Telah dimuat di Harian Serambi Indonesia edisi cetak 1 April 2022
Alhamdulillah
akhirnya headline Serambi tanggal 22 Maret 2022 menurunkan kabar gembira
menyangkut JKA. Pimpinan DPRA memastikan kepada khalayak bahwa JKA tetap
dilanjutkan. Tidak benar akan dihentikan seperti yang selama ini santer
diberitakan. Mudah-mudahan pernyataan DPRA ini murni datang dari kesadaran akan
pentingnya program populer yang menyangkut kemaslahatan publik. Bukan sekedar
basa-basi atau karena di bawah tekanan para demonstran yang menyerbu kantor
DPRA beramai-ramai memprotes kabar penghentian JKA.
Sudah
sejak akhir tahun 2021 lalu gencar terbetik berita di media akan keluhan pihak
pemerintah Aceh tentang program JKA. Pemerintah Aceh mengisyaratkan ketidakmampuan
keuangan Aceh untuk membayar premi asuransi kesehatan untuk masyarakat Aceh
yang semakin membengkak. Untuk tahun 2021 saja Pemda telah mengalokasikan dana
sebesar 1,2 trilyun. Pemda meragukan akan kefektifan pendanaan tersebut. Karena
disinyalir telah terjadi kekeliruan dalam hal jumlah penduduk yang didanai
preminya.
Ada
kecurigaan pemda telah membayar secara mubazir. Karena sejak pemerintah pusat
meluncurkan program nasional asuransi JKN melalui BPJS juga menyasar sebagian
penduduk (miskin) di Aceh. Jika sebelum ada JKN-BPJS seluruh penduduk
ditanggung biaya premi asuransinya, maka setelah berlaku JKN empat tahun
kemudian, sebagian penduduk Aceh yang berada di bawah garis kemiskinan mendapat
pelayanan kesehatan gratis juga. Namun, sistem yang berlangsung kemudian tidak
serta merta otomatis memisahkan peserta JKN ini dengan yang terdata di penerima
JKA. Sehingga ada kemungkinan terdapat pembayaran premi ganda.
Bagi
pihak Pemerintah Aceh mungkin merasa ada terjadi pembayaran berlebih, sehingga
sepatutnya kelebihan ini tidak perlu dinikmati oleh BPJS selaku penyelenggara
layanan asuransi kesehatan. Alangkah lebih efektif dan efisien jika kelebihan
ini dipakai untuk alokasi pendanaan program kesehatan lainnya yang tidak kurang
penting bagi kemaslahatan umum. Seperti pembangunan rumah sakit, peningkatan
kualitas tenaga medis, dan program-program kesehatan lainnya.
Catur
marut pendataan kepesertaan JKA dan JKN ini tidak semestinya ditimpakan dengan langkah
penghentian program JKA itu sendiri, seperti yang kerap digaungkan oleh pemda
dan DPRA melalui TAPA dan Banggarnya. Mengutip sentilan Herman RN jangan karena
ingin membasmi hama, sawah pula yang dibakar. Pemda harus mampu menyusun
strategi dan cara jitu untuk mendapatkan solusi masalah pendataan ini. Sambil
menunggu masalah dapat terselesaikan, biarkan program JKA tetap berjalan.
Jangan pula opsi penundaan dikedepankan dan masyarakat disuruh mendaftar secara
mandiri ikut program JKN di BPJS.
Sejarah
JKA
JKA
muncul menjadi program unggulan dan dinilai jenius oleh banyak pihak ketika
digagas pertama sekali oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada tahun 2010. Ketika itu
program JKA menjadi pertama di Indonesia. Belum ada program sejenis
diberlakukan di semua propinsi di Indonesia kecuali di Aceh. Program kesehatan
yang bersifat universal health coverage adalah satu-satunya yang ada di
Indonesia ketika itu. Bentuknya adalah membayar premi asuransi kesehatan untuk
setiap penduduk Aceh. Artinya siapapun dia, asal berKTP Aceh akan ditanggung
asuransi kesehatan. Pemda Aceh di tahun 2010 itu bekerjasama dengan PT ASKES
untuk menjamin kesehatan penduduknya.
Gubernur
Irwandi menjamin bahwa seluruh warga Aceh akan dilayani pengobatannya di rumah
sakit untuk Kelas 3. Jika masyarakat mau mendapat pelayanan kelas di atasnya,
kelas 2 dan kelas 1 silahkan membayar sendiri. Namun, untuk pelayanan Kelas 3,
Irwandi menjamin seluruh penduduk Aceh akan mendapat fasilitas tersebut. Atas
idenya ini Irwandi dianugerahi Ksatria Bhakti Husada oleh Menkes Endang Sedyaningsih
pada 12 November 2010.
Program
JKA yang diluncurkan Irwandi ini mendapat sambutan yang sangat antusias dari
masyarakat luas. Program ini menarik perhatian pemda lainnya di berbagai
pelosok Indonesia untuk mempelajarinya dan bahkan datang ke Aceh untuk melihat
sendiri pelaksanaan program JKA ini. Empat tahun kemudian, pemerintah pusat
malah mengadopsi JKA dan menerapkannya secara nasional. Meski tidak mencakup
keseluruhan penduduk Indonesia. Melainkan mensasar penduduk miskin yang telah
terdata. Setidaknya, JKA telah menginspirasi dan menjadi panutan bahkan oleh
pemerintah pusat.
Pendanaan
JKA diawal peluncurannya adalah sebesar 242 milyar per tahun yang mengkover
seluruh penduduk Aceh ketika itu. Sumber dana berasal dari dana otonomi khusus
yang baru saja dinikmati oleh Aceh setelah pemberlakuan UU PA tahun 2006. Kemudian pendanaan semakin meningkat pada
tahun-tahun berikutnya, sejalan dengan kenaikan jumlah premi dan pertambahan
jumlah penduduk yang terkover. Di awal peluncuran memang terjadi eforia di
masyarakat. Pihak aparat kesehatan cukup dibuat sibuk dan repot dengan
membludaknya puskesmas dan rumah sakit pemerintah yang dipenuhi oleh masyarakat
yang antusias pergi berobat gratis. Sehingga bagi warga yang sedikit saja
merasa sakit, entah itu pilek, pening kepala, gatal-gatal ringan, sudah
langsung pergi berobat ke dokter. Kondisi ini sudah disadari oleh Irwandi sang
gubernur yang menggagas ide JKA itu. Namun beliau dengan santai mengatakan
bahwa itu hal yang wajar dan sejalan dengan waktu eforia itu akan
berangsur-angsur hilang.
Ide
pelayanan pembayaran premi asuransi untuk setiap warga Aceh sungguh ide yang
brilian dalam hal menjamin keadilan dan pemerataan pelayanan kesehatan
masyarakat. Sudah sepantasnya pemerintah yang pro rakyat meluncurkan program
semacam ini. Tidak benar anggapan bahwa pemberian pelayanan kesehatan gratis
akan melenakan warga sehingga menciptakan masyarakat yang manja dan bermental
meminta-minta. Konsepnya adalah memberi jaminan kesetaraan kesehatan sehingga
tumbuhlah masyarakat yang sehat dan kuat.
Di
samping itu perlu juga dikampanyekan dan sosialisasi kepada masyarakat akan
penting solidaritas dan azas gotong royong untuk membangun masyarakat yang
kuat. Antara lain dengan menumbuhkan kesadaran bahwa tidak semestinya premi
asuransi kesehatan itu digunakan semena-mena. Jadi silahkan berobat seperlunya,
sesuai dengan tingkat penyakit yang diderita. Bisa saja sepanjang hidupnya
seorang warga itu tidak memanfaatkan layanan kesehatan karena kondisi
kesehatannya cukup prima. Premi asuransi yang dibayarkan itu dipakai untuk membiayai
warga lainnya yang benar-benar sedang sakit dan memerlukan pelayanan kesehatan.
Di sinilah prinsip gototng royong itu terjadi.
JKA
perlu diteruskan
Pada
prinsipnya JKA harus diteruskan. Bahkan harus ada jaminan JKA perlu mengkover
seluruh penduduk Aceh. Ini menjadi prinsip utama. Artinya, minimal jaminan
kesehatan telah diterima oleh seluruh warga Aceh. Masalah ada warga yang mampu,
silahkan membayar lebih untuk mendapat layanan Kelas 2 dan Kelas 1 yang lebih
tinggi.
Dari
segi kemampuan pendanaan saya pikir tidak ada kendala sama sekali. Omong kosong
kalau dikatakan setelah menurunnya alokasi DOKA akan mengganggu pendanaan JKA.
Pemda harus menjadikan alokasi JKA sebagai prioritas utama. Jika alokasi JKA
telah terpenuhi baru dialokasikan untuk pendanaan lainnya.
Premi
yang dinikmati oleh BPJS tidaklah semata-mata untuk keuntungan BPJS sendiri.
Namun BPJS berhak dan wajib menyetorkan dana tersebut untuk membayar biaya
layanan oleh tenaga medis serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
itu sendiri. Jadi dana JKA yang dikucurkan oleh Pemda Aceh itu akan kembali
dalam bentuk peningkatan infrastruktur layanan kesehatan masyarakat secara
menyeluruh.
Yang
menjadi agenda mendesak pemda adalah membangun sistem pendataan yang akurat dan
valid. Dengan kemajuan teknologi informasi sekarang ini, tidak boleh jadi
alasan sistem informasi yang kuat dan sahih tidak dapat dibangun. Percuma ada
perguruan tinggi teknik informatika yang ada di Aceh ataupun di Indonesia.
Tenaga mereka begitu mubazirnya jika tidak dimanfaatkan untuk membangun sistem
informasi pendataan JKA dan JKN yang benar-benar andal dan terpercaya.***
Banda
Aceh, 23 Maret 2022

Tidak ada komentar:
Posting Komentar