Sabtu, 03 Mei 2025

Satu Bumi Multi Ego

 


Telah dimuat di Harian Waspada edisi Jumat, 2 Mei 2025

Dalam beberapa bulan terakhir, dunia internasional menyaksikan langkah kontroversial dari China—negara dengan emisi karbon terbesar di dunia—yang kembali membangun PLTU batu bara dalam skala besar. Sepanjang tahun 2024 saja, lebih dari 95 gigawatt proyek PLTU baru dikonfirmasi pemerintah China, menjadikannya sebagai salah satu ekspansi batu bara paling agresif dalam satu dekade terakhir.

Langkah ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana arah komitmen iklim global, khususnya setelah Perjanjian Paris yang disepakati nyaris satu dekade lalu? Ketika para ilmuwan dunia bersuara lantang tentang kedaruratan iklim dan masyarakat sipil di banyak negara mendorong transisi energi bersih, keputusan China tampak seperti langkah mundur—bukan hanya secara lingkungan, tetapi juga secara moral dalam upaya kolektif menjaga keberlanjutan planet ini.

China beralasan bahwa langkah ini perlu dilakukan demi menjamin keamanan energi nasional, terutama menghadapi musim dingin ekstrem, meningkatnya permintaan listrik, dan ketidakpastian geopolitik global. Sebagian pihak menyatakan bahwa PLTU yang dibangun akan dilengkapi teknologi emisi rendah dan hanya berfungsi sebagai backup bagi sistem energi hijau.

Namun kita tahu, tidak ada batu bara yang benar-benar “bersih”. Sekalipun efisiensi ditingkatkan, pembakaran batu bara tetap menghasilkan karbon dioksida dalam jumlah besar, serta polutan berbahaya lainnya. Dalam konteks saat ini, ketika suhu bumi telah meningkat mendekati 1,5°C dibandingkan era pra-industri, waktu kita semakin sempit. Komitmen “nanti” untuk net zero pada 2060 tidak lagi cukup, apalagi jika dibarengi dengan aksi yang justru memperburuk kondisi saat ini.

Kebijakan energi China juga tidak bisa dilepaskan dari konteks perang dagang dan rivalitas strategis dengan Amerika Serikat. Dalam ketegangan geopolitik yang makin tajam, banyak negara memilih memperkuat ketahanan dalam negeri, termasuk di sektor energi. Ketergantungan pada energi impor dianggap sebagai titik lemah, sehingga batu bara—yang tersedia melimpah di dalam negeri—kembali dianggap sebagai solusi pragmatis.

Namun inilah ironi zaman ini: saat dunia membutuhkan kerja sama global yang belum pernah terjadi sebelumnya, justru yang terjadi adalah meningkatnya semangat proteksionisme, nasionalisme, dan persaingan hegemonik. Perubahan iklim adalah krisis global yang tidak mengenal batas negara. Karbon tidak membawa paspor. Namun pendekatan kebijakan kita masih terfragmentasi dan sektoral.

China bukan satu-satunya. India masih mengandalkan batu bara untuk lebih dari 70 persen pembangkit listriknya. Negara-negara Teluk seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab gencar mengembangkan energi terbarukan, namun tetap memperluas produksi dan ekspor minyak. Di Eropa dan Amerika Utara, meski ada upaya transisi energi yang serius, kepentingan industri dan politik domestik kerap menjadi ganjalan.

Indonesia sendiri, dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contribution), menargetkan net zero emission pada 2060. Namun di sisi lain, proyek PLTU baru masih berjalan di beberapa daerah, termasuk yang didanai lewat skema Just Energy Transition Partnership (JETP). Transisi energi yang terjadi masih bersifat elitis dan belum menyentuh lapisan masyarakat bawah secara sistemik.

Laporan dari UNEP (United Nations Environment Programme) tahun 2023 memperingatkan bahwa jika semua negara hanya melaksanakan komitmen iklim mereka saat ini tanpa peningkatan ambisi, maka suhu bumi akan naik hingga 2,4–2,7°C pada akhir abad ini. Artinya, kita belum on track. Lebih dari itu, kita sedang melaju di jalur yang membahayakan masa depan umat manusia.

Persoalan iklim kini bukan lagi sekadar soal teknologi atau sains. Kita telah memiliki cukup pengetahuan dan teknologi untuk mengurangi emisi. Energi surya, angin, hidrogen, dan penyimpanan energi terus mengalami kemajuan. Hambatan utamanya justru adalah politik dan moralitas.

Negara-negara di dunia masih terjebak pada ego sektoral: antara kepentingan industri dalam negeri dan kepentingan global; antara keuntungan jangka pendek dan keberlanjutan jangka panjang. Dalam banyak forum, solidaritas iklim dibicarakan. Namun dalam praktik, solidaritas itu kalah oleh perlombaan investasi, pencitraan politik, atau ketakutan kehilangan suara pemilih.

Padahal, bumi ini satu. Krisis iklim adalah masalah bersama umat manusia. Tidak ada satu negara pun yang bisa menyelamatkan dirinya sendiri jika ekosistem global kolaps. Tidak ada "tembok tinggi" yang cukup kuat menahan gelombang panas, kekeringan ekstrem, atau krisis pangan lintas benua. Kita semua berada di perahu yang sama, hanya saja duduk di tempat yang berbeda.

Lalu apa yang bisa menjadi jalan keluar dari kebuntuan ini?

Pertama, Perjanjian Paris perlu diperkuat secara politik dan moral. Dunia harus bergerak dari kesepakatan sukarela ke arah komitmen yang mengikat secara internasional, dengan mekanisme pemantauan yang jelas dan sanksi moral maupun ekonomi bagi negara yang mengingkarinya.

Kedua, perlu dibentuk mekanisme keadilan iklim global yang menjamin dukungan finansial dan teknologi dari negara maju ke negara berkembang. Ini bukan soal kebaikan hati, melainkan tanggung jawab sejarah atas emisi masa lalu.

Ketiga, negara dan lembaga keuangan internasional harus menekan ekonomi batu bara melalui pajak karbon, divestasi dari energi fosil, dan insentif besar untuk energi hijau.

Keempat, literasi iklim harus dimasukkan dalam pendidikan dan ruang publik. Hanya dengan warga dunia yang sadar, kita bisa menciptakan tekanan sosial dan politik yang cukup kuat untuk memaksa perubahan.

Kelima, negara-negara berkembang perlu membentuk koalisi Selatan-Selatan untuk transisi energi yang tidak bergantung pada dikte kekuatan besar. Kita bisa berbagi solusi, teknologi, dan pembiayaan untuk saling mempercepat perubahan.

Semua ini mungkin terdengar ideal, tapi dalam sejarah umat manusia, perubahan besar selalu dimulai dari keberanian bermimpi dan konsistensi menyuarakan kebenaran. Kita hanya punya satu bumi. Dan satu kesempatan.***

Banda Aceh, 27 April 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M. Sc. adalah dosen teknik mesin di Departemen Teknik Mesin dan Industri USK dan pemerhati isu iklim, tinggal di Banda Aceh. Aktif menulis opini seputar pendidikan teknik, energi, lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan.


Rabu, 30 April 2025

Booming Batubara Tidak Abadi

 

Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 30 April 2025

Indonesia tengah menikmati pesta batubara. Lonjakan harga komoditas global, terutama sejak invasi Rusia ke Ukraina dan ketegangan geopolitik antara China dan Amerika Serikat, mendorong ekspor batubara Indonesia ke rekor tertinggi dalam sejarah. Tahun 2023, volume ekspor menyentuh lebih dari 500 juta ton, menjadikan Indonesia sebagai eksportir batubara terbesar di dunia.

Pendapatan negara meningkat drastis. Devisa mengalir deras. APBN mendapat suntikan yang tak sedikit dari royalti, pajak ekspor, dan dividen BUMN tambang. Namun, seperti pesta yang gemerlap di malam hari, kita harus bertanya: apa yang tersisa setelah semua cahaya meredup?

Siapa yang Menikmati?

Pertanyaan ini penting untuk digugat. Di tengah gelimang angka makroekonomi, siapa sebenarnya yang menikmati keuntungan batubara Indonesia?

Data menunjukkan bahwa sebagian besar konsesi tambang dikuasai oleh segelintir korporasi besar, baik nasional maupun multinasional, yang memiliki kedekatan kuat dengan pengambil kebijakan. Tidak mengherankan jika nilai tambah terbesar justru dinikmati di tingkat korporasi, bukan di tingkat lokal.

Padahal, daerah-daerah penghasil batubara seperti Kutai Kartanegara, Paser, Muara Enim, dan Lahat justru masih mengalami persoalan serius: infrastruktur dasar yang tertinggal, layanan kesehatan yang terbatas, dan lingkungan yang rusak. Ironi ini menjadi semakin dalam saat kita menyaksikan sekolah yang rusak di dekat mulut tambang, atau desa-desa yang masih gelap meski dikelilingi PLTU besar.

Lebih problematik lagi, dalam beberapa tahun terakhir muncul fenomena yang mengganggu nalar publik: rencana pemberian konsesi tambang kepada organisasi massa (ormas) keagamaan dan institusi pendidikan.

Langkah ini diklaim sebagai bentuk “kebijakan afirmatif” untuk mendukung program sosial dan pendidikan. Namun alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan etis dan tata kelola yang serius.

Pertama, langkah ini menciptakan preseden yang sangat buruk: pengelolaan sumber daya negara menjadi ajang transaksi dan distribusi kepentingan berbasis kedekatan. Kedua, hal ini mencederai semangat profesionalisme dalam pengelolaan tambang, karena ormas bukanlah institusi yang memiliki keahlian teknis dalam bidang energi atau pertambangan. Ketiga, ia mengaburkan posisi ormas sebagai penyangga moral dan pengawal kepentingan rakyat.

Apakah pantas lembaga pendidikan atau organisasi keagamaan menerima hak eksploitasi tambang, sementara mereka juga menjadi pengkritik kebijakan negara? Apakah tidak lebih sehat jika dukungan negara kepada ormas dan lembaga pendidikan diberikan dalam bentuk hibah transparan, dukungan program sosial, atau dana abadi pendidikan?

Booming batubara adalah peluang, tapi juga bisa menjadi kutukan. Kita sudah terlalu sering melihat negara-negara penghasil komoditas jatuh ke dalam resource curse—kutukan sumber daya—di mana kekayaan alam malah menciptakan ketimpangan, konflik, dan korupsi.

Indonesia tidak boleh mengulangi kesalahan itu. Pemerintah harus berpikir visioner dan berani mengambil langkah-langkah besar yang melampaui kepentingan jangka pendek.

Kebijakan Visioner: Menabung dan Mewariskan

Untuk itu, ada beberapa langkah strategis yang bisa — dan harus — ditempuh:

Membentuk Dana Abadi Sumber Daya Alam, mirip dengan model Norwegia untuk minyak dan gas. Dana ini dikelola secara profesional, hasilnya bisa dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur berkelanjutan. Ini bentuk nyata menabung untuk generasi mendatang.

Mereformasi sistem bagi hasil, agar lebih adil bagi daerah penghasil. Selama ini, daerah kaya tambang justru banyak yang tertinggal karena hasil kekayaan dikumpulkan di pusat tanpa redistribusi memadai.

Pajak ekspor progresif ketika harga tinggi. Pajak ini bisa menjadi sumber pendanaan bagi transisi energi, subsidi untuk teknologi bersih, dan riset inovasi energi alternatif.

Transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan tambang. Pemerintah wajib mempublikasikan beneficial ownership—siapa pemilik sebenarnya dari perusahaan-perusahaan tambang yang mendapat konsesi. Hal ini penting untuk mencegah praktik rente dan penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang.

Moratorium konsesi baru dan optimalisasi tambang eksisting dengan prinsip berkelanjutan. Jangan memperluas kehancuran hanya karena tergiur keuntungan sesaat. Prioritaskan reklamasi dan restorasi lingkungan di tambang-tambang lama.

Investasi pada transisi energi dan pelatihan tenaga kerja hijau. Booming ini bisa menjadi jembatan untuk menyiapkan masa depan energi terbarukan. Tenaga kerja tambang bisa diberi pelatihan untuk bidang energi bersih, manufaktur hijau, atau teknologi lingkungan.

Sementara Indonesia masih larut dalam euforia batubara, dunia sudah bergerak menuju transisi energi. Uni Eropa menargetkan netral karbon 2050. Amerika mulai mendorong industri hijau lewat Inflation Reduction Act. Bahkan China, meski masih membangun PLTU, dalam waktu bersamaan menjadi pemimpin global dalam produksi panel surya dan kendaraan listrik.

Dalam konteks ini, Indonesia tidak bisa terus menjadi tukang gali untuk dunia yang sedang menghijau. Kita harus naik kelas dari eksportir bahan mentah menjadi pelaku utama dalam ekonomi energi bersih. Booming batubara bisa menjadi batu loncatan—bukan tali yang mengikat kita pada masa lalu.

Warisan untuk Generasi Mendatang

Pada akhirnya, generasi mendatang tidak akan bertanya berapa juta ton batubara yang kita ekspor tahun ini. Mereka akan bertanya: apa yang kita wariskan ketika tambang-tambang itu telah habis? Apakah udara yang bersih, sekolah yang baik, dan ekonomi yang kuat — atau justru lubang-lubang tambang dan kesenjangan sosial?

Booming batubara adalah kesempatan emas. Tapi tanpa visi dan keadilan, ia akan menjadi beban sejarah. Jangan sampai kita hanya berpesta hari ini, lalu membiarkan anak cucu kita yang membereskan kekacauan besok.***

Banda Aceh, 21April 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.

http://fsd.usk.ac.id/dandibachtiar/


Selasa, 15 April 2025

Kebijakan Industri Rokok Aceh

 

Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa, 15 April 2025


Beberapa hari yang lalu tepatnya Selasa 11 Maret 2025 harian Serambi Indonesia mengabarkan dalam headlinenya tentang rencana pembangunan pabrik rokok di Aceh. Gubernur Aceh Muzakkir Manaf diberitakan telah membawa investor meninjau langsung lokasi lahan pabrik rokok tersebut di daerah Aceh Utara. Langkah ini merupakan respon cepat sang Gubernur baru terhadap wacana penggalangan investasi industri dan percepatan penyerapan tenaga kerja di Aceh.

 

Dari sisi inisiatif percepatan investasi untuk pembangunan Aceh tentunya sikap Gubernur patut diapresiasi. Mengingat kondisi ekonomi Aceh yang sangat butuh percepatan pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehingga kebijakan menarik investor untuk pertumbuhan ekonomi lokal perlu segera dieksekusi dan diimplementasi dengan nyata.

 

Namun rencana Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, untuk menarik investor guna membangun industri rokok di Aceh merupakan langkah yang patut dipertanyakan. Di saat banyak negara dan pemerintah daerah lain berupaya mengurangi konsumsi rokok demi kesehatan masyarakat, Aceh justru mengundang industri yang bertentangan dengan prinsip kesehatan publik. Kebijakan ini bukan hanya aneh, tetapi juga kontraproduktif terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh dalam jangka panjang.

 

Rokok dan Dampak bagi Kesehatan

Fakta ilmiah menunjukkan bahwa rokok adalah produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok menjadi penyebab utama berbagai penyakit kronis seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, serta gangguan pernapasan. Bahkan, angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai lebih dari 200 ribu jiwa per tahun.

 

Aceh sebagai daerah yang memiliki tingkat kemiskinan relatif tinggi seharusnya lebih memprioritaskan kebijakan yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan justru membuka peluang bagi industri yang memperburuk kesehatan warganya. Jika pabrik rokok dibangun, maka konsumsi rokok di Aceh berpotensi meningkat karena harga menjadi lebih murah dan akses lebih mudah. Ini akan berdampak pada meningkatnya jumlah perokok aktif dan pasif yang pada akhirnya akan membebani sistem kesehatan daerah.

 

Dampak Ekonomi yang Kontra Pembangunan Berkelanjutan

Pendukung kebijakan ini mungkin berargumen bahwa industri rokok akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, ini adalah pandangan jangka pendek yang mengabaikan dampak jangka panjang yang jauh lebih merugikan. Beberapa alasan ekonomi mengapa kebijakan ini tidak sejalan dengan pembangunan berkelanjutan antara lain:

 Beban Biaya Kesehatan yang Besar

Studi dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menunjukkan bahwa biaya kesehatan akibat rokok jauh lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh dari cukai rokok. Penelitian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) pada 2019, menunjukkan bahwa konsumsi rokok dapat menyebabkan kerugian ekonomi—khususnya sistem kesehatan dan keluarga—senilai Rp27,7 triliun.

 Selama tahun 2019, BPJS-K telah mengalokasikan hingga Rp15,5 triliun untuk menambal biaya kesehatan penyakit terkait rokok yang mencapai Rp17,9 triliun hingga Rp27,6 triliun. Biaya rawat inap dan rujukan menjadi komponen pembiayaan tertinggi mencapai 49 persen hingga 51 persen dari total beban biaya.

 Ternyata, penyebab sebagian defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah penyakit yang timbul akibat rokok selama beberapa dekade ke belakang. Angka tanggungan BPJS-K tersebut mewakili sekitar 61,76 hingga 91,8 persen dari biaya defisit total JKN.

 Jika melihat estimasi biaya tanggungan BPJS-K per orang yang pernah merokok, ada kenaikan biaya kesehatan yang signifikan pada individu di kelompok usia 50-59 tahun mencapai Rp6,3 triliun. Besarnya biaya kesehatan untuk penyakit akibat rokok jauh melampaui alokasi (dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) serta pajak rokok daerah untuk pembiayaan kesehatan.

Artinya, meskipun industri rokok dapat memberikan kontribusi ekonomi, dampak negatifnya terhadap anggaran kesehatan masyarakat jauh lebih besar.

 Produktivitas Tenaga Kerja Menurun

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) (2021) Provinsi Aceh menduduki peringkat ke 13 dengan presentase merokok mencapai 28,30%, angka tersebut termasuk tinggi dimana angka tersebut mendekati angka perokok nasional yaitu 28,96%.

 Merokok terbukti memicu penyakit serius seperti kanker, gangguan pernapasan, stroke, dan penyakit kardiovaskular. Perokok aktif maupun pasif berkontribusi terhadap kejadian penyakit jantung koroner sebesar 30%. Salah satu dampak terhadap kardiovaskular yang signifikan adalah peningkatan tekanan darah dan kerusakan pada pembuluh darah. Merokok merupakan salah satu faktor risiko timbulnya hipertensi.

 Sehingga, tingginya angka perokok aktif di suatu daerah sering kali berkorelasi dengan menurunnya tingkat produktivitas tenaga kerja. Penyakit akibat rokok menyebabkan banyak pekerja yang sakit atau meninggal dunia di usia produktif, yang pada akhirnya mengurangi kontribusi mereka dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

 Industri Berbasis Rokok adalah Industri yang Menuju Kepunahan

Di banyak negara maju, pabrik rokok sudah mulai ditutup atau dipindahkan karena kesadaran akan dampak negatifnya terhadap masyarakat. Tren global saat ini justru mengarah pada penurunan konsumsi rokok dan transisi ke industri yang lebih sehat dan berkelanjutan, seperti industri berbasis produk herbal, teknologi hijau, dan energi terbarukan. Jika Aceh berorientasi kepada industri rokok untuk menunjang masa depan pembangunannya, tentu ini kontraproduktif dengan tren dunia yang mulai meninggalkan industri rokok.

 

Solusi Alternatif

Jika tujuan utama kebijakan ini adalah membuka lapangan kerja dan meningkatkan investasi di Aceh, ada banyak alternatif industri lain yang lebih sehat dan berkelanjutan. Beberapa di antaranya adalah:

 Industri Pengolahan Hasil Pertanian dan Perkebunan

Aceh memiliki potensi besar dalam sektor pertanian dan perkebunan, seperti kopi Gayo yang telah mendunia, kakao, dan minyak kelapa sawit. Mengembangkan industri hilir dari sektor ini akan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat.

 Industri Energi Terbarukan

Aceh memiliki potensi energi terbarukan yang besar, termasuk energi panas bumi dan hidroelektrik. Investasi di sektor ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga mendukung transisi menuju ekonomi hijau yang lebih berkelanjutan.

 Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Aceh memiliki kekayaan budaya dan alam yang luar biasa. Mengembangkan sektor pariwisata berbasis syariah dan ekonomi kreatif dapat memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan industri rokok, serta lebih selaras dengan nilai-nilai masyarakat Aceh.

 

Penutup

Pendirian pabrik rokok di Aceh bukanlah kebijakan yang bijaksana. Dampaknya terhadap kesehatan masyarakat sangat besar, sementara manfaat ekonominya bersifat semu dan jangka pendek. Sebagai pemimpin daerah, seharusnya gubernur mencari solusi yang lebih inovatif dan berkelanjutan untuk menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh tanpa mengorbankan kesehatan mereka.

 

Aceh perlu mengarahkan kebijakan industrinya ke sektor-sektor yang lebih sehat, produktif, dan berdaya saing tinggi. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan lapangan kerja, tetapi juga hidup dalam lingkungan yang lebih sehat dan sejahtera. Sudah saatnya kita menolak kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas dan mendukung pembangunan yang benar-benar membawa kemaslahatan bagi generasi mendatang.***

 

Banda Aceh, 10 April 2025


http://fsd.usk.ac.id/dandibachtiar/

https://scholar.google.co.id/citations?user=eqIxf5gAAAAJ&hl=id


Kamis, 27 Maret 2025

Warisan Perang Aceh

 

Telah dimuat di harian Waspada edisi Kamis, 27 Maret 2025

Tanggal 26 Maret adalah hari keramat bagi Aceh. Karena pada tanggal tersebut 152 tahun yang lalu tepatnya di tahun 1873 Kesultanan Aceh sebagai kerajaan otonom di nusantara ini telah diserang oleh sebuah pemerintahan kolonial Belanda yang bercokol di Batavia tanah Jawa. Ketika itu hampir semua kerajaan-kerajaan yang ada di wilayah Nusantara telah dikuasai oleh Belanda. Hanya Aceh lah yang masih kokoh berdiri berdaulat sebagai sebuah entitas bangsa Nusantara.

 

Belanda dengan pusat komandonya di Batavia yang sudah cukup lama menguasai wilayah-wilayah lain di nusantara ini, tidak sabar lagi untuk mencoba menundukkan Aceh. Belanda sangat bernafsu untuk mengusai seluruh wilayah di nusantara yang sangat kaya dengan sumber daya alamnya. Aceh menjadi penghalang Belanda dalam menghisap sumber daya yang luar biasa ini.

 

Namun, upaya untuk menaklukkan Aceh tidaklah mudah. Aceh tidak dengan serta merta dapat menuruti kemauan pihak Belanda. Berulang kali Belanda mencoba membujuk Sultan Aceh untuk bersedia bekerjasama dan menjalin hubungan, namun Sultan menyadari akal bulus Belanda yang memang sudah terang-terangan ingin menguasai perekonomian di wilayah ini.

 

Sehingga ketika akhirnya Belanda menyatakan secara resmi untuk menghancurkan Aceh melalui ultimatum pada tanggal 26 Maret 1873, pihak Aceh pun meladeninya dengan mempersiapkan ribuan pasukan rakyat mempertahankan bangsa dan negara yang mulia ini. Ketika bala tentara Belanda menyerbu dari arah pelabuhan Uleelheue terjadi perlawanan sengit yang luar biasa. Pasukan Belanda dengan penuh kesukaran akhirnya berhasil memasuki kawasan Mesjid Raya dan mendudukinya. Dan mereka membakar mesjid raya, mesjid agung kebanggaan rakyat Aceh. Jenderal Kohler sebagai pimpinan angkatan perang Belanda begitu girangnya menyangka Aceh telah berhasil ditaklukkan. Namun Belanda keliru, dari balik semak-semak salah seorang pejuang Aceh melepaskan peluru ke arah Jenderal Kohler yang sedang berpatroli di halaman mesjid. Jenderal Belanda itu jatuh tersungkur dan mati di tempat.

 

Perang pun berkecamuk, dan kepanikan melanda di pihak pasukan Belanda. Mereka patah semangat setelah menyaksikan banyaknya serdadu mereka yang gugur, ditambah lagi tewasnya pimpinan tertinggi mereka Jenderal Kohler. Gagallah serangan pertama Belanda, mereka kembali pulang ke pangkalan di tanah Jawa dengan rasa malu yang tak terkira. Memang setelah itu agresi kedua dan seterusnya bertalu-talu dilancarkan oleh Belanda. Sampai akhirnya barulah 30 tahun lamanya perang frontal Aceh-Belanda mereda ketika Sultan Muhammad Daud Syah di tahun 1903 diamankan oleh Belanda.

 

Perang Aceh yang dimulai pada 26 Maret 1873 itu adalah salah satu perlawanan terbesar terhadap kolonialisme Belanda di Nusantara. Lebih dari sekadar konflik bersenjata, perang ini mencerminkan keteguhan, keberanian, dan kecerdikan rakyat Aceh dalam mempertahankan tanah air mereka. Kini, lebih dari satu abad berlalu, kita patut bertanya: sejauh mana semangat perjuangan tersebut masih hidup dalam kehidupan masyarakat Aceh saat ini?

 

Dari Medan Perang ke Medan Kehidupan

Perang Aceh bukan hanya meninggalkan kisah heroik, tetapi juga nilai-nilai yang tetap relevan dalam menghadapi tantangan zaman. Semangat pantang menyerah, kecerdasan strategi, serta persatuan dalam perjuangan adalah warisan berharga yang harus terus dijaga.

 

Saat ini, perjuangan Aceh tidak lagi berupa perlawanan fisik terhadap penjajah, tetapi dalam bentuk menghadapi tantangan sosial, ekonomi, dan pendidikan. Jika dulu rakyat Aceh bertempur dengan senjata, kini medan juang ada dalam dunia pendidikan, kewirausahaan, dan pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.

 

Semangat pantang menyerah yang menjadi karakter bangsa Aceh sepatutnya terus dipupuk dan ditanamkan kepada generasi muda Aceh masa kini. Anak muda Aceh harus terus diingatkan akan nilai-nilai heroik ini, sehingga akan terus memicu semangat untuk berjuang menegakkan kemajuan bagi negeri Aceh.

 

Kemandirian Sebagai Wujud Perjuangan

Salah satu pelajaran besar dari Perang Aceh adalah pentingnya kemandirian. Kesultanan Aceh pada masanya merupakan entitas yang kuat, mandiri, dan disegani di tingkat internasional. Aceh tidak hanya dikenal sebagai benteng Islam di Asia Tenggara, tetapi juga sebagai pusat perdagangan dan budaya yang maju.

 

Sayangnya, saat ini, Aceh masih menghadapi berbagai tantangan dalam mencapai kemandirian ekonomi. Ketergantungan pada dana otonomi khusus dan sumber daya alam yang belum dikelola secara optimal menjadi tantangan besar. Jika dahulu rakyat Aceh mampu bertahan dan melawan dengan sumber daya yang terbatas, mengapa kini kita tidak bisa membangun Aceh yang lebih mandiri?

 

Pemerintah dan masyarakat Aceh harus lebih aktif dalam mengembangkan industri lokal, memperkuat sektor UMKM, serta meningkatkan daya saing di tingkat nasional dan global. Hanya dengan semangat juang yang sama seperti para leluhur, Aceh bisa kembali menjadi daerah yang berdikari.

 

Dengan mengenang momentum 26 Maret akan kembali membuka memori dan alam bawah sadar generasi kini Aceh untuk terus memompa semangat kemandirian dalam membangun Aceh yang modern. Semua pihak yang berkepentingan perlu mengembangkan diri sebaik-baiknya pada bidang masing-masing. Jadilah yang terbaik pada bidangnya, dengan niat untuk membangun kemandirian kolektif entitas Aceh.

 

Menjaga Identitas di Tengah Globalisasi

Perang Aceh juga mengajarkan pentingnya mempertahankan identitas dan jati diri. Dalam era globalisasi saat ini, tantangan terbesar bukan lagi penjajahan fisik, melainkan penjajahan budaya dan nilai-nilai yang dapat menggerus karakter asli suatu bangsa.

Masyarakat Aceh harus tetap berpegang pada nilai-nilai keislaman, adat, dan budaya yang telah diwariskan. Kemajuan teknologi dan modernisasi harus disikapi dengan bijak agar tidak melunturkan keistimewaan Aceh sebagai daerah dengan sejarah dan warisan budaya yang kuat.

 

Nilai-nilai lokal inilah yang menjadi kekuatan Aceh. Warisan indatu dalam keislaman, adat dan budaya perlu terus dipertahankan untuk menjadi motor penggerak kehidupan yang mulia bagi kelangsungan generasi Aceh sepanjang hayat.

 

Perang Aceh bukan lagi sekadar cerita masa lalu, tetapi refleksi perjuangan yang tetap relevan hingga hari ini. Warisan keberanian, kecerdasan, dan kemandirian harus terus dijaga dalam setiap aspek kehidupan. Jika semangat juang ini bisa diterapkan dalam membangun Aceh yang mandiri, maju, dan berdaya saing, maka perjuangan para leluhur tidak akan sia-sia.

 

Aceh pernah menjadi pusat perlawanan, kini saatnya menjadi pusat kemajuan. Mari kita warisi semangat juang itu dalam bentuk kontribusi nyata bagi daerah kita tercinta.***

 

Banda Aceh, 24 Maret 2025

 

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.


Kamis, 13 Maret 2025

Kita Semua adalah Wajib Pajak


Telah dimuat di harian Waspada edisi Kamis, 13 Maret 2025


Setiap menjelang akhir bulan Maret/April kita mulai disibukkan dengan pemberitahuan dari institusi pajak yang mengingatkan kewajiban pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) baik individu maupun Badan. Dan ada sanksi yang menanti jika warga terlambat atau terlupa untuk melaporkan SPTnya sesuai deadline yang ditentukan tersebut.

 

Pajak adalah elemen penting dalam kehidupan bernegara. Tanpa pajak, roda pemerintahan tidak dapat berjalan dengan baik, pembangunan terhambat, dan layanan publik tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Setiap warga negara, baik yang menyadarinya atau tidak, pada kenyataannya telah membayar pajak dalam berbagai bentuk. Pajak bukan sekadar potongan dari penghasilan bulanan, tetapi juga melekat dalam setiap transaksi harian seperti saat membeli barang, menggunakan layanan tertentu, atau bahkan saat menikmati fasilitas publik. Oleh karena itu, pajak adalah kewajiban kolektif yang harus dipahami secara mendalam oleh setiap warga negara.

 

Namun, muncul pertanyaan besar: jika pajak adalah kontribusi wajib dari rakyat kepada negara, maka di mana tanggung jawab pemerintah dalam mengelolanya? Apakah pajak yang dikumpulkan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, atau justru menjadi beban yang tidak seimbang dengan manfaat yang diterima masyarakat?

 

Kewajiban yang Tak Terelakkan

Salah satu kesalahpahaman umum di masyarakat adalah anggapan bahwa hanya orang-orang dengan penghasilan tetap dan tinggi yang wajib membayar pajak. Faktanya, sistem perpajakan tidak hanya berlaku bagi karyawan, pengusaha, atau pemilik aset besar, tetapi juga bagi setiap individu dalam berbagai aspek kehidupan. Pajak tidak hanya berbentuk Pajak Penghasilan (PPh), tetapi juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea masuk, cukai, pajak kendaraan bermotor, hingga pajak daerah yang dikenakan terhadap berbagai layanan.

 

Ketika seseorang membeli makanan di restoran atau barang di pusat perbelanjaan, sebagian dari harga yang dibayarkan sudah termasuk pajak. Saat mengisi bahan bakar kendaraan, ada pajak yang dikenakan dalam harga yang dibayarkan. Bahkan dalam layanan digital seperti langganan streaming, belanja online, atau transaksi keuangan elektronik, pajak tetap diberlakukan. Dengan kata lain, pajak adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh siapa pun, terlepas dari status ekonomi mereka.

 

Namun, tidak semua orang memahami bahwa mereka telah berkontribusi dalam sistem perpajakan ini. Banyak yang masih berpikir bahwa hanya mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berkewajiban membayar pajak. Padahal hampir seluruh rakyat tanpa terkecuali telah menyumbangkan pajak dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih sadar bahwa pajak adalah bagian dari kehidupan mereka dan bahwa mereka memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pajak tersebut digunakan oleh pemerintah.

 

Tanggung Jawab Pemerintah sebagai Pemungut Pajak

Jika rakyat sudah secara otomatis menjadi pembayar pajak, maka pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola dan mendistribusikan pajak secara adil. Tanggung jawab ini mencakup beberapa aspek utama:

 

1. Transparansi dan Akuntabilitas

Pajak adalah amanah dari rakyat. Setiap rupiah yang dikutip dari pajak harus digunakan untuk kepentingan publik dan dikelola dengan transparan. Pemerintah wajib menyediakan laporan anggaran yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk rincian mengenai ke mana dana pajak dialokasikan. Tanpa transparansi, rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan cenderung merasa terbebani tanpa melihat manfaat yang mereka terima.

 

2. Pelayanan Publik yang Berkualitas

Salah satu alasan utama mengapa pajak dipungut adalah untuk membiayai layanan publik. Infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, transportasi umum, sekolah, rumah sakit, hingga subsidi bagi kelompok ekonomi lemah, semuanya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Jika layanan publik ini tidak berjalan dengan baik, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan ke mana uang pajak mereka digunakan. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan manfaat yang sebanding dengan pajak yang mereka bayarkan.

 

3. Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Salah satu tantangan terbesar dalam sistem perpajakan adalah kebocoran anggaran akibat korupsi dan penyalahgunaan dana. Korupsi dalam pengelolaan pajak bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Jika rakyat merasa bahwa pajak yang mereka bayarkan justru masuk ke kantong pribadi pejabat yang tidak bertanggung jawab, maka kepatuhan pajak akan semakin menurun. Oleh karena itu, pemerintah harus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan pajak dan memastikan bahwa dana pajak benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

 

Harapan terhadap Sistem Pajak yang Ideal

Dalam sistem perpajakan yang ideal, rakyat tidak hanya diwajibkan membayar pajak, tetapi juga diberikan hak untuk mendapatkan manfaat dari pajak tersebut. Oleh karena itu, ada beberapa harapan yang harus diperjuangkan agar sistem perpajakan dapat berjalan dengan lebih adil:

 

1. Pajak yang Proporsional dan Berkeadilan

Pajak sudah seharusnya dibebankan sesuai dengan kemampuan ekonomi seseorang. Orang dengan penghasilan tinggi seharusnya membayar lebih banyak pajak dibandingkan mereka yang berpenghasilan rendah. Selain itu, pajak tidak boleh menjadi beban yang terlalu berat bagi masyarakat kecil. Oleh karena itu, kebijakan pajak harus dirancang dengan prinsip keadilan agar tidak semakin memperlebar kesenjangan sosial.

 

2. Pemerintah Harus Lebih Transparan dalam Mengelola Pajak

Selain menagih pajak dari masyarakat, pemerintah juga berkewajiban memberikan edukasi mengenai bagaimana pajak digunakan. Jika rakyat bisa melihat secara langsung bahwa pajak mereka digunakan dengan baik, maka kesadaran dan kepatuhan pajak akan meningkat. Selain itu, laporan keuangan negara harus lebih mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat umum.

 

3. Peningkatan Layanan Publik

Jika pajak dipungut dengan alasan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka layanan publik harus benar-benar terasa manfaatnya. Pendidikan harus lebih terjangkau, akses kesehatan harus lebih baik, dan infrastruktur harus lebih merata. Rakyat berhak mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik sebagai imbalan dari pajak yang mereka bayarkan.

 

Pajak bukan sekadar kewajiban administratif bagi sebagian orang, tetapi merupakan kewajiban kolektif yang secara otomatis dikenakan kepada seluruh warga negara, baik yang menyadarinya atau tidak. Karena rakyat telah membayar pajak dalam berbagai bentuk, mereka berhak untuk menuntut pertanggungjawaban penuh dari pemerintah mengenai bagaimana pajak tersebut digunakan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikutip dari pajak benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan yang berkualitas, transparan, dan adil.

 

Itu artinya jika kasus penyalahgunaan keuangan negara seperti skandal korupsi yang tak habis-habisnya dilakukan oleh oknum aparat pemerintah, maka kita sebagai rakyat sangat berhak menuntut pertanggungjawaban pemerintah. Masyarakat tidak bisa lagi pasif dan diam menyaksikan skandal korupsi yang terus merajalela. Karena skandal ini adalah bentuk pengkhianatan terang-terangan dari pemerintah atas amanah rakyat melalui dana pajak yang dibayarkan oleh seluruh rakyat tidak terkecuali. Dan masyarakat harus terus mengawal penggunaan pajak dan menuntut transparansi dari pemerintah agar pajak benar-benar menjadi alat untuk kesejahteraan bersama, bukan sekadar beban bagi rakyat.***

 

Banda Aceh, 8 Maret 2025

 

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.

https://scholar.google.co.id/citations?user=eqIxf5gAAAAJ&hl=id

Rabu, 05 Maret 2025

Heboh Pertalite dan Pertamax

 


 

Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 5 Maret 2025

Beberapa hari belakangan ini kita dihebohkan dengan pemberitaan korupsi di tubuh anak perusahaan Pertamina yaitu PT Pertamina Patra Niaga. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 7 atau 8 jajaran pimpinan perusahaan tersebut dicokok oleh Kejaksaan Agung dengan tuduhan penyalahgunaan dalam pengelolaan distribusi minyak bensin pertalite dan pertamax. Tuduhan yang dibangkitkan kepada mereka adalah melakukan impor pertalite dan kemudian memanipulasinya menjadi pertamax. Pertalite yang berharga lebih murah kemudian dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih mahal, karena sudah diklaim sebagai pertamax.

Kejaksaan Agung menyatakan atas praktik curang ini negara dirugikan ratusan trilyun rupiah hanya pada kejadian di tahun 2023 saja. Belum dihitung berapa kerugian yang diderita negara jika praktik yang sama telah berlangsung sejak 2018, tentu akan jauh lebih besar lagi. Bisa-bisa menjadi 900an trilyun rupiah.

Praktik oplosan bensin telah menjadi isu serius di Indonesia. Fenomena ini berawal dari disparitas harga antara bahan bakar bersubsidi (RON 90/Pertalite) dan bahan bakar non-subsidi (RON 92/Pertamax), yang membuka celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan mencampur Pertalite dengan berbagai bahan tambahan agar menyerupai Pertamax.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengawasi peredaran bahan bakar minyak (BBM), termasuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Namun, dalam praktiknya, pengawasan di lapangan masih menemui banyak kendala.

Salah satu tantangan terbesar adalah sulitnya mendeteksi oplosan bensin secara kasat mata. Konsumen tidak dapat membedakan bahan bakar asli dan oplosan hanya dengan melihat warna atau kejernihan bensin. Bahkan, beberapa metode oplosan canggih melibatkan penggunaan bahan kimia tertentu seperti toluena atau MTBE (Methyl Tert-Butyl Ether) yang memang digunakan dalam produksi bensin berkualitas tinggi, tetapi dalam takaran yang tidak terkontrol, dapat merusak mesin kendaraan.

Selain itu, pengoplosan sering dilakukan di tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh pengawas, seperti kios BBM eceran atau tempat distribusi tidak resmi. Celah ini semakin diperparah dengan kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Pertamina dalam mengawasi peredaran BBM bersubsidi.

Namun, menjadi fenomena yang sangat menyakitkan bagi kita semua adalah yang melakukan penyelewengan itu bukan di tingkat lapangan semata. Melainkan terjadi pada tingkat pengambil keputusan di atas. Padahal mereka diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mencegah praktik curang, tetapi malah mereka sendiri yang melakukan kecurangan itu. Kalau praktik yang dituduh itu memang benar-benar terjadi, maka kejahatan yang dilakukan sudah sangat luar biasa.

Kasus penangkapan petinggi Pertamina Patra Niaga terkait dugaan kecurangan dalam impor dan distribusi bensin Pertalite serta Pertamax tentu menambah lapisan baru dalam polemik BBM di Indonesia. Skandal ini bukan sekadar kasus individu, tetapi mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola energi nasional, terutama dalam hal transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas di perusahaan negara yang seharusnya bertugas melayani masyarakat.

Lantas sikap seperti apa yang perlu diambil untuk antisipasi terhadap praktik culas di perusahaan pelat merah begini? Secara umum dapat dipaparkan di sini empat langkah yang perlu dilakukan menyikapi kasus yang menerpa Pertamina kali ini.

1. Mendesak Transparansi dan Audit Menyeluruh

Kasus ini menunjukkan bahwa sistem pengadaan dan distribusi BBM di Indonesia masih memiliki celah besar yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu adanya audit menyeluruh terhadap kebijakan impor, harga BBM, dan distribusinya. Publik berhak mengetahui mekanisme pembelian BBM impor, termasuk bagaimana harga ditentukan, siapa pemasoknya, serta apakah ada permainan harga atau mark-up dalam prosesnya.

Audit independen diperlukan untuk memastikan tidak ada permainan di tingkat manajemen yang merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah juga perlu membuka data impor dan distribusi BBM secara transparan agar masyarakat bisa mengawasi lebih jauh.

2. Menuntut Penegakan Hukum yang Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Kecurangan dalam distribusi BBM bukan sekadar tindak pidana ekonomi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Jika terbukti bersalah, oknum yang terlibat harus diberi hukuman berat, termasuk pencabutan hak untuk kembali menduduki jabatan di sektor publik.

Jangan ada impunitas atau kekebalan politik dan semacamnya bagi pejabat BUMN yang terlibat dalam skandal ini.Kejaksaan dan KPK harus mengusut tuntas apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan mafia migas yang selama ini menjadi rumor di sektor energi.

3. Reformasi Tata Kelola Energi Nasional

Kasus ini menjadi momentum untuk mereformasi tata kelola BBM nasional agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Beberapa langkah yang bisa dilakukan, seperti mengoptimalkan produksi BBM dalam negeri, sehingga ketergantungan pada impor bisa dikurangi. Juga perlu dilakukan peningkatan pengawasan internal di BUMN energi agar tidak terjadi kebocoran dalam distribusi maupun pengadaan. Serta memperketat kebijakan subsidi BBM, agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu.

4. Mendorong Kesadaran Publik untuk Aktif Mengawasi

Masyarakat sebagai pengguna BBM harus lebih aktif dalam mengawasi kebijakan energi, termasuk melaporkan dugaan penyimpangan, baik di tingkat SPBU, depo distribusi, maupun kebijakan impor yang janggal. Peran media sangat penting dalam mengawal isu ini agar tidak hilang begitu saja setelah penangkapan dilakukan. Lembaga masyarakat dan akademisi perlu lebih kritis dalam mengawasi kebijakan BBM agar tidak hanya menguntungkan elite tertentu.

Namun belajar dari pengalaman selama ini bagaimana pemerintah bersikap dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi massal semacam ini, kita sepertinya pesimis dan skeptis. Karena sesungguhnya yang punya peran besar dan mampu menyelesaikan skandal sebesar ini adalah niat baik pemimpin tertinggi negara ini. Pemimpin tertinggi lah yang paling berkuasa untuk menghentikan praktik-praktik jahat yang masif ini.

Kasus ini membuktikan bahwa sektor energi nasional masih rentan terhadap praktik culas oleh oknum di perusahaan negara yang seharusnya melayani masyarakat. Kita harus mendorong transparansi, penegakan hukum yang adil, serta reformasi tata kelola energi agar kejadian serupa tidak terus berulang. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada ekonomi negara, tetapi juga pada kesejahteraan rakyat yang selalu menjadi korban permainan elit migas.

Sebagai akademisi dan masyarakat yang peduli, kita harus tetap kritis dan tidak membiarkan kasus ini menguap tanpa penyelesaian yang adil. Dan kita tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan pemimpin tertinggi negara ini untuk mengambil perannya menghentikan praktik-praktik korupsi yang selalu muncul dalam pemberitaan keseharian negeri tercinta ini.

Banda Aceh, 1 Maret 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.


Antara Proses dan Hasil

  Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 31 Juli 2026 Di setiap tahap kehidupan, pertanyaan ini hampir selalu muncul. Seorang mahasiswa...