Selasa, 30 September 2025

Fenomena Flexing Dalam Perspektif Islam


Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 26 September 2025

Fenomena flexing atau pamer kekayaan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Di era media sosial, televisi, dan berbagai kanal digital, gaya hidup mewah tidak lagi menjadi konsumsi pribadi, melainkan tontonan publik. Hampir setiap hari kita disuguhi tayangan artis, influencer, hingga pejabat yang mempertontonkan rumah megah, mobil sport, liburan mewah, serta barang-barang berlabel internasional dengan harga fantastis. Saking gencarnya, flexing seolah menjadi standar kesuksesan baru: siapa yang bisa memamerkan lebih banyak, dialah yang dianggap berhasil.

Namun, jika ditelusuri lebih jauh, flexing bukanlah fenomena baru. Jauh sebelum media sosial lahir, masyarakat tradisional kita sudah mengenal praktik serupa. Emak-emak yang berkeliling arisan dengan memakai gelang emas bertumpuk, kalung besar berlapis-lapis, hingga cincin permata di setiap jari sering dijuluki “toko emas berjalan.” Fenomena ini pernah begitu populer di kampung-kampung. Tetapi lambat laun surut dengan sendirinya. Ada dua sebab: pertama, hukuman sosial. Perempuan yang dianggap terlalu berlebihan sering menjadi bahan gunjingan. Kedua, risiko keamanan. Semakin mencolok perhiasan yang dipamerkan, semakin besar kemungkinan menjadi target rampok atau jambret. Dengan sendirinya, masyarakat mengatur keseimbangan melalui norma dan risiko.

Kini, di era digital, flexing bangkit kembali dengan cara yang jauh lebih gila-gilaan. Youtube, Instagram, TikTok, hingga acara televisi reality show menjadi panggung pamer kekayaan. Artis memamerkan rumah bak istana, lemari penuh tas Hermes, koleksi mobil sport, hingga saldo rekening. Influencer bahkan menjadikan flexing sebagai konten utama, karena semakin mencolok gaya hidup yang ditampilkan, semakin banyak penonton dan pengikut yang berdatangan. Fenomena ini kemudian menjalar ke kalangan pejabat dan keluarganya. Tak sedikit anak pejabat yang mengunggah gaya hidup glamor, mulai dari liburan first class, belanja miliaran, hingga pamer barang mewah yang tak sebanding dengan penghasilan resmi orang tuanya.

Puncak kegusaran publik terjadi ketika rumah seorang anggota dewan menjadi sasaran demonstrasi. Massa yang marah tidak hanya melakukan protes, tetapi juga berujung pada penjarahan. Akar persoalan ini jelas: rasa ketidakadilan yang ditimbulkan oleh flexing. Ketika masyarakat luas sedang berjuang dengan harga bahan pokok, biaya sekolah, dan pengangguran, mereka justru disuguhi tontonan kemewahan yang dipamerkan oleh pejabat atau orang dekat kekuasaan. Tidak heran, flexing menjadi pemicu ledakan sosial.

Pandangan Islam terhadap Flexing

Islam sebagai agama yang sempurna telah lama memberi pedoman mengenai fenomena seperti ini. Dalam Al-Qur’an maupun hadis, manusia diajarkan untuk hidup sederhana, rendah hati, serta menjauhkan diri dari kesombongan. Flexing sejatinya adalah bentuk tabdzir (pemborosan) sekaligus takabbur (kesombongan), yang keduanya sangat dikecam dalam Islam.

1. Larangan Tabdzir dan Israf

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 27:
"Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya."

Ayat ini menegaskan bahwa perilaku boros, termasuk pamer harta yang tidak bermanfaat, adalah sifat tercela. Flexing bukan sekadar menunjukkan apa yang dimiliki, melainkan juga mendorong orang lain untuk iri, dengki, bahkan ikut-ikutan berbelanja demi gengsi. Dalam skala besar, hal ini merusak tatanan sosial karena menumbuhkan budaya konsumtif.

2. Larangan Kesombongan

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan seberat biji sawi.” (HR. Muslim).

Flexing sejatinya adalah wujud kesombongan modern. Seolah-olah pemilik harta ingin mengatakan, “Saya lebih kaya, lebih berhasil, lebih mulia daripada kalian.” Padahal dalam Islam, kemuliaan tidak diukur dari materi, melainkan dari ketakwaan. QS. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” Flexing justru menjauhkan manusia dari standar kemuliaan yang sesungguhnya.

3. Bahaya Riyaa dan Ujub

Flexing juga dekat dengan riyaa (pamer amal atau harta) dan ujub (bangga berlebihan terhadap diri sendiri). Keduanya adalah penyakit hati yang dapat menghapus pahala. Ketika seseorang mengunggah barang mewah bukan karena kebutuhan, melainkan demi pengakuan, sesungguhnya ia sedang menukar keikhlasan dengan popularitas semu.

4. Menimbulkan Kecemburuan Sosial

Dalam Islam, setiap perbuatan yang menimbulkan mudarat lebih besar daripada manfaatnya harus dihindari. Flexing jelas menimbulkan kecemburuan sosial. Masyarakat kecil yang melihat pejabat pamer kemewahan akan bertanya-tanya: dari mana harta itu didapat? Wajar bila kemudian muncul kecurigaan adanya korupsi, nepotisme, atau penyalahgunaan wewenang. Fenomena flexing pejabat justru memperlemah kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Flexing sebagai Fitnah Dunia

Harta dan kemewahan dalam Islam disebut sebagai fitnah, yakni ujian. Allah SWT berfirman:
"Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan, dan sesungguhnya di sisi Allah pahala yang besar." (QS. Al-Anfal: 28).

Artinya, kekayaan bukanlah tujuan akhir, melainkan ujian untuk melihat sejauh mana seseorang mampu mengelola amanah tersebut. Jika harta digunakan untuk menolong sesama, membangun fasilitas umum, atau memberdayakan umat, maka harta itu menjadi jalan menuju surga. Namun, jika harta justru dipamerkan untuk menumbuhkan iri dengki, maka harta itu berubah menjadi jalan kehancuran.

Flexing bukan hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga masyarakat luas. Budaya flexing menumbuhkan standar hidup palsu. Anak muda merasa gagal bila tidak punya barang branded, padahal rezeki tiap orang berbeda. Akibatnya, muncul fenomena kredit konsumtif, pinjaman online, hingga tindak kriminal hanya demi mengejar gaya hidup yang ditampilkan selebritas di media sosial.

Solusi dalam Perspektif Islam

Islam menawarkan sejumlah solusi untuk menghadapi fenomena ini:

1.              Menanamkan Qana’ah (rasa cukup).
Nabi SAW bersabda: “Bukanlah kekayaan itu dengan banyaknya harta benda, tetapi kekayaan itu adalah kekayaan jiwa.” (HR. Bukhari-Muslim). Dengan qana’ah, manusia diajarkan bersyukur dan merasa cukup atas apa yang dimiliki tanpa harus membandingkan diri dengan orang lain.

2.              Mendorong Gaya Hidup Zuhud.
Zuhud bukan berarti miskin, melainkan tidak meletakkan dunia di dalam hati. Seorang Muslim boleh kaya raya, tetapi kekayaannya tidak menjadi ajang pamer, melainkan sarana berbuat kebaikan.

3.              Menghidupkan Tradisi Infaq dan Sedekah.
Alih-alih memamerkan kekayaan, Islam mengajarkan agar harta dibelanjakan di jalan Allah. Infaq, zakat, dan sedekah tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga mengurangi kesenjangan sosial. Jika para pejabat kaya lebih sering menampilkan kepedulian sosial ketimbang pamer barang mewah, niscaya masyarakat akan lebih percaya.

4.              Membangun Kesadaran Etika Digital.
Di era media sosial, setiap Muslim dituntut berhati-hati dalam mengunggah konten. Etika digital Islami mengajarkan agar postingan membawa manfaat, bukan menimbulkan mudarat. Flexing jelas tidak membawa maslahat, maka sebaiknya dihindari.

Fenomena flexing memang bukan hal baru. Sejak era “toko emas berjalan” hingga Youtube masa kini, manusia selalu punya dorongan untuk pamer. Bedanya, dulu flexing bisa surut karena norma sosial dan risiko kriminal, sementara sekarang justru semakin masif karena didorong oleh algoritma media sosial dan budaya populer. Lebih parah lagi, ketika pejabat publik ikut terjebak dalam budaya flexing, kepercayaan masyarakat runtuh, dan protes sosial meledak.

Islam telah lama memberi peringatan bahwa harta adalah ujian. Flexing hanya akan melahirkan kesombongan, iri dengki, pemborosan, dan ketidakadilan. Alih-alih memamerkan kekayaan, Islam menganjurkan agar harta dipergunakan untuk kemaslahatan. Hidup sederhana, qana’ah, dan gemar bersedekah adalah jalan terbaik untuk menjaga keberkahan.

Dalam konteks bangsa kita, fenomena flexing harus dipandang sebagai peringatan moral. Regulasi hukum mungkin bisa dibicarakan, tetapi yang lebih penting adalah kesadaran spiritual dan etika pribadi. Tanpa itu, undang-undang apa pun tidak akan mampu membendung dorongan manusia untuk pamer. Hanya iman, ilmu, dan akhlak yang bisa menjadi benteng sejati.***

Banda Aceh, 19 September 2025

Jumat, 26 September 2025

Purbaya: Laksana Kisah Nabi Yusuf di Era Modern


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 26 September 2025

Fenomena pergantian jabatan menteri atau dikenal dengan nama reshuffle kabinet di Indonesia selalu menyedot perhatian publik. Apalagi untuk posisi Menteri Keuangan. Posisi ini bukan sekadar jabatan teknis, tetapi sangat strategis karena menyangkut kesehatan fiskal, kebijakan anggaran, serta arah pembangunan ekonomi nasional. Presiden Prabowo, dalam sebuah langkah yang mengejutkan banyak pihak, memilih Purbaya Yudhi Sadewa—seorang ekonom yang selama ini lebih dikenal sebagai teknokrat di balik layar—untuk mengemban amanah besar ini.

Keputusan ini mengundang perbincangan luas. Mengapa bukan figur politik senior atau ekonom populer yang dipilih, melainkan seorang sosok yang relatif jarang tampil di ruang publik? Jika ditarik dalam perspektif agama, terutama Islam, langkah ini justru mengingatkan kita pada sebuah kisah klasik yang sarat makna: kisah Nabi Yusuf `alaihissalam yang diangkat menjadi bendahara negeri Mesir.

Nabi Yusuf dan Amanah Ekonomi

Al-Qur’an merekam perjalanan Nabi Yusuf dengan detail yang menyentuh. Dari seorang anak yang dibuang oleh saudaranya, dijual sebagai budak, hingga akhirnya masuk penjara karena fitnah, Yusuf tumbuh menjadi pribadi yang berilmu, sabar, dan berintegritas.

Puncak kisahnya terjadi ketika Raja Mesir bermimpi tentang tujuh sapi gemuk dimakan tujuh sapi kurus, serta tujuh bulir gandum hijau dan tujuh bulir kering. Tak seorang pun penasihat raja mampu menafsirkan mimpi itu. Yusuf lalu dipanggil dari penjara, dan dengan tenang ia menakwilkannya: akan datang tujuh tahun masa subur, disusul tujuh tahun masa paceklik. Yusuf bukan hanya menafsirkan mimpi, tetapi juga memberi solusi: simpan hasil panen di masa subur agar cukup untuk menghadapi masa sulit.

Sang raja terkesan. Ia melihat kecerdasan, kejujuran, dan visi jauh ke depan dari Yusuf. Saat itulah Yusuf menyampaikan kalimat yang terkenal:

“Jadikanlah aku bendahara negeri (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga (hafizh) dan berilmu (‘alim).” (QS. Yusuf: 55)

Dari sinilah Nabi Yusuf diangkat menjadi pejabat tinggi, mengelola ekonomi Mesir. Berkat kepemimpinannya, Mesir selamat dari krisis pangan dan bahkan menjadi penolong bagi negeri-negeri sekitar.

Purbaya: Dari Belakang Layar ke Panggung Utama

Jika kita melihat Purbaya Yudhi Sadewa, tentu ia bukan nabi, bukan pula sosok yang diselimuti wahyu. Namun pola perjalanan kariernya punya nuansa yang mirip. Selama bertahun-tahun, Purbaya bekerja di balik layar, berkiprah di dunia akademik dan lembaga riset, serta ikut merumuskan berbagai kebijakan ekonomi. Ia bukan politisi yang sering berorasi di panggung, melainkan teknokrat yang tekun membaca data, membuat analisis, dan menawarkan solusi.

Keputusan Presiden Prabowo untuk mengangkatnya menjadi Menteri Keuangan bukan karena popularitas, tetapi karena “tercium” kompetensinya dalam memahami akar persoalan ekonomi Indonesia. Saat negara menghadapi tantangan berat—defisit anggaran, beban utang, ketimpangan fiskal, dan tekanan global—dibutuhkan figur yang bisa membaca peta masalah dengan jernih dan menawarkan strategi yang realistis.

Seperti halnya Yusuf yang keluar dari penjara lalu dipercaya memimpin bendahara Mesir, Purbaya yang lama berada di belakang layar kini didorong ke garis depan untuk mengelola harta negara.

Antara Ambisi dan Amanah

Dalam Islam, jabatan bukan sesuatu yang diperebutkan. Rasulullah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah:

“Wahai Abdurrahman, janganlah engkau meminta kepemimpinan, karena jika engkau diberi karena memintanya, maka engkau akan dibiarkan. Tetapi jika engkau diberi tanpa memintanya, maka engkau akan ditolong (oleh Allah).” (HR. Bukhari-Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang berat, bukan kehormatan yang diperebutkan. Nabi Yusuf memang “mengajukan diri” di hadapan Raja Mesir, tetapi itu bukan ambisi pribadi. Ia melakukannya karena sadar dirinya memiliki kapasitas unik yang sangat dibutuhkan pada saat itu.

Hal serupa terlihat pada kasus Purbaya. Ia tidak melakukan kampanye politik, tidak menebar janji manis, bahkan tidak pernah muncul sebagai calon populer. Tetapi ketika situasi menuntut, dan Presiden melihat kemampuannya, amanah itu pun jatuh kepadanya. Dalam perspektif Islam, hal ini lebih dekat pada makna tawakkul—diterima bukan karena ambisi, melainkan karena kebutuhan dan kapasitas.

Tantangan Berat di Depan

Namun, kesamaan dengan kisah Nabi Yusuf tidak boleh membuat kita terlena. Nabi Yusuf adalah seorang nabi, dengan bimbingan wahyu dan akhlak kenabian. Purbaya hanyalah manusia biasa yang akan menempuh jalan penuh risiko. Jabatan Menteri Keuangan bukan sekadar mengelola angka, melainkan menjaga kepercayaan publik, memastikan distribusi keadilan, serta menghadapi tarikan kepentingan politik yang tidak ringan.

Di sinilah prinsip Islam kembali relevan: jabatan adalah amanah, dan amanah itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Seorang pemimpin akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia dapatkan dan ke mana ia belanjakan. Bagi seorang menteri keuangan, pertanyaan itu berlaku dalam skala yang sangat luas: dari pengelolaan pajak, utang, hingga alokasi anggaran pembangunan.

Refleksi bagi Bangsa

Pengangkatan Purbaya memberi kita pelajaran berharga. Pertama, bahwa kepemimpinan yang efektif tidak selalu lahir dari panggung politik yang gemerlap. Kadang, orang-orang yang bekerja senyap di balik layar justru punya kapasitas luar biasa yang baru tampak ketika diberi kesempatan.

Kedua, kisah ini mengingatkan kita bahwa memilih pemimpin hendaknya tidak sekadar melihat popularitas, tetapi juga kompetensi dan integritas. Nabi Yusuf dipilih karena “hafizhun ‘alim”—dapat dipercaya dan berilmu. Kriteria ini seharusnya menjadi ukuran kita dalam memilih pemimpin di segala level.

Ketiga, bagi Purbaya sendiri, ini adalah jalan yang penuh ujian. Seperti Nabi Yusuf yang harus mengelola masa subur dan masa paceklik, Purbaya akan menghadapi masa sulit ekonomi Indonesia. Apakah ia akan berhasil? Itu akan bergantung pada kejujuran, ketegasan, dan kemampuan manajerialnya.

Membandingkan Purbaya dengan Nabi Yusuf tentu tidak dalam arti menyamakan derajat. Nabi Yusuf adalah utusan Allah, sementara Purbaya hanyalah seorang teknokrat. Namun analogi ini berguna untuk memahami pola: seorang yang selama ini berada di pinggir, lalu tampil ke depan karena terbukti memiliki kapasitas untuk menjawab tantangan besar.

Dalam perspektif Islam, kepemimpinan bukanlah hadiah bagi ambisi, melainkan amanah bagi yang layak. Semoga Purbaya mampu meneladani spirit Nabi Yusuf dalam dua hal: menjaga integritas (hafizh) dan mengandalkan ilmu (‘alim). Karena tanpa keduanya, jabatan yang mulia bisa berubah menjadi beban yang menjerumuskan.

Pada akhirnya, bangsa ini tidak hanya membutuhkan menteri yang pandai berhitung, tetapi juga yang mampu menegakkan keadilan dan membawa kesejahteraan. Dan sebagaimana Nabi Yusuf menyelamatkan Mesir dari krisis, kita berharap amanah baru ini bisa menjadi jalan keselamatan bagi ekonomi Indonesia.***

Banda Aceh, 21 September 2025

Kamis, 25 September 2025

Denmark, Indeks Persepsi Korupsi Tertinggi


Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa 23 September 2025

Saat ini siapa yang tidak kenal dengan sosok yang bernama Salsa Erwina Hutagalung? Wanita Batak pemberani ini viral di jagad maya media sosial Indonesia setelah dengan lantang mengkritik habis perilaku anggota DPR RI yang hedon di tengah-tengah keprihatinan kondisi ekonomi rakyat Indonesia. Yang mayoritas masih hidup di bawah garis kemiskinan. Ditambah lagi dengan PHK yang meraja-lela dimana-mana. Salsa Erwina menjadi corong suara rakyat begitu gemas dan geregetan terhadap respon sebagian anggota dewan yang terkesan tidak peduli dengan kondisi negara.

Dalam beberapa kesempatan Salsa Erwina berkisah masih ingat betul akan kegundahannya beberapa tahun silam ketika menyaksikan carut-marut kehidupan politik dan ekonomi di tanah air. Setiap hari layar televisi dan linimasa media sosial dipenuhi dengan berita tentang korupsi, politik uang, pejabat yang gemar bermewah-mewahan, hingga pelayanan publik yang sering mengecewakan. Di kepalanya, ia sering berandai-andai: mungkinkah ada sebuah negeri di mana negara benar-benar hadir untuk rakyat, pejabatnya rendah hati, dan kehidupan warganya sejahtera tanpa harus dikejar bayang-bayang pungli dan korupsi?

Angan-angan itu seperti utopia—hingga takdir membawanya merantau jauh ke Eropa, dan sampailah ia terdampar di Denmark. Di sanalah ia terkesima. Negeri mungil Skandinavia itu seperti cermin dari mimpi-mimpinya selama ini.

Di Denmark, Salsa mengalami sendiri bagaimana negara hadir secara nyata bagi rakyatnya. Pendidikan dari taman kanak-kanak hingga universitas diberikan secara gratis. Pelayanan kesehatan menyeluruh tanpa harus memikirkan biaya rumah sakit. Fasilitas publik—mulai dari transportasi, taman kota, hingga infrastruktur desa—berfungsi dengan baik dan terpelihara rapi. Pemerintahnya egaliter, pejabat tinggi bisa bersepeda ke kantor tanpa kawalan berlapis, dan tidak ada pamer kemewahan di tengah rakyat. Lebih dari itu, rakyatnya hidup sejahtera dengan standar gaji dan jaminan sosial yang merata.

Tidak mengherankan jika Transparency International menempatkan Denmark sebagai negara dengan indeks persepsi korupsi tertinggi di dunia. Pada 2024, Denmark kembali menduduki peringkat pertama dengan skor 90 dari 100. Artinya, negara ini dipandang paling bersih, paling minim praktik korupsi, dan paling terpercaya sistem pemerintahannya.

Bagaimana Denmark Bisa Sampai di Titik Ini?

Kesuksesan Denmark bukanlah hadiah instan. Ada sejarah panjang reformasi birokrasi sejak abad ke-19, ketika sistem feodal dihapus dan birokrasi dibangun dengan meritokrasi, bukan patronase. Tradisi egalitarianisme masyarakat Skandinavia menumbuhkan budaya kesetaraan, sehingga praktik nepotisme atau jual-beli jabatan tidak mendapat tempat.

Selain itu, tingkat kepercayaan sosial (social trust) di Denmark sangat tinggi. Warganya percaya bahwa institusi publik akan bekerja jujur, dan pejabat publik benar-benar bertugas melayani, bukan memperkaya diri. Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dengan sistem peradilan independen yang memastikan tidak ada kekebalan bagi koruptor. Transparansi publik juga dijamin: dokumen-dokumen negara terbuka untuk diakses, sehingga kecil kemungkinan pejabat bermain curang di ruang gelap.

Kunci lainnya adalah negara kesejahteraan (welfare state). Dengan pendidikan gratis, kesehatan universal, serta distribusi kekayaan yang merata, kesenjangan sosial bisa ditekan. Korupsi biasanya tumbuh subur ketika kesenjangan lebar dan peluang ekonomi timpang. Namun di Denmark, kebutuhan dasar warga terpenuhi sehingga ruang bagi praktik suap atau pungli nyaris tidak ada.

Membandingkan dengan Indonesia

Kini mari kita lihat ke tanah air. Indonesia pada 2024 hanya meraih skor 37 dari 100, berada di peringkat 99 dari 180 negara. Angka ini jauh di bawah rata-rata global (43), apalagi dibandingkan Singapura (84) yang juga negara ASEAN.

Kondisi ini mencerminkan bahwa praktik korupsi, baik di sektor birokrasi maupun politik, masih menjadi masalah serius. Skandal korupsi kerap melibatkan pejabat tinggi, partai politik masih dibayangi praktik transaksional, dan pelayanan publik sering terhambat oleh pungutan liar. Ketidakpuasan masyarakat terhadap ketidakadilan dan kesenjangan sosial pun semakin memperlebar jurang kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Bisakah Indonesia belajar dari Denmark? Setidaknya ada beberapa gagasan strategis yang dapat diupayakan Indonesia untuk meningkatkan peringkat Indeks Persepsi Korupsi dari tahun ke tahun:

Reformasi Birokrasi yang Konsisten

Penempatan posisi pejabat publik mestilah berdasarkan merit dan kompetensi, bukan kedekatan politik apalagi nepotisme. Perlu dibangun sistem meritokrasi yang kuat sehingga pucuk-pucuk pimpinan pejabat publik terpilih melalui jenjang karir yang terukur dan berintegritas. Selanjutnya diberlakukan penguatan sistem digitalisasi pelayanan publik untuk mengurangi kontak langsung yang rawan pungli.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

KPK, kejaksaan, dan peradilan harus independen dan terbebas dari intervensi politik. Sebagai pilar ketiga dalam negara demokrasi, lembaga yudikatif benar-benar terpisah dari dua pilar lainnya, eksekutif dan legislatif. Sehingga penegakan hukum yang dijalankannya benar-benar objektif tanpa khawatir dicampuri oleh pihak mana pun. Kemudian perlu diterapkan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi, termasuk penyitaan aset hasil kejahatannya.

Transparansi dan Akses Informasi Publik

Semua dokumen anggaran harus terbuka dan dapat diakses oleh publik, baik itu pers, akademisi kampus, LSM dan masyarakat luas. Sehingga semua proyek pemerintah dapat diawasi dengan terang-benderang oleh publik. Dengan demikian partisipasi media dan masyarakat sipil perlu terus didorong dan difasilitasi dalam pengawasan.

Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini

Untuk menumbuhkan kepedulian dan rasa sensitif publik akan literasi korupsi perlu upaya menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam kurikulum sekolah, bahkan sejak usia dini. Hal ini akan membiasakan generasi muda untuk kritis terhadap penyalahgunaan wewenang.

Mengurangi Kesenjangan Sosial

Diperlukan juga membangun sistem jaminan sosial dan akses kesehatan yang lebih adil ke semua lapisan masyarakat. Karena dengan memberikan kesempatan ekonomi yang merata akan dapat mengurangi dorongan melakukan praktik curang.

Pengalaman Salsa Erwina di Denmark adalah bukti bahwa kehidupan bernegara yang bersih, transparan, dan sejahtera bukanlah utopia. Ia nyata adanya, hanya saja bukan (belum) di Indonesia. Jika Denmark bisa membangun sistem yang nyaris steril dari korupsi, maka Indonesia pun seharusnya bisa—asal ada kemauan politik yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, dan budaya integritas yang ditanamkan sejak dini.

Peristiwa demo besar-besaran yang dikenal dengan jargon 17+8 di tahun 2025 ini hendaknya menjadi momentum penggerak bagi upaya perbaikan besar-besaran tata kelola kehidupan mendasar negara kita Indonesia. Inilah saatnya kita semua bahu-membahu seluruh komponen warga pemilik sah negara tercinta ini untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi negara Indonesia.

Harapannya, dari tahun ke tahun, skor Indonesia dalam indeks persepsi korupsi tidak lagi jalan di tempat, tetapi akan terus meningkat hingga suatu saat bisa mendekati ideal. Karena pada akhirnya, negeri yang bebas korupsi bukan hanya soal peringkat di atas kertas, melainkan soal terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.***

Banda Aceh, 9 September 2025

Sabtu, 20 September 2025

Bolehkah Berdemonstrasi Dalam Islam?


Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat 19 September 2025 

Demonstrasi kembali menjadi pemandangan sehari-hari di berbagai kota besar Indonesia. Ribuan orang turun ke jalan menyuarakan aspirasi, sebagian besar dengan damai, namun tidak jarang berakhir ricuh. Sebagai negara demokrasi, demonstrasi merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Namun, pertanyaannya, bagaimana Islam memandang aksi demonstrasi semacam ini? Apakah ia dibolehkan, atau justru dilarang karena sering menimbulkan kekacauan?

Demonstrasi dalam Konteks Demokrasi

Dalam negara demokrasi, demonstrasi dipandang sebagai salah satu alat penyaluran aspirasi rakyat kepada pemerintah. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat. Dengan demikian, demonstrasi seharusnya menjadi mekanisme yang sah untuk menyampaikan kritik dan tuntutan kepada penguasa.

Namun kenyataan di lapangan seringkali berbeda. Demonstrasi yang semula bertujuan menyampaikan aspirasi damai kerap berakhir dengan kericuhan. Ada pengrusakan fasilitas umum, bentrokan dengan aparat, hingga korban jiwa. Situasi ini membuat masyarakat terbelah antara yang mendukung demonstrasi sebagai hak konstitusional, dan yang menolaknya karena dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.

Perspektif Islam tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Dalam Islam, amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) adalah kewajiban kolektif umat. Menyampaikan kritik kepada penguasa, mengingatkan ketika mereka zalim atau abai terhadap amanah, termasuk dalam kategori ini. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)

Demonstrasi, dalam konteks tertentu, bisa dipandang sebagai salah satu bentuk amar ma’ruf nahi munkar secara kolektif. Umat turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi, mengingatkan penguasa, dan menuntut perbaikan kebijakan. Selama dilakukan dengan cara damai, tanpa kekerasan, dan tidak merugikan orang lain, maka prinsip dasarnya sejalan dengan spirit Islam.

Fatwa Ulama tentang Demonstrasi

Menarik untuk dicatat, bahwa sebenarnya para ulama di Indonesia sudah pernah mengeluarkan fatwa terkait demonstrasi. Pada tahun 2012, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa dan pedoman tentang demonstrasi. Intinya, demonstrasi diperbolehkan sepanjang dilakukan dengan tujuan baik, disampaikan secara damai, tidak anarkis, tidak merusak fasilitas umum, tidak memfitnah, serta tidak melanggar hukum.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Artinya, aksi demonstrasi dalam Islam tidak serta-merta diharamkan, namun ada rambu-rambu syar’i yang harus dipatuhi agar tujuan amar ma’ruf nahi munkar benar-benar tercapai, bukan malah menimbulkan kerusakan baru.

Perlunya Pembaruan Fatwa

Kini, lebih dari satu dekade setelah fatwa itu diterbitkan, kondisi sosial politik Indonesia sudah jauh berubah. Media sosial memainkan peran besar dalam menggerakkan massa, informasi beredar sangat cepat, dan potensi provokasi makin tinggi. Demonstrasi mudah sekali ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga tujuan murninya sering kabur.

Di sinilah letak pentingnya pembaruan fatwa atau penyegaran kembali pedoman ulama tentang demonstrasi. Bukan berarti fatwa lama tidak relevan, tetapi kondisi kekinian memerlukan penegasan ulang agar umat tidak salah langkah. Ulama perlu mengingatkan kembali bahwa demonstrasi dalam Islam bukan sekadar kerumunan di jalan, tetapi harus dijaga niat, etika, dan tujuannya.

Misalnya, demonstrasi yang menyebabkan pengrusakan fasilitas umum, bentrokan fisik, bahkan memakan korban, jelas bertentangan dengan prinsip Islam yang menolak kerusakan (fasad) di muka bumi. Ulama juga bisa menekankan pentingnya disiplin dalam menyampaikan aspirasi, serta mendorong adanya kanal lain yang lebih konstruktif selain turun ke jalan.

Jalan Tengah: Hak Konstitusional, Etika Islami

Dalam situasi bangsa yang tengah penuh gejolak, demonstrasi memang menjadi instrumen yang sulit dihindari. Ia adalah hak demokratis, namun juga harus ditempatkan dalam bingkai etika Islami. Dengan demikian, ada jalan tengah yang bisa diambil:

1.              Niat Lurus: Demonstrasi harus diniatkan untuk menegakkan keadilan, bukan mencari kerusuhan.

2.              Damai: Menghindari kekerasan, provokasi, dan anarkisme.

3.              Taat Hukum: Mematuhi aturan yang berlaku, seperti pemberitahuan kepada pihak berwenang.

4.              Menghindari Merugikan Orang Lain: Jangan sampai demonstrasi melumpuhkan ekonomi, menghalangi aktivitas warga, atau merusak fasilitas publik.

5.              Mengikuti Pedoman Ulama: Menjadikan fatwa dan arahan ulama sebagai rujukan utama dalam bersikap.

Penutup

Bolehkah berdemonstrasi dalam Islam? Jawabannya, boleh dengan syarat. Islam membolehkan umat menyampaikan aspirasi, termasuk lewat demonstrasi, selama dilakukan secara damai, tidak merusak, dan bertujuan menegakkan kebenaran. Ulama telah menegaskan hal ini lewat fatwa yang sudah ada sejak 2012.

Namun, di era sekarang, umat perlu disegarkan kembali dengan pembaruan pedoman yang lebih relevan dengan dinamika zaman. Dengan begitu, demonstrasi tidak kehilangan ruh Islami sebagai amar ma’ruf nahi munkar, sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan akhlak mulia.***

Banda Aceh, 1 September 2025

Jumat, 19 September 2025

Paradigma Akal Sehat dalam Mengelola Negara


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 19 September 2025

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada satu hal sederhana yang kerap kali terabaikan, padahal menjadi fondasi utama bagi lahirnya kebijakan yang adil dan bermanfaat. Hal itu adalah akal sehat. Akal sehat atau common sense sesungguhnya merupakan anugerah paling mendasar yang Allah berikan kepada manusia. Dengan akal sehat, manusia mampu membedakan yang benar dari yang salah, yang bermanfaat dari yang merugikan, yang patut dijalankan dari yang seharusnya ditinggalkan. Tanpa akal sehat, keputusan politik bisa berubah menjadi kebijakan yang merugikan rakyat, kebijakan ekonomi bisa menjadi alat eksploitasi, bahkan hukum bisa diperalat untuk menjustifikasi kesewenang-wenangan.

Dalam Islam, akal sehat tidak pernah dipandang sebagai sesuatu yang terpisah dari iman. Justru akal merupakan pintu masuk bagi keimanan itu sendiri. Banyak ayat Al-Qur’an yang menyeru manusia dengan ungkapan “afala ta‘qilun” – tidakkah kamu menggunakan akal? – sebagai dorongan untuk berpikir jernih. Rasulullah juga bersabda: “Tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal.” Hadis ini menegaskan bahwa akal menjadi instrumen utama dalam memahami agama sekaligus mengatur kehidupan. Karena itu, bila akal sehat dipakai dalam pengelolaan negara, maka sesungguhnya ia sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan kemaslahatan, keadilan, amanah, dan musyawarah.

Pengelolaan negara dengan paradigma akal sehat sesungguhnya sederhana. Ia berangkat dari logika paling dasar: negara ada untuk rakyat, bukan rakyat yang ada untuk negara. Kebijakan publik harus berangkat dari kebutuhan nyata, bukan sekadar dari ambisi politik, kepentingan kelompok, atau pencitraan. Akal sehat mengajarkan bahwa kesejahteraan rakyat—dalam bentuk terpenuhinya kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan rasa aman—lebih penting daripada proyek-proyek besar yang gemerlap di permukaan tetapi minim manfaat bagi masyarakat kecil. Logika yang sama sesungguhnya telah lama diajarkan Islam dalam konsep maslahah, yakni bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia. Jika suatu kebijakan tidak membawa maslahah, maka secara otomatis kebijakan itu kehilangan legitimasi moralnya.

Namun realitas politik sering kali jauh dari akal sehat. Kita menyaksikan bagaimana anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki layanan dasar justru dihamburkan pada hal-hal yang kurang prioritas. Kita melihat bagaimana birokrasi yang seharusnya melayani rakyat malah menjadi penghalang. Kita juga melihat bagaimana jabatan publik tidak selalu diisi oleh orang-orang yang kompeten, tetapi lebih sering dipengaruhi oleh kedekatan politik atau kepentingan kelompok. Padahal akal sehat mengajarkan bahwa jabatan adalah amanah yang hanya pantas dipegang oleh mereka yang mampu dan layak. Dalam Al-Qur’an ditegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisa’: 58). Ayat ini sejalan dengan prinsip meritokrasi modern yang menempatkan kompetensi di atas segalanya.

Lebih jauh, akal sehat juga menuntut efisiensi dan menolak pemborosan. Kita bisa melihat, misalnya, perdebatan tentang subsidi energi. Akal sehat mengatakan bahwa subsidi seharusnya dinikmati oleh rakyat kecil yang membutuhkan, bukan oleh mereka yang sudah mampu mengendarai mobil mewah. Islam pun secara tegas melarang israf atau pemborosan. “Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan” (QS. Al-Isra’: 27). Dengan kata lain, kebijakan yang memboroskan uang rakyat untuk sesuatu yang tidak penting sama saja dengan menyelisihi prinsip akal sehat sekaligus melanggar ajaran agama.

Contoh lain adalah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Dari perspektif akal sehat, pertanyaan yang perlu diajukan bukan semata-mata apakah proyek itu megah atau modern, melainkan apakah ia benar-benar prioritas dibanding kebutuhan rakyat di daerah tertinggal, di sekolah-sekolah yang atapnya bocor, atau di rumah sakit yang kekurangan tenaga medis. Islam mengajarkan adanya tingkatan kebutuhan: dharuriyyat (mendasar), hajiyyat (penunjang), dan tahsiniyyat (pelengkap). Akal sehat pun sejalan dengan prinsip itu. Maka, pembangunan yang mengorbankan kebutuhan dharuriyyat demi tahsiniyyat jelas bertentangan dengan logika yang lurus maupun ajaran agama.

Selain soal prioritas, akal sehat juga menuntut keterbukaan dan transparansi. Rakyat berhak tahu bagaimana uang pajak mereka dikelola. Tanpa keterbukaan, kebijakan negara rawan diselewengkan. Islam menekankan prinsip amanah dan hisab (pertanggungjawaban). Seorang pemimpin, kata Rasulullah, adalah penggembala dan akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya. Maka transparansi bukan hanya tuntutan demokrasi modern, melainkan juga perintah moral dalam Islam.

Meski demikian, mengimplementasikan paradigma akal sehat dalam pengelolaan negara tidaklah mudah. Ada tantangan besar berupa dominasi kepentingan politik dan ekonomi yang kerap menyingkirkan logika sederhana. Ada pula paradoks kebijakan, di mana sesuatu yang tampak rasional di atas kertas justru tidak masuk akal ketika diterapkan di lapangan. Birokrasi yang rumit juga sering membuat solusi sederhana sulit diwujudkan. Semua ini menunjukkan bahwa akal sehat memang bukan sekadar teori, tetapi membutuhkan keberanian moral untuk diterapkan.

Indonesia hari ini menghadapi dilema besar. Di satu sisi, kita membutuhkan percepatan pembangunan agar tidak tertinggal dari bangsa lain. Di sisi lain, kita sering kali terjebak dalam cara-cara yang justru bertentangan dengan akal sehat: pembangunan yang tidak berpihak pada rakyat kecil, birokrasi yang lamban, korupsi yang merajalela, dan kebijakan yang lebih menguntungkan elite daripada masyarakat luas. Bila ditimbang dengan paradigma akal sehat, banyak keputusan negara akan tampak ganjil. Namun jika ditimbang dengan prinsip Islam, ganjilnya lebih nyata lagi, sebab ia bukan hanya bertentangan dengan logika, melainkan juga dengan ajaran agama yang menuntut keadilan dan kemaslahatan.

Paradigma akal sehat sejatinya bisa menjadi jembatan antara tuntutan moral agama dan kebutuhan praktis politik modern. Ia sederhana, mudah dipahami, dan tidak bias terhadap ideologi tertentu. Justru karena kesederhanaannya itulah ia kerap ditinggalkan. Padahal, negara yang dikelola dengan akal sehat akan lebih mudah dipercaya rakyat, lebih efisien dalam mengelola anggaran, dan lebih adil dalam mendistribusikan manfaat.

Di titik ini kita bisa melihat betapa akal sehat sesungguhnya bukan sekadar nalar praktis, melainkan juga bagian dari fitrah manusia. Islam menyebutnya al-fitrah al-salimah, yakni kecenderungan alami untuk memilih yang benar dan meninggalkan yang batil. Ketika pemimpin menggunakan akal sehat dalam memutuskan kebijakan, ia sejatinya sedang meneguhkan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi. Sebaliknya, ketika akal sehat ditinggalkan, yang muncul adalah kezaliman, kesewenang-wenangan, dan penderitaan rakyat.

Akal sehat mengajarkan bahwa tidak ada gunanya membangun gedung tinggi bila rakyat masih kelaparan. Akal sehat menuntut agar pejabat publik lebih sibuk mengurusi drainase kota daripada menambah atribut protokoler. Akal sehat menolak utang besar untuk proyek prestisius yang tidak jelas manfaatnya. Akal sehat menegaskan bahwa pejabat yang berintegritas lebih berharga daripada yang pandai pencitraan. Semua itu, dalam perspektif Islam, tidak lain adalah bentuk nyata dari keadilan, efisiensi, amanah, dan musyawarah—empat prinsip utama yang menjadi landasan kepemimpinan.

Menutup refleksi ini, kita perlu menegaskan bahwa mengelola negara dengan paradigma akal sehat bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Tanpa akal sehat, negara bisa terjebak dalam paradoks kebijakan yang membingungkan rakyat. Tanpa akal sehat, negara bisa menjadi alat kepentingan kelompok kecil. Dan tanpa akal sehat, negara bisa kehilangan legitimasi moralnya di mata rakyat maupun di hadapan Allah.

Karena itu, mengembalikan akal sehat dalam tata kelola negara berarti mengembalikan negara kepada tujuan aslinya: menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Inilah amanah ilahi yang harus diemban oleh setiap pemimpin. Dan inilah pula jembatan yang menghubungkan prinsip rasionalitas sederhana dengan ajaran Islam yang luhur. Bila akal sehat ditegakkan, maka negara akan kokoh, rakyat akan percaya, dan masa depan akan lebih terang.***

Banda Aceh, 17 September 2025

Jumat, 12 September 2025

Protes Rakyat Kepada Penguasa


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat 12 September 2025

Indonesia tengah berada pada fase politik yang memanas. Gelombang protes rakyat merebak di berbagai kota besar dan kecil, menandai akumulasi kekecewaan publik terhadap kinerja pemerintah dan parlemen. Rakyat merasa aspirasi mereka diabaikan, kebijakan yang lahir kerap lebih berpihak kepada elit ketimbang kepentingan orang banyak, sementara perilaku anggota parlemen—yang seharusnya menjadi wakil rakyat—justru sering menyinggung nurani rakyat itu sendiri.

Demonstrasi besar-besaran yang berlangsung akhir-akhir ini adalah puncak dari ketidakpuasan. Di Jakarta, Bandung, Medan, Makassar, hingga Surabaya, ribuan massa tumpah ruah ke jalan. Tuntutan mereka beragam: menolak kebijakan yang dianggap memberatkan rakyat kecil, menolak korupsi yang merajalela, menolak gaya hidup hedon para pejabat di tengah krisis ekonomi, hingga mendesak parlemen agar kembali menjalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh.

Fenomena ini bukan sekadar protes sesaat. Ia merupakan sinyal bahwa ada jurang yang semakin menganga antara rakyat dan para penguasa. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana Islam memandang fenomena rakyat yang berdemo menentang pemerintah? Dan, yang lebih penting, strategi apa yang paling Islami dan efektif untuk menyalurkan protes di tengah kondisi politik Indonesia hari ini?

Islam dan Kritik terhadap Penguasa

Dalam tradisi Islam, mengingatkan penguasa adalah bagian dari amar ma‘ruf nahi munkar. Rasulullah pernah bersabda: “Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa mengoreksi pemimpin bukanlah tindakan tercela, melainkan mulia, bahkan setara dengan jihad. Ulama klasik seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa nasihat kepada pemimpin adalah kewajiban kolektif umat, agar kekuasaan tidak disalahgunakan dan rakyat tidak menjadi korban kezhaliman.

Namun, Islam juga menekankan adab dalam menyampaikan kritik. Rasulullah mengajarkan agar nasihat pertama kali diberikan dengan cara lembut, langsung, dan tertutup. Akan tetapi, bila penguasa tetap bebal, maka kritik terbuka demi menyelamatkan kemaslahatan umat diperbolehkan. Prinsipnya jelas: kritik boleh, bahkan wajib, selama tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada kemungkaran yang hendak diluruskan.

Mengukur Fenomena Demo dalam Timbangan Syariat

Demonstrasi adalah produk zaman modern. Dalam fiqh klasik tidak ada istilah demo, tetapi ada konsep hisbah, yaitu aktivitas kolektif masyarakat untuk menegakkan amar ma‘ruf nahi munkar di ruang publik. Dalam logika ini, demonstrasi damai bisa dianggap sebagai bentuk hisbah modern, yakni usaha rakyat menegur penguasa secara kolektif.

Para ulama kontemporer berbeda pandangan soal demo. Sebagian menolak karena dianggap menyerupai huru-hara, sebagian lain membolehkannya dengan syarat. Pendekatan yang lebih moderat melihat bahwa hukum demonstrasi bersifat mubah, bahkan bisa menjadi wajib bila itu satu-satunya jalan menyelamatkan rakyat dari kebijakan zalim. Dengan catatan: Dilakukan tanpa kekerasan; Tidak merusak fasilitas umum; Menjaga keamanan dan keselamatan; Murni untuk menegakkan kebenaran, bukan kepentingan kelompok semata.

Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka demonstrasi rakyat di berbagai kota Indonesia hari ini dapat dipandang sebagai bagian dari amar ma‘ruf nahi munkar kolektif.

Strategi Islami Menyuarakan Protes

1. Nasihat dan Dialog Formal

Tahap awal yang paling Islami adalah menyalurkan kritik melalui jalur resmi: dialog, audiensi, petisi, atau sidang dengar pendapat. Jalur ini mencerminkan upaya menasihati penguasa secara langsung dan tertutup, sesuai sunnah Nabi. Meski kerap diabaikan, tahapan ini tetap penting sebagai legitimasi moral bahwa rakyat telah berusaha menempuh jalan damai terlebih dahulu.

2. Kekuatan Moral Ulama dan Intelektual

Dalam sejarah Islam, ulama sering menjadi “rem” bagi penguasa. Imam Ahmad bin Hanbal, misalnya, berani menolak tekanan Khalifah dalam fitnah Mihnah meski harus dipenjara. Di Indonesia, peran ulama dan cendekiawan tetap vital. Mereka bisa menjadi corong moral rakyat, menyuarakan kebenaran lewat khutbah, tulisan, dan fatwa. Tekanan moral ini sangat efektif karena penguasa sulit mengabaikan suara ulama yang memiliki legitimasi spiritual di mata rakyat.

3. Aksi Damai Kolektif (Demo Islami)

Demo yang damai, tertib, dan bermartabat adalah strategi Islami yang sah. Aksi seperti 212 tahun 2016 membuktikan bahwa jutaan orang bisa turun ke jalan tanpa kekerasan, hanya dengan doa, takbir, dan pesan moral. Aksi semacam ini lebih sulit dituduh makar, dan sekaligus menunjukkan persatuan umat. Kekuatan solidaritas damai bisa meluluhkan penguasa lebih ampuh daripada kekerasan.

4. Tekanan Sosial-Ekonomi

Strategi lain yang Islami adalah bentuk penolakan damai terhadap kebijakan zalim melalui boikot, mogok kerja, atau civil disobedience. Kaidah fiqh menyatakan “la dharar wa la dhirar” (tidak boleh ada bahaya dan saling membahayakan). Jika kebijakan penguasa membahayakan rakyat, rakyat berhak menolak berpartisipasi. Tentu caranya harus tetap konstitusional, damai, dan terorganisir agar tidak menimbulkan kerusuhan.

5. Konsolidasi Politik Umat

Dalam sistem demokrasi modern, rakyat masih punya saluran politik formal: pemilu. Strategi Islami berikutnya adalah mengonsolidasikan suara umat agar tidak lagi memilih wakil rakyat atau pemimpin yang terbukti bebal, korup, dan ingkar janji. Rasulullah bersabda: “Seorang mukmin tidak akan jatuh ke lubang yang sama dua kali.” (HR. Bukhari-Muslim). Maka kesalahan memilih pemimpin yang salah harus ditebus dengan konsolidasi politik yang lebih cerdas di masa depan.

Strategi Islami yang Efektif

Agar strategi protes rakyat benar-benar Islami dan efektif, setidaknya memenuhi tiga kriteria. Pertama, maslahah lebih besar daripada mafsadah. Aksi harus membawa manfaat nyata (penguasa sadar, kebijakan direvisi, rakyat terselamatkan) dan tidak menimbulkan kerusakan lebih besar (chaos, korban jiwa, perpecahan bangsa). Kedua, bermoral dan damai. Islam menolak kekerasan yang berlebihan. Kekuatan moral umat, bila digerakkan dengan damai, justru lebih efektif karena sulit dibungkam dengan cara represif. Ketiga, konsisten dan kolektif. Aksi sporadis mudah dipatahkan. Protes Islami harus konsisten, dilakukan berulang, dengan dukungan kolektif dari berbagai elemen: ulama, mahasiswa, buruh, petani, hingga masyarakat sipil.

Islam bukanlah agama pasif yang membiarkan kezhaliman merajalela, tapi juga bukan agama anarkis yang menganjurkan kekerasan tak terkendali. Jalan tengah Islam adalah protes moral yang damai, tegas, dan konsisten.

Dalam konteks Indonesia hari ini, strategi Islami yang paling tepat adalah: Menguatkan peran ulama dan intelektual sebagai oposisi moral. Melakukan aksi damai kolektif dengan disiplin tinggi. Menyalurkan protes melalui jalur formal sekaligus tekanan sosial yang sah. Menjaga persatuan rakyat agar tidak mudah dipecah belah oleh penguasa.

Dengan strategi ini, rakyat bisa menyuarakan ketidakpuasan mereka tanpa kehilangan martabat, tanpa terjebak pada anarkisme, dan tetap berada di jalur Islami.

Gelombang demo besar-besaran yang melanda Indonesia adalah sirene nyaring bagi penguasa. Rakyat sudah terlalu lama menahan kecewa, dan kini suara itu tak bisa lagi dibungkam. Islam memberikan jalan: kritik penguasa adalah kewajiban, tapi harus dilakukan dengan adab dan strategi yang tidak melahirkan kerusakan baru.

Maka, strategi Islami yang paling efektif untuk rakyat Indonesia saat ini adalah menyatukan kekuatan moral umat dalam aksi damai, konsisten, dan kolektif. Inilah jalan tengah yang memungkinkan suara rakyat sampai ke telinga penguasa, sekaligus menjaga agar bangsa ini tidak hancur oleh kegaduhan dan kekerasan.

Sejarah membuktikan, kekuatan moral rakyat yang bersatu lebih ampuh dari kekuatan senjata. Dan dalam Islam, suara kebenaran yang disampaikan dengan damai jauh lebih bernilai daripada kerusakan yang lahir dari kemarahan.***

Banda Aceh, 1 September 2025

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...