Isu royalti musik
di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena transparansi
distribusinya sudah membaik atau kinerja pengelolaannya semakin profesional,
melainkan justru karena polemik baru yang terkesan mengada-ada: wacana
penarikan royalti atas pemutaran suara alam, termasuk kicau burung, di kafe
atau ruang publik.
Ketua LMKN sebelum
ini, Dharma Oratmangun, berargumen bahwa suara alam yang direkam secara
komersial merupakan fonogram yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Maka,
penggunaannya di ruang publik harus membayar royalti kepada produser rekaman
tersebut. Secara yuridis, pernyataan ini mungkin sahih. Namun, secara
operasional dan prioritas kelembagaan, langkah ini menimbulkan pertanyaan
besar: apakah ini masalah yang mendesak, ketika urusan royalti lagu dan musik
saja belum tertangani dengan baik?
Royalti yang
Sederhana: Kunci Kepercayaan Publik
LMKN (Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional) dibentuk oleh negara berdasarkan mandat
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tugasnya jelas: mengelola
penarikan dan penyaluran royalti untuk karya cipta musik dan hak terkait secara
kolektif di tingkat nasional. LMKN adalah payung koordinasi berbagai LMK
(Lembaga Manajemen Kolektif) yang mewakili para pencipta, komposer, artis,
produser, dan pemilik hak.
Dalam konteks ini,
kepercayaan publik—terutama para pencipta lagu—adalah modal utama. Kepercayaan
itu tidak dibangun dengan memperluas objek royalti ke ranah yang belum jelas
basis penerimanya, melainkan dengan memastikan bahwa alur pengutipan dan
penyaluran royalti yang sudah jelas dapat berjalan transparan, tepat waktu, dan
adil.
Sistem yang sederhana adalah fondasi dari
transparansi tersebut. Pencipta lagu ingin tahu:
- Dari mana royalti mereka berasal (sumber pengguna).
- Bagaimana perhitungannya (basis pemutaran, tarif, atau
lisensi).
- Kapan uang itu akan mereka terima.
- Berapa biaya administrasi yang dipotong.
Semua ini dapat
dijawab dengan membangun sistem pengelolaan royalti yang sederhana namun
canggih, memanfaatkan teknologi informasi terkini.
Teknologi Ada,
Kemauan yang Ditunggu
Kabar baiknya,
teknologi untuk membuat sistem seperti itu sudah tersedia. Sistem manajemen
royalti di negara-negara maju menggunakan kombinasi big data, digital
fingerprinting, dan analisis berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk merekam,
melacak, dan menghitung pemutaran karya secara real time.
Misalnya, setiap
lagu atau karya audio yang terdaftar dapat diberi tanda pengenal digital (audio
fingerprint). Saat lagu itu diputar di kafe, radio, televisi, atau platform
daring, sistem otomatis mengenali dan mencatat pemutarannya. Data itu langsung
masuk ke pusat database LMKN, kemudian algoritma membagi jumlah royalti sesuai
dengan frekuensi pemutaran, nilai lisensi, dan pembagian hak yang sudah
terdata.
Hasilnya? Pencipta
dapat memantau secara daring berapa kali karyanya digunakan, di mana saja, dan
berapa estimasi royalti yang akan diterima. Transparansi ini bukan hanya
meningkatkan kepercayaan, tapi juga memotong biaya administrasi yang selama ini
membebani.
Ironisnya, di
tengah peluang teknologi ini, LMKN justru menyita energi publik dengan membahas
pemungutan royalti atas suara alam—objek yang jauh dari prioritas utama,
apalagi jika penerima royaltinya sendiri belum jelas.
Prioritas:
Menyelesaikan yang Pokok, Bukan Membuka yang Kabur
Memang, secara
hukum, suara alam yang direkam dan difiksasi menjadi fonogram termasuk objek
hak terkait. Namun, dalam praktik, efektivitas pengelolaan royalti bergantung
pada tiga hal: Pertama, kejelasan
pemilik hak – siapa yang berhak menerima pembayaran. Kedua, kejelasan pengguna – siapa yang wajib
membayar. Dan ketiga, kelayakan biaya
administrasi – apakah biaya penarikan dan distribusinya sepadan dengan
nilai royalti yang dihasilkan.
Pada kasus suara
alam, ketiga hal ini bermasalah. Pertama, daftar produser rekaman suara alam
yang menjadi anggota LMK dan berhak menerima royalti belum pernah
dipublikasikan secara terbuka. Kedua, jumlah pengguna yang secara signifikan
memutar suara alam di ruang publik kemungkinan sangat kecil. Ketiga, biaya
untuk mengelola skema ini mungkin lebih besar daripada nilai royaltinya
sendiri.
Sebaliknya, di
ranah musik dan lagu—yang menjadi mandat pokok LMKN—semua syarat itu terpenuhi.
Pencipta, komposer, label, dan produser rekaman musik sudah terdaftar di LMK.
Pengguna karya seperti radio, televisi, platform streaming, kafe, dan event
organizer mudah diidentifikasi. Nilai royalti yang dihasilkan pun jauh lebih
besar.
Maka, secara
manajemen prioritas, masuk akal jika LMKN menempatkan 100% fokusnya pada
penguatan sistem pengelolaan royalti musik sebelum merambah wilayah-wilayah
abu-abu seperti suara alam.
Model Sederhana,
Hasil Maksimal
Sebenarnya, desain
sistem royalti yang sederhana, efisien, dan efektif tidak rumit. Polanya bisa
mengikuti empat langkah berikut:
Membangun Database Terpadu: Semua pencipta, pemegang hak, dan LMK
terhubung ke database nasional yang sama. Semua pengguna karya (radio, TV,
platform streaming, kafe, hotel, EO) terdata lengkap, termasuk kategori usaha
dan tarif lisensi yang berlaku.
Pengutipan Otomatis: Penarikan royalti dilakukan berbasis kontrak lisensi tahunan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem daring, dengan tanda bukti digital
(QR code) yang bisa diverifikasi kapan saja.
Pencatatan Pemutaran Real Time: Menggunakan teknologi audio
fingerprinting yang memindai pemutaran lagu di ruang publik. Data otomatis
terkirim ke server pusat LMKN, lalu dihitung pembagiannya.
Penyaluran Transparan: Royalti disalurkan secara periodik (misalnya setiap kuartal).
Pencipta dapat memantau laporan detail pemutaran dan pembagian melalui portal
daring. Biaya administrasi diumumkan secara terbuka.
Dengan model ini,
LMKN akan meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan kepercayaan musisi, dan
mengurangi tudingan bahwa lembaga ini hanya mencari-cari objek pungutan baru.
Belajar dari Negara
Lain
Negara seperti
Australia melalui APRA AMCOS atau Amerika Serikat melalui ASCAP dan BMI telah
membuktikan efektivitas sistem digital terintegrasi. Mereka memadukan pelaporan
manual dari pengguna dengan data pemutaran yang dikumpulkan otomatis oleh
sensor dan perangkat lunak analitik.
Bahkan untuk acara
langsung, teknologi pengenalan audio bisa mencatat lagu-lagu yang dibawakan,
sehingga musisi penerima royalti tidak hanya yang tenar di radio, tetapi juga
mereka yang karyanya hidup di panggung-panggung kecil.
Indonesia punya
potensi untuk mengadopsi sistem serupa. Infrastruktur digital sudah ada, tenaga
IT dan AI lokal cukup banyak, dan biaya implementasi tidak sebesar yang
dibayangkan jika kemitraan dibuka dengan pihak swasta yang berpengalaman.
Mengembalikan Fokus
LMKN
LMKN memikul mandat
penting: menjadi jembatan yang adil antara pencipta dan pengguna karya musik.
Namun, mandat ini bisa terganggu jika fokus lembaga melenceng ke arah yang
kurang prioritas, seperti pemungutan royalti suara alam.
Kritik publik yang
menyebut kebijakan ini sebagai “mengada-ada” patut dijadikan cermin. Bukan
berarti hukum tentang hak terkait fonogram suara alam salah, tetapi
penerapannya harus mempertimbangkan konteks dan prioritas. Fokus pada hal-hal
yang berdampak besar terlebih dahulu akan menghasilkan legitimasi dan
kepercayaan yang lebih kuat, yang pada akhirnya memudahkan pengembangan
skema-skema baru di masa depan.
Teknologi informasi
dan kecerdasan buatan menawarkan peluang besar untuk membangun sistem royalti
yang transparan, efisien, dan efektif. Yang dibutuhkan LMKN saat ini bukanlah
regulasi tambahan yang membebani, tetapi kemauan untuk menyederhanakan alur
kerja dan mengutamakan kepentingan para pencipta serta pengguna karya musik.
Dengan langkah yang
tepat, LMKN bukan hanya bisa memperbaiki citra dan kepercayaan publik, tetapi
juga membuktikan bahwa lembaga ini layak menjadi model pengelolaan hak cipta
modern di kawasan Asia. Dan semuanya bisa dimulai dari prinsip sederhana: fokus
pada yang jelas, kelola dengan transparan, distribusikan secara adil.***
Banda Aceh, 9 Agustus 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar