Rabu, 05 Maret 2025

Heboh Pertalite dan Pertamax

 


 

Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 5 Maret 2025

Beberapa hari belakangan ini kita dihebohkan dengan pemberitaan korupsi di tubuh anak perusahaan Pertamina yaitu PT Pertamina Patra Niaga. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 7 atau 8 jajaran pimpinan perusahaan tersebut dicokok oleh Kejaksaan Agung dengan tuduhan penyalahgunaan dalam pengelolaan distribusi minyak bensin pertalite dan pertamax. Tuduhan yang dibangkitkan kepada mereka adalah melakukan impor pertalite dan kemudian memanipulasinya menjadi pertamax. Pertalite yang berharga lebih murah kemudian dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih mahal, karena sudah diklaim sebagai pertamax.

Kejaksaan Agung menyatakan atas praktik curang ini negara dirugikan ratusan trilyun rupiah hanya pada kejadian di tahun 2023 saja. Belum dihitung berapa kerugian yang diderita negara jika praktik yang sama telah berlangsung sejak 2018, tentu akan jauh lebih besar lagi. Bisa-bisa menjadi 900an trilyun rupiah.

Praktik oplosan bensin telah menjadi isu serius di Indonesia. Fenomena ini berawal dari disparitas harga antara bahan bakar bersubsidi (RON 90/Pertalite) dan bahan bakar non-subsidi (RON 92/Pertamax), yang membuka celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan mencampur Pertalite dengan berbagai bahan tambahan agar menyerupai Pertamax.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengawasi peredaran bahan bakar minyak (BBM), termasuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Namun, dalam praktiknya, pengawasan di lapangan masih menemui banyak kendala.

Salah satu tantangan terbesar adalah sulitnya mendeteksi oplosan bensin secara kasat mata. Konsumen tidak dapat membedakan bahan bakar asli dan oplosan hanya dengan melihat warna atau kejernihan bensin. Bahkan, beberapa metode oplosan canggih melibatkan penggunaan bahan kimia tertentu seperti toluena atau MTBE (Methyl Tert-Butyl Ether) yang memang digunakan dalam produksi bensin berkualitas tinggi, tetapi dalam takaran yang tidak terkontrol, dapat merusak mesin kendaraan.

Selain itu, pengoplosan sering dilakukan di tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh pengawas, seperti kios BBM eceran atau tempat distribusi tidak resmi. Celah ini semakin diperparah dengan kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Pertamina dalam mengawasi peredaran BBM bersubsidi.

Namun, menjadi fenomena yang sangat menyakitkan bagi kita semua adalah yang melakukan penyelewengan itu bukan di tingkat lapangan semata. Melainkan terjadi pada tingkat pengambil keputusan di atas. Padahal mereka diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mencegah praktik curang, tetapi malah mereka sendiri yang melakukan kecurangan itu. Kalau praktik yang dituduh itu memang benar-benar terjadi, maka kejahatan yang dilakukan sudah sangat luar biasa.

Kasus penangkapan petinggi Pertamina Patra Niaga terkait dugaan kecurangan dalam impor dan distribusi bensin Pertalite serta Pertamax tentu menambah lapisan baru dalam polemik BBM di Indonesia. Skandal ini bukan sekadar kasus individu, tetapi mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola energi nasional, terutama dalam hal transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas di perusahaan negara yang seharusnya bertugas melayani masyarakat.

Lantas sikap seperti apa yang perlu diambil untuk antisipasi terhadap praktik culas di perusahaan pelat merah begini? Secara umum dapat dipaparkan di sini empat langkah yang perlu dilakukan menyikapi kasus yang menerpa Pertamina kali ini.

1. Mendesak Transparansi dan Audit Menyeluruh

Kasus ini menunjukkan bahwa sistem pengadaan dan distribusi BBM di Indonesia masih memiliki celah besar yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu adanya audit menyeluruh terhadap kebijakan impor, harga BBM, dan distribusinya. Publik berhak mengetahui mekanisme pembelian BBM impor, termasuk bagaimana harga ditentukan, siapa pemasoknya, serta apakah ada permainan harga atau mark-up dalam prosesnya.

Audit independen diperlukan untuk memastikan tidak ada permainan di tingkat manajemen yang merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah juga perlu membuka data impor dan distribusi BBM secara transparan agar masyarakat bisa mengawasi lebih jauh.

2. Menuntut Penegakan Hukum yang Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Kecurangan dalam distribusi BBM bukan sekadar tindak pidana ekonomi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Jika terbukti bersalah, oknum yang terlibat harus diberi hukuman berat, termasuk pencabutan hak untuk kembali menduduki jabatan di sektor publik.

Jangan ada impunitas atau kekebalan politik dan semacamnya bagi pejabat BUMN yang terlibat dalam skandal ini.Kejaksaan dan KPK harus mengusut tuntas apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan mafia migas yang selama ini menjadi rumor di sektor energi.

3. Reformasi Tata Kelola Energi Nasional

Kasus ini menjadi momentum untuk mereformasi tata kelola BBM nasional agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Beberapa langkah yang bisa dilakukan, seperti mengoptimalkan produksi BBM dalam negeri, sehingga ketergantungan pada impor bisa dikurangi. Juga perlu dilakukan peningkatan pengawasan internal di BUMN energi agar tidak terjadi kebocoran dalam distribusi maupun pengadaan. Serta memperketat kebijakan subsidi BBM, agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu.

4. Mendorong Kesadaran Publik untuk Aktif Mengawasi

Masyarakat sebagai pengguna BBM harus lebih aktif dalam mengawasi kebijakan energi, termasuk melaporkan dugaan penyimpangan, baik di tingkat SPBU, depo distribusi, maupun kebijakan impor yang janggal. Peran media sangat penting dalam mengawal isu ini agar tidak hilang begitu saja setelah penangkapan dilakukan. Lembaga masyarakat dan akademisi perlu lebih kritis dalam mengawasi kebijakan BBM agar tidak hanya menguntungkan elite tertentu.

Namun belajar dari pengalaman selama ini bagaimana pemerintah bersikap dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi massal semacam ini, kita sepertinya pesimis dan skeptis. Karena sesungguhnya yang punya peran besar dan mampu menyelesaikan skandal sebesar ini adalah niat baik pemimpin tertinggi negara ini. Pemimpin tertinggi lah yang paling berkuasa untuk menghentikan praktik-praktik jahat yang masif ini.

Kasus ini membuktikan bahwa sektor energi nasional masih rentan terhadap praktik culas oleh oknum di perusahaan negara yang seharusnya melayani masyarakat. Kita harus mendorong transparansi, penegakan hukum yang adil, serta reformasi tata kelola energi agar kejadian serupa tidak terus berulang. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada ekonomi negara, tetapi juga pada kesejahteraan rakyat yang selalu menjadi korban permainan elit migas.

Sebagai akademisi dan masyarakat yang peduli, kita harus tetap kritis dan tidak membiarkan kasus ini menguap tanpa penyelesaian yang adil. Dan kita tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan pemimpin tertinggi negara ini untuk mengambil perannya menghentikan praktik-praktik korupsi yang selalu muncul dalam pemberitaan keseharian negeri tercinta ini.

Banda Aceh, 1 Maret 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Panic Buying: Krisis atau Komunikasi?

Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 11 Maret 2026 Ucapan kontroversial Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia kemba...