Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 20 Februari 2026
Pernyataan Menteri
Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengguncang ruang diskusi publik.
Ia menyoroti banyaknya dana pemerintah daerah yang menumpuk di rekening Bank
Indonesia. Uang yang seharusnya sudah dianggarkan untuk rakyat, tetapi belum
juga mengalir ke lapangan. “Uang itu harus segera beredar, bukan mengendap,”
begitu pesan Purbaya. Sebab, ekonomi tidak akan hidup jika uang hanya tidur di
kas daerah, aman namun tak memberi kehidupan.
Pernyataan ini,
bila ditilik lebih dalam, sesungguhnya sejalan dengan pandangan ekonomi Islam
yang menekankan pentingnya perputaran harta (dawran al-mal). Dalam Islam, uang yang berhenti mengalir dianggap
kehilangan keberkahannya. Prinsip ini tidak hanya bersifat moral, tetapi juga
fungsional: harta yang berputar menumbuhkan manfaat, sementara harta yang
ditimbun hanya menimbulkan stagnasi sosial.
Masjid Jogokaryan dan prinsip saldo nol
Lihatlah bagaimana
Masjid Jogokaryan di Yogyakarta mempraktikkan filosofi ini. Masjid yang
terkenal sebagai pelopor gerakan ekonomi umat tersebut menerapkan kebijakan
“saldo kas nol”. Artinya, setiap dana yang masuk dari jamaah tidak disimpan
lama-lama di rekening masjid, tetapi segera disalurkan untuk kepentingan
sosial, pendidikan, kegiatan keagamaan, hingga pemberdayaan ekonomi warga
sekitar.
Hasilnya luar
biasa: masjid itu tidak pernah kekurangan dana, karena kepercayaan umat semakin
besar ketika mereka melihat uang yang mereka titipkan benar-benar mengalir dan
bekerja untuk kebaikan bersama. Prinsip ini sederhana tetapi dalam: uang yang
mengalir menumbuhkan kepercayaan, sedangkan uang yang diam menumbuhkan
kecurigaan.
Zakat sebagai mekanisme sirkulasi kekayaan
Konsep zakat dalam
Islam juga memperlihatkan pandangan yang sama. Zakat diwajibkan setelah harta
mencapai batas tertentu (nisab) dan tersimpan selama satu tahun penuh (haul).
Ini artinya, Islam memberi waktu kepada harta untuk berputar dan digunakan
secara produktif. Namun jika harta itu hanya disimpan tanpa manfaat, maka zakat
menjadi semacam hukuman sosial atau denda atas harta yang terlalu lama diam.
Zakat bukan sekadar
ibadah, melainkan juga instrumen kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi Islam.
Tujuannya menjaga agar kekayaan tidak menumpuk di segelintir tangan, melainkan
terus berputar di tengah masyarakat. Dengan begitu, keseimbangan sosial dan
keadilan ekonomi bisa terjaga.
Larangan menimbun harta (kanz)
Al-Qur’an secara
tegas menolak perilaku menimbun harta. Dalam Surah At-Taubah ayat 34–35, Allah
mengecam mereka yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan
Allah, dan mengancam mereka dengan azab pedih di hari kiamat. Pesan ini sangat
jelas: harta yang disimpan tanpa kemanfaatan adalah beban sosial dan spiritual.
Dalam konteks
ekonomi modern, menimbun harta bisa berarti menahan aliran dana publik baik di
kas pemerintah, BUMN, atau lembaga keagamaan, hingga tidak segera memberi
dampak produktif bagi masyarakat. Padahal, di luar sana, banyak usaha kecil,
petani, dan pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk bertahan dan tumbuh.
Ekonomi yang hidup adalah ekonomi yang
berputar
Ketika uang
berputar, lapangan kerja terbuka, daya beli meningkat, dan pajak bertambah.
Semua ini berujung pada kesejahteraan bersama. Namun ketika uang hanya disimpan
atas nama kehati-hatian birokratis, ekonomi daerah kehilangan darahnya. Prinsip
ini sudah lama disadari oleh para ulama dan ekonom Islam: harta harus terus
bergerak agar membawa keberkahan.
Islam mengajarkan
keseimbangan antara menjaga dan menyalurkan harta. Menyimpan secukupnya untuk
kebutuhan dasar diperbolehkan, tetapi menimbunnya hingga tak memberi manfaat
bagi orang lain adalah bentuk ketidakadilan. Di sinilah letak relevansi pesan
Purbaya: uang publik bukan untuk dipajang di rekening, tetapi untuk dikerjakan
bagi kemaslahatan rakyat.
Membangun keberanian birokrasi
Sering kali, alasan
utama dana daerah mengendap di bank adalah ketakutan akan kesalahan
administrasi dan audit. Para pejabat daerah lebih memilih aman daripada
bergerak. Namun inilah titik yang perlu dibenahi. Sistem harus memberi ruang
bagi keberanian mengelola dana publik secara cepat dan tepat, tanpa harus takut
disalahkan selama tujuannya jelas dan manfaatnya nyata.
Keberanian ini
adalah wujud tanggung jawab moral: bahwa uang rakyat harus kembali kepada
rakyat, bukan menjadi angka dingin dalam laporan keuangan. Dalam Islam, ini
disebut amanah, kepercayaan yang harus dijaga dan diwujudkan dalam tindakan
nyata, bukan sekadar formalitas birokrasi.
Uang yang hidup, masyarakat yang berkah
Akhirnya, baik
Islam maupun ekonomi modern sama-sama sepakat bahwa uang harus hidup. Uang yang
berputar menciptakan nilai, pekerjaan, dan keadilan. Sementara uang yang diam,
meskipun aman, tak memberi kehidupan.
Jika pemerintah
daerah benar-benar ingin membangun ekonomi yang berkeadilan, maka prinsipnya
jelas: jangan biarkan uang tidur terlalu lama. Karena seperti halnya saldo
masjid yang seharusnya nol, uang publik pun harus mengalir agar membawa berkah
bagi semua.***
Banda Aceh, 22
Oktober 2025



