Selasa, 12 Agustus 2025

Blokir Rekening: Merampas atau Melindungi?

Telah dimuat di harian cetak Waspada edisi Selasa 12 Agustus 2025

Beberapa minggu terakhir, jagat media sosial dan portal berita diramaikan kabar tentang pemblokiran massal rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Istilah “rekening dormant” yang awalnya asing kini menjadi bahan perbincangan hangat, bahkan memicu kemarahan dan ketidakpercayaan sebagian masyarakat.

Banyak yang mengira kebijakan ini adalah cara pemerintah “mengambil saldo” dari rekening tidur milik rakyat. Unggahan di media sosial bahkan menarasikan seolah-olah dana di rekening tersebut akan disedot untuk menambal keuangan negara. Persepsi ini cepat menyebar, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit dan rasa skeptis publik terhadap pemerintah yang sudah lama mengendap.

Namun, apakah benar demikian? Apakah ini sekadar langkah oportunis untuk “menguras” uang rakyat? Atau sebenarnya ada tujuan lain yang justru melindungi kita dari risiko kejahatan keuangan?

Memahami Rekening Dormant dan Alasan Pemblokirannya

Rekening dormant adalah rekening yang “tidur” karena lama tidak digunakan untuk transaksi—baik setoran, penarikan, transfer, maupun pembayaran—dalam jangka waktu tertentu (umumnya 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung kebijakan bank). Saldo di dalamnya tetap ada, namun aktivitasnya berhenti.

Kenapa rekening seperti ini menjadi perhatian PPATK? Karena dalam praktiknya, rekening dormant sering menjadi sasaran empuk sindikat kejahatan keuangan. Begini logikanya:

  1.       Pemilik tidak memantau aktivitas rekening.
    Uang mungkin kecil, tapi akun tetap aktif secara sistem.
  2.       Sindikat mencari data rekening “tidur” di pasar gelap atau lewat orang dalam.
  3.       Rekening diambil alih atau dipinjam untuk menampung dana ilegal seperti hasil penipuan online, korupsi, atau narkotika.
  4.       Dana segera dipindahkan sebelum ada laporan atau deteksi dari pemilik asli.

Bagi pelaku kejahatan, rekening dormant ibarat rumah kosong yang pintunya tidak dikunci: mudah dimasuki, aman dari pengawasan, dan bisa digunakan sebagai “gudang sementara” sebelum barang dipindahkan.

Dengan pemblokiran massal, PPATK mencoba menutup pintu ini. Targetnya bukan uang rakyat, tapi jalur kriminal yang memanfaatkan kelengahan pemilik rekening.

Kenapa Masyarakat Salah Paham?

Ada tiga alasan utama kenapa kebijakan ini diterima publik dengan persepsi negatif.

1. Minim sosialisasi sebelum eksekusi
Banyak pemilik rekening dormant mengaku tidak mendapat pemberitahuan jauh hari. Mereka baru tahu saat mencoba mengakses rekening dan gagal melakukan transaksi. Efek kejut ini memunculkan kemarahan.

2. Bahasa teknis yang tidak membumi
Istilah “pemblokiran”, “dormant”, dan “anti pencucian uang” tidak familier bagi masyarakat awam. Tanpa penjelasan sederhana, masyarakat mengisi kekosongan informasi dengan dugaan dan kabar miring.

3. Modal skeptis terhadap pemerintah
Dalam suasana ekonomi yang sulit dan sejarah kebijakan yang kadang merugikan rakyat, publik lebih mudah percaya pada narasi “pemerintah mau ambil saldo” ketimbang alasan teknis yang mereka anggap rumit.

Fakta yang Perlu Diluruskan

Pertama, saldo nasabah tetap aman. Pemblokiran ini hanya membekukan akses sementara. Tidak ada aturan yang memperbolehkan pemerintah mengambil saldo dormant tanpa proses hukum dan persetujuan pemilik.

Kedua, tujuannya preventif, bukan represif. PPATK bertugas mencegah pencucian uang, bukan sekadar menindak setelah kejahatan terjadi. Rekening dormant adalah salah satu titik rawan, sehingga pengamanan dilakukan sebelum disalahgunakan.

Ketiga, reaktivasi tetap bisa dilakukan. Nasabah hanya perlu datang ke bank dengan identitas diri dan melakukan transaksi awal. Memang repot, tapi ini prosedur standar untuk memastikan pemilik asli yang mengaktifkan kembali.

Keempat, bukan hanya rekening masyarakat umum yang diblokir. Data PPATK menunjukkan ada ribuan rekening dormant milik instansi pemerintah dengan nilai ratusan miliar rupiah yang ikut dibekukan. Artinya, kebijakan ini tidak pandang bulu.

Pentingnya Komunikasi Publik yang Efektif

Meski niatnya baik, kebijakan seperti ini bisa gagal di mata publik jika tidak dibarengi komunikasi yang jelas, tepat sasaran, dan empatik.

Ada beberapa langkah komunikasi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan PPATK:

1.       Kampanye edukasi sebelum eksekusi
Sebulan atau dua bulan sebelumnya, lakukan kampanye nasional di TV, radio, media sosial, dan aplikasi perbankan. Gunakan bahasa sederhana: “Rekening tidur rawan dicuri sindikat. Mari aktifkan kembali sebelum diblokir sementara.”

2.       Pemberitahuan personal ke nasabah terdampak
Bank bisa mengirim SMS, email, atau notifikasi aplikasi berisi peringatan dan langkah reaktivasi. Sertakan tenggat waktu yang jelas.

3.       Pesan yang menenangkan, bukan menakutkan
Hindari kata-kata yang memicu panik seperti “pemblokiran” tanpa konteks. Lebih baik gunakan istilah seperti “pengamanan sementara” dengan penjelasan tujuan.

4.       Saluran bantuan cepat
Sediakan hotline nasional atau situs resmi untuk cek status rekening dan panduan reaktivasi, sehingga nasabah tidak kebingungan.

5.       Contoh nyata manfaat kebijakan
Tunjukkan kasus di mana rekening dormant pernah dipakai untuk menampung hasil penipuan, lalu tunjukkan bagaimana langkah preventif bisa menghentikannya.

Memindahkan Narasi: Dari “Blokir” ke “Lindungi”

Kunci mengubah persepsi publik adalah mengganti narasi. Saat ini, kata “blokir” memberi kesan ancaman, sementara kata “lindungi” memberi rasa aman. Pemerintah perlu menegaskan bahwa kebijakan ini adalah tameng, bukan pecut.

Narasi lama:

“Rekening Anda diblokir karena tidak aktif.”

Narasi baru:

“Rekening Anda diamankan sementara untuk mencegah penyalahgunaan. Saldo Anda aman, dan mudah diaktifkan kembali.”

Perubahan sederhana seperti ini bisa meredakan kecemasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga negara.

Pelajaran untuk Kebijakan Publik Lain

Kasus rekening dormant ini memberi pelajaran penting: dalam kebijakan publik, cara menyampaikan hampir sama pentingnya dengan apa yang disampaikan.

Di era media sosial, informasi bergerak lebih cepat daripada klarifikasi resmi. Sekali publik salah paham, butuh energi jauh lebih besar untuk meluruskannya. Oleh karena itu, strategi komunikasi harus menjadi bagian inti dari perencanaan kebijakan, bukan pelengkap di akhir.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK bukanlah upaya merampas uang rakyat. Ini adalah langkah preventif untuk menutup jalur sindikat pencucian uang dan melindungi saldo nasabah dari pencurian identitas.

Namun, niat baik ini tertutupi oleh kabut komunikasi yang kurang efektif. Pemerintah dan PPATK harus belajar memindahkan narasi dari “blokir” menjadi “lindungi”, dari “mengambil” menjadi “mengamankan”.

Masyarakat pun perlu mengambil pelajaran: jangan biarkan rekening Anda tidur terlalu lama. Awasi, gunakan, atau tutup jika tidak dibutuhkan. Karena di dunia digital yang penuh risiko ini, kelengahan sekecil apapun bisa menjadi celah bagi mereka yang berniat jahat.

Dengan komunikasi yang jujur, jelas, dan membumi, kebijakan seperti ini tidak hanya akan dimengerti, tapi juga didukung oleh rakyat yang memang menjadi pihak yang paling dilindungi.***

Banda Aceh, 9 Agustus 2025

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...