Dalam tradisi
keluarga Timur, kasih sayang ayah kerap dimaknai sebagai upaya melindungi,
menafkahi, dan memuluskan jalan hidup anak-anaknya. Seorang ayah yang baik
dianggap bukan hanya yang memberi makan dan pendidikan, tetapi juga yang
“membukakan jalan” agar anaknya berhasil dan dihormati masyarakat. Namun,
bagaimana bila “jalan” itu terbuka terlalu lebar—hingga menembus ruang
kekuasaan negara? Apakah dalam pandangan Islam, kasih sayang ayah yang sampai
memberi posisi istimewa bagi anaknya dalam pemerintahan dapat dibenarkan?
Pertanyaan ini
menjadi relevan ketika publik menyaksikan bagaimana Presiden Joko Widodo
memberi jalan bagi putranya untuk menjadi calon wakil presiden. Banyak yang
melihatnya sebagai bentuk kasih sayang ayah kepada anak. Tetapi, banyak pula
yang menilainya sebagai penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran etika politik, bahkan
bentuk nepotisme terselubung. Di titik ini, kita perlu bertanya secara jernih: apakah Islam membenarkan kasih sayang seorang
ayah yang melanggar prinsip keadilan dan amanah publik?
Kasih Sayang Ayah
dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, kasih
sayang ayah adalah salah satu fitrah yang luhur. Al-Qur’an menggambarkan
hubungan ayah dan anak dengan kelembutan dan tanggung jawab moral. Nabi Ya’qub
menangis berhari-hari karena kehilangan Yusuf. Nabi Ibrahim diuji untuk
menyerahkan Ismail. Dalam dua kisah itu, kasih ayah adalah kasih yang berakar
pada ketaatan kepada Allah,
bukan sekadar rasa sayang duniawi.
Islam memandang
bahwa kasih sayang sejati adalah kasih yang mendidik, membimbing, dan mengantarkan anak pada jalan kebenaran,
bukan sekadar kasih yang memanjakan. Dalam QS. At-Tahrim [66]:6 Allah
memerintahkan,
“Peliharalah dirimu
dan keluargamu dari api neraka.”
Ayat ini
menegaskan, tanggung jawab ayah bukan menjadikan anaknya “tinggi” dalam dunia,
melainkan agar selamat dalam akhirat.
Maka, kasih sayang yang benar bukanlah memberi fasilitas tanpa batas, tetapi
menanamkan nilai-nilai iman, amanah, dan keadilan.
Rasulullah mencontohkan
hal itu dengan sempurna. Beliau tidak pernah memberi keistimewaan duniawi
kepada keluarganya. Bahkan saat Fatimah, putrinya, meminta pembantu rumah,
Rasulullah menolak dengan lembut dan justru mengajarkan bacaan tasbih dan
tahmid sebagai penenang hati. Itu pelajaran besar: dalam Islam, cinta ayah bukan berarti memberi kemudahan duniawi, tapi
membentuk kekuatan rohani dan akhlak.
Jabatan adalah
Amanah, Bukan Warisan
Dalam Islam,
jabatan bukanlah harta keluarga yang dapat diwariskan. Ia adalah amanah publik, dan hanya boleh
diberikan kepada yang ahli dan adil. Al-Qur’an menegaskan:
“Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisa [4]:
58)
Nabi Muhammad juga
bersabda:“Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.”Para
sahabat bertanya: “Bagaimana disia-siakan itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab:
“Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya.” (HR. Bukhari)
Artinya, bila
kekuasaan diberikan bukan karena kapasitas, tetapi karena kedekatan darah atau kepentingan pribadi,
maka itu merupakan bentuk penyia-nyiaan amanah. Dalam konteks ini, tindakan
memberi jalan bagi anak untuk memperoleh posisi politik karena hubungan
keluarga - bukan karena proses kompetitif yang adil - tidak sejalan dengan
prinsip Islam.
Kasih ayah yang
seperti itu justru bisa berubah menjadi bentuk
egoisme yang terselubung, sebab ia menempatkan kepentingan keluarga di
atas kepentingan umat.
Konflik antara
Kasih Sayang dan Keadilan
Islam mengakui
bahwa kasih sayang adalah sifat fitri, tetapi syariat mengatur agar kasih itu
tidak melampaui batas keadilan. Seorang ayah wajib berlaku adil bahkan di dalam
rumahnya sendiri. Rasulullah memperingatkan:
“Bertakwalah kepada
Allah dan berlakulah adil terhadap anak-anakmu.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Jika dalam keluarga
saja ayah dilarang berlaku tidak adil antara anak-anaknya, maka apalagi dalam
ranah publik, di mana ketidakadilan bisa berdampak pada jutaan manusia. Dalam
politik, keadilan menjadi fondasi. Bila seorang pemimpin memanfaatkan posisinya
untuk memudahkan jalan keluarganya, meski dengan alasan kasih sayang, maka ia
telah melanggar nilai dasar keadilan sosial.
Keadilan dalam
Islam bersifat objektif—tidak tunduk pada emosi atau hubungan darah. Allah SWT
menegaskan:
“Wahai orang-orang
yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah,
biarpun terhadap dirimu sendiri, atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.”
(QS. An-Nisa [4]: 135)
Ayat ini adalah
peringatan keras bahwa hubungan
keluarga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata dari kebenaran.
Dengan demikian, dalam konteks kepemimpinan, kasih sayang yang membuat seorang
ayah mengabaikan prinsip meritokrasi dan membuka jalan kekuasaan bagi anaknya
adalah bentuk penyimpangan moral, bukan kebaikan.
Cinta Ayah yang
Menyesatkan
Sejarah Islam
mencatat banyak contoh di mana cinta ayah kepada anak bisa menjadi bumerang.
Khalifah Umar bin Khattab pernah melarang anaknya, Abdullah bin Umar, untuk
menjadi pejabat publik, meskipun ia adalah sahabat yang saleh. Ketika Abdullah
diminta menjadi amir oleh khalifah setelah Umar, sang ayah menolak tegas dengan
berkata, “Cukuplah dosa bagi Umar jika satu orang dari keluarganya dimintai
pertanggungjawaban di hadapan Allah atas amanah ini.”
Sikap itu
menunjukkan betapa para pemimpin saleh sangat berhati-hati terhadap potensi
konflik kepentingan dalam kekuasaan. Mereka tahu, kasih sayang kepada anak bisa
menjadi fitnah jika tidak diimbangi dengan ketegasan moral.
Maka, kasih sayang
yang mengantarkan anak pada kemuliaan sejati bukanlah kasih yang memudahkan
jalannya meraih kekuasaan, tetapi kasih yang membimbingnya agar takut kepada
Allah ketika berhadapan dengan kekuasaan. Cinta ayah yang sejati bukan menuntun anak menuju tahta, melainkan
menuntunnya agar tidak tergoda oleh tahta.
Antara Etika
Keluarga dan Etika Publik
Ketika seorang ayah
adalah juga seorang pejabat tinggi negara, maka peran dan tanggung jawabnya terbelah:
ia bukan hanya ayah bagi keluarganya, tetapi juga “ayah” bagi rakyat. Dalam
posisi itu, setiap keputusan pribadi membawa implikasi publik.
Islam sangat
menekankan amanah ganda ini. Nabi Muhammad tidak pernah mencampur urusan
pribadi dengan jabatan kenabiannya. Ketika seseorang mengirim hadiah kepadanya
sebagai bentuk penghormatan, beliau menolak dengan tegas dan bersabda, “Mengapa
engkau tidak memberinya ketika aku bukan seorang pejabat?” (HR. Bukhari).
Itu artinya, menggunakan jabatan untuk keuntungan
keluarga, meski tampak kecil dan manusiawi, adalah bentuk penyalahgunaan
amanah. Dalam konteks negara modern, membuka jalan kekuasaan bagi anak
lewat pengaruh jabatan adalah bentuk yang lebih besar dari praktik itu.
Refleksi bagi
Bangsa
Fenomena kasih
sayang ayah dalam kekuasaan harus kita lihat dengan jernih dan adil. Tidak ada
yang salah dengan keinginan seorang ayah agar anaknya berhasil. Itu naluri
alami. Namun, ketika kasih itu berkelindan dengan kekuasaan, ia menuntut
pengendalian diri yang tinggi. Karena kasih dalam ranah kekuasaan sering kali
berubah menjadi tirani yang lembut,
di mana kepentingan pribadi dibungkus dengan bahasa cinta dan pengabdian.
Bangsa ini tidak
kekurangan orang tua yang sayang anak. Yang kita butuhkan adalah pemimpin yang tahu batas antara kasih pribadi dan amanah
publik. Islam mengajarkan keseimbangan: mencintai keluarga adalah
bagian dari iman, tetapi mengkhianati amanah publik karena cinta keluarga
adalah dosa yang berat.
Dalam pandangan
Islam, jabatan bukan hadiah keluarga,
melainkan ujian amanah. Maka, kasih seorang ayah yang menggunakan kekuasaan
untuk memajukan anaknya bukanlah kasih yang dipuji, tetapi kasih yang perlu dikoreksi
dengan nilai moral dan rasa takut kepada Allah.
“Cinta yang
melahirkan keadilan adalah cinta yang diridhai Allah. Cinta yang melahirkan
ketimpangan adalah cinta yang menyesatkan.”
Itulah garis halus
yang membedakan antara kasih seorang ayah yang menuntun ke surga, dan kasih
yang menjerumuskan ke dalam fitnah kekuasaan.***
Banda Aceh, 14 Oktober 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar