Telah dimuat di koran Waspada edisi Jumat, 3 Oktober 2025
Setiap kali
Transparency International merilis Indeks
Persepsi Korupsi (CPI), Indonesia hampir selalu berada di papan
bawah. Tahun demi tahun, skor kita sulit naik signifikan, bahkan cenderung
stagnan. Publik pun bertanya-tanya: mengapa negara dengan sumber daya besar,
demokrasi prosedural berjalan, dan lembaga antikorupsi pernah begitu kuat, kini
masih dicap sebagai salah satu yang korup di dunia?
Jawabannya tidak
sederhana. Korupsi bukan sekadar soal “uang pelicin” atau suap di meja
birokrasi. Ia sudah menjelma menjadi ekosistem yang melibatkan pejabat,
politisi, birokrasi, penegak hukum, hingga dunia usaha. Untuk memahami kenapa
skor CPI Indonesia rendah, kita perlu menelisik tiga sumber utama masalah: konflik kepentingan pejabat dan bisnis,
lemahnya penegakan hukum, serta biaya politik yang sangat tinggi.
Konflik Kepentingan
Pejabat dan Bisnis
Salah satu fenomena
paling menonjol di Indonesia adalah tumpang
tindih antara pejabat negara dan pengusaha. Banyak menteri,
anggota parlemen, maupun kepala daerah diketahui memiliki perusahaan, saham,
atau keterlibatan dalam bisnis besar. Secara hukum, kepemilikan pasif memang
tidak dilarang. Tetapi persoalannya, mekanisme pencegah konflik kepentingan di
Indonesia sangat lemah.
Di negara-negara
Skandinavia, pejabat publik yang memiliki aset bisnis diwajibkan menaruhnya
dalam blind trust, dikelola pihak
independen tanpa akses langsung dari sang pejabat. Tujuannya jelas: agar
kebijakan publik tidak terkontaminasi kepentingan pribadi. Sementara di
Indonesia, blind trust tidak diatur secara ketat. Akibatnya, publik selalu
curiga bahwa kebijakan pemerintah—dari proyek infrastruktur, hilirisasi nikel,
sampai regulasi investasi—bisa saja digiring untuk menguntungkan perusahaan
yang terkait pejabat itu sendiri.
Kecurigaan inilah
yang membunuh kepercayaan publik. Rakyat melihat seakan-akan pejabat berdiri di
dua kaki: satu untuk negara, satu lagi untuk kantong pribadi. Dalam persepsi
korupsi, kondisi ini sudah cukup untuk menurunkan skor secara signifikan.
Lemahnya Penegakan
Hukum
Faktor kedua, dan
barangkali yang paling menentukan, adalah tajamnya hukum ke bawah tetapi tumpul ke atas. Lembaga
penegak hukum seringkali berani menindak kasus korupsi kelas menengah atau
kecil, namun sangat jarang menyentuh “ikan besar” yang dekat dengan lingkar
kekuasaan.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dulu menjadi simbol harapan rakyat, kini
dianggap banyak pihak sudah dilemahkan. Revisi UU KPK tahun 2019 menurunkan
independensi lembaga ini, membuatnya lebih rentan intervensi politik. Banyak
kasus besar yang melibatkan elite tak pernah sampai ke pengadilan, sementara
kasus kecil justru digarap habis-habisan.
Akibatnya, publik
menilai penegakan hukum tidak adil dan tidak konsisten. Persepsi ini berdampak
langsung pada CPI, karena indeks tersebut memang mengukur bagaimana orang dalam
dan luar negeri melihat keseriusan suatu negara memerangi korupsi. Tanpa
penegakan hukum yang kuat dan konsisten, kepercayaan mustahil tumbuh.
Biaya Politik
Tinggi dan Politik Uang
Faktor ketiga yang
tak kalah penting adalah biaya politik
yang sangat tinggi. Untuk menjadi anggota DPR, seorang calon legislatif
harus mengeluarkan miliaran rupiah, bahkan lebih, mulai dari ongkos kampanye
hingga “sumbangan” ke partai. Begitu pula dengan kepala daerah atau calon
presiden.
Biaya tinggi ini
menciptakan lingkaran setan. Politisi yang sudah keluar modal besar tentu ingin
“balik modal” setelah duduk di kursi kekuasaan. Caranya bisa lewat proyek,
mark-up anggaran, atau memanfaatkan kebijakan untuk mendukung donatur bisnis.
Inilah akar mengapa praktik politik uang begitu sulit diberantas.
Tanpa reformasi pembiayaan
politik, siklus ini akan terus berulang. Setiap pemilu melahirkan pejabat baru,
tapi dengan kewajiban tak tertulis: harus membayar kembali biaya yang
dikeluarkan. Maka, korupsi menjadi sistemik, bukan sekadar perilaku individu.
Faktor Tambahan: Transparansi
dan Budaya Politik
Tentu masih ada
faktor lain yang menambah rendahnya CPI Indonesia. Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN), misalnya, hanya bersifat formalitas. Tidak ada
verifikasi mendalam apakah harta yang dilaporkan sesuai realita. Proses
pengadaan barang dan jasa pemerintah masih rawan kongkalikong, walau sistem
e-procurement sudah diperluas.
Budaya politik juga
turut memengaruhi. Nepotisme dan patronase dianggap lumrah, seakan jabatan
adalah milik keluarga atau kelompok tertentu. Media yang kritis bisa ditekan,
dan whistleblower yang berani membongkar kasus sering justru dikriminalisasi.
Semua ini memperkuat persepsi bahwa korupsi di Indonesia bukan pengecualian,
melainkan bagian dari sistem.
Belajar dari
Denmark
Sebagai perbandingan,
mari tengok Denmark, negara dengan skor CPI tertinggi di dunia. Apa bedanya?
Pertama,
transparansi absolut. Aset, kepemilikan saham, bahkan hubungan keluarga pejabat
dengan dunia usaha dicatat dan dibuka ke publik. Kedua, mekanisme blind trust membuat
pejabat benar-benar terpisah dari bisnis pribadinya. Ketiga, budaya politik dan
sosial tidak memberi toleransi pada pelanggaran. Sekecil apa pun konflik
kepentingan, pejabat biasanya memilih mundur sebelum disorot lebih jauh.
Keempat, penegakan
hukum yang konsisten. Tidak ada “orang besar” yang kebal hukum. Semua
diperlakukan sama di depan hukum, dan inilah yang membangun kepercayaan rakyat.
Jalan Keluar untuk
Indonesia
Jika Indonesia
ingin memperbaiki skor CPI secara signifikan, ada tiga langkah besar yang harus
segera dilakukan:
1.
Aturan tegas soal konflik
kepentingan. Pejabat negara yang punya perusahaan wajib menaruh asetnya
di blind trust atau menjual sahamnya. Tanpa ini, kebijakan selalu dicurigai
untuk kepentingan pribadi.
2.
Menguatkan kembali penegakan hukum. KPK harus
dikembalikan independensinya. Proses hukum terhadap pejabat tinggi tidak boleh
lagi tebang pilih.
3.
Reformasi pembiayaan politik. Sistem politik
harus dirancang agar caleg, kepala daerah, atau presiden tidak membutuhkan
biaya selangit untuk maju. Tanpa itu, politik uang akan terus jadi pintu masuk
korupsi.
Langkah-langkah
lain tentu juga penting: memperkuat transparansi, melindungi whistleblower,
serta mengubah budaya permisif terhadap patronase. Namun tiga faktor utama tadi
adalah kunci.
Korupsi di
Indonesia bukanlah sekadar tindakan oknum, melainkan gejala struktural. Konflik
kepentingan pejabat-bisnis, lemahnya penegakan hukum, dan biaya politik tinggi
membentuk segitiga yang sulit ditembus. Selama tiga masalah ini tidak diurai,
skor CPI Indonesia akan tetap rendah, dan kepercayaan rakyat terhadap negara
akan terus terkikis.
Belajar dari
Denmark, kita tahu bahwa korupsi bisa ditekan bila ada transparansi, hukum yang
tegak, dan budaya politik yang menolak kompromi. Pertanyaannya kini, beranikah
Indonesia melakukan reformasi menyeluruh? Karena tanpa itu, setiap tahun kita
hanya akan menyaksikan CPI dirilis, dan kembali mengelus dada melihat skor yang
tidak juga membaik.
Demo besar akhir
Agustus 2025 dan tuntutan rakyat 17+8 diharap dapat menjadi momentum dalam
membalikkan semua keadaan ini. Harapan besar kembali muncul sehingga semua kita
turut bersama-sama bersanding bahu bergerak menegakkan tiga langkah besar yang
menjadi angan di atas. Sehingga skor CPI dapat didongkrak menggapai posisi
teratas, sebagai cermin keberhasilan Indonesia menjadi negara yang bersih dan
bebas korupsi secara menyeluruh di masa depan.***
Banda Aceh, 18 September 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar