Kamis, 09 Oktober 2025

Sumber Masalah Indeks Korupsi Indonesia


Telah dimuat di koran Waspada edisi Jumat, 3 Oktober 2025

Setiap kali Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi (CPI), Indonesia hampir selalu berada di papan bawah. Tahun demi tahun, skor kita sulit naik signifikan, bahkan cenderung stagnan. Publik pun bertanya-tanya: mengapa negara dengan sumber daya besar, demokrasi prosedural berjalan, dan lembaga antikorupsi pernah begitu kuat, kini masih dicap sebagai salah satu yang korup di dunia?

Jawabannya tidak sederhana. Korupsi bukan sekadar soal “uang pelicin” atau suap di meja birokrasi. Ia sudah menjelma menjadi ekosistem yang melibatkan pejabat, politisi, birokrasi, penegak hukum, hingga dunia usaha. Untuk memahami kenapa skor CPI Indonesia rendah, kita perlu menelisik tiga sumber utama masalah: konflik kepentingan pejabat dan bisnis, lemahnya penegakan hukum, serta biaya politik yang sangat tinggi.

Konflik Kepentingan Pejabat dan Bisnis

Salah satu fenomena paling menonjol di Indonesia adalah tumpang tindih antara pejabat negara dan pengusaha. Banyak menteri, anggota parlemen, maupun kepala daerah diketahui memiliki perusahaan, saham, atau keterlibatan dalam bisnis besar. Secara hukum, kepemilikan pasif memang tidak dilarang. Tetapi persoalannya, mekanisme pencegah konflik kepentingan di Indonesia sangat lemah.

Di negara-negara Skandinavia, pejabat publik yang memiliki aset bisnis diwajibkan menaruhnya dalam blind trust, dikelola pihak independen tanpa akses langsung dari sang pejabat. Tujuannya jelas: agar kebijakan publik tidak terkontaminasi kepentingan pribadi. Sementara di Indonesia, blind trust tidak diatur secara ketat. Akibatnya, publik selalu curiga bahwa kebijakan pemerintah—dari proyek infrastruktur, hilirisasi nikel, sampai regulasi investasi—bisa saja digiring untuk menguntungkan perusahaan yang terkait pejabat itu sendiri.

Kecurigaan inilah yang membunuh kepercayaan publik. Rakyat melihat seakan-akan pejabat berdiri di dua kaki: satu untuk negara, satu lagi untuk kantong pribadi. Dalam persepsi korupsi, kondisi ini sudah cukup untuk menurunkan skor secara signifikan.

Lemahnya Penegakan Hukum

Faktor kedua, dan barangkali yang paling menentukan, adalah tajamnya hukum ke bawah tetapi tumpul ke atas. Lembaga penegak hukum seringkali berani menindak kasus korupsi kelas menengah atau kecil, namun sangat jarang menyentuh “ikan besar” yang dekat dengan lingkar kekuasaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dulu menjadi simbol harapan rakyat, kini dianggap banyak pihak sudah dilemahkan. Revisi UU KPK tahun 2019 menurunkan independensi lembaga ini, membuatnya lebih rentan intervensi politik. Banyak kasus besar yang melibatkan elite tak pernah sampai ke pengadilan, sementara kasus kecil justru digarap habis-habisan.

Akibatnya, publik menilai penegakan hukum tidak adil dan tidak konsisten. Persepsi ini berdampak langsung pada CPI, karena indeks tersebut memang mengukur bagaimana orang dalam dan luar negeri melihat keseriusan suatu negara memerangi korupsi. Tanpa penegakan hukum yang kuat dan konsisten, kepercayaan mustahil tumbuh.

Biaya Politik Tinggi dan Politik Uang

Faktor ketiga yang tak kalah penting adalah biaya politik yang sangat tinggi. Untuk menjadi anggota DPR, seorang calon legislatif harus mengeluarkan miliaran rupiah, bahkan lebih, mulai dari ongkos kampanye hingga “sumbangan” ke partai. Begitu pula dengan kepala daerah atau calon presiden.

Biaya tinggi ini menciptakan lingkaran setan. Politisi yang sudah keluar modal besar tentu ingin “balik modal” setelah duduk di kursi kekuasaan. Caranya bisa lewat proyek, mark-up anggaran, atau memanfaatkan kebijakan untuk mendukung donatur bisnis. Inilah akar mengapa praktik politik uang begitu sulit diberantas.

Tanpa reformasi pembiayaan politik, siklus ini akan terus berulang. Setiap pemilu melahirkan pejabat baru, tapi dengan kewajiban tak tertulis: harus membayar kembali biaya yang dikeluarkan. Maka, korupsi menjadi sistemik, bukan sekadar perilaku individu.

Faktor Tambahan: Transparansi dan Budaya Politik

Tentu masih ada faktor lain yang menambah rendahnya CPI Indonesia. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), misalnya, hanya bersifat formalitas. Tidak ada verifikasi mendalam apakah harta yang dilaporkan sesuai realita. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah masih rawan kongkalikong, walau sistem e-procurement sudah diperluas.

Budaya politik juga turut memengaruhi. Nepotisme dan patronase dianggap lumrah, seakan jabatan adalah milik keluarga atau kelompok tertentu. Media yang kritis bisa ditekan, dan whistleblower yang berani membongkar kasus sering justru dikriminalisasi. Semua ini memperkuat persepsi bahwa korupsi di Indonesia bukan pengecualian, melainkan bagian dari sistem.

Belajar dari Denmark

Sebagai perbandingan, mari tengok Denmark, negara dengan skor CPI tertinggi di dunia. Apa bedanya?

Pertama, transparansi absolut. Aset, kepemilikan saham, bahkan hubungan keluarga pejabat dengan dunia usaha dicatat dan dibuka ke publik. Kedua, mekanisme blind trust membuat pejabat benar-benar terpisah dari bisnis pribadinya. Ketiga, budaya politik dan sosial tidak memberi toleransi pada pelanggaran. Sekecil apa pun konflik kepentingan, pejabat biasanya memilih mundur sebelum disorot lebih jauh.

Keempat, penegakan hukum yang konsisten. Tidak ada “orang besar” yang kebal hukum. Semua diperlakukan sama di depan hukum, dan inilah yang membangun kepercayaan rakyat.

Jalan Keluar untuk Indonesia

Jika Indonesia ingin memperbaiki skor CPI secara signifikan, ada tiga langkah besar yang harus segera dilakukan:

1.              Aturan tegas soal konflik kepentingan. Pejabat negara yang punya perusahaan wajib menaruh asetnya di blind trust atau menjual sahamnya. Tanpa ini, kebijakan selalu dicurigai untuk kepentingan pribadi.

2.              Menguatkan kembali penegakan hukum. KPK harus dikembalikan independensinya. Proses hukum terhadap pejabat tinggi tidak boleh lagi tebang pilih.

3.              Reformasi pembiayaan politik. Sistem politik harus dirancang agar caleg, kepala daerah, atau presiden tidak membutuhkan biaya selangit untuk maju. Tanpa itu, politik uang akan terus jadi pintu masuk korupsi.

Langkah-langkah lain tentu juga penting: memperkuat transparansi, melindungi whistleblower, serta mengubah budaya permisif terhadap patronase. Namun tiga faktor utama tadi adalah kunci.

Korupsi di Indonesia bukanlah sekadar tindakan oknum, melainkan gejala struktural. Konflik kepentingan pejabat-bisnis, lemahnya penegakan hukum, dan biaya politik tinggi membentuk segitiga yang sulit ditembus. Selama tiga masalah ini tidak diurai, skor CPI Indonesia akan tetap rendah, dan kepercayaan rakyat terhadap negara akan terus terkikis.

Belajar dari Denmark, kita tahu bahwa korupsi bisa ditekan bila ada transparansi, hukum yang tegak, dan budaya politik yang menolak kompromi. Pertanyaannya kini, beranikah Indonesia melakukan reformasi menyeluruh? Karena tanpa itu, setiap tahun kita hanya akan menyaksikan CPI dirilis, dan kembali mengelus dada melihat skor yang tidak juga membaik.

Demo besar akhir Agustus 2025 dan tuntutan rakyat 17+8 diharap dapat menjadi momentum dalam membalikkan semua keadaan ini. Harapan besar kembali muncul sehingga semua kita turut bersama-sama bersanding bahu bergerak menegakkan tiga langkah besar yang menjadi angan di atas. Sehingga skor CPI dapat didongkrak menggapai posisi teratas, sebagai cermin keberhasilan Indonesia menjadi negara yang bersih dan bebas korupsi secara menyeluruh di masa depan.***

Banda Aceh, 18 September 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...