Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 3 Juni 2026
Dalam dua dekade terakhir, dunia akademik Indonesia
mengalami perubahan besar dalam cara menilai kualitas penelitian dan kinerja
dosen. Jika pada awal tahun 2000-an reputasi akademik lebih banyak ditentukan
oleh senioritas, jabatan struktural, atau publikasi nasional, maka sejak
pertengahan 2010-an perhatian beralih secara drastis pada satu kata yang kini
sangat familiar di kampus-kampus Indonesia: Scopus.
Bagi banyak dosen muda, Scopus bukan sekadar basis
data bibliografi internasional. Ia telah menjadi simbol legitimasi akademik.
Publikasi di jurnal terindeks Scopus dapat menentukan kenaikan jabatan, peluang
hibah penelitian, insentif finansial, hingga reputasi institusi. Dalam banyak
kasus, kualitas seorang akademisi bahkan direduksi menjadi jumlah artikel
Scopus, kuartil jurnal, dan angka sitasi. Fenomena inilah yang kemudian sering
disebut sebagai “rezim Scopus”, yaitu suatu kondisi ketika hampir seluruh
orientasi akademik bergerak mengikuti logika indeksasi dan metrik publikasi
internasional.
Penggunaan publikasi internasional sebagai indikator
mutu akademik sebenarnya mulai menguat sekitar tahun 2011–2012 ketika
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) mulai mendorong
internasionalisasi riset dan digitalisasi jurnal ilmiah. Pada masa itu Indonesia
menghadapi kenyataan bahwa produktivitas publikasi internasional penelitinya
masih tertinggal jauh dibanding negara-negara tetangga seperti Malaysia,
Thailand, dan Singapura. Pemerintah kemudian merasa perlu memiliki standar
internasional yang dapat digunakan untuk mengukur produktivitas dan kualitas
riset nasional secara lebih objektif. Di titik inilah Scopus mulai memperoleh
posisi penting. Basis data yang dikelola Elsevier tersebut dipilih karena
memiliki cakupan jurnal yang luas, sistem sitasi yang terukur, serta telah
digunakan secara global dalam berbagai pemeringkatan universitas dunia.
Dominasi Scopus semakin kuat pada era Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sekitar 2015–2019. Pada periode
tersebut publikasi internasional berbasis Scopus dijadikan indikator utama
dalam berbagai kebijakan pendidikan tinggi, mulai dari kenaikan jabatan
akademik dosen, penilaian hibah penelitian, akreditasi program studi, hingga
evaluasi perguruan tinggi. Kampus-kampus di Indonesia mulai berlomba meningkatkan
jumlah publikasi internasional demi mengejar reputasi global dan memperbaiki
posisi dalam pemeringkatan universitas dunia. Istilah seperti “Q1”, “Q2”,
“h-index”, “CiteScore”, dan “SJR” kemudian menjadi bagian dari kehidupan
sehari-hari akademisi Indonesia.
Terlepas dari berbagai kritik yang muncul kemudian,
sulit dipungkiri bahwa rezim Scopus membawa dampak positif yang cukup besar
bagi perkembangan akademik Indonesia. Sebelum era ini, publikasi internasional
Indonesia relatif rendah dan banyak hasil penelitian berhenti sebagai laporan
internal atau prosiding lokal yang sulit diakses komunitas ilmiah dunia.
Kehadiran sistem evaluasi berbasis Scopus mendorong dosen dan peneliti untuk
lebih aktif menulis serta mempublikasikan karya ilmiah mereka di jurnal
internasional. Dalam waktu yang relatif singkat, jumlah publikasi Indonesia
meningkat drastis dan bahkan sempat menjadi salah satu negara dengan
pertumbuhan publikasi tercepat di Asia Tenggara.
Selain meningkatkan kuantitas publikasi, rezim Scopus
juga ikut mendorong peningkatan standar penelitian. Untuk dapat diterima di
jurnal internasional bereputasi, peneliti dituntut memenuhi standar metodologi
yang lebih baik, analisis data yang lebih kuat, serta penulisan ilmiah yang
lebih sistematis. Dosen dan mahasiswa menjadi lebih akrab dengan metodologi
penelitian modern, perangkat statistik, manajemen referensi, etika publikasi,
dan proses peer review internasional. Dalam banyak hal, budaya akademik
Indonesia menjadi lebih kompetitif dan lebih terkoneksi dengan perkembangan
ilmu pengetahuan global.
Scopus juga membuka ruang kolaborasi internasional
yang sebelumnya relatif terbatas. Ketika karya ilmiah peneliti Indonesia mulai
lebih mudah ditemukan dan dibaca oleh komunitas akademik global, peluang kerja
sama lintas negara ikut meningkat. Banyak peneliti Indonesia kemudian terlibat
dalam proyek kolaboratif internasional, baik melalui publikasi bersama maupun
jaringan riset global. Kampus-kampus Indonesia yang sebelumnya kurang dikenal
juga mulai memperoleh perhatian di tingkat internasional.
Selain itu, sistem bibliometrik seperti Scopus
dianggap membantu menciptakan evaluasi yang lebih terukur dan objektif. Sebelum
adanya indikator kuantitatif semacam ini, penilaian akademik sering kali
bersifat sangat subjektif dan bergantung pada relasi personal atau senioritas.
Dengan adanya data sitasi, kuartil jurnal, dan indeks produktivitas, proses
evaluasi dianggap menjadi lebih transparan dan mudah dibandingkan antarindividu
maupun antarperguruan tinggi.
Namun, di balik keberhasilan tersebut, rezim Scopus
juga memunculkan berbagai persoalan serius. Salah satu dampak paling nyata
adalah lahirnya budaya publish or perish, yaitu tekanan besar bagi dosen
untuk terus menghasilkan publikasi demi mempertahankan karier akademiknya.
Dalam situasi seperti ini, orientasi penelitian perlahan bergeser. Banyak
akademisi tidak lagi fokus pada dampak ilmiah jangka panjang, melainkan lebih
memikirkan bagaimana menghasilkan artikel sebanyak mungkin dalam waktu singkat.
Akibatnya muncul fenomena fragmentasi penelitian, pengulangan topik, hingga
publikasi minimalis yang lebih mengejar angka daripada substansi ilmiah.
Tekanan terhadap publikasi internasional juga
melahirkan industri publikasi bermasalah. Dalam beberapa tahun terakhir muncul
berbagai fenomena seperti jurnal predator, konferensi abal-abal, paper mill,
jasa penulisan artikel, hingga praktik jual beli authorship. Ironisnya,
sebagian jurnal bermasalah tersebut sempat masuk ke dalam indeks Scopus sebelum
akhirnya dihentikan atau dikeluarkan. Hal ini menimbulkan kritik bahwa
indeksasi Scopus tidak selalu identik dengan kualitas ilmiah yang sesungguhnya.
Persoalan lain adalah ketimpangan antarbidang ilmu.
Sistem evaluasi berbasis Scopus cenderung lebih menguntungkan bidang sains,
teknik, kesehatan, dan teknologi yang memang memiliki budaya publikasi
internasional yang kuat. Sebaliknya, bidang humaniora, seni, pendidikan lokal,
dan ilmu sosial tertentu sering mengalami kesulitan karena karakter risetnya
berbeda dan tidak selalu cocok dengan orientasi jurnal internasional. Banyak
penelitian yang sebenarnya sangat penting bagi masyarakat Indonesia justru
kurang dihargai karena tidak menghasilkan publikasi Scopus.
Dalam praktiknya, rezim Scopus juga berpotensi
mereduksi makna profesi dosen itu sendiri. Kualitas akademisi kadang diukur
semata-mata dari jumlah artikel, indeks sitasi, atau kuartil jurnal. Padahal
tugas dosen jauh lebih luas daripada sekadar memproduksi publikasi ilmiah.
Dosen juga bertanggung jawab dalam pengajaran, pembimbingan mahasiswa,
pengembangan masyarakat, serta pembangunan budaya intelektual di kampus. Ketika
metrik publikasi menjadi tujuan utama, ada risiko bahwa pendidikan tinggi
kehilangan ruhnya sebagai ruang pengembangan manusia dan peradaban.
Pada akhirnya, kualitas ilmu pengetahuan tidak pernah
dapat diukur sepenuhnya hanya melalui indeks, sitasi, atau kuartil jurnal.
Universitas bukan sekadar pabrik angka bibliometrik, melainkan ruang untuk
melahirkan gagasan, membangun kebudayaan intelektual, dan menghasilkan manfaat
nyata bagi masyarakat. Rezim Scopus mungkin telah membantu mendorong kemajuan
akademik Indonesia, tetapi masa depan pendidikan tinggi tidak seharusnya
ditentukan hanya oleh logika metrik dan indeksasi.***
Banda Aceh, 20 Mei 2026
