Jumat, 30 Mei 2025

Jas Putih Turun ke Jalan

 


Telah dimuat di Harian Waspada edisi Rabu, 28 Mei 2025

Kita sedikit terhenyak ketika menyaksikan para dokter, bahkan profesor medis muncul di headline berita arus utama sedang melakukan demo besar-besaran. Mereka turun ke jalan, berorasi dan melakukan protes kepada pemerintah. Ada apa ini? Pemandangan tak biasa ini terlihat di sejumlah kota besar di Indonesia, termasuk di Banda Aceh juga. Deretan jas putih—simbol kehormatan profesi dokter—berbaris rapi di jalanan, bukan untuk menangani pasien, tetapi untuk menyuarakan protes. Mereka membawa poster bertuliskan "Tolak UU Kesehatan Omnibus Law," "Keselamatan Pasien Nomor Satu," dan "Jangan Permainkan Masa Depan Profesi Kami." Aksi ini bukan sekadar luapan emosi sesaat, tapi akumulasi dari keresahan panjang dunia kedokteran terhadap arah kebijakan kesehatan nasional.

Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang digagas pemerintah lewat skema Omnibus Law menuai penolakan keras dari berbagai organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), hingga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Di balik dalih efisiensi dan pemerataan layanan kesehatan, para praktisi menilai ada banyak pasal yang berpotensi merusak tatanan mutu, etika, dan profesionalisme dunia medis Indonesia.

Apa Sebenarnya yang Dipermasalahkan?

Dalam UU Kesehatan baru ini, pemerintah mengatur ulang berbagai aspek penting, mulai dari pendidikan kedokteran, sertifikasi profesi, hingga perizinan tenaga kesehatan asing. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah dihapuskannya kewenangan tunggal organisasi profesi dalam proses sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan. Tugas tersebut kini dialihkan ke lembaga sertifikasi independen yang ditunjuk pemerintah.

Menurut pemerintah, langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses distribusi tenaga kesehatan ke berbagai pelosok negeri. Namun, bagi organisasi profesi, ini adalah bentuk intervensi negara yang berlebihan dan berisiko menurunkan standar kompetensi tenaga medis. "Bagaimana mungkin sertifikasi dilakukan oleh pihak yang tidak memahami etika dan standar profesi secara mendalam?" ujar salah satu pengurus IDI dalam wawancara televisi.

Isu lain yang tak kalah krusial adalah liberalisasi pendidikan kedokteran. UU ini membuka pintu lebar-lebar bagi perguruan tinggi membuka program studi kedokteran baru tanpa keterlibatan organisasi profesi. Padahal, pendidikan kedokteran memiliki standar unik yang tidak bisa disamakan dengan program studi lainnya. Dari kecukupan fasilitas, keberadaan rumah sakit pendidikan, hingga jumlah dosen dengan kualifikasi klinis tertentu—semuanya sangat menentukan kualitas lulusan.

Dunia Kedokteran Tak Suci dari Masalah

Namun, di tengah riuhnya penolakan, publik pun mulai bertanya: apakah dunia kedokteran Indonesia selama ini cukup bersih untuk mengkritik pemerintah? Kenyataannya, tidak sedikit persoalan internal yang selama ini dibiarkan tanpa pembenahan serius.

Kasus malpraktik, misalnya, masih sering terjadi dengan proses penyelesaian yang tak transparan. Banyak pasien yang merasa dirugikan, namun sulit mendapat keadilan karena lemahnya mekanisme pengaduan dan dominasi organisasi profesi yang cenderung menutup diri. Lembaga etik yang seharusnya menjadi pengawas independen kerap dianggap lebih berpihak pada pelaku ketimbang korban.

Masalah lain adalah mahalnya biaya pendidikan kedokteran. Menjadi dokter bukan hanya perjuangan akademik, tapi juga perjuangan ekonomi yang luar biasa. Calon mahasiswa harus mengeluarkan biaya ratusan juta hingga miliaran rupiah, mulai dari masuk fakultas kedokteran, koas, hingga pendidikan spesialis. Akibatnya, dunia kedokteran menjadi eksklusif—tertutup bagi mereka yang tidak punya modal besar, bahkan jika mereka punya potensi besar.

Lebih dalam lagi, budaya senioritas di dunia koas dan residen sudah menjadi rahasia umum yang menyakitkan. Dokter muda kerap diperlakukan tidak manusiawi oleh seniornya. Alih-alih menjadi ruang pembelajaran profesional, dunia pendidikan klinis kadang menjadi tempat reproduksi kekuasaan dan kekerasan simbolik yang diwariskan turun-temurun.

Dan ketika masyarakat mulai lebih memilih berobat ke Malaysia atau Singapura, ini bukan semata-mata karena dokter Indonesia tidak kompeten. Tapi karena sistem kita menyulitkan: dari antrean panjang, komunikasi yang kurang humanis, hingga pelayanan kesehatan yang kadang seperti pabrik, bukan ruang penyembuhan.

Antara Mutu dan Pemerataan

Jika demikian, benarkah pemerintah sepenuhnya salah? Atau justru langkah pemerintah membuka kesempatan untuk koreksi besar-besaran?

Kita tidak bisa menutup mata bahwa Indonesia memang kekurangan dokter, terutama di daerah-daerah terpencil. Data Kemenkes menyebut rasio dokter kita hanya sekitar 0,4 per 1.000 penduduk—jauh dari ideal. Sebagian alasannya adalah karena sistem pendidikan dokter sangat terbatas. Tak sedikit lulusan kedokteran harus antre bertahun-tahun untuk bisa masuk pendidikan profesi karena minimnya kapasitas rumah sakit pendidikan.

Langkah pemerintah membuka lebih banyak prodi kedokteran sebenarnya lahir dari realita ini. Tapi sayangnya, niat baik ini tampaknya tidak diiringi dengan kesiapan regulasi dan sistem pengawasan yang kuat. Tanpa kontrol kualitas, kita bisa menghasilkan dokter dalam jumlah besar, tapi dengan kompetensi yang dipertanyakan.

Demikian pula soal sertifikasi profesi. Selama ini, IDI dan organisasi profesi lain memiliki monopoli penuh atas sistem sertifikasi dan resertifikasi dokter. Ketika pemerintah mencoba menciptakan sistem sertifikasi independen, protes keras langsung muncul. Padahal, publik justru menginginkan proses yang lebih terbuka, transparan, dan akuntabel.

Jalan Tengah: Reformasi Bersama, Bukan Saling Gugat

Kini, momen ini mestinya jadi titik balik—baik bagi pemerintah maupun dunia kedokteran. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang jujur dan substantif, bukan hanya formalitas. Keinginan memperluas akses layanan kesehatan harus diiringi dengan komitmen menjaga mutu dan profesionalisme.

Di sisi lain, organisasi profesi juga harus berani bercermin. Mereka perlu melakukan reformasi internal: menata ulang sistem etik, memperbaiki budaya pendidikan, dan menciptakan proses sertifikasi yang lebih transparan. Jika dunia kedokteran ingin tetap dipercaya publik, maka mereka harus bersedia dikritik dan berubah.

Kita semua menginginkan sistem kesehatan yang adil, merata, dan bermutu. Tapi itu hanya bisa dicapai jika negara dan profesi saling mengawasi dan saling memperbaiki, bukan saling menegasikan.

Ketika para dokter terhormat berjas putih turun ke jalan, ada pesan besar yang sedang dikirimkan: dunia kedokteran sedang gelisah. Tapi jangan sampai kegelisahan itu berubah menjadi pertahanan diri yang membutakan. Dunia medis harus membuktikan bahwa mereka bukan hanya paham menyembuhkan pasien, tapi juga sanggup menyembuhkan dirinya sendiri.

Dan negara, dalam semangat membangun sistem yang lebih adil, tidak boleh menggunakan palu kekuasaan semata. Sebab, kesehatan bukan sekadar urusan kebijakan, tapi tentang rasa aman, percaya, dan kemanusiaan. Mari kita duduk bersama, satukan visi dan misi dunia kedokteran Indonesia. Tidak lain dan tidak bukan, demi kepentingan bangsa dan negara tercinta Indonesia. Singkirkan kepentingan lain di luar itu semua. Insya Allah akan ada solusinya.***

Banda Aceh, 21 Mei 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...