Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 5 Maret 2025
Beberapa hari belakangan ini kita
dihebohkan dengan pemberitaan korupsi di tubuh anak perusahaan Pertamina yaitu PT
Pertamina Patra Niaga. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 7 atau 8 jajaran
pimpinan perusahaan tersebut dicokok oleh Kejaksaan Agung dengan tuduhan
penyalahgunaan dalam pengelolaan distribusi minyak bensin pertalite dan
pertamax. Tuduhan yang dibangkitkan kepada mereka adalah melakukan impor
pertalite dan kemudian memanipulasinya menjadi pertamax. Pertalite yang
berharga lebih murah kemudian dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih
mahal, karena sudah diklaim sebagai pertamax.
Kejaksaan Agung menyatakan atas praktik
curang ini negara dirugikan ratusan trilyun rupiah hanya pada kejadian di tahun
2023 saja. Belum dihitung berapa kerugian yang diderita negara jika praktik
yang sama telah berlangsung sejak 2018, tentu akan jauh lebih besar lagi.
Bisa-bisa menjadi 900an trilyun rupiah.
Praktik oplosan bensin telah menjadi isu
serius di Indonesia. Fenomena ini berawal dari disparitas harga antara bahan
bakar bersubsidi (RON 90/Pertalite) dan bahan bakar non-subsidi (RON
92/Pertamax), yang membuka celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk
mencari keuntungan dengan mencampur Pertalite dengan berbagai bahan tambahan
agar menyerupai Pertamax.
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan
berbagai regulasi untuk mengawasi peredaran bahan bakar minyak (BBM), termasuk
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian,
dan Harga Jual Eceran BBM. Namun, dalam praktiknya, pengawasan di lapangan
masih menemui banyak kendala.
Salah satu tantangan terbesar adalah
sulitnya mendeteksi oplosan bensin secara kasat mata. Konsumen tidak dapat
membedakan bahan bakar asli dan oplosan hanya dengan melihat warna atau
kejernihan bensin. Bahkan, beberapa metode oplosan canggih melibatkan
penggunaan bahan kimia tertentu seperti toluena atau MTBE (Methyl Tert-Butyl
Ether) yang memang digunakan dalam produksi bensin berkualitas tinggi, tetapi
dalam takaran yang tidak terkontrol, dapat merusak mesin kendaraan.
Selain itu, pengoplosan sering dilakukan di
tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh pengawas, seperti kios BBM eceran atau
tempat distribusi tidak resmi. Celah ini semakin diperparah dengan kurangnya
koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Pertamina dalam
mengawasi peredaran BBM bersubsidi.
Namun, menjadi fenomena yang sangat
menyakitkan bagi kita semua adalah yang melakukan penyelewengan itu bukan di
tingkat lapangan semata. Melainkan terjadi pada tingkat pengambil keputusan di
atas. Padahal mereka diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mencegah praktik
curang, tetapi malah mereka sendiri yang melakukan kecurangan itu. Kalau
praktik yang dituduh itu memang benar-benar terjadi, maka kejahatan yang
dilakukan sudah sangat luar biasa.
Kasus penangkapan petinggi Pertamina Patra
Niaga terkait dugaan kecurangan dalam impor dan distribusi bensin Pertalite
serta Pertamax tentu menambah lapisan baru dalam polemik BBM di Indonesia.
Skandal ini bukan sekadar kasus individu, tetapi mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola energi
nasional, terutama dalam hal transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas
di perusahaan negara yang seharusnya bertugas melayani masyarakat.
Lantas sikap seperti apa yang perlu diambil
untuk antisipasi terhadap praktik culas di perusahaan pelat merah begini?
Secara umum dapat dipaparkan di sini empat langkah yang perlu dilakukan
menyikapi kasus yang menerpa Pertamina kali ini.
1. Mendesak
Transparansi dan Audit Menyeluruh
Kasus ini menunjukkan bahwa sistem
pengadaan dan distribusi BBM di Indonesia masih memiliki celah besar yang dapat
dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu adanya audit menyeluruh terhadap kebijakan
impor, harga BBM, dan distribusinya. Publik
berhak mengetahui mekanisme pembelian BBM impor, termasuk bagaimana
harga ditentukan, siapa pemasoknya, serta apakah ada permainan harga atau
mark-up dalam prosesnya.
Audit independen diperlukan untuk memastikan tidak
ada permainan di tingkat manajemen yang merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah
juga perlu membuka data impor dan distribusi
BBM secara transparan agar masyarakat bisa mengawasi lebih jauh.
2. Menuntut
Penegakan Hukum yang Tegas dan Tidak Tebang Pilih
Kecurangan dalam distribusi BBM bukan
sekadar tindak pidana ekonomi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Jika terbukti bersalah,
oknum yang terlibat harus diberi
hukuman berat, termasuk pencabutan hak untuk kembali menduduki jabatan
di sektor publik.
Jangan ada impunitas atau kekebalan politik dan
semacamnya bagi pejabat BUMN yang terlibat dalam skandal ini.Kejaksaan dan KPK
harus mengusut tuntas apakah ada
keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan mafia migas yang selama ini
menjadi rumor di sektor energi.
3. Reformasi Tata
Kelola Energi Nasional
Kasus ini menjadi momentum untuk mereformasi tata kelola BBM nasional
agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Beberapa langkah yang bisa
dilakukan, seperti mengoptimalkan
produksi BBM dalam negeri, sehingga ketergantungan pada impor bisa
dikurangi. Juga perlu dilakukan peningkatan
pengawasan internal di BUMN energi agar tidak terjadi kebocoran dalam
distribusi maupun pengadaan. Serta memperketat
kebijakan subsidi BBM, agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang
berhak, bukan menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu.
4. Mendorong
Kesadaran Publik untuk Aktif Mengawasi
Masyarakat sebagai pengguna BBM harus lebih
aktif dalam mengawasi kebijakan energi, termasuk melaporkan dugaan penyimpangan, baik di tingkat SPBU, depo
distribusi, maupun kebijakan impor yang janggal. Peran media sangat penting
dalam mengawal isu ini agar tidak
hilang begitu saja setelah penangkapan dilakukan. Lembaga masyarakat dan akademisi perlu lebih
kritis dalam mengawasi kebijakan BBM agar tidak hanya menguntungkan
elite tertentu.
Namun belajar dari pengalaman selama ini
bagaimana pemerintah bersikap dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi massal
semacam ini, kita sepertinya pesimis dan skeptis. Karena sesungguhnya yang
punya peran besar dan mampu menyelesaikan skandal sebesar ini adalah niat baik pemimpin
tertinggi negara ini. Pemimpin tertinggi lah yang paling berkuasa untuk
menghentikan praktik-praktik jahat yang masif ini.
Kasus ini membuktikan bahwa sektor energi
nasional masih rentan terhadap praktik culas oleh oknum di perusahaan negara
yang seharusnya melayani masyarakat. Kita harus mendorong transparansi,
penegakan hukum yang adil, serta reformasi tata kelola energi agar kejadian
serupa tidak terus berulang. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada ekonomi
negara, tetapi juga pada kesejahteraan rakyat yang selalu menjadi korban
permainan elit migas.
Sebagai akademisi dan masyarakat yang
peduli, kita harus tetap kritis dan tidak membiarkan kasus ini menguap tanpa
penyelesaian yang adil. Dan kita tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan pemimpin
tertinggi negara ini untuk mengambil perannya menghentikan praktik-praktik
korupsi yang selalu muncul dalam pemberitaan keseharian negeri tercinta ini.
Banda Aceh, 1 Maret 2025
Dr. Ir. Dandi
Bachtiar, M.Sc.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar