Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat 19 September 2025
Demonstrasi kembali
menjadi pemandangan sehari-hari di berbagai kota besar Indonesia. Ribuan orang
turun ke jalan menyuarakan aspirasi, sebagian besar dengan damai, namun tidak
jarang berakhir ricuh. Sebagai negara demokrasi, demonstrasi merupakan bagian
dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin
dalam konstitusi. Namun, pertanyaannya, bagaimana Islam memandang aksi
demonstrasi semacam ini? Apakah ia dibolehkan, atau justru dilarang karena
sering menimbulkan kekacauan?
Demonstrasi dalam
Konteks Demokrasi
Dalam negara
demokrasi, demonstrasi dipandang sebagai salah satu alat penyaluran aspirasi
rakyat kepada pemerintah. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berkumpul dan
menyatakan pendapat. Dengan demikian, demonstrasi seharusnya menjadi mekanisme
yang sah untuk menyampaikan kritik dan tuntutan kepada penguasa.
Namun kenyataan di
lapangan seringkali berbeda. Demonstrasi yang semula bertujuan menyampaikan
aspirasi damai kerap berakhir dengan kericuhan. Ada pengrusakan fasilitas umum,
bentrokan dengan aparat, hingga korban jiwa. Situasi ini membuat masyarakat
terbelah antara yang mendukung demonstrasi sebagai hak konstitusional, dan yang
menolaknya karena dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.
Perspektif Islam
tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Dalam Islam, amar
ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) adalah
kewajiban kolektif umat. Menyampaikan kritik kepada penguasa, mengingatkan
ketika mereka zalim atau abai terhadap amanah, termasuk dalam kategori ini.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Barang siapa
di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan
tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka
dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)
Demonstrasi, dalam
konteks tertentu, bisa dipandang sebagai salah satu bentuk amar ma’ruf nahi
munkar secara kolektif. Umat turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi,
mengingatkan penguasa, dan menuntut perbaikan kebijakan. Selama dilakukan
dengan cara damai, tanpa kekerasan, dan tidak merugikan orang lain, maka
prinsip dasarnya sejalan dengan spirit Islam.
Fatwa Ulama tentang
Demonstrasi
Menarik untuk
dicatat, bahwa sebenarnya para ulama di Indonesia sudah pernah mengeluarkan
fatwa terkait demonstrasi. Pada tahun 2012, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menerbitkan fatwa dan pedoman tentang demonstrasi. Intinya, demonstrasi
diperbolehkan sepanjang dilakukan dengan tujuan baik, disampaikan secara damai,
tidak anarkis, tidak merusak fasilitas umum, tidak memfitnah, serta tidak
melanggar hukum.
Fatwa tersebut
menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan penuh
tanggung jawab. Artinya, aksi demonstrasi dalam Islam tidak serta-merta
diharamkan, namun ada rambu-rambu syar’i yang harus dipatuhi agar tujuan amar
ma’ruf nahi munkar benar-benar tercapai, bukan malah menimbulkan kerusakan
baru.
Perlunya Pembaruan
Fatwa
Kini, lebih dari
satu dekade setelah fatwa itu diterbitkan, kondisi sosial politik Indonesia
sudah jauh berubah. Media sosial memainkan peran besar dalam menggerakkan
massa, informasi beredar sangat cepat, dan potensi provokasi makin tinggi.
Demonstrasi mudah sekali ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab, sehingga tujuan murninya sering kabur.
Di sinilah letak
pentingnya pembaruan fatwa atau penyegaran kembali pedoman ulama tentang
demonstrasi. Bukan berarti fatwa lama tidak relevan, tetapi kondisi kekinian
memerlukan penegasan ulang agar umat tidak salah langkah. Ulama perlu
mengingatkan kembali bahwa demonstrasi dalam Islam bukan sekadar kerumunan di
jalan, tetapi harus dijaga niat, etika, dan tujuannya.
Misalnya,
demonstrasi yang menyebabkan pengrusakan fasilitas umum, bentrokan fisik,
bahkan memakan korban, jelas bertentangan dengan prinsip Islam yang menolak
kerusakan (fasad) di muka bumi. Ulama juga bisa menekankan pentingnya
disiplin dalam menyampaikan aspirasi, serta mendorong adanya kanal lain yang
lebih konstruktif selain turun ke jalan.
Jalan Tengah: Hak
Konstitusional, Etika Islami
Dalam situasi
bangsa yang tengah penuh gejolak, demonstrasi memang menjadi instrumen yang
sulit dihindari. Ia adalah hak demokratis, namun juga harus ditempatkan dalam
bingkai etika Islami. Dengan demikian, ada jalan tengah yang bisa diambil:
1.
Niat Lurus: Demonstrasi harus diniatkan untuk
menegakkan keadilan, bukan mencari kerusuhan.
2.
Damai: Menghindari kekerasan, provokasi, dan anarkisme.
3.
Taat Hukum: Mematuhi aturan yang berlaku, seperti
pemberitahuan kepada pihak berwenang.
4.
Menghindari Merugikan Orang Lain: Jangan sampai
demonstrasi melumpuhkan ekonomi, menghalangi aktivitas warga, atau merusak
fasilitas publik.
5.
Mengikuti Pedoman Ulama: Menjadikan fatwa dan arahan ulama sebagai
rujukan utama dalam bersikap.
Penutup
Bolehkah
berdemonstrasi dalam Islam? Jawabannya, boleh dengan syarat. Islam membolehkan
umat menyampaikan aspirasi, termasuk lewat demonstrasi, selama dilakukan secara
damai, tidak merusak, dan bertujuan menegakkan kebenaran. Ulama telah
menegaskan hal ini lewat fatwa yang sudah ada sejak 2012.
Namun, di era
sekarang, umat perlu disegarkan kembali dengan pembaruan pedoman yang lebih
relevan dengan dinamika zaman. Dengan begitu, demonstrasi tidak kehilangan ruh
Islami sebagai amar ma’ruf nahi munkar, sekaligus tetap berada dalam koridor
hukum dan akhlak mulia.***
Banda Aceh, 1 September 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar