Telah dimuat di media Waspada Aceh online pada Rabu, 28 Mei 2025
Di Aceh, warung
kopi bukan sekadar tempat ngopi. Ia adalah ruang sosial, pusat diskusi, dan
sarana ekspresi kolektif warga. Saat tim-tim sepakbola raksasa Eropa bertanding
dalam Liga Champions atau Premier League, warung-warung kopi di Banda Aceh dan
sekitarnya akan penuh sesak. Teriakan gol, diskusi antarpendukung, hingga canda
tawa yang menyatu dalam suasana nobar (nonton bareng) menjadi pemandangan yang
sudah berlangsung selama dua dekade lebih. Tak ada tiket masuk, tak ada
pungutan tambahan. Cukup membeli segelas kopi atau teh tarik.
Namun, dalam
beberapa hari terakhir, suasana akrab ini terganggu oleh datangnya surat somasi
dari PT Vidio Dot Com selaku pemegang hak siar resmi pertandingan sepak bola
Eropa di Indonesia. Beberapa pemilik warung kopi di Banda Aceh dilaporkan
menerima surat tersebut, yang menyatakan bahwa mereka telah melanggar
Undang-Undang Hak Cipta karena menayangkan pertandingan sepak bola secara
publik tanpa izin. Nilai ganti rugi yang diminta? Tak tanggung-tanggung: Rp150
juta.
Kabar ini sontak
membuat gaduh. Para pewarung kopi merasa diperas. Tak sedikit yang mengadu ke
DPRD Aceh untuk meminta perlindungan hukum. Di sisi lain, pihak Vidio berdalih
bahwa mereka hanya menjalankan haknya sebagai pemegang lisensi eksklusif, yang
dilindungi undang-undang. Maka konflik antara budaya dan hukum pun meletus.
Tradisi Nobar yang
Terlanjur Membudaya
Nobar di warung
kopi di Aceh bukan praktik baru. Ia telah menjadi bagian dari gaya hidup
masyarakat urban sejak era TV kabel masuk ke kampung-kampung. Tak hanya sepak
bola, berbagai ajang olahraga seperti MotoGP, Piala Dunia, hingga pertandingan
tinju pun disaksikan secara kolektif. Tidak ada pungutan tambahan, dan biasanya
siaran tersebut ditayangkan dari televisi lokal, parabola bebas, atau langganan
pribadi.
Masalah muncul
ketika pertandingan-pertandingan besar kini hanya bisa diakses lewat platform
streaming berbayar seperti Vidio.com. Sayangnya, mayoritas pemilik warung kopi tidak mengetahui bahwa langganan pribadi
tidak mencakup hak untuk memutar siaran di ruang publik. Apalagi jika
itu dilakukan dengan tujuan komersial (menarik pelanggan, menambah omzet).
Dalam hukum hak cipta, ini disebut sebagai pelanggaran terhadap public
performance rights.
Di Mana Letak
Masalahnya?
Jika kita ingin bersikap adil, maka baik pemilik warung maupun Vidio.com memiliki argumen yang valid.
Pihak Vidio.com berhak melindungi investasinya. Mereka telah membayar mahal kepada UEFA dan pemegang lisensi global agar bisa menyiarkan pertandingan Liga Champions secara eksklusif di Indonesia. Maka, ketika ada pihak yang menayangkannya tanpa izin, tentu mereka merasa dirugikan.
Di sisi lain, para pemilik warung kopi benar-benar tidak tahu bahwa apa yang mereka lakukan selama ini termasuk pelanggaran hukum. Mereka mengira membeli paket langganan sudah cukup untuk menayangkan pertandingan, apalagi jika tidak ada pungutan dari pelanggan. Mereka juga tidak diberi edukasi atau peringatan sebelumnya.
Maka muncul kesan
bahwa somasi dan tuntutan ganti rugi hingga ratusan juta rupiah ini adalah
bentuk kesewenang-wenangan terhadap rakyat kecil, yang tidak punya akses atau
pemahaman terhadap aturan hukum yang rumit.
Memang UU Hak Cipta
sudah diberlakukan di Indonesia sejak 2014. Isinya antara lain mengatur tentang
performance right, yaitu hak ekonomi
yang harus ditanggung oleh penyelenggara pertunjukan publik kepada pemilik hak
cipta benda yang dipertontonkan di depan publik. Bagian ini ternyata belum
banyak masyarakat kita yang menyadarinya. Terbukti kalangan artis pun tidak ngeh ternyata ada hak performance yang
harus dibayar kepada pemilik/pencipta lagu jika dinyanyikan di depan umum. Jadi
bukan sekedar royalti, namun ini royalti pertunjukan namanya.
Pihak vidio.com
selaku pemegang lisensi pertunjukan live sepakbola di televisi merasa berhak
untuk menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang telah menyiarkan siaran live
tadi tanpa meminta izin kepada mereka.
Solusi untuk
Pewarung yang Telanjur Disomasi
Pertanyaannya sekarang: apa yang bisa dilakukan para pemilik warung kopi yang telah menerima somasi?
Mengupayakan Mediasi, Bukan Konfrontasi
DPRD Aceh sebagai wakil rakyat bisa menjadi mediator antara Vidio.com dan para pewarung. Daripada membawa kasus ini ke ranah hukum yang bisa menjerat pedagang kecil dengan denda besar, lebih baik dicari penyelesaian berupa edukasi massal dan amnesti untuk pelanggaran sebelumnya.
Negosiasi Lisensi Khusus untuk Warung Rakyat
Pemerintah daerah bisa memfasilitasi kesepakatan antara Vidio dan asosiasi pewarung agar dibuat paket lisensi siar komersial dengan harga terjangkau untuk warung kopi skala mikro. Bahkan, lisensi ini bisa bersifat kolektif (misalnya: 1 lisensi untuk 10 warung di satu kecamatan).
Pemberian Peringatan Terlebih Dahulu
Jika memang masih ada pelanggaran ke depan, seyogianya tidak langsung dengan somasi bernada ancaman. Berikan dulu peringatan tertulis dan edukasi. Sebagian besar pewarung, jika tahu aturannya, pasti akan mencari solusi legal.
Menggandeng Pemerintah Daerah untuk Sosialisasi UU Hak Cipta
Dinas Komunikasi dan Informatika bersama lembaga penyiaran dapat menjalankan program penyuluhan tentang hak cipta, agar masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, tidak lagi terjebak pada pelanggaran karena ketidaktahuan.
Ke Depan: Menyusun
Tata Kelola Penyiaran yang Adil
Peristiwa ini
menjadi momentum bagi kita semua untuk mengevaluasi bagaimana penerapan hak
cipta disesuaikan dengan konteks sosial-budaya masyarakat. Apalagi di daerah
seperti Aceh, di mana warung kopi adalah ruang publik yang hidup, terbuka, dan
berakar kuat secara budaya.
Vidio.com dan
pemegang hak siar lainnya perlu menyadari bahwa ada perbedaan besar antara kafe
elit di kota besar dan warung kopi di perkampungan Aceh. Maka sistem lisensi
juga harus proporsional. Tidak bisa satu harga atau satu pendekatan untuk
semua.
Di sisi lain, para
pelaku usaha juga harus menyadari bahwa akses terhadap hiburan bukan lagi
seperti dulu. Dunia telah berubah ke arah digital, dan sebagian besar konten
kini dilindungi lebih ketat. Maka edukasi tentang hukum kekayaan intelektual
harus menjadi bagian dari literasi dasar para pelaku UMKM.
Penutup: Menyulam
Hukum dan Budaya
Somasi kepada
warung kopi bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal sensitivitas. Ketika
hukum diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial, yang
terjadi adalah resistensi. Namun jika hukum diberi wajah manusiawi dan
dijalankan dengan semangat edukatif, maka akan muncul kepatuhan secara
sukarela.
Para pewarung di
Aceh bukan pencuri konten. Mereka hanyalah korban ketidaktahuan atas aturan
yang tidak pernah sampai ke telinga mereka. Maka alih-alih menghukum, mari kita
bantu mereka memahami. Daripada menjadikan mereka sasaran hukum, jadikan mereka
mitra dalam menjaga hak cipta. Karena pada akhirnya, sepak bola bukan hanya
soal gol dan kemenangan. Ia adalah tentang kebersamaan, tentang cerita-cerita
kecil di warung kopi yang tak ternilai harganya.***
Banda Aceh, 23 Mei
2025
Penulis
Dr. Ir. Dandi
Bachtiar, M. Sc.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar