Jumat, 17 Oktober 2025

Kasih Sayang Ayah dan Amanah Kekuasaan


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 17 Oktober 2025

Dalam tradisi keluarga Timur, kasih sayang ayah kerap dimaknai sebagai upaya melindungi, menafkahi, dan memuluskan jalan hidup anak-anaknya. Seorang ayah yang baik dianggap bukan hanya yang memberi makan dan pendidikan, tetapi juga yang “membukakan jalan” agar anaknya berhasil dan dihormati masyarakat. Namun, bagaimana bila “jalan” itu terbuka terlalu lebar—hingga menembus ruang kekuasaan negara? Apakah dalam pandangan Islam, kasih sayang ayah yang sampai memberi posisi istimewa bagi anaknya dalam pemerintahan dapat dibenarkan?

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika publik menyaksikan bagaimana Presiden Joko Widodo memberi jalan bagi putranya untuk menjadi calon wakil presiden. Banyak yang melihatnya sebagai bentuk kasih sayang ayah kepada anak. Tetapi, banyak pula yang menilainya sebagai penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran etika politik, bahkan bentuk nepotisme terselubung. Di titik ini, kita perlu bertanya secara jernih: apakah Islam membenarkan kasih sayang seorang ayah yang melanggar prinsip keadilan dan amanah publik?

Kasih Sayang Ayah dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, kasih sayang ayah adalah salah satu fitrah yang luhur. Al-Qur’an menggambarkan hubungan ayah dan anak dengan kelembutan dan tanggung jawab moral. Nabi Ya’qub menangis berhari-hari karena kehilangan Yusuf. Nabi Ibrahim diuji untuk menyerahkan Ismail. Dalam dua kisah itu, kasih ayah adalah kasih yang berakar pada ketaatan kepada Allah, bukan sekadar rasa sayang duniawi.

Islam memandang bahwa kasih sayang sejati adalah kasih yang mendidik, membimbing, dan mengantarkan anak pada jalan kebenaran, bukan sekadar kasih yang memanjakan. Dalam QS. At-Tahrim [66]:6 Allah memerintahkan,

“Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Ayat ini menegaskan, tanggung jawab ayah bukan menjadikan anaknya “tinggi” dalam dunia, melainkan agar selamat dalam akhirat. Maka, kasih sayang yang benar bukanlah memberi fasilitas tanpa batas, tetapi menanamkan nilai-nilai iman, amanah, dan keadilan.

Rasulullah mencontohkan hal itu dengan sempurna. Beliau tidak pernah memberi keistimewaan duniawi kepada keluarganya. Bahkan saat Fatimah, putrinya, meminta pembantu rumah, Rasulullah menolak dengan lembut dan justru mengajarkan bacaan tasbih dan tahmid sebagai penenang hati. Itu pelajaran besar: dalam Islam, cinta ayah bukan berarti memberi kemudahan duniawi, tapi membentuk kekuatan rohani dan akhlak.

Jabatan adalah Amanah, Bukan Warisan

Dalam Islam, jabatan bukanlah harta keluarga yang dapat diwariskan. Ia adalah amanah publik, dan hanya boleh diberikan kepada yang ahli dan adil. Al-Qur’an menegaskan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisa [4]: 58)

Nabi Muhammad juga bersabda:“Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.”Para sahabat bertanya: “Bagaimana disia-siakan itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya.” (HR. Bukhari)

Artinya, bila kekuasaan diberikan bukan karena kapasitas, tetapi karena kedekatan darah atau kepentingan pribadi, maka itu merupakan bentuk penyia-nyiaan amanah. Dalam konteks ini, tindakan memberi jalan bagi anak untuk memperoleh posisi politik karena hubungan keluarga - bukan karena proses kompetitif yang adil - tidak sejalan dengan prinsip Islam.

Kasih ayah yang seperti itu justru bisa berubah menjadi bentuk egoisme yang terselubung, sebab ia menempatkan kepentingan keluarga di atas kepentingan umat.

Konflik antara Kasih Sayang dan Keadilan

Islam mengakui bahwa kasih sayang adalah sifat fitri, tetapi syariat mengatur agar kasih itu tidak melampaui batas keadilan. Seorang ayah wajib berlaku adil bahkan di dalam rumahnya sendiri. Rasulullah memperingatkan:

“Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil terhadap anak-anakmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika dalam keluarga saja ayah dilarang berlaku tidak adil antara anak-anaknya, maka apalagi dalam ranah publik, di mana ketidakadilan bisa berdampak pada jutaan manusia. Dalam politik, keadilan menjadi fondasi. Bila seorang pemimpin memanfaatkan posisinya untuk memudahkan jalan keluarganya, meski dengan alasan kasih sayang, maka ia telah melanggar nilai dasar keadilan sosial.

Keadilan dalam Islam bersifat objektif—tidak tunduk pada emosi atau hubungan darah. Allah SWT menegaskan:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri, atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.”
(QS. An-Nisa [4]: 135)

Ayat ini adalah peringatan keras bahwa hubungan keluarga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata dari kebenaran. Dengan demikian, dalam konteks kepemimpinan, kasih sayang yang membuat seorang ayah mengabaikan prinsip meritokrasi dan membuka jalan kekuasaan bagi anaknya adalah bentuk penyimpangan moral, bukan kebaikan.

Cinta Ayah yang Menyesatkan

Sejarah Islam mencatat banyak contoh di mana cinta ayah kepada anak bisa menjadi bumerang. Khalifah Umar bin Khattab pernah melarang anaknya, Abdullah bin Umar, untuk menjadi pejabat publik, meskipun ia adalah sahabat yang saleh. Ketika Abdullah diminta menjadi amir oleh khalifah setelah Umar, sang ayah menolak tegas dengan berkata, “Cukuplah dosa bagi Umar jika satu orang dari keluarganya dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas amanah ini.”

Sikap itu menunjukkan betapa para pemimpin saleh sangat berhati-hati terhadap potensi konflik kepentingan dalam kekuasaan. Mereka tahu, kasih sayang kepada anak bisa menjadi fitnah jika tidak diimbangi dengan ketegasan moral.

Maka, kasih sayang yang mengantarkan anak pada kemuliaan sejati bukanlah kasih yang memudahkan jalannya meraih kekuasaan, tetapi kasih yang membimbingnya agar takut kepada Allah ketika berhadapan dengan kekuasaan. Cinta ayah yang sejati bukan menuntun anak menuju tahta, melainkan menuntunnya agar tidak tergoda oleh tahta.

Antara Etika Keluarga dan Etika Publik

Ketika seorang ayah adalah juga seorang pejabat tinggi negara, maka peran dan tanggung jawabnya terbelah: ia bukan hanya ayah bagi keluarganya, tetapi juga “ayah” bagi rakyat. Dalam posisi itu, setiap keputusan pribadi membawa implikasi publik.

Islam sangat menekankan amanah ganda ini. Nabi Muhammad tidak pernah mencampur urusan pribadi dengan jabatan kenabiannya. Ketika seseorang mengirim hadiah kepadanya sebagai bentuk penghormatan, beliau menolak dengan tegas dan bersabda, “Mengapa engkau tidak memberinya ketika aku bukan seorang pejabat?” (HR. Bukhari).

Itu artinya, menggunakan jabatan untuk keuntungan keluarga, meski tampak kecil dan manusiawi, adalah bentuk penyalahgunaan amanah. Dalam konteks negara modern, membuka jalan kekuasaan bagi anak lewat pengaruh jabatan adalah bentuk yang lebih besar dari praktik itu.

Refleksi bagi Bangsa

Fenomena kasih sayang ayah dalam kekuasaan harus kita lihat dengan jernih dan adil. Tidak ada yang salah dengan keinginan seorang ayah agar anaknya berhasil. Itu naluri alami. Namun, ketika kasih itu berkelindan dengan kekuasaan, ia menuntut pengendalian diri yang tinggi. Karena kasih dalam ranah kekuasaan sering kali berubah menjadi tirani yang lembut, di mana kepentingan pribadi dibungkus dengan bahasa cinta dan pengabdian.

Bangsa ini tidak kekurangan orang tua yang sayang anak. Yang kita butuhkan adalah pemimpin yang tahu batas antara kasih pribadi dan amanah publik. Islam mengajarkan keseimbangan: mencintai keluarga adalah bagian dari iman, tetapi mengkhianati amanah publik karena cinta keluarga adalah dosa yang berat.

Dalam pandangan Islam, jabatan bukan hadiah keluarga, melainkan ujian amanah. Maka, kasih seorang ayah yang menggunakan kekuasaan untuk memajukan anaknya bukanlah kasih yang dipuji, tetapi kasih yang perlu dikoreksi dengan nilai moral dan rasa takut kepada Allah.

“Cinta yang melahirkan keadilan adalah cinta yang diridhai Allah. Cinta yang melahirkan ketimpangan adalah cinta yang menyesatkan.”

Itulah garis halus yang membedakan antara kasih seorang ayah yang menuntun ke surga, dan kasih yang menjerumuskan ke dalam fitnah kekuasaan.***

Banda Aceh, 14 Oktober 2025 

Rabu, 15 Oktober 2025

BUMN di Bawah Danantara


Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa, 14 Oktober 2025

Sejak berdirinya Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menempati posisi strategis dalam pembangunan ekonomi. Perusahaan negara didirikan bukan hanya untuk mencari laba, melainkan juga sebagai alat pemerintah dalam menyediakan barang dan jasa penting, menggerakkan pembangunan, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dari sektor energi, telekomunikasi, transportasi, hingga perbankan, BUMN telah menjadi “tulang punggung” yang menopang roda ekonomi.

Namun, perjalanan panjang BUMN juga sarat dengan kritik. Banyak pihak menyoroti betapa gaji direksi dan komisaris begitu besar, sementara kontribusi dalam bentuk dividen ke kas negara relatif kecil. Tidak sedikit pula BUMN yang justru menanggung kerugian, meskipun menikmati fasilitas istimewa dari negara. Di sisi lain, pengelolaan yang birokratis dan sarat intervensi politik membuat BUMN sering dianggap lamban dalam menyesuaikan diri dengan dinamika pasar.

Situasi ini mendorong lahirnya gagasan besar: menata ulang BUMN melalui sebuah badan superholding. Gagasan itu terwujud pada 2025 dengan dibentuknya Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara). Dengan hadirnya Danantara, Kementerian BUMN resmi dibubarkan, dan seluruh perusahaan negara dikonsolidasikan di bawah satu atap. Pertanyaannya, apakah langkah ini benar-benar akan membuat BUMN semakin perkasa, atau justru menimbulkan risiko baru?

Dari Kementerian ke Superholding

Sejak lama, pengelolaan BUMN dilakukan oleh sebuah kementerian khusus. Menteri BUMN bukan hanya bertugas mengawasi, tetapi juga terlibat dalam banyak keputusan penting perusahaan. Model ini punya sisi positif karena ada jalur politik yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Akan tetapi, di sisi lain, keberadaan kementerian sering membuat BUMN sulit bergerak secara profesional.

Intervensi politik dalam penunjukan direksi, kebijakan yang berubah-ubah, hingga beban menjalankan fungsi sosial tanpa kompensasi yang memadai dari APBN membuat kinerja banyak BUMN tidak optimal. Inilah yang mendorong munculnya wacana reformasi struktural.

Melalui UU No. 1 Tahun 2025, pemerintah dan DPR sepakat membubarkan Kementerian BUMN, dan seluruh perusahaan negara ditempatkan di bawah Danantara. Badan baru ini berfungsi layaknya perusahaan induk yang mengelola investasi dan operasional BUMN. Strukturnya terdiri dari dua lapis: holding operasional, yang berfokus pada manajemen langsung bisnis perusahaan, serta holding investasi, yang mengelola portofolio, aset, dan dividen.

Model ini bukan hal baru. Singapura telah lama mengandalkan Temasek Holdings sebagai pengelola aset negara, sementara Malaysia memiliki Khazanah Nasional yang memainkan peran serupa. Indonesia berharap dengan Danantara, BUMN tidak lagi menjadi instrumen politik jangka pendek, melainkan benar-benar berfungsi sebagai mesin ekonomi.

Potensi Kekuatan di Balik Danantara

Ada sejumlah potensi besar yang bisa menjadikan Danantara sebagai tonggak baru bagi BUMN.

1. Efisiensi Tata Kelola

Dengan konsolidasi di bawah satu badan, jalur birokrasi yang sebelumnya berlapis dapat dipangkas. Tidak ada lagi tumpang tindih antara kementerian, komisaris, dan direksi. Keputusan bisnis diharapkan lebih cepat, karena Danantara bertindak langsung sebagai pemilik sekaligus pengelola investasi.

2. Konsolidasi Aset dan Dividen

Saat ini, Danantara mengelola lebih dari 800 entitas BUMN, termasuk anak dan cucu usaha. Konsolidasi ini memungkinkan negara menyusun strategi investasi nasional yang lebih terintegrasi. Alih-alih BUMN berjalan sendiri-sendiri, portofolio bisa dikelola dengan prinsip saling melengkapi. Sektor yang kuat menopang sektor yang lemah, sementara investasi baru bisa diarahkan ke bidang yang prospektif.

3. Peningkatan Daya Saing Global

Di era globalisasi, perusahaan tidak cukup hanya jago kandang. Dengan kekuatan aset dan konsolidasi, BUMN bisa tampil sebagai pemain regional, bahkan global. Temasek mampu mencetak imbal hasil puluhan persen setiap tahun, dan Khazanah menjadi salah satu investor strategis di Asia Tenggara. Jika dikelola dengan baik, Danantara berpotensi mengantarkan BUMN Indonesia ke level yang sama.

4. Reformasi Remunerasi

Selama ini, gaji direksi BUMN sering dikritik karena tidak sebanding dengan kinerja. Dengan model Danantara, ada peluang untuk membangun sistem remunerasi berbasis kinerja yang lebih ketat. Artinya, gaji dan bonus hanya pantas diterima bila perusahaan mencetak laba dan menyetor dividen besar ke negara.

Risiko dan Tantangan yang Mengintai

Meski terlihat menjanjikan, sistem baru ini tidak bebas dari risiko.

1. Hilangnya Akuntabilitas Politik

Dengan dibubarkannya Kementerian BUMN, DPR tidak lagi bisa memanggil seorang menteri untuk dimintai pertanggungjawaban. Danantara adalah badan hukum korporasi, bukan lembaga eksekutif. Akibatnya, jalur pengawasan politik bisa melemah. Publik berisiko kesulitan memperoleh transparansi mengenai kinerja BUMN.

2. Sentralisasi Kekuasaan

Mengelola lebih dari 800 entitas membuat Danantara memiliki kekuasaan yang sangat besar. Jika tata kelola tidak dijalankan dengan standar tinggi, risiko penyalahgunaan wewenang atau bahkan korupsi bisa meningkat. Superholding bisa berubah menjadi supermasalah bila integritas tidak dijaga.

3. Fungsi Sosial (PSO) yang Kabur

Salah satu fungsi penting BUMN adalah melayani masyarakat melalui program Public Service Obligation (PSO), seperti subsidi listrik, BBM, dan transportasi perintis. Selama ini, Menteri BUMN sering menjadi penghubung antara fungsi sosial dan kompensasi dari APBN. Tanpa menteri, siapa yang menjamin PSO dibiayai secara transparan dan tidak membebani neraca BUMN?

4. Ketergantungan pada Profesionalisme

Semua harapan kini bertumpu pada manajemen Danantara. Bila dijalankan oleh orang-orang profesional, hasilnya bisa gemilang. Tetapi jika jabatan direksi tetap dipengaruhi politik dan koneksi, maka perubahan struktur hanya sebatas nama baru, tanpa substansi.

Belajar dari Temasek dan Khazanah

Agar lebih objektif, perlu melihat pengalaman negara lain. Temasek di Singapura berdiri sejak 1974 dan berhasil mengelola portofolio investasi global. Kunci keberhasilannya ada pada transparansi: setiap tahun, Temasek menerbitkan laporan keuangan lengkap yang dapat diakses publik. Portofolio mereka mencakup sektor keuangan, teknologi, transportasi, hingga energi, dengan pengembalian investasi yang stabil.

Khazanah Nasional Malaysia juga mengelola aset strategis negara. Meski tidak sekuat Temasek, Khazanah tetap mampu menghasilkan dividen yang signifikan. Mereka juga menjalankan misi pembangunan, seperti mendukung industri lokal dan program inovasi.

Indonesia bisa belajar bahwa superholding hanya efektif bila dijalankan dengan governance yang ketat, bebas intervensi politik, dan laporan keuangan yang terbuka. Tanpa itu, konsolidasi besar hanya akan menimbulkan birokrasi baru yang lebih sulit diawasi.

Jalan Tengah: Reformasi Tata Kelola

Agar Danantara benar-benar memperkuat BUMN, ada beberapa langkah kunci yang perlu diambil:

1.              KPI Direksi yang Terukur dan Terbuka
Bonus dan gaji direksi harus benar-benar dikaitkan dengan pencapaian laba, dividen ke negara, efisiensi biaya, dan kepuasan pelanggan. Tanpa indikator yang jelas, sistem remunerasi tetap akan timpang.

2.              Audit Independen dan Publikasi Laporan
Danantara wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan secara terbuka, mirip dengan perusahaan publik. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai apakah aset negara dikelola dengan baik.

3.              Pemisahan Fungsi Sosial dan Komersial
PSO harus jelas sumber dananya dari APBN. Jangan sampai perusahaan dipaksa menanggung subsidi, lalu dianggap merugi. Hal ini penting agar laporan laba rugi BUMN benar-benar mencerminkan kinerja bisnis murni.

4.              Pengawasan oleh DPR dan Publik
Meski Menteri BUMN sudah tiada, perlu dirumuskan mekanisme agar DPR tetap bisa meminta pertanggungjawaban manajemen Danantara. Transparansi tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi.

Apakah BUMN di bawah Danantara akan makin perkasa? Jawabannya masih terbuka. Di atas kertas, model superholding bisa membawa efisiensi, memperkuat daya saing global, dan meningkatkan kontribusi dividen bagi negara. Namun, ada risiko besar jika tata kelola tidak transparan dan akuntabilitas melemah.

Sejarah BUMN mengajarkan bahwa perubahan struktur hanyalah wadah. Substansi sesungguhnya terletak pada integritas, kompetensi, dan keberanian menegakkan tata kelola yang baik. Jika Danantara benar-benar profesional, terbuka, dan fokus pada kepentingan nasional, ia bisa menjadi mesin penggerak ekonomi Indonesia di era baru. Sebaliknya, bila hanya menjadi “gajah besar” yang sulit dikendalikan, perubahan ini bisa berakhir sebagai beban.

BUMN kini berada di persimpangan jalan. Danantara bisa menjadi tonggak emas kebangkitan, atau sekadar nama baru untuk masalah lama. Rakyat Indonesia tentu berharap yang pertama.***

Banda Aceh, 30 September 2025


Senin, 13 Oktober 2025

Paradoks Publikasi Ilmiah Modern


Telah dimuat di media online kompas.id edisi Senin, 13 Oktober 2025

Di dunia akademik, menulis dan mempublikasikan hasil penelitian dianggap sebagai puncak dari perjalanan ilmiah seorang peneliti. Publikasi menjadi bukti kontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan. Namun, di balik idealisme itu, tersembunyi paradoks besar: kerja ilmiah dilakukan oleh para akademisi, tapi keuntungan finansialnya justru dinikmati oleh penerbit komersial. Sistem yang semestinya menjadi ruang pengabdian ilmu pengetahuan kini berubah menjadi industri bernilai miliaran dolar setiap tahun.

Fenomena ini semakin terasa ketika hampir semua jurnal ilmiah besar kini menganut sistem open access berbayar. Para peneliti bukan hanya harus bekerja keras melakukan riset, menulis, dan menyusun laporan ilmiah, tetapi juga harus membayar biaya publikasi (Article Processing Charge / APC) yang nilainya tidak sedikit—mulai dari ratusan hingga ribuan dolar per artikel. Ironisnya, semua aktor yang terlibat dalam proses ilmiah—penulis, reviewer, dan penyunting—melakukan tugasnya tanpa bayaran sepeser pun.

Dari Idealisme ke Industri

Pada awal abad ke-20, publikasi ilmiah tumbuh dari semangat murni penyebaran ilmu. Jurnal-jurnal ilmiah diterbitkan oleh lembaga pendidikan, asosiasi ilmiah, atau akademi nasional dengan tujuan tunggal: berbagi pengetahuan. Tak ada biaya bagi penulis, dan pembaca dapat mengakses hasil penelitian melalui langganan lembaga atau perpustakaan.

Namun, sejak paruh akhir abad ke-20, sistem ini berubah drastis. Penerbit komersial mulai masuk dan mengambil alih banyak jurnal yang sebelumnya dikelola oleh asosiasi akademik. Mereka memperkenalkan model bisnis berbasis langganan dengan harga tinggi, memaksa universitas dan lembaga riset membayar biaya besar untuk bisa mengakses karya yang ditulis oleh para akademisi mereka sendiri.

Ketika muncul gerakan open access pada awal tahun 2000-an, harapannya adalah membebaskan akses ilmu pengetahuan dari kungkungan dinding berbayar (paywall). Tapi pada kenyataannya, sistem baru ini justru menciptakan bentuk ketergantungan baru: bukan lagi pembaca yang membayar, tetapi penulis. Para peneliti yang ingin artikelnya dapat diakses secara bebas kini harus menanggung biaya publikasi yang sering kali memberatkan.

Akibatnya, sistem publikasi ilmiah kini menjelma menjadi industri raksasa. Penerbit-penerbit besar seperti Elsevier, Springer Nature, Wiley, Taylor & Francis, serta MDPI menguasai sebagian besar pasar global. Mereka mengelola ribuan jurnal dengan margin keuntungan yang sangat tinggi, sementara para akademisi menjadi pekerja sukarela di dalam rantai industri ini.

Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Jika kita menelusuri struktur kerja publikasi ilmiah, terlihat jelas betapa tidak seimbangnya sistem ini. Para peneliti bekerja berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun mengumpulkan data, menulis laporan, dan menyusun argumen ilmiah. Mereka kemudian mengirimkan naskah ke jurnal, menjalani proses penyuntingan dan penelaahan sejawat (peer review) yang panjang—semuanya dilakukan tanpa imbalan.

Para reviewer, yang biasanya juga sesama akademisi, memeriksa kualitas dan validitas naskah, memberikan komentar rinci, memperbaiki struktur dan metodologi, tetapi tidak menerima kompensasi apa pun. Mereka melakukannya sebagai “pengabdian ilmiah”, sebuah bentuk solidaritas dalam komunitas akademik.

Sementara itu, pihak penerbit hanya menyediakan platform digital, sistem editorial, dan jaringan distribusi. Namun, dari sinilah keuntungan besar mengalir. Penerbit mengenakan biaya publikasi, biaya langganan, biaya lisensi, bahkan biaya tambahan untuk hal-hal sepele seperti “warna gambar” atau “akses cepat.”

Jika sistem ini diibaratkan sebagai rantai produksi, maka akademisi adalah petani yang menanam, memanen, dan mengolah hasil bumi, tetapi penerbit adalah pedagang besar yang mengambil seluruh laba dari hasil jerih payah itu.

Mengapa Akademisi Tidak Bisa Mengubah Sistem Ini?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan dosen dan peneliti. Jika semua kerja ilmiah dilakukan oleh akademisi, mengapa mereka tidak bisa mengambil alih sistem penerbitan dan menghapus biaya yang memberatkan itu?

Jawabannya ada pada struktur kekuasaan dan legitimasi dalam dunia akademik. Sejak lama, reputasi ilmiah diukur berdasarkan tempat publikasi. Artikel yang diterbitkan di jurnal bereputasi tinggi—terutama yang terindeks di Scopus atau Web of Science—menjadi tolok ukur utama kinerja akademik, baik untuk kenaikan jabatan, penerimaan hibah, maupun penilaian kinerja universitas.

Akibatnya, para akademisi tidak memiliki posisi tawar. Meskipun mereka tahu sistem ini tidak adil, mereka tetap harus tunduk jika ingin tetap diakui dalam dunia akademik global. Kritik terhadap penerbit besar sering kali tidak efektif karena sistem penilaian akademik justru bergantung pada otoritas penerbit itu sendiri.

Lebih jauh, infrastruktur penerbitan ilmiah tidak mudah dibangun. Untuk menghasilkan jurnal yang diakui internasional, dibutuhkan sistem editorial digital yang kompleks, pengelolaan DOI, indexing, keamanan data, hingga jaringan distribusi global. Semua itu membutuhkan investasi besar, dan sebagian besar universitas tidak memiliki sumber daya untuk melakukannya.

Dengan kata lain, akademisi memiliki “ilmunya”, tetapi penerbit memiliki “panggungnya”. Dan siapa yang memiliki panggung, dialah yang mengatur permainan.

Bisakah Institusi Pendidikan Menjadi Penerbit Alternatif?

Secara prinsip, bisa. Banyak universitas sebenarnya telah berupaya menerbitkan jurnal sendiri melalui platform Open Journal Systems (OJS) yang disediakan gratis oleh Public Knowledge Project. Model ini dikenal sebagai diamond open access—publikasi terbuka tanpa biaya bagi penulis maupun pembaca.

Beberapa lembaga di Amerika Latin, seperti SciELO (Scientific Electronic Library Online), berhasil membangun sistem ini secara nasional, didukung pemerintah dan konsorsium universitas. Model serupa juga muncul di Eropa, seperti OpenEdition di Prancis. Namun, secara global, jumlah jurnal yang murni diamond open access masih sangat kecil dibandingkan jurnal komersial.

Masalah utamanya kembali pada pendanaan dan persepsi. Selama universitas dan lembaga penelitian masih menganggap publikasi di jurnal besar sebagai satu-satunya ukuran prestasi, penerbit komersial akan terus berkuasa. Ironisnya, banyak jurnal universitas yang gratis justru tidak diminati karena dianggap “tidak bereputasi”, padahal substansi ilmunya tidak kalah berkualitas.

Ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya soal biaya, tetapi juga soal paradigma. Dunia akademik terjebak dalam ilusi reputasi yang dikendalikan oleh sistem komersial global.

Gerakan Perlawanan dan Harapan Baru

Meski tampak sulit, perlawanan terhadap dominasi penerbit besar terus tumbuh. Di Eropa, muncul gerakan Plan S, yang mewajibkan semua riset yang didanai publik untuk diterbitkan secara open access tanpa dinding berbayar. Gerakan ini mendorong lembaga-lembaga riset untuk membiayai penerbitan secara kolektif, sehingga peneliti tidak lagi dibebani biaya pribadi.

Selain itu, berbagai repositori terbuka seperti arXiv, Zenodo, dan HAL memberi alternatif bagi peneliti untuk membagikan hasil riset mereka secara gratis tanpa melalui penerbit besar. Meskipun publikasi di repositori ini belum selalu dihitung sebagai “poin resmi” dalam sistem penilaian karier, keberadaannya mulai menggoyahkan monopoli penerbit komersial.

Harapan besar juga muncul ketika beberapa universitas mulai mendirikan jurnal internal yang serius dikelola, dengan model terbuka dan tanpa biaya. Jika konsorsium universitas di setiap negara mau bergotong royong membangun sistem penerbitan sendiri, dominasi korporasi besar bisa perlahan dikikis.

Ilmu Harus Kembali Menjadi Milik Publik

Sistem publikasi ilmiah modern mencerminkan ketimpangan antara pengabdian ilmiah dan keuntungan ekonomi. Akademisi adalah pemain utama yang menciptakan pengetahuan, namun justru tidak mendapat manfaat finansial dari kerja kerasnya.

Sementara itu, penerbit komersial memanfaatkan ketergantungan sistem akademik pada reputasi dan indeksasi untuk mempertahankan posisinya sebagai pengendali gerbang ilmu pengetahuan. Mereka tidak mudah dikritik karena sistem pengakuan ilmiah itu sendiri telah disusun sedemikian rupa untuk bergantung pada mereka.

Sudah saatnya dunia akademik melakukan refleksi. Institusi pendidikan tidak boleh hanya menjadi pemasok konten bagi industri penerbitan, tetapi harus mulai mengambil peran sebagai penerbit pengetahuan. Dengan dukungan negara dan kebijakan riset yang berkeadilan, publikasi ilmiah dapat kembali kepada tujuannya yang hakiki: menyebarkan ilmu pengetahuan untuk kepentingan umat manusia, bukan untuk menumpuk keuntungan korporasi.***

Banda Aceh, 8 Oktober 2025 

Jumat, 10 Oktober 2025

Memberdayakan Perguruan Tinggi Dengan Wakaf Uang


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat 10 Oktober 2025 

Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang telah lama dikenal dalam sejarah peradaban umat. Selama berabad-abad, wakaf telah menjadi sumber pendanaan yang menopang keberlangsungan lembaga pendidikan, rumah sakit, hingga kegiatan sosial. Jika dahulu wakaf lebih banyak identik dengan tanah, masjid, atau bangunan, maka perkembangan pemikiran fiqh kontemporer telah menghadirkan bentuk baru yang lebih fleksibel dan relevan dengan kebutuhan zaman: wakaf uang.

Apa Itu Wakaf Uang?

Wakaf uang (cash waqf) adalah penyerahan sebagian harta berupa uang tunai untuk diabadikan manfaatnya sesuai ketentuan syariah. Nilai pokok dari uang wakaf tidak boleh berkurang atau hilang, sementara hasil pengelolaannya digunakan untuk tujuan wakaf sebagaimana diikrarkan oleh wakif. Dengan kata lain, uang tersebut diinvestasikan pada instrumen yang halal dan aman, sehingga keuntungan dari pengelolaan itu dapat disalurkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya.

Dalam konteks hukum Islam, perdebatan tentang kebolehan wakaf uang sudah terjadi sejak lama. Sebagian ulama klasik memang berpendapat wakaf hanya sah jika berupa benda tidak bergerak, seperti tanah. Namun, seiring berkembangnya kebutuhan zaman, banyak ulama kontemporer, termasuk para otoritas fatwa di dunia Islam, membolehkan wakaf uang. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2002 telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan wakaf uang. Kebijakan ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006.

Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dari sisi hukum dan syariah: wakaf uang adalah sah dan layak dilakukan. Pertanyaannya kini bukan lagi boleh atau tidak, melainkan bagaimana memanfaatkannya untuk mendukung pembangunan umat dan bangsa, termasuk dalam dunia pendidikan tinggi.

Perguruan Tinggi dan Tantangan Pendanaan

Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, menghadapi tantangan besar dalam hal pendanaan. Biaya operasional yang terus meningkat, tuntutan kualitas pendidikan yang semakin tinggi, serta kebutuhan riset yang semakin kompleks, menuntut sumber pembiayaan yang berkelanjutan. Selama ini, perguruan tinggi negeri lebih banyak mengandalkan dana dari pemerintah dan biaya kuliah mahasiswa, sedangkan perguruan tinggi swasta sangat bergantung pada sumbangan mahasiswa.

Namun, pola pendanaan ini kerap tidak memadai untuk menjawab kebutuhan besar perguruan tinggi. Di sinilah wakaf uang bisa menjadi solusi. Jika dikelola dengan baik, wakaf uang dapat menghadirkan dana abadi (endowment fund) yang menopang keberlanjutan pendidikan tinggi.

Wakaf Uang dan Dana Abadi Pendidikan

Konsep dana abadi bukanlah hal baru di dunia pendidikan. Universitas-universitas besar di dunia, seperti Harvard, Oxford, atau Yale, memiliki endowment fund yang nilainya mencapai miliaran dolar. Dana abadi itu sebagian besar berasal dari sumbangan alumni dan filantropi masyarakat, lalu dikelola secara produktif. Hasil pengelolaan dana itulah yang digunakan untuk mendukung riset, beasiswa, pembangunan infrastruktur, hingga subsidi pendidikan.

Indonesia sesungguhnya juga bisa mengembangkan model serupa melalui wakaf uang. Perguruan tinggi di tanah air dapat membangun skema penggalangan wakaf uang dari alumni, dosen, staf, maupun masyarakat luas. Dana yang terkumpul kemudian ditempatkan di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk dikelola secara aman dan produktif.

Hasil pengelolaan wakaf uang bisa dipakai untuk:

1.              Menyediakan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu.

2.              Mendanai riset dosen dan mahasiswa yang memiliki potensi inovasi tinggi.

3.              Membangun fasilitas kampus yang modern dan ramah lingkungan.

4.              Menyokong program pengabdian masyarakat yang berkelanjutan.

5.              Meringankan biaya pendidikan agar akses kuliah lebih inklusif.

Dengan cara ini, perguruan tinggi dapat mengurangi ketergantungan pada biaya kuliah mahasiswa dan anggaran negara, sekaligus memperluas jangkauan manfaatnya bagi masyarakat.

Potensi Alumni: Dari USK hingga USU

Indonesia memiliki banyak perguruan tinggi yang telah melahirkan ribuan bahkan ratusan ribu alumni. Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh, Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, serta berbagai kampus lain di tanah air memiliki jaringan alumni yang kini tersebar di seluruh Indonesia dan bahkan di luar negeri.

Banyak dari para alumni tersebut yang telah sukses menjadi profesional, pengusaha, pejabat publik, akademisi, maupun tokoh masyarakat. Mereka memiliki ikatan emosional dengan kampus asalnya, sekaligus kepedulian untuk turut membesarkan almamater. Sayangnya, selama ini kontribusi alumni masih banyak terbatas pada bentuk donasi sesaat, seperti bantuan pembangunan gedung atau beasiswa insidental.

Jika potensi alumni ini digerakkan melalui skema wakaf uang, hasilnya akan jauh lebih besar dan berkelanjutan. Misalnya, jika 10.000 alumni USK berkomitmen mewakafkan Rp100.000 per bulan, maka dalam setahun terkumpul Rp12 miliar. Dana ini, bila dikelola dengan imbal hasil konservatif 5% per tahun, dapat menghasilkan Rp600 juta untuk membiayai program-program kampus. Angka ini akan berlipat ganda seiring bertambahnya partisipasi alumni dan diversifikasi investasi.

Keunggulan Wakaf Uang bagi Perguruan Tinggi

Ada beberapa keunggulan wakaf uang dibandingkan dengan sumbangan konvensional. Pertama, wakaf uang bersifat berkelanjutan. Nilai pokok wakaf tidak boleh hilang, sehingga manfaatnya akan terus mengalir selamanya. Kedua, nominal wakaf uang sangat fleksibel. Alumni atau masyarakat dapat berpartisipasi mulai dari jumlah kecil, tanpa harus menunggu menjadi kaya. Ketiga, pengelolaan wakaf uang melalui lembaga resmi menjamin akuntabilitas dan transparansi.

Bagi perguruan tinggi, wakaf uang bukan hanya sumber dana, melainkan juga sarana memperkuat hubungan dengan alumni dan masyarakat. Kampus tidak lagi dipandang hanya sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai lembaga yang dikelola dengan prinsip keberlanjutan, profesionalisme, dan kepedulian sosial.

Tantangan dan Strategi Pengembangan

Tentu saja, pengembangan wakaf uang di perguruan tinggi bukan tanpa tantangan. Pertama, masih rendahnya literasi masyarakat, termasuk alumni, tentang wakaf uang. Banyak yang belum memahami bahwa wakaf tidak harus berupa tanah atau bangunan. Kedua, masih terbatasnya kapasitas lembaga pengelola wakaf untuk mengelola dana secara produktif, aman, dan transparan. Ketiga, diperlukan regulasi dan tata kelola yang jelas agar wakaf uang benar-benar membawa manfaat dan tidak disalahgunakan.

Untuk itu, ada beberapa strategi yang bisa ditempuh:

1.              Kampanye literasi wakaf uang secara masif di kalangan alumni, mahasiswa, dan masyarakat.

2.              Pembentukan unit khusus di kampus yang mengelola wakaf uang, bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan LKS-PWU.

3.              Penerapan manajemen profesional dengan standar transparansi, audit rutin, dan laporan publik yang bisa diakses semua pihak.

4.              Inovasi program yang menarik alumni, misalnya beasiswa atas nama angkatan, program riset alumni, atau pembangunan fasilitas yang diberi nama sesuai donatur.

5.              Sinergi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha agar dana wakaf bisa dikelola pada sektor produktif yang menguntungkan sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.

Menatap Masa Depan Pendidikan Tinggi

Perguruan tinggi di Indonesia tidak bisa selamanya mengandalkan dana APBN atau biaya kuliah mahasiswa. Jika ingin menjadi universitas yang unggul, mandiri, dan berdaya saing global, kampus harus memiliki sumber pendanaan alternatif yang berkelanjutan. Wakaf uang adalah salah satu solusi yang realistis dan sesuai dengan kultur masyarakat kita yang religius.

Sudah saatnya kampus-kampus besar seperti USK, USU, UI, ITB, UGM, dan lainnya menjadikan wakaf uang sebagai bagian dari strategi pembangunan institusi. Dengan jaringan alumni yang luas, semangat filantropi yang kuat, serta dukungan regulasi yang sudah ada, wakaf uang bisa menjadi motor penggerak lahirnya dana abadi pendidikan tinggi di Indonesia.

Jika wakaf uang mampu diberdayakan dengan baik, maka kita bisa membayangkan sebuah masa depan di mana perguruan tinggi kita tidak hanya menjadi tempat mencetak sarjana, tetapi juga menjadi pusat peradaban, penelitian, dan pengabdian yang dibiayai secara mandiri dan berkelanjutan. Pada akhirnya, keberhasilan ini akan mengangkat martabat bangsa sekaligus menghidupkan kembali semangat wakaf sebagai instrumen sosial-ekonomi yang mencerahkan umat.***

Banda Aceh, 30 September 2025

Kamis, 09 Oktober 2025

Sumber Masalah Indeks Korupsi Indonesia


Telah dimuat di koran Waspada edisi Jumat, 3 Oktober 2025

Setiap kali Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi (CPI), Indonesia hampir selalu berada di papan bawah. Tahun demi tahun, skor kita sulit naik signifikan, bahkan cenderung stagnan. Publik pun bertanya-tanya: mengapa negara dengan sumber daya besar, demokrasi prosedural berjalan, dan lembaga antikorupsi pernah begitu kuat, kini masih dicap sebagai salah satu yang korup di dunia?

Jawabannya tidak sederhana. Korupsi bukan sekadar soal “uang pelicin” atau suap di meja birokrasi. Ia sudah menjelma menjadi ekosistem yang melibatkan pejabat, politisi, birokrasi, penegak hukum, hingga dunia usaha. Untuk memahami kenapa skor CPI Indonesia rendah, kita perlu menelisik tiga sumber utama masalah: konflik kepentingan pejabat dan bisnis, lemahnya penegakan hukum, serta biaya politik yang sangat tinggi.

Konflik Kepentingan Pejabat dan Bisnis

Salah satu fenomena paling menonjol di Indonesia adalah tumpang tindih antara pejabat negara dan pengusaha. Banyak menteri, anggota parlemen, maupun kepala daerah diketahui memiliki perusahaan, saham, atau keterlibatan dalam bisnis besar. Secara hukum, kepemilikan pasif memang tidak dilarang. Tetapi persoalannya, mekanisme pencegah konflik kepentingan di Indonesia sangat lemah.

Di negara-negara Skandinavia, pejabat publik yang memiliki aset bisnis diwajibkan menaruhnya dalam blind trust, dikelola pihak independen tanpa akses langsung dari sang pejabat. Tujuannya jelas: agar kebijakan publik tidak terkontaminasi kepentingan pribadi. Sementara di Indonesia, blind trust tidak diatur secara ketat. Akibatnya, publik selalu curiga bahwa kebijakan pemerintah—dari proyek infrastruktur, hilirisasi nikel, sampai regulasi investasi—bisa saja digiring untuk menguntungkan perusahaan yang terkait pejabat itu sendiri.

Kecurigaan inilah yang membunuh kepercayaan publik. Rakyat melihat seakan-akan pejabat berdiri di dua kaki: satu untuk negara, satu lagi untuk kantong pribadi. Dalam persepsi korupsi, kondisi ini sudah cukup untuk menurunkan skor secara signifikan.

Lemahnya Penegakan Hukum

Faktor kedua, dan barangkali yang paling menentukan, adalah tajamnya hukum ke bawah tetapi tumpul ke atas. Lembaga penegak hukum seringkali berani menindak kasus korupsi kelas menengah atau kecil, namun sangat jarang menyentuh “ikan besar” yang dekat dengan lingkar kekuasaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dulu menjadi simbol harapan rakyat, kini dianggap banyak pihak sudah dilemahkan. Revisi UU KPK tahun 2019 menurunkan independensi lembaga ini, membuatnya lebih rentan intervensi politik. Banyak kasus besar yang melibatkan elite tak pernah sampai ke pengadilan, sementara kasus kecil justru digarap habis-habisan.

Akibatnya, publik menilai penegakan hukum tidak adil dan tidak konsisten. Persepsi ini berdampak langsung pada CPI, karena indeks tersebut memang mengukur bagaimana orang dalam dan luar negeri melihat keseriusan suatu negara memerangi korupsi. Tanpa penegakan hukum yang kuat dan konsisten, kepercayaan mustahil tumbuh.

Biaya Politik Tinggi dan Politik Uang

Faktor ketiga yang tak kalah penting adalah biaya politik yang sangat tinggi. Untuk menjadi anggota DPR, seorang calon legislatif harus mengeluarkan miliaran rupiah, bahkan lebih, mulai dari ongkos kampanye hingga “sumbangan” ke partai. Begitu pula dengan kepala daerah atau calon presiden.

Biaya tinggi ini menciptakan lingkaran setan. Politisi yang sudah keluar modal besar tentu ingin “balik modal” setelah duduk di kursi kekuasaan. Caranya bisa lewat proyek, mark-up anggaran, atau memanfaatkan kebijakan untuk mendukung donatur bisnis. Inilah akar mengapa praktik politik uang begitu sulit diberantas.

Tanpa reformasi pembiayaan politik, siklus ini akan terus berulang. Setiap pemilu melahirkan pejabat baru, tapi dengan kewajiban tak tertulis: harus membayar kembali biaya yang dikeluarkan. Maka, korupsi menjadi sistemik, bukan sekadar perilaku individu.

Faktor Tambahan: Transparansi dan Budaya Politik

Tentu masih ada faktor lain yang menambah rendahnya CPI Indonesia. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), misalnya, hanya bersifat formalitas. Tidak ada verifikasi mendalam apakah harta yang dilaporkan sesuai realita. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah masih rawan kongkalikong, walau sistem e-procurement sudah diperluas.

Budaya politik juga turut memengaruhi. Nepotisme dan patronase dianggap lumrah, seakan jabatan adalah milik keluarga atau kelompok tertentu. Media yang kritis bisa ditekan, dan whistleblower yang berani membongkar kasus sering justru dikriminalisasi. Semua ini memperkuat persepsi bahwa korupsi di Indonesia bukan pengecualian, melainkan bagian dari sistem.

Belajar dari Denmark

Sebagai perbandingan, mari tengok Denmark, negara dengan skor CPI tertinggi di dunia. Apa bedanya?

Pertama, transparansi absolut. Aset, kepemilikan saham, bahkan hubungan keluarga pejabat dengan dunia usaha dicatat dan dibuka ke publik. Kedua, mekanisme blind trust membuat pejabat benar-benar terpisah dari bisnis pribadinya. Ketiga, budaya politik dan sosial tidak memberi toleransi pada pelanggaran. Sekecil apa pun konflik kepentingan, pejabat biasanya memilih mundur sebelum disorot lebih jauh.

Keempat, penegakan hukum yang konsisten. Tidak ada “orang besar” yang kebal hukum. Semua diperlakukan sama di depan hukum, dan inilah yang membangun kepercayaan rakyat.

Jalan Keluar untuk Indonesia

Jika Indonesia ingin memperbaiki skor CPI secara signifikan, ada tiga langkah besar yang harus segera dilakukan:

1.              Aturan tegas soal konflik kepentingan. Pejabat negara yang punya perusahaan wajib menaruh asetnya di blind trust atau menjual sahamnya. Tanpa ini, kebijakan selalu dicurigai untuk kepentingan pribadi.

2.              Menguatkan kembali penegakan hukum. KPK harus dikembalikan independensinya. Proses hukum terhadap pejabat tinggi tidak boleh lagi tebang pilih.

3.              Reformasi pembiayaan politik. Sistem politik harus dirancang agar caleg, kepala daerah, atau presiden tidak membutuhkan biaya selangit untuk maju. Tanpa itu, politik uang akan terus jadi pintu masuk korupsi.

Langkah-langkah lain tentu juga penting: memperkuat transparansi, melindungi whistleblower, serta mengubah budaya permisif terhadap patronase. Namun tiga faktor utama tadi adalah kunci.

Korupsi di Indonesia bukanlah sekadar tindakan oknum, melainkan gejala struktural. Konflik kepentingan pejabat-bisnis, lemahnya penegakan hukum, dan biaya politik tinggi membentuk segitiga yang sulit ditembus. Selama tiga masalah ini tidak diurai, skor CPI Indonesia akan tetap rendah, dan kepercayaan rakyat terhadap negara akan terus terkikis.

Belajar dari Denmark, kita tahu bahwa korupsi bisa ditekan bila ada transparansi, hukum yang tegak, dan budaya politik yang menolak kompromi. Pertanyaannya kini, beranikah Indonesia melakukan reformasi menyeluruh? Karena tanpa itu, setiap tahun kita hanya akan menyaksikan CPI dirilis, dan kembali mengelus dada melihat skor yang tidak juga membaik.

Demo besar akhir Agustus 2025 dan tuntutan rakyat 17+8 diharap dapat menjadi momentum dalam membalikkan semua keadaan ini. Harapan besar kembali muncul sehingga semua kita turut bersama-sama bersanding bahu bergerak menegakkan tiga langkah besar yang menjadi angan di atas. Sehingga skor CPI dapat didongkrak menggapai posisi teratas, sebagai cermin keberhasilan Indonesia menjadi negara yang bersih dan bebas korupsi secara menyeluruh di masa depan.***

Banda Aceh, 18 September 2025

Antara Proses dan Hasil

  Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 31 Juli 2026 Di setiap tahap kehidupan, pertanyaan ini hampir selalu muncul. Seorang mahasiswa...