Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 26 September 2025
Fenomena flexing
atau pamer kekayaan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan
masyarakat modern. Di era media sosial, televisi, dan berbagai kanal digital,
gaya hidup mewah tidak lagi menjadi konsumsi pribadi, melainkan tontonan
publik. Hampir setiap hari kita disuguhi tayangan artis, influencer, hingga
pejabat yang mempertontonkan rumah megah, mobil sport, liburan mewah, serta
barang-barang berlabel internasional dengan harga fantastis. Saking gencarnya, flexing
seolah menjadi standar kesuksesan baru: siapa yang bisa memamerkan lebih
banyak, dialah yang dianggap berhasil.
Namun, jika
ditelusuri lebih jauh, flexing bukanlah fenomena baru. Jauh sebelum
media sosial lahir, masyarakat tradisional kita sudah mengenal praktik serupa.
Emak-emak yang berkeliling arisan dengan memakai gelang emas bertumpuk, kalung
besar berlapis-lapis, hingga cincin permata di setiap jari sering dijuluki
“toko emas berjalan.” Fenomena ini pernah begitu populer di kampung-kampung.
Tetapi lambat laun surut dengan sendirinya. Ada dua sebab: pertama, hukuman
sosial. Perempuan yang dianggap terlalu berlebihan sering menjadi bahan
gunjingan. Kedua, risiko keamanan. Semakin mencolok perhiasan yang dipamerkan,
semakin besar kemungkinan menjadi target rampok atau jambret. Dengan
sendirinya, masyarakat mengatur keseimbangan melalui norma dan risiko.
Kini, di era
digital, flexing bangkit kembali dengan cara yang jauh lebih
gila-gilaan. Youtube, Instagram, TikTok, hingga acara televisi reality show
menjadi panggung pamer kekayaan. Artis memamerkan rumah bak istana, lemari
penuh tas Hermes, koleksi mobil sport, hingga saldo rekening. Influencer bahkan
menjadikan flexing sebagai konten utama, karena semakin mencolok gaya
hidup yang ditampilkan, semakin banyak penonton dan pengikut yang berdatangan.
Fenomena ini kemudian menjalar ke kalangan pejabat dan keluarganya. Tak sedikit
anak pejabat yang mengunggah gaya hidup glamor, mulai dari liburan first class,
belanja miliaran, hingga pamer barang mewah yang tak sebanding dengan
penghasilan resmi orang tuanya.
Puncak kegusaran
publik terjadi ketika rumah seorang anggota dewan menjadi sasaran demonstrasi.
Massa yang marah tidak hanya melakukan protes, tetapi juga berujung pada
penjarahan. Akar persoalan ini jelas: rasa ketidakadilan yang ditimbulkan oleh flexing.
Ketika masyarakat luas sedang berjuang dengan harga bahan pokok, biaya sekolah,
dan pengangguran, mereka justru disuguhi tontonan kemewahan yang dipamerkan
oleh pejabat atau orang dekat kekuasaan. Tidak heran, flexing menjadi
pemicu ledakan sosial.
Pandangan Islam
terhadap Flexing
Islam sebagai agama
yang sempurna telah lama memberi pedoman mengenai fenomena seperti ini. Dalam
Al-Qur’an maupun hadis, manusia diajarkan untuk hidup sederhana, rendah hati,
serta menjauhkan diri dari kesombongan. Flexing sejatinya adalah bentuk tabdzir
(pemborosan) sekaligus takabbur (kesombongan), yang keduanya sangat
dikecam dalam Islam.
1. Larangan Tabdzir
dan Israf
Allah SWT berfirman
dalam QS. Al-Isra’ ayat 27:
"Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.
Dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya."
Ayat ini menegaskan
bahwa perilaku boros, termasuk pamer harta yang tidak bermanfaat, adalah sifat
tercela. Flexing bukan sekadar menunjukkan apa yang dimiliki, melainkan juga
mendorong orang lain untuk iri, dengki, bahkan ikut-ikutan berbelanja demi
gengsi. Dalam skala besar, hal ini merusak tatanan sosial karena menumbuhkan
budaya konsumtif.
2. Larangan
Kesombongan
Rasulullah SAW
bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan
seberat biji sawi.” (HR. Muslim).
Flexing sejatinya
adalah wujud kesombongan modern. Seolah-olah pemilik harta ingin mengatakan,
“Saya lebih kaya, lebih berhasil, lebih mulia daripada kalian.” Padahal dalam
Islam, kemuliaan tidak diukur dari materi, melainkan dari ketakwaan. QS.
Al-Hujurat ayat 13 menegaskan, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi
Allah ialah orang yang paling bertakwa.” Flexing justru menjauhkan manusia
dari standar kemuliaan yang sesungguhnya.
3. Bahaya Riyaa dan
Ujub
Flexing juga dekat
dengan riyaa (pamer amal atau harta) dan ujub (bangga berlebihan terhadap diri
sendiri). Keduanya adalah penyakit hati yang dapat menghapus pahala. Ketika
seseorang mengunggah barang mewah bukan karena kebutuhan, melainkan demi
pengakuan, sesungguhnya ia sedang menukar keikhlasan dengan popularitas semu.
4. Menimbulkan
Kecemburuan Sosial
Dalam Islam, setiap
perbuatan yang menimbulkan mudarat lebih besar daripada manfaatnya harus
dihindari. Flexing jelas menimbulkan kecemburuan sosial. Masyarakat kecil yang
melihat pejabat pamer kemewahan akan bertanya-tanya: dari mana harta itu
didapat? Wajar bila kemudian muncul kecurigaan adanya korupsi, nepotisme, atau
penyalahgunaan wewenang. Fenomena flexing pejabat justru memperlemah
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Flexing sebagai
Fitnah Dunia
Harta dan kemewahan
dalam Islam disebut sebagai fitnah, yakni ujian. Allah SWT berfirman:
"Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan, dan
sesungguhnya di sisi Allah pahala yang besar." (QS. Al-Anfal: 28).
Artinya, kekayaan
bukanlah tujuan akhir, melainkan ujian untuk melihat sejauh mana seseorang
mampu mengelola amanah tersebut. Jika harta digunakan untuk menolong sesama,
membangun fasilitas umum, atau memberdayakan umat, maka harta itu menjadi jalan
menuju surga. Namun, jika harta justru dipamerkan untuk menumbuhkan iri dengki,
maka harta itu berubah menjadi jalan kehancuran.
Flexing bukan hanya
membahayakan pelakunya, tetapi juga masyarakat luas. Budaya flexing menumbuhkan
standar hidup palsu. Anak muda merasa gagal bila tidak punya barang branded,
padahal rezeki tiap orang berbeda. Akibatnya, muncul fenomena kredit konsumtif,
pinjaman online, hingga tindak kriminal hanya demi mengejar gaya hidup yang
ditampilkan selebritas di media sosial.
Solusi dalam
Perspektif Islam
Islam menawarkan
sejumlah solusi untuk menghadapi fenomena ini:
1.
Menanamkan Qana’ah (rasa cukup).
Nabi SAW bersabda: “Bukanlah kekayaan itu dengan banyaknya harta benda,
tetapi kekayaan itu adalah kekayaan jiwa.” (HR. Bukhari-Muslim). Dengan
qana’ah, manusia diajarkan bersyukur dan merasa cukup atas apa yang dimiliki
tanpa harus membandingkan diri dengan orang lain.
2.
Mendorong Gaya Hidup Zuhud.
Zuhud bukan berarti miskin, melainkan tidak meletakkan dunia di dalam hati.
Seorang Muslim boleh kaya raya, tetapi kekayaannya tidak menjadi ajang pamer,
melainkan sarana berbuat kebaikan.
3.
Menghidupkan Tradisi Infaq dan Sedekah.
Alih-alih memamerkan kekayaan, Islam mengajarkan agar harta dibelanjakan di
jalan Allah. Infaq, zakat, dan sedekah tidak hanya membersihkan harta, tetapi
juga mengurangi kesenjangan sosial. Jika para pejabat kaya lebih sering
menampilkan kepedulian sosial ketimbang pamer barang mewah, niscaya masyarakat
akan lebih percaya.
4.
Membangun Kesadaran Etika Digital.
Di era media sosial, setiap Muslim dituntut berhati-hati dalam mengunggah
konten. Etika digital Islami mengajarkan agar postingan membawa manfaat, bukan
menimbulkan mudarat. Flexing jelas tidak membawa maslahat, maka sebaiknya
dihindari.
Fenomena flexing
memang bukan hal baru. Sejak era “toko emas berjalan” hingga Youtube masa kini,
manusia selalu punya dorongan untuk pamer. Bedanya, dulu flexing bisa surut
karena norma sosial dan risiko kriminal, sementara sekarang justru semakin
masif karena didorong oleh algoritma media sosial dan budaya populer. Lebih
parah lagi, ketika pejabat publik ikut terjebak dalam budaya flexing,
kepercayaan masyarakat runtuh, dan protes sosial meledak.
Islam telah lama
memberi peringatan bahwa harta adalah ujian. Flexing hanya akan melahirkan
kesombongan, iri dengki, pemborosan, dan ketidakadilan. Alih-alih memamerkan
kekayaan, Islam menganjurkan agar harta dipergunakan untuk kemaslahatan. Hidup
sederhana, qana’ah, dan gemar bersedekah adalah jalan terbaik untuk menjaga
keberkahan.
Dalam konteks
bangsa kita, fenomena flexing harus dipandang sebagai peringatan moral.
Regulasi hukum mungkin bisa dibicarakan, tetapi yang lebih penting adalah
kesadaran spiritual dan etika pribadi. Tanpa itu, undang-undang apa pun tidak
akan mampu membendung dorongan manusia untuk pamer. Hanya iman, ilmu, dan
akhlak yang bisa menjadi benteng sejati.***
Banda Aceh, 19 September 2025





