Senin, 23 Februari 2026

Penentuan Hilal yang Efisien dan Efektif

 


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Senin, 23 Februari 2026

Setiap menjelang Ramadan, dan juga Syawal, bangsa ini hampir selalu memasuki fase yang sama: menunggu pengumuman resmi awal bulan hijriah. Media ramai, masyarakat berspekulasi, dan sidang isbat berlangsung hingga malam. Padahal, secara astronomi, posisi bulan sudah dapat dihitung dengan sangat presisi jauh hari sebelumnya. Yang kemudian menjadi persoalan bukan lagi sainsnya, melainkan mekanisme dan tata kelolanya.

Sudah saatnya Indonesia memiliki sistem penentuan hilal yang lebih sederhana, efisien, dan tetap mampu diterima semua pihak. Negara perlu hadir dengan mekanisme yang tegas, ilmiah, dan tidak berlarut-larut, namun tetap memberi ruang bagi perbedaan tanpa pendekatan represif.

Astronomi Sudah Sangat Presisi

Ilmu falak modern mampu menghitung waktu ijtimak, tinggi bulan, elongasi, bahkan probabilitas visibilitas hilal dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi. Perhitungan orbit bulan hari ini jauh lebih presisi dibandingkan beberapa dekade lalu. Kita bisa memprediksi gerhana hingga ratusan tahun ke depan. Maka sebenarnya, secara ilmiah, tidak ada lagi ruang ketidakpastian besar dalam menentukan apakah bulan sudah berada di atas ufuk atau belum saat matahari terbenam.

Karena itu, perdebatan tahunan bukanlah soal benar atau salah secara astronomi, melainkan soal kriteria dan pendekatan fikih. Di Indonesia, pendekatan rukyat lebih dominan di kalangan tradisional seperti Nahdlatul Ulama, sementara hisab wujudul hilal digunakan oleh Muhammadiyah. Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia mengadopsi pendekatan imkanur rukyat yang kini merujuk pada kesepakatan regional MABIMS.

Perbedaan ini sah secara tradisi keilmuan Islam. Namun dalam konteks negara modern, pertanyaannya adalah: bagaimana tata kelola yang paling efisien tanpa mengorbankan prinsip?

Mengapa Terasa Berlarut-larut?

Sidang isbat yang berlangsung hingga malam hari seolah memberi kesan bahwa keputusan baru bisa diambil setelah diskusi panjang dan laporan rukyat masuk dari berbagai daerah. Padahal, data astronomi sudah tersedia sejak jauh hari. Jika secara hisab diketahui bahwa tinggi bulan masih di bawah kriteria minimum, secara ilmiah peluang terlihat hampir nol. Sebaliknya, jika sudah jauh di atas kriteria, probabilitas terlihat sangat besar.

Mekanisme yang terlalu dramatik ini secara psikologis menciptakan kesan bahwa negara masih “menunggu kepastian”. Padahal kepastian ilmiah sudah ada.

Kita tentu menghargai tradisi musyawarah. Namun musyawarah tidak harus berarti prosedur yang panjang dan repetitif setiap tahun. Negara modern bekerja dengan sistem yang stabil dan prediktif, bukan keputusan mendadak yang terasa insidental.

Prinsip Sederhana yang Bisa Diterapkan

Ada beberapa prinsip yang dapat dijadikan fondasi reformasi sistem penentuan hilal nasional.

Pertama, tetapkan kriteria nasional jangka panjang yang tidak berubah-ubah.
Kriteria visibilitas hilal harus disepakati untuk periode panjang, misalnya 25–50 tahun. Setelah ditetapkan, pemerintah cukup menjalankan kalender berdasarkan kriteria tersebut tanpa perlu diskusi ulang setiap tahun. Stabilitas ini penting untuk membangun kepercayaan publik.

Kedua, pisahkan data ilmiah dan forum simbolik.
Data astronomi bersifat objektif. Penetapannya bisa dilakukan jauh hari sebelumnya oleh tim astronom independen yang profesional. Sementara itu, forum keagamaan dapat berfungsi sebagai ruang edukasi dan sosialisasi, bukan sebagai arena penentuan ulang yang bersifat politis.

Ketiga, sederhanakan pengumuman resmi.
Tidak perlu lagi sidang isbat yang berlangsung hingga malam hari dan menunggu laporan satu per satu. Pemerintah dapat menjadwalkan pengumuman pada waktu tetap dengan dasar perhitungan yang telah diumumkan sebelumnya secara transparan.

Dengan sistem seperti ini, negara tetap memiliki otoritas resmi, tetapi prosesnya menjadi efisien dan tidak menimbulkan kegamangan publik.

Ruang Perbedaan Tanpa Represi

Namun, penting ditegaskan bahwa penyederhanaan sistem tidak berarti pemaksaan keseragaman mutlak. Indonesia adalah negara demokratis yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Jika ada kelompok yang memilih mengikuti metode berbeda, hal itu tidak perlu diperlakukan sebagai ancaman terhadap negara.

Negara cukup menetapkan satu kalender resmi untuk kepentingan administrasi publik: libur nasional, sekolah, layanan publik, dan aktivitas kenegaraan. Di luar itu, masyarakat yang memiliki keyakinan metodologis berbeda tetap diberi ruang tanpa tekanan.

Pendekatan non-represif justru akan memperkuat legitimasi pemerintah. Sebab legitimasi bukan lahir dari pemaksaan, melainkan dari konsistensi dan transparansi.

Kalender Hijriah Nasional yang Prediktif

Bayangkan jika Indonesia memiliki kalender hijriah nasional yang sudah dipublikasikan untuk 10–20 tahun ke depan berdasarkan kriteria tetap. Dunia pendidikan, industri, dan masyarakat dapat merencanakan kegiatan jauh hari. Tidak ada lagi spekulasi tahunan.

Hal ini bukan hal mustahil. Secara teknis, perhitungan sudah tersedia. Yang dibutuhkan hanyalah keberanian politik dan kesepakatan kelembagaan.

Bahkan, Indonesia berpotensi menjadi pelopor integrasi kalender hijriah regional Asia Tenggara jika sistemnya stabil dan kredibel. Selama ini, perbedaan justru sering membuat kita terlihat belum matang dalam tata kelola isu yang sebenarnya dapat diselesaikan secara teknokratis.

Edukasi Publik sebagai Kunci

Reformasi sistem harus dibarengi edukasi. Masyarakat perlu memahami bahwa hisab modern bukan sekadar “teori”, melainkan hasil observasi dan matematika yang sangat akurat. Sebaliknya, rukyat bukan praktik kuno, melainkan bagian dari tradisi ilmiah yang historis.

Jika publik memahami bahwa keduanya sebenarnya tidak bertentangan secara prinsip, resistensi akan berkurang. Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi visualisasi, siaran langsung pemantauan hilal, dan publikasi data terbuka untuk meningkatkan literasi astronomi masyarakat.

Transparansi akan mengurangi kecurigaan.

Negara Hadir dengan Otoritas Ilmiah

Dalam negara modern, otoritas keagamaan dan otoritas administratif perlu berjalan selaras, bukan saling bersaing. Pemerintah sebaiknya membangun tim astronomi nasional yang benar-benar independen, terdiri dari akademisi dan praktisi observatorium, yang bekerja berdasarkan standar ilmiah internasional.

Keputusan akhir tetap diumumkan pemerintah, tetapi berbasis laporan ilmiah yang terstandar. Dengan demikian, sidang isbat tidak lagi menjadi arena perdebatan, melainkan sekadar forum formalitas pengesahan.

Langkah ini akan membuat proses lebih profesional dan tidak bergantung pada dinamika psikologis tahunan.

Efisiensi Bukan Menghilangkan Nilai Spiritual

Ada kekhawatiran bahwa penyederhanaan sistem akan menghilangkan nilai spiritual penantian hilal. Padahal, spiritualitas tidak bergantung pada panjangnya prosedur administratif. Umat tetap bisa menyambut Ramadan dengan khidmat tanpa harus menunggu drama pengumuman hingga larut malam.

Justru kepastian yang lebih cepat memungkinkan umat mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Menuju Kedewasaan Kolektif

Pada akhirnya, penentuan hilal bukan hanya persoalan astronomi atau fikih. Ia adalah cermin kedewasaan kolektif kita dalam mengelola perbedaan. Negara perlu tegas dalam sistem, tetapi lembut dalam menyikapi keberagaman. Masyarakat perlu kritis, tetapi tidak reaktif.

Sistem yang efisien dan efektif bukan berarti menghapus diskusi. Ia hanya memindahkan diskusi ke ruang yang lebih konstruktif dan tidak berulang setiap tahun. Jika kriteria sudah disepakati jangka panjang, maka energi bangsa dapat difokuskan pada hal-hal yang lebih substansial.

Indonesia memiliki sumber daya ilmiah, pengalaman kelembagaan, dan tradisi musyawarah yang kuat. Tidak ada alasan untuk terus terjebak dalam mekanisme yang terasa berlarut-larut.

Sudah saatnya kita beranjak dari “menunggu keputusan” menuju “mengelola sistem”. Pemerintah menetapkan kalender secara tegas dan transparan. Masyarakat yang berbeda pandangan tetap dihormati. Tanpa represi, tanpa kegaduhan.

Penentuan hilal seharusnya menjadi simbol keteraturan dan kemajuan, bukan perdebatan tahunan yang melelahkan. Dengan keberanian mereformasi mekanisme, Indonesia dapat menunjukkan bahwa tradisi dan modernitas tidak harus dipertentangkan. Keduanya bisa berjalan bersama dalam sistem yang sederhana, efisien, dan diterima semua pihak.***

Banda Aceh, 18 Februari 2026

Jumat, 20 Februari 2026

Uang Yang Diam Mengendap Tak Memberi Kehidupan

 

Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 20 Februari 2026

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengguncang ruang diskusi publik. Ia menyoroti banyaknya dana pemerintah daerah yang menumpuk di rekening Bank Indonesia. Uang yang seharusnya sudah dianggarkan untuk rakyat, tetapi belum juga mengalir ke lapangan. “Uang itu harus segera beredar, bukan mengendap,” begitu pesan Purbaya. Sebab, ekonomi tidak akan hidup jika uang hanya tidur di kas daerah, aman namun tak memberi kehidupan.

 

Pernyataan ini, bila ditilik lebih dalam, sesungguhnya sejalan dengan pandangan ekonomi Islam yang menekankan pentingnya perputaran harta (dawran al-mal). Dalam Islam, uang yang berhenti mengalir dianggap kehilangan keberkahannya. Prinsip ini tidak hanya bersifat moral, tetapi juga fungsional: harta yang berputar menumbuhkan manfaat, sementara harta yang ditimbun hanya menimbulkan stagnasi sosial.

 

Masjid Jogokaryan dan prinsip saldo nol

 

Lihatlah bagaimana Masjid Jogokaryan di Yogyakarta mempraktikkan filosofi ini. Masjid yang terkenal sebagai pelopor gerakan ekonomi umat tersebut menerapkan kebijakan “saldo kas nol”. Artinya, setiap dana yang masuk dari jamaah tidak disimpan lama-lama di rekening masjid, tetapi segera disalurkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kegiatan keagamaan, hingga pemberdayaan ekonomi warga sekitar.

 

Hasilnya luar biasa: masjid itu tidak pernah kekurangan dana, karena kepercayaan umat semakin besar ketika mereka melihat uang yang mereka titipkan benar-benar mengalir dan bekerja untuk kebaikan bersama. Prinsip ini sederhana tetapi dalam: uang yang mengalir menumbuhkan kepercayaan, sedangkan uang yang diam menumbuhkan kecurigaan.

 

Zakat sebagai mekanisme sirkulasi kekayaan

 

Konsep zakat dalam Islam juga memperlihatkan pandangan yang sama. Zakat diwajibkan setelah harta mencapai batas tertentu (nisab) dan tersimpan selama satu tahun penuh (haul). Ini artinya, Islam memberi waktu kepada harta untuk berputar dan digunakan secara produktif. Namun jika harta itu hanya disimpan tanpa manfaat, maka zakat menjadi semacam hukuman sosial atau denda atas harta yang terlalu lama diam.

 

Zakat bukan sekadar ibadah, melainkan juga instrumen kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi Islam. Tujuannya menjaga agar kekayaan tidak menumpuk di segelintir tangan, melainkan terus berputar di tengah masyarakat. Dengan begitu, keseimbangan sosial dan keadilan ekonomi bisa terjaga.

 

Larangan menimbun harta (kanz)

 

Al-Qur’an secara tegas menolak perilaku menimbun harta. Dalam Surah At-Taubah ayat 34–35, Allah mengecam mereka yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, dan mengancam mereka dengan azab pedih di hari kiamat. Pesan ini sangat jelas: harta yang disimpan tanpa kemanfaatan adalah beban sosial dan spiritual.

 

Dalam konteks ekonomi modern, menimbun harta bisa berarti menahan aliran dana publik baik di kas pemerintah, BUMN, atau lembaga keagamaan, hingga tidak segera memberi dampak produktif bagi masyarakat. Padahal, di luar sana, banyak usaha kecil, petani, dan pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk bertahan dan tumbuh.

 

Ekonomi yang hidup adalah ekonomi yang berputar

 

Ketika uang berputar, lapangan kerja terbuka, daya beli meningkat, dan pajak bertambah. Semua ini berujung pada kesejahteraan bersama. Namun ketika uang hanya disimpan atas nama kehati-hatian birokratis, ekonomi daerah kehilangan darahnya. Prinsip ini sudah lama disadari oleh para ulama dan ekonom Islam: harta harus terus bergerak agar membawa keberkahan.

 

Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga dan menyalurkan harta. Menyimpan secukupnya untuk kebutuhan dasar diperbolehkan, tetapi menimbunnya hingga tak memberi manfaat bagi orang lain adalah bentuk ketidakadilan. Di sinilah letak relevansi pesan Purbaya: uang publik bukan untuk dipajang di rekening, tetapi untuk dikerjakan bagi kemaslahatan rakyat.

 

Membangun keberanian birokrasi

 

Sering kali, alasan utama dana daerah mengendap di bank adalah ketakutan akan kesalahan administrasi dan audit. Para pejabat daerah lebih memilih aman daripada bergerak. Namun inilah titik yang perlu dibenahi. Sistem harus memberi ruang bagi keberanian mengelola dana publik secara cepat dan tepat, tanpa harus takut disalahkan selama tujuannya jelas dan manfaatnya nyata.

 

Keberanian ini adalah wujud tanggung jawab moral: bahwa uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan menjadi angka dingin dalam laporan keuangan. Dalam Islam, ini disebut amanah, kepercayaan yang harus dijaga dan diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar formalitas birokrasi.

 

Uang yang hidup, masyarakat yang berkah

 

Akhirnya, baik Islam maupun ekonomi modern sama-sama sepakat bahwa uang harus hidup. Uang yang berputar menciptakan nilai, pekerjaan, dan keadilan. Sementara uang yang diam, meskipun aman, tak memberi kehidupan.

 

Jika pemerintah daerah benar-benar ingin membangun ekonomi yang berkeadilan, maka prinsipnya jelas: jangan biarkan uang tidur terlalu lama. Karena seperti halnya saldo masjid yang seharusnya nol, uang publik pun harus mengalir agar membawa berkah bagi semua.***

 

Banda Aceh, 22 Oktober 2025


Revisi Pilkada & Hak Rakyat

 


Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa, 3 Februari 2026

Tiada angin tiada hujan, tiba-tiba pemerintah di awal tahun 2026 ini membangkitkan isu revisi UU Pilkada. Tidak tanggung-tanggung, arahnya adalah mengubah sistem pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan melalui perwakilan atau DPRD. Alasan utama yang mendasari pemikiran perubahan adalah pelaksanaan pilkada yang berbiaya tinggi, setelah bertahun-tahun pemberlakuan pilkada langsung pasca reformasi.

Tulisan Djohermansyah Djohan berjudul “Harga Pilkada Mahal” (Kompas, 2 Januari 2026) patut diapresiasi karena jujur mengakui satu problem mendasar demokrasi lokal kita: Pilkada telah menjadi proses yang sangat mahal. Biaya tinggi itu bukan hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga mendorong praktik politik transaksional yang pada akhirnya merusak kualitas kepemimpinan daerah. Dalam tulisannya, Djohermansyah menyarankan perlunya revisi total terhadap aturan Pilkada, meski belum merinci arah revisi tersebut.

Di titik inilah diskusi publik perlu dilanjutkan. Revisi aturan Pilkada memang mendesak, tetapi arah revisinya menjadi krusial. Jangan sampai solusi atas mahalnya biaya Pilkada justru mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat. Mengubah mekanisme Pilkada menjadi dipilih DPRD, misalnya, mungkin tampak efisien secara anggaran, tetapi berisiko mahal secara demokrasi.

Tulisan ini hendak melengkapi gagasan Djohermansyah dengan menawarkan langkah-langkah konkret: bagaimana Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, tetapi dengan biaya yang jauh lebih rendah dan lebih rasional.

Yang Mahal Bukan Memilih, Tapi Cara Berpolitik

Perlu ditegaskan sejak awal: mahalnya Pilkada bukan terletak pada proses pemungutan suara itu sendiri. Anggaran KPU untuk logistik, TPS, dan penyelenggara sebenarnya relatif stabil dan terukur. Yang membuat Pilkada membengkak adalah biaya kampanye dan biaya politik informal, dari baliho masif, iklan berbayar, mobilisasi massa, hingga praktik politik uang.

Dengan kata lain, problemnya bukan pada prinsip pemilihan langsung, melainkan pada desain regulasi kampanye yang longgar dan penegakan hukum yang lemah. Jika ini yang diperbaiki, biaya Pilkada dapat ditekan tanpa harus menarik kembali hak rakyat untuk memilih pemimpinnya.

Kampanye Harus Dikuasai Negara, Bukan Modal

Langkah pertama yang perlu dipertimbangkan dalam revisi aturan Pilkada adalah mengubah model kampanye dari berbasis modal menjadi berbasis negara. Negara, melalui KPU perlu mengambil alih hampir seluruh ruang kampanye.

Kampanye dapat dibatasi hanya pada: (1) debat publik resmi yang disiarkan televisi, radio, dan kanal digital; (2) penyampaian visi-misi melalui platform yang difasilitasi KPU; (3) pertemuan terbatas di ruang publik resmi tanpa atribut berlebihan.

Sebaliknya, iklan politik berbayar di media massa dan media sosial perlu dilarang total. Baliho, spanduk, dan alat peraga kampanye komersial harus dihapuskan. Dengan cara ini, kompetisi tidak lagi ditentukan oleh tebalnya dompet, melainkan oleh kualitas gagasan.

Dana Kampanye Tunggal dan Setara

Revisi aturan Pilkada juga perlu berani menyentuh sumber utama biaya politik: pendanaan kampanye. Selama kandidat masih bergantung pada donatur besar atau mahar partai, biaya Pilkada akan selalu tinggi, dan kepala daerah terpilih akan terus berada dalam lingkaran balas jasa politik.

Solusinya adalah dana kampanye tunggal dari negara. Setiap pasangan calon memperoleh jumlah dana yang sama, disalurkan dan diaudit langsung oleh KPU. Sumber dana lain, baik dari individu, korporasi, maupun partai harus dilarang keras.

Pendekatan ini mungkin terdengar radikal, tetapi secara ekonomi justru lebih murah dalam jangka panjang. Negara mengeluarkan biaya terbatas di depan, tetapi menghemat biaya sosial dan fiskal akibat korupsi dan kebijakan rente selama lima tahun pemerintahan daerah.

Digitalisasi untuk Efisiensi, Bukan Sekadar Gaya

Biaya Pilkada juga dapat ditekan melalui digitalisasi yang tepat sasaran. Kampanye digital seharusnya difokuskan pada platform resmi, bukan iklan algoritmik berbayar yang mahal dan rawan manipulasi. Konten kampanye dapat diarsipkan secara terbuka sehingga publik dan pengawas dapat mengaudit narasi dan janji politik kandidat.

Ke depan, pemungutan suara elektronik (e-voting) dapat diterapkan secara bertahap, dimulai dari daerah perkotaan dan wilayah dengan kesiapan infrastruktur. Pendekatan hibrida, digital dan manual, akan menurunkan biaya logistik tanpa mengorbankan inklusivitas.

Serentak Nasional dan Struktur yang Dipangkas

Pilkada serentak nasional juga perlu dipertegas sebagai instrumen efisiensi. Satu hari pemilihan, satu rantai logistik, dan struktur penyelenggara yang ramping akan memangkas biaya besar. Banyak pemborosan selama ini justru berasal dari struktur ad hoc yang tumpang tindih dan tidak efisien.

Penegakan Hukum: Kunci yang Sering Diabaikan

Semahal apa pun regulasi dirancang, tanpa penegakan hukum yang tegas, biaya politik akan tetap tinggi. Politik uang, kampanye ilegal, dan pelanggaran dana kampanye harus berujung pada sanksi nyata, termasuk diskualifikasi. Selama pelanggaran hanya berakhir pada denda administratif, kandidat akan selalu memasukkan biaya pelanggaran sebagai “ongkos politik”.

Memilih DPRD Bukan Solusi Jangka Panjang

Mengalihkan Pilkada ke DPRD mungkin tampak sebagai jalan pintas, tetapi sesungguhnya hanya memindahkan biaya dari ruang publik ke ruang tertutup. Transaksi politik tidak hilang, hanya berubah bentuk. Kepala daerah yang lahir dari proses elite juga berisiko kehilangan legitimasi sosial, yang pada akhirnya memicu instabilitas politik lokal.

Di titik ini, gagasan Djohermansyah Djohan tentang perlunya revisi total aturan Pilkada patut didukung. Namun revisi itu harus diarahkan untuk memperbaiki desain politik biaya tinggi, bukan mencabut kedaulatan rakyat. Demokrasi memang mahal, tetapi ketidakadilan dan oligarki jauh lebih mahal.

Pilkada langsung tidak harus mahal, asal negara berani mengatur kampanye secara ketat, membiayai secara adil, dan menegakkan hukum tanpa kompromi. Revisi aturan Pilkada seharusnya menjadi momentum memperdalam kualitas demokrasi, bukan memundurkannya.***

Banda Aceh, 25 Januari 2026


Jumat, 21 November 2025

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025

Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebuah pasar tradisional. Ia duduk di belakang meja kayu sederhana, ditemani beberapa ikat sayuran yang belum habis terjual. Dengan senyum yang tampak letih, ia bercerita bahwa keuntungan hariannya sering tidak seberapa. “Kadang cuma seribu dua ribu per transaksi, Pak,” katanya. “Kalau lagi sepi, bawa pulang lima puluh ribu saja sudah bersyukur.” Namun di tengah keluhan itu, saya merasakan keteguhan hatinya. Ia tidak ingin meninggalkan pekerjaan itu, karena baginya berdagang adalah jalan rezeki yang halal dan menenangkan. Pengalaman kecil itu membuat saya merenung: betapa mulianya jual beli dalam pandangan Islam, meskipun keuntungan duniawinya sedikit.

Islam memberikan tempat sangat terhormat kepada aktivitas jual beli. Setiap kali saya mengingat ayat-ayat Al-Qur’an yang membedakan antara jual beli dan riba, saya melihat betapa sejalan pengalaman pedagang kecil tadi dengan ajaran agama. Ada keberkahan dalam usaha yang mungkin tampak kecil di mata manusia, tetapi besar di sisi Allah.

Jual Beli: Aktivitas Ekonomi yang Dimuliakan Islam

Dalam Islam, tidak semua aktivitas ekonomi dipandang sama. Ada aktivitas yang mengandung unsur kedzaliman, seperti riba, gharar (ketidakjelasan yang merugikan), dan maisir (spekulasi). Namun di antara semua kegiatan ekonomi, jual beli memiliki posisi khusus. Allah berfirman:

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Kalimat ini bukan hanya pernyataan hukum, tetapi juga penegasan moral. Jual beli adalah aktivitas yang selaras dengan fitrah manusia: ada usaha, ada risiko, ada kerja keras, ada kejujuran, dan ada interaksi sosial yang sehat. Sejak Nabi Muhammad SAW muda, beliau menjalani profesi sebagai pedagang, melintasi perjalanan panjang ke Syam, membawa barang, menjual, dan membangun reputasi sebagai al-Amin karena kejujurannya.

Ketika Islam menanamkan kemuliaan dalam jual beli, itu bukan karena keuntungan materi yang diperoleh, melainkan karena nilai moral di baliknya: usaha manusia yang jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Kecil Bukan Masalah, Asal Berkah

Dalam logika ekonomi modern, keberhasilan diukur dari besarnya keuntungan. Semakin besar margin, semakin dianggap berhasil. Tetapi Islam mengajarkan ukuran yang berbeda: barakah. Keberkahan tidak selalu berarti angka besar, tetapi hati yang lapang, rezeki yang cukup, dan kehidupan yang tenteram.

Banyak pedagang kecil yang hidup dengan keuntungan yang sangat tipis, bahkan tidak jarang berada di ambang rugi. Namun mereka tetap berdagang, bukan hanya karena kebutuhan, tetapi karena mereka meyakini bahwa rezeki halal, meski sedikit, lebih menenangkan daripada harta banyak yang tidak bersih.

Dalam sebuah hadis, Nabi SAW bersabda:

“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para Nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi)

Ini menunjukkan bahwa nilai jual beli bukan diukur dari jumlah uang yang dihasilkan, tetapi dari kejujuran dan amanah dalam prosesnya. Inilah yang menjadikan keuntungan kecil tetap mulia. Ketika seorang pedagang menimbang barang dengan jujur, menjelaskan kondisi barang apa adanya, atau menepati janji meskipun merugikan dirinya, maka ia sedang menjalani ibadah dalam bentuk yang paling manusiawi.

Mengapa Islam Mengharamkan Riba?

Untuk memahami mengapa jual beli dimuliakan, kita perlu melihat sisi lain: riba. Islam tidak hanya melarang riba, tetapi mencelanya dengan bahasa paling keras yang pernah digunakan dalam Al-Qur’an terkait transaksi ekonomi. Riba bukan hanya sekadar bunga dalam pengertian teknis. Hakikat riba adalah keuntungan tanpa usaha dan tanpa risiko, di mana seseorang mendapatkan tambahan dari orang lain hanya karena ia memiliki modal, sementara peminjam menanggung seluruh beban.

Akibatnya, riba menciptakan ketidakadilan struktural. Ada pihak yang semakin kaya tanpa bekerja, dan ada pihak yang semakin miskin karena harus menyerahkan sebagian hasil kerjanya untuk membayar kelebihan yang disyaratkan. Dalam jual beli, risiko dibagi: penjual memiliki risiko barang tidak laku atau mengalami kerugian, sementara pembeli mendapatkan barang sebagai gantinya. Tetapi dalam riba, risiko hanya berada di satu pihak—sistem yang secara moral bertentangan dengan ajaran Islam.

Karena itu Allah berfirman: “Allah menghancurkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Menarik bahwa lawan riba bukan jual beli, tetapi sedekah. Ini menegaskan bahwa riba adalah aktivitas merampas, sedangkan sedekah adalah aktivitas memberi. Jual beli berada di tengah-tengah: bukan memberi tanpa imbalan, tetapi juga bukan mengambil tanpa usaha.

Jual Beli Membangun Masyarakat yang Kuat

Perdagangan juga memiliki fungsi sosial. Ia membuka lapangan kerja, memperpendek rantai distribusi, dan menghubungkan kebutuhan masyarakat. Dari pedagang sayur keliling, pedagang pasar, penjual makanan, sampai pengusaha kecil, semuanya ikut memutar roda perekonomian rakyat. Keberadaan mereka tidak hanya menyediakan barang dan jasa, tetapi juga menanamkan nilai-nilai yang hilang dalam ekonomi berbasis sistem bunga: hubungan manusia dengan manusia.

Melalui jual beli, tumbuh: kepercayaan, kerja sama, empati, dan rasa tanggung jawab sosial. Inilah yang menjaga masyarakat tetap hidup. Dalam riba, tidak ada unsur ini. Yang ada hanya hubungan dominasi dan kewajiban membayar. Karena itu, sistem ekonomi Islam sangat menekankan perdagangan dan usaha riil daripada mekanisme keuangan abstrak.

Meneladani Kejujuran para Pedagang Muslim

Dalam sejarah Islam, banyak sahabat Nabi SAW yang menjadi pedagang sukses tanpa meninggalkan nilai moral. Abdurrahman bin Auf adalah contohnya. Ketika hijrah ke Madinah tanpa membawa apa-apa, beliau berkata kepada kaum Anshar: “Tunjukkan kepadaku jalan menuju pasar.” Dengan tangan kosong, ia memulai usaha kecil yang berkah, hingga akhirnya menjadi salah satu sahabat terkaya. Namun kekayaannya tidak membuatnya sombong; ia banyak bersedekah dan membantu kaum miskin.

Kisah-kisah seperti ini memperlihatkan bahwa Islam tidak memusuhi kekayaan, selama ia diperoleh melalui cara yang halal, jujur, dan tanpa riba.

Kembali ke Nilai-Nilai Perdagangan yang Berkah

Di tengah dunia modern yang dipenuhi tawaran investasi instan, keuntungan otomatis, dan instrumen berbunga yang tampak menggiurkan, kita perlu mengingat prinsip Islam: keuntungan yang halal lebih penting daripada keuntungan yang besar. Tidak apa-apa keuntungan sedikit yang penting berkah. Tidak apa-apa usaha kecil yang penting halal. Tidak apa-apa perjalanan lambat yang penting selamat.

Bagi para pedagang kecil yang setiap hari memeras keringat di pasar dan jalanan, Islam memuliakan mereka. Usaha mereka bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi ibadah. Setiap timbangan yang ditakar dengan jujur, setiap transaksi yang dilakukan tanpa menipu, dan setiap sen yang diperoleh dengan cara halal, semuanya dicatat sebagai amal.

Keberkahan yang Tidak Tergantikan

Pengalaman saya berbincang dengan pedagang kecil tadi semakin meyakinkan bahwa Islam benar-benar ingin menempatkan perdagangan sebagai aktivitas suci yang menegakkan keadilan dan keberkahan. Keuntungan kecil tidak membuatnya hina; justru di situlah letak kemuliaannya. Rezeki halal adalah rezeki yang membuat hati tenang, keluarga tenteram, dan hidup berkah.

Jual beli adalah jalan rezeki yang dimuliakan Allah. Sedangkan riba adalah jalan pintas yang merusak. Di antara keduanya, kita diajak memilih bukan hanya yang menguntungkan, tetapi yang diberkahi. Jadi jika Anda ingin hidup mulia dan berkah, lakukanlah jual beli.***

Banda Aceh, 19 November 2025 

Selasa, 18 November 2025

Coretax: Reformasi Pajak atau Resistensi Birokrasi


Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa, 18 November 2025

Coretax merupakan inovasi sistem teknologi informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah besar dalam integrasi seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Kehadirannya menjadi bagian dari modernisasi proses perpajakan, dan dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan petugas pajak. Sayangnya, implementasi Coretax terkendala dan hingga kini belum sepenuhnya bisa berjalan. Padahal sudah menghabiskan anggaran bernilai trilyunan rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya beberapa waktu lalu menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola sistem Coretax dengan melibatkan pakar-pakar IT dari luar. “Kalau perlu, kita datangkan ahli yang benar-benar paham bagaimana sistem administrasi perpajakan modern bekerja,” ujarnya. Pernyataan ini terdengar tegas, namun juga menimbulkan tanda tanya: luar yang dimaksud, luar instansi, luar negeri, atau luar sistem lama yang selama ini menghambat perubahan?

Pertanyaan ini penting, sebab teknologi Coretax sendiri sejak awal sudah diusung oleh konsorsium internasional yang berpengalaman membangun sistem perpajakan di berbagai negara maju. Dengan kata lain, “pakar luar” sudah ada di dalam proyek ini sejak lama. Jadi jika kini pemerintah merasa perlu kembali menghadirkan pakar dari luar, masalah utamanya mungkin bukan semata pada teknologinya, melainkan pada tata kelola dan kesiapan internal.

Mimpi Besar: Modernisasi Pajak yang Terintegrasi

Coretax merupakan bagian dari Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) - proyek digitalisasi terbesar dalam sejarah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang untuk menyatukan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran, hingga penegakan hukum, dalam satu basis data dan platform digital.

Jika berhasil, Coretax akan menandai lahirnya era baru administrasi pajak berbasis data, mengakhiri praktik manual yang rawan kesalahan dan membuka jalan menuju sistem yang cepat, akurat, dan transparan.

Secara konsep, ini lompatan luar biasa. Dengan Coretax, DJP dapat menganalisis potensi pajak secara real time, mendeteksi ketidakpatuhan, serta memberikan layanan lebih efisien kepada wajib pajak melalui satu portal terpadu. Sistem semacam ini sudah menjadi standar di banyak negara OECD dan menjadi simbol dari smart tax administration.

Realitas: Sistem Mahal yang Belum Menyala

Namun, sejak dijanjikan akan go live pada 2024, Coretax belum juga beroperasi sepenuhnya. Jadwal peluncuran beberapa kali tertunda, dengan alasan masih dilakukan pengujian, pematangan modul, dan penyesuaian dengan sistem pendukung lainnya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini menghadapi hambatan teknis dan manajerial serius. Beberapa di antaranya adalah: kesulitan migrasi data dari sistem lama yang tidak seragam; integrasi yang belum stabil dengan sistem eksternal seperti perbankan, Bea Cukai, dan Kementerian Keuangan; kompleksitas logika pajak nasional yang sulit disesuaikan dengan platform standar global; dan kekurangan sumber daya manusia IT di internal DJP yang mampu memahami struktur sistem sebesar itu.

Hasilnya, proyek dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah ini masih belum memberikan manfaat nyata bagi publik. Di sisi wajib pajak, banyak yang mulai skeptis. Di sisi internal DJP, muncul kelelahan dan kebingungan akibat proses transisi yang tak kunjung selesai.

Bukan Gagal, Tapi Terjebak

Apakah ini berarti Coretax gagal? Tidak sesederhana itu. Proyek sebesar dan serumit ini memang memerlukan waktu panjang. Namun keterlambatan ini memperlihatkan bahwa teknologi tidak bisa berjalan tanpa tata kelola yang matang dan kultur birokrasi yang siap berubah.

Sebagian analis menilai Coretax justru terjebak di antara dua dunia: di satu sisi, ambisi digitalisasi yang sangat tinggi; di sisi lain, struktur birokrasi yang masih berpikir manual dan hierarkis. Ketika sistem dirancang untuk bekerja secara otomatis dan transparan, sebagian pihak justru merasa kehilangan “ruang abu-abu” yang dulu bisa dimanfaatkan.

Inilah yang sering disebut para pengamat sebagai resistensi birokrasi, yaitu bentuk penolakan halus terhadap perubahan yang dianggap mengancam kenyamanan lama. Tidak ada sabotase terbuka, tetapi ada keengganan untuk beradaptasi cepat.

Dimensi Politik dan Kepentingan

Proyek sebesar Coretax tentu tidak steril dari kepentingan politik. Setiap periode kepemimpinan di Kementerian Keuangan membawa orientasi dan prioritas berbeda. Beberapa rumor bahkan menyebutkan bahwa pergantian pejabat eselon di DJP ikut memperlambat kesinambungan proyek, karena tim baru perlu menyesuaikan diri dengan vendor dan mekanisme yang sudah berjalan.

Sementara itu, pihak vendor asing — yang menjadi pemenang tender konsorsium — juga menghadapi dilema. Mereka membawa sistem global yang sudah terbukti di negara lain, namun harus menyesuaikan dengan peraturan dan prosedur lokal yang jauh lebih rumit.

Dalam situasi semacam ini, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci, namun justru di situlah banyak hambatan terjadi. Akibatnya, reformasi pajak yang mestinya menjadi motor peningkatan penerimaan negara berubah menjadi beban administratif yang memakan waktu dan energi.

Pelajaran dari Negara Lain

Beberapa negara seperti Korea Selatan, Australia, dan Singapura telah berhasil menerapkan core tax system serupa. Kunci keberhasilan mereka bukan hanya karena membeli teknologi canggih, melainkan karena mengubah perilaku organisasi dan struktur kerja. Pegawai pajak dilatih ulang, pola komunikasi diubah, dan proses internal disesuaikan dengan logika digitalisasi.

Indonesia sering terjebak pada paradigma sebaliknya: beli sistem dulu, ubah budaya belakangan.
Padahal, tanpa reformasi mental dan kompetensi aparatur, sistem secanggih apa pun hanya akan menjadi software mahal yang tidur di server.

Membaca Ulang Komitmen Reformasi

Ketika Menkeu Purbaya menyebut akan membawa “pakar dari luar”, publik tentu berharap langkah ini bukan sekadar kosmetik politik. Masalah Coretax bukan semata soal keahlian teknis, melainkan soal governance, leadership, dan konsistensi arah reformasi. Jika sekadar menambah konsultan asing tanpa memperbaiki manajemen proyek dan budaya kerja di DJP, maka sejarah akan berulang: sistem baru akan menumpuk di atas sistem lama tanpa pernah benar-benar hidup.

Pakar IT dari luar bisa membantu menata arsitektur sistem, tetapi yang harus dibenahi dari dalam adalah disiplin data, integritas aparatur, dan keberanian politik untuk menuntaskan reformasi.

Jalan Terjal Menuju Administrasi Pajak Modern

Coretax adalah cermin ambisi besar Indonesia untuk meninggalkan era birokrasi kertas menuju tata kelola berbasis data. Namun proyek ini juga menjadi pengingat bahwa reformasi digital tidak bisa hanya didelegasikan pada mesin dan vendor asing. Ia memerlukan perubahan mindset, manajemen yang profesional, dan kepemimpinan yang berani memotong rantai resistensi di dalam tubuh birokrasi sendiri.

Jika tata kelola tidak segera dibenahi, Coretax berisiko menjadi “menara gading digital” — indah di konsep, tetapi tidak pernah benar-benar berfungsi. Dan pada akhirnya, bukan teknologi yang harus disalahkan, melainkan ketidakmampuan kita mengelola perubahan.***

Banda Aceh, 26 Oktober 2025

Penentuan Hilal yang Efisien dan Efektif

  Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Senin, 23 Februari 2026 Setiap menjelang Ramadan, dan juga Syawal, bangsa ini hampir selalu memas...