Selasa, 30 September 2025

Fenomena Flexing Dalam Perspektif Islam


Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 26 September 2025

Fenomena flexing atau pamer kekayaan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Di era media sosial, televisi, dan berbagai kanal digital, gaya hidup mewah tidak lagi menjadi konsumsi pribadi, melainkan tontonan publik. Hampir setiap hari kita disuguhi tayangan artis, influencer, hingga pejabat yang mempertontonkan rumah megah, mobil sport, liburan mewah, serta barang-barang berlabel internasional dengan harga fantastis. Saking gencarnya, flexing seolah menjadi standar kesuksesan baru: siapa yang bisa memamerkan lebih banyak, dialah yang dianggap berhasil.

Namun, jika ditelusuri lebih jauh, flexing bukanlah fenomena baru. Jauh sebelum media sosial lahir, masyarakat tradisional kita sudah mengenal praktik serupa. Emak-emak yang berkeliling arisan dengan memakai gelang emas bertumpuk, kalung besar berlapis-lapis, hingga cincin permata di setiap jari sering dijuluki “toko emas berjalan.” Fenomena ini pernah begitu populer di kampung-kampung. Tetapi lambat laun surut dengan sendirinya. Ada dua sebab: pertama, hukuman sosial. Perempuan yang dianggap terlalu berlebihan sering menjadi bahan gunjingan. Kedua, risiko keamanan. Semakin mencolok perhiasan yang dipamerkan, semakin besar kemungkinan menjadi target rampok atau jambret. Dengan sendirinya, masyarakat mengatur keseimbangan melalui norma dan risiko.

Kini, di era digital, flexing bangkit kembali dengan cara yang jauh lebih gila-gilaan. Youtube, Instagram, TikTok, hingga acara televisi reality show menjadi panggung pamer kekayaan. Artis memamerkan rumah bak istana, lemari penuh tas Hermes, koleksi mobil sport, hingga saldo rekening. Influencer bahkan menjadikan flexing sebagai konten utama, karena semakin mencolok gaya hidup yang ditampilkan, semakin banyak penonton dan pengikut yang berdatangan. Fenomena ini kemudian menjalar ke kalangan pejabat dan keluarganya. Tak sedikit anak pejabat yang mengunggah gaya hidup glamor, mulai dari liburan first class, belanja miliaran, hingga pamer barang mewah yang tak sebanding dengan penghasilan resmi orang tuanya.

Puncak kegusaran publik terjadi ketika rumah seorang anggota dewan menjadi sasaran demonstrasi. Massa yang marah tidak hanya melakukan protes, tetapi juga berujung pada penjarahan. Akar persoalan ini jelas: rasa ketidakadilan yang ditimbulkan oleh flexing. Ketika masyarakat luas sedang berjuang dengan harga bahan pokok, biaya sekolah, dan pengangguran, mereka justru disuguhi tontonan kemewahan yang dipamerkan oleh pejabat atau orang dekat kekuasaan. Tidak heran, flexing menjadi pemicu ledakan sosial.

Pandangan Islam terhadap Flexing

Islam sebagai agama yang sempurna telah lama memberi pedoman mengenai fenomena seperti ini. Dalam Al-Qur’an maupun hadis, manusia diajarkan untuk hidup sederhana, rendah hati, serta menjauhkan diri dari kesombongan. Flexing sejatinya adalah bentuk tabdzir (pemborosan) sekaligus takabbur (kesombongan), yang keduanya sangat dikecam dalam Islam.

1. Larangan Tabdzir dan Israf

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 27:
"Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya."

Ayat ini menegaskan bahwa perilaku boros, termasuk pamer harta yang tidak bermanfaat, adalah sifat tercela. Flexing bukan sekadar menunjukkan apa yang dimiliki, melainkan juga mendorong orang lain untuk iri, dengki, bahkan ikut-ikutan berbelanja demi gengsi. Dalam skala besar, hal ini merusak tatanan sosial karena menumbuhkan budaya konsumtif.

2. Larangan Kesombongan

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan seberat biji sawi.” (HR. Muslim).

Flexing sejatinya adalah wujud kesombongan modern. Seolah-olah pemilik harta ingin mengatakan, “Saya lebih kaya, lebih berhasil, lebih mulia daripada kalian.” Padahal dalam Islam, kemuliaan tidak diukur dari materi, melainkan dari ketakwaan. QS. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” Flexing justru menjauhkan manusia dari standar kemuliaan yang sesungguhnya.

3. Bahaya Riyaa dan Ujub

Flexing juga dekat dengan riyaa (pamer amal atau harta) dan ujub (bangga berlebihan terhadap diri sendiri). Keduanya adalah penyakit hati yang dapat menghapus pahala. Ketika seseorang mengunggah barang mewah bukan karena kebutuhan, melainkan demi pengakuan, sesungguhnya ia sedang menukar keikhlasan dengan popularitas semu.

4. Menimbulkan Kecemburuan Sosial

Dalam Islam, setiap perbuatan yang menimbulkan mudarat lebih besar daripada manfaatnya harus dihindari. Flexing jelas menimbulkan kecemburuan sosial. Masyarakat kecil yang melihat pejabat pamer kemewahan akan bertanya-tanya: dari mana harta itu didapat? Wajar bila kemudian muncul kecurigaan adanya korupsi, nepotisme, atau penyalahgunaan wewenang. Fenomena flexing pejabat justru memperlemah kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Flexing sebagai Fitnah Dunia

Harta dan kemewahan dalam Islam disebut sebagai fitnah, yakni ujian. Allah SWT berfirman:
"Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan, dan sesungguhnya di sisi Allah pahala yang besar." (QS. Al-Anfal: 28).

Artinya, kekayaan bukanlah tujuan akhir, melainkan ujian untuk melihat sejauh mana seseorang mampu mengelola amanah tersebut. Jika harta digunakan untuk menolong sesama, membangun fasilitas umum, atau memberdayakan umat, maka harta itu menjadi jalan menuju surga. Namun, jika harta justru dipamerkan untuk menumbuhkan iri dengki, maka harta itu berubah menjadi jalan kehancuran.

Flexing bukan hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga masyarakat luas. Budaya flexing menumbuhkan standar hidup palsu. Anak muda merasa gagal bila tidak punya barang branded, padahal rezeki tiap orang berbeda. Akibatnya, muncul fenomena kredit konsumtif, pinjaman online, hingga tindak kriminal hanya demi mengejar gaya hidup yang ditampilkan selebritas di media sosial.

Solusi dalam Perspektif Islam

Islam menawarkan sejumlah solusi untuk menghadapi fenomena ini:

1.              Menanamkan Qana’ah (rasa cukup).
Nabi SAW bersabda: “Bukanlah kekayaan itu dengan banyaknya harta benda, tetapi kekayaan itu adalah kekayaan jiwa.” (HR. Bukhari-Muslim). Dengan qana’ah, manusia diajarkan bersyukur dan merasa cukup atas apa yang dimiliki tanpa harus membandingkan diri dengan orang lain.

2.              Mendorong Gaya Hidup Zuhud.
Zuhud bukan berarti miskin, melainkan tidak meletakkan dunia di dalam hati. Seorang Muslim boleh kaya raya, tetapi kekayaannya tidak menjadi ajang pamer, melainkan sarana berbuat kebaikan.

3.              Menghidupkan Tradisi Infaq dan Sedekah.
Alih-alih memamerkan kekayaan, Islam mengajarkan agar harta dibelanjakan di jalan Allah. Infaq, zakat, dan sedekah tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga mengurangi kesenjangan sosial. Jika para pejabat kaya lebih sering menampilkan kepedulian sosial ketimbang pamer barang mewah, niscaya masyarakat akan lebih percaya.

4.              Membangun Kesadaran Etika Digital.
Di era media sosial, setiap Muslim dituntut berhati-hati dalam mengunggah konten. Etika digital Islami mengajarkan agar postingan membawa manfaat, bukan menimbulkan mudarat. Flexing jelas tidak membawa maslahat, maka sebaiknya dihindari.

Fenomena flexing memang bukan hal baru. Sejak era “toko emas berjalan” hingga Youtube masa kini, manusia selalu punya dorongan untuk pamer. Bedanya, dulu flexing bisa surut karena norma sosial dan risiko kriminal, sementara sekarang justru semakin masif karena didorong oleh algoritma media sosial dan budaya populer. Lebih parah lagi, ketika pejabat publik ikut terjebak dalam budaya flexing, kepercayaan masyarakat runtuh, dan protes sosial meledak.

Islam telah lama memberi peringatan bahwa harta adalah ujian. Flexing hanya akan melahirkan kesombongan, iri dengki, pemborosan, dan ketidakadilan. Alih-alih memamerkan kekayaan, Islam menganjurkan agar harta dipergunakan untuk kemaslahatan. Hidup sederhana, qana’ah, dan gemar bersedekah adalah jalan terbaik untuk menjaga keberkahan.

Dalam konteks bangsa kita, fenomena flexing harus dipandang sebagai peringatan moral. Regulasi hukum mungkin bisa dibicarakan, tetapi yang lebih penting adalah kesadaran spiritual dan etika pribadi. Tanpa itu, undang-undang apa pun tidak akan mampu membendung dorongan manusia untuk pamer. Hanya iman, ilmu, dan akhlak yang bisa menjadi benteng sejati.***

Banda Aceh, 19 September 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...