Sabtu, 20 September 2025

Bolehkah Berdemonstrasi Dalam Islam?


Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat 19 September 2025 

Demonstrasi kembali menjadi pemandangan sehari-hari di berbagai kota besar Indonesia. Ribuan orang turun ke jalan menyuarakan aspirasi, sebagian besar dengan damai, namun tidak jarang berakhir ricuh. Sebagai negara demokrasi, demonstrasi merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Namun, pertanyaannya, bagaimana Islam memandang aksi demonstrasi semacam ini? Apakah ia dibolehkan, atau justru dilarang karena sering menimbulkan kekacauan?

Demonstrasi dalam Konteks Demokrasi

Dalam negara demokrasi, demonstrasi dipandang sebagai salah satu alat penyaluran aspirasi rakyat kepada pemerintah. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat. Dengan demikian, demonstrasi seharusnya menjadi mekanisme yang sah untuk menyampaikan kritik dan tuntutan kepada penguasa.

Namun kenyataan di lapangan seringkali berbeda. Demonstrasi yang semula bertujuan menyampaikan aspirasi damai kerap berakhir dengan kericuhan. Ada pengrusakan fasilitas umum, bentrokan dengan aparat, hingga korban jiwa. Situasi ini membuat masyarakat terbelah antara yang mendukung demonstrasi sebagai hak konstitusional, dan yang menolaknya karena dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.

Perspektif Islam tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Dalam Islam, amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) adalah kewajiban kolektif umat. Menyampaikan kritik kepada penguasa, mengingatkan ketika mereka zalim atau abai terhadap amanah, termasuk dalam kategori ini. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)

Demonstrasi, dalam konteks tertentu, bisa dipandang sebagai salah satu bentuk amar ma’ruf nahi munkar secara kolektif. Umat turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi, mengingatkan penguasa, dan menuntut perbaikan kebijakan. Selama dilakukan dengan cara damai, tanpa kekerasan, dan tidak merugikan orang lain, maka prinsip dasarnya sejalan dengan spirit Islam.

Fatwa Ulama tentang Demonstrasi

Menarik untuk dicatat, bahwa sebenarnya para ulama di Indonesia sudah pernah mengeluarkan fatwa terkait demonstrasi. Pada tahun 2012, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa dan pedoman tentang demonstrasi. Intinya, demonstrasi diperbolehkan sepanjang dilakukan dengan tujuan baik, disampaikan secara damai, tidak anarkis, tidak merusak fasilitas umum, tidak memfitnah, serta tidak melanggar hukum.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Artinya, aksi demonstrasi dalam Islam tidak serta-merta diharamkan, namun ada rambu-rambu syar’i yang harus dipatuhi agar tujuan amar ma’ruf nahi munkar benar-benar tercapai, bukan malah menimbulkan kerusakan baru.

Perlunya Pembaruan Fatwa

Kini, lebih dari satu dekade setelah fatwa itu diterbitkan, kondisi sosial politik Indonesia sudah jauh berubah. Media sosial memainkan peran besar dalam menggerakkan massa, informasi beredar sangat cepat, dan potensi provokasi makin tinggi. Demonstrasi mudah sekali ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga tujuan murninya sering kabur.

Di sinilah letak pentingnya pembaruan fatwa atau penyegaran kembali pedoman ulama tentang demonstrasi. Bukan berarti fatwa lama tidak relevan, tetapi kondisi kekinian memerlukan penegasan ulang agar umat tidak salah langkah. Ulama perlu mengingatkan kembali bahwa demonstrasi dalam Islam bukan sekadar kerumunan di jalan, tetapi harus dijaga niat, etika, dan tujuannya.

Misalnya, demonstrasi yang menyebabkan pengrusakan fasilitas umum, bentrokan fisik, bahkan memakan korban, jelas bertentangan dengan prinsip Islam yang menolak kerusakan (fasad) di muka bumi. Ulama juga bisa menekankan pentingnya disiplin dalam menyampaikan aspirasi, serta mendorong adanya kanal lain yang lebih konstruktif selain turun ke jalan.

Jalan Tengah: Hak Konstitusional, Etika Islami

Dalam situasi bangsa yang tengah penuh gejolak, demonstrasi memang menjadi instrumen yang sulit dihindari. Ia adalah hak demokratis, namun juga harus ditempatkan dalam bingkai etika Islami. Dengan demikian, ada jalan tengah yang bisa diambil:

1.              Niat Lurus: Demonstrasi harus diniatkan untuk menegakkan keadilan, bukan mencari kerusuhan.

2.              Damai: Menghindari kekerasan, provokasi, dan anarkisme.

3.              Taat Hukum: Mematuhi aturan yang berlaku, seperti pemberitahuan kepada pihak berwenang.

4.              Menghindari Merugikan Orang Lain: Jangan sampai demonstrasi melumpuhkan ekonomi, menghalangi aktivitas warga, atau merusak fasilitas publik.

5.              Mengikuti Pedoman Ulama: Menjadikan fatwa dan arahan ulama sebagai rujukan utama dalam bersikap.

Penutup

Bolehkah berdemonstrasi dalam Islam? Jawabannya, boleh dengan syarat. Islam membolehkan umat menyampaikan aspirasi, termasuk lewat demonstrasi, selama dilakukan secara damai, tidak merusak, dan bertujuan menegakkan kebenaran. Ulama telah menegaskan hal ini lewat fatwa yang sudah ada sejak 2012.

Namun, di era sekarang, umat perlu disegarkan kembali dengan pembaruan pedoman yang lebih relevan dengan dinamika zaman. Dengan begitu, demonstrasi tidak kehilangan ruh Islami sebagai amar ma’ruf nahi munkar, sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan akhlak mulia.***

Banda Aceh, 1 September 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...