Selasa, 12 Agustus 2025

Blokir Rekening: Merampas atau Melindungi?

Telah dimuat di harian cetak Waspada edisi Selasa 12 Agustus 2025

Beberapa minggu terakhir, jagat media sosial dan portal berita diramaikan kabar tentang pemblokiran massal rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Istilah “rekening dormant” yang awalnya asing kini menjadi bahan perbincangan hangat, bahkan memicu kemarahan dan ketidakpercayaan sebagian masyarakat.

Banyak yang mengira kebijakan ini adalah cara pemerintah “mengambil saldo” dari rekening tidur milik rakyat. Unggahan di media sosial bahkan menarasikan seolah-olah dana di rekening tersebut akan disedot untuk menambal keuangan negara. Persepsi ini cepat menyebar, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit dan rasa skeptis publik terhadap pemerintah yang sudah lama mengendap.

Namun, apakah benar demikian? Apakah ini sekadar langkah oportunis untuk “menguras” uang rakyat? Atau sebenarnya ada tujuan lain yang justru melindungi kita dari risiko kejahatan keuangan?

Memahami Rekening Dormant dan Alasan Pemblokirannya

Rekening dormant adalah rekening yang “tidur” karena lama tidak digunakan untuk transaksi—baik setoran, penarikan, transfer, maupun pembayaran—dalam jangka waktu tertentu (umumnya 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung kebijakan bank). Saldo di dalamnya tetap ada, namun aktivitasnya berhenti.

Kenapa rekening seperti ini menjadi perhatian PPATK? Karena dalam praktiknya, rekening dormant sering menjadi sasaran empuk sindikat kejahatan keuangan. Begini logikanya:

  1.       Pemilik tidak memantau aktivitas rekening.
    Uang mungkin kecil, tapi akun tetap aktif secara sistem.
  2.       Sindikat mencari data rekening “tidur” di pasar gelap atau lewat orang dalam.
  3.       Rekening diambil alih atau dipinjam untuk menampung dana ilegal seperti hasil penipuan online, korupsi, atau narkotika.
  4.       Dana segera dipindahkan sebelum ada laporan atau deteksi dari pemilik asli.

Bagi pelaku kejahatan, rekening dormant ibarat rumah kosong yang pintunya tidak dikunci: mudah dimasuki, aman dari pengawasan, dan bisa digunakan sebagai “gudang sementara” sebelum barang dipindahkan.

Dengan pemblokiran massal, PPATK mencoba menutup pintu ini. Targetnya bukan uang rakyat, tapi jalur kriminal yang memanfaatkan kelengahan pemilik rekening.

Kenapa Masyarakat Salah Paham?

Ada tiga alasan utama kenapa kebijakan ini diterima publik dengan persepsi negatif.

1. Minim sosialisasi sebelum eksekusi
Banyak pemilik rekening dormant mengaku tidak mendapat pemberitahuan jauh hari. Mereka baru tahu saat mencoba mengakses rekening dan gagal melakukan transaksi. Efek kejut ini memunculkan kemarahan.

2. Bahasa teknis yang tidak membumi
Istilah “pemblokiran”, “dormant”, dan “anti pencucian uang” tidak familier bagi masyarakat awam. Tanpa penjelasan sederhana, masyarakat mengisi kekosongan informasi dengan dugaan dan kabar miring.

3. Modal skeptis terhadap pemerintah
Dalam suasana ekonomi yang sulit dan sejarah kebijakan yang kadang merugikan rakyat, publik lebih mudah percaya pada narasi “pemerintah mau ambil saldo” ketimbang alasan teknis yang mereka anggap rumit.

Fakta yang Perlu Diluruskan

Pertama, saldo nasabah tetap aman. Pemblokiran ini hanya membekukan akses sementara. Tidak ada aturan yang memperbolehkan pemerintah mengambil saldo dormant tanpa proses hukum dan persetujuan pemilik.

Kedua, tujuannya preventif, bukan represif. PPATK bertugas mencegah pencucian uang, bukan sekadar menindak setelah kejahatan terjadi. Rekening dormant adalah salah satu titik rawan, sehingga pengamanan dilakukan sebelum disalahgunakan.

Ketiga, reaktivasi tetap bisa dilakukan. Nasabah hanya perlu datang ke bank dengan identitas diri dan melakukan transaksi awal. Memang repot, tapi ini prosedur standar untuk memastikan pemilik asli yang mengaktifkan kembali.

Keempat, bukan hanya rekening masyarakat umum yang diblokir. Data PPATK menunjukkan ada ribuan rekening dormant milik instansi pemerintah dengan nilai ratusan miliar rupiah yang ikut dibekukan. Artinya, kebijakan ini tidak pandang bulu.

Pentingnya Komunikasi Publik yang Efektif

Meski niatnya baik, kebijakan seperti ini bisa gagal di mata publik jika tidak dibarengi komunikasi yang jelas, tepat sasaran, dan empatik.

Ada beberapa langkah komunikasi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan PPATK:

1.       Kampanye edukasi sebelum eksekusi
Sebulan atau dua bulan sebelumnya, lakukan kampanye nasional di TV, radio, media sosial, dan aplikasi perbankan. Gunakan bahasa sederhana: “Rekening tidur rawan dicuri sindikat. Mari aktifkan kembali sebelum diblokir sementara.”

2.       Pemberitahuan personal ke nasabah terdampak
Bank bisa mengirim SMS, email, atau notifikasi aplikasi berisi peringatan dan langkah reaktivasi. Sertakan tenggat waktu yang jelas.

3.       Pesan yang menenangkan, bukan menakutkan
Hindari kata-kata yang memicu panik seperti “pemblokiran” tanpa konteks. Lebih baik gunakan istilah seperti “pengamanan sementara” dengan penjelasan tujuan.

4.       Saluran bantuan cepat
Sediakan hotline nasional atau situs resmi untuk cek status rekening dan panduan reaktivasi, sehingga nasabah tidak kebingungan.

5.       Contoh nyata manfaat kebijakan
Tunjukkan kasus di mana rekening dormant pernah dipakai untuk menampung hasil penipuan, lalu tunjukkan bagaimana langkah preventif bisa menghentikannya.

Memindahkan Narasi: Dari “Blokir” ke “Lindungi”

Kunci mengubah persepsi publik adalah mengganti narasi. Saat ini, kata “blokir” memberi kesan ancaman, sementara kata “lindungi” memberi rasa aman. Pemerintah perlu menegaskan bahwa kebijakan ini adalah tameng, bukan pecut.

Narasi lama:

“Rekening Anda diblokir karena tidak aktif.”

Narasi baru:

“Rekening Anda diamankan sementara untuk mencegah penyalahgunaan. Saldo Anda aman, dan mudah diaktifkan kembali.”

Perubahan sederhana seperti ini bisa meredakan kecemasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga negara.

Pelajaran untuk Kebijakan Publik Lain

Kasus rekening dormant ini memberi pelajaran penting: dalam kebijakan publik, cara menyampaikan hampir sama pentingnya dengan apa yang disampaikan.

Di era media sosial, informasi bergerak lebih cepat daripada klarifikasi resmi. Sekali publik salah paham, butuh energi jauh lebih besar untuk meluruskannya. Oleh karena itu, strategi komunikasi harus menjadi bagian inti dari perencanaan kebijakan, bukan pelengkap di akhir.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK bukanlah upaya merampas uang rakyat. Ini adalah langkah preventif untuk menutup jalur sindikat pencucian uang dan melindungi saldo nasabah dari pencurian identitas.

Namun, niat baik ini tertutupi oleh kabut komunikasi yang kurang efektif. Pemerintah dan PPATK harus belajar memindahkan narasi dari “blokir” menjadi “lindungi”, dari “mengambil” menjadi “mengamankan”.

Masyarakat pun perlu mengambil pelajaran: jangan biarkan rekening Anda tidur terlalu lama. Awasi, gunakan, atau tutup jika tidak dibutuhkan. Karena di dunia digital yang penuh risiko ini, kelengahan sekecil apapun bisa menjadi celah bagi mereka yang berniat jahat.

Dengan komunikasi yang jujur, jelas, dan membumi, kebijakan seperti ini tidak hanya akan dimengerti, tapi juga didukung oleh rakyat yang memang menjadi pihak yang paling dilindungi.***

Banda Aceh, 9 Agustus 2025

 

Senin, 11 Agustus 2025

Ketika Suara Alam Terkena Royalti

 

Telah diterbitkan pada media SagoeTV.com pada hari Senin, 11 Agustus 2025

Isu royalti musik di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena transparansi distribusinya sudah membaik atau kinerja pengelolaannya semakin profesional, melainkan justru karena polemik baru yang terkesan mengada-ada: wacana penarikan royalti atas pemutaran suara alam, termasuk kicau burung, di kafe atau ruang publik.

Ketua LMKN sebelum ini, Dharma Oratmangun, berargumen bahwa suara alam yang direkam secara komersial merupakan fonogram yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Maka, penggunaannya di ruang publik harus membayar royalti kepada produser rekaman tersebut. Secara yuridis, pernyataan ini mungkin sahih. Namun, secara operasional dan prioritas kelembagaan, langkah ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini masalah yang mendesak, ketika urusan royalti lagu dan musik saja belum tertangani dengan baik?

Royalti yang Sederhana: Kunci Kepercayaan Publik

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dibentuk oleh negara berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tugasnya jelas: mengelola penarikan dan penyaluran royalti untuk karya cipta musik dan hak terkait secara kolektif di tingkat nasional. LMKN adalah payung koordinasi berbagai LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang mewakili para pencipta, komposer, artis, produser, dan pemilik hak.

Dalam konteks ini, kepercayaan publik—terutama para pencipta lagu—adalah modal utama. Kepercayaan itu tidak dibangun dengan memperluas objek royalti ke ranah yang belum jelas basis penerimanya, melainkan dengan memastikan bahwa alur pengutipan dan penyaluran royalti yang sudah jelas dapat berjalan transparan, tepat waktu, dan adil.

Sistem yang sederhana adalah fondasi dari transparansi tersebut. Pencipta lagu ingin tahu:

  1.       Dari mana royalti mereka berasal (sumber pengguna).
  2.       Bagaimana perhitungannya (basis pemutaran, tarif, atau lisensi).
  3.       Kapan uang itu akan mereka terima.
  4.       Berapa biaya administrasi yang dipotong.

Semua ini dapat dijawab dengan membangun sistem pengelolaan royalti yang sederhana namun canggih, memanfaatkan teknologi informasi terkini.

Teknologi Ada, Kemauan yang Ditunggu

Kabar baiknya, teknologi untuk membuat sistem seperti itu sudah tersedia. Sistem manajemen royalti di negara-negara maju menggunakan kombinasi big data, digital fingerprinting, dan analisis berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk merekam, melacak, dan menghitung pemutaran karya secara real time.

Misalnya, setiap lagu atau karya audio yang terdaftar dapat diberi tanda pengenal digital (audio fingerprint). Saat lagu itu diputar di kafe, radio, televisi, atau platform daring, sistem otomatis mengenali dan mencatat pemutarannya. Data itu langsung masuk ke pusat database LMKN, kemudian algoritma membagi jumlah royalti sesuai dengan frekuensi pemutaran, nilai lisensi, dan pembagian hak yang sudah terdata.

Hasilnya? Pencipta dapat memantau secara daring berapa kali karyanya digunakan, di mana saja, dan berapa estimasi royalti yang akan diterima. Transparansi ini bukan hanya meningkatkan kepercayaan, tapi juga memotong biaya administrasi yang selama ini membebani.

Ironisnya, di tengah peluang teknologi ini, LMKN justru menyita energi publik dengan membahas pemungutan royalti atas suara alam—objek yang jauh dari prioritas utama, apalagi jika penerima royaltinya sendiri belum jelas.

Prioritas: Menyelesaikan yang Pokok, Bukan Membuka yang Kabur

Memang, secara hukum, suara alam yang direkam dan difiksasi menjadi fonogram termasuk objek hak terkait. Namun, dalam praktik, efektivitas pengelolaan royalti bergantung pada tiga hal: Pertama, kejelasan pemilik hak – siapa yang berhak menerima pembayaran. Kedua, kejelasan pengguna – siapa yang wajib membayar. Dan ketiga, kelayakan biaya administrasi – apakah biaya penarikan dan distribusinya sepadan dengan nilai royalti yang dihasilkan.

Pada kasus suara alam, ketiga hal ini bermasalah. Pertama, daftar produser rekaman suara alam yang menjadi anggota LMK dan berhak menerima royalti belum pernah dipublikasikan secara terbuka. Kedua, jumlah pengguna yang secara signifikan memutar suara alam di ruang publik kemungkinan sangat kecil. Ketiga, biaya untuk mengelola skema ini mungkin lebih besar daripada nilai royaltinya sendiri.

Sebaliknya, di ranah musik dan lagu—yang menjadi mandat pokok LMKN—semua syarat itu terpenuhi. Pencipta, komposer, label, dan produser rekaman musik sudah terdaftar di LMK. Pengguna karya seperti radio, televisi, platform streaming, kafe, dan event organizer mudah diidentifikasi. Nilai royalti yang dihasilkan pun jauh lebih besar.

Maka, secara manajemen prioritas, masuk akal jika LMKN menempatkan 100% fokusnya pada penguatan sistem pengelolaan royalti musik sebelum merambah wilayah-wilayah abu-abu seperti suara alam.

Model Sederhana, Hasil Maksimal

Sebenarnya, desain sistem royalti yang sederhana, efisien, dan efektif tidak rumit. Polanya bisa mengikuti empat langkah berikut:

Membangun Database Terpadu: Semua pencipta, pemegang hak, dan LMK terhubung ke database nasional yang sama. Semua pengguna karya (radio, TV, platform streaming, kafe, hotel, EO) terdata lengkap, termasuk kategori usaha dan tarif lisensi yang berlaku.

Pengutipan Otomatis: Penarikan royalti dilakukan berbasis kontrak lisensi tahunan. Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem daring, dengan tanda bukti digital (QR code) yang bisa diverifikasi kapan saja.

Pencatatan Pemutaran Real Time: Menggunakan teknologi audio fingerprinting yang memindai pemutaran lagu di ruang publik. Data otomatis terkirim ke server pusat LMKN, lalu dihitung pembagiannya.

Penyaluran Transparan: Royalti disalurkan secara periodik (misalnya setiap kuartal). Pencipta dapat memantau laporan detail pemutaran dan pembagian melalui portal daring. Biaya administrasi diumumkan secara terbuka.

Dengan model ini, LMKN akan meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan kepercayaan musisi, dan mengurangi tudingan bahwa lembaga ini hanya mencari-cari objek pungutan baru.

Belajar dari Negara Lain

Negara seperti Australia melalui APRA AMCOS atau Amerika Serikat melalui ASCAP dan BMI telah membuktikan efektivitas sistem digital terintegrasi. Mereka memadukan pelaporan manual dari pengguna dengan data pemutaran yang dikumpulkan otomatis oleh sensor dan perangkat lunak analitik.

Bahkan untuk acara langsung, teknologi pengenalan audio bisa mencatat lagu-lagu yang dibawakan, sehingga musisi penerima royalti tidak hanya yang tenar di radio, tetapi juga mereka yang karyanya hidup di panggung-panggung kecil.

Indonesia punya potensi untuk mengadopsi sistem serupa. Infrastruktur digital sudah ada, tenaga IT dan AI lokal cukup banyak, dan biaya implementasi tidak sebesar yang dibayangkan jika kemitraan dibuka dengan pihak swasta yang berpengalaman.

Mengembalikan Fokus LMKN

LMKN memikul mandat penting: menjadi jembatan yang adil antara pencipta dan pengguna karya musik. Namun, mandat ini bisa terganggu jika fokus lembaga melenceng ke arah yang kurang prioritas, seperti pemungutan royalti suara alam.

Kritik publik yang menyebut kebijakan ini sebagai “mengada-ada” patut dijadikan cermin. Bukan berarti hukum tentang hak terkait fonogram suara alam salah, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan konteks dan prioritas. Fokus pada hal-hal yang berdampak besar terlebih dahulu akan menghasilkan legitimasi dan kepercayaan yang lebih kuat, yang pada akhirnya memudahkan pengembangan skema-skema baru di masa depan.

Teknologi informasi dan kecerdasan buatan menawarkan peluang besar untuk membangun sistem royalti yang transparan, efisien, dan efektif. Yang dibutuhkan LMKN saat ini bukanlah regulasi tambahan yang membebani, tetapi kemauan untuk menyederhanakan alur kerja dan mengutamakan kepentingan para pencipta serta pengguna karya musik.

Dengan langkah yang tepat, LMKN bukan hanya bisa memperbaiki citra dan kepercayaan publik, tetapi juga membuktikan bahwa lembaga ini layak menjadi model pengelolaan hak cipta modern di kawasan Asia. Dan semuanya bisa dimulai dari prinsip sederhana: fokus pada yang jelas, kelola dengan transparan, distribusikan secara adil.***

Banda Aceh, 9 Agustus 2025


Jumat, 08 Agustus 2025

ChatGPT dan Umat

Telah dimuat di harian cetak Waspada edisi Jumat 8 Agustus 2025

Di era digital ini, muncul pertanyaan baru yang tak terbayangkan beberapa dekade lalu: bolehkah Muslim mengandalkan ChatGPT? Ini bukan pertanyaan remeh. Sebab ChatGPT bukan hanya mesin pencari, ia adalah "teman bicara" yang cerdas, sopan, tak kenal lelah, dan—kadang-kadang—terlalu meyakinkan.

Banyak umat Muslim hari ini mulai menggunakan ChatGPT untuk hal-hal praktis: mencari resep masakan, menyusun surat lamaran kerja, membuat ringkasan kuliah, bahkan menjawab soal ujian. Beberapa ada yang mulai bertanya soal hukum Islam, tafsir ayat, atau makna hadis. Maka, pertanyaannya menjadi penting: di mana batasnya? Apa boleh Muslim menjadikan ChatGPT sebagai sumber utama dalam hidup dan berpikirnya?

Manfaat yang Tak Terbantahkan

Pertama-tama, mari kita akui satu hal: ChatGPT, dan AI (Artificial Intelligence) serta sejenisnya, adalah teknologi luar biasa yang sangat membantu. Umat Islam tidak sepatutnya menolak kemajuan hanya karena ia modern. Sejarah mencatat, Islam sejak awal justru menjadi penggerak utama kemajuan ilmu pengetahuan.

Al-Qur’an sendiri berulang kali memerintahkan umatnya untuk berpikir, membaca, dan mencari ilmu. Maka tak ada alasan untuk memusuhi teknologi seperti AI. Justru, ia bisa menjadi alat dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan umat jika digunakan secara tepat.

Contoh nyata, banyak guru dan ustaz kini menggunakan ChatGPT untuk membuat bahan ajar atau menjelaskan topik rumit dalam bahasa sederhana. Mahasiswa memanfaatkannya untuk berdiskusi soal filsafat Islam atau sejarah peradaban. Bahkan ada dai muda yang menggunakan AI untuk membantu menyusun khutbah Jumat dengan gaya yang lebih relevan dan menarik.

Namun, Jangan Tergesa Menobatkan AI Sebagai Ulama

Di sinilah persoalan bermula. Ketika seseorang mulai bertanya pada ChatGPT: "Apakah musik itu haram?" atau "Bagaimana hukum jual beli online?", maka kita mulai memasuki wilayah yang tak sederhana. ChatGPT akan menjawab. Kadang dengan referensi, kadang tidak. Kadang netral, kadang condong. Tapi semua jawaban itu punya satu kesamaan: ia bukan berasal dari seorang ulama, melainkan dari pola-pola bahasa yang dipelajari dari internet.

Masalahnya, banyak orang tidak bisa membedakan mana informasi dan mana fatwa. Mereka mengira bahwa karena jawabannya panjang, sopan, dan mengutip, maka ia pasti benar. Padahal, bisa saja model AI itu menyatukan pendapat yang kontradiktif atau mengutip sumber yang tidak otoritatif.

Dalam Islam, fatwa tidak bisa sembarang keluar. Ia butuh ilmu, pemahaman maqashid syariah (tujuan hukum Islam), pengetahuan konteks, dan yang paling penting: tanggung jawab di hadapan Allah. Tidak ada itu "fatwa otomatis" yang keluar dari algoritma. Maka, mengandalkan ChatGPT sebagai pengganti ulama jelas keliru.

Islam bukan agama yang anti sains atau teknologi. Tapi Islam punya prinsip: segala sesuatu harus tunduk pada etika dan nilai-nilai tauhid.

Kapan ChatGPT Boleh Diandalkan, dan Kapan Tidak?

Jawaban ini penting dan harus jelas. Ya, Muslim boleh menggunakan ChatGPT, bahkan untuk hal-hal yang berhubungan dengan Islam, selama:

1. Untuk penjelasan awal, bukan keputusan akhir. Misalnya, ingin tahu perbedaan mazhab, sejarah perkembangan fiqih, atau ringkasan tafsir. Tapi untuk menentukan “apa yang wajib saya lakukan”, kembalilah ke ulama.

2. Untuk membantu proses belajar, bukan menggantikan proses berpikir. Seorang pelajar Islam seharusnya menjadikan ChatGPT sebagai pembantu belajar, bukan sebagai satu-satunya guru.

3. Untuk mengefisiensikan tugas duniawi, seperti menyusun rencana kerja, pidato, atau merapikan tulisan. Tak ada larangan syar’i soal itu, selama kontennya tidak melanggar adab.

Tapi tidak boleh mengandalkan ChatGPT jika:

1. Untuk mencari jalan pintas dalam ibadah atau hukum. Jangan tanya “boleh nggak saya meninggalkan puasa karena ngantuk?” lalu menjadikannya dalil setelah AI menjawab “diperbolehkan dalam kondisi tertentu.” Itu berbahaya.

2. Untuk menggantikan tanya ke ulama. AI tidak punya sanad keilmuan. Ia tidak tahu konteks lokal, niat batin, atau situasi Anda.

3. Untuk menyebarkan fatwa atau informasi agama tanpa verifikasi. Karena bisa menyesatkan, meski niatnya baik.

AI, Kemajuan, dan Kekhalifahan

Dalam Al-Qur’an, manusia disebut sebagai khalifah di bumi. Artinya, manusia diberi akal untuk mengatur, membangun, dan menjaga dunia, bukan merusaknya.

ChatGPT adalah bukti bahwa manusia mampu menciptakan hal luar biasa. Tapi kecerdasan buatan ini tetap buatan, tidak bisa melebihi fitrah manusia. Ia tidak punya ruh, tidak punya hati nurani, tidak punya hubungan dengan Tuhan.

Jadi, kalau manusia menciptakan AI, lalu justru tunduk kepadanya, itu ironi besar. Seperti orang membuat tongkat, lalu menyembah tongkat itu. Di sinilah pentingnya menjaga kesadaran spiritual, agar kita tetap menjadi pengguna, bukan budak dari ciptaan kita sendiri.

Bagaimana Seharusnya Sikap Muslim ke Depan?

Menghadapi gelombang kemajuan teknologi seperti ChatGPT, umat Islam dituntut untuk tidak hanya menjadi konsumen pasif, tetapi tampil sebagai pihak yang aktif dan bijak. Sudah saatnya Muslim menguasai teknologinya, bukan sekadar memakainya. Kita perlu memahami cara kerja AI, mengetahui potensi dan keterbatasannya, serta menjadikannya alat untuk kemaslahatan umat. Namun, penguasaan teknologi ini harus dibarengi dengan kesadaran bahwa kita tetaplah makhluk dengan akhlak dan tanggung jawab spiritual.

Ulama, sebagai penjaga warisan keilmuan Islam, juga perlu terlibat lebih jauh dalam pengembangan teknologi seperti ini. Bukan untuk menjadi ahli pemrograman, tapi untuk memberi kerangka nilai yang akan menjadi penuntun etika penggunaan AI. Bayangkan jika ChatGPT dilatih dengan data yang dikurasi oleh ulama—bukan untuk menggantikan mereka, melainkan untuk membantu dakwah agar lebih luas jangkauannya, tanpa kehilangan kedalaman makna.

Penting pula bagi lembaga pendidikan Islam, baik itu sekolah, pesantren, maupun kampus, untuk mulai mengintegrasikan literasi digital dan literasi agama dalam satu tarikan nafas. Sebab yang kita butuhkan ke depan adalah generasi Muslim yang bukan hanya saleh secara spiritual, tapi juga cakap secara digital—bukan yang takut pada teknologi, dan bukan pula yang tertipu olehnya. Edukasi tentang etika AI harus menjadi bagian dari kurikulum pembinaan umat, agar masyarakat tidak larut dalam penggunaan teknologi tanpa tuntunan nilai.

Berteman dengan AI, Bersandar pada Tuhan

ChatGPT mungkin bisa menjawab ribuan pertanyaan. Tapi ia tidak bisa mendoakan Anda, tidak bisa mengasihi Anda, dan tidak bisa menunjukkan jalan menuju surga.

Gunakan ia sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu hidup. Karena dalam Islam, sumber utama kehidupan bukan ChatGPT, bukan Google, bukan algoritma—melainkan wahyu dan akal yang tercerahkan oleh iman.

Maka jawabannya: ya, Muslim boleh menggunakan ChatGPT. Tapi jangan mengandalkannya secara mutlak. Sandaran sejati tetap pada Allah, tuntunan Nabi, dan bimbingan para ulama.***

Banda Aceh, 23 Juli 2025

Selasa, 05 Agustus 2025

One Piece: Cara Cerdas Bersuara

Telah dimuat di koran cetak Waspada edisi hari Selasa, 5 Agustus 2025

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, sebuah fenomena tak biasa terjadi di berbagai sudut Indonesia. Di bawah bendera Merah Putih yang berkibar gagah, tampak sehelai bendera lain ikut melambai—bendera bajak laut Topi Jerami dari anime dan manga legendaris One Piece. Mulanya hanya terlihat di beberapa tempat, namun dengan cepat menyebar secara sporadis dan serentak di berbagai daerah. Tidak ada instruksi, tidak ada orator, tidak ada gerakan resmi. Tapi pesannya terasa kuat dan terarah. Ini bukan sekadar fandom yang kebablasan. Ini adalah cara rakyat menjewer telinga pemerintah, dengan cara yang cerdas, damai, dan penuh makna.

Simbol dari Dunia Fiksi yang Menyentuh Realitas

Dalam semesta One Piece, bajak laut Topi Jerami dipimpin oleh tokoh utama, Monkey D. Luffy. Dia bukan bajak laut jahat, melainkan simbol kebebasan sejati. Bersama krunya, Luffy berlayar menantang sistem dunia yang korup, menolong mereka yang tertindas, dan membela nilai-nilai persahabatan, kesetiaan, dan keadilan.

Bendera bajak laut mereka—berlatar hitam dengan lambang tengkorak bertopi jerami—bukan simbol teror, melainkan simbol perlawanan terhadap ketimpangan. Bagi jutaan penggemarnya, khususnya generasi muda Indonesia, bendera itu bukan sekadar ornamen anime, tapi representasi dari aspirasi yang tidak lagi terwakili oleh simbol-simbol formal negara. Maka ketika bendera Topi Jerami dikibarkan di bawah Merah Putih, maknanya dalam: nasionalisme mereka tidak mati, tapi mereka ingin menegaskan bahwa ada sesuatu yang salah dalam perjalanan kapal besar bernama Indonesia.

Nasionalisme Gaya Baru

Berkibarnya bendera One Piece justru menunjukkan bahwa generasi muda tidak kehilangan rasa cinta tanah air. Mereka tidak sedang menghina Merah Putih, apalagi menistakannya. Sebaliknya, mereka meletakkan bendera alternatif itu di bawah bendera negara sebagai bentuk penghormatan hierarkis. Tapi mereka ingin menyuarakan bahwa nasionalisme hari ini tidak bisa lagi disuapi dengan upacara dan jargon semata. Ia harus hidup dalam nilai-nilai nyata: kebebasan berpikir, perlindungan terhadap yang lemah, dan keberanian menolak ketidakadilan.

Generasi ini sedang mencari bentuk baru dalam menyatakan cinta kepada tanah air. Mereka memilih simbol yang mereka pahami, mereka cintai, dan mereka yakini merepresentasikan dunia ideal yang mereka harapkan—dengan cara damai, kreatif, dan tidak destruktif. Ini bukan pengkhianatan. Ini bentuk baru dari kesetiaan: kesetiaan yang mengkritik agar tidak makin jauh dari cita-cita kemerdekaan.

Bendera One Piece sebagai Alarm Sosial

Kita hidup di tengah situasi yang penuh paradoks. Di satu sisi, kita rutin merayakan kemerdekaan; di sisi lain, banyak rakyat merasa tidak benar-benar merdeka. Merdeka secara politik, tapi dibungkam oleh oligarki. Merdeka secara hukum, tapi hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Merdeka secara ekonomi, tapi harga bahan pokok melambung, lapangan kerja menyusut, dan anak muda kehilangan harapan.

Dalam situasi ini, simbol-simbol baru muncul. One Piece menjadi pilihan karena isinya resonan dengan kondisi sosial kita. Pemerintahan dunia dalam cerita itu merepresi informasi, menyembunyikan sejarah asli, dan memonopoli kekuasaan lewat jaringan elite. Bukankah ini terasa familiar?

Simbol bajak laut bukanlah simbol kriminal, tapi representasi dari mereka yang memilih keluar dari sistem yang korup untuk menciptakan jalannya sendiri menuju keadilan. Maka tidak mengherankan bila bendera ini dikibarkan sebagai bentuk protes kreatif. Ini adalah alarm sosial, tanda bahwa rakyat masih punya nyali untuk bicara—meski tanpa mikrofon, tanpa baliho, tanpa partai.

Jangan Salah Baca: Ini Bukan Ancaman, Ini Ajakan

Respon terbaik dari pemerintah bukanlah panik, apalagi represif. Jika simbol ini disikapi sebagai pelanggaran atau penghasutan, maka makna damai dan cerdas yang dikandungnya akan tereduksi menjadi kegaduhan yang sia-sia. Pemerintah harus bijak membaca ini bukan sebagai pemberontakan, tetapi sebagai undangan terbuka: mari kita duduk bersama, tinjau ulang arah kapal, dan benahi layar yang mulai robek.

Alih-alih menertibkan atau melarang, lebih baik pemerintah mengajak dialog. Tanyakan langsung kepada rakyat: “Apa yang kalian harapkan dari negeri ini? Apa yang ingin kalian perbaiki?” Ruang dialog itu lebih produktif daripada intimidasi. Lagi pula, sejarah telah membuktikan, semakin ditekan simbol rakyat, semakin kuat dampak baliknya. Pemerintah seharusnya belajar dari masa lalu.

Tanda Bangkitnya Kesadaran Kolektif

Yang menarik dari fenomena ini adalah cara penyebarannya. Tidak ada satu komando, tidak ada aktor utama, bahkan tidak ada tuntutan politik yang eksplisit. Tapi justru karena sifatnya yang organik dan masif, kekuatannya menjadi sangat nyata. Ia menunjukkan bahwa di tengah frustrasi dan ketidakpercayaan, rakyat menemukan cara berkomunikasi yang baru—bukan lewat kerusuhan, tapi lewat budaya populer yang penuh makna simbolik.

Ini juga bukti bahwa generasi muda Indonesia bukan apatis. Mereka hanya menolak cara lama yang penuh kepalsuan. Mereka tidak ingin hanya disuruh upacara, tapi ingin dilibatkan dalam menyusun arah kebijakan negara. Mereka ingin menjadi "nakama" di kapal Indonesia, bukan sekadar penumpang yang disuruh diam sambil kapal oleng.

Momentum Refleksi Menjelang 17 Agustus

Fenomena ini datang pada waktu yang sangat tepat: menjelang hari kemerdekaan. Bukan kebetulan, tapi sangat simbolik. Seakan rakyat berkata:

“Kami ingin merdeka lagi, tapi kali ini bukan dari penjajah asing, melainkan dari ketidakadilan dalam negeri sendiri. Kami ingin Indonesia yang tidak hanya bebas secara hukum, tapi juga bebas berpikir, berpendapat, dan bermimpi.”

Perayaan kemerdekaan seharusnya tidak dimonopoli oleh seremonial kenegaraan semata. Justru ini saatnya negara mendengarkan kembali suara rakyat. Merdeka bukan hanya hak pemerintah untuk merayakannya, tapi juga hak rakyat untuk menagih isinya.

Menjewer Tanpa Melukai

Dalam tradisi kita, “menjewer kuping” adalah cara lembut namun tegas untuk mengingatkan seseorang yang kita cintai. Fenomena One Piece ini adalah bentuk jeweran kolektif dari rakyat untuk pemerintahnya. Bukan dengan caci maki atau kekerasan, tapi dengan simbol yang mereka pahami dan hormati.

Mereka tidak mengganti Merah Putih, hanya menambahkan simbol bajak laut di bawahnya. Ini cara rakyat berkata:

“Kami masih di kapal yang sama, tapi kami ingin haluan diperbaiki. Kami mencintai negeri ini, tapi kami tidak bisa diam ketika arah layar mulai melenceng dari mimpi para pendiri bangsa.”

Mari Membaca Tanda Zaman

Fenomena ini bukan sekadar viral atau euforia fans. Ini cermin zaman. Di mana rakyat mulai berani bersuara lewat bahasa baru: simbol, budaya populer, dan kesadaran kolektif. Pemerintah yang bijak adalah pemerintah yang tahu membaca tanda-tanda itu, bukan menolaknya.

Kalau hari ini rakyat mengibarkan bendera One Piece, itu karena mereka belum menyerah pada harapan. Mereka masih ingin negeri ini berlayar ke arah yang benar. Maka jangan biarkan suara itu dibungkam. Sebaliknya, dengarkan mereka. Rangkul mereka. Ajak mereka menjadi bagian dari perbaikan bersama.

Karena jika rakyat masih mau menjewer, itu artinya mereka belum benar-benar putus asa.

 “Kita bukan bajak laut, tapi nakama dalam kapal bernama Indonesia.”

***

Banda Aceh, 3 Agustus 2025

 

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.


Jumat, 01 Agustus 2025

AI Untuk Umat Atau AI Untuk Pasar?

 

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat 1 Agustus 2025

Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bukan lagi sekadar konsep fiksi ilmiah dalam film Hollywood. Ia telah menyusup ke ruang-ruang kehidupan kita—dari mesin pencari, algoritma belanja online, kendaraan otonom, hingga asisten virtual seperti ChatGPT. Di tengah ledakan teknologi ini, pertanyaan besar muncul: Apakah AI hadir untuk kemaslahatan umat atau sekadar instrumen pasar?

Pertanyaan ini tidak hanya relevan secara filosofis, tetapi juga teologis, sosial, dan politis. Di era di mana kecepatan teknologi melampaui kecepatan etika, manusia perlu berhenti sejenak dan merenung: ke mana sebenarnya kita diarahkan oleh arus ini?

Antara Inovasi dan Komersialisasi

Tak bisa dimungkiri, sebagian besar pengembangan AI di dunia saat ini digerakkan oleh kepentingan pasar. Perusahaan-perusahaan raksasa seperti Google, Meta, Amazon, Microsoft, hingga OpenAI berlomba-lomba melahirkan sistem AI tercanggih, tetapi dengan orientasi yang sangat jelas: keuntungan ekonomi.

AI menjadi senjata dalam perang pasar yang brutal. Kemampuannya untuk menyesuaikan iklan, membaca pola belanja, hingga meniru gaya komunikasi manusia seperti ChatGPT, adalah komoditas mahal. Semakin pintar AI mengenali kita, semakin besar kemungkinan kita membeli sesuatu, mengklik tautan, atau menonton lebih lama.

Namun, di sinilah dilemanya. Apakah seluruh energi dan potensi luar biasa dari AI hanya akan diarahkan untuk menjual lebih banyak produk? Di manakah letak nilai kemanusiaan dan keberpihakan pada keadilan sosial?

AI sebagai Anugerah Pengetahuan

Islam sejak awal menempatkan ilmu pengetahuan sebagai poros utama peradaban. Al-Qur’an memuliakan orang-orang berilmu dan menempatkan akal sebagai alat utama mengenal Tuhan. Jika AI adalah hasil dari kerja akal manusia, maka pada dasarnya ia adalah buah dari proses panjang peradaban yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan.

AI bisa dimanfaatkan untuk banyak tujuan mulia. Misalnya, membantu diagnosa penyakit dengan lebih akurat, mendeteksi kebohongan dalam wacana publik, mempermudah pendidikan di daerah terpencil, hingga membantu dalam studi keislaman melalui penerjemahan kitab-kitab klasik, deteksi plagiarisme ilmiah, hingga otomasi dakwah digital.

Namun sayangnya, pemanfaatan semacam ini belum menjadi arus utama. Teknologi AI masih banyak dikembangkan di ruang-ruang eksklusif yang tidak terjangkau umat secara luas. Bahkan seringkali, umat justru menjadi objek pasif dari sistem AI yang dibangun oleh pihak-pihak lain, dengan logika pasar sebagai pendorong utama.

Tantangan Etika dan Ketimpangan Global

Salah satu problem terbesar dari AI adalah potensi bias dan ketimpangan yang diperparah. AI dilatih dari data, dan data dunia saat ini masih sangat didominasi oleh perspektif Barat dan kelompok mayoritas. Akibatnya, AI bisa memperkuat stereotip, bias rasial, bahkan bias terhadap Islam atau komunitas minoritas lainnya.

Laporan MIT Media Lab tahun 2018 menunjukkan bahwa software pengenalan wajah AI memiliki tingkat kesalahan sangat tinggi dalam mengenali wajah orang kulit hitam dan perempuan. Hal ini bukan karena AI "jahat", tetapi karena data pelatihannya bias. Jika masalah ini tidak disadari dan dikritisi, AI bisa memperluas ketidakadilan sosial dan memperkuat kolonialisme digital.

Bagi umat Islam yang tinggal di negara-negara berkembang, pertanyaan etis ini menjadi sangat penting. Siapa yang mengontrol data kita? Apakah AI hanya akan memperbesar jurang digital antara negara maju dan negara berkembang? Siapa yang akan mengakses keuntungan dari teknologi ini—perusahaan besar di Silicon Valley atau masyarakat kecil di Asia dan Afrika?

Ke Mana Peran Umat?

Umat Islam tidak bisa terus berada di posisi konsumen pasif. Kita harus mulai menjadi produsen pengetahuan dan teknologi. Negara-negara Islam perlu mengembangkan ekosistem riset AI sendiri, memperkuat kurikulum sains dan etika digital, serta membangun kerja sama lintas negara untuk melahirkan teknologi yang inklusif dan adil.

Lebih jauh dari itu, para ulama, cendekiawan muslim, dan akademisi perlu aktif berdialog dalam diskusi global soal etika AI. Sebagaimana Islam pernah memimpin peradaban dunia dengan sains dan etika yang saling menopang, maka tantangan AI hari ini memanggil semangat yang sama.

Apakah kita siap mengembangkan “AI Syariah”? Bukan dalam pengertian sempit sekadar menyaring konten halal dan haram, tetapi dalam makna luas: AI yang menjunjung keadilan, transparansi, kejujuran, dan keberpihakan pada yang lemah—nilai-nilai yang diajarkan Islam.

Potensi AI untuk Dakwah dan Pendidikan

Di tengah pesimisme terhadap komersialisasi AI, terdapat celah harapan yang besar. Banyak lembaga dakwah, pesantren, dan institusi pendidikan Islam kini mulai mengeksplorasi potensi AI. Mulai dari chatbot tanya jawab keislaman, teknologi pendeteksi waktu salat berbasis AI, hingga platform e-learning yang menyesuaikan materi pembelajaran dengan karakter siswa.

Bayangkan jika AI bisa membantu memetakan kebutuhan pendidikan di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), memberikan fatwa berbasis konteks lokal, atau membantu juru dakwah menyiapkan materi ceramah yang sesuai audiens. Bukankah ini jalan besar untuk memperluas akses keilmuan Islam?

Namun tentu saja, semua itu membutuhkan kebijakan, visi, dan keberanian. Kita butuh SDM muslim yang melek teknologi, programmer yang sadar nilai-nilai agama, dan pemimpin yang tidak hanya mengejar proyek mercusuar, tetapi membangun fondasi pengetahuan berbasis umat.

AI untuk Umat atau AI untuk Pasar?

Pada akhirnya, pertanyaan di judul tulisan ini kembali menjadi penentu arah. Apakah AI akan terus dikembangkan sebagai instrumen kapitalisme global semata? Atau bisakah umat—termasuk umat Islam—mengambil peran dalam mengarahkan AI menjadi alat untuk membangun peradaban?

Islam mengajarkan bahwa teknologi bukanlah musuh. Ia adalah alat. Yang menentukan adalah manusia di baliknya. Dalam surah Al-Baqarah ayat 30, ketika para malaikat mempertanyakan penciptaan manusia karena takut ia akan merusak bumi, Allah menjawab bahwa manusia memiliki kapasitas untuk mengetahui dan memahami. Di sinilah letak kuncinya—ilmu, tanggung jawab, dan moralitas.

Kalau umat Islam tidak ikut membentuk wajah teknologi masa depan, maka kita akan menjadi korban dari sistem yang tidak kita pahami dan tidak bisa kita kontrol. Tapi jika kita mengambil peran aktif, maka AI bukan hanya milik pasar, tapi juga milik umat.

Dan mungkin, suatu hari nanti, lahirlah generasi ulama dan ilmuwan yang membimbing AI agar berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Masa depan AI tidak bisa ditentukan oleh satu pihak saja. Ia adalah produk peradaban. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan ke mana AI akan melangkah. Bukan hanya soal algoritma, tetapi soal siapa yang dilayani dan siapa yang ditinggalkan.

Jika umat Islam ingin menjawab tantangan zaman ini dengan bijak, maka sudah saatnya kita bertanya: apakah kita masih ingin jadi penonton sejarah, atau ikut menulis bab barunya?***

Banda Aceh, 30 Juli 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.


Antara Proses dan Hasil

  Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 31 Juli 2026 Di setiap tahap kehidupan, pertanyaan ini hampir selalu muncul. Seorang mahasiswa...