketepatan jadwal. Yang lebih penting adalah menjaga kesadaran tentang posisi manusia dalam kehidupan.

Pada titik ini muncul pertanyaan menarik. Jika shalat begitu penting, apakah seseorang seharusnya menghabiskan hampir seluruh waktunya untuk shalat dan meninggalkan urusan dunia?

Islam memberikan jawaban yang sangat seimbang.

Nabi Muhammad SAW tidak menjalani kehidupan sebagai seorang pertapa yang mengasingkan diri dari dunia. Beliau beribadah dengan sangat khusyuk, tetapi juga membina keluarga, memimpin masyarakat, menyelesaikan berbagai persoalan sosial, mengajar, menerima tamu, dan memikirkan masa depan umat. Beliau menunjukkan bahwa pengabdian kepada Allah tidak hanya dilakukan di atas sajadah.

Justru salah satu keindahan Islam terletak pada kemampuannya menghubungkan ibadah ritual dengan kehidupan nyata.

Seorang petani yang mengolah sawahnya dengan jujur dapat beribadah kepada Allah. Seorang guru yang mendidik murid-muridnya dengan penuh tanggung jawab dapat beribadah kepada Allah. Seorang peneliti yang mencari ilmu untuk kemaslahatan masyarakat juga dapat beribadah kepada Allah.

Shalat bukan pengganti tanggung jawab kehidupan. Shalat adalah sumber energi spiritual yang mengarahkan seluruh tanggung jawab itu.

Dengan kata lain, tujuan menjaga waktu shalat bukanlah agar manusia meninggalkan dunia, melainkan agar dunia tidak menguasai hati manusia.

Inilah perbedaan penting yang sering luput dari perhatian. Islam tidak memerintahkan manusia meninggalkan dunia sepenuhnya. Yang diperintahkan adalah menempatkan dunia pada posisi yang semestinya. Dunia berada di tangan, bukan di hati. Dunia menjadi alat, bukan tujuan.

Ketika seorang Muslim menjaga waktu shalat, sesungguhnya ia sedang melatih kemampuan untuk menempatkan segala sesuatu pada proporsinya. Ia bekerja, tetapi tidak diperbudak pekerjaan. Ia mencari rezeki, tetapi tidak menjadikan harta sebagai sesembahan baru. Ia mengejar prestasi, tetapi tidak kehilangan kerendahan hati.

Dalam perspektif ini, shalat menjadi latihan kebebasan yang sejati. Kebebasan dari dominasi hawa nafsu, kebebasan dari ketergantungan berlebihan kepada dunia, dan kebebasan dari berbagai bentuk penghambaan kepada selain Allah.

Tidak mengherankan jika para ulama sering mengatakan bahwa kualitas hidup seseorang sangat terkait dengan kualitas shalatnya. Bukan hanya karena shalat merupakan kewajiban agama, tetapi karena shalat membentuk cara pandang seseorang terhadap kehidupan.

Mereka yang menjaga shalat biasanya lebih sadar akan nilai waktu, lebih mampu mengendalikan diri, lebih tenang menghadapi persoalan, dan lebih mudah mengingat bahwa hidup ini memiliki tujuan yang lebih besar daripada sekadar urusan dunia yang silih berganti.

Pada akhirnya, menjaga waktu shalat bukan sekadar upaya memenuhi kewajiban. Ia adalah cara untuk menjaga orientasi hidup. Di tengah dunia yang terus bergerak cepat dan penuh distraksi, shalat menjadi jangkar yang menahan manusia agar tidak hanyut.

Lima kali sehari, azan mengingatkan bahwa ada tujuan yang lebih tinggi daripada segala kesibukan yang sedang dijalani. Lima kali sehari, manusia diajak kembali kepada pusat kehidupannya. Dan lima kali sehari pula ia diberi kesempatan untuk memperbarui pengakuannya bahwa hanya Allah yang layak menjadi tujuan akhir dari seluruh perjalanan hidup.

Mungkin di situlah letak makna terdalam menjaga waktu shalat: bukan sekadar memastikan bahwa shalat tidak terlewat, melainkan memastikan bahwa Allah tidak pernah terlewat dari hati kita.***

Banda Aceh, 9 Juni 2026

Rabu, 03 Juni 2026

Scopus dan Dunia Akademik Kita

 



Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 3 Juni 2026

Dalam dua dekade terakhir, dunia akademik Indonesia mengalami perubahan besar dalam cara menilai kualitas penelitian dan kinerja dosen. Jika pada awal tahun 2000-an reputasi akademik lebih banyak ditentukan oleh senioritas, jabatan struktural, atau publikasi nasional, maka sejak pertengahan 2010-an perhatian beralih secara drastis pada satu kata yang kini sangat familiar di kampus-kampus Indonesia: Scopus.

Bagi banyak dosen muda, Scopus bukan sekadar basis data bibliografi internasional. Ia telah menjadi simbol legitimasi akademik. Publikasi di jurnal terindeks Scopus dapat menentukan kenaikan jabatan, peluang hibah penelitian, insentif finansial, hingga reputasi institusi. Dalam banyak kasus, kualitas seorang akademisi bahkan direduksi menjadi jumlah artikel Scopus, kuartil jurnal, dan angka sitasi. Fenomena inilah yang kemudian sering disebut sebagai “rezim Scopus”, yaitu suatu kondisi ketika hampir seluruh orientasi akademik bergerak mengikuti logika indeksasi dan metrik publikasi internasional.

Penggunaan publikasi internasional sebagai indikator mutu akademik sebenarnya mulai menguat sekitar tahun 2011–2012 ketika Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) mulai mendorong internasionalisasi riset dan digitalisasi jurnal ilmiah. Pada masa itu Indonesia menghadapi kenyataan bahwa produktivitas publikasi internasional penelitinya masih tertinggal jauh dibanding negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura. Pemerintah kemudian merasa perlu memiliki standar internasional yang dapat digunakan untuk mengukur produktivitas dan kualitas riset nasional secara lebih objektif. Di titik inilah Scopus mulai memperoleh posisi penting. Basis data yang dikelola Elsevier tersebut dipilih karena memiliki cakupan jurnal yang luas, sistem sitasi yang terukur, serta telah digunakan secara global dalam berbagai pemeringkatan universitas dunia.

Dominasi Scopus semakin kuat pada era Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sekitar 2015–2019. Pada periode tersebut publikasi internasional berbasis Scopus dijadikan indikator utama dalam berbagai kebijakan pendidikan tinggi, mulai dari kenaikan jabatan akademik dosen, penilaian hibah penelitian, akreditasi program studi, hingga evaluasi perguruan tinggi. Kampus-kampus di Indonesia mulai berlomba meningkatkan jumlah publikasi internasional demi mengejar reputasi global dan memperbaiki posisi dalam pemeringkatan universitas dunia. Istilah seperti “Q1”, “Q2”, “h-index”, “CiteScore”, dan “SJR” kemudian menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari akademisi Indonesia.

Terlepas dari berbagai kritik yang muncul kemudian, sulit dipungkiri bahwa rezim Scopus membawa dampak positif yang cukup besar bagi perkembangan akademik Indonesia. Sebelum era ini, publikasi internasional Indonesia relatif rendah dan banyak hasil penelitian berhenti sebagai laporan internal atau prosiding lokal yang sulit diakses komunitas ilmiah dunia. Kehadiran sistem evaluasi berbasis Scopus mendorong dosen dan peneliti untuk lebih aktif menulis serta mempublikasikan karya ilmiah mereka di jurnal internasional. Dalam waktu yang relatif singkat, jumlah publikasi Indonesia meningkat drastis dan bahkan sempat menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan publikasi tercepat di Asia Tenggara.

Selain meningkatkan kuantitas publikasi, rezim Scopus juga ikut mendorong peningkatan standar penelitian. Untuk dapat diterima di jurnal internasional bereputasi, peneliti dituntut memenuhi standar metodologi yang lebih baik, analisis data yang lebih kuat, serta penulisan ilmiah yang lebih sistematis. Dosen dan mahasiswa menjadi lebih akrab dengan metodologi penelitian modern, perangkat statistik, manajemen referensi, etika publikasi, dan proses peer review internasional. Dalam banyak hal, budaya akademik Indonesia menjadi lebih kompetitif dan lebih terkoneksi dengan perkembangan ilmu pengetahuan global.

Scopus juga membuka ruang kolaborasi internasional yang sebelumnya relatif terbatas. Ketika karya ilmiah peneliti Indonesia mulai lebih mudah ditemukan dan dibaca oleh komunitas akademik global, peluang kerja sama lintas negara ikut meningkat. Banyak peneliti Indonesia kemudian terlibat dalam proyek kolaboratif internasional, baik melalui publikasi bersama maupun jaringan riset global. Kampus-kampus Indonesia yang sebelumnya kurang dikenal juga mulai memperoleh perhatian di tingkat internasional.

Selain itu, sistem bibliometrik seperti Scopus dianggap membantu menciptakan evaluasi yang lebih terukur dan objektif. Sebelum adanya indikator kuantitatif semacam ini, penilaian akademik sering kali bersifat sangat subjektif dan bergantung pada relasi personal atau senioritas. Dengan adanya data sitasi, kuartil jurnal, dan indeks produktivitas, proses evaluasi dianggap menjadi lebih transparan dan mudah dibandingkan antarindividu maupun antarperguruan tinggi.

Namun, di balik keberhasilan tersebut, rezim Scopus juga memunculkan berbagai persoalan serius. Salah satu dampak paling nyata adalah lahirnya budaya publish or perish, yaitu tekanan besar bagi dosen untuk terus menghasilkan publikasi demi mempertahankan karier akademiknya. Dalam situasi seperti ini, orientasi penelitian perlahan bergeser. Banyak akademisi tidak lagi fokus pada dampak ilmiah jangka panjang, melainkan lebih memikirkan bagaimana menghasilkan artikel sebanyak mungkin dalam waktu singkat. Akibatnya muncul fenomena fragmentasi penelitian, pengulangan topik, hingga publikasi minimalis yang lebih mengejar angka daripada substansi ilmiah.

Tekanan terhadap publikasi internasional juga melahirkan industri publikasi bermasalah. Dalam beberapa tahun terakhir muncul berbagai fenomena seperti jurnal predator, konferensi abal-abal, paper mill, jasa penulisan artikel, hingga praktik jual beli authorship. Ironisnya, sebagian jurnal bermasalah tersebut sempat masuk ke dalam indeks Scopus sebelum akhirnya dihentikan atau dikeluarkan. Hal ini menimbulkan kritik bahwa indeksasi Scopus tidak selalu identik dengan kualitas ilmiah yang sesungguhnya.

Persoalan lain adalah ketimpangan antarbidang ilmu. Sistem evaluasi berbasis Scopus cenderung lebih menguntungkan bidang sains, teknik, kesehatan, dan teknologi yang memang memiliki budaya publikasi internasional yang kuat. Sebaliknya, bidang humaniora, seni, pendidikan lokal, dan ilmu sosial tertentu sering mengalami kesulitan karena karakter risetnya berbeda dan tidak selalu cocok dengan orientasi jurnal internasional. Banyak penelitian yang sebenarnya sangat penting bagi masyarakat Indonesia justru kurang dihargai karena tidak menghasilkan publikasi Scopus.

Dalam praktiknya, rezim Scopus juga berpotensi mereduksi makna profesi dosen itu sendiri. Kualitas akademisi kadang diukur semata-mata dari jumlah artikel, indeks sitasi, atau kuartil jurnal. Padahal tugas dosen jauh lebih luas daripada sekadar memproduksi publikasi ilmiah. Dosen juga bertanggung jawab dalam pengajaran, pembimbingan mahasiswa, pengembangan masyarakat, serta pembangunan budaya intelektual di kampus. Ketika metrik publikasi menjadi tujuan utama, ada risiko bahwa pendidikan tinggi kehilangan ruhnya sebagai ruang pengembangan manusia dan peradaban.

Pada akhirnya, kualitas ilmu pengetahuan tidak pernah dapat diukur sepenuhnya hanya melalui indeks, sitasi, atau kuartil jurnal. Universitas bukan sekadar pabrik angka bibliometrik, melainkan ruang untuk melahirkan gagasan, membangun kebudayaan intelektual, dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Rezim Scopus mungkin telah membantu mendorong kemajuan akademik Indonesia, tetapi masa depan pendidikan tinggi tidak seharusnya ditentukan hanya oleh logika metrik dan indeksasi.***

Banda Aceh, 20 Mei 2026


Haji Syahrial dan Enang-enang

Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 15 Juli 2026 Di tengah riuh pemberitaan nasional tentang investasi, proyek strategis, dan pertumb...