Telah dimuat di Harian Waspada edisi Rabu, 28 Mei 2025
Kita sedikit
terhenyak ketika menyaksikan para dokter, bahkan profesor medis muncul di
headline berita arus utama sedang melakukan demo besar-besaran. Mereka turun ke
jalan, berorasi dan melakukan protes kepada pemerintah. Ada apa ini?
Pemandangan tak biasa ini terlihat di sejumlah kota besar di Indonesia,
termasuk di Banda Aceh juga. Deretan jas putih—simbol kehormatan profesi
dokter—berbaris rapi di jalanan, bukan untuk menangani pasien, tetapi untuk
menyuarakan protes. Mereka membawa poster bertuliskan "Tolak UU Kesehatan
Omnibus Law," "Keselamatan Pasien Nomor Satu," dan "Jangan
Permainkan Masa Depan Profesi Kami." Aksi ini bukan sekadar luapan emosi
sesaat, tapi akumulasi dari keresahan panjang dunia kedokteran terhadap arah
kebijakan kesehatan nasional.
Rancangan
Undang-Undang Kesehatan yang digagas pemerintah lewat skema Omnibus Law menuai
penolakan keras dari berbagai organisasi profesi seperti Ikatan Dokter
Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), hingga Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Di balik dalih efisiensi dan pemerataan
layanan kesehatan, para praktisi menilai ada banyak pasal yang berpotensi
merusak tatanan mutu, etika, dan profesionalisme dunia medis Indonesia.
Apa
Sebenarnya yang Dipermasalahkan?
Dalam UU
Kesehatan baru ini, pemerintah mengatur ulang berbagai aspek penting, mulai
dari pendidikan kedokteran, sertifikasi profesi, hingga perizinan tenaga
kesehatan asing. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah dihapuskannya
kewenangan tunggal organisasi profesi dalam proses sertifikasi dan registrasi
tenaga kesehatan. Tugas tersebut kini dialihkan ke lembaga sertifikasi
independen yang ditunjuk pemerintah.
Menurut
pemerintah, langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan
mempercepat proses distribusi tenaga kesehatan ke berbagai pelosok negeri.
Namun, bagi organisasi profesi, ini adalah bentuk intervensi negara yang
berlebihan dan berisiko menurunkan standar kompetensi tenaga medis.
"Bagaimana mungkin sertifikasi dilakukan oleh pihak yang tidak memahami
etika dan standar profesi secara mendalam?" ujar salah satu pengurus IDI
dalam wawancara televisi.
Isu lain yang
tak kalah krusial adalah liberalisasi pendidikan kedokteran. UU ini membuka
pintu lebar-lebar bagi perguruan tinggi membuka program studi kedokteran baru
tanpa keterlibatan organisasi profesi. Padahal, pendidikan kedokteran memiliki
standar unik yang tidak bisa disamakan dengan program studi lainnya. Dari
kecukupan fasilitas, keberadaan rumah sakit pendidikan, hingga jumlah dosen
dengan kualifikasi klinis tertentu—semuanya sangat menentukan kualitas lulusan.
Dunia
Kedokteran Tak Suci dari Masalah
Namun, di
tengah riuhnya penolakan, publik pun mulai bertanya: apakah dunia kedokteran
Indonesia selama ini cukup bersih untuk mengkritik pemerintah? Kenyataannya,
tidak sedikit persoalan internal yang selama ini dibiarkan tanpa pembenahan
serius.
Kasus
malpraktik, misalnya, masih sering terjadi dengan proses penyelesaian yang tak
transparan. Banyak pasien yang merasa dirugikan, namun sulit mendapat keadilan
karena lemahnya mekanisme pengaduan dan dominasi organisasi profesi yang
cenderung menutup diri. Lembaga etik yang seharusnya menjadi pengawas
independen kerap dianggap lebih berpihak pada pelaku ketimbang korban.
Masalah lain
adalah mahalnya biaya pendidikan kedokteran. Menjadi dokter bukan hanya
perjuangan akademik, tapi juga perjuangan ekonomi yang luar biasa. Calon
mahasiswa harus mengeluarkan biaya ratusan juta hingga miliaran rupiah, mulai
dari masuk fakultas kedokteran, koas, hingga pendidikan spesialis. Akibatnya,
dunia kedokteran menjadi eksklusif—tertutup bagi mereka yang tidak punya modal
besar, bahkan jika mereka punya potensi besar.
Lebih dalam
lagi, budaya senioritas di dunia koas dan residen sudah menjadi rahasia umum
yang menyakitkan. Dokter muda kerap diperlakukan tidak manusiawi oleh
seniornya. Alih-alih menjadi ruang pembelajaran profesional, dunia pendidikan
klinis kadang menjadi tempat reproduksi kekuasaan dan kekerasan simbolik yang
diwariskan turun-temurun.
Dan ketika
masyarakat mulai lebih memilih berobat ke Malaysia atau Singapura, ini bukan
semata-mata karena dokter Indonesia tidak kompeten. Tapi karena sistem kita
menyulitkan: dari antrean panjang, komunikasi yang kurang humanis, hingga
pelayanan kesehatan yang kadang seperti pabrik, bukan ruang penyembuhan.
Antara Mutu
dan Pemerataan
Jika demikian,
benarkah pemerintah sepenuhnya salah? Atau justru langkah pemerintah membuka
kesempatan untuk koreksi besar-besaran?
Kita tidak bisa
menutup mata bahwa Indonesia memang kekurangan dokter, terutama di
daerah-daerah terpencil. Data Kemenkes menyebut rasio dokter kita hanya sekitar
0,4 per 1.000 penduduk—jauh dari ideal. Sebagian alasannya adalah karena sistem
pendidikan dokter sangat terbatas. Tak sedikit lulusan kedokteran harus antre
bertahun-tahun untuk bisa masuk pendidikan profesi karena minimnya kapasitas
rumah sakit pendidikan.
Langkah
pemerintah membuka lebih banyak prodi kedokteran sebenarnya lahir dari realita
ini. Tapi sayangnya, niat baik ini tampaknya tidak diiringi dengan kesiapan
regulasi dan sistem pengawasan yang kuat. Tanpa kontrol kualitas, kita bisa
menghasilkan dokter dalam jumlah besar, tapi dengan kompetensi yang
dipertanyakan.
Demikian pula
soal sertifikasi profesi. Selama ini, IDI dan organisasi profesi lain memiliki
monopoli penuh atas sistem sertifikasi dan resertifikasi dokter. Ketika
pemerintah mencoba menciptakan sistem sertifikasi independen, protes keras
langsung muncul. Padahal, publik justru menginginkan proses yang lebih terbuka,
transparan, dan akuntabel.
Jalan Tengah:
Reformasi Bersama, Bukan Saling Gugat
Kini, momen ini
mestinya jadi titik balik—baik bagi pemerintah maupun dunia kedokteran.
Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang jujur dan substantif, bukan hanya
formalitas. Keinginan memperluas akses layanan kesehatan harus diiringi dengan
komitmen menjaga mutu dan profesionalisme.
Di sisi lain,
organisasi profesi juga harus berani bercermin. Mereka perlu melakukan
reformasi internal: menata ulang sistem etik, memperbaiki budaya pendidikan,
dan menciptakan proses sertifikasi yang lebih transparan. Jika dunia kedokteran
ingin tetap dipercaya publik, maka mereka harus bersedia dikritik dan berubah.
Kita semua
menginginkan sistem kesehatan yang adil, merata, dan bermutu. Tapi itu hanya
bisa dicapai jika negara dan profesi saling mengawasi dan saling memperbaiki,
bukan saling menegasikan.
Ketika para
dokter terhormat berjas putih turun ke jalan, ada pesan besar yang sedang
dikirimkan: dunia kedokteran sedang gelisah. Tapi jangan sampai kegelisahan itu
berubah menjadi pertahanan diri yang membutakan. Dunia medis harus membuktikan
bahwa mereka bukan hanya paham menyembuhkan pasien, tapi juga sanggup
menyembuhkan dirinya sendiri.
Dan negara,
dalam semangat membangun sistem yang lebih adil, tidak boleh menggunakan palu
kekuasaan semata. Sebab, kesehatan bukan sekadar urusan kebijakan, tapi tentang
rasa aman, percaya, dan kemanusiaan. Mari kita duduk bersama, satukan visi dan
misi dunia kedokteran Indonesia. Tidak lain dan tidak bukan, demi kepentingan
bangsa dan negara tercinta Indonesia. Singkirkan kepentingan lain di luar itu
semua. Insya Allah akan ada solusinya.***
Banda Aceh, 21 Mei 2025
Dr.
Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar