Selasa, 29 Juli 2025

Dunia Berebut Energi Hijau


Telah dimuat di harian Waspada edisi cetak hari Selasa 29 Juli 2025

Dunia sedang bergerak cepat ke arah baru: meninggalkan mobil berbahan bakar fosil dan menggantikannya dengan kendaraan ramah lingkungan. Dalam transformasi besar ini, dua kekuatan utama saling berpacu untuk menjadi teknologi dominan: mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) dan mobil hidrogen berbasis fuel cell (Fuel Cell Electric Vehicle/FCEV). Keduanya menjanjikan solusi terhadap krisis iklim dan pencemaran udara yang selama ini ditopang oleh kendaraan bermesin pembakaran internal.

Namun yang menarik, di balik kompetisi dua teknologi ini, muncul peluang langka bagi negara-negara dengan sumber daya energi terbarukan melimpah. Salah satunya—dan mungkin yang paling strategis—adalah Indonesia. Di saat negara-negara maju berlomba membangun industri kendaraan hijau, Indonesia justru bisa mengambil peran lebih besar: menjadi pemasok utama hidrogen hijau, bahan bakar yang akan menopang dunia jika FCEV menjadi arus utama. Tapi untuk mencapai itu, Indonesia tak bisa duduk diam. Perlu keberanian, visi jangka panjang, dan kemauan politik yang tegas.

BEV vs FCEV: Perlombaan Dua Teknologi

Mobil listrik berbasis baterai saat ini jelas lebih unggul secara infrastruktur dan adopsi pasar. Perusahaan seperti Tesla, BYD, Volkswagen, dan Hyundai telah mendorong produksi massal BEV dan membangun jutaan titik pengisian daya di seluruh dunia. Di sisi lain, mobil berbasis hidrogen fuel cell menawarkan keunggulan pada pengisian yang cepat dan daya jelajah yang panjang, membuatnya sangat ideal untuk kendaraan berat, transportasi jarak jauh, dan sektor logistik.

Secara efisiensi, BEV lebih unggul—sekitar 70-90% energi listrik dikonversi langsung menjadi gerakan roda. FCEV, dengan proses konversi listrik → hidrogen → listrik kembali, hanya memiliki efisiensi sekitar 30-40%. Namun keunggulan FCEV adalah pada waktu pengisian ulang (3–5 menit) dan fleksibilitas distribusi bahan bakar, terutama jika diproduksi secara lokal.

Tren saat ini memang menunjukkan dominasi BEV, terutama untuk kendaraan pribadi. Tetapi banyak negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Jerman tetap mempertahankan strategi ganda, dengan investasi besar di teknologi hidrogen karena menyadari bahwa BEV tidak selalu cocok untuk semua sektor. Dalam konteks ini, muncul kebutuhan besar terhadap pasokan hidrogen—dan di sinilah nama Indonesia seharusnya mulai diperhitungkan.

Mengapa Hidrogen Hijau Penting?

Hidrogen bukanlah energi baru. Ia telah lama digunakan di industri, tetapi mayoritas masih diproduksi dari gas alam atau batubara—disebut "grey hydrogen"—yang tetap mencemari lingkungan. Hidrogen hijau, yang diproduksi melalui proses elektrolisis menggunakan energi terbarukan (air + listrik hijau), adalah solusi bersih yang menjanjikan. Masalahnya: mahal, dan memerlukan sumber daya besar serta energi hijau yang stabil dan murah.

Dengan kata lain, dunia akan sangat membutuhkan negara produsen hidrogen hijau jika ingin mendorong kendaraan FCEV dalam skala global. Dan faktanya, hanya segelintir negara yang memiliki potensi itu secara penuh—salah satunya adalah Indonesia.

Potensi Emas Indonesia

Indonesia memiliki kekayaan energi hijau yang luar biasa. Potensi tenaga air lebih dari 75 GW, panas bumi sekitar 24 GW (terbesar kedua dunia), dan potensi energi surya mencapai lebih dari 200 GW. Tambahkan lagi potensi energi angin dan laut, terutama di kawasan timur Indonesia yang belum banyak tersentuh pembangunan.

Energi-energi ini bisa menjadi bahan bakar utama untuk memproduksi hidrogen hijau melalui proses elektrolisis. Indonesia juga memiliki akses air laut yang luas, yang dengan teknologi desalinasi modern, bisa menjadi sumber air untuk produksi hidrogen.

Selain itu, posisi geografis Indonesia sangat strategis. Berada di jantung Asia Pasifik, Indonesia berdekatan dengan Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan bahkan Australia—semua negara yang tengah membangun roadmap hidrogen mereka dan akan menjadi konsumen besar di masa depan. Indonesia bisa menjadi pemasok utama hidrogen ke kawasan industri tersebut, baik melalui pipa bawah laut, kapal tanker hidrogen, maupun dalam bentuk amonia hijau (bentuk yang lebih stabil dari hidrogen untuk pengangkutan jarak jauh).

Tapi Mengapa Indonesia Masih Diam?

Sayangnya, hingga hari ini, Indonesia belum memiliki roadmap hidrogen hijau nasional yang komprehensif dan terimplementasi. Tidak ada target produksi nasional, tidak ada skema insentif untuk produsen, dan tidak ada kerangka hukum yang memudahkan investasi di sektor ini.

Padahal, negara-negara seperti Australia, Chili, dan Maroko—yang sumber daya terbarukannya bahkan lebih terbatas—sudah lebih dahulu bergerak. Mereka telah membangun proyek percontohan, menjalin kerja sama internasional, dan menyiapkan ekspor hidrogen hijau dalam beberapa tahun ke depan. Australia, misalnya, akan memasok hidrogen ke Jepang dan Korea mulai 2028 melalui kerja sama G-to-G dan skema investasi swasta yang agresif.

Jika Indonesia tidak segera menyusun strategi, bukan tidak mungkin peluang emas ini diambil negara lain.

Langkah Strategis Menuju Energi Masa Depan

Indonesia harus segera bertindak. Beberapa langkah prioritas yang dapat dilakukan antara lain:

1.       Menyusun dan menerbitkan Roadmap Hidrogen Nasional, dengan target kapasitas produksi, peta lokasi, dan kebijakan insentif.

2.       Mengembangkan proyek percontohan (pilot project) di lokasi potensial seperti NTT, Papua, atau Sumatera, menggunakan PLTS atau PLTA sebagai sumber energi hijau.

3.       Menarik investor asing dari Jepang, Uni Eropa, atau Timur Tengah, dengan menjanjikan kemudahan izin, insentif pajak, dan kepastian hukum.

4.       Membentuk konsorsium BUMN dan swasta nasional untuk pengembangan hidrogen, seperti gabungan antara PLN, Pertamina, dan industri teknologi energi.

5.       Mempromosikan hidrogen sebagai sumber daya ekspor strategis, sama seperti batubara dan gas alam di masa lalu.

Indonesia: Konsumen atau Pemasok Energi Masa Depan?

Kita sedang berada di titik kritis. Dunia sedang berubah. Kendaraan berbahan bakar fosil segera ditinggalkan. Dua kekuatan teknologi tengah bersaing merebut dominasi. Indonesia tidak harus ikut "perang teknologi" itu, tetapi bisa memilih untuk menjadi penyuplai utama bahan bakar bagi para pejuangnya.

Jika mobil listrik berbasis baterai menang, Indonesia tetap diuntungkan lewat hilirisasi nikel. Tetapi jika mobil hidrogen fuel cell yang menang—dan peluang itu sangat mungkin terjadi dalam sektor transportasi berat—Indonesia bisa memainkan peran yang lebih besar lagi: menjadi pusat produksi dan ekspor hidrogen hijau dunia.

Ini bukan mimpi kosong. Potensinya sudah ada. Kebutuhannya sudah nyata. Pasarnya sedang terbentuk. Yang dibutuhkan hanya satu hal: keberanian untuk bergerak cepat, sebelum semuanya terlambat.***

Banda Aceh, 18 Juli 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M. Sc. adalah dosen di Departemen Teknik Mesin dan Industri, Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.


Jumat, 25 Juli 2025

Membangun Aceh Lewat Semangat Berprestasi: Strategi McClelland untuk Tanah Rencong

 


Telah ditayangkan di media online SagoeTV.com pada Jumat, 25 Juli 2025

Apa yang membuat sebuah bangsa atau daerah menjadi maju? Apakah karena kekayaan alamnya? Atau karena bantuan dana dari pusat? Aceh telah lama menjadi bahan refleksi nasional: sebuah provinsi dengan sejarah perjuangan yang gagah, kekayaan alam yang melimpah, dan keistimewaan politik yang diakui undang-undang, namun hingga kini masih tertinggal dalam banyak aspek pembangunan. Salah satu penyebab utamanya mungkin bukan semata pada sumber daya yang kurang, melainkan pada motivasi manusia yang belum sepenuhnya diarahkan ke arah prestasi dan tanggung jawab.

Dalam dunia ilmu psikologi dan pembangunan manusia, nama David C. McClelland adalah salah satu pemikir penting yang menjelaskan bagaimana kemajuan bisa dimulai dari sesuatu yang tak kasat mata: motivasi dalam diri manusia. Melalui teorinya yang dikenal sebagai Theory of Needs, McClelland menyebut bahwa ada tiga kebutuhan mendasar dalam diri manusia: kebutuhan untuk berprestasi (need for achievement), kebutuhan untuk berafiliasi (need for affiliation), dan kebutuhan untuk berkuasa (need for power). Di antara ketiganya, kebutuhan untuk berprestasi (nAch) adalah motor penggerak utama kemajuan.

Teori ini telah diterapkan dalam berbagai konteks: dari manajemen sumber daya manusia, pengembangan kepemimpinan, hingga pembangunan ekonomi nasional. Bahkan, McClelland sendiri pernah menguji secara empiris bahwa budaya masyarakat dengan motivasi berprestasi tinggi cenderung menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan dalam jangka panjang.

Lalu, bagaimana jika pendekatan ini kita terapkan di Aceh? Dapatkah Aceh—dengan sekitar lima juta jiwa penduduk—membangun ulang masa depannya melalui pembinaan motivasi berprestasi pada masyarakatnya?

1. Dari Kekhususan Menuju Ketangguhan

Aceh bukanlah daerah biasa. Ia memikul warisan sejarah sebagai daerah pertama yang menyatakan kemerdekaan, pusat perlawanan kolonial, dan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menjalankan syariat Islam secara formal. Namun justru karena status istimewanya inilah, Aceh sering terjebak dalam narasi “keistimewaan pasif”: menerima, menunggu, dan berharap.

Jika Aceh ingin benar-benar maju, maka pendekatan pembangunan harus bergeser dari distribusi bantuan menjadi pembinaan karakter dan motivasi manusia. Kita tidak lagi bertanya “apa yang bisa diberikan untuk Aceh”, melainkan “apa yang bisa orang Aceh lakukan untuk dirinya, lingkungannya, dan bangsanya.”

2. Sekolah Sebagai Kawah Pencetak Jiwa Berprestasi

Langkah pertama dan paling mendasar adalah pendidikan. Sekolah di Aceh harus bertransformasi dari sekadar tempat menghafal menjadi tempat membangun karakter.

Mata pelajaran sejarah bisa menampilkan kisah para pahlawan Aceh bukan hanya dalam aspek perjuangan bersenjata, tetapi dalam semangat keuletan, strategi, dan ketekunan mereka. Tokoh-tokoh seperti Cut Nyak Dhien, Tgk. Chik di Tiro, dan Teuku Umar perlu diangkat bukan hanya karena keberanian mereka, tapi juga karena kecerdikan dan dedikasi mereka yang merepresentasikan motivasi berprestasi tinggi.

Di sisi lain, pembelajaran berbasis proyek dan inovasi harus diperluas. Anak-anak Aceh perlu dibiasakan untuk memecahkan masalah di sekitarnya, bukan sekadar mengerjakan soal pilihan ganda. Misalnya, lomba sains tidak hanya di tingkat nasional, tapi hingga ke gampong: siapa yang bisa membuat alat pengering hasil tani paling sederhana, atau desain kursi sekolah dari limbah plastik.

Program seperti Satu Anak Satu Mimpi juga layak dikembangkan: setiap anak di SD dan SMP diwajibkan menuliskan impiannya setiap tahun, dan guru membimbing proses pencapaian jangka pendeknya. Ini adalah teknik yang terbukti meningkatkan orientasi berprestasi sejak dini.

3. Ubah Budaya Birokrasi: Dari Jabat Tangan ke Jejak Kinerja

Aceh memiliki anggaran besar, tapi hasilnya belum terasa signifikan bagi rakyat. Salah satu penyebabnya adalah budaya birokrasi yang belum produktif. Gaya kepemimpinan birokrat masih banyak yang berorientasi pada kekuasaan (nPow) atau relasi personal (nAff), bukan pada pencapaian kinerja (nAch).

Perlu revolusi kecil: promosi jabatan dan penghargaan bukan lagi berdasarkan senioritas atau koneksi, melainkan pada capaian inovatif dan dampak nyata. SKPK yang berhasil menciptakan layanan publik yang cepat, transparan, dan efisien harus diberi ruang lebih besar dan dijadikan rujukan daerah lain.

Aceh bisa menjadi pelopor dalam membangun birokrasi berorientasi hasil (result-oriented bureaucracy). Bahkan bisa dibayangkan sistem insentif daerah yang memberi bonus khusus bagi ASN yang berhasil menyelesaikan target publik berdampak tinggi, seperti menurunkan angka stunting di satu kecamatan atau menaikkan pendapatan nelayan lokal lewat intervensi kebijakan.

4. Kembangkan Role Model Lokal dan Ekosistem Prestasi

Orang belajar dari contoh, bukan ceramah. Maka, Aceh butuh sebanyak mungkin figur publik yang menjadi simbol keberhasilan karena kerja keras, bukan karena koneksi. Ini bisa dalam bentuk petani sukses, wirausahawan muda, inovator teknologi, penulis, seniman, guru kreatif, dan lain-lain.

Media lokal harus mulai memberi ruang pada kisah-kisah seperti ini, bukan hanya berita konflik dan politik. Televisi daerah dan kanal YouTube bisa membuat program seperti “Tokoh Minggu Ini” yang menghadirkan anak-anak muda Aceh yang sukses di berbagai bidang.

Dalam jangka panjang, bisa dibentuk Pusat Prestasi Aceh: lembaga nirlaba yang mengkurasi, membina, dan memberi panggung bagi generasi muda berprestasi di Aceh, sekaligus menjadi penghubung mereka dengan dunia luar: nasional dan global.

5. Intervensi Budaya: Dari Syair hingga Serial YouTube

Teori McClelland juga menekankan pentingnya narasi budaya dalam menanamkan motivasi. Di Aceh, ini bisa dimulai dari syair, hikayat, tarian, dan cerita rakyat yang ditulis ulang dengan semangat kemajuan. Misalnya, kisah Laksamana Malahayati bukan hanya ditampilkan sebagai pejuang, tapi juga pemimpin perempuan yang tegas dan cerdas secara strategi.

Kita bisa membayangkan serial animasi Aceh di YouTube untuk anak-anak, yang setiap episodenya menyisipkan pesan-pesan kerja keras, keberanian mencoba, dan pentingnya meraih mimpi. Atau program dakwah di televisi yang menampilkan narasi Islam sebagai agama kerja, disiplin, dan kejujuran—sesuai semangat hadits “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain.”

6. Pemuda Aceh: Dari Pegawai Negeri ke Pelopor Negeri

Salah satu fenomena yang perlu dikoreksi adalah kecenderungan generasi muda Aceh untuk menggantungkan masa depan pada “tes CPNS” sebagai satu-satunya jalan karier. Ini bukan hal buruk, tapi jika 80 persen anak muda hanya mengejar pekerjaan yang aman, maka potensi inovasi dan kewirausahaan akan lumpuh.

Aceh butuh lebih banyak pemuda yang berpikir seperti pembuat solusi, bukan pencari jaminan. Maka pemerintah perlu menggulirkan program seperti:

·                1000 Startup Aceh: program pelatihan dan pembinaan usaha berbasis masalah lokal.

·                Beasiswa Berbasis Ide: bukan hanya IPK tinggi, tapi proposal inovasi sosial dan teknologi.

·                Magang Internasional: bekerja sama dengan lembaga global agar anak muda Aceh melihat dunia dan pulang dengan semangat baru.

7. Evaluasi dan Ketekunan: Kunci dari Semua Upaya

Semua yang telah disebutkan di atas hanya bisa berhasil jika dilakukan secara konsisten dan dievaluasi berkala. Universitas-universitas di Aceh seperti USK, Unimal, dan UIN Ar-Raniry bisa dilibatkan untuk merancang Indeks Motivasi Prestasi Masyarakat Aceh (IMPA) - sebuah survei berkala yang memantau perubahan orientasi masyarakat.

Evaluasi juga bisa dilakukan pada capaian sekolah, output wirausaha baru, dan jumlah inovasi yang lahir dari gampong.

Tanah Rencong sebagai Tanah Pencapaian

Aceh bukan hanya tanah tangis duka dan perjuangan. Ia juga bisa menjadi tanah pencapaian dan pembaruan. Dengan mengambil inspirasi dari teori McClelland, kita sadar bahwa pembangunan bukan hanya soal jalan dan jembatan, tapi tentang isi kepala dan isi hati rakyatnya.

Motivasi adalah bahan bakar paling dalam dan bernilai dari kemajuan. Maka membangun Aceh masa depan berarti menanamkan semangat berprestasi dalam generasi sekarang. Di sinilah jalan baru bisa dimulai: dari dalam diri, menuju perubahan kolektif.***

Banda Aceh, 24 Juli 2025

Kamis, 24 Juli 2025

Jangan Kampus Mengelola Tambang


Telah ditayangkan di media online AJNN.net pada edisi Kamis, 24 Juli 2025

Wacana tentang kampus ikut atau diikutkan dalam pengelolaan langsung tambang batubara sudah mengemuka beberapa waktu belakangan ini. Terutama setelah booming batubara yang ujung-ujungnya menelurkan cuan yang sangat menggiurkan, maka banyak pihak yang ingin ikut menikmati hasil ini. Pemerintahpun menghembuskan wacana bagaimana agar banyak pihak yang lebih luas lagi dapat ikut menikmati langsung surplus devisa penerimaan negara dari hasil tambang ini. Muncul ide untuk menyerahkan sebagian konsesi tambang batubara kepada ormas-ormas keislaman seperti NU dan Muhammadiyah. Lebih ekstrim lagi bahkan kampus pun ditawari untuk bergabung mendapatkan konsesi.

Di tengah gelombang krisis iklim global, semakin banyak pihak yang mulai mempertanyakan posisi institusi pendidikan tinggi dalam konstelasi perubahan dunia. Kampus, sebagai tempat tumbuhnya nalar kritis dan ilmu pengetahuan, semestinya memainkan peran utama dalam mengarahkan peradaban ke arah yang lebih adil dan berkelanjutan. Namun, dengan munculnya wacana kampus mengelola tambang tentu saja ini cukup mengusik hati nurani publik. Fenomena ini mengundang tanda tanya besar, tidak hanya dari sisi hukum dan administrasi, tetapi terlebih dari aspek etika, moral, dan filosofi pendidikan itu sendiri.

Apakah kampus layak mengelola tambang? Apakah hal ini wajar, dan jika ya, apa dasar pembenarannya?

Misi Akademik dan Eksploitasi

Tugas utama kampus adalah tridharma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiganya bertumpu pada pengembangan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan. Maka, ketika kampus mulai masuk ke ranah bisnis tambang—yang notabene berada dalam zona eksploitasi sumber daya alam dan rawan kerusakan lingkungan—maka telah terjadi pergeseran mendasar dalam orientasi kelembagaan.

Pertambangan bukan sekadar kegiatan ekonomi. Ia adalah kegiatan yang sering kali berdampak pada lingkungan hidup, sosial-ekonomi masyarakat sekitar, serta memicu konflik agraria. Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan yang mengajarkan pentingnya keberlanjutan, etika lingkungan, dan keadilan sosial justru turut serta dalam praktik yang kerap menyalahi prinsip-prinsip tersebut?

Ketika kampus menjadi aktor dalam bisnis pertambangan, timbul potensi konflik kepentingan. Kampus bisa menjadi tidak bebas lagi dalam mengembangkan kajian kritis terhadap praktik industri ekstraktif. Mahasiswa dan dosen mungkin akan mengalami tekanan atau sensor internal ketika ingin meneliti atau mengkritisi aktivitas pertambangan, apalagi jika itu menyangkut tambang yang dikelola institusinya sendiri.

Di sisi lain, otonomi akademik—yang menjadi syarat mutlak bagi berkembangnya ilmu pengetahuan—berisiko tergadai oleh kepentingan ekonomi institusional. Bukankah hal ini justru bertentangan dengan semangat kebebasan berpikir yang dijunjung tinggi dalam dunia akademik?

Beberapa pihak mencoba membela fenomena ini dengan menyodorkan argumen teknokratik. Pertama, tambang dikelola untuk keperluan praktik pembelajaran mahasiswa, terutama bagi jurusan teknik pertambangan atau geologi. Kedua, keuntungan dari tambang digunakan untuk membiayai operasional kampus, termasuk riset dan beasiswa. Ketiga, tambang akan dikelola secara profesional dan berkelanjutan, tidak merusak lingkungan.

Namun, pembenaran-pembenaran tersebut patut dipertanyakan. Untuk keperluan pembelajaran, adakah tidak cukup metode lain seperti kerja sama dengan BUMN atau perusahaan swasta tanpa harus memiliki dan mengelola tambang sendiri? Untuk pendanaan, mengapa tidak dikembangkan sistem pendanaan berbasis inovasi dan kolaborasi riset, ketimbang bergantung pada sektor yang penuh risiko ekologis dan sosial?

Adapun soal "pengelolaan berkelanjutan", bukankah sejarah panjang industri tambang di Indonesia—dari Freeport hingga tambang-tambang nikel di Sulawesi—telah menunjukkan betapa sulitnya mewujudkan praktik pertambangan yang benar-benar ramah lingkungan dan adil bagi masyarakat lokal?

Kampus adalah tempat tumbuhnya ilmu pengetahuan berbasis data dan logika. Salah satu isu besar yang menjadi fokus dunia akademik hari ini adalah krisis iklim. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa sektor pertambangan, terutama batu bara dan nikel, menjadi kontributor besar terhadap emisi karbon dan kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, jika kampus sendiri menjadi bagian dari rantai pasok industri yang mempercepat krisis iklim, maka terjadi paradoks keilmuan: kampus mengajarkan solusi terhadap krisis, namun pada saat yang sama menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Kredibilitas moral dan ilmiah institusi pendidikan pun terancam.

Bahaya Komersialisasi Kampus

Fenomena kampus mengelola tambang adalah bagian dari tren yang lebih besar: komersialisasi pendidikan tinggi. Ketika logika pasar mulai menuntun arah kebijakan kampus, maka nilai-nilai ideal seperti integritas, etika, dan tanggung jawab sosial mulai tergeser oleh orientasi profit.

Jika ini dibiarkan, kampus tidak lagi menjadi guardian of truth atau penjaga nurani publik, melainkan berubah menjadi aktor korporatis yang berlomba-lomba mengejar keuntungan material. Dalam jangka panjang, ini bisa merusak fungsi sosial kampus dan menjauhkan institusi pendidikan dari rakyat yang seharusnya mereka layani.

Ada argumen, bukankah kampus butuh dana besar untuk mengelola dan mengembangkan institusinya? Jika kampus diberi wewenang mengelola salahsatu usaha yang dapat menjadi sumber revenue tentunya ini bisa menjadi keuntungan kepada dua pihak. Pertama, kampus mendapat sumber dana yang sangat potensial untuk pengembangan dirinya. Kedua, kampus dapat mengerahkan dan mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimilikinya untuk memberi teladan dalam praktek pengelolaan tambang yang ideal dan paling rendah resikonya terhadap kerusakan lingkungan.

Namun, argumen dapat dibantah dengan argumen pula. Jika kampus sebagai operator tambang siapa lagi yang mesti bersikap kritis dalam mengawasi kinerja tambangnya? Tidaklah mungkin jeruk makan jeruk.

Daripada terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam, kampus seharusnya memimpin transisi menuju masa depan yang berkelanjutan. Hal ini bisa dilakukan dengan mengembangkan riset dan inovasi dalam energi terbarukan, teknologi bersih, dan ekonomi sirkular. Bisa juga menjadi mitra kritis bagi pemerintah dan industri dalam merumuskan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Selanjutnya, mengadvokasi keadilan ekologis dan hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan sumber daya alam. Dan dapat juga terus mendorong program pembelajaran berbasis komunitas dan ekosistem, bukan berbasis eksploitasi.

Kampus memiliki kapasitas intelektual, jaringan global, dan kekuatan moral untuk menjadi pelopor perubahan. Namun untuk itu, ia harus konsisten dengan nilai-nilai yang diajarkannya.

Jati Diri Akademik

Kampus yang terlibat dalam pengelolaan tambang mungkin bisa membenarkan langkahnya secara administratif dan teknis. Namun, pertanyaan sejatinya bukan hanya tentang boleh atau tidak boleh, melainkan tentang siapa diri kita sebenarnya sebagai institusi akademik?

Apakah kita ingin menjadi menara ilmu yang memihak masa depan bumi dan generasi mendatang, atau justru menjadi bagian dari sistem yang mempercepat kerusakan planet ini?

Di tengah krisis iklim, ketimpangan sosial, dan keresahan generasi muda, kampus justru ditantang untuk bersikap jernih, visioner, dan bertanggung jawab secara moral. Mengelola tambang mungkin menggiurkan dalam jangka pendek, tetapi mengkhianati masa depan yang semestinya mereka bentuk.

Karena itu, layaknya institusi pengetahuan, kampus harus kembali meneguhkan jati dirinya: berdiri di pihak kebenaran, keadilan, dan keberlanjutan—bukan tenggelam dalam lumpur tambang.***

Banda Aceh, 23 Juli 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.


Sabtu, 19 Juli 2025

Apakah AI Dapat Disebut Sebagai Revolusi Industri 5.0?


Telah diterbitkan pada media online SagoeTV.com pada Sabtu, 19 Juli 2025

Dunia sedang berubah dengan kecepatan yang luar biasa. Dalam dua dekade terakhir, kita menyaksikan teknologi digital melesat dari sekadar alat bantu menjadi entitas yang seolah punya kecerdasan sendiri—Artificial Intelligence (AI). Dari rekomendasi film di platform streaming hingga chatbot pintar seperti ChatGPT, AI tidak lagi menjadi fantasi ilmiah, tetapi realitas sehari-hari. Lalu pertanyaannya: apakah kehadiran dan penetrasi AI ke segala lini kehidupan manusia sudah bisa kita sebut sebagai bagian dari Revolusi Industri 5.0?

Untuk menjawab itu, mari kita menengok ke belakang, menyusuri jejak panjang sejarah revolusi industri yang telah membentuk dunia seperti yang kita kenal hari ini.

Sejarah Singkat Revolusi Industri

Revolusi Industri 1.0 dimulai sekitar akhir abad ke-18 di Inggris, ditandai dengan penemuan mesin uap oleh James Watt. Peristiwa ini mengubah cara produksi barang dari berbasis tenaga manusia dan hewan ke tenaga mesin. Industri tekstil, pertambangan, dan transportasi mengalami transformasi radikal. Inilah awal mula masyarakat agraris berubah menjadi masyarakat industri.

Revolusi Industri 2.0 terjadi sekitar akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Penemuan listrik, jalur perakitan (assembly line), dan komunikasi jarak jauh seperti telegraf dan telepon mempercepat produksi massal. Inilah era di mana efisiensi dan produktivitas menjadi kunci, membuka jalan bagi industri otomotif dan elektronik.

Revolusi Industri 3.0, dikenal juga sebagai revolusi digital, muncul pada pertengahan abad ke-20 dengan ditemukannya komputer, semikonduktor, dan teknologi informasi. Otomatisasi produksi, internet, dan perangkat digital mulai meresap ke kehidupan masyarakat.

Revolusi Industri 4.0, yang muncul pada dekade 2010-an, memperkenalkan konsep “smart factory” dan integrasi dunia fisik dengan digital melalui Internet of Things (IoT), big data, cloud computing, hingga kecerdasan buatan. Ini adalah era ketika sistem produksi menjadi otonom dan saling terhubung.

Lalu, Apa Itu Revolusi Industri 5.0?

Sementara Revolusi Industri 4.0 berbicara tentang efisiensi dan otomatisasi, Revolusi Industri 5.0 mulai digambarkan sebagai sebuah koreksi terhadap ekses otomatisasi total. Di sinilah manusia kembali ditempatkan di pusat. Istilah ini mulai populer dalam beberapa tahun terakhir, terutama di Eropa dan Jepang, sebagai bentuk reaksi atas kekhawatiran terhadap dehumanisasi akibat dominasi mesin.

Revolusi Industri 5.0 menekankan kolaborasi antara manusia dan mesin cerdas. Tujuannya bukan sekadar efisiensi produksi, tetapi menciptakan nilai tambah melalui kreativitas, personalisasi, dan keberlanjutan. Dalam 5.0, manusia tidak digantikan oleh robot, tetapi bekerja berdampingan untuk menciptakan produk dan layanan yang lebih bermakna, inklusif, dan etis.

Contohnya, di bidang kesehatan, AI bisa membantu mendiagnosis penyakit lebih cepat, tetapi keputusan akhir tetap di tangan dokter yang mempertimbangkan konteks emosional pasien. Di bidang pendidikan, AI bisa menjadi asisten pengajaran, tapi guru tetap berperan sebagai pembimbing moral dan sosial.

Apakah AI Adalah Jantung Revolusi 5.0?

Jawabannya: bisa ya, bisa tidak.

AI adalah teknologi utama yang memicu akselerasi menuju era 5.0. Namun, revolusi ini tidak melulu soal AI dalam pengertian teknis. Esensi dari Revolusi Industri 5.0 adalah rekonsiliasi antara manusia dan teknologi. Bukan soal menggantikan manusia dengan algoritma, tapi bagaimana membuat algoritma bekerja dalam harmoni dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Inilah yang membedakan AI dalam konteks 4.0 dan 5.0. Jika dalam 4.0 AI digunakan untuk mempercepat otomatisasi, maka dalam 5.0 AI diarahkan untuk memperkaya kualitas hidup manusia, menciptakan keseimbangan antara kecepatan teknologi dan kedalaman nilai-nilai sosial.

Di sinilah tantangannya: bagaimana kita bisa memastikan bahwa AI tidak menjadi alat dominasi kapitalisme baru, tetapi justru menjadi sarana untuk mendistribusikan manfaat teknologi secara adil?

Risiko dan Peluang

Sebagaimana setiap revolusi membawa dua sisi mata uang, begitu pula AI dalam revolusi 5.0.

Risiko terbesar tentu saja terletak pada ketimpangan akses dan etika penggunaan. AI bisa digunakan untuk manipulasi informasi (deepfake), pengawasan massal, atau diskriminasi algoritmik. Kita juga menghadapi ancaman hilangnya jutaan pekerjaan karena otomatisasi, termasuk pekerjaan white-collar yang sebelumnya dianggap aman.

Namun, peluangnya pun tak kalah besar. AI membuka akses pada pendidikan berkualitas melalui platform daring, mempercepat riset medis, mengatasi perubahan iklim lewat pemodelan cuaca, hingga membantu UMKM dalam manajemen bisnis. Jika dikelola dengan benar, AI bisa menjadi katalisator bagi transformasi sosial yang lebih adil dan inklusif.

Dimana Posisi Indonesia?

Indonesia masih berada pada fase transisi antara industri 3.0 ke 4.0. Dalam konteks kebijakan, kita sudah memiliki Making Indonesia 4.0 sebagai peta jalan, tapi belum banyak wacana atau regulasi tentang kesiapan menuju 5.0. Padahal, demografi Indonesia yang didominasi generasi muda merupakan modal besar dalam membentuk masa depan AI yang humanis.

Pemerintah perlu lebih aktif merumuskan regulasi etika AI, mendorong inklusi digital, serta membangun infrastruktur yang memungkinkan kolaborasi antara manusia dan mesin terjadi secara sehat. Dunia pendidikan juga harus merespons dengan cepat melalui integrasi literasi digital, pemrograman, dan etika teknologi dalam kurikulum sejak dini.

AI dalam Pusaran Revolusi Kemanusiaan

AI adalah sebuah tonggak teknologi yang sangat kuat, tetapi hanya akan menjadi revolusi dalam arti yang sesungguhnya jika digunakan untuk memperkuat harkat dan martabat manusia. Di sinilah Revolusi Industri 5.0 menemukan bentuknya: ketika kita tidak hanya menciptakan teknologi yang cerdas, tetapi juga menciptakan manusia yang bijak dalam menggunakannya.

Kita tidak bisa menghentikan laju AI, seperti kita tidak bisa menghentikan listrik atau internet. Tapi kita bisa, dan harus, mengarahkan AI agar bekerja bagi kepentingan umat manusia, bukan menggantikannya. Revolusi Industri 5.0 bukanlah soal mesin yang lebih hebat, melainkan manusia yang lebih sadar, kritis, dan kolaboratif dalam menggunakan teknologi untuk kebaikan bersama.

Maka, jawabannya: ya, AI dapat disebut sebagai bagian dari Revolusi Industri 5.0—asal kita menempatkan manusia kembali sebagai pusatnya.***

Banda Aceh, 19 Juli 2025


Red Flag PT: Alarm atau Tuduhan?


Telah dimuat di harian Waspada edisi cetak Jumat 18 Juli 2025

Beberapa hari terakhir, dunia akademik Indonesia digemparkan oleh hasil publikasi Research Integrity Index (RII) yang dirilis oleh Lokman Meho, profesor dari American University of Beirut. Dalam laporan tersebut, dari tiga belas universitas ternama Indonesia yang masuk kategori penilaian terdapat lima universitas masuk dalam kategori red flag, yaitu lembaga yang dinilai memiliki tingkat integritas penelitian yang paling rendah atau bermasalah.

Ada 5 peringkat kategori yang dihasilkan, yaitu red flag, high risk, watch list, normal variation dan terakhir low risk sebagai peringkat tertinggi atau terbaik. Tidak ada satu pun perguruan tinggi kita yang masuk kategori tertinggi ini.. Lima kampus ternama Indonesia, ITS, UI, ITB, IPB dan UGM hanya masuk peringkat watch list. Tidak heran, laporan ini menuai kehebohan dan bahkan kegelisahan. Sebagian bereaksi defensif, sebagian lagi menganggapnya sebagai tuduhan tak berdasar.

Namun sebelum terburu-buru menilai, kita perlu memahami apa itu Research Integrity Index, bagaimana metodologi riset tersebut bekerja, dan lebih penting lagi, bagaimana seharusnya sikap dunia akademik Indonesia dalam meresponsnya.

Apa Itu Research Integrity Index?

Research Integrity Index adalah sebuah indikator kuantitatif yang dikembangkan untuk mengukur sejauh mana integritas dijaga dalam publikasi ilmiah yang dihasilkan oleh institusi akademik. Indeks ini bukan lagi sekedar menghitung jumlah publikasi, melainkan memeriksa apakah publikasi-publikasi tersebut memenuhi standar etika ilmiah: tidak plagiat, tidak manipulatif, tidak berasal dari jurnal predator, tidak mengandung duplikasi atau fabrikasi data.

Dalam laporan Meho, yang dipublikasikan di Journal of the Association for Information Science and Technology, ia menganalisis lebih dari 5.000 institusi pendidikan tinggi di dunia, mengacu pada sekitar 6 juta artikel jurnal yang terdeteksi memiliki elemen yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etika ilmiah. Ia menggunakan basis data publikasi yang luas, serta data dari Retraction Watch, Scopus, dan sistem klasifikasi jurnal predator.

Indeks ini secara khusus mengevaluasi proporsi dari total publikasi suatu institusi yang berpotensi mencurigakan. Institusi yang memiliki persentase tinggi publikasi dalam jurnal bermasalah atau yang ditarik kembali (retracted) diberi status red flag. Dalam laporan tersebut, setidaknya 5 perguruan tinggi besar di Indonesia masuk dalam kategori tersebut—sejajar dengan sejumlah universitas di Asia dan Afrika yang mengalami gejala serupa.

Mengapa Ini Menjadi Masalah Serius?

Bagi sebagian kalangan, temuan ini dianggap menyesatkan atau berlebihan. Namun terlepas dari benar atau tidaknya rincian data yang digunakan Meho, satu hal penting yang tak boleh diabaikan adalah: apakah kita memang tidak sedang mengalami krisis integritas dalam budaya akademik kita sendiri?

Dalam praktiknya, tidak jarang kita temukan:

- Dosen dan mahasiswa mengejar publikasi demi kenaikan pangkat atau akreditasi, tanpa benar-benar memahami esensi keilmuan.

- Fenomena ghost authorship atau honorary authorship, di mana nama seseorang dicantumkan dalam publikasi tanpa kontribusi nyata.

- Ledakan publikasi dalam jurnal yang tergolong predator, hanya demi terpenuhinya target BKD atau tunjangan.

- Kurangnya pelatihan riset dan etika publikasi ilmiah, bahkan di tingkat pascasarjana.

Jika kita jujur, gejala-gejala itu bukanlah hal yang asing di kampus-kampus kita. Maka, bila hari ini ada pihak luar yang menunjukkan fakta pahit itu, mestinya bukan dilihat sebagai penghinaan, melainkan sebagai refleksi kolektif. Kita mungkin merasa “ditelanjangi” di forum internasional, tetapi kemarahan emosional tidak akan memperbaiki reputasi keilmuan kita.

Sikap Akademisi Indonesia: Reflektif, Ilmiah, dan Progresif

Alih-alih menggugat atau menolak laporan Meho secara reaktif, dunia akademik Indonesia perlu menunjukkan sikap ilmiah dan dewasa. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil secara nyata:

Audit Integritas Publikasi

Setiap perguruan tinggi dapat membentuk unit audit internal untuk meninjau kembali jejak publikasi yang telah diterbitkan, terutama yang berasal dari jurnal berbayar tanpa peer review yang ketat. Hal ini bisa menjadi titik awal untuk pembenahan sistemik.

Perbaiki Sistem Insentif Akademik

Sistem yang menilai dosen hanya berdasarkan jumlah publikasi—tanpa memperhatikan kualitas atau kontribusi ilmiah—harus dievaluasi. Publikasi bukanlah tujuan akhir, melainkan konsekuensi dari proses riset yang etis dan bermakna.

Wajibkan Etika Penelitian Sejak Dini

Etika riset dan publikasi ilmiah harus menjadi mata kuliah wajib sejak tingkat sarjana. Selain itu, bimbingan skripsi dan tesis pun harus lebih menekankan integritas proses, bukan sekadar mengejar kelulusan cepat.

Bangun Budaya Akademik yang Kritis dan Terbuka

Institusi harus mendorong dialog dan diskusi terbuka tentang integritas, bukan menutup-nutupi atau menormalisasi pelanggaran. Ini penting agar budaya akademik kita tumbuh secara sehat.

Respon Resmi dan Kritis terhadap Laporan Meho

Bila ditemukan kesalahan data atau metode dalam laporan tersebut, tanggapan resmi bisa diberikan melalui jurnal ilmiah atau forum akademik. Namun, bantahan harus didasarkan pada bukti dan logika, bukan pada emosi atau nasionalisme sempit.

Dari Alarm Menuju Reformasi

Laporan Meho mungkin terasa menyakitkan, namun ia bisa menjadi alarm kolektif untuk membenahi fondasi keilmuan kita. Integritas bukan soal citra, melainkan soal masa depan keilmuan bangsa. Bila kita menanggapi kritik ini dengan sikap ilmiah, maka bukan tidak mungkin, dari “red flag” kita bertransformasi menjadi teladan dalam reformasi integritas riset di Asia Tenggara.

Respon positif yang bisa kita upayakan adalah memandang hasil kerja Meho ini sebagai cermin untuk berbenah. Dengan mengacu kepada indikator kriteria yang dipakai, perguruan tinggi bisa membenahi diri secara terukur. Sehingga penilaian di tahun berikutnya dapat dijadikan patokan apakah pembenahan yang dilakukan telah mencapai sasarannya atau tidak.

Pada akhirnya, kualitas keilmuan kita tidak diukur dari banyaknya publikasi, tetapi dari kejujuran dan keberanian kita dalam menjaga nilai-nilai akademik itu sendiri.***

Banda Aceh, 13 Juli 2025

Penulis:

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M. Sc. adalah dosen di Departemen Teknik Mesin dan Industri, Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.


Jumat, 18 Juli 2025

Jihad Konstitusi pada Pasal 33 UUD 1945

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi cetak Jumat 18 Juli 2025

Di tengah hiruk-pikuk pembangunan dan industrialisasi, kita sering lupa bahwa Indonesia memiliki pasal sakral dalam konstitusinya yang mencerminkan tekad kolektif untuk mewujudkan keadilan sosial. Pasal itu adalah Pasal 33 UUD 1945, khususnya pada ayat ketiga yang berbunyi:

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Sepintas, ini adalah pernyataan hukum. Namun bila ditelusuri lebih dalam, ia adalah cerminan dari nilai-nilai moral, spiritual, dan sosial yang luhur. Pasal ini bukan sekadar teks undang-undang, melainkan roh perjuangan bangsa dalam menegakkan kedaulatan rakyat atas tanah, air, dan kekayaan alam yang menjadi anugerah Tuhan. Sayangnya, antara semangat konstitusi dan kenyataan implementasinya seringkali terdapat jurang yang lebar.

Maka, membumikan Pasal 33 ayat 3 bukan hanya soal kebijakan ekonomi—melainkan jihad konstitusi, sebuah perjuangan panjang dan konsisten untuk menegakkan keadilan sosial dan menolak penghisapan terhadap sumber daya bangsa.

Tafsir Konstitusional yang Selaras dengan Islam

Pandangan Islam tentang kekayaan alam dan distribusinya sangat sejalan dengan semangat Pasal 33 ayat 3. Dalam Islam, terdapat konsep "al-milkiyyah al-‘ammah" (kepemilikan umum), yaitu harta atau sumber daya yang tidak boleh dimiliki individu atau swasta karena berfungsi untuk memenuhi kebutuhan vital umat. Ini mencakup air, padang rumput, api (energi), dan seluruh SDA strategis.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api."
(HR. Abu Dawud)

Konsep ini menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus di bawah kendali negara sebagai wakil rakyat, dengan tujuan kemaslahatan umum. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan SDA kepada swasta secara bebas, apalagi asing, tanpa kendali yang kuat. Inilah bentuk tanggung jawab politik dan spiritual dalam Islam: negara sebagai amanah, bukan alat akumulasi kekuasaan atau kekayaan.

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mencerminkan semangat ini dalam kerangka konstitusional. Negara adalah pengelola (bukan pemilik absolut), dan hasil pengelolaan harus "dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hasyr: 7:

"...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."

Potret Buram Implementasi: Kekayaan Alam, Siapa yang Menikmati?

Sayangnya, praktik pengelolaan SDA di Indonesia sering kali bertolak belakang dengan semangat Pasal 33. Alih-alih menjadi alat kemakmuran rakyat, SDA justru sering menjadi ladang eksploitasi oleh korporasi besar dan elite kekuasaan. Negara tampak lebih sebagai pemberi izin, bukan pengatur dan pengendali sejati. Beberapa realita pahit berikut menggambarkan itu:

1.   Dominasi Asing dan Swasta:
Sektor tambang, minyak, dan gas bumi masih didominasi oleh perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional. Keuntungan mereka melimpah, namun masyarakat sekitar tambang tetap hidup dalam kemiskinan, tanpa akses memadai terhadap air bersih, pendidikan, atau infrastruktur.

2.   Privatisasi Sumber Daya Vital:
Di berbagai kota, pengelolaan air bersih pernah diswastakan, menyebabkan tarif mahal dan pelayanan buruk. Mahkamah Konstitusi pun membatalkan UU Sumber Daya Air yang membuka ruang terlalu luas bagi swasta karena dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3.

3.   Ketimpangan Kepemilikan Lahan dan Sawit:
Industri kelapa sawit berkembang pesat, namun rakyat kecil dan petani mandiri tetap terpinggirkan. Konsesi lahan luas hanya dinikmati oleh segelintir perusahaan, sementara masyarakat adat terusir dari tanah ulayatnya.

Jihad Konstitusi: Melawan Oligarki, Menegakkan Keadilan

Apa yang terjadi di Indonesia hari ini bukan sekadar penyimpangan teknis kebijakan, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Maka, perjuangan menegakkan Pasal 33 ayat 3 adalah jihad konstitusi, yakni upaya terus-menerus menegakkan cita-cita luhur bangsa dalam konstitusi kita.

Dalam konteks Islam, jihad tidak selalu berarti perang fisik. Jihad juga bisa berarti perjuangan intelektual, sosial, politik, dan moral untuk menegakkan nilai kebenaran dan keadilan. Dalam hal ini, jihad konstitusi berarti:

·     Mengawal legislasi dan kebijakan SDA agar tidak bertentangan dengan UUD dan prinsip keadilan.

·     Membangun kesadaran rakyat bahwa SDA adalah hak bersama, bukan milik elite.

·     Melawan praktik rente, korupsi, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan SDA.

·     Menumbuhkan keberanian untuk menyuarakan kebenaran, meskipun pahit.

Sebagaimana kata Khalifah Umar bin Khattab, “Tidak ada kebaikan dalam sebuah kaum yang tidak berani mengatakan kebenaran kepada pemimpinnya.”

Jalan Panjang Menuju Keadilan Sosial

Perjuangan untuk membumikan Pasal 33 ayat 3 tidak bisa diselesaikan dalam satu periode pemerintahan. Ia adalah perjuangan yang memerlukan kesabaran historis, keberanian moral, dan keteguhan kolektif.

Perlu ada politik nilai, bukan sekadar politik transaksional. Para pemimpin harus kembali menempatkan diri sebagai pelayan rakyat, bukan pemilik negara. Para birokrat harus memaknai amanah jabatan sebagai tanggung jawab spiritual, bukan alat memperkaya diri.

Gerakan masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, ulama, dan jurnalis juga harus terus menyuarakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi ini. Mereka adalah penjaga nilai, garda moral bangsa, dan pengingat bahwa negara ini didirikan bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi, tapi untuk keadilan dan kemakmuran yang merata.

Membangkitkan Kembali Jiwa Konstitusi

Pasal 33 ayat 3 bukan sekadar hukum positif. Ia adalah nilai luhur yang mencerminkan etika berbangsa dan berpemerintahan. Dalam Islam, menegakkan nilai keadilan dalam pengelolaan kekayaan publik adalah bentuk ibadah sosial, jihad yang lebih besar.

Jika kita terus membiarkan SDA dikuasai oleh segelintir elite, maka bukan hanya konstitusi yang kita khianati, tapi juga prinsip tauhid yang mengajarkan bahwa segala kekuasaan adalah milik Allah dan harus digunakan untuk kebaikan umat manusia.

Oleh karena itu, jihad konstitusi pada Pasal 33 adalah jihad untuk masa depan Indonesia yang adil, mandiri, dan bermartabat. Bukan jihad dengan senjata, tetapi jihad dengan pemikiran, kebijakan, dan komitmen moral untuk memastikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam kita benar-benar untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat—bukan hanya slogan, tapi kenyataan.***

Banda Aceh, 16 Juli 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M. Sc. adalah dosen di Departemen Teknik Mesin dan Industri, Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...