Rabu, 24 Juni 2026

Perjuangan Dua Muzakir Demi Kedaulatan Migas Aceh


Telah dimuat secara online di Serambi Indonesia Selasa, 23 Juni 2026

Sejarah sering kali berulang, terkadang dengan benang merah yang begitu presisi hingga membuat kita tercengang. Di tanah Serambi Mekkah, sebuah narasi besar tentang kedaulatan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam kembali mempertemukan dua nama yang sama dalam babak zaman yang berbeda: Muzakir. Lebih dari setengah abad lalu, Gubernur A. Muzakir Walad (1968–1978) harus bertaruh energi politiknya demi memastikan kilang ekstraksi gas alam cair (LNG) raksasa tetap tegak berdiri di atas tanah Blang Lancang, Lhokseumawe.

 Hari ini, di tahun 2026, Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) sedang memimpin pertempuran serupa, menuntut agar harta karun gas raksasa dari Blok South Andaman tidak begitu saja menguap di laut lepas atau langsung dialirkan ke luar daerah. Dua Muzakir, dua era berbeda, namun membawa satu keresahan kolektif yang sama: ketakutan mendalam bahwa rakyat Aceh akan kembali dipaksa menjadi penonton di rumah sendiri.

 Kembali ke awal dekade 1970-an, tatkala perusahaan minyak asal Amerika Serikat, Mobil Oil, menemukan cadangan gas maharaksasa di Blok B Aceh Utara, konstelasi politik Orde Baru sedang berada di puncak sentralisasinya. Bisik-bisik dan wacana sempat berembus kencang bahwa demi efisiensi ekonomi dan kedekatan pasar industri, pengolahan gas tersebut lebih baik ditarik ke provinsi tetangga, Sumatera Utara, yang kala itu menjadi hub ekonomi utama di wilayah sumatera. Menghadapi potensi marjinalisasi tersebut, Muzakir Walad bergerak cepat melobi Jakarta. Perjuangan geopolitik lokal itu berhasil mengunci lokasi fisik kilang di Lhokseumawe. Rawa-rawa Blang Lancang disulap menjadi kawasan industri modern bertaraf global melalui PT Arun NGL.

 Namun, ada ironi besar yang tersisa dari kemenangan spasial era Orde Baru tersebut. Walau fisiknya berada di Aceh, kendali mutlak atas regulasi, kontrak penjualan, hingga mayoritas aliran dana petrodollar sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah Pusat. Kontraktor raksasa asing seperti Bechtel Inc. ditunjuk langsung oleh Jakarta, meminggirkan peran pengusaha dan tenaga kerja lokal. Aceh menyala terang di peta energi dunia, namun di balik pagar kawat berduri kilang Arun, kemiskinan lokal tetap merayap sunyi.

 Dari sinilah lahir trauma sosiologis "menjadi penonton terbaik", sebuah memori kolektif yang memicu pergolakan panjang di kemudian hari.

 Melompat ke tahun 2026, takdir kembali menguji daya tawar Aceh melalui penemuan cadangan gas masif oleh Mubadala Energy di Lapangan Tengkulo, Blok South Andaman. Skema awal Plan of Development (PoD) yang diajukan operator menghendaki gas bumi tersebut diproses di atas laut menggunakan fasilitas terapung Floating Production Storage Offloading (FPSO). Dari FPSO, hasil gas bersih direncanakan langsung mengalir melalui pipa bawah laut menuju pasokan nasional.

 Bagi Mualem, skema FPSO di tengah laut lepas ini adalah alarm bahaya yang nyata. Jika gas diolah dan diserap di laut, rantai pasok ekonomi tidak akan pernah menyentuh daratan Aceh.

 

Menyadari risiko tersebut, langkah konkret segera diambil. Melalui surat resmi ke Kementerian ESDM dan pertemuan intensif dengan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto di Jakarta pada pertengahan Juni 2026, Pemerintah Aceh berhasil membuka ruang negosiasi untuk melakukan revisi PoD Blok Andaman. Tuntutannya tegas: gas Andaman harus ditarik ke darat menggunakan sistem Onshore Processing Facility (OPF) dan diolah dengan memanfaatkan infrastruktur eks-kilang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

 Pertanyaan kritisnya kemudian muncul: jika pemegang kendali regulasi hulu migas secara konstitusional tetap berada di tangan Pemerintah Pusat, apakah ujung dari perjuangan Muzakir Jilid II ini akan berakhir sama dengan masa Muzakir Walad? Apakah Aceh ditakdirkan untuk kembali gigit jari?

 Jawabannya adalah belum tentu, asalkan Aceh mampu mengkapitalisasi perbedaan mendasar yang ada saat ini.

Pertama, modal regulasi Aceh tahun 2026 jauh lebih superior ketimbang dekade 1970-an. Aceh hari ini memegang perisai politik bernama Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006. Melalui kekhususan ini, lahirlah Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang memiliki kewenangan legal bersama untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya. Kehadiran BPMA membuat posisi tawar Aceh bukan lagi sebagai daerah yang datang ke Jakarta untuk sekadar "memohon", melainkan sebagai mitra sah yang memiliki hak veto regulasi di tingkat lokal.

 Kedua, ada argumen rasionalitas ekonomi yang kuat di pihak Aceh. Memaksa investasi bernilai triliunan rupiah untuk membangun teknologi FPSO baru di tengah laut terasa absurd secara ekonomi ketika di daratan Lhokseumawe terdapat fasilitas KEK Arun yang siap beroperasi dan butuh pasokan gas. Menghidupkan kembali KEK Arun dengan gas Andaman adalah jalan pintas paling efisien bagi negara untuk merealisasikan hilirisasi industri. Keunggulan logistik inilah yang membuat SKK Migas akhirnya melunak dan menyepakati skema revisi PoD demi kenyamanan bersama.

 Namun, sejarah juga memberi pelajaran pahit bahwa memindahkan lokasi pengolahan dari laut ke darat hanyalah babak pertama dari pertempuran. Kemenangan sejati tidak diukur dari seberapa panjang pipa gas yang berhasil ditarik ke daratan KEK Arun. Kemenangan sejati diuji pada kemampuan Pemerintah Aceh untuk mengunci dua komitmen krusial di masa depan.

 

Komitmen pertama adalah kepastian alokasi gas untuk domestik (Domestic Market Obligation). Mualem telah menegaskan bahwa gas Andaman tidak boleh seluruhnya mengalir ke Pulau Jawa atau Sumatera Utara melalui pipa transmisi. Pemerintah Pusat wajib memotong sebagian pasokan gas tersebut untuk menghidupkan sektor industri hilir di dalam Aceh sendiri, seperti pabrik pupuk dan industri petrokimia. Tanpa hilirisasi lokal, keberadaan kilang di darat hanya akan menyisakan polusi dan sewa lahan yang nilainya tidak sebanding dengan hilangnya kekayaan alam bumi Serambi Mekkah.

 Komitmen kedua adalah kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keterlibatan pengusaha lokal. Fasilitas darat memang memiliki keunggulan mutlak dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dibandingkan kapal terapung terisolasi di tengah laut. Namun, penyerapan itu hanya akan terjadi jika tenaga kerja lokal Aceh memiliki keahlian bersertifikasi internasional yang dibutuhkan industri migas modern. Pemerintah Aceh tidak boleh lalai. Sejalan dengan negosiasi revisi PoD yang sedang berlangsung, pembenahan kurikulum pendidikan vokasi dan keterlibatan aktif Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) harus dipacu dari sekarang.

 Perjuangan kedua Muzakir ini menunjukkan betapa konsistennya arah perlawanan kultural dan ekonomi masyarakat Aceh terhadap ketidakadilan tata kelola sumber daya alam. Muzakir Walad telah berhasil meletakkan batu pertama industri gas di daratan Aceh. Kini, giliran Muzakir Manaf yang memegang tongkat estafet untuk memastikan gas tersebut tidak sekadar numpang lewat.

 Jika skema revisi PoD dikawal dengan transparansi penuh, serta kuota pasokan industri dalam daerah berhasil dikunci, maka mitos bahwa Aceh dikutuk untuk selalu menjadi penonton kekayaannya sendiri akan runtuh di tahun 2026 ini. Aceh tidak boleh lagi sekadar menerangi dunia luar seraya membiarkan dapurnya sendiri padam gulita.***

 

Banda Aceh, 20 Juni 2026 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Utang dan Membangun Bangsa

Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 24 Juni 2026 Kabar tentang keberhasilan CEO Danantara, Rosan Roeslani, memperoleh pendanaan baru ...