Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat 10 Oktober 2025
Wakaf merupakan
salah satu instrumen ekonomi Islam yang telah lama dikenal dalam sejarah
peradaban umat. Selama berabad-abad, wakaf telah menjadi sumber pendanaan yang
menopang keberlangsungan lembaga pendidikan, rumah sakit, hingga kegiatan
sosial. Jika dahulu wakaf lebih banyak identik dengan tanah, masjid, atau
bangunan, maka perkembangan pemikiran fiqh kontemporer telah menghadirkan
bentuk baru yang lebih fleksibel dan relevan dengan kebutuhan zaman: wakaf
uang.
Apa Itu Wakaf Uang?
Wakaf uang (cash
waqf) adalah penyerahan sebagian harta berupa uang tunai untuk diabadikan
manfaatnya sesuai ketentuan syariah. Nilai pokok dari uang wakaf tidak boleh
berkurang atau hilang, sementara hasil pengelolaannya digunakan untuk tujuan
wakaf sebagaimana diikrarkan oleh wakif. Dengan kata lain, uang tersebut
diinvestasikan pada instrumen yang halal dan aman, sehingga keuntungan dari
pengelolaan itu dapat disalurkan untuk kepentingan sosial, pendidikan,
kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya.
Dalam konteks hukum
Islam, perdebatan tentang kebolehan wakaf uang sudah terjadi sejak lama. Sebagian
ulama klasik memang berpendapat wakaf hanya sah jika berupa benda tidak
bergerak, seperti tanah. Namun, seiring berkembangnya kebutuhan zaman, banyak
ulama kontemporer, termasuk para otoritas fatwa di dunia Islam, membolehkan
wakaf uang. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2002 telah
mengeluarkan fatwa tentang kebolehan wakaf uang. Kebijakan ini kemudian
diperkuat oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan
Pemerintah No. 42 Tahun 2006.
Dengan demikian,
tidak ada lagi keraguan dari sisi hukum dan syariah: wakaf uang adalah sah dan
layak dilakukan. Pertanyaannya kini bukan lagi boleh atau tidak, melainkan
bagaimana memanfaatkannya untuk mendukung pembangunan umat dan bangsa, termasuk
dalam dunia pendidikan tinggi.
Perguruan Tinggi
dan Tantangan Pendanaan
Perguruan tinggi,
baik negeri maupun swasta, menghadapi tantangan besar dalam hal pendanaan.
Biaya operasional yang terus meningkat, tuntutan kualitas pendidikan yang
semakin tinggi, serta kebutuhan riset yang semakin kompleks, menuntut sumber
pembiayaan yang berkelanjutan. Selama ini, perguruan tinggi negeri lebih banyak
mengandalkan dana dari pemerintah dan biaya kuliah mahasiswa, sedangkan
perguruan tinggi swasta sangat bergantung pada sumbangan mahasiswa.
Namun, pola
pendanaan ini kerap tidak memadai untuk menjawab kebutuhan besar perguruan
tinggi. Di sinilah wakaf uang bisa menjadi solusi. Jika dikelola dengan baik,
wakaf uang dapat menghadirkan dana abadi (endowment fund) yang menopang
keberlanjutan pendidikan tinggi.
Wakaf Uang dan Dana
Abadi Pendidikan
Konsep dana abadi
bukanlah hal baru di dunia pendidikan. Universitas-universitas besar di dunia,
seperti Harvard, Oxford, atau Yale, memiliki endowment fund yang nilainya
mencapai miliaran dolar. Dana abadi itu sebagian besar berasal dari sumbangan
alumni dan filantropi masyarakat, lalu dikelola secara produktif. Hasil
pengelolaan dana itulah yang digunakan untuk mendukung riset, beasiswa,
pembangunan infrastruktur, hingga subsidi pendidikan.
Indonesia
sesungguhnya juga bisa mengembangkan model serupa melalui wakaf uang. Perguruan
tinggi di tanah air dapat membangun skema penggalangan wakaf uang dari alumni,
dosen, staf, maupun masyarakat luas. Dana yang terkumpul kemudian ditempatkan
di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk dikelola secara
aman dan produktif.
Hasil pengelolaan wakaf uang bisa dipakai
untuk:
1.
Menyediakan beasiswa bagi mahasiswa
kurang mampu.
2.
Mendanai riset dosen dan
mahasiswa yang memiliki potensi inovasi tinggi.
3.
Membangun fasilitas kampus yang modern dan
ramah lingkungan.
4.
Menyokong program pengabdian
masyarakat
yang berkelanjutan.
5.
Meringankan biaya pendidikan agar akses kuliah
lebih inklusif.
Dengan cara ini,
perguruan tinggi dapat mengurangi ketergantungan pada biaya kuliah mahasiswa
dan anggaran negara, sekaligus memperluas jangkauan manfaatnya bagi masyarakat.
Potensi Alumni:
Dari USK hingga USU
Indonesia memiliki
banyak perguruan tinggi yang telah melahirkan ribuan bahkan ratusan ribu
alumni. Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh, Universitas Sumatera Utara
(USU) di Medan, serta berbagai kampus lain di tanah air memiliki jaringan
alumni yang kini tersebar di seluruh Indonesia dan bahkan di luar negeri.
Banyak dari para
alumni tersebut yang telah sukses menjadi profesional, pengusaha, pejabat
publik, akademisi, maupun tokoh masyarakat. Mereka memiliki ikatan emosional
dengan kampus asalnya, sekaligus kepedulian untuk turut membesarkan almamater.
Sayangnya, selama ini kontribusi alumni masih banyak terbatas pada bentuk
donasi sesaat, seperti bantuan pembangunan gedung atau beasiswa insidental.
Jika potensi alumni
ini digerakkan melalui skema wakaf uang, hasilnya akan jauh lebih besar dan
berkelanjutan. Misalnya, jika 10.000 alumni USK berkomitmen mewakafkan Rp100.000
per bulan, maka dalam setahun terkumpul Rp12 miliar. Dana ini, bila dikelola
dengan imbal hasil konservatif 5% per tahun, dapat menghasilkan Rp600 juta
untuk membiayai program-program kampus. Angka ini akan berlipat ganda seiring
bertambahnya partisipasi alumni dan diversifikasi investasi.
Keunggulan Wakaf
Uang bagi Perguruan Tinggi
Ada beberapa
keunggulan wakaf uang dibandingkan dengan sumbangan konvensional. Pertama,
wakaf uang bersifat berkelanjutan. Nilai pokok wakaf tidak boleh hilang,
sehingga manfaatnya akan terus mengalir selamanya. Kedua, nominal wakaf uang
sangat fleksibel. Alumni atau masyarakat dapat berpartisipasi mulai dari jumlah
kecil, tanpa harus menunggu menjadi kaya. Ketiga, pengelolaan wakaf uang
melalui lembaga resmi menjamin akuntabilitas dan transparansi.
Bagi perguruan
tinggi, wakaf uang bukan hanya sumber dana, melainkan juga sarana memperkuat
hubungan dengan alumni dan masyarakat. Kampus tidak lagi dipandang hanya
sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai lembaga yang dikelola dengan
prinsip keberlanjutan, profesionalisme, dan kepedulian sosial.
Tantangan dan
Strategi Pengembangan
Tentu saja,
pengembangan wakaf uang di perguruan tinggi bukan tanpa tantangan. Pertama,
masih rendahnya literasi masyarakat, termasuk alumni, tentang wakaf uang.
Banyak yang belum memahami bahwa wakaf tidak harus berupa tanah atau bangunan.
Kedua, masih terbatasnya kapasitas lembaga pengelola wakaf untuk mengelola dana
secara produktif, aman, dan transparan. Ketiga, diperlukan regulasi dan tata
kelola yang jelas agar wakaf uang benar-benar membawa manfaat dan tidak
disalahgunakan.
Untuk itu, ada beberapa strategi yang bisa
ditempuh:
1.
Kampanye literasi wakaf uang secara masif di
kalangan alumni, mahasiswa, dan masyarakat.
2.
Pembentukan unit khusus di kampus yang mengelola
wakaf uang, bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan LKS-PWU.
3.
Penerapan manajemen profesional dengan standar
transparansi, audit rutin, dan laporan publik yang bisa diakses semua pihak.
4.
Inovasi program yang menarik
alumni, misalnya beasiswa atas nama angkatan, program riset alumni, atau
pembangunan fasilitas yang diberi nama sesuai donatur.
5.
Sinergi dengan pemerintah daerah
dan dunia usaha agar dana wakaf bisa dikelola pada sektor produktif yang
menguntungkan sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.
Menatap Masa Depan
Pendidikan Tinggi
Perguruan tinggi di
Indonesia tidak bisa selamanya mengandalkan dana APBN atau biaya kuliah
mahasiswa. Jika ingin menjadi universitas yang unggul, mandiri, dan berdaya
saing global, kampus harus memiliki sumber pendanaan alternatif yang
berkelanjutan. Wakaf uang adalah salah satu solusi yang realistis dan sesuai
dengan kultur masyarakat kita yang religius.
Sudah saatnya
kampus-kampus besar seperti USK, USU, UI, ITB, UGM, dan lainnya menjadikan
wakaf uang sebagai bagian dari strategi pembangunan institusi. Dengan jaringan
alumni yang luas, semangat filantropi yang kuat, serta dukungan regulasi yang
sudah ada, wakaf uang bisa menjadi motor penggerak lahirnya dana abadi
pendidikan tinggi di Indonesia.
Jika wakaf uang
mampu diberdayakan dengan baik, maka kita bisa membayangkan sebuah masa depan
di mana perguruan tinggi kita tidak hanya menjadi tempat mencetak sarjana,
tetapi juga menjadi pusat peradaban, penelitian, dan pengabdian yang dibiayai
secara mandiri dan berkelanjutan. Pada akhirnya, keberhasilan ini akan
mengangkat martabat bangsa sekaligus menghidupkan kembali semangat wakaf
sebagai instrumen sosial-ekonomi yang mencerahkan umat.***
Banda Aceh, 30 September 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar