Sabtu, 20 September 2025

Bolehkah Berdemonstrasi Dalam Islam?


Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat 19 September 2025 

Demonstrasi kembali menjadi pemandangan sehari-hari di berbagai kota besar Indonesia. Ribuan orang turun ke jalan menyuarakan aspirasi, sebagian besar dengan damai, namun tidak jarang berakhir ricuh. Sebagai negara demokrasi, demonstrasi merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Namun, pertanyaannya, bagaimana Islam memandang aksi demonstrasi semacam ini? Apakah ia dibolehkan, atau justru dilarang karena sering menimbulkan kekacauan?

Demonstrasi dalam Konteks Demokrasi

Dalam negara demokrasi, demonstrasi dipandang sebagai salah satu alat penyaluran aspirasi rakyat kepada pemerintah. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat. Dengan demikian, demonstrasi seharusnya menjadi mekanisme yang sah untuk menyampaikan kritik dan tuntutan kepada penguasa.

Namun kenyataan di lapangan seringkali berbeda. Demonstrasi yang semula bertujuan menyampaikan aspirasi damai kerap berakhir dengan kericuhan. Ada pengrusakan fasilitas umum, bentrokan dengan aparat, hingga korban jiwa. Situasi ini membuat masyarakat terbelah antara yang mendukung demonstrasi sebagai hak konstitusional, dan yang menolaknya karena dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.

Perspektif Islam tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Dalam Islam, amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) adalah kewajiban kolektif umat. Menyampaikan kritik kepada penguasa, mengingatkan ketika mereka zalim atau abai terhadap amanah, termasuk dalam kategori ini. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)

Demonstrasi, dalam konteks tertentu, bisa dipandang sebagai salah satu bentuk amar ma’ruf nahi munkar secara kolektif. Umat turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi, mengingatkan penguasa, dan menuntut perbaikan kebijakan. Selama dilakukan dengan cara damai, tanpa kekerasan, dan tidak merugikan orang lain, maka prinsip dasarnya sejalan dengan spirit Islam.

Fatwa Ulama tentang Demonstrasi

Menarik untuk dicatat, bahwa sebenarnya para ulama di Indonesia sudah pernah mengeluarkan fatwa terkait demonstrasi. Pada tahun 2012, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa dan pedoman tentang demonstrasi. Intinya, demonstrasi diperbolehkan sepanjang dilakukan dengan tujuan baik, disampaikan secara damai, tidak anarkis, tidak merusak fasilitas umum, tidak memfitnah, serta tidak melanggar hukum.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Artinya, aksi demonstrasi dalam Islam tidak serta-merta diharamkan, namun ada rambu-rambu syar’i yang harus dipatuhi agar tujuan amar ma’ruf nahi munkar benar-benar tercapai, bukan malah menimbulkan kerusakan baru.

Perlunya Pembaruan Fatwa

Kini, lebih dari satu dekade setelah fatwa itu diterbitkan, kondisi sosial politik Indonesia sudah jauh berubah. Media sosial memainkan peran besar dalam menggerakkan massa, informasi beredar sangat cepat, dan potensi provokasi makin tinggi. Demonstrasi mudah sekali ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga tujuan murninya sering kabur.

Di sinilah letak pentingnya pembaruan fatwa atau penyegaran kembali pedoman ulama tentang demonstrasi. Bukan berarti fatwa lama tidak relevan, tetapi kondisi kekinian memerlukan penegasan ulang agar umat tidak salah langkah. Ulama perlu mengingatkan kembali bahwa demonstrasi dalam Islam bukan sekadar kerumunan di jalan, tetapi harus dijaga niat, etika, dan tujuannya.

Misalnya, demonstrasi yang menyebabkan pengrusakan fasilitas umum, bentrokan fisik, bahkan memakan korban, jelas bertentangan dengan prinsip Islam yang menolak kerusakan (fasad) di muka bumi. Ulama juga bisa menekankan pentingnya disiplin dalam menyampaikan aspirasi, serta mendorong adanya kanal lain yang lebih konstruktif selain turun ke jalan.

Jalan Tengah: Hak Konstitusional, Etika Islami

Dalam situasi bangsa yang tengah penuh gejolak, demonstrasi memang menjadi instrumen yang sulit dihindari. Ia adalah hak demokratis, namun juga harus ditempatkan dalam bingkai etika Islami. Dengan demikian, ada jalan tengah yang bisa diambil:

1.              Niat Lurus: Demonstrasi harus diniatkan untuk menegakkan keadilan, bukan mencari kerusuhan.

2.              Damai: Menghindari kekerasan, provokasi, dan anarkisme.

3.              Taat Hukum: Mematuhi aturan yang berlaku, seperti pemberitahuan kepada pihak berwenang.

4.              Menghindari Merugikan Orang Lain: Jangan sampai demonstrasi melumpuhkan ekonomi, menghalangi aktivitas warga, atau merusak fasilitas publik.

5.              Mengikuti Pedoman Ulama: Menjadikan fatwa dan arahan ulama sebagai rujukan utama dalam bersikap.

Penutup

Bolehkah berdemonstrasi dalam Islam? Jawabannya, boleh dengan syarat. Islam membolehkan umat menyampaikan aspirasi, termasuk lewat demonstrasi, selama dilakukan secara damai, tidak merusak, dan bertujuan menegakkan kebenaran. Ulama telah menegaskan hal ini lewat fatwa yang sudah ada sejak 2012.

Namun, di era sekarang, umat perlu disegarkan kembali dengan pembaruan pedoman yang lebih relevan dengan dinamika zaman. Dengan begitu, demonstrasi tidak kehilangan ruh Islami sebagai amar ma’ruf nahi munkar, sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan akhlak mulia.***

Banda Aceh, 1 September 2025

Jumat, 19 September 2025

Paradigma Akal Sehat dalam Mengelola Negara


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 19 September 2025

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada satu hal sederhana yang kerap kali terabaikan, padahal menjadi fondasi utama bagi lahirnya kebijakan yang adil dan bermanfaat. Hal itu adalah akal sehat. Akal sehat atau common sense sesungguhnya merupakan anugerah paling mendasar yang Allah berikan kepada manusia. Dengan akal sehat, manusia mampu membedakan yang benar dari yang salah, yang bermanfaat dari yang merugikan, yang patut dijalankan dari yang seharusnya ditinggalkan. Tanpa akal sehat, keputusan politik bisa berubah menjadi kebijakan yang merugikan rakyat, kebijakan ekonomi bisa menjadi alat eksploitasi, bahkan hukum bisa diperalat untuk menjustifikasi kesewenang-wenangan.

Dalam Islam, akal sehat tidak pernah dipandang sebagai sesuatu yang terpisah dari iman. Justru akal merupakan pintu masuk bagi keimanan itu sendiri. Banyak ayat Al-Qur’an yang menyeru manusia dengan ungkapan “afala ta‘qilun” – tidakkah kamu menggunakan akal? – sebagai dorongan untuk berpikir jernih. Rasulullah juga bersabda: “Tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal.” Hadis ini menegaskan bahwa akal menjadi instrumen utama dalam memahami agama sekaligus mengatur kehidupan. Karena itu, bila akal sehat dipakai dalam pengelolaan negara, maka sesungguhnya ia sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan kemaslahatan, keadilan, amanah, dan musyawarah.

Pengelolaan negara dengan paradigma akal sehat sesungguhnya sederhana. Ia berangkat dari logika paling dasar: negara ada untuk rakyat, bukan rakyat yang ada untuk negara. Kebijakan publik harus berangkat dari kebutuhan nyata, bukan sekadar dari ambisi politik, kepentingan kelompok, atau pencitraan. Akal sehat mengajarkan bahwa kesejahteraan rakyat—dalam bentuk terpenuhinya kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan rasa aman—lebih penting daripada proyek-proyek besar yang gemerlap di permukaan tetapi minim manfaat bagi masyarakat kecil. Logika yang sama sesungguhnya telah lama diajarkan Islam dalam konsep maslahah, yakni bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia. Jika suatu kebijakan tidak membawa maslahah, maka secara otomatis kebijakan itu kehilangan legitimasi moralnya.

Namun realitas politik sering kali jauh dari akal sehat. Kita menyaksikan bagaimana anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki layanan dasar justru dihamburkan pada hal-hal yang kurang prioritas. Kita melihat bagaimana birokrasi yang seharusnya melayani rakyat malah menjadi penghalang. Kita juga melihat bagaimana jabatan publik tidak selalu diisi oleh orang-orang yang kompeten, tetapi lebih sering dipengaruhi oleh kedekatan politik atau kepentingan kelompok. Padahal akal sehat mengajarkan bahwa jabatan adalah amanah yang hanya pantas dipegang oleh mereka yang mampu dan layak. Dalam Al-Qur’an ditegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisa’: 58). Ayat ini sejalan dengan prinsip meritokrasi modern yang menempatkan kompetensi di atas segalanya.

Lebih jauh, akal sehat juga menuntut efisiensi dan menolak pemborosan. Kita bisa melihat, misalnya, perdebatan tentang subsidi energi. Akal sehat mengatakan bahwa subsidi seharusnya dinikmati oleh rakyat kecil yang membutuhkan, bukan oleh mereka yang sudah mampu mengendarai mobil mewah. Islam pun secara tegas melarang israf atau pemborosan. “Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan” (QS. Al-Isra’: 27). Dengan kata lain, kebijakan yang memboroskan uang rakyat untuk sesuatu yang tidak penting sama saja dengan menyelisihi prinsip akal sehat sekaligus melanggar ajaran agama.

Contoh lain adalah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Dari perspektif akal sehat, pertanyaan yang perlu diajukan bukan semata-mata apakah proyek itu megah atau modern, melainkan apakah ia benar-benar prioritas dibanding kebutuhan rakyat di daerah tertinggal, di sekolah-sekolah yang atapnya bocor, atau di rumah sakit yang kekurangan tenaga medis. Islam mengajarkan adanya tingkatan kebutuhan: dharuriyyat (mendasar), hajiyyat (penunjang), dan tahsiniyyat (pelengkap). Akal sehat pun sejalan dengan prinsip itu. Maka, pembangunan yang mengorbankan kebutuhan dharuriyyat demi tahsiniyyat jelas bertentangan dengan logika yang lurus maupun ajaran agama.

Selain soal prioritas, akal sehat juga menuntut keterbukaan dan transparansi. Rakyat berhak tahu bagaimana uang pajak mereka dikelola. Tanpa keterbukaan, kebijakan negara rawan diselewengkan. Islam menekankan prinsip amanah dan hisab (pertanggungjawaban). Seorang pemimpin, kata Rasulullah, adalah penggembala dan akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya. Maka transparansi bukan hanya tuntutan demokrasi modern, melainkan juga perintah moral dalam Islam.

Meski demikian, mengimplementasikan paradigma akal sehat dalam pengelolaan negara tidaklah mudah. Ada tantangan besar berupa dominasi kepentingan politik dan ekonomi yang kerap menyingkirkan logika sederhana. Ada pula paradoks kebijakan, di mana sesuatu yang tampak rasional di atas kertas justru tidak masuk akal ketika diterapkan di lapangan. Birokrasi yang rumit juga sering membuat solusi sederhana sulit diwujudkan. Semua ini menunjukkan bahwa akal sehat memang bukan sekadar teori, tetapi membutuhkan keberanian moral untuk diterapkan.

Indonesia hari ini menghadapi dilema besar. Di satu sisi, kita membutuhkan percepatan pembangunan agar tidak tertinggal dari bangsa lain. Di sisi lain, kita sering kali terjebak dalam cara-cara yang justru bertentangan dengan akal sehat: pembangunan yang tidak berpihak pada rakyat kecil, birokrasi yang lamban, korupsi yang merajalela, dan kebijakan yang lebih menguntungkan elite daripada masyarakat luas. Bila ditimbang dengan paradigma akal sehat, banyak keputusan negara akan tampak ganjil. Namun jika ditimbang dengan prinsip Islam, ganjilnya lebih nyata lagi, sebab ia bukan hanya bertentangan dengan logika, melainkan juga dengan ajaran agama yang menuntut keadilan dan kemaslahatan.

Paradigma akal sehat sejatinya bisa menjadi jembatan antara tuntutan moral agama dan kebutuhan praktis politik modern. Ia sederhana, mudah dipahami, dan tidak bias terhadap ideologi tertentu. Justru karena kesederhanaannya itulah ia kerap ditinggalkan. Padahal, negara yang dikelola dengan akal sehat akan lebih mudah dipercaya rakyat, lebih efisien dalam mengelola anggaran, dan lebih adil dalam mendistribusikan manfaat.

Di titik ini kita bisa melihat betapa akal sehat sesungguhnya bukan sekadar nalar praktis, melainkan juga bagian dari fitrah manusia. Islam menyebutnya al-fitrah al-salimah, yakni kecenderungan alami untuk memilih yang benar dan meninggalkan yang batil. Ketika pemimpin menggunakan akal sehat dalam memutuskan kebijakan, ia sejatinya sedang meneguhkan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi. Sebaliknya, ketika akal sehat ditinggalkan, yang muncul adalah kezaliman, kesewenang-wenangan, dan penderitaan rakyat.

Akal sehat mengajarkan bahwa tidak ada gunanya membangun gedung tinggi bila rakyat masih kelaparan. Akal sehat menuntut agar pejabat publik lebih sibuk mengurusi drainase kota daripada menambah atribut protokoler. Akal sehat menolak utang besar untuk proyek prestisius yang tidak jelas manfaatnya. Akal sehat menegaskan bahwa pejabat yang berintegritas lebih berharga daripada yang pandai pencitraan. Semua itu, dalam perspektif Islam, tidak lain adalah bentuk nyata dari keadilan, efisiensi, amanah, dan musyawarah—empat prinsip utama yang menjadi landasan kepemimpinan.

Menutup refleksi ini, kita perlu menegaskan bahwa mengelola negara dengan paradigma akal sehat bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Tanpa akal sehat, negara bisa terjebak dalam paradoks kebijakan yang membingungkan rakyat. Tanpa akal sehat, negara bisa menjadi alat kepentingan kelompok kecil. Dan tanpa akal sehat, negara bisa kehilangan legitimasi moralnya di mata rakyat maupun di hadapan Allah.

Karena itu, mengembalikan akal sehat dalam tata kelola negara berarti mengembalikan negara kepada tujuan aslinya: menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Inilah amanah ilahi yang harus diemban oleh setiap pemimpin. Dan inilah pula jembatan yang menghubungkan prinsip rasionalitas sederhana dengan ajaran Islam yang luhur. Bila akal sehat ditegakkan, maka negara akan kokoh, rakyat akan percaya, dan masa depan akan lebih terang.***

Banda Aceh, 17 September 2025

Jumat, 12 September 2025

Protes Rakyat Kepada Penguasa


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat 12 September 2025

Indonesia tengah berada pada fase politik yang memanas. Gelombang protes rakyat merebak di berbagai kota besar dan kecil, menandai akumulasi kekecewaan publik terhadap kinerja pemerintah dan parlemen. Rakyat merasa aspirasi mereka diabaikan, kebijakan yang lahir kerap lebih berpihak kepada elit ketimbang kepentingan orang banyak, sementara perilaku anggota parlemen—yang seharusnya menjadi wakil rakyat—justru sering menyinggung nurani rakyat itu sendiri.

Demonstrasi besar-besaran yang berlangsung akhir-akhir ini adalah puncak dari ketidakpuasan. Di Jakarta, Bandung, Medan, Makassar, hingga Surabaya, ribuan massa tumpah ruah ke jalan. Tuntutan mereka beragam: menolak kebijakan yang dianggap memberatkan rakyat kecil, menolak korupsi yang merajalela, menolak gaya hidup hedon para pejabat di tengah krisis ekonomi, hingga mendesak parlemen agar kembali menjalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh.

Fenomena ini bukan sekadar protes sesaat. Ia merupakan sinyal bahwa ada jurang yang semakin menganga antara rakyat dan para penguasa. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana Islam memandang fenomena rakyat yang berdemo menentang pemerintah? Dan, yang lebih penting, strategi apa yang paling Islami dan efektif untuk menyalurkan protes di tengah kondisi politik Indonesia hari ini?

Islam dan Kritik terhadap Penguasa

Dalam tradisi Islam, mengingatkan penguasa adalah bagian dari amar ma‘ruf nahi munkar. Rasulullah pernah bersabda: “Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa mengoreksi pemimpin bukanlah tindakan tercela, melainkan mulia, bahkan setara dengan jihad. Ulama klasik seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa nasihat kepada pemimpin adalah kewajiban kolektif umat, agar kekuasaan tidak disalahgunakan dan rakyat tidak menjadi korban kezhaliman.

Namun, Islam juga menekankan adab dalam menyampaikan kritik. Rasulullah mengajarkan agar nasihat pertama kali diberikan dengan cara lembut, langsung, dan tertutup. Akan tetapi, bila penguasa tetap bebal, maka kritik terbuka demi menyelamatkan kemaslahatan umat diperbolehkan. Prinsipnya jelas: kritik boleh, bahkan wajib, selama tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada kemungkaran yang hendak diluruskan.

Mengukur Fenomena Demo dalam Timbangan Syariat

Demonstrasi adalah produk zaman modern. Dalam fiqh klasik tidak ada istilah demo, tetapi ada konsep hisbah, yaitu aktivitas kolektif masyarakat untuk menegakkan amar ma‘ruf nahi munkar di ruang publik. Dalam logika ini, demonstrasi damai bisa dianggap sebagai bentuk hisbah modern, yakni usaha rakyat menegur penguasa secara kolektif.

Para ulama kontemporer berbeda pandangan soal demo. Sebagian menolak karena dianggap menyerupai huru-hara, sebagian lain membolehkannya dengan syarat. Pendekatan yang lebih moderat melihat bahwa hukum demonstrasi bersifat mubah, bahkan bisa menjadi wajib bila itu satu-satunya jalan menyelamatkan rakyat dari kebijakan zalim. Dengan catatan: Dilakukan tanpa kekerasan; Tidak merusak fasilitas umum; Menjaga keamanan dan keselamatan; Murni untuk menegakkan kebenaran, bukan kepentingan kelompok semata.

Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka demonstrasi rakyat di berbagai kota Indonesia hari ini dapat dipandang sebagai bagian dari amar ma‘ruf nahi munkar kolektif.

Strategi Islami Menyuarakan Protes

1. Nasihat dan Dialog Formal

Tahap awal yang paling Islami adalah menyalurkan kritik melalui jalur resmi: dialog, audiensi, petisi, atau sidang dengar pendapat. Jalur ini mencerminkan upaya menasihati penguasa secara langsung dan tertutup, sesuai sunnah Nabi. Meski kerap diabaikan, tahapan ini tetap penting sebagai legitimasi moral bahwa rakyat telah berusaha menempuh jalan damai terlebih dahulu.

2. Kekuatan Moral Ulama dan Intelektual

Dalam sejarah Islam, ulama sering menjadi “rem” bagi penguasa. Imam Ahmad bin Hanbal, misalnya, berani menolak tekanan Khalifah dalam fitnah Mihnah meski harus dipenjara. Di Indonesia, peran ulama dan cendekiawan tetap vital. Mereka bisa menjadi corong moral rakyat, menyuarakan kebenaran lewat khutbah, tulisan, dan fatwa. Tekanan moral ini sangat efektif karena penguasa sulit mengabaikan suara ulama yang memiliki legitimasi spiritual di mata rakyat.

3. Aksi Damai Kolektif (Demo Islami)

Demo yang damai, tertib, dan bermartabat adalah strategi Islami yang sah. Aksi seperti 212 tahun 2016 membuktikan bahwa jutaan orang bisa turun ke jalan tanpa kekerasan, hanya dengan doa, takbir, dan pesan moral. Aksi semacam ini lebih sulit dituduh makar, dan sekaligus menunjukkan persatuan umat. Kekuatan solidaritas damai bisa meluluhkan penguasa lebih ampuh daripada kekerasan.

4. Tekanan Sosial-Ekonomi

Strategi lain yang Islami adalah bentuk penolakan damai terhadap kebijakan zalim melalui boikot, mogok kerja, atau civil disobedience. Kaidah fiqh menyatakan “la dharar wa la dhirar” (tidak boleh ada bahaya dan saling membahayakan). Jika kebijakan penguasa membahayakan rakyat, rakyat berhak menolak berpartisipasi. Tentu caranya harus tetap konstitusional, damai, dan terorganisir agar tidak menimbulkan kerusuhan.

5. Konsolidasi Politik Umat

Dalam sistem demokrasi modern, rakyat masih punya saluran politik formal: pemilu. Strategi Islami berikutnya adalah mengonsolidasikan suara umat agar tidak lagi memilih wakil rakyat atau pemimpin yang terbukti bebal, korup, dan ingkar janji. Rasulullah bersabda: “Seorang mukmin tidak akan jatuh ke lubang yang sama dua kali.” (HR. Bukhari-Muslim). Maka kesalahan memilih pemimpin yang salah harus ditebus dengan konsolidasi politik yang lebih cerdas di masa depan.

Strategi Islami yang Efektif

Agar strategi protes rakyat benar-benar Islami dan efektif, setidaknya memenuhi tiga kriteria. Pertama, maslahah lebih besar daripada mafsadah. Aksi harus membawa manfaat nyata (penguasa sadar, kebijakan direvisi, rakyat terselamatkan) dan tidak menimbulkan kerusakan lebih besar (chaos, korban jiwa, perpecahan bangsa). Kedua, bermoral dan damai. Islam menolak kekerasan yang berlebihan. Kekuatan moral umat, bila digerakkan dengan damai, justru lebih efektif karena sulit dibungkam dengan cara represif. Ketiga, konsisten dan kolektif. Aksi sporadis mudah dipatahkan. Protes Islami harus konsisten, dilakukan berulang, dengan dukungan kolektif dari berbagai elemen: ulama, mahasiswa, buruh, petani, hingga masyarakat sipil.

Islam bukanlah agama pasif yang membiarkan kezhaliman merajalela, tapi juga bukan agama anarkis yang menganjurkan kekerasan tak terkendali. Jalan tengah Islam adalah protes moral yang damai, tegas, dan konsisten.

Dalam konteks Indonesia hari ini, strategi Islami yang paling tepat adalah: Menguatkan peran ulama dan intelektual sebagai oposisi moral. Melakukan aksi damai kolektif dengan disiplin tinggi. Menyalurkan protes melalui jalur formal sekaligus tekanan sosial yang sah. Menjaga persatuan rakyat agar tidak mudah dipecah belah oleh penguasa.

Dengan strategi ini, rakyat bisa menyuarakan ketidakpuasan mereka tanpa kehilangan martabat, tanpa terjebak pada anarkisme, dan tetap berada di jalur Islami.

Gelombang demo besar-besaran yang melanda Indonesia adalah sirene nyaring bagi penguasa. Rakyat sudah terlalu lama menahan kecewa, dan kini suara itu tak bisa lagi dibungkam. Islam memberikan jalan: kritik penguasa adalah kewajiban, tapi harus dilakukan dengan adab dan strategi yang tidak melahirkan kerusakan baru.

Maka, strategi Islami yang paling efektif untuk rakyat Indonesia saat ini adalah menyatukan kekuatan moral umat dalam aksi damai, konsisten, dan kolektif. Inilah jalan tengah yang memungkinkan suara rakyat sampai ke telinga penguasa, sekaligus menjaga agar bangsa ini tidak hancur oleh kegaduhan dan kekerasan.

Sejarah membuktikan, kekuatan moral rakyat yang bersatu lebih ampuh dari kekuatan senjata. Dan dalam Islam, suara kebenaran yang disampaikan dengan damai jauh lebih bernilai daripada kerusakan yang lahir dari kemarahan.***

Banda Aceh, 1 September 2025

Jumat, 29 Agustus 2025

Pengemban Amanah Dalam Pandangan Islam


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat 29 Agustus 2025

Beberapa waktu terakhir, publik sempat dihebohkan dengan polemik antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan para pencipta lagu. LMKN, yang sejatinya dibentuk untuk mengelola dan menyalurkan royalti musik, justru mengeluarkan pernyataan yang membingungkan, memicu protes, bahkan menimbulkan keraguan terhadap transparansi lembaga tersebut. Royalti musik pada hakikatnya adalah hak ekonomi para pencipta, sebuah penghargaan yang lahir dari karya intelektual mereka. Maka ketika hak itu terganjal, publik wajar bertanya: apakah amanah yang diemban lembaga ini telah dijalankan dengan benar?

Kisruh LMKN hanyalah satu contoh kecil dari persoalan lebih besar: bagaimana kita memaknai amanah. Tidak hanya soal uang, bukan pula sekadar perdebatan administratif. Ini tentang hakikat kepercayaan publik yang diletakkan di atas pundak sebuah lembaga. Dan di sinilah Islam memberikan landasan moral yang kuat, yang sebenarnya bisa menjadi pedoman universal: amanah adalah tanggung jawab yang berat, yang akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah.

Amanah: Lebih dari Sekadar Titipan

Dalam bahasa sehari-hari, amanah sering dipahami sebagai “titipan” atau “kepercayaan”. Namun dalam Islam, maknanya jauh lebih luas. Al-Qur’an menegaskan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’: 58)

Ayat ini bicara bukan hanya tentang titipan benda, melainkan juga tentang jabatan, kekuasaan, dan peran publik. Jabatan yang kita pegang, kewenangan yang kita miliki, bahkan peluang untuk mengelola dana orang lain—semuanya adalah amanah. Rasulullah menegaskan: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya, setiap lembaga publik pada hakikatnya adalah pengemban amanah. Mereka bukan pemilik, melainkan pengelola. Royalti musik, misalnya, bukanlah milik LMKN, melainkan milik para pencipta. Lembaga itu hanyalah “jembatan” yang harus memastikan hak sampai ke tangan yang berhak.

Prinsip-Prinsip Amanah dalam Islam

Jika ditarik ke ranah praktis, Islam mengajarkan sejumlah prinsip yang semestinya menjadi fondasi setiap lembaga pengemban amanah:

1. Transparansi

Islam mendorong keterbukaan. Nabi Muhammad SAW, ketika mengelola harta zakat atau sedekah, selalu mencatat, membagikan, dan menjelaskan secara terang kepada umat. Tidak ada ruang untuk “abu-abu” dalam urusan publik. Bagi LMKN atau lembaga sejenis, laporan keuangan yang jelas dan dapat diakses bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral.

2. Keadilan

Amanah menuntut keadilan: yang kecil jangan diabaikan, yang besar jangan diistimewakan. Distribusi royalti, misalnya, harus proporsional, tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak. Dalam Islam, berlaku adil adalah bentuk nyata dari menjaga amanah.

3. Profesionalisme

Jabatan bukanlah hadiah atau warisan. Rasulullah pernah menolak permintaan jabatan dari seseorang yang ambisius, seraya bersabda: “Jangan engkau meminta jabatan, karena jika diberikan kepadamu karena permintaanmu, engkau akan ditinggalkan (tanpa pertolongan).” (HR. Muslim). Pesannya jelas: jabatan harus dipegang oleh yang mampu dan berintegritas, bukan karena kedekatan atau kepentingan.

4. Akuntabilitas

Pengemban amanah wajib siap diperiksa. Dalam Islam, setiap amal akan dihisab. Maka dalam konteks dunia, audit, laporan periodik, hingga mekanisme kontrol publik adalah bagian dari manifestasi akuntabilitas.

5. Partisipasi dan Musyawarah

Prinsip syura (musyawarah) adalah landasan pengelolaan publik dalam Islam. Sebuah lembaga tidak boleh berjalan otoriter, apalagi menutup ruang partisipasi dari pihak yang sebenarnya pemilik hak.

Ketika Amanah Dikhianati

Rasulullah pernah ditanya tentang tanda-tanda kiamat. Beliau menjawab: “Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. Bukhari). Para sahabat bertanya: “Bagaimana maksudnya disia-siakan?” Beliau menjawab: “Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.”

Ini peringatan keras. Ketika amanah diabaikan, bukan hanya individu yang celaka, tetapi seluruh tatanan sosial yang runtuh. Masyarakat kehilangan kepercayaan. Lembaga publik berubah menjadi sumber fitnah. Keputusan-keputusan kehilangan legitimasi.

Kita bisa melihatnya dalam banyak kasus, termasuk kisruh royalti musik. Masalah yang seharusnya sederhana—pengumpulan dan penyaluran dana—menjadi pelik karena kurangnya transparansi, komunikasi yang buruk, bahkan kesan adanya kepentingan yang disembunyikan. Ujungnya, publik meragukan integritas lembaga.

Jalan Perbaikan

Islam tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga menawarkan jalan perbaikan. Untuk lembaga pengemban amanah, ada beberapa langkah yang semestinya ditempuh:

1.   Audit dan Transparansi Total
Buka semua data. Biarkan para pencipta lagu tahu berapa yang terkumpul, berapa yang disalurkan, dan kemana sisanya. Transparansi bukan kelemahan, melainkan kekuatan.

2.   Musyawarah dengan Pemilik Hak
Lembaga harus mengingat, mereka hanya perantara. Maka keterlibatan aktif pencipta lagu sebagai pemilik hak ekonomi sangat penting dalam pengambilan keputusan.

3.   Profesionalisme dan Etika
Posisi pengelola royalti harus diisi orang-orang yang ahli, berintegritas, dan bebas konflik kepentingan. Etika komunikasi publik pun harus dijaga, agar setiap pernyataan menumbuhkan kepercayaan, bukan menambah kebingungan.

4.   Kesadaran Spiritual
Ini yang sering terlupakan: bahwa amanah adalah ibadah. Menjalankan jabatan dengan jujur bukan hanya soal citra, tetapi soal hisab di hadapan Allah.

Amanah sebagai Fondasi Peradaban

Jika kita tarik ke horizon yang lebih luas, amanah adalah fondasi peradaban Islam. Tanpa amanah, hukum runtuh, ekonomi hancur, politik jadi ajang perebutan kepentingan. Dengan amanah, masyarakat berjalan dengan saling percaya, dan keadilan bisa ditegakkan.

LMKN hanyalah satu contoh kasus yang bisa menjadi cermin. Namun pesan Islam berlaku universal: setiap lembaga publik, setiap pejabat, setiap pemimpin, sesungguhnya sedang mengemban amanah. Dan amanah itu bukan hak istimewa, melainkan beban pertanggungjawaban.

Maka, bila kita ingin membangun bangsa yang kuat, mulailah dari hal sederhana tapi mendasar: jagalah amanah. Karena di situlah letak martabat manusia, dan di situlah letak ridha Allah.***

Banda Aceh, 25 Agustus 2025


Jumat, 22 Agustus 2025

Perang, Apakah Sebuah Keniscayaan Dunia?

 

Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 22 Agustus 2025

Sejarah manusia adalah sejarah konflik. Sejak peradaban pertama dibangun di antara dua sungai besar Eufrat dan Tigris, manusia tak pernah benar-benar berhenti berperang. Perang Troya, Perang Salib, perang antar kerajaan kuno, dua perang dunia, hingga agresi modern yang kini disiarkan langsung ke layar ponsel—semua itu menegaskan satu hal: dunia seolah tidak pernah belajar dari luka-lukanya sendiri. Kita terus mengulang lingkaran kekerasan. Maka wajar bila muncul pertanyaan mendasar: kenapa di dunia selalu ada perang?

Sebab-sebab Perang

Tak satu pun perang terjadi karena alasan tunggal. Ia adalah hasil dari tumpang tindih berbagai sebab, dari yang terang-benderang sampai yang licik dan tersembunyi. Mari kita inventarisir akar-akarnya secara lebih seksama.

Sebab Hasrat Kekuasaan dan Ambisi Wilayah

Sejak zaman para kaisar dan raja-raja kuno, perang adalah alat untuk memperluas wilayah dan memperkuat dominasi. Hasrat untuk menjadi adidaya tak pernah mati. Dalam bentuk modern, ambisi ini termanifestasi dalam bentuk hegemoni politik dan ekonomi—menginvasi bukan hanya dengan tank, tapi juga dengan kebijakan dan teknologi.

Faktor Ideologi dan Fanatisme

Perang juga dipicu oleh perebutan gagasan besar: agama, ideologi, dan sistem nilai. Perang Salib antara Islam dan Kristen adalah contoh bagaimana iman dijadikan alasan membakar dunia. Di abad ke-20, Perang Dingin menyaksikan benturan antara kapitalisme dan komunisme yang merembet ke berbagai belahan dunia. Ironisnya, ideologi yang katanya membawa keselamatan justru berubah menjadi mesin pembunuh.

Perebutan Sumber Daya

Air, minyak, tanah, logam tanah jarang—semua itu menjadi rebutan ketika dunia merasa kekurangan. Di balik jargon diplomatik dan dalih hak asasi, sering kali tersimpan kepentingan ekonomi besar. Di Afrika, Timur Tengah, dan Asia, perang terjadi bukan karena kebencian, tapi karena kekayaan yang tersembunyi di perut bumi.

Dendam Historis dan Luka Kolektif

Beberapa konflik terus berlangsung karena dendam yang diwariskan antargenerasi. Contohnya, konflik antara Palestina dan Israel tak hanya soal tanah, tetapi tentang sejarah, trauma, dan identitas yang dilukai. Luka sejarah seperti penjajahan, pengusiran, dan diskriminasi, ketika tak disembuhkan, menjadi bara yang terus menyala.

Manipulasi Elite Kekuasaan

Dalam banyak kasus, perang adalah produk dari elite politik yang memanfaatkan krisis untuk mempertahankan kekuasaan. Mereka menciptakan musuh bersama agar rakyat bersatu di bawah panji nasionalisme semu. Perang menjadi panggung teatrikal, di mana kekuasaan dipertahankan dengan darah rakyat biasa.

Industri Militer dan Kapitalisme Perang

Kita hidup dalam dunia di mana senjata adalah komoditas, dan perang adalah peluang bisnis. Negara-negara besar memiliki industri militer yang menyokong jutaan pekerja dan miliaran dolar. Maka, perdamaian bisa menjadi ancaman bagi ekonomi perang. Inilah ironi modern: perdamaian tidak selalu menguntungkan.

Kegagalan Diplomasi dan Komunikasi

Ketika dialog gagal, senjata bicara. Banyak konflik dimulai dari kesalahpahaman atau ego yang enggan menunduk. Dunia saat ini dipenuhi aktor-aktor keras kepala yang lebih memilih menembak daripada berbicara. Ego nasional, kecurigaan berlebihan, dan ketakutan akan kehilangan pengaruh membuat meja perundingan dingin dan senjata kembali panas.

Sifat Dasar Manusia?

Ada yang berpendapat bahwa manusia memang punya kecenderungan untuk agresi. Filsuf Thomas Hobbes menyebut keadaan alami manusia adalah bellum omnium contra omnes—perang semua melawan semua. Namun, tak sedikit pula yang percaya bahwa manusia sejatinya cinta damai, hanya sistem yang membuat mereka saling menghancurkan.

Solusi dan Upaya Damai

Di tengah gelapnya realitas perang, manusia juga tak henti-hentinya mencari cahaya. Berbagai inisiatif damai telah dilakukan, meskipun kerap tidak cukup kuat untuk membendung arus kekerasan. Lembaga Internasional, seperti PBB, dibentuk untuk mencegah konflik lewat diplomasi dan hukum internasional. Perjanjian damai, seperti Perjanjian Oslo, Camp David, atau Kesepakatan Abraham, menjadi upaya meredam konflik yang sudah terlalu lama membara. Gerakan sipil dan perdamaian akar rumput, dari LSM hingga tokoh agama, mencoba menjahit luka-luka antar kelompok. Pendidikan toleransi, literasi sejarah damai, serta kampanye lintas iman menjadi fondasi jangka panjang untuk menciptakan budaya damai.

Namun, tantangan selalu muncul. Upaya damai seringkali lemah dibandingkan kekuatan senjata. Perdamaian memerlukan kesabaran, tetapi perang hanya butuh satu peluru.

Islam dan Tugas Khalifah di Dunia

Dalam Islam, perang bukanlah tujuan, melainkan kondisi darurat yang diperbolehkan untuk menegakkan keadilan atau membela diri. Namun lebih dari itu, Islam memandang bahwa manusia diturunkan ke bumi sebagai khalifah (QS Al-Baqarah: 30), bukan sebagai perusak.

Allah SWT telah menegaskan peran manusia sebagai penjaga keseimbangan alam semesta, sebagai pemimpin yang adil, bukan penindas. Ketika malaikat mempertanyakan keputusan Allah menciptakan manusia dengan berkata, “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah?”, Allah menjawab, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS Al-Baqarah: 30).

Ayat ini adalah refleksi mendalam bahwa konflik adalah bagian dari kemungkinan hidup manusia. Tapi di balik itu, ada harapan bahwa manusia bisa menjadi lebih baik—menjadi khalifah sejati yang tidak hanya mampu menahan diri dari menciptakan perang, tetapi juga aktif memadamkan upaya yang merusak tatanan dunia.

Perang: Sebuah Keniscayaan Dunia

Jika kita jujur, maka harus diakui bahwa perang adalah bagian dari siklus kehidupan dunia. Ia datang silih berganti seperti musim. Tidak ada satu zaman pun yang benar-benar bersih dari konflik. Dunia memang didesain sebagai medan ujian, tempat kebaikan dan kejahatan saling tarik menarik.

Seorang penyair Arab berkata: “Manusia, jika tidak disatukan oleh kebaikan, akan dipaksa bersatu oleh musuh bersama.” Itulah wajah dunia. Ketika akal tidak bisa menyatukan manusia, maka senjata akan memaksa mereka untuk tunduk pada satu kenyataan: bahwa damai adalah kebutuhan yang mahal.

Di akhir zaman, disebutkan dalam banyak nash bahwa akan terjadi perang besar yang menandai akhir dunia. Artinya, selama dunia masih berputar, perang akan terus menjadi bagian dari ceritanya. Dan saat perang terakhir telah terjadi, mungkin itu adalah penanda bahwa dunia telah menyelesaikan kisahnya. Maka benar adanya bahwa: "Jika perang usai, maka usai pula riwayat dunia. Tanpa perang, dunia akan menuju ke keabadian — yakni alam akhirat."

Tugas manusia sebagai khalifah bukanlah menghapus konflik sepenuhnya, karena itu mustahil. Tapi untuk menjadi peredam, pelurus, penenang, dan pengingat bahwa dunia ini bukan tempat tinggal abadi. Ia hanya tempat persinggahan menuju alam yang kekal. Di sanalah, segala bentuk perang akan berakhir. Tapi sebelum itu tiba, perang adalah keniscayaan—dan kedamaian adalah pilihan yang harus terus diperjuangkan. Manusia diberi pilihan bersikap untuk mampu meredam egonya dan berjuang meraih upaya-upaya kedamaian untuk setiap konflik yang ada. Ini menjadi batu ujian bagi setiap manusia untuk meraih peringkat unggul sebagai khalifah di dunia yang fana ini.***

Banda Aceh, 14 Agustus 2025

Jumat, 15 Agustus 2025

Mendamba Pemilihan Pemimpin Ideal di Indonesia


Memilih pemimpin adalah salah satu momen paling menentukan dalam perjalanan sebuah bangsa. Dalam sejarah manusia, pergantian pemimpin selalu menjadi titik krusial—kadang melahirkan masa kejayaan, kadang pula menjerumuskan ke dalam keterpurukan. Bagi bangsa Indonesia, yang berdiri di atas keberagaman suku, agama, dan pandangan politik, memilih pemimpin seharusnya menjadi proses yang sarat kebijaksanaan, keadilan, dan visi jauh ke depan. Namun, kenyataan di lapangan sering kali membuat kita menghela napas panjang. Pemilu kerap diwarnai oleh polarisasi, politik uang, dan permainan oligarki. Tidak sedikit rakyat yang memilih bukan karena keyakinan pada kapasitas calon, melainkan karena bujuk rayu materi atau sentimen identitas.

Sebenarnya, impian tentang pemilihan pemimpin yang ideal bukanlah sesuatu yang utopis. Dalam sejarah umat Islam, ada contoh momen-momen mulus dan damai dalam pemilihan pemimpin—meski harus diakui jumlahnya terbatas. Pemilihan Abu Bakar Ash-Shiddiq misalnya, dilakukan cepat dan relatif damai, sehingga kekosongan kepemimpinan tidak berlarut. Begitu pula pemilihan Umar bin Khattab, yang didahului konsultasi luas dan menghasilkan transisi mulus. Sayangnya, tidak semua pergantian kepemimpinan berjalan demikian. Sejarah juga mencatat perang saudara yang menumpahkan darah sesama Muslim, seperti Perang Jamal dan Perang Shiffin. Pelajarannya jelas: tanpa akhlak politik yang tinggi dan mekanisme yang kokoh, proses pemilihan bisa berubah menjadi arena perebutan kekuasaan yang merusak persatuan.

Dari pengalaman sejarah ini, kita belajar bahwa memilih pemimpin tidak cukup hanya mengandalkan prosedur, tetapi harus ditopang oleh kesepakatan moral kolektif—bahwa persatuan dan kemaslahatan bangsa jauh lebih penting daripada ambisi kelompok atau individu. Prinsip inilah yang perlu diterjemahkan dalam konteks Indonesia masa kini.

Indonesia dan Tantangan Pemilihan Pemimpin

Indonesia mengadopsi sistem demokrasi langsung untuk memilih presiden, kepala daerah, dan wakil rakyat. Sistem ini memberikan ruang bagi partisipasi rakyat secara luas, tetapi juga membuka peluang bagi berbagai masalah klasik. Pertama, politik biaya tinggi. Untuk maju sebagai calon, seseorang memerlukan dana yang tidak sedikit, baik untuk proses pencalonan di partai politik maupun kampanye. Biaya tinggi ini sering menjadi pintu masuk pengaruh oligarki, di mana para pemodal besar menanam investasi politik untuk memastikan kebijakan yang menguntungkan mereka di kemudian hari.

Kedua, polarisasi identitas. Karena mayoritas rakyat Indonesia adalah Muslim, identitas agama sering dijadikan senjata politik. Dalam dosis sehat, kesamaan nilai memang bisa menjadi perekat antara pemimpin dan rakyatnya. Namun, jika dieksploitasi berlebihan, narasi agama bisa berubah menjadi alat pembelahan sosial, menciptakan kecurigaan dan kebencian di antara sesama warga.

Ketiga, lemahnya filter awal. Dalam sistem sekarang, siapa pun yang mendapat dukungan partai dan memenuhi syarat administratif bisa maju. Padahal, kelayakan seorang pemimpin seharusnya tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga rekam jejak moral, kapasitas manajerial, dan kemampuan membawa bangsa ini menuju cita-cita bersama.

Membayangkan Sistem Ideal

Berdasarkan tantangan tersebut, kita memerlukan sistem yang tidak sekadar demokratis secara prosedural, tetapi juga berkualitas secara substantif. Idealnya, sistem pemilihan pemimpin di Indonesia memadukan dua hal: demokrasi langsung yang memberi hak suara kepada rakyat, dan mekanisme musyawarah yang menyaring calon sejak awal. Dengan kata lain, rakyat tetap berdaulat, tetapi hanya memilih dari deretan calon yang memang layak.

Tahap pertama adalah penyaringan calon melalui lembaga khusus, sebut saja Dewan Etik & Kompetensi Nasional. Lembaga ini beranggotakan tokoh-tokoh lintas bidang—akademisi, ulama, tokoh adat, perwakilan ormas, serta unsur penegak hukum seperti KPK dan BPK. Tugasnya memverifikasi kelayakan calon berdasarkan kriteria ketat: bebas dari kasus korupsi dan pelanggaran HAM, memiliki rekam jejak kepemimpinan yang terbukti, visi-misi yang jelas, serta kesehatan fisik dan mental yang memadai. Proses ini menghidupkan kembali semangat syura atau musyawarah, di mana para wakil rakyat yang kredibel menyeleksi pemimpin terbaik sebelum diserahkan kepada rakyat untuk dipilih.

Tahap kedua adalah pemilihan langsung oleh rakyat. Pada tahap ini, demokrasi tetap menjadi panglima, tetapi dengan aturan main yang lebih bersih. Biaya kampanye dibatasi secara ketat, dengan pembiayaan sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh negara. Hal ini untuk memutus ketergantungan calon kepada pemodal besar. Selain itu, pengawasan terhadap hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang harus diperkuat dengan sanksi tegas.

Tahap ketiga adalah pengawasan kinerja. Pemilihan yang baik tidak ada artinya jika pemimpin yang terpilih dibiarkan tanpa kontrol. Pemimpin seharusnya diwajibkan menyampaikan laporan kinerja secara berkala, misalnya setiap enam bulan, kepada publik. Mekanisme recall atau pemecatan di tengah jalan juga perlu dibuka, jika terbukti melanggar sumpah jabatan atau melakukan pelanggaran berat.

Mengapa Sistem Campuran Lebih Masuk Akal

Sistem ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, ia menggabungkan nilai-nilai demokrasi dan prinsip musyawarah yang menjadi bagian dari identitas politik bangsa Indonesia sejak zaman pra-kemerdekaan. Kedua, ia memberikan perlindungan terhadap kualitas kepemimpinan, karena proses penyaringan yang ketat mencegah masuknya calon-calon oportunis atau boneka oligarki. Ketiga, ia tetap memberi ruang bagi rakyat untuk menentukan pilihan akhir, sehingga legitimasi politik tetap kuat.

Dalam sejarah pemikiran politik Islam, mekanisme seperti ini juga sejalan dengan model ahlul halli wal aqdi, yakni sekelompok orang berilmu dan berintegritas yang memiliki wewenang menyeleksi dan menunjuk calon pemimpin, sebelum mendapatkan baiat atau persetujuan rakyat luas. Bedanya, dalam konteks Indonesia modern, model ini diadaptasi dalam kerangka konstitusi dan demokrasi Pancasila.

Mendamba, Bukan Sekadar Mimpi

Memang, gagasan seperti ini sering dianggap terlalu idealis. Banyak yang mengatakan bahwa politik adalah arena kompromi, dan idealisme harus rela dipangkas oleh realitas. Namun, tanpa visi besar tentang bagaimana seharusnya proses pemilihan pemimpin dilakukan, kita akan terus berada dalam lingkaran setan yang sama: pemimpin dipilih berdasarkan popularitas semu atau kekuatan modal, bukan karena kapasitas dan integritas.

Mendamba pemilihan pemimpin yang ideal berarti mendamba masa depan Indonesia yang lebih sehat secara politik. Ini bukan soal meniru mentah-mentah sejarah masa lalu, tetapi mengambil pelajaran darinya. Kita tentu tidak ingin menyaksikan pertumpahan darah seperti dalam beberapa bab sejarah awal Islam, ketika ambisi politik mengalahkan persatuan umat. Kita juga tidak ingin terjebak dalam polarisasi tajam seperti pada beberapa pemilu terakhir di Indonesia, yang memutus silaturahmi dan menciptakan luka sosial yang dalam. Kita butuh proses yang bukan hanya aman secara fisik, tetapi juga sehat secara moral dan intelektual.

Mendamba pemilihan pemimpin ideal di Indonesia bukanlah sekadar mimpi di siang bolong. Ia bisa menjadi kenyataan jika ada kemauan politik dari para elite dan dukungan kesadaran kolektif rakyat. Membangun Dewan Etik & Kompetensi Nasional, mengatur ulang biaya kampanye, memperkuat pengawasan, dan membuka mekanisme recall adalah langkah-langkah yang secara teknis mungkin dilakukan. Tantangan utamanya adalah kemauan untuk keluar dari zona nyaman politik transaksional yang selama ini menguntungkan sebagian pihak.

Sejarah memberi kita pelajaran mahal: proses pemilihan pemimpin yang mulus dan damai akan memperkuat persatuan dan membawa kemajuan, sementara pemilihan yang penuh intrik dan kecurangan hanya akan melahirkan instabilitas. Indonesia, dengan segala kekayaan budayanya, pantas mendapatkan proses yang mulia untuk memilih orang nomor satu di negeri ini.

Pemimpin yang baik mungkin anugerah, tetapi sistem yang baik adalah pilihan. Dan pilihan itu ada di tangan kita semua.***

Banda Aceh, 11 Agustus 2025


Antara Proses dan Hasil

  Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 31 Juli 2026 Di setiap tahap kehidupan, pertanyaan ini hampir selalu muncul. Seorang mahasiswa...