Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 17 Juni 2026
Belakangan ini
perdebatan tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali menghangat setelah
muncul kebijakan yang mulai membatasi pembiayaan berdasarkan kategori desil
masyarakat. Kelompok tertentu yang dianggap mampu tidak lagi ditanggung
sebagaimana sebelumnya. Kebijakan ini mungkin lahir dari pertimbangan fiskal
yang rasional. Namun di balik itu, ada pertanyaan yang lebih mendasar dan layak
direnungkan bersama: sebenarnya ke mana arah pembangunan Aceh hendak dibawa?
Apakah Aceh sedang
bergerak menuju model masyarakat yang semakin berorientasi pada kesejahteraan
publik, atau justru perlahan menjauh dari cita-cita tersebut?
Pertanyaan ini
penting karena ukuran kemajuan suatu daerah sesungguhnya bukan hanya
pertumbuhan ekonomi, megahnya gedung pemerintahan, atau banyaknya proyek fisik
yang berdiri. Kemajuan yang paling hakiki justru terlihat dari seberapa besar
negara atau pemerintah hadir dalam mempermudah kehidupan rakyat sehari-hari.
Di banyak negara
yang dikenal memiliki orientasi kesejahteraan kuat, ada pola yang hampir selalu
sama. Pemerintah berusaha sedapat mungkin mengalokasikan sumber daya negara
untuk kepentingan publik. Anggaran negara tidak habis untuk menopang birokrasi,
tetapi benar-benar dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan nyata.
Dalam pandangan
saya, ada beberapa ciri yang ditunjukkan oleh sebuah pemerintahan negeri yang
berorientasikan kepada pemenuhan sasaran kesejahteraan rakyatnya.
Ciri pertama
biasanya adalah tingkat korupsi yang rendah. Sebab kesejahteraan publik
mustahil tercapai bila uang rakyat bocor di mana-mana. Negara boleh kaya sumber
daya, tetapi jika korupsi merajalela, hasil pembangunan tidak pernah
benar-benar sampai kepada masyarakat luas.
Ciri kedua adalah
birokrasi yang efektif dan efisien. Jumlah pejabat tidak berlebihan,
administrasi sederhana, dan layanan publik mudah diakses. Negara tidak sibuk
mengurus dirinya sendiri, melainkan fokus melayani rakyat.
Ketiga, kesenjangan
kaya dan miskin relatif kecil. Negara yang sehat tidak membiarkan kekayaan
hanya berputar di kelompok elite, sementara rakyat kebanyakan kesulitan
memenuhi kebutuhan dasar. Pertumbuhan ekonomi yang baik seharusnya melahirkan
kelas menengah yang kuat, bukan sekadar memperkaya segelintir orang.
Keempat, negara
bertumpu pada pajak yang sehat. Ketika rakyat membayar pajak, pemerintah
terdorong menjaga kesejahteraan masyarakat agar ekonomi tetap hidup. Di situ
lahir hubungan timbal balik antara negara dan warga: rakyat membayar pajak,
negara menghadirkan layanan publik yang berkualitas.
Kelima, fasilitas
publik tersedia secara luas dan mudah dijangkau. Rumah sakit, sekolah, transportasi,
ruang terbuka hijau, hingga layanan administrasi dasar dapat diakses semua
warga tanpa diskriminasi.
Semua itu membentuk
satu kesimpulan sederhana: negara yang berorientasi kesejahteraan selalu
berusaha memperbesar ruang perlindungan sosial bagi rakyatnya, bukan
mempersempitnya.
Dalam konteks Aceh,
JKA selama ini merupakan salah satu simbol paling nyata dari semangat tersebut.
Terlepas dari berbagai kekurangan teknis dan persoalan tata kelola yang mungkin
masih ada, JKA telah menghadirkan satu rasa aman sosial di tengah masyarakat.
Rakyat merasa negara hadir ketika mereka sakit. Bahkan bagi masyarakat kecil,
keberadaan jaminan kesehatan sering menjadi pembeda antara bisa bertahan hidup
atau jatuh ke jurang kemiskinan akibat biaya pengobatan.
Karena itu, ketika
perlindungan universal mulai dipersempit dengan berbagai kategori dan
pembatasan, sebagian masyarakat merasakan adanya kemunduran arah kebijakan.
Aceh selama ini
belum memiliki banyak instrumen kesejahteraan publik yang benar-benar kuat.
Industri besar belum berkembang signifikan. Lapangan kerja formal masih
terbatas. Transportasi publik belum memadai. Ketimpangan ekonomi antarwilayah
masih terasa. Dalam kondisi seperti itu, JKA justru menjadi salah satu sedikit
kebijakan yang membuat rakyat merasa memiliki perlindungan kolektif sebagai
warga Aceh.
Lalu jika instrumen
yang paling terasa manfaatnya bagi rakyat justru mulai dikurangi, muncul
pertanyaan yang wajar: kapan Aceh akan benar-benar bergerak menuju masyarakat
sejahtera?
Tentu saja
persoalan anggaran tidak boleh diabaikan. Pemerintah Aceh juga menghadapi
keterbatasan fiskal yang nyata. Biaya kesehatan terus meningkat dari tahun ke
tahun. Namun solusi terhadap tekanan anggaran seharusnya tidak selalu dimulai
dengan mempersempit perlindungan rakyat.
Yang lebih mendesak
justru bagaimana memperbaiki efisiensi birokrasi, mengurangi kebocoran
anggaran, memperkuat pengawasan layanan kesehatan, dan memastikan belanja
publik benar-benar efektif.
Sebab sering kali
masalah utama bukan terletak pada terlalu besarnya pelayanan kepada rakyat,
melainkan terlalu besarnya biaya yang habis untuk menopang sistem birokrasi itu
sendiri.
Di banyak negara
maju, layanan kesehatan universal tetap dipertahankan bukan karena negara
mereka tidak memiliki masalah anggaran, melainkan karena mereka memahami bahwa
kesehatan rakyat adalah fondasi produktivitas ekonomi. Rakyat yang sehat lebih
mampu bekerja, berusaha, dan membayar pajak. Perlindungan sosial bukan sekadar
pengeluaran, tetapi investasi jangka panjang.
Aceh sebenarnya
memiliki modal sosial yang kuat untuk membangun orientasi kesejahteraan. Budaya
gotong royong masih hidup. Solidaritas sosial masyarakat masih relatif tinggi.
Nilai-nilai keagamaan juga sangat menekankan tanggung jawab terhadap kelompok
lemah.
Karena itu,
pendekatan yang lebih bijak mungkin bukan menghapus semangat universalnya,
melainkan memperbaiki desainnya.
Semua rakyat tetap
memiliki hak atas layanan kesehatan dasar. Sementara masyarakat yang merasa
lebih mampu dapat memilih peningkatan fasilitas secara mandiri. Dengan
demikian, prinsip keadilan sosial tetap terjaga, tetapi beban fiskal pemerintah
juga lebih realistis.
Lagipula masyarakat
yang tergolong mampu pada dasarnya juga telah berkontribusi lebih besar kepada
negara melalui pajak, konsumsi ekonomi, dan aktivitas usaha. Mereka tetap
bagian dari rakyat Aceh yang memiliki hak dasar yang sama.
Orientasi
kesejahteraan tidak pernah lahir dari kebijakan yang mempersempit ruang
perlindungan sosial. Ia lahir ketika pemerintah secara bertahap memperbesar akses
rakyat terhadap rasa aman hidup. Sebab ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan
pada akhirnya bukan seberapa banyak regulasi yang dibuat, melainkan seberapa
tenang rakyat menjalani hidup sehari-hari.
Apakah rakyat mudah
berobat ketika sakit? Apakah anak-anak dapat sekolah dengan layak? Apakah biaya
hidup masih terjangkau? Apakah rakyat merasa negara hadir ketika mereka
mengalami kesulitan?
Di situlah wajah
sesungguhnya dari pemerintahan yang berorientasi kesejahteraan. Semangat yang
telah dipupuk oleh pendahulu sepatutnya didukung dan diperluas lagi keragaman
level kesejahteraannya menjadi semakin berkualitas oleh para pengelola
pelayanan publik berikutnya.
Aceh pernah
memiliki keberanian untuk memulai langkah itu melalui JKA. Maka akan sangat
disayangkan jika simbol perlindungan sosial yang paling nyata justru perlahan
dikurangi, sementara fondasi kesejahteraan lainnya belum benar-benar kokoh
berdiri. Sehingga, wajar saja jika ada muncul suara-suara yang mengkhawatirkan
semakin sukarnya perbaikan jalan panjang Aceh menuju kesejahteraan yang
hakiki.***
Banda Aceh, 11 Mei
2026







