Selasa, 21 Juni 2022

Migas Aceh Untuk Siapa?


 Telah dimuat di Harian Waspada edisi cetak 21 Juni 2022 dan edisi online

Suatu ketika dahulu Aceh pernah jaya dengan produksi gas alamnya yang terbesar di dunia. Ketika itu tahun 1971 Pertamina dan Mobil Oil menemukan cadangan gas alam yang sangat besar di perut bumi Serambi Mekah tepatnya di desa Arun Kecamatan Syamtalira Aceh Utara. Kandungan gas yang ditemukan itu sangat besar mencapai 17 trilyun kaki kubik. Penemuan cadangan gas tersebut baru berhasil setelah melakukan upaya pengeboran yang ke-15 kalinya dan pada hari ke-73 sejak dimulainya usaha eksplorasi oleh Mobil Oil.

 

Sejak itu jalannya sejarah Aceh berubah. Penemuan ladang gas tersebut memicu berdirinya kilang pengolahan gas alam menjadi LNG (gas alam cair) sebagai produk ekspor andalan sumber kekayaan negara. Kilang LNG yang didirikan di tepi laut di desa Blang Lancang Lhokseumawe telah mengubah lanskap wilayah itu menjadi wilayah industri besar yang gemerlap dan modern. Dalam waktu singkat telah berdiri berbagai industri ikutan lainnya yang bersandar pada bahan baku gas seperti pabrik pupuk, pabrik kertas dan pabrik olahan kimia lainnya.

 

Komoditi gas alam cair yang diproduksi kemudian diekspor ke negara-negara Korea dan Jepang sebagai konsumen utama. Hasilnya menjadi andalan utama devisa negara dan menyumbang kepada pembangunan nasional. Bagi Aceh sendiri sudah tentu menerima dampak ekonomi yang cukup siknifikan. Antara lain dalam hal perubahan gaya hidup, penghasilan dan juga peluang kesempatan kerja masyarakatnya. Muncul pula strata sosial baru yang berbasiskan kepada pertumbuhan industri skala besar di Lhokseumawe yang kini bergelar kota petrodolar.

 

Namun kondisi menyenangkan itu hanya bertahan 20 tahun saja, sesuai dengan kapasitas cadangan gas yang tersimpan di dalam perut bumi Arun tersebut. Gas alam adalah sumber energi fosil yang tak terbarukan. Artinya sejalan dengan waktu cadangan gas yang terus dieksploitasi akan menipis dan menuju kepada kenihilan. Akhirnya di tahun 2000 PT Arun menghentikan aktifitas kilangnya sejalan dengan peluncuran ekspor pamungkas pada waktu itu. Sejak itu pula dimulailah jalan mundur industri besar yang berada di kawasan tersebut. Tamat sudah peran penghasil devisa terbesar negara yang sampai penghujung pelayanannya telah menyumbang total penghasilan sebesar 606 trilyun rupiah kepada APBN dan mewarnai corak perekonomian Indonesia. Namun yang kembali melalui dana pembangunan (DIP sektoral dan Inpres) ke Aceh baru sekitar 13,2 trilyun rupiah atau hanya sebesar 2% nya saja (Edy Mulyana, 2008).

 

Tak dapat dipungkiri, peran industri gas alam Arun tetap memberi dampak kepada masyarakat Aceh dalam berbagai macam bentuknya. Baik dampak positif maupun dampak negatif. Salahsatunya, Pertamina dan Mobil Oil cukup berperan dalam distribusi dana CSR kepada masyarakat sekitar. Peran mereka juga tampak dalam berkontribusi kepada pengembangan sumber daya manusia Aceh melalui pendirian lembaga pendidikan teknik di Universitas Syiah Kuala. Namun, sisi negatifnya juga kelihatan ketika industri besar ini memicu juga suasana ketimpangan sosial yang jomplang. Jurang antara si kaya dan si miskin tidak terjembatani dengan baik. Dari sisi sosial, kehidupan masyarakat cukup terganggu sehingga kondisi ini memicu pula keresahan dan akhirnya berujung kepada pemberontakan politik di kalangan masyarakat yang terpinggirkan.

 

Itu semua kini telah menjadi masa lalu. Telah menjadi sejarah kelam yang semestinya patut kita jadikan pelajaran untuk menatap masa depan Aceh yang lebih baik.

 

Pemerintah pusat terus berbenah dan mencoba memberi kompensasi atas apa yang telah mengecewakan masyarakat Aceh ketika itu. Sejak tahun 2007 muncul dana otonomi khusus yang direncanakan akan menjadi dana tambahan khusus kepada Propinsi Aceh dikucurkan selama 20 tahun. Jumlahnya sebesar 2% dari total DAU yang dikucurkan ke seluruh propinsi untuk 10 tahun pertama, dan sebesar 1% total DAU digulirkan sampai tahun 2027. Dana inilah yang kini menjadi andalan utama pemasukan kepada kas APBD Aceh.

 

Migas Aceh Saat Ini

 

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Aceh, kandungan minyak bumi dan gas masih banyak tersimpan di dalam perut bumi Aceh. Ladang minyak tersebar di daerah Aceh Timur, Aceh Utara dan di kawasan lepas pantai. Jumlahnya masih cukup besar dan diharapkan dapat menyumbang kepada APBD  Aceh.

 

Sejalan dengan berlangsungnya perdamaian Aceh dan pemberlakukan UU No. 16 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, maka salahsatu pasal yang cukup penting adalah tentang pengelolaan sumber daya mineral. Belajar dari kisah masa lalu yang kelam, tata kelola sumber daya energi Aceh telah dibenahi. Kini Pemerintah Aceh ikut terlibat dalam pengelolaan minyak dan gas bumi yang ada di bumi Aceh.

 

Namun, situasi dan kondisi zaman telah pula berubah. Dalam era milenial dan pemanasan global sekarang isu-isu energi fosil sudah mulai dipinggirkan karena dianggap memberi dampak buruk kepada lingkungan yang bersih. Energi fosil seperti minyak bumi dan gas jika dibakar akan menghasilkan karbon dioksida yang berdampak kepada pemanasan suhu bumi. Gas hasil pembakaran energi fosil berperan sebagai gas rumah kaca yang menahan dan memerangkap radiasi matahari yang tidak dapat terpantul kembali ke luar atmosfer. Akibatnya, suhu bumi meningkat, memberi efek berantai kepada mencairnya es di kutub dan akhirnya menengelamkan dataran-dataran rendah di bumi.

 

Situasi ini secara teoritik  menjadikan nilai tawar energi fosil menjadi turun. Walau faktanya nilai energi fosil tetap tinggi, karena dunia dilanda krisis energi sebagai akibat perang rusia-ukraina yang semakin meluas, serta energi terbarukan sebagai alternatif masih belum berkembang dengan sempurna.

 

Dalam kondisi yang dilematis ini, satu sisi peran energi fosil perlu dikurangi namun di sisi lain kebutuhan dunia akan energi terus makin meningkat sedangkan EBT belum juga bisa berperan, maka perlu ada langkah strategis dan cerdas untuk mensikapi keadaan ini bagi Aceh dalam mengelola sumber daya minyak bumi dan gas yang dimilikinya.

 

Strategi jalan keluar terbaik dapat ditawarkan di sini, bahwa eksploitasi energi migas Aceh tetap dilakukan namun motivasi yang berbeda. Bukan lagi sekedar mengeksploitasi untuk mengeruk laba penjualan minyak semata-mata, namun menyisihkan sebagian besar keuntungan migas Aceh ini untuk investasi di bidang pengembangan energi terbarukan.

 

Artinya pemerintah Aceh dapat mencetuskan suatu program yang memanfaatkan dana hasil penjualan migasnya untuk membiayai program program pengembangan teknologi energi terbarukan. Seperti, pembangunan PLTA yang masif, PLTP yang potensial di Aceh, PLTS dan PLTB (angin). Sumber dana yang dikumpulkan dari hasil migas Aceh dialokasikan dengan seksama dn sistematis kepada pihak-pihak yang berinovasi di bidang EBT.

 

Peralatan EBT yang dihasilkan akan menjadi andalan penggerak energi utama di Aceh. Artinya kita menggunakan karya kita sendiri. Sedangkan migasnya sendiri tidak kita konsumsi, melainkan dijadikan sebagai komoditi ekspor yang menjadi sumber dana dalam pembiayaan pengembangan ebt di Aceh.

 

Dengan strategi ini keuntungan berganda akan kita dapatkan. Pertama, konsumsi energi fosil di Aceh dapat kita kurangi karena kita tidak mengkonsumsinya melainkan kita jadikan sebagai komoditi ekspor ke negara lain. Kedua, pengembangan EBT menjadi lebih terjamin dan masif dan memberi peluang kepada kemandirian bangsa dalam menghasilkan produk, peralatan dan pemanfaatan EBT. Sehingga jika ini dapat berjalan sesuai dengan rencana, target Indonesia untuk menuju net zero emisi pada tahun 2060 akan lebih mudah dicapai.

 

Jadi pertanyaan migas Aceh untuk siapa dapat dijawab bahwa migas Aceh untuk rakyat Aceh melalui pengembangan energi terbarukan yang bersih dan ramah lingkungan.***

 

Banda Aceh, 16 Juni 2022 


Rabu, 25 Mei 2022

CCUS: Strategi Mengurangi Emisi Karbon



Para pemimpin dunia telah berkumpul di Glasgow pada awal November 2021 tahun lalu dalam forum COP-26 untuk memastikan kembali komitmen akan pentingnya isu perubahan cuaca dan pemanasan global. Semua pihak sudah semakin menyadari bahwa pemanasan global ini dipicu oleh emisi karbon yang masif.  Dalam pertemuan tersebut sejumlah pemimpin dunia memaparkan langkah-langkah yang sudah diambil selama ini, dan apa rencana ke depan yang perlu dilaksanakan dalam memastikan agar kenaikan suhu bumi dapat dicegah. Semua negara di dunia perlu menjalin kolaborasi yang intens dan sistematis dalam mencari solusi untuk masalah pemanasan global ini.

 

Terlepas dari sikap nyinyir para aktivis lingkungan terhadap para pemimpin dunia yang menurut mereka hanya lip service belaka, apresiasi tetap patut diberikan atas niat baik para top leader untuk mau hadir berkumpul di Glasgow kemarin. Setidaknya pertemuan tingkat tinggi dan komprehensif ini akan selalu terjaga dan terekam dalam memori sehingga atensi terhadap pengurangan emisi karbon tidak menjadi surut.

 

Bagi Indonesia momen ini menjadi sangat penting untuk menunjukkan kepada dunia akan keseriusan berkontribusi mencari solusi pemanasan global ini. Indonesia dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa yang terbesar ke-4 di dunia sudah dipastikan punya pengaruh besar akan setiap kebijakan yang diambil. Untuk menggerakkan pertumbuhan ekonominya Indonesia jelas butuh konsumsi energi yang tinggi. Jika sumber energi selama ini masih terus didominasi oleh energi fosil, maka produksi emisi karbon Indonesia juga meningkat terus secara siknifikan.

 

Upaya pengurangan emisi karbon dunia sekarang ini dilakukan dalam dua jenis strategi. Pertama, menggantikan peran energi fosil (minyak, gas dan batubara) dengan energi baru dan terbarukan (energi surya, air, angin dan panas bumi) yang tidak memancarkan emisi karbon. Targetnya adalah emisi karbon dapat berkurang dan berkontribusi untuk mencapai net zero carbon. Namun ini butuh biaya besar, karena pengembangan energi baru dan terbarukan masih terus dilakukan untuk mencari kondisi idealnya.

 

Sehingga strategi ini dilakukan secara bertahap untuk mengantisipasi guncangan finansial dan faktor-faktor kemampuan teknologi. Indonesia telah menyusun road-map kasar bauran energi 23% penggunaan energi terbarukan di tahun 2025, 41% pada tahun 2040, dan akhirnya full 100% di tahun 2060.

 

Strategi kedua adalah menangkap karbon yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil, menyimpannya, dan atau menggunakannya dalam bentuk lain. Artinya upaya ini mencoba mengalihkan sejumlah karbon yang diproduksi oleh pembangkit energi fosil dengan cara menyimpan dan menguburkannya di tempat yang jauh di dasar bumi dan memastikan karbon itu tetap terperangkap selamanya di dalam perut bumi. Teknologi ini disebut CCUS singkatan dari Carbon Capture, Utilization and Storage (Tangkap, Gunakan dan Simpan).

 

Strategi kedua ini sangat sesuai dilakukan dalam masa transisi. Yaitu ketika penggunaan energi fosil masih berlangsung dan secara bertahap digantikan oleh energi terbarukan, maka emisi karbon yang dihasilkan perlu diperangkap dan disimpan agar tidak menyebar ke udara bebas.

 

Indonesia memberi perhatian kepada kedua strategi ini dalam porsi yang sama. Artinya kedua opsi strategi ini patut menjadi pilihan yang dapat dilakukan secara serentak. Pada satu sisi, bumi Indonesia begitu kaya akan sumber-sumber energi terbarukan. Ini perlu dikembangkan dan dieksploitasi sepenuhnya untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Di sisi lain, cadangan sumber energi fosil Indonesia masih cukup tersedia, walau kuantitasnya akan semakin menurun sejalan dengan waktu jika terus dikonsumsi.

 

Teknologi CCUS sudah menjadi salahsatu agenda pemerintah Indonesia dalam kebijakan nasional pengurangan emisi karbon. Uji coba pertama sekali dilakukan sejak 10 tahun yang lalu melalui kerjasama riset ITB dan Lemigas. Dan terus berkembang hingga ini. Beberapa bentuk kerjasama riset dengan pihak asing juga dilakukan. Beberapa agenda sudah disusun dan dapat dicatat di sini lapangan Arun menjadi salahsatu pilihan utama dalam program CCUS Indonesia. Strateginya adalah dengan menginjeksi gas CO2 yang diproduksi dari ladang-ladang PT Medco E&P Malaka ke ladang Arun dengan harapan memberi efek kepada peningkatan produksi ladang Arun (Kementrian ESDM, 2021).

 

Bagi kita di Aceh, perkembangan ini patut menjadi berita baik dan angin segar. Ladang Arun sebagai lahan bekas tambang gas terbesar di dunia, kini sudah purna bakti alias pensiun. Peralatan besar kilang pencairan gas Arun yang dulunya begitu megah, kini terancam menjadi besi tua dan terbengkalai tidak berfungsi lagi. Dengan adanya kebijakan CCUS yang akan dilakukan di lapangan Arun, akan membuka peluang wilayah ini kembali bergeliat ekonominya.

 

Aktifitas industri akan kembali tumbuh sejalan dengan aktifnya peralatan-peralatan besar dalam menjalankan proyek CCUS ini. Lapangan Arun menyisakan ruang kosong yang besar sekali bekas tempat gas yang telah diambil dari dalam perut bumi Arun. Kini ruang kosong itu dimanfaatkan sebagai tempat simpanan gas CO2 terbesar di dunia pula. Gas CO2 yang ditangkap dari berbagai proses yang menghasilkan emisi karbon diinjeksikan ke dalam perut bumi dan disimpan di sana selamanya.

 

Teknologi CCUS juga dipakai untuk EOR (Enhanced Oil Recovery) atau injeksi karbon ke dalam sumur-sumur tambang migas yang sudah tua akan menekan gas dan minyak yang masih tersisa ke atas dan menjadi sumber migas baru. Sehingga teknologi CCUS sangat menjanjikan, karena selain dapat mengurangi jumlah karbon di udara, sekaligus dapat digunakan untuk memproduksi kembali minyak dan gas bumi. Ide CCUS sangat inovatif dan memberi solusi ganda akan masalah pemenuhan energi dan pengurangan emisi karbon juga.

 

Sehingga patut kita sambut gembira ide untuk menerapkan teknologi CCUS di bekas lapangan Arun. Bagi Aceh, terdapat keuntungan yang berlipat ganda dan memberi efek positif terhadap banyak aspek.  Mudah-mudahan ini dapat menjadi berkah baru kepada masa depan kesejahteraan masyarakat Aceh.

 

Penerapan teknologi CCUS memberi peluang kepada pemberdayaan sumber daya manusia di Aceh untuk terlibat sepenuhnya dalam pengembangan dan operasionalnya. Mulai dari tingkat bawah sehingga level manajerial. Kalangan akademik di kampus juga dapat berperan di bidang riset dan pengembangan ke depan. Kampus memiliki kesempatan lebih besar dalam mencetak tenaga-tenaga trampil yang akan dipakai untuk mengelola CCUS.

 

Dari segi ekonomi patut diakui akan menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi. Ekonomi sekitar CCUS akan bertumbuh dan menggeliatkan aktifitas masyarakat sekitar. Karena industri di Arun kembali hidup dan berputar. Ini akan menjadi pemicu kepada tumbuhnya sektor-sektor ekonomi baru yang lebih luas dan variatif.

 

Semua pihak yang berkepentingan di Aceh patut mendukung rencana besar CCUS ini. Dukungan tidak saja dilakukan dengan menerima begitu saja teknologi yang datang dari pihak luar Aceh, namun juga dalam bentuk yang kritis. Seperti melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap dampak-dampak yang dapat terjadi sebagai akibat penerapan teknologi CCUS. Pihak institusi pendidikan tinggi lokal sangat ditunggu peranannya untuk terlibat dalam proyek ini secara proporsional.***

 

Banda Aceh, 21 Mei 2022


Kamis, 19 Mei 2022

Balada JKA

Telah dimuat di Harian Serambi Indonesia edisi cetak 1 April 2022

Alhamdulillah akhirnya headline Serambi tanggal 22 Maret 2022 menurunkan kabar gembira menyangkut JKA. Pimpinan DPRA memastikan kepada khalayak bahwa JKA tetap dilanjutkan. Tidak benar akan dihentikan seperti yang selama ini santer diberitakan. Mudah-mudahan pernyataan DPRA ini murni datang dari kesadaran akan pentingnya program populer yang menyangkut kemaslahatan publik. Bukan sekedar basa-basi atau karena di bawah tekanan para demonstran yang menyerbu kantor DPRA beramai-ramai memprotes kabar penghentian JKA.

 

Sudah sejak akhir tahun 2021 lalu gencar terbetik berita di media akan keluhan pihak pemerintah Aceh tentang program JKA. Pemerintah Aceh mengisyaratkan ketidakmampuan keuangan Aceh untuk membayar premi asuransi kesehatan untuk masyarakat Aceh yang semakin membengkak. Untuk tahun 2021 saja Pemda telah mengalokasikan dana sebesar 1,2 trilyun. Pemda meragukan akan kefektifan pendanaan tersebut. Karena disinyalir telah terjadi kekeliruan dalam hal jumlah penduduk yang didanai preminya.

 

Ada kecurigaan pemda telah membayar secara mubazir. Karena sejak pemerintah pusat meluncurkan program nasional asuransi JKN melalui BPJS juga menyasar sebagian penduduk (miskin) di Aceh. Jika sebelum ada JKN-BPJS seluruh penduduk ditanggung biaya premi asuransinya, maka setelah berlaku JKN empat tahun kemudian, sebagian penduduk Aceh yang berada di bawah garis kemiskinan mendapat pelayanan kesehatan gratis juga. Namun, sistem yang berlangsung kemudian tidak serta merta otomatis memisahkan peserta JKN ini dengan yang terdata di penerima JKA. Sehingga ada kemungkinan terdapat pembayaran premi ganda.

 

Bagi pihak Pemerintah Aceh mungkin merasa ada terjadi pembayaran berlebih, sehingga sepatutnya kelebihan ini tidak perlu dinikmati oleh BPJS selaku penyelenggara layanan asuransi kesehatan. Alangkah lebih efektif dan efisien jika kelebihan ini dipakai untuk alokasi pendanaan program kesehatan lainnya yang tidak kurang penting bagi kemaslahatan umum. Seperti pembangunan rumah sakit, peningkatan kualitas tenaga medis, dan program-program kesehatan lainnya.

 

Catur marut pendataan kepesertaan JKA dan JKN ini tidak semestinya ditimpakan dengan langkah penghentian program JKA itu sendiri, seperti yang kerap digaungkan oleh pemda dan DPRA melalui TAPA dan Banggarnya. Mengutip sentilan Herman RN jangan karena ingin membasmi hama, sawah pula yang dibakar. Pemda harus mampu menyusun strategi dan cara jitu untuk mendapatkan solusi masalah pendataan ini. Sambil menunggu masalah dapat terselesaikan, biarkan program JKA tetap berjalan. Jangan pula opsi penundaan dikedepankan dan masyarakat disuruh mendaftar secara mandiri ikut program JKN di BPJS.

 

Sejarah JKA

JKA muncul menjadi program unggulan dan dinilai jenius oleh banyak pihak ketika digagas pertama sekali oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada tahun 2010. Ketika itu program JKA menjadi pertama di Indonesia. Belum ada program sejenis diberlakukan di semua propinsi di Indonesia kecuali di Aceh. Program kesehatan yang bersifat universal health coverage adalah satu-satunya yang ada di Indonesia ketika itu. Bentuknya adalah membayar premi asuransi kesehatan untuk setiap penduduk Aceh. Artinya siapapun dia, asal berKTP Aceh akan ditanggung asuransi kesehatan. Pemda Aceh di tahun 2010 itu bekerjasama dengan PT ASKES untuk menjamin kesehatan penduduknya.

 

Gubernur Irwandi menjamin bahwa seluruh warga Aceh akan dilayani pengobatannya di rumah sakit untuk Kelas 3. Jika masyarakat mau mendapat pelayanan kelas di atasnya, kelas 2 dan kelas 1 silahkan membayar sendiri. Namun, untuk pelayanan Kelas 3, Irwandi menjamin seluruh penduduk Aceh akan mendapat fasilitas tersebut. Atas idenya ini Irwandi dianugerahi Ksatria Bhakti Husada oleh Menkes Endang Sedyaningsih pada 12 November 2010.

 

Program JKA yang diluncurkan Irwandi ini mendapat sambutan yang sangat antusias dari masyarakat luas. Program ini menarik perhatian pemda lainnya di berbagai pelosok Indonesia untuk mempelajarinya dan bahkan datang ke Aceh untuk melihat sendiri pelaksanaan program JKA ini. Empat tahun kemudian, pemerintah pusat malah mengadopsi JKA dan menerapkannya secara nasional. Meski tidak mencakup keseluruhan penduduk Indonesia. Melainkan mensasar penduduk miskin yang telah terdata. Setidaknya, JKA telah menginspirasi dan menjadi panutan bahkan oleh pemerintah pusat.

 

Pendanaan JKA diawal peluncurannya adalah sebesar 242 milyar per tahun yang mengkover seluruh penduduk Aceh ketika itu. Sumber dana berasal dari dana otonomi khusus yang baru saja dinikmati oleh Aceh setelah pemberlakuan UU PA tahun 2006.  Kemudian pendanaan semakin meningkat pada tahun-tahun berikutnya, sejalan dengan kenaikan jumlah premi dan pertambahan jumlah penduduk yang terkover. Di awal peluncuran memang terjadi eforia di masyarakat. Pihak aparat kesehatan cukup dibuat sibuk dan repot dengan membludaknya puskesmas dan rumah sakit pemerintah yang dipenuhi oleh masyarakat yang antusias pergi berobat gratis. Sehingga bagi warga yang sedikit saja merasa sakit, entah itu pilek, pening kepala, gatal-gatal ringan, sudah langsung pergi berobat ke dokter. Kondisi ini sudah disadari oleh Irwandi sang gubernur yang menggagas ide JKA itu. Namun beliau dengan santai mengatakan bahwa itu hal yang wajar dan sejalan dengan waktu eforia itu akan berangsur-angsur hilang.

 

Ide pelayanan pembayaran premi asuransi untuk setiap warga Aceh sungguh ide yang brilian dalam hal menjamin keadilan dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat. Sudah sepantasnya pemerintah yang pro rakyat meluncurkan program semacam ini. Tidak benar anggapan bahwa pemberian pelayanan kesehatan gratis akan melenakan warga sehingga menciptakan masyarakat yang manja dan bermental meminta-minta. Konsepnya adalah memberi jaminan kesetaraan kesehatan sehingga tumbuhlah masyarakat yang sehat dan kuat.

 

Di samping itu perlu juga dikampanyekan dan sosialisasi kepada masyarakat akan penting solidaritas dan azas gotong royong untuk membangun masyarakat yang kuat. Antara lain dengan menumbuhkan kesadaran bahwa tidak semestinya premi asuransi kesehatan itu digunakan semena-mena. Jadi silahkan berobat seperlunya, sesuai dengan tingkat penyakit yang diderita. Bisa saja sepanjang hidupnya seorang warga itu tidak memanfaatkan layanan kesehatan karena kondisi kesehatannya cukup prima. Premi asuransi yang dibayarkan itu dipakai untuk membiayai warga lainnya yang benar-benar sedang sakit dan memerlukan pelayanan kesehatan. Di sinilah prinsip gototng royong itu terjadi.

 

JKA perlu diteruskan

 

Pada prinsipnya JKA harus diteruskan. Bahkan harus ada jaminan JKA perlu mengkover seluruh penduduk Aceh. Ini menjadi prinsip utama. Artinya, minimal jaminan kesehatan telah diterima oleh seluruh warga Aceh. Masalah ada warga yang mampu, silahkan membayar lebih untuk mendapat layanan Kelas 2 dan Kelas 1 yang lebih tinggi.

 

Dari segi kemampuan pendanaan saya pikir tidak ada kendala sama sekali. Omong kosong kalau dikatakan setelah menurunnya alokasi DOKA akan mengganggu pendanaan JKA. Pemda harus menjadikan alokasi JKA sebagai prioritas utama. Jika alokasi JKA telah terpenuhi baru dialokasikan untuk pendanaan lainnya.

 

Premi yang dinikmati oleh BPJS tidaklah semata-mata untuk keuntungan BPJS sendiri. Namun BPJS berhak dan wajib menyetorkan dana tersebut untuk membayar biaya layanan oleh tenaga medis serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan itu sendiri. Jadi dana JKA yang dikucurkan oleh Pemda Aceh itu akan kembali dalam bentuk peningkatan infrastruktur layanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

 

Yang menjadi agenda mendesak pemda adalah membangun sistem pendataan yang akurat dan valid. Dengan kemajuan teknologi informasi sekarang ini, tidak boleh jadi alasan sistem informasi yang kuat dan sahih tidak dapat dibangun. Percuma ada perguruan tinggi teknik informatika yang ada di Aceh ataupun di Indonesia. Tenaga mereka begitu mubazirnya jika tidak dimanfaatkan untuk membangun sistem informasi pendataan JKA dan JKN yang benar-benar andal dan terpercaya.***

 

Banda Aceh, 23 Maret 2022

Jumat, 19 November 2021

Pentingnya PLTP Bumi Seulawah


Telah dimuat di Harian Waspada edisi cetak Jumat, 19 November 2021

Kebutuhan listrik daerah Aceh semakin meningkat. Hal ini wajar, karena sejalan dengan hukum pertumbuhan, semakin tumbuh ekonomi wilayah maka kebutuhan energi listrik pun semakin bertambah. Tahun 2021 ini saja beban puncak listrik Aceh mencapai 572,9 MW dan diperkirakan akan terus meningkat di masa depan. Sedangkan kapasitas pembangkit eksisting sebesar 659,7 MW (Data PLN Mei 2021). Rasio kapasitas yang masih belum ideal. Setidaknya kapasitas terpasang sebesar 2 kali beban puncak untuk membentuk ketahanan energi.

Sumber tenaga yang dipakai untuk keperluan tenaga listrik di Aceh diperoleh dari berbagai pembangkit. Namun masih didominasi oleh pembangkit berbahan bakar fosil. Seperti PLTMG Arun sebesar 250 MW, PLTU Nagan Raya 220 MW, dan berbagai pembangkit bertenaga bahan bakar fosil lainnya.

Potensi sumber tenaga energi non-fosil dari lokal Aceh sendiri cukup banyak, baik itu dari PLTA Peusangan yang sedang dikerjakan dengan kapasitas 66 MW, maupun dari energi surya dan angin. Dan yang paling diharapkan adalah potensi dari sumber tenaga baru dan terbarukan panas bumi (PLTP).

Aceh memiliki potensi sumber PLTP yang lumayan, yaitu PLTP Seulawah di Aceh Besar, serta PLTP Jaboi di Sabang. Potensi maksimal PLTP Seulawah diperkirakan sebesar 260 MW (di Lembah Seulawah) dan 66 MW (di Ie Suum), sedangkan PLTP Jaboi memiliki potensi kapasitas sekitar 45 MW. Sungguh potensi yang sangat berarti dalam memenuhi kebutuhan energi Aceh dengan total potensi panas bumi sebesar 1143 MW (22 lapangan) (Data Dinas ESDM Aceh).

Panas bumi memiliki keunggulan dibanding energi surya dan angin dalam hal kestabilan pasokan energi. Jika energi surya dan angin terkendala oleh ketidakstabilan cuaca dan kecepatan angin, maka panas bumi cenderung konsisten dalam memasok energinya. Sumbernya adalah panas abadi magma di kedalaman bumi yang memanasi kumpulan reservoir air yang terperangkap di dalam tanah. Prinsip kerja PLTP adalah mengalirkan uap panas air tersebut ke atas secara alamiah. Kemudian memanfaatkan uap panasnya untuk menggerakkan turbin listrik. Selanjutnya air buangannya diinjeksikan kembali ke dalam reservoir di bawah tanah. Sirkulasi uap dan air PLTP ini berlangsung terus-menerus secara kontinu sehingga disebut sebagai energi yang selalu terbarukan.

Pada satu sisi, Indonesia sungguh beruntung berada di atas ‘ring of fire’ atau lingkaran api. Yaitu suatu kawasan di bawah kerak bumi yang merupakan pertemuan dua lempeng dasar benua. Pertemuan lempeng dua benua ini menyisakan celah yang memberi laluan keluar api magma di perut bumi. Panas abadi ini lah yang dimanfaatkan untuk menjadi sumber energi  menggerakkan pembangkit listrik. Kawasan api abadi ini terdapat di sepanjang sisi Barat Pulau Sumatera mulai dari Aceh hingga Lampung, terus sepanjang sisi Selatan Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan naik ke atas hingga Sulawesi.

Eksplorasi PLTP Seulawah sudah digaungkan sejak lama. Tahun 2011 malah sempat menjadi berita besar di media karena mekanisme pengelolaannya yang cukup unik dan menjadi yang pertama di Indonesia. Ketika itu Gubernur Irwandi Yusuf menginisisasi pemanfaatan PLTP Seulawah dengan menggandeng pihak Jerman yang bersedia memberikan hibah sebesar 7,5 juta dolar, untuk dana awal eksplorasi.

Mekanisme ini dipuji setinggi langit oleh Dahlan Iskan Direktur PLN ketika itu, yang menyatakannya sebagai terobosan brilian dalam mekanisme operasi PLTP. Belum pernah ada di Indonesia sistem yang seperti ini. Aceh menjadi pionir dengan mendapat kepercayaan dari Jerman dalam pemberian hibah untuk memulai eksplorasi PLTP. Dahlan kemudian menyarankan kepada pemerintah untuk meniru cara Aceh ini. Karena yang selama ini menjadi kendala dalam mengembangkan PLTP adalah investor tidak berani gambling menanam dananya untuk hal yang masih belum ada kepastian. Jika pemerintah memberi jaminan awal dengan menanam dana eksplorasi awal, dan telah ada kepastian kapasitas daya yang dihasilkan, barulah diserahkan kepada pengembang swasta untuk mengerjakannya.

Namun, ternyata kemudian mekanisme yang diapresiasi itu jalan di tempat. Sesuai berjalannya waktu, jabatan Gubernur Irwandi habis, dan proyek PLTP belum juga dijalankan.

Dalam masa kendali Gubernur Zaini Abdullah proyek PLTP Seulawah dilanjutkan dengan mekanisme kerjasama Pertamina dan perusahaan lokal Aceh. Upaya ini sebagai implementasi dari UU No. 11 tentang Pemerintahan Aceh tahun 2006 yang mengamanatkan pengelolaan hasil bumi Aceh perlu dikerjakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun tetap saja pembangunannya terkesan lambat.

Di masa Gubernur Nova Iriansyah PLTP Seulawah kembali dilanjutkan dengan melibatkan perusahaan daerah PT PEMA sebagai wakil pemerintah Aceh. Kerjasama Pertamina dan PT PEMA ini dalam hal membentuk perusahaan patungan baru yang akan mengelola PLTP Seulawah. Informasi terakhir, Pertamina malah menunda proyek PLTP Seulawah hingga beberapa tahun ke depan.

Mekanisme pengembangan PLTP di Indonesia memang cukup rumit. Sehingga seringkali terkendala. Ini disebabkan ketidaksamaan pandang antara pihak Pertamina dengan pihak PLN. Pertamina yang bertugas memproduksi PLTP dan PLN yang bertugas membeli listrik yang dihasilkan oleh PLTP. Seringkali terjadi ketidakcocokan harga. PLN menganggap harga yang ditetapkan oleh Pertamina kemahalan, sedangkan Pertamina sudah menghitung harga berdasarkan biaya operasi yang dikeluarkan. Persoalan PLTP Seulawah sepertinya tidak berbeda jauh dengan persoalan klasik di atas.

Mekanisme pengelolaan PLTP di level nasional sepertinya akan berubah kembali. Pemerintah berinisiatif membuat kebijakan pendirian holding panas bumi. Yaitu penggabungan beberapa anak perusahaan BUMN di bidang panas bumi, menjadi sebuah holding. Anak usaha PLN di bidang panas bumi PLN Gas and Geothermal (G&G) digabungkan dengan anak perusahaan Pertamina PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Ini suatu terobosan baru yang dimaksudkan memberi penyegaran dalam pengelolaan PLTP.

Di luar masalah kebijakan pengelolaan, secara teknis lapangan, keberadaan PLTP juga banyak mendapat sandungan. Masyarakat sekitar Lamteuba yang paling dekat dengan kawasan pembangkit cukup resah dengan keberadaan proyek PLTP. Mereka mencemaskan masa depan kehidupan mereka nanti. Apakah PLTP aman bagi mereka? Apa yang akan terjadi dengan lingkungan alam Seulawah jika sewaktu-waktu terjadi yang yang tidak diinginkan.

Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Aceh jika serius melanjutkan proyek PLTP. Perlu ada sosialisasi yang tulus dan transparan, untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang aspek keamanan proyek PLTP.

Kita dapat berkaca dari pengalaman PLTP di tempat lain. Sebagai contoh PLTP Sarulla di Tapanuli Utara. Pemukiman penduduk begitu dekat dengan kawasan pembangkit PLTP. Setelah PLTP beroperasi masyarakat mulai melakukan  komplain kebisingan. Juga ada yang mengkhawatirkan tentang keamanan mereka.

Untuk itu sejak awal perlu dilakukan pengkajian yang mendalam tentang aspek sosiologi masyarakat ini. Lokasi pembangkit harus benar-benar steril dari kawasan pemukiman. Sedari awal sudah dilakukan pendekatan persuasif, edukatif dan akomodatif dengan masyarakat Lamteuba. PLTP ini harus memberikan dampak yang positif kepada masyarakat sekitar PLTP, tidak hanya untuk kebutuhan listrik Aceh semata.

Keberadaan PLTP Seulawah menjadi semakin kentara pentingnya. Karena energi yang dihasilkannya berkontribusi besar bukan saja untuk kebutuhan wilayah Aceh, namun dapat menambah ketahanan energi listrik Sumatera melalui jaringan tegangan tinggi yang sudah terintegrasi. Statusnya yang bersifat energi terbarukan semakin menambah besar perannya sebagai penyuplai energi yang bersih dan ramah lingkungan.

Di tengah situasi dunia yang didera oleh perubahan iklim dan pemanasan global akibat emisi karbon dari pemakaian energi fosil yang masif, pendirian PLTP-PLTP baru menjadi sangat mendesak. PLTP Seulawah menjadi salahsatu pembangkit yang sangat perlu dibangun segera tanpa penundaan-penundaan lagi.***

Banda Aceh, 11 November 2021 

Selasa, 02 November 2021

Mengupas Problematika KEK Arun

 


Telah dimuat di Serambi Indonesia edisi Selasa, 2 November 2021

Tanpa terasa tiga tahun telah berlalu sejak 2018 saat dicanangkannya secara resmi pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun oleh Presiden Joko Widodo. Ketika itu harapan begitu membuncah. KEK Arun digadang-gadang bakal menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi kawasan industri bagi Aceh. Menjadi penerus masa keemasan zona industri vital Lhokseumawe dengan kilang LNGnya dulu.

Namun apalah daya. Asa itu ternyata masih jauh panggang dari api.

Hingga Agustus 2021 realisasi investasi KEK Arun baru sebesar Rp 3,3 triliun. Masih jauh dari harapan awal yang memproyeksikan potensi investasi Rp 53 triliun. Realisasi investasi sebesar Rp 3,3 triliun itu berasal dari dua BUMN yaitu PT PIM dan PT PLN yang sudah berada di lokasi (Serambi Indonesia, 30 Agustus 2021).

Presiden Jokowi sendiri sudah mewanti-wanti ketika berucap dalam acara peresmian KEK Arun kala itu. Beliau mengingatkan bahwa pintu telah dibuka lebar-lebar oleh pemerintah pusat, dan kini tugas utama adalah bagaimana menarik investor sebanyak-banyaknya untuk melaburkan dananya di KEK Arun.

Berbagai analisis muncul dari kalangan pakar, akademisi dan publik. Mencoba menyoroti dan mengupas problematika yang mendera pengelolaan KEK Arun. Bukan hal yang mudah memang menarik investor besar untuk segera menanamkan modalnya di KEK Arun. Perlu  upaya yang keras, strategi yang jitu dan ketrampilan manajemen yang mumpuni, serta kreativitas tinggi dalam mengatur langkah menuju kesuksesan pengelolaan KEK Arun.

Itu yang terlihat oleh Dr. Mohd Heikal dalam tulisannya Meramu Formula KEKAL (Serambi Indonesia, 13 Juli 2021). Menurut beliau, kunci utama adalah kepemimpinan yang kuat dengan kemampuan komunikasi, koordinasi, kolaborasi, kreativitas dan inovasi.

Adapun Profesor Apridar menyitir masih adanya miskomunikasi antara pengelola lokal dengan pemerintah pusat dalam mengeksekusi regulasi yang ada (Serambi Indonesia, 8  Juni 2021). Muncul keluhan di pihak lokal yang mempertanyakan kebijakan pusat dalam hal biaya sewa lahan dan durasi sewa yang tidak memihak kepada kenyamanan investor.

Namun ternyata tersendatnya akselerasi pengelolaan KEK bukan saja dialami oleh KEK Arun. Dari sejumlah total 15 KEK yang ada di seluruh Indonesia, hanya empat KEK yang berjalan sesuai dengan rencana, yaitu KEK Galang Batang, KEK Mandalika, KEK Kendal dan KEK Sei Mangkei (Kompas, 22 September 2021). Sisanya 10 KEK masih bergulat dengan masalah-masalah, dan bahkan 1 KEK diusulkan untuk dicabut karena berjalan di tempat.

Menurut Founder Jababeka Group Setyono Djuandi, hal ini disebabkan oleh regulasi yang terlalu umum sehingga kurang kondusif bagi iklim investasi dan pemenuhan fasilitas yang menarik minat investor. Sejatinya KEK memiliki kekhasan potensi dan keunggulan sumber daya alam. Sehingga diperlukan regulasi khusus dan fasilitas khusus yang disesuaikan dengan kekuatan daerah lokasi KEK dan keperluan investor.

Berkaca dari analisis di atas dapatlah kita sedikit urai benang merah yang melilit secara mendasar ini. Betapa sesungguhnya masih terus diperlukan upaya memahami faktor-faktor lokal yang spesifik. Untuk kasus KEK Arun, semua pihak yang berkepentingan harus urun rembuk dan duduk bersama kembali untuk mencari solusi bagaimana keluar dari masalah yang ada.

Tidak ada salahnya jika tata ulang pengelolaan KEK Arun diangkat kembali. Pada hemat saya, bola panas berada di tangan kita sendiri, yaitu stakeholder yang ada di Aceh. KEK Arun adalah milik Aceh yang dikelola dengan sebesar-besar manfaat untuk kemaslahatan rakyat Aceh. Sehingga mindset tersebut perlu ditanamkan dalam-dalam di benak para stakeholder lokal (pemda, akademisi, industri dan publik).

Dengan mindset yang kuat tentang kepemilikan sejati KEK Arun, segala upaya dan langkah yang dipikirkan akan memihak kepada kepentingan rakyat Aceh. Artinya semua tindakan dan eksekusi kebijakan yang muncul akan bermuara kepada kemaslahatan publik Aceh.

Pemerintah Aceh harus berani membuat terobosan dan tekanan-tekanan ke pusat sekiranya regulasi yang menjadi wewenang pusat dianggap menghambat. Perlu ada penjelasan yang logis dan cukup beralasan dari pihak pemerintah lokal dalam berargumentasi ke pusat.

Investor adalah raja

Pada prinsipnya pengelolaan KEK adalah bagaimana merayu investor agar mau dengan rela dan ikhlas menanamkan modalnya dan melakukan aktifitas industri di kawasan kita. Berikan kepada mereka kenyamanan berusaha, infrastruktur yang sempurna dan fasillitas yang memenuhi kebutuhan mereka.   

Siapa investor yang patut dibidik untuk bersedia masuk di KEK Arun?

Fokuslah pada merayu investor dalam negeri dahulu. Artinya investor putra daerah perlu dirangkul untuk bersedia menanamkan investasinya di KEK. Apakah tak ada investor lokal? Siapa bilang, cukup banyak pengusaha Aceh yang kaya raya, perkebunan, sawit, bus antarkota, industri nilam dan lain-lain yang cukup potensial untuk diundang berpartisipasi meramaikan KEK.

Selain investor lokal Aceh, kita perlu juga melirik investor dalam negeri yang punya passion niat baik membangun negeri Aceh dengan tulus. Cukup banyak pengusaha dalam negeri yang terpikat dengan daerah Aceh yang islami ini. Mereka cinta Aceh dan menganggap Aceh sebagai rumahnya. Kita perlu mendekati pengusaha nasional yang seperti ini. Beri mereka jaminan keamanan, kenyamanan dan ketenangan dalam berbisnis di KEK Arun.

Terakhir baru kita melirik potensi investor luar negeri, yang tentunya juga yang punya hubungan historis dengan Aceh. Seperti investor dari negara-negara muslim seperti Arab Saudi, UEA, Qatar, Brunei, Malaysia dan lain-lain. Setelah itu investor luar negeri dari Eropa, Jepang dan AS tetap terbuka untuk digarap.

Sehingga dalam administrator KEK dipilah-pilah dalam beberapa divisi penarik investor, berdasarkan tingkat kedekatan dengan Aceh. Ada divisi yang menggarap investor lokal Aceh, ada divisi yang menggarap investor nasional, ada divisi yang menggarap investor negara-negara muslim dan ada divisi yang menggarap investor dari negara-negara sahabat lainnya.

Bidang Investasi

Patut juga menjadi perhatian kita bidang usaha dan industri apa saja yang menjadi prioritas investasi di wilayah KEK Arun. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe mengamanatkan 5 zona dalam kawasan ekonomi ini, yaitu zona pengolahan ekspor, industri, logistik, energi dan pariwisata. Zona-zona ini mencerminkan bidang-bidang usaha yang menjadi prioritas dalam kawasan.

Secara umum kita mengingatkan bahwa kesemua bidang usaha yang menjadi prioritas KEK Arun hendaknya harus mempertimbangkan faktor-faktor yang mendukung ketahanan lingkungan hidup. Artinya industri-industri yang tidak ramah lingkungan tidak digalakkan untuk berpartisipasi.

Pariwisata menjadi salahsatu bidang primadona karena sifatnya yang padat karya, yang memberi dampak langsung kepada kemaslahatan publik. Bekas komplek perumahan karyawan PT Arun yang cukup luas sampai 610 ha, dengan fasilitas gedung dan perumahan sebanyak 1150 unit dapat dimanfaatkan ulang menjadi kawasan wisata dan peristirahatan. Rumah-rumah tersebut dapat direnovasi dan dijadikan tempat wisata nostalgia bagi para anak cucu bekas penghuni lama.

Sebagai destinasi pariwisata patut pula dipikirkan untuk membangun sebuah kawasan wisata keluarga semacam Disneyland, atau Dufan yang bercirikan budaya Aceh. Atau semacam Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta. Objek semacam ini tentu akan menarik minat pengunjung keluarga untuk datang ke lokasi KEK Arun.

Akhirnya kita menyadari bahwa banyak opsi dan alternatif kreatif yang dapat diimplementasikan dalam pengembangan KEK Arun kebanggaan Aceh ini. Tinggal lagi keseriusan kita semua untuk mencari solusi-solusi yang terbaik  dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mementingkan kemaslahatan rakyat Aceh. ***

Banda Aceh, 22 Oktober 2021


Konversi PLTD ke Energi Terbarukan

Telah dimuat di Harian Waspada edisi cetak Selasa, 26 Oktober 2021


Indonesia telah resmi meratifikasi Perjanjian Paris 2015 yang mewajibkan 195 negara-negara di dalamnya untuk menyusun target 2050 membatasi pemanasan global pada tingkat 1,5 - 2 Celcius, dan 2060 sebagai tahun zero emisi karbon. Untuk menuju ke target tersebut berbagai strategi ditempuh, seperti pajak karbon, perdagangan karbon, serta peningkatan persentase energi baru dan terbarukan dalam bauran energi primer nasional.

PLN sebagai lembaga yang paling bertanggung-jawab dalam menyediakan pasokan listrik negara di tahun 2021 ini melakukan suatu langkah cukup strategis. Yaitu dengan mencanangkan program konversi besar-besaran PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) ke energi baru dan terbarukan (EBT). Secara keseluruhan ada sejumlah 5200 PLTD yang tersebar di pelosok Indonesia.  Diharapkan jika seluruh PLTD ini dapat dikonversi ke EBT akan menyumbang kepada peningkatan nilai EBT dalam bauran energi primer. Seperti yang ditargetkan oleh Dewan Energi Nasional bahwa pada tahun 2025 setidaknya 23% EBT dalam bauran energi primer nasional, dan 31,2% pada tahun 2050.

Untuk tahap pertama di tahun 2021 ini PLN memprogramkan sebanyak 200 PLTD yang akan dikonversi, dengan pertimbangan kriteria, mesin yang sudah tua, wilayah terpencil, dan biaya pokok produksi yang tinggi. Diproyeksikan dana sebesar Rp 20 trilyun sebagai total investasi dengan total kapasitas daya yang dibangkitkan sebesar 600 - 800 MW.

Berkaca dari program yang prestisius ini kita perlu mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh PLN. Karena program ini juga memberikan dampak yang cukup besar kepada sektor-sektor lainnya. Baik itu pertumbuhan ekonomi setempat, peningkatan kualitas penghidupan sosial masyarakat, serta potensi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sudah sepatutnya momentum ini turut menjadi perhatian pihak lain tidak semata-mata urusan PLN. Alangkah baiknya jika PLN secara resmi bekerjasama dengan pihak Pemda dan pihak terkait lainnya dalam implementasi program konversi ini.

Begitu banyak peluang pengembangan berbagai bidang yang termanfaatkan dari momentum konversi PLTD ke EBT ini. Kebanyakan wilayah yang disasar adalah terpencil, jauh dari kota besar, jauh dari jaringan listrik utama, pulau terpencil. Seperti contohnya Pulo Aceh di propinsi Aceh. Wilayah Pulo Aceh termasuk wilayah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) karena merupakan pulau yang terpisah dari daratan Aceh. Lokasi tidak terlalu jauh dari kota Banda Aceh, bersisian dengan Sabang.

Berbeda dengan tetangganya Sabang yang sudah terkenal sebagai 0 km Indonesia dan kawasan pariwisata yang sudah berkembang, Pulo Aceh seolah dianaktirikan. Potensi pariwisata Pulo Aceh tidak kalah dengan Sabang. Pantai-pantai berpasir putih bertebaran di sekeliling pulau itu. Terdapat beberapa pulau kecil dengan dua pulau utama yang berpenghuni, total ada sekitar 5000 penduduk di dua pulau tersebut. Sejumlah 1500 jiwa di Pulau Nasi dan 3500 jiwa di Pulau Beras.

Di Pulau Nasi terdapat PLTD dengan daya sebesar 250 kW, sedangkan di Pulau Beras PLTDnya berkapasitas 600 kW. Mata pencaharian penduduk umumnya nelayan, bertani, pekebun dan sedikit pegawai. Selama ini pemerintah Aceh tetap memperhatikan pembangunan di sini terutama pasca musibah tsunami yang meratakan hampir semua bangunan di Pulo Aceh.

Pembangunan infrastruktur jalan dan pelabuhan  mendapat porsi juga dari BPKS Sabang, sebuah Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Namun, upaya percepatan pembangunan seperti jalan di tempat. Masyarakat masih merasa ditinggal karena fasilitas banyak yang belum sempurna.

Melalui momentum konversi PLTD ini terbuka peluang untuk  dapat dimanfaatkan secara bersama-sama sebagai pemicu upaya percepatan pengembangan pariwisata Pulo Aceh. Sehingga PLN tidak saja sekedar membangun pembangkit tenaga EBT di sana, namun disinergikan dengan upaya pembangunan pariwisata terpadu.

Dengan duduk bersama stake-holder lainnya akan diketahui berapa sesungguhnya kebutuhan daya terpasang di kawasan, setelah memperhitungkan potensi pertumbuhan pemakaian listrik.

Demikian juga dengan daerah lainnya yang menjadi sasaran konversi PLTD PLN ini. Sudah sepatutnya PLN mengajak stake-holder di wilayah sasaran untuk bersama-sama memanfaatkan momentum ini sebagai trigger untuk memacu pembangunan di wilayah sasaran. Tentunya keunikan lokal menjadi pertimbangan untuk setiap wilayah.

Sehingga program yang dicanangkan PLN ini tidak berdiri sendiri, namun mencoba merangkul lebih banyak pelaku pembangunan kawasan sehingga program yang dijalankan memberikan dampak yang lebih nyata, terarah dan terukur. Dengan sinergitas bersama komponen lain, baik itu otoritas pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga perguruan tinggi setempat dapat bersama-sama memberikan perannya dalam pengembangan wilayah sasaran.

Diharapkan dengan keterlibatan banyak pihak  berperan serta dalam mengiringi program konversi PLTD ini memberi impak besar sekaligus kepada beberapa sektor. Udara menjadi bersih, pariwisata tumbuh, perekonomian kawasan tumbuh, dan kesejahteraan rakyat semakin cepat diraih. Ibarat kata pepatah dalam sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui.***

Banda Aceh, 20 Oktober 2021


Selasa, 12 Oktober 2021

Limbah Plastik yang Kian Mengkhawatirkan

Telah dimuat di harian Serambi Indonesia edisi Selasa 12 Oktober 2021


Tak dapat dipungkiri bahwa penemuan teknologi modern telah banyak memberi manfaat dan kemudahan bagi kehidupan manusia. Salahsatunya adalah penemuan material polimer (plastik) yang telah mengubah dengan drastis perilaku manusia dalam menggunakan bahan-bahan. Plastik telah menggantikan hampir semua bahan alam yang biasanya dipakai dalam keseharian manusia. Sifatnya yang mudah dibentuk, lentur, murah, dan masif sehingga dapat dijadikan sebagai bahan dasar untuk hampir semua peralatan. 

Sejarah penemuan plastik dimulai pada abad 19 tepatnya tahun 1862 ketika Alexander Parkes memamerkan produk temuannya bahan baku plastik modern dari selulosa di London’s Science Museum. Ia menamakannya Parkesine, yang dipakai sebagai produk untuk gagang pisau, sisir, kancing dan lain-lain.

Terobosan menakjubkan terjadi pada 1907 ketika Leo Baekeland menemukan benda yang dinamakannya Bakelite, merupakan plastik sintetik pertama di dunia. Bakelite diolah dari bahan baku minyak bumi. Temuannya menjadi revolusi dalam bidang bahan. Karena kemudian bermunculan varian-varian plastik lainnya seperti polystyrene, polyester, polyvinylclhoride (PVC), polyethylene dan nylon yang merambah ke semua aplikasi bahan keseharian manusia.

Setelah berakhirnya Perang Dunia II industri plastik sintetik ini semakin berjaya. Karena semakin langkanya bahan-bahan yang berasal dari alam. Sedangkan produksi plastik begitu mudah, masif dan seperti tidak terbatas. Ilmu kimia yang mendasari penemuan plastik memang semakin berkembang pesat. Awalnya fenomena ini begitu menyenangkan bagi semua pihak. Masalah keterbatasan bahan dunia seperti bakal teratasi dengan mudah.

Namun akhirnya disadari juga ternyata plastik sintetik mulai memberi masalah besar terhadap kehidupan manusia. Limbahnya bertebaran dimana-mana, dan malangnya bahan ini tidak dapat segera terurai di alam. Sehingga praktis sampah plastik sangat mengganggu karena semakin menumpuk dan merusak lingkungan. Plastik juga bersifat toksik dan merusak keberlangsungan makhluk hidup. Pembakaran plastik malah menghasilkan gas beracun.

Sesungguhnya sejak 1970-an sudah timbul kesadaran akan bahaya plastik ini. Namun, apa daya. Godaan untuk menggunakannya masih lebih mengemuka karena keunggulan-keunggulan yang dimilikinya. Sekarang manusia seperti terjerat untuk terus menggunakannya.

Indonesia sebagai negara dengan penduduk terbesar ke-4 di dunia turut menyumbang pemakaian plastik yang sangat besar. Otomatis juga menghasilkan limbah plastik yang terbesar. Menurut data BPS sampah plastik Indonesia mencapai 64 juta ton per tahunnya, dan sebanyak 3,2 juta ton terbuang ke lautan. Kini Indonesia sudah darurat sampah plastik.

Bagaimana dengan kondisi kita di Aceh? Sama juga. Kita dapat saksikan sendiri betapa keseharian kita tidak bisa terlepas dari plastik. Data untuk kota Banda Aceh saja menunjukkan bahwa produksi sampah kota mencapai 80.657 ton setahunnya, dan sebanyak 13.389 ton adalah sampah plastik (Kompas, Juni 2021). Data Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh menyebutkan setiap harinya TPA Gampong Jawa menampung sebanyak 230 ton sampah, termasuk sampah plastik di dalamnya.

Jika dulu penemuan plastik merupakan terobosan yang menakjubkan dunia, maka kini sangat diperlukan kembali upaya terobosan bagaimana menyelesaikan solusi limbah plastik yang mengkhawatirkan kehidupan dunia.

Para ilmuwan lingkungan terus mengkhawatirkan dampak buruk limbah plastik ini, sehingga mereka lah yang paling keras teriakannya mengingatkan dunia untuk bersama-sama mencari solusi yang tepat untuk masalah ini.

Secara umum ada beberapa teori strategi yang perlu dijalankan para pemangku kepentingan dunia. Pertama, membangun platfon bersama untuk mengawasi dan memperbarui data dasar limbah plastik di daratan dan lautan. Jika kita dapat memahami jumlah dan lokasi sampah plastik yang ada, kita bisa terapkan langkah pengelolaan yang lebih baik.

Kedua, melakukan solusi daur ulang sampah plastik, untuk mendapatkan nilai ekonomi baru terhadap produk daur ulang atau yang lazim disebut dengan ekonomi sirkular. Contohnya, penambahan cacahan sampah plastik dalam aspal atau pun paving block. Sampah plastik yang tidak dapat terurai secara alamiah, masih dapat berfungsi sebagai bahan produk dalam bentuknya yang baru.

Ketiga,  perlu ada sistem pengelolaan sampah plastik yang jitu terutama untuk sampah plastik yang dihasilkan oleh perumahan dan kawasan industri. Pada langkah tahap inilah diperlukan inovasi dan terobosan dari semua pihak yang berkepentingan. Baik itu kalangan pemerintahan, organisasi massa, masyarakat industri swasta, akademisi di perguruan tinggi, bahkan individu masyarakat yang terpanggil jiwanya.

Secara parsial dan terpisah-pisah selama ini sudah ada beberapa upaya yang muncul di masyarakat untuk menjawab tantangan ini. Namun tampaknya upaya semacam itu belum cukup untuk memberikan solusi yang komprehensif. Diperlukan suatu gerakan besar yang serentak dan memberi dampak yang siknifikan akan hasil nyata.

Dalam skala nasional, Indonesia telah bekerjasama dengan Global Plastic Action Partnership (GPAP) yang berkolaborasi merumuskan strategi solutif. Targetnya adalah melenyapkan 70% sampah plastik di laut pada tahun 2025, dan menggapai visi Indonesia bebas sampah plastik pada 2040.

Target ambisius ini hendaknya jangan hanya hangat di atas kertas rencana saja. Sehingga diperlukan partisipasi semua komponen masyarakat untuk urun rembuk merumuskan road-map yang sistematis dan efektif agar tercapai cita-cita ini.

Strategi Sampah Plastik di Aceh

Strategi yang lebih rasional perlu diterapkan untuk masalah sampah plastik yang mendera Aceh. Meski belum sebegitu parah seperti kondisi Indonesia, namun kita di Aceh sudah saatnya mengantisipasi sejak dini akan masalah ini. Pemerintah Aceh sudah seharusnya berinisiatif dan pro aktif untuk memulai langkah-langkah yang sistematis dan konprehensif.

Gubernur Aceh sudah memulainya dengan sosialisasi melalui Surat Edaran Nomor 660/3020 tentang Gerakan Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Wilayah Propinsi Aceh. Isinya berupa himbauan kepada seluruh komponen masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai. Dan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 kota Banda Aceh telah menghimbau masyarakat untuk mengurangi pemakaian plastik ketika belanja dengan memakai kantong dari bahan ramah lingkungan. Walikota juga mulai menerapkan biaya tambahan sejumlah tertentu jika masyarakat menggunakan kantong plastik.

Namun untuk dapat memberikan efek yang siknifikan bagi penyelesaian sampah plastik di Aceh perlu ada gerakan di level pemerintah provinsi untuk bersama-sama menggerakkan potensi yang ada. Pemerintah Aceh sudah saatnya membentuk task-force pengelolaan terpadu sampah plastik. Tim ini nantinya bertanggung-jawab penuh merumuskan strategi dan langkah yang pengelolaan sampah plastik dengan lebih terarah.

Dengan mengacu kepada strategi yang secara umum telah ditempuh oleh pemerintah pusat, perumusan strategi detail untuk pengelolaan sampah plastik Aceh dapat lebih dipertajam dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang bersifat lokal. Seperti misalnya melibatkan unsur-unsur kearifan lokal yang tumbuh subur di wilayah ini. Dalam pengelolaan sampah plastik di lautan dapat bekerja sama dengan unsur Panglima Laot yang cukup berperan dalam keseharian nelayan lokal. Peran geuchik dan tuha peut dalam pemerintahan desa dapat pula diberdayakan untuk berkontribusi dalam perumusan pengelolaan sampah plastik di level desa.

Akhirnya patut kita sadari bersama bahwa kolaborasi antara semua pemangku kepentingan adalah satu keniscayaan yang wajib, untuk dapat menggapai target Aceh yang bebas sepenuhnya dari sampah plastik.

Banda Aceh, 29 September 2021 

Antara Proses dan Hasil

  Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 31 Juli 2026 Di setiap tahap kehidupan, pertanyaan ini hampir selalu muncul. Seorang mahasiswa...