Jumat, 21 November 2025

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025

Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebuah pasar tradisional. Ia duduk di belakang meja kayu sederhana, ditemani beberapa ikat sayuran yang belum habis terjual. Dengan senyum yang tampak letih, ia bercerita bahwa keuntungan hariannya sering tidak seberapa. “Kadang cuma seribu dua ribu per transaksi, Pak,” katanya. “Kalau lagi sepi, bawa pulang lima puluh ribu saja sudah bersyukur.” Namun di tengah keluhan itu, saya merasakan keteguhan hatinya. Ia tidak ingin meninggalkan pekerjaan itu, karena baginya berdagang adalah jalan rezeki yang halal dan menenangkan. Pengalaman kecil itu membuat saya merenung: betapa mulianya jual beli dalam pandangan Islam, meskipun keuntungan duniawinya sedikit.

Islam memberikan tempat sangat terhormat kepada aktivitas jual beli. Setiap kali saya mengingat ayat-ayat Al-Qur’an yang membedakan antara jual beli dan riba, saya melihat betapa sejalan pengalaman pedagang kecil tadi dengan ajaran agama. Ada keberkahan dalam usaha yang mungkin tampak kecil di mata manusia, tetapi besar di sisi Allah.

Jual Beli: Aktivitas Ekonomi yang Dimuliakan Islam

Dalam Islam, tidak semua aktivitas ekonomi dipandang sama. Ada aktivitas yang mengandung unsur kedzaliman, seperti riba, gharar (ketidakjelasan yang merugikan), dan maisir (spekulasi). Namun di antara semua kegiatan ekonomi, jual beli memiliki posisi khusus. Allah berfirman:

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Kalimat ini bukan hanya pernyataan hukum, tetapi juga penegasan moral. Jual beli adalah aktivitas yang selaras dengan fitrah manusia: ada usaha, ada risiko, ada kerja keras, ada kejujuran, dan ada interaksi sosial yang sehat. Sejak Nabi Muhammad SAW muda, beliau menjalani profesi sebagai pedagang, melintasi perjalanan panjang ke Syam, membawa barang, menjual, dan membangun reputasi sebagai al-Amin karena kejujurannya.

Ketika Islam menanamkan kemuliaan dalam jual beli, itu bukan karena keuntungan materi yang diperoleh, melainkan karena nilai moral di baliknya: usaha manusia yang jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Kecil Bukan Masalah, Asal Berkah

Dalam logika ekonomi modern, keberhasilan diukur dari besarnya keuntungan. Semakin besar margin, semakin dianggap berhasil. Tetapi Islam mengajarkan ukuran yang berbeda: barakah. Keberkahan tidak selalu berarti angka besar, tetapi hati yang lapang, rezeki yang cukup, dan kehidupan yang tenteram.

Banyak pedagang kecil yang hidup dengan keuntungan yang sangat tipis, bahkan tidak jarang berada di ambang rugi. Namun mereka tetap berdagang, bukan hanya karena kebutuhan, tetapi karena mereka meyakini bahwa rezeki halal, meski sedikit, lebih menenangkan daripada harta banyak yang tidak bersih.

Dalam sebuah hadis, Nabi SAW bersabda:

“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para Nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi)

Ini menunjukkan bahwa nilai jual beli bukan diukur dari jumlah uang yang dihasilkan, tetapi dari kejujuran dan amanah dalam prosesnya. Inilah yang menjadikan keuntungan kecil tetap mulia. Ketika seorang pedagang menimbang barang dengan jujur, menjelaskan kondisi barang apa adanya, atau menepati janji meskipun merugikan dirinya, maka ia sedang menjalani ibadah dalam bentuk yang paling manusiawi.

Mengapa Islam Mengharamkan Riba?

Untuk memahami mengapa jual beli dimuliakan, kita perlu melihat sisi lain: riba. Islam tidak hanya melarang riba, tetapi mencelanya dengan bahasa paling keras yang pernah digunakan dalam Al-Qur’an terkait transaksi ekonomi. Riba bukan hanya sekadar bunga dalam pengertian teknis. Hakikat riba adalah keuntungan tanpa usaha dan tanpa risiko, di mana seseorang mendapatkan tambahan dari orang lain hanya karena ia memiliki modal, sementara peminjam menanggung seluruh beban.

Akibatnya, riba menciptakan ketidakadilan struktural. Ada pihak yang semakin kaya tanpa bekerja, dan ada pihak yang semakin miskin karena harus menyerahkan sebagian hasil kerjanya untuk membayar kelebihan yang disyaratkan. Dalam jual beli, risiko dibagi: penjual memiliki risiko barang tidak laku atau mengalami kerugian, sementara pembeli mendapatkan barang sebagai gantinya. Tetapi dalam riba, risiko hanya berada di satu pihak—sistem yang secara moral bertentangan dengan ajaran Islam.

Karena itu Allah berfirman: “Allah menghancurkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Menarik bahwa lawan riba bukan jual beli, tetapi sedekah. Ini menegaskan bahwa riba adalah aktivitas merampas, sedangkan sedekah adalah aktivitas memberi. Jual beli berada di tengah-tengah: bukan memberi tanpa imbalan, tetapi juga bukan mengambil tanpa usaha.

Jual Beli Membangun Masyarakat yang Kuat

Perdagangan juga memiliki fungsi sosial. Ia membuka lapangan kerja, memperpendek rantai distribusi, dan menghubungkan kebutuhan masyarakat. Dari pedagang sayur keliling, pedagang pasar, penjual makanan, sampai pengusaha kecil, semuanya ikut memutar roda perekonomian rakyat. Keberadaan mereka tidak hanya menyediakan barang dan jasa, tetapi juga menanamkan nilai-nilai yang hilang dalam ekonomi berbasis sistem bunga: hubungan manusia dengan manusia.

Melalui jual beli, tumbuh: kepercayaan, kerja sama, empati, dan rasa tanggung jawab sosial. Inilah yang menjaga masyarakat tetap hidup. Dalam riba, tidak ada unsur ini. Yang ada hanya hubungan dominasi dan kewajiban membayar. Karena itu, sistem ekonomi Islam sangat menekankan perdagangan dan usaha riil daripada mekanisme keuangan abstrak.

Meneladani Kejujuran para Pedagang Muslim

Dalam sejarah Islam, banyak sahabat Nabi SAW yang menjadi pedagang sukses tanpa meninggalkan nilai moral. Abdurrahman bin Auf adalah contohnya. Ketika hijrah ke Madinah tanpa membawa apa-apa, beliau berkata kepada kaum Anshar: “Tunjukkan kepadaku jalan menuju pasar.” Dengan tangan kosong, ia memulai usaha kecil yang berkah, hingga akhirnya menjadi salah satu sahabat terkaya. Namun kekayaannya tidak membuatnya sombong; ia banyak bersedekah dan membantu kaum miskin.

Kisah-kisah seperti ini memperlihatkan bahwa Islam tidak memusuhi kekayaan, selama ia diperoleh melalui cara yang halal, jujur, dan tanpa riba.

Kembali ke Nilai-Nilai Perdagangan yang Berkah

Di tengah dunia modern yang dipenuhi tawaran investasi instan, keuntungan otomatis, dan instrumen berbunga yang tampak menggiurkan, kita perlu mengingat prinsip Islam: keuntungan yang halal lebih penting daripada keuntungan yang besar. Tidak apa-apa keuntungan sedikit yang penting berkah. Tidak apa-apa usaha kecil yang penting halal. Tidak apa-apa perjalanan lambat yang penting selamat.

Bagi para pedagang kecil yang setiap hari memeras keringat di pasar dan jalanan, Islam memuliakan mereka. Usaha mereka bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi ibadah. Setiap timbangan yang ditakar dengan jujur, setiap transaksi yang dilakukan tanpa menipu, dan setiap sen yang diperoleh dengan cara halal, semuanya dicatat sebagai amal.

Keberkahan yang Tidak Tergantikan

Pengalaman saya berbincang dengan pedagang kecil tadi semakin meyakinkan bahwa Islam benar-benar ingin menempatkan perdagangan sebagai aktivitas suci yang menegakkan keadilan dan keberkahan. Keuntungan kecil tidak membuatnya hina; justru di situlah letak kemuliaannya. Rezeki halal adalah rezeki yang membuat hati tenang, keluarga tenteram, dan hidup berkah.

Jual beli adalah jalan rezeki yang dimuliakan Allah. Sedangkan riba adalah jalan pintas yang merusak. Di antara keduanya, kita diajak memilih bukan hanya yang menguntungkan, tetapi yang diberkahi. Jadi jika Anda ingin hidup mulia dan berkah, lakukanlah jual beli.***

Banda Aceh, 19 November 2025 

Selasa, 18 November 2025

Coretax: Reformasi Pajak atau Resistensi Birokrasi


Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa, 18 November 2025

Coretax merupakan inovasi sistem teknologi informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah besar dalam integrasi seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Kehadirannya menjadi bagian dari modernisasi proses perpajakan, dan dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan petugas pajak. Sayangnya, implementasi Coretax terkendala dan hingga kini belum sepenuhnya bisa berjalan. Padahal sudah menghabiskan anggaran bernilai trilyunan rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya beberapa waktu lalu menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola sistem Coretax dengan melibatkan pakar-pakar IT dari luar. “Kalau perlu, kita datangkan ahli yang benar-benar paham bagaimana sistem administrasi perpajakan modern bekerja,” ujarnya. Pernyataan ini terdengar tegas, namun juga menimbulkan tanda tanya: luar yang dimaksud, luar instansi, luar negeri, atau luar sistem lama yang selama ini menghambat perubahan?

Pertanyaan ini penting, sebab teknologi Coretax sendiri sejak awal sudah diusung oleh konsorsium internasional yang berpengalaman membangun sistem perpajakan di berbagai negara maju. Dengan kata lain, “pakar luar” sudah ada di dalam proyek ini sejak lama. Jadi jika kini pemerintah merasa perlu kembali menghadirkan pakar dari luar, masalah utamanya mungkin bukan semata pada teknologinya, melainkan pada tata kelola dan kesiapan internal.

Mimpi Besar: Modernisasi Pajak yang Terintegrasi

Coretax merupakan bagian dari Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) - proyek digitalisasi terbesar dalam sejarah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang untuk menyatukan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran, hingga penegakan hukum, dalam satu basis data dan platform digital.

Jika berhasil, Coretax akan menandai lahirnya era baru administrasi pajak berbasis data, mengakhiri praktik manual yang rawan kesalahan dan membuka jalan menuju sistem yang cepat, akurat, dan transparan.

Secara konsep, ini lompatan luar biasa. Dengan Coretax, DJP dapat menganalisis potensi pajak secara real time, mendeteksi ketidakpatuhan, serta memberikan layanan lebih efisien kepada wajib pajak melalui satu portal terpadu. Sistem semacam ini sudah menjadi standar di banyak negara OECD dan menjadi simbol dari smart tax administration.

Realitas: Sistem Mahal yang Belum Menyala

Namun, sejak dijanjikan akan go live pada 2024, Coretax belum juga beroperasi sepenuhnya. Jadwal peluncuran beberapa kali tertunda, dengan alasan masih dilakukan pengujian, pematangan modul, dan penyesuaian dengan sistem pendukung lainnya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini menghadapi hambatan teknis dan manajerial serius. Beberapa di antaranya adalah: kesulitan migrasi data dari sistem lama yang tidak seragam; integrasi yang belum stabil dengan sistem eksternal seperti perbankan, Bea Cukai, dan Kementerian Keuangan; kompleksitas logika pajak nasional yang sulit disesuaikan dengan platform standar global; dan kekurangan sumber daya manusia IT di internal DJP yang mampu memahami struktur sistem sebesar itu.

Hasilnya, proyek dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah ini masih belum memberikan manfaat nyata bagi publik. Di sisi wajib pajak, banyak yang mulai skeptis. Di sisi internal DJP, muncul kelelahan dan kebingungan akibat proses transisi yang tak kunjung selesai.

Bukan Gagal, Tapi Terjebak

Apakah ini berarti Coretax gagal? Tidak sesederhana itu. Proyek sebesar dan serumit ini memang memerlukan waktu panjang. Namun keterlambatan ini memperlihatkan bahwa teknologi tidak bisa berjalan tanpa tata kelola yang matang dan kultur birokrasi yang siap berubah.

Sebagian analis menilai Coretax justru terjebak di antara dua dunia: di satu sisi, ambisi digitalisasi yang sangat tinggi; di sisi lain, struktur birokrasi yang masih berpikir manual dan hierarkis. Ketika sistem dirancang untuk bekerja secara otomatis dan transparan, sebagian pihak justru merasa kehilangan “ruang abu-abu” yang dulu bisa dimanfaatkan.

Inilah yang sering disebut para pengamat sebagai resistensi birokrasi, yaitu bentuk penolakan halus terhadap perubahan yang dianggap mengancam kenyamanan lama. Tidak ada sabotase terbuka, tetapi ada keengganan untuk beradaptasi cepat.

Dimensi Politik dan Kepentingan

Proyek sebesar Coretax tentu tidak steril dari kepentingan politik. Setiap periode kepemimpinan di Kementerian Keuangan membawa orientasi dan prioritas berbeda. Beberapa rumor bahkan menyebutkan bahwa pergantian pejabat eselon di DJP ikut memperlambat kesinambungan proyek, karena tim baru perlu menyesuaikan diri dengan vendor dan mekanisme yang sudah berjalan.

Sementara itu, pihak vendor asing — yang menjadi pemenang tender konsorsium — juga menghadapi dilema. Mereka membawa sistem global yang sudah terbukti di negara lain, namun harus menyesuaikan dengan peraturan dan prosedur lokal yang jauh lebih rumit.

Dalam situasi semacam ini, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci, namun justru di situlah banyak hambatan terjadi. Akibatnya, reformasi pajak yang mestinya menjadi motor peningkatan penerimaan negara berubah menjadi beban administratif yang memakan waktu dan energi.

Pelajaran dari Negara Lain

Beberapa negara seperti Korea Selatan, Australia, dan Singapura telah berhasil menerapkan core tax system serupa. Kunci keberhasilan mereka bukan hanya karena membeli teknologi canggih, melainkan karena mengubah perilaku organisasi dan struktur kerja. Pegawai pajak dilatih ulang, pola komunikasi diubah, dan proses internal disesuaikan dengan logika digitalisasi.

Indonesia sering terjebak pada paradigma sebaliknya: beli sistem dulu, ubah budaya belakangan.
Padahal, tanpa reformasi mental dan kompetensi aparatur, sistem secanggih apa pun hanya akan menjadi software mahal yang tidur di server.

Membaca Ulang Komitmen Reformasi

Ketika Menkeu Purbaya menyebut akan membawa “pakar dari luar”, publik tentu berharap langkah ini bukan sekadar kosmetik politik. Masalah Coretax bukan semata soal keahlian teknis, melainkan soal governance, leadership, dan konsistensi arah reformasi. Jika sekadar menambah konsultan asing tanpa memperbaiki manajemen proyek dan budaya kerja di DJP, maka sejarah akan berulang: sistem baru akan menumpuk di atas sistem lama tanpa pernah benar-benar hidup.

Pakar IT dari luar bisa membantu menata arsitektur sistem, tetapi yang harus dibenahi dari dalam adalah disiplin data, integritas aparatur, dan keberanian politik untuk menuntaskan reformasi.

Jalan Terjal Menuju Administrasi Pajak Modern

Coretax adalah cermin ambisi besar Indonesia untuk meninggalkan era birokrasi kertas menuju tata kelola berbasis data. Namun proyek ini juga menjadi pengingat bahwa reformasi digital tidak bisa hanya didelegasikan pada mesin dan vendor asing. Ia memerlukan perubahan mindset, manajemen yang profesional, dan kepemimpinan yang berani memotong rantai resistensi di dalam tubuh birokrasi sendiri.

Jika tata kelola tidak segera dibenahi, Coretax berisiko menjadi “menara gading digital” — indah di konsep, tetapi tidak pernah benar-benar berfungsi. Dan pada akhirnya, bukan teknologi yang harus disalahkan, melainkan ketidakmampuan kita mengelola perubahan.***

Banda Aceh, 26 Oktober 2025

Robin Hood di Belantara Ilmu


Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa, 11 November 2025

Di dunia akademik yang semestinya menjunjung tinggi keterbukaan dan kolaborasi, justru terdapat paradoks yang memerangkap para ilmuwan. Sains yang lahir dari rasa ingin tahu dan semangat berbagi kini sering dikunci di balik tembok berbayar milik perusahaan penerbit besar. Para peneliti menulis, meninjau, dan mempublikasikan hasil riset tanpa bayaran, tetapi untuk membaca hasil riset rekan sejawat, mereka harus membayar mahal — bahkan di kampus negeri sekalipun.

Fenomena ini disebut banyak orang sebagai krisis akses ilmu pengetahuan”, sebuah kondisi ketika hasil penelitian publik—yang didanai pajak rakyat—tidak dapat diakses secara bebas oleh publik itu sendiri. Penerbit besar seperti Elsevier, Springer, Wiley, dan Taylor & Francis menguasai pasar publikasi ilmiah global, mengantongi miliaran dolar setiap tahun dari langganan universitas dan lembaga penelitian. Mereka mengontrol pintu masuk pengetahuan: siapa yang boleh membaca, kapan, dan dengan harga berapa.

Bagi peneliti di negara maju, langganan jurnal mungkin tidak menjadi masalah karena ditanggung oleh universitas. Namun, bagi peneliti di negara berkembang seperti Indonesia, India, atau Afrika, tembok paywall itu menjadi penghalang nyata. Ribuan makalah mutakhir tentang material baru, bioteknologi, atau energi terbarukan terkunci di balik tombol “Purchase PDF for $35”. Pengetahuan menjadi komoditas, bukan warisan bersama umat manusia.

Di tengah sistem yang tampak mapan itu, seorang perempuan muda dari Kazakhstan muncul membawa panah perlawanan: Alexandra Elbakyan. Lahir tahun 1988 di Almaty, Elbakyan menempuh studi di bidang neuroscience dan informatika. Ketika sedang menulis penelitian, ia frustrasi karena tidak bisa mengakses jurnal yang dibutuhkan. Ia bukan peneliti kaya dari universitas ternama, melainkan mahasiswa biasa yang mencintai ilmu. Dari pengalaman itulah, pada tahun 2011, ia menciptakan situs sederhana yang kelak mengguncang industri penerbitan ilmiah: Sci-Hub.

Ilmu Pengetahuan untuk Semua

Sci-Hub bekerja seperti perpustakaan bayangan. Pengguna hanya perlu memasukkan DOI atau tautan artikel, dan dalam hitungan detik, makalah ilmiah muncul di layar — tanpa biaya. Di balik kesederhanaannya, Sci-Hub menjalankan mekanisme kompleks yang secara otomatis menembus paywall penerbit menggunakan kredensial universitas yang dibagikan secara anonim oleh peneliti di seluruh dunia.

Ketika makalah berhasil diunduh, Sci-Hub menyimpannya ke dalam basis data internal dan membagikannya ke jaringan Library Genesis (LibGen), sehingga artikel tersebut dapat diakses siapa pun, kapan pun, tanpa harus “membobol” ulang. Kini, lebih dari 88 juta makalah ilmiah tersimpan di server Sci-Hub — menjadikannya salah satu repositori pengetahuan terbesar dalam sejarah manusia.

Tentu saja, para penerbit besar menyebutnya ilegal. Alexandra Elbakyan telah beberapa kali dituntut di pengadilan Amerika Serikat. Domain Sci-Hub kerap disita, servernya diblokir, dan Elbakyan dijatuhi denda jutaan dolar. Namun, setiap kali satu domain ditutup, domain lain muncul, dan para peneliti terus membagikan tautan baru lewat media sosial atau kanal Telegram. Fenomena ini memperlihatkan bahwa perlawanan terhadap sistem yang dianggap tidak adil tak bisa dihentikan hanya dengan gugatan hukum.

Antara Etika dan Keadilan

Apakah Sci-Hub sekadar bentuk pembajakan digital? Atau justru bentuk keadilan sosial dalam dunia ilmu pengetahuan?

Dalam wawancara dengan Nature pada 2016, Elbakyan menjawab tegas: “To remove paywalls is not piracy — it’s liberation.” Baginya, Sci-Hub bukan mencuri, melainkan membebaskan ilmu pengetahuan dari monopoli. Ia berangkat dari keyakinan filosofis bahwa knowledge belongs to humanity — pengetahuan adalah milik seluruh umat manusia, bukan milik korporasi.

Di sisi lain, penerbit besar berdalih bahwa mereka menyediakan infrastruktur, sistem peer review, dan kualitas publikasi yang tidak murah. Namun, kritik baliknya jelas: sebagian besar pekerjaan akademik dilakukan sukarela oleh ilmuwan sendiri, dan biaya publikasi (article processing charges) untuk open access kadang mencapai ribuan dolar. Sistem ini, menurut para pengkritik, menjadikan pengetahuan sebagai ladang bisnis eksklusif — di mana publik membayar dua kali: pertama untuk mendanai riset, kedua untuk membacanya.

Dalam konteks ini, Alexandra Elbakyan sering dijuluki Robin Hood of Science — sosok yang mencuri dari yang kaya untuk memberi ke yang miskin, tapi dalam bentuk pengetahuan, bukan uang. Ia meretas bukan demi keuntungan pribadi, tetapi untuk mengembalikan sains ke tujuannya yang paling murni: membebaskan manusia dari ketidaktahuan.

Pahlawan di Selatan Global

Bagi banyak peneliti di dunia selatan — termasuk Indonesia — Sci-Hub bukan sekadar situs, melainkan penyelamat. Mahasiswa tingkat akhir yang sedang menyusun skripsi, dosen muda yang menulis jurnal internasional, hingga peneliti yang bekerja di laboratorium kecil tanpa akses berbayar, semuanya pernah terbantu olehnya.

Tanpa Sci-Hub, mungkin sebagian besar riset dari universitas di Asia atau Afrika tidak akan pernah selesai, apalagi bersaing di panggung global. Ia menjadi simbol keadilan epistemik gagasan bahwa semua manusia berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh dan memproduksi pengetahuan.

Namun, ada ironi di balik kekaguman itu. Banyak yang diam-diam menggunakan Sci-Hub tetapi enggan mengakuinya secara terbuka karena tekanan institusi dan etika hukum. Ia menjadi semacam rahasia umum di kalangan akademisi: semua tahu, semua memakai, tapi sedikit yang berani membela.

Paradigma yang Mulai Bergeser

Terlepas dari kontroversinya, Sci-Hub telah mengguncang fondasi sistem publikasi ilmiah global. Sejak kemunculannya, gelombang gerakan Open Access menguat. Banyak penerbit terpaksa membuka sebagian koleksinya secara gratis atau mempercepat transisi ke model publikasi terbuka. Pemerintah di Eropa bahkan mulai mewajibkan bahwa hasil riset yang didanai publik harus tersedia secara bebas (Plan S Initiative).

Artinya, Sci-Hub telah memaksa industri besar untuk menatap cermin dan bertanya: apakah bisnis mereka benar-benar sejalan dengan misi ilmu pengetahuan itu sendiri?

Perlawanan Elbakyan mungkin dianggap ilegal, tapi dampaknya nyata. Ia telah mengubah cara dunia berbicara tentang akses terhadap pengetahuan. Bahkan mereka yang menentangnya pun harus mengakui bahwa Sci-Hub mempercepat lahirnya kesadaran baru tentang pentingnya keterbukaan ilmiah.

Antara Keberanian dan Moralitas

Alexandra Elbakyan hidup dalam pelarian digital. Ia tidak bisa bepergian bebas, tidak bisa tampil di konferensi, dan selalu berada di bawah ancaman hukum internasional. Namun dari balik layar komputernya, ia menginspirasi jutaan orang. Dalam salah satu esainya, ia menulis: “If I disappear tomorrow, Sci-Hub will still live, because it belongs to everyone who believes knowledge should be free.”

Kalimat itu terdengar seperti pesan terakhir seorang idealis yang menolak tunduk pada kekuasaan. Ia mungkin melanggar hukum, tapi juga menegakkan sesuatu yang lebih tinggi dari hukum: hak manusia untuk tahu.

Maka, ketika kita menyebut Alexandra Elbakyan sebagai “Robin Hood di belantara ilmu pengetahuan”, kita tidak sedang memuji tindakannya mencuri, tetapi menghormati keberaniannya mempertanyakan sistem yang telah terlalu lama dianggap wajar. Ia menunjukkan bahwa di balik setiap file PDF yang terbuka gratis di layar, tersimpan perjuangan moral tentang siapa yang berhak atas pengetahuan - dan untuk apa pengetahuan itu seharusnya ada.***

Banda Aceh, 6 November 2025


Jumat, 07 November 2025

Amal Jariah di Era Digital


Telah dimuat pada harian Rakyat Aceh edisi Jumat 7 November 2025

Dalam kegiatan keseharian di era digital saat ini, kita tidak pernah terlepas dengan pemakaian QR Code atau Quick Response Code, yang berarti kode respon cepat. Kode jenis batang dua dimensi yang dapat menyimpan informasi dan dapat dibaca dengan cepat oleh pemindai (scanner), seperti kamera HP. Teknologi ini begitu luas pemakaiannya, mulai dari pembayaran non-tunai, hingga pelacakan logistik, dan telah merasuk jauh ke hampir seluruh lini aktifitas manusia. Siapakah penemunya?

 

Dalam setiap kemajuan teknologi, selalu ada manusia di baliknya - bukan sekadar insinyur atau ilmuwan, tetapi sosok dengan nilai, keyakinan, dan nurani. Adalah Masahiro Hara, insinyur asal Jepang yang menciptakan QR Code, sebuah inovasi sederhana yang kini menjadi nadi kehidupan digital dunia. Namun ada hal yang menarik yang bukan hanya sekedar kecerdasannya, melainkan keputusan moral yang diambilnya: ia memilih tidak mematenkan QR Code, membiarkannya digunakan bebas oleh siapa pun di seluruh dunia.

 

Keputusan ini tampak kecil, tetapi sesungguhnya sangat besar dalam makna. Dalam sistem ekonomi modern yang dibangun di atas logika paten dan hak eksklusif, langkah Hara dan Denso Wave perusahaan tempat dirinya bekerja dalam mengembangkan temuannya ini, adalah antitesis terhadap semangat kapitalistik yang menempatkan kepemilikan di atas kemanfaatan. Ia tidak menuntut royalti, tidak menimbun keuntungan, dan tidak menjadikannya sebagai ladang uang atas temuannya ini.

 

Hara berpegang pada satu pandangan sederhana: teknologi yang baik adalah teknologi yang memudahkan hidup manusia. Dalam wawancaranya, ia bahkan mengatakan, “Yang membuat saya bahagia adalah melihat teknologi ini digunakan oleh semua orang.” Sebuah pernyataan yang berakar dari ketulusan, dan jika dibaca dari kacamata nilai-nilai Islam, sesungguhnya mengandung makna keikhlasan dan amal jariah.

 

Nilai Islam dalam tindakan tanpa label

 

Islam menempatkan niat dan manfaat sebagai tolok ukur utama sebuah amal. Nabi Muhammad SAW bersabda,”Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain.” (HR. Ahmad) 

 

Jika kita menafsirkan sabda ini secara kontekstual, maka Masahiro Hara -meski bukan seorang Muslim- telah mengamalkan esensinya. Ia menciptakan sesuatu yang terus memberi manfaat bagi umat manusia, dari hari ke hari, bahkan mungkin hingga berabad-abad mendatang. Itu adalah bentuk amal jariah teknologi: pahala kebaikan yang terus mengalir, karena manfaatnya tak pernah berhenti. 

 

Islam juga mengajarkan bahwa ilmu dan pengetahuan adalah amanah, bukan sekadar komoditas. Ketika seseorang menemukan sesuatu, ia tidak hanya menciptakan nilai ekonomi, tetapi juga memikul tanggung jawab moral untuk memastikan penemuannya membawa kebaikan. Prinsip ini dikenal dalam etika Islam sebagai maslahah al-‘ammah - kemanfaatan umum yang lebih utama daripada kepentingan pribadi. 

 

Hara mungkin tidak mengenal istilah itu, tapi tindakannya mencerminkan maknanya secara sempurna. Dengan menolak paten, ia memastikan kemaslahatan QR Code menjadi milik umat manusia, bukan milik perusahaan atau individu tertentu. Ia menolak menukar keberkahan sosial dengan keuntungan pribadi. Dalam kerangka Islam, ini adalah wujud nyata dari al-ihsan - berbuat baik melebihi yang diwajibkan.

 

Paradigma kepemilikan dan amanah

 

Dalam pandangan Islam, harta dan ilmu bukanlah milik mutlak manusia. Allah berfirman dalam Surah Al-Hadid ayat 7: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” 

 

Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk kepemilikan - termasuk hasil karya dan pengetahuan - adalah titipan. Maka ketika seseorang berbagi temuannya untuk kepentingan bersama, ia sejatinya sedang mengembalikan titipan itu kepada Sang Pemilik Sejati. 

 

Masahiro Hara berperilaku seolah memahami konsep ini. Ia tidak melihat temuannya sebagai “hak” yang harus dijaga dengan pagar hukum, melainkan sebagai “amanah” yang akan lebih berguna bila dibagikan. Dalam dunia yang dikuasai oleh paten dan royalti, keputusan itu adalah bentuk zuhud modern - melepaskan keterikatan pada materi demi nilai yang lebih tinggi: kemaslahatan manusia.

 

Kapitalisme pengetahuan dan spiritualitas keterbukaan

 

Kisah Hara juga menjadi kritik lembut terhadap sistem global yang menjadikan pengetahuan sebagai komoditas. Dalam kapitalisme pengetahuan, ide adalah aset, dan akses ditentukan oleh kekuatan finansial. Namun ketika Denso Wave membuka QR Code untuk publik, dunia justru melihat ledakan inovasi: pembayaran digital, pelacakan logistik, sertifikat vaksin, hingga sistem transportasi cerdas. 

 

Artinya, keterbukaan justru melahirkan kemajuan yang lebih besar daripada eksklusivitas. Inilah sejalan dengan nilai Islam yang menekankan ta‘awun (saling tolong-menolong) dan tabarru‘ (memberi tanpa pamrih).  Keterbukaan pengetahuan bukanlah kehilangan, tapi pembagian rezeki dalam bentuk lain - rezeki berupa kebermanfaatan yang tak terukur nilainya.

 

Menghidupkan nilai Islam di luar label

 

Sikap Hara menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam tidak terbatas pada umat Islam, melainkan bersifat universal. Keikhlasan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial adalah cahaya fitrah manusia, yang bisa bersinar dari siapa saja. Dalam hal ini, tindakan Hara bukan hanya mencerminkan etika profesional, tapi juga spiritualitas yang mendalam - spiritualitas yang melihat teknologi sebagai jalan untuk membahagiakan orang lain, bukan sekadar menguntungkan diri sendiri.

 

Di dunia yang makin komersial, di mana setiap penemuan cepat dipatenkan dan setiap ide dikunci dengan lisensi, kisah Masahiro Hara menjadi pengingat: ada kebesaran dalam memberi, ada kemuliaan dalam berbagi. Ia mungkin tidak tahu bahwa tindakannya mencerminkan ajaran Islam, tapi nilai-nilai yang ia jalankan justru menghidupkan ruh Islam itu sendiri - nilai tentang kebermanfaatan, keikhlasan, dan tanggung jawab sosial.

 

Ketika kita memindai QR Code hari ini, kita tidak sekadar mengakses tautan digital. Kita sedang berinteraksi dengan amal jariah seorang insinyur Jepang, yang memilih untuk memberi tanpa pamrih. Ia membuktikan bahwa teknologi bukan hanya tentang kecanggihan, tapi tentang niat di balik penciptaannya. Dan mungkin, di sanalah letak rahasia mengapa Allah menebarkan kebaikan lewat tangan siapa pun yang tulus - meski namanya tidak berlabel Islam.

 

Sikap yang ditunjukkan oleh Masahiro Hara hendaknya menjadi inspirasi bagi kita umat Islam untuk terus menebarkan perilaku hasanah yang memberi kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Dan jika kita mampu melakukannya, maka ganjaran dari Allah akan terus mengalir kita terima dengan nyata dan kekal hingga di akhirat kelak.***

 

Banda Aceh, 27 Oktober 2025


Adab Bersendagurau Dalam Pandangan Islam


Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 7 November 2025

Humor adalah bagian dari fitrah manusia. Islam tidak menolak tawa. Rasulullah pun sesekali bercanda dengan para sahabatnya. Namun, beliau selalu menjaga agar canda itu tidak mengandung kebohongan, ejekan, atau penghinaan terhadap siapa pun. Dalam Islam, tawa yang beradab justru bisa menjadi penyejuk jiwa dan perekat ukhuwah. Namun sebaliknya, tawa yang kehilangan adab dapat berubah menjadi dosa, bahkan tanpa disadari pelakunya. Di zaman media sosial dan hiburan digital yang serba cepat, batas antara senda gurau dan olok-olok agama menjadi semakin kabur. Hal ini membuat kita perlu kembali merenungkan: bagaimana seharusnya umat Islam bersenda gurau agar tidak terjatuh pada pelecehan yang bersifat religius.

 

Salah satu contoh yang dapat dijadikan bahan renungan ialah lagu “Udin Sedunia” yang sempat populer beberapa tahun silam. Lagu ini diciptakan dengan niat menghibur, menggambarkan banyak sosok bernama “Udin” dengan karakter lucu dan beragam: ada Udin kaya, Udin miskin, Udin tampan, dan sebagainya. Di permukaan, lagu ini tampak ringan dan polos, hanya ingin menimbulkan tawa. Namun bila kita cermati lebih dalam, muncul persoalan moral dan religius yang layak dipertimbangkan.

 

Nama “Udin” sendiri bukan nama sembarangan. Dalam tradisi Muslim, banyak nama yang berakhiran -uddin— seperti Nuruddin, Saifuddin, Jamaluddin, Fakhruddin, dan lainnya. Akhiran dīn berasal dari bahasa Arab yang berarti “agama,” atau secara lebih luas, “jalan hidup, sistem nilai, dan ketaatan kepada Allah.” Dengan demikian, setiap nama yang mengandung unsur -uddin adalah bentuk penghormatan kepada agama Islam dan simbol doa orang tua kepada anaknya agar tumbuh dalam kemuliaan agama. Ia bukan sekadar nama, melainkan harapan dan identitas spiritual. Ketika nama-nama ini dijadikan bahan lelucon massal, tanpa disadari ada unsur perendahan terhadap makna luhur di balik penamaan itu. Tertawanya bukan hanya kepada orang bernama Udin, tetapi juga kepada nilai-nilai yang terkandung dalam kata dīn itu sendiri.

 

Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa masyarakat kita kadang terlalu mudah menjadikan hal-hal bernuansa religius sebagai bahan hiburan. Banyak konten humor di televisi atau media sosial yang memelesetkan istilah agama, memparodikan cara berpakaian ulama, atau menirukan gaya ibadah dengan nada bercanda. Semua dikemas atas nama hiburan, tetapi sering kali melupakan adab. Padahal, Islam menempatkan agama pada posisi yang sangat mulia dan tidak boleh dijadikan bahan main-main. Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai olok-olok.” (QS. Al-Baqarah [2]:231).

 

Dalam ayat lain, Allah mengingatkan, “Katakanlah: Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Janganlah kamu minta maaf; kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah [9]:65–66). Ayat ini turun ketika sekelompok orang membuat candaan tentang Rasulullah di perjalanan perang Tabuk. Mereka tidak bermaksud menentang, hanya bercanda. Tetapi Allah menegaskan bahwa mengolok hal-hal suci, meskipun dengan niat bercanda, adalah perbuatan yang sangat tercela.

 

Di sinilah pentingnya membedakan antara humor yang sehat dan candaan yang menyinggung agama. Humor dalam Islam adalah sarana untuk mempererat hubungan sosial, menghilangkan penat, dan menebar kehangatan. Rasulullah sendiri dikenal ramah dan memiliki selera humor yang halus. Beliau pernah berkata kepada seorang kakek, “Tidak ada orang tua yang masuk surga.” Sang kakek pun sedih, lalu Rasulullah melanjutkan, “Karena semua akan masuk surga dalam keadaan muda.” Tawa pun pecah, tanpa ada yang tersinggung. Humor beliau selalu mengandung kebenaran dan kasih sayang.

 

Sebaliknya, humor yang merendahkan, memperolok, atau melecehkan identitas keagamaan adalah bentuk kebodohan yang bertentangan dengan nilai Islam. Rasulullah bersabda: “Celakalah orang yang berbicara untuk membuat orang lain tertawa, lalu ia berdusta.” (HR. Ahmad). Dalam hadis lain, beliau bersabda: “Janganlah kamu saling mencela, jangan saling mengejek, dan jangan memberi julukan yang buruk.” (HR. Muslim). Prinsipnya jelas: Islam mengajarkan kebahagiaan yang bermartabat, bukan tawa yang menjatuhkan.

 

Maka, persoalan lagu “Udin Sedunia” dan sejenisnya bukan semata soal selera humor, melainkan soal kepekaan spiritual. Ketika sesuatu yang mengandung makna agama dijadikan bahan tawa, yang ternoda bukan hanya individu, tetapi juga nilai simbolik yang dihormati oleh jutaan umat. Apalagi jika hiburan itu dikonsumsi secara massal dan diulang-ulang. Tanpa disadari, akan muncul persepsi sosial bahwa hal-hal bernuansa agama wajar dijadikan bahan lelucon. Inilah awal dari erosi adab.

 

Dalam masyarakat modern, sering kali kita beranggapan bahwa humor harus “bebas.” Padahal kebebasan tanpa batas justru kehilangan rasa. Islam mengajarkan bahwa setiap kebebasan selalu diiringi tanggung jawab moral. Boleh tertawa, tetapi jangan sampai melukai. Boleh menghibur, tapi jangan sampai mencemari makna suci. Di sinilah letak keseimbangan antara ekspresi dan etika, antara tawa dan takwa.

 

Penting pula disadari bahwa nama seseorang bukan hanya identitas sosial, melainkan juga doa dan kehormatan. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak kalian, maka baguskanlah nama-nama kalian.”* Nama yang baik adalah bagian dari ibadah. Karena itu, mempermainkan nama yang mengandung nilai agama—meskipun sekadar plesetan—berpotensi mengaburkan makna luhur yang dikandungnya.

 

Adab bersenda gurau dalam Islam berakar pada konsep ihsan—yakni melakukan segala sesuatu dengan baik, termasuk dalam berkata. Kata-kata yang keluar dari lisan seorang Muslim seharusnya membawa manfaat, bukan mudarat. Dalam surah Qaf ayat 18 ditegaskan, “Tiada satu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” Maka setiap tawa pun memiliki catatan, apakah ia menambah pahala atau justru menambah dosa.

 

Islam tidak melarang umatnya tertawa. Yang dilarang adalah tertawa atas penderitaan, kehormatan, atau kesucian. Nabi bersabda, “Janganlah kamu memperbanyak tertawa, karena banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini bukan berarti Islam ingin umatnya murung, melainkan agar tawa tidak melupakan makna hidup. Tertawa boleh, asalkan tidak membuat lupa kepada Allah dan tidak menjadikan yang mulia sebagai bahan candaan.

 

Maka, dalam dunia hiburan hari ini, para kreator dan publik figur sepatutnya memahami tanggung jawab moral mereka. Bercanda boleh, tapi dengan adab. Jangan sampai karya yang dimaksudkan menghibur justru menjadi bentuk penghinaan yang halus terhadap keyakinan umat. Masyarakat juga perlu lebih kritis: tidak semua yang lucu layak ditertawakan. Terkadang, memilih untuk tidak tertawa adalah bentuk penghormatan.

 

Di tengah arus hiburan global yang makin bebas, umat Islam harus mampu menempatkan adab di atas popularitas. Nilai-nilai Islam tidak menghapus humor, tetapi menuntun agar tawa tetap berpagar iman. Sebab sejatinya, tawa yang paling indah adalah tawa yang tidak melukai siapa pun, dan yang paling suci adalah tawa yang tidak menghapus rasa hormat kepada Sang Pencipta.

 

Pada akhirnya, bercanda adalah seni menjaga keseimbangan antara kebahagiaan dan kehormatan. Islam tidak ingin manusia hidup tanpa tawa, tetapi mengingatkan agar tawa tidak menjauhkan dari taqwa. Karena itu, marilah kita tertawa dengan adab, agar tidak ada yang merasa direndahkan, dan tidak ada makna suci yang terasa lucu. Sebab tawa yang beradab adalah tawa yang menghidupkan hati, bukan yang mematikan nurani.***

 

Banda Aceh, 31 Oktober 2025


Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...