Jumat, 10 Oktober 2025

Memberdayakan Perguruan Tinggi Dengan Wakaf Uang


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat 10 Oktober 2025 

Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang telah lama dikenal dalam sejarah peradaban umat. Selama berabad-abad, wakaf telah menjadi sumber pendanaan yang menopang keberlangsungan lembaga pendidikan, rumah sakit, hingga kegiatan sosial. Jika dahulu wakaf lebih banyak identik dengan tanah, masjid, atau bangunan, maka perkembangan pemikiran fiqh kontemporer telah menghadirkan bentuk baru yang lebih fleksibel dan relevan dengan kebutuhan zaman: wakaf uang.

Apa Itu Wakaf Uang?

Wakaf uang (cash waqf) adalah penyerahan sebagian harta berupa uang tunai untuk diabadikan manfaatnya sesuai ketentuan syariah. Nilai pokok dari uang wakaf tidak boleh berkurang atau hilang, sementara hasil pengelolaannya digunakan untuk tujuan wakaf sebagaimana diikrarkan oleh wakif. Dengan kata lain, uang tersebut diinvestasikan pada instrumen yang halal dan aman, sehingga keuntungan dari pengelolaan itu dapat disalurkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya.

Dalam konteks hukum Islam, perdebatan tentang kebolehan wakaf uang sudah terjadi sejak lama. Sebagian ulama klasik memang berpendapat wakaf hanya sah jika berupa benda tidak bergerak, seperti tanah. Namun, seiring berkembangnya kebutuhan zaman, banyak ulama kontemporer, termasuk para otoritas fatwa di dunia Islam, membolehkan wakaf uang. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2002 telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan wakaf uang. Kebijakan ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006.

Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dari sisi hukum dan syariah: wakaf uang adalah sah dan layak dilakukan. Pertanyaannya kini bukan lagi boleh atau tidak, melainkan bagaimana memanfaatkannya untuk mendukung pembangunan umat dan bangsa, termasuk dalam dunia pendidikan tinggi.

Perguruan Tinggi dan Tantangan Pendanaan

Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, menghadapi tantangan besar dalam hal pendanaan. Biaya operasional yang terus meningkat, tuntutan kualitas pendidikan yang semakin tinggi, serta kebutuhan riset yang semakin kompleks, menuntut sumber pembiayaan yang berkelanjutan. Selama ini, perguruan tinggi negeri lebih banyak mengandalkan dana dari pemerintah dan biaya kuliah mahasiswa, sedangkan perguruan tinggi swasta sangat bergantung pada sumbangan mahasiswa.

Namun, pola pendanaan ini kerap tidak memadai untuk menjawab kebutuhan besar perguruan tinggi. Di sinilah wakaf uang bisa menjadi solusi. Jika dikelola dengan baik, wakaf uang dapat menghadirkan dana abadi (endowment fund) yang menopang keberlanjutan pendidikan tinggi.

Wakaf Uang dan Dana Abadi Pendidikan

Konsep dana abadi bukanlah hal baru di dunia pendidikan. Universitas-universitas besar di dunia, seperti Harvard, Oxford, atau Yale, memiliki endowment fund yang nilainya mencapai miliaran dolar. Dana abadi itu sebagian besar berasal dari sumbangan alumni dan filantropi masyarakat, lalu dikelola secara produktif. Hasil pengelolaan dana itulah yang digunakan untuk mendukung riset, beasiswa, pembangunan infrastruktur, hingga subsidi pendidikan.

Indonesia sesungguhnya juga bisa mengembangkan model serupa melalui wakaf uang. Perguruan tinggi di tanah air dapat membangun skema penggalangan wakaf uang dari alumni, dosen, staf, maupun masyarakat luas. Dana yang terkumpul kemudian ditempatkan di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk dikelola secara aman dan produktif.

Hasil pengelolaan wakaf uang bisa dipakai untuk:

1.              Menyediakan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu.

2.              Mendanai riset dosen dan mahasiswa yang memiliki potensi inovasi tinggi.

3.              Membangun fasilitas kampus yang modern dan ramah lingkungan.

4.              Menyokong program pengabdian masyarakat yang berkelanjutan.

5.              Meringankan biaya pendidikan agar akses kuliah lebih inklusif.

Dengan cara ini, perguruan tinggi dapat mengurangi ketergantungan pada biaya kuliah mahasiswa dan anggaran negara, sekaligus memperluas jangkauan manfaatnya bagi masyarakat.

Potensi Alumni: Dari USK hingga USU

Indonesia memiliki banyak perguruan tinggi yang telah melahirkan ribuan bahkan ratusan ribu alumni. Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh, Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, serta berbagai kampus lain di tanah air memiliki jaringan alumni yang kini tersebar di seluruh Indonesia dan bahkan di luar negeri.

Banyak dari para alumni tersebut yang telah sukses menjadi profesional, pengusaha, pejabat publik, akademisi, maupun tokoh masyarakat. Mereka memiliki ikatan emosional dengan kampus asalnya, sekaligus kepedulian untuk turut membesarkan almamater. Sayangnya, selama ini kontribusi alumni masih banyak terbatas pada bentuk donasi sesaat, seperti bantuan pembangunan gedung atau beasiswa insidental.

Jika potensi alumni ini digerakkan melalui skema wakaf uang, hasilnya akan jauh lebih besar dan berkelanjutan. Misalnya, jika 10.000 alumni USK berkomitmen mewakafkan Rp100.000 per bulan, maka dalam setahun terkumpul Rp12 miliar. Dana ini, bila dikelola dengan imbal hasil konservatif 5% per tahun, dapat menghasilkan Rp600 juta untuk membiayai program-program kampus. Angka ini akan berlipat ganda seiring bertambahnya partisipasi alumni dan diversifikasi investasi.

Keunggulan Wakaf Uang bagi Perguruan Tinggi

Ada beberapa keunggulan wakaf uang dibandingkan dengan sumbangan konvensional. Pertama, wakaf uang bersifat berkelanjutan. Nilai pokok wakaf tidak boleh hilang, sehingga manfaatnya akan terus mengalir selamanya. Kedua, nominal wakaf uang sangat fleksibel. Alumni atau masyarakat dapat berpartisipasi mulai dari jumlah kecil, tanpa harus menunggu menjadi kaya. Ketiga, pengelolaan wakaf uang melalui lembaga resmi menjamin akuntabilitas dan transparansi.

Bagi perguruan tinggi, wakaf uang bukan hanya sumber dana, melainkan juga sarana memperkuat hubungan dengan alumni dan masyarakat. Kampus tidak lagi dipandang hanya sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai lembaga yang dikelola dengan prinsip keberlanjutan, profesionalisme, dan kepedulian sosial.

Tantangan dan Strategi Pengembangan

Tentu saja, pengembangan wakaf uang di perguruan tinggi bukan tanpa tantangan. Pertama, masih rendahnya literasi masyarakat, termasuk alumni, tentang wakaf uang. Banyak yang belum memahami bahwa wakaf tidak harus berupa tanah atau bangunan. Kedua, masih terbatasnya kapasitas lembaga pengelola wakaf untuk mengelola dana secara produktif, aman, dan transparan. Ketiga, diperlukan regulasi dan tata kelola yang jelas agar wakaf uang benar-benar membawa manfaat dan tidak disalahgunakan.

Untuk itu, ada beberapa strategi yang bisa ditempuh:

1.              Kampanye literasi wakaf uang secara masif di kalangan alumni, mahasiswa, dan masyarakat.

2.              Pembentukan unit khusus di kampus yang mengelola wakaf uang, bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan LKS-PWU.

3.              Penerapan manajemen profesional dengan standar transparansi, audit rutin, dan laporan publik yang bisa diakses semua pihak.

4.              Inovasi program yang menarik alumni, misalnya beasiswa atas nama angkatan, program riset alumni, atau pembangunan fasilitas yang diberi nama sesuai donatur.

5.              Sinergi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha agar dana wakaf bisa dikelola pada sektor produktif yang menguntungkan sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.

Menatap Masa Depan Pendidikan Tinggi

Perguruan tinggi di Indonesia tidak bisa selamanya mengandalkan dana APBN atau biaya kuliah mahasiswa. Jika ingin menjadi universitas yang unggul, mandiri, dan berdaya saing global, kampus harus memiliki sumber pendanaan alternatif yang berkelanjutan. Wakaf uang adalah salah satu solusi yang realistis dan sesuai dengan kultur masyarakat kita yang religius.

Sudah saatnya kampus-kampus besar seperti USK, USU, UI, ITB, UGM, dan lainnya menjadikan wakaf uang sebagai bagian dari strategi pembangunan institusi. Dengan jaringan alumni yang luas, semangat filantropi yang kuat, serta dukungan regulasi yang sudah ada, wakaf uang bisa menjadi motor penggerak lahirnya dana abadi pendidikan tinggi di Indonesia.

Jika wakaf uang mampu diberdayakan dengan baik, maka kita bisa membayangkan sebuah masa depan di mana perguruan tinggi kita tidak hanya menjadi tempat mencetak sarjana, tetapi juga menjadi pusat peradaban, penelitian, dan pengabdian yang dibiayai secara mandiri dan berkelanjutan. Pada akhirnya, keberhasilan ini akan mengangkat martabat bangsa sekaligus menghidupkan kembali semangat wakaf sebagai instrumen sosial-ekonomi yang mencerahkan umat.***

Banda Aceh, 30 September 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...