Jumat, 30 Mei 2025

Refleksi atas Sengketa Siaran di Warung Kopi

 


Telah dimuat di media Waspada Aceh online pada Rabu, 28 Mei 2025

Di Aceh, warung kopi bukan sekadar tempat ngopi. Ia adalah ruang sosial, pusat diskusi, dan sarana ekspresi kolektif warga. Saat tim-tim sepakbola raksasa Eropa bertanding dalam Liga Champions atau Premier League, warung-warung kopi di Banda Aceh dan sekitarnya akan penuh sesak. Teriakan gol, diskusi antarpendukung, hingga canda tawa yang menyatu dalam suasana nobar (nonton bareng) menjadi pemandangan yang sudah berlangsung selama dua dekade lebih. Tak ada tiket masuk, tak ada pungutan tambahan. Cukup membeli segelas kopi atau teh tarik.

Namun, dalam beberapa hari terakhir, suasana akrab ini terganggu oleh datangnya surat somasi dari PT Vidio Dot Com selaku pemegang hak siar resmi pertandingan sepak bola Eropa di Indonesia. Beberapa pemilik warung kopi di Banda Aceh dilaporkan menerima surat tersebut, yang menyatakan bahwa mereka telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta karena menayangkan pertandingan sepak bola secara publik tanpa izin. Nilai ganti rugi yang diminta? Tak tanggung-tanggung: Rp150 juta.

Kabar ini sontak membuat gaduh. Para pewarung kopi merasa diperas. Tak sedikit yang mengadu ke DPRD Aceh untuk meminta perlindungan hukum. Di sisi lain, pihak Vidio berdalih bahwa mereka hanya menjalankan haknya sebagai pemegang lisensi eksklusif, yang dilindungi undang-undang. Maka konflik antara budaya dan hukum pun meletus.

Tradisi Nobar yang Terlanjur Membudaya

Nobar di warung kopi di Aceh bukan praktik baru. Ia telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat urban sejak era TV kabel masuk ke kampung-kampung. Tak hanya sepak bola, berbagai ajang olahraga seperti MotoGP, Piala Dunia, hingga pertandingan tinju pun disaksikan secara kolektif. Tidak ada pungutan tambahan, dan biasanya siaran tersebut ditayangkan dari televisi lokal, parabola bebas, atau langganan pribadi.

Masalah muncul ketika pertandingan-pertandingan besar kini hanya bisa diakses lewat platform streaming berbayar seperti Vidio.com. Sayangnya, mayoritas pemilik warung kopi tidak mengetahui bahwa langganan pribadi tidak mencakup hak untuk memutar siaran di ruang publik. Apalagi jika itu dilakukan dengan tujuan komersial (menarik pelanggan, menambah omzet). Dalam hukum hak cipta, ini disebut sebagai pelanggaran terhadap public performance rights.

Di Mana Letak Masalahnya?

Jika kita ingin bersikap adil, maka baik pemilik warung maupun Vidio.com memiliki argumen yang valid.

Pihak Vidio.com berhak melindungi investasinya. Mereka telah membayar mahal kepada UEFA dan pemegang lisensi global agar bisa menyiarkan pertandingan Liga Champions secara eksklusif di Indonesia. Maka, ketika ada pihak yang menayangkannya tanpa izin, tentu mereka merasa dirugikan.

Di sisi lain, para pemilik warung kopi benar-benar tidak tahu bahwa apa yang mereka lakukan selama ini termasuk pelanggaran hukum. Mereka mengira membeli paket langganan sudah cukup untuk menayangkan pertandingan, apalagi jika tidak ada pungutan dari pelanggan. Mereka juga tidak diberi edukasi atau peringatan sebelumnya.

Maka muncul kesan bahwa somasi dan tuntutan ganti rugi hingga ratusan juta rupiah ini adalah bentuk kesewenang-wenangan terhadap rakyat kecil, yang tidak punya akses atau pemahaman terhadap aturan hukum yang rumit.

Memang UU Hak Cipta sudah diberlakukan di Indonesia sejak 2014. Isinya antara lain mengatur tentang performance right, yaitu hak ekonomi yang harus ditanggung oleh penyelenggara pertunjukan publik kepada pemilik hak cipta benda yang dipertontonkan di depan publik. Bagian ini ternyata belum banyak masyarakat kita yang menyadarinya. Terbukti kalangan artis pun tidak ngeh ternyata ada hak performance yang harus dibayar kepada pemilik/pencipta lagu jika dinyanyikan di depan umum. Jadi bukan sekedar royalti, namun ini royalti pertunjukan namanya.

Pihak vidio.com selaku pemegang lisensi pertunjukan live sepakbola di televisi merasa berhak untuk menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang telah menyiarkan siaran live tadi tanpa meminta izin kepada mereka.

Solusi untuk Pewarung yang Telanjur Disomasi

Pertanyaannya sekarang: apa yang bisa dilakukan para pemilik warung kopi yang telah menerima somasi?

Mengupayakan Mediasi, Bukan Konfrontasi

DPRD Aceh sebagai wakil rakyat bisa menjadi mediator antara Vidio.com dan para pewarung. Daripada membawa kasus ini ke ranah hukum yang bisa menjerat pedagang kecil dengan denda besar, lebih baik dicari penyelesaian berupa edukasi massal dan amnesti untuk pelanggaran sebelumnya.

Negosiasi Lisensi Khusus untuk Warung Rakyat

Pemerintah daerah bisa memfasilitasi kesepakatan antara Vidio dan asosiasi pewarung agar dibuat paket lisensi siar komersial dengan harga terjangkau untuk warung kopi skala mikro. Bahkan, lisensi ini bisa bersifat kolektif (misalnya: 1 lisensi untuk 10 warung di satu kecamatan).

Pemberian Peringatan Terlebih Dahulu

Jika memang masih ada pelanggaran ke depan, seyogianya tidak langsung dengan somasi bernada ancaman. Berikan dulu peringatan tertulis dan edukasi. Sebagian besar pewarung, jika tahu aturannya, pasti akan mencari solusi legal.

Menggandeng Pemerintah Daerah untuk Sosialisasi UU Hak Cipta

Dinas Komunikasi dan Informatika bersama lembaga penyiaran dapat menjalankan program penyuluhan tentang hak cipta, agar masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, tidak lagi terjebak pada pelanggaran karena ketidaktahuan.

Ke Depan: Menyusun Tata Kelola Penyiaran yang Adil

Peristiwa ini menjadi momentum bagi kita semua untuk mengevaluasi bagaimana penerapan hak cipta disesuaikan dengan konteks sosial-budaya masyarakat. Apalagi di daerah seperti Aceh, di mana warung kopi adalah ruang publik yang hidup, terbuka, dan berakar kuat secara budaya.

Vidio.com dan pemegang hak siar lainnya perlu menyadari bahwa ada perbedaan besar antara kafe elit di kota besar dan warung kopi di perkampungan Aceh. Maka sistem lisensi juga harus proporsional. Tidak bisa satu harga atau satu pendekatan untuk semua.

Di sisi lain, para pelaku usaha juga harus menyadari bahwa akses terhadap hiburan bukan lagi seperti dulu. Dunia telah berubah ke arah digital, dan sebagian besar konten kini dilindungi lebih ketat. Maka edukasi tentang hukum kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari literasi dasar para pelaku UMKM.

Penutup: Menyulam Hukum dan Budaya

Somasi kepada warung kopi bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal sensitivitas. Ketika hukum diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial, yang terjadi adalah resistensi. Namun jika hukum diberi wajah manusiawi dan dijalankan dengan semangat edukatif, maka akan muncul kepatuhan secara sukarela.

Para pewarung di Aceh bukan pencuri konten. Mereka hanyalah korban ketidaktahuan atas aturan yang tidak pernah sampai ke telinga mereka. Maka alih-alih menghukum, mari kita bantu mereka memahami. Daripada menjadikan mereka sasaran hukum, jadikan mereka mitra dalam menjaga hak cipta. Karena pada akhirnya, sepak bola bukan hanya soal gol dan kemenangan. Ia adalah tentang kebersamaan, tentang cerita-cerita kecil di warung kopi yang tak ternilai harganya.***

Banda Aceh, 23 Mei 2025

Penulis

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M. Sc.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...