Telah dimuat di Serambi Indonesia edisi Selasa, 2 November 2021
Tanpa terasa tiga
tahun telah berlalu sejak 2018 saat dicanangkannya secara resmi pengoperasian Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) Arun oleh Presiden Joko Widodo. Ketika itu harapan begitu
membuncah. KEK Arun digadang-gadang bakal menjadi motor penggerak pertumbuhan
ekonomi kawasan industri bagi Aceh. Menjadi penerus masa keemasan zona industri
vital Lhokseumawe dengan kilang LNGnya dulu.
Namun apalah daya.
Asa itu ternyata masih jauh panggang dari api.
Hingga Agustus
2021 realisasi investasi KEK Arun baru sebesar Rp 3,3 triliun. Masih jauh dari
harapan awal yang memproyeksikan potensi investasi Rp 53 triliun. Realisasi
investasi sebesar Rp 3,3 triliun itu berasal dari dua BUMN yaitu PT PIM dan PT
PLN yang sudah berada di lokasi (Serambi Indonesia, 30 Agustus 2021).
Presiden Jokowi
sendiri sudah mewanti-wanti ketika berucap dalam acara peresmian KEK Arun kala
itu. Beliau mengingatkan bahwa pintu telah dibuka lebar-lebar oleh pemerintah
pusat, dan kini tugas utama adalah bagaimana menarik investor
sebanyak-banyaknya untuk melaburkan dananya di KEK Arun.
Berbagai analisis
muncul dari kalangan pakar, akademisi dan publik. Mencoba menyoroti dan mengupas
problematika yang mendera pengelolaan KEK Arun. Bukan hal yang mudah memang
menarik investor besar untuk segera menanamkan modalnya di KEK Arun. Perlu upaya yang keras, strategi yang jitu dan
ketrampilan manajemen yang mumpuni, serta kreativitas tinggi dalam mengatur
langkah menuju kesuksesan pengelolaan KEK Arun.
Itu yang terlihat
oleh Dr. Mohd Heikal dalam tulisannya Meramu Formula KEKAL (Serambi Indonesia,
13 Juli 2021). Menurut beliau, kunci utama adalah kepemimpinan yang kuat dengan
kemampuan komunikasi, koordinasi, kolaborasi, kreativitas dan inovasi.
Adapun Profesor
Apridar menyitir masih adanya miskomunikasi antara pengelola lokal dengan
pemerintah pusat dalam mengeksekusi regulasi yang ada (Serambi Indonesia,
8 Juni 2021). Muncul keluhan di pihak
lokal yang mempertanyakan kebijakan pusat dalam hal biaya sewa lahan dan durasi
sewa yang tidak memihak kepada kenyamanan investor.
Namun ternyata
tersendatnya akselerasi pengelolaan KEK bukan saja dialami oleh KEK Arun. Dari
sejumlah total 15 KEK yang ada di seluruh Indonesia, hanya empat KEK yang
berjalan sesuai dengan rencana, yaitu KEK Galang Batang, KEK Mandalika, KEK Kendal dan
KEK Sei Mangkei (Kompas, 22 September 2021). Sisanya 10 KEK masih bergulat
dengan masalah-masalah, dan bahkan 1 KEK diusulkan untuk dicabut karena
berjalan di tempat.
Menurut Founder
Jababeka Group Setyono Djuandi, hal ini disebabkan oleh regulasi yang terlalu
umum sehingga kurang kondusif bagi iklim investasi dan pemenuhan fasilitas yang
menarik minat investor. Sejatinya KEK memiliki kekhasan potensi dan keunggulan
sumber daya alam. Sehingga diperlukan regulasi khusus dan fasilitas khusus yang
disesuaikan dengan kekuatan daerah lokasi KEK dan keperluan investor.
Berkaca dari
analisis di atas dapatlah kita sedikit urai benang merah yang melilit secara
mendasar ini. Betapa sesungguhnya masih terus diperlukan upaya memahami
faktor-faktor lokal yang spesifik. Untuk kasus KEK Arun, semua pihak yang
berkepentingan harus urun rembuk dan duduk bersama kembali untuk mencari solusi
bagaimana keluar dari masalah yang ada.
Tidak ada salahnya
jika tata ulang pengelolaan KEK Arun diangkat kembali. Pada hemat saya, bola
panas berada di tangan kita sendiri, yaitu stakeholder yang ada di Aceh. KEK
Arun adalah milik Aceh yang dikelola dengan sebesar-besar manfaat untuk
kemaslahatan rakyat Aceh. Sehingga mindset tersebut perlu ditanamkan
dalam-dalam di benak para stakeholder lokal (pemda, akademisi, industri dan
publik).
Dengan mindset
yang kuat tentang kepemilikan sejati KEK Arun, segala upaya dan langkah yang
dipikirkan akan memihak kepada kepentingan rakyat Aceh. Artinya semua tindakan
dan eksekusi kebijakan yang muncul akan bermuara kepada kemaslahatan publik
Aceh.
Pemerintah Aceh
harus berani membuat terobosan dan tekanan-tekanan ke pusat sekiranya regulasi
yang menjadi wewenang pusat dianggap menghambat. Perlu ada penjelasan yang
logis dan cukup beralasan dari pihak pemerintah lokal dalam berargumentasi ke
pusat.
Investor adalah raja
Pada prinsipnya pengelolaan
KEK adalah bagaimana merayu investor agar mau dengan rela dan ikhlas menanamkan
modalnya dan melakukan aktifitas industri di kawasan kita. Berikan kepada
mereka kenyamanan berusaha, infrastruktur yang sempurna dan fasillitas yang
memenuhi kebutuhan mereka.
Siapa investor yang
patut dibidik untuk bersedia masuk di KEK Arun?
Fokuslah pada
merayu investor dalam negeri dahulu. Artinya investor putra daerah perlu
dirangkul untuk bersedia menanamkan investasinya di KEK. Apakah tak ada investor
lokal? Siapa bilang, cukup banyak pengusaha Aceh yang kaya raya, perkebunan,
sawit, bus antarkota, industri nilam dan lain-lain yang cukup potensial untuk
diundang berpartisipasi meramaikan KEK.
Selain investor
lokal Aceh, kita perlu juga melirik investor dalam negeri yang punya passion niat baik membangun negeri Aceh
dengan tulus. Cukup banyak pengusaha dalam negeri yang terpikat dengan daerah
Aceh yang islami ini. Mereka cinta Aceh dan menganggap Aceh sebagai rumahnya.
Kita perlu mendekati pengusaha nasional yang seperti ini. Beri mereka jaminan
keamanan, kenyamanan dan ketenangan dalam berbisnis di KEK Arun.
Terakhir baru kita
melirik potensi investor luar negeri, yang tentunya juga yang punya hubungan
historis dengan Aceh. Seperti investor dari negara-negara muslim seperti Arab
Saudi, UEA, Qatar, Brunei, Malaysia dan lain-lain. Setelah itu investor luar
negeri dari Eropa, Jepang
dan AS tetap terbuka untuk digarap.
Sehingga dalam
administrator KEK dipilah-pilah dalam beberapa divisi penarik investor,
berdasarkan tingkat kedekatan dengan Aceh. Ada divisi yang menggarap investor
lokal Aceh, ada divisi yang menggarap investor nasional, ada divisi yang
menggarap investor negara-negara muslim dan ada divisi yang menggarap investor
dari negara-negara sahabat lainnya.
Bidang Investasi
Patut juga menjadi
perhatian kita bidang usaha dan industri apa saja yang menjadi prioritas
investasi di wilayah KEK Arun. Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 5
Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe mengamanatkan 5 zona
dalam kawasan ekonomi ini, yaitu zona pengolahan ekspor, industri, logistik,
energi dan pariwisata. Zona-zona ini mencerminkan bidang-bidang usaha yang
menjadi prioritas dalam kawasan.
Secara umum kita
mengingatkan bahwa kesemua bidang usaha yang menjadi prioritas KEK Arun
hendaknya harus mempertimbangkan faktor-faktor yang mendukung ketahanan lingkungan hidup. Artinya
industri-industri yang tidak ramah lingkungan tidak digalakkan untuk
berpartisipasi.
Pariwisata menjadi
salahsatu bidang primadona karena sifatnya yang padat karya, yang memberi
dampak langsung kepada kemaslahatan publik. Bekas komplek perumahan karyawan PT
Arun yang cukup luas sampai 610 ha, dengan fasilitas gedung dan perumahan
sebanyak 1150 unit dapat dimanfaatkan ulang menjadi kawasan wisata dan
peristirahatan. Rumah-rumah tersebut dapat direnovasi dan dijadikan tempat
wisata nostalgia bagi para anak cucu bekas penghuni lama.
Sebagai destinasi
pariwisata patut pula dipikirkan untuk membangun sebuah kawasan wisata keluarga
semacam Disneyland, atau Dufan yang bercirikan budaya Aceh. Atau semacam Taman
Mini Indonesia Indah di Jakarta. Objek semacam ini tentu akan menarik minat
pengunjung keluarga untuk datang ke lokasi KEK Arun.
Akhirnya kita
menyadari bahwa banyak opsi dan alternatif kreatif yang dapat diimplementasikan
dalam pengembangan KEK Arun kebanggaan
Aceh ini. Tinggal lagi keseriusan kita semua untuk mencari solusi-solusi yang
terbaik dengan mempertimbangkan
faktor-faktor yang mementingkan kemaslahatan rakyat Aceh. ***
Banda Aceh, 22
Oktober 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar