Jumat, 29 Agustus 2025

Pengemban Amanah Dalam Pandangan Islam


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat 29 Agustus 2025

Beberapa waktu terakhir, publik sempat dihebohkan dengan polemik antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan para pencipta lagu. LMKN, yang sejatinya dibentuk untuk mengelola dan menyalurkan royalti musik, justru mengeluarkan pernyataan yang membingungkan, memicu protes, bahkan menimbulkan keraguan terhadap transparansi lembaga tersebut. Royalti musik pada hakikatnya adalah hak ekonomi para pencipta, sebuah penghargaan yang lahir dari karya intelektual mereka. Maka ketika hak itu terganjal, publik wajar bertanya: apakah amanah yang diemban lembaga ini telah dijalankan dengan benar?

Kisruh LMKN hanyalah satu contoh kecil dari persoalan lebih besar: bagaimana kita memaknai amanah. Tidak hanya soal uang, bukan pula sekadar perdebatan administratif. Ini tentang hakikat kepercayaan publik yang diletakkan di atas pundak sebuah lembaga. Dan di sinilah Islam memberikan landasan moral yang kuat, yang sebenarnya bisa menjadi pedoman universal: amanah adalah tanggung jawab yang berat, yang akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah.

Amanah: Lebih dari Sekadar Titipan

Dalam bahasa sehari-hari, amanah sering dipahami sebagai “titipan” atau “kepercayaan”. Namun dalam Islam, maknanya jauh lebih luas. Al-Qur’an menegaskan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’: 58)

Ayat ini bicara bukan hanya tentang titipan benda, melainkan juga tentang jabatan, kekuasaan, dan peran publik. Jabatan yang kita pegang, kewenangan yang kita miliki, bahkan peluang untuk mengelola dana orang lain—semuanya adalah amanah. Rasulullah menegaskan: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya, setiap lembaga publik pada hakikatnya adalah pengemban amanah. Mereka bukan pemilik, melainkan pengelola. Royalti musik, misalnya, bukanlah milik LMKN, melainkan milik para pencipta. Lembaga itu hanyalah “jembatan” yang harus memastikan hak sampai ke tangan yang berhak.

Prinsip-Prinsip Amanah dalam Islam

Jika ditarik ke ranah praktis, Islam mengajarkan sejumlah prinsip yang semestinya menjadi fondasi setiap lembaga pengemban amanah:

1. Transparansi

Islam mendorong keterbukaan. Nabi Muhammad SAW, ketika mengelola harta zakat atau sedekah, selalu mencatat, membagikan, dan menjelaskan secara terang kepada umat. Tidak ada ruang untuk “abu-abu” dalam urusan publik. Bagi LMKN atau lembaga sejenis, laporan keuangan yang jelas dan dapat diakses bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral.

2. Keadilan

Amanah menuntut keadilan: yang kecil jangan diabaikan, yang besar jangan diistimewakan. Distribusi royalti, misalnya, harus proporsional, tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak. Dalam Islam, berlaku adil adalah bentuk nyata dari menjaga amanah.

3. Profesionalisme

Jabatan bukanlah hadiah atau warisan. Rasulullah pernah menolak permintaan jabatan dari seseorang yang ambisius, seraya bersabda: “Jangan engkau meminta jabatan, karena jika diberikan kepadamu karena permintaanmu, engkau akan ditinggalkan (tanpa pertolongan).” (HR. Muslim). Pesannya jelas: jabatan harus dipegang oleh yang mampu dan berintegritas, bukan karena kedekatan atau kepentingan.

4. Akuntabilitas

Pengemban amanah wajib siap diperiksa. Dalam Islam, setiap amal akan dihisab. Maka dalam konteks dunia, audit, laporan periodik, hingga mekanisme kontrol publik adalah bagian dari manifestasi akuntabilitas.

5. Partisipasi dan Musyawarah

Prinsip syura (musyawarah) adalah landasan pengelolaan publik dalam Islam. Sebuah lembaga tidak boleh berjalan otoriter, apalagi menutup ruang partisipasi dari pihak yang sebenarnya pemilik hak.

Ketika Amanah Dikhianati

Rasulullah pernah ditanya tentang tanda-tanda kiamat. Beliau menjawab: “Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. Bukhari). Para sahabat bertanya: “Bagaimana maksudnya disia-siakan?” Beliau menjawab: “Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.”

Ini peringatan keras. Ketika amanah diabaikan, bukan hanya individu yang celaka, tetapi seluruh tatanan sosial yang runtuh. Masyarakat kehilangan kepercayaan. Lembaga publik berubah menjadi sumber fitnah. Keputusan-keputusan kehilangan legitimasi.

Kita bisa melihatnya dalam banyak kasus, termasuk kisruh royalti musik. Masalah yang seharusnya sederhana—pengumpulan dan penyaluran dana—menjadi pelik karena kurangnya transparansi, komunikasi yang buruk, bahkan kesan adanya kepentingan yang disembunyikan. Ujungnya, publik meragukan integritas lembaga.

Jalan Perbaikan

Islam tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga menawarkan jalan perbaikan. Untuk lembaga pengemban amanah, ada beberapa langkah yang semestinya ditempuh:

1.   Audit dan Transparansi Total
Buka semua data. Biarkan para pencipta lagu tahu berapa yang terkumpul, berapa yang disalurkan, dan kemana sisanya. Transparansi bukan kelemahan, melainkan kekuatan.

2.   Musyawarah dengan Pemilik Hak
Lembaga harus mengingat, mereka hanya perantara. Maka keterlibatan aktif pencipta lagu sebagai pemilik hak ekonomi sangat penting dalam pengambilan keputusan.

3.   Profesionalisme dan Etika
Posisi pengelola royalti harus diisi orang-orang yang ahli, berintegritas, dan bebas konflik kepentingan. Etika komunikasi publik pun harus dijaga, agar setiap pernyataan menumbuhkan kepercayaan, bukan menambah kebingungan.

4.   Kesadaran Spiritual
Ini yang sering terlupakan: bahwa amanah adalah ibadah. Menjalankan jabatan dengan jujur bukan hanya soal citra, tetapi soal hisab di hadapan Allah.

Amanah sebagai Fondasi Peradaban

Jika kita tarik ke horizon yang lebih luas, amanah adalah fondasi peradaban Islam. Tanpa amanah, hukum runtuh, ekonomi hancur, politik jadi ajang perebutan kepentingan. Dengan amanah, masyarakat berjalan dengan saling percaya, dan keadilan bisa ditegakkan.

LMKN hanyalah satu contoh kasus yang bisa menjadi cermin. Namun pesan Islam berlaku universal: setiap lembaga publik, setiap pejabat, setiap pemimpin, sesungguhnya sedang mengemban amanah. Dan amanah itu bukan hak istimewa, melainkan beban pertanggungjawaban.

Maka, bila kita ingin membangun bangsa yang kuat, mulailah dari hal sederhana tapi mendasar: jagalah amanah. Karena di situlah letak martabat manusia, dan di situlah letak ridha Allah.***

Banda Aceh, 25 Agustus 2025


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...