Beberapa minggu
terakhir, jagat media sosial dan portal berita diramaikan kabar tentang pemblokiran massal rekening dormant
oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Istilah “rekening
dormant” yang awalnya asing kini menjadi bahan perbincangan hangat, bahkan
memicu kemarahan dan ketidakpercayaan sebagian masyarakat.
Banyak yang mengira
kebijakan ini adalah cara pemerintah “mengambil saldo” dari rekening tidur
milik rakyat. Unggahan di media sosial bahkan menarasikan seolah-olah dana di
rekening tersebut akan disedot untuk menambal keuangan negara. Persepsi ini
cepat menyebar, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit dan rasa
skeptis publik terhadap pemerintah yang sudah lama mengendap.
Namun, apakah benar
demikian? Apakah ini sekadar langkah oportunis untuk “menguras” uang rakyat?
Atau sebenarnya ada tujuan lain yang justru melindungi kita dari risiko
kejahatan keuangan?
Memahami Rekening
Dormant dan Alasan Pemblokirannya
Rekening dormant
adalah rekening yang “tidur” karena lama tidak digunakan untuk transaksi—baik
setoran, penarikan, transfer, maupun pembayaran—dalam jangka waktu tertentu (umumnya
6 bulan hingga 1 tahun, tergantung kebijakan bank). Saldo di dalamnya tetap
ada, namun aktivitasnya berhenti.
Kenapa rekening
seperti ini menjadi perhatian PPATK? Karena dalam praktiknya, rekening dormant
sering menjadi sasaran empuk sindikat kejahatan keuangan. Begini logikanya:
- Pemilik tidak memantau
aktivitas rekening.
Uang mungkin kecil, tapi akun tetap aktif secara sistem. - Sindikat mencari data
rekening “tidur” di pasar gelap
atau lewat orang dalam.
- Rekening diambil alih atau
dipinjam untuk menampung dana ilegal
seperti hasil penipuan online, korupsi, atau narkotika.
- Dana segera dipindahkan sebelum ada laporan atau deteksi dari pemilik asli.
Bagi pelaku
kejahatan, rekening dormant ibarat rumah kosong yang pintunya tidak dikunci:
mudah dimasuki, aman dari pengawasan, dan bisa digunakan sebagai “gudang
sementara” sebelum barang dipindahkan.
Dengan pemblokiran
massal, PPATK mencoba menutup pintu ini. Targetnya bukan uang rakyat, tapi
jalur kriminal yang memanfaatkan kelengahan pemilik rekening.
Kenapa Masyarakat
Salah Paham?
Ada tiga alasan utama kenapa kebijakan ini
diterima publik dengan persepsi negatif.
1. Minim
sosialisasi sebelum eksekusi
Banyak pemilik rekening dormant mengaku tidak mendapat pemberitahuan jauh hari.
Mereka baru tahu saat mencoba mengakses rekening dan gagal melakukan transaksi.
Efek kejut ini memunculkan kemarahan.
2. Bahasa teknis
yang tidak membumi
Istilah “pemblokiran”, “dormant”, dan “anti pencucian uang” tidak familier bagi
masyarakat awam. Tanpa penjelasan sederhana, masyarakat mengisi kekosongan
informasi dengan dugaan dan kabar miring.
3. Modal skeptis
terhadap pemerintah
Dalam suasana ekonomi yang sulit dan sejarah kebijakan yang kadang merugikan
rakyat, publik lebih mudah percaya pada narasi “pemerintah mau ambil saldo”
ketimbang alasan teknis yang mereka anggap rumit.
Fakta yang Perlu
Diluruskan
Pertama, saldo nasabah tetap aman. Pemblokiran
ini hanya membekukan akses sementara. Tidak ada aturan yang memperbolehkan
pemerintah mengambil saldo dormant tanpa proses hukum dan persetujuan pemilik.
Kedua, tujuannya preventif, bukan represif.
PPATK bertugas mencegah pencucian uang, bukan sekadar menindak setelah
kejahatan terjadi. Rekening dormant adalah salah satu titik rawan, sehingga
pengamanan dilakukan sebelum disalahgunakan.
Ketiga, reaktivasi tetap bisa dilakukan.
Nasabah hanya perlu datang ke bank dengan identitas diri dan melakukan
transaksi awal. Memang repot, tapi ini prosedur standar untuk memastikan
pemilik asli yang mengaktifkan kembali.
Keempat, bukan hanya rekening masyarakat umum
yang diblokir. Data PPATK menunjukkan ada ribuan rekening dormant milik
instansi pemerintah dengan nilai ratusan miliar rupiah yang ikut dibekukan.
Artinya, kebijakan ini tidak pandang bulu.
Pentingnya
Komunikasi Publik yang Efektif
Meski niatnya baik,
kebijakan seperti ini bisa gagal di mata publik jika tidak dibarengi komunikasi yang jelas, tepat sasaran, dan empatik.
Ada beberapa langkah komunikasi yang
seharusnya dilakukan pemerintah dan PPATK:
1.
Kampanye edukasi sebelum eksekusi
Sebulan atau dua bulan sebelumnya, lakukan kampanye nasional di TV, radio,
media sosial, dan aplikasi perbankan. Gunakan bahasa sederhana: “Rekening tidur
rawan dicuri sindikat. Mari aktifkan kembali sebelum diblokir sementara.”
2.
Pemberitahuan personal ke nasabah
terdampak
Bank bisa mengirim SMS, email, atau notifikasi aplikasi berisi peringatan dan
langkah reaktivasi. Sertakan tenggat waktu yang jelas.
3.
Pesan yang menenangkan, bukan
menakutkan
Hindari kata-kata yang memicu panik seperti “pemblokiran” tanpa konteks. Lebih
baik gunakan istilah seperti “pengamanan sementara” dengan penjelasan tujuan.
4.
Saluran bantuan cepat
Sediakan hotline nasional atau situs resmi untuk cek status rekening dan
panduan reaktivasi, sehingga nasabah tidak kebingungan.
5.
Contoh nyata manfaat kebijakan
Tunjukkan kasus di mana rekening dormant pernah dipakai untuk menampung hasil
penipuan, lalu tunjukkan bagaimana langkah preventif bisa menghentikannya.
Memindahkan Narasi:
Dari “Blokir” ke “Lindungi”
Kunci mengubah
persepsi publik adalah mengganti narasi.
Saat ini, kata “blokir” memberi kesan ancaman, sementara kata “lindungi”
memberi rasa aman. Pemerintah perlu menegaskan bahwa kebijakan ini adalah
tameng, bukan pecut.
Narasi lama:
“Rekening Anda diblokir karena tidak
aktif.”
Narasi baru:
“Rekening Anda diamankan sementara untuk
mencegah penyalahgunaan. Saldo Anda aman, dan mudah diaktifkan kembali.”
Perubahan sederhana
seperti ini bisa meredakan kecemasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan
terhadap lembaga negara.
Pelajaran untuk Kebijakan
Publik Lain
Kasus rekening
dormant ini memberi pelajaran penting: dalam kebijakan publik, cara menyampaikan hampir sama pentingnya
dengan apa yang disampaikan.
Di era media
sosial, informasi bergerak lebih cepat daripada klarifikasi resmi. Sekali
publik salah paham, butuh energi jauh lebih besar untuk meluruskannya. Oleh
karena itu, strategi komunikasi harus menjadi bagian inti dari perencanaan
kebijakan, bukan pelengkap di akhir.
Kebijakan
pemblokiran rekening dormant oleh PPATK bukanlah upaya merampas uang rakyat.
Ini adalah langkah preventif untuk menutup jalur sindikat pencucian uang dan
melindungi saldo nasabah dari pencurian identitas.
Namun, niat baik
ini tertutupi oleh kabut komunikasi yang kurang efektif. Pemerintah dan PPATK
harus belajar memindahkan narasi dari “blokir” menjadi “lindungi”, dari
“mengambil” menjadi “mengamankan”.
Masyarakat pun
perlu mengambil pelajaran: jangan biarkan rekening Anda tidur terlalu lama.
Awasi, gunakan, atau tutup jika tidak dibutuhkan. Karena di dunia digital yang
penuh risiko ini, kelengahan sekecil apapun bisa menjadi celah bagi mereka yang
berniat jahat.
Dengan komunikasi
yang jujur, jelas, dan membumi, kebijakan seperti ini tidak hanya akan
dimengerti, tapi juga didukung oleh rakyat yang memang menjadi pihak yang
paling dilindungi.***
Banda Aceh, 9 Agustus 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar