Kamis, 24 Juli 2025

Jangan Kampus Mengelola Tambang


Telah ditayangkan di media online AJNN.net pada edisi Kamis, 24 Juli 2025

Wacana tentang kampus ikut atau diikutkan dalam pengelolaan langsung tambang batubara sudah mengemuka beberapa waktu belakangan ini. Terutama setelah booming batubara yang ujung-ujungnya menelurkan cuan yang sangat menggiurkan, maka banyak pihak yang ingin ikut menikmati hasil ini. Pemerintahpun menghembuskan wacana bagaimana agar banyak pihak yang lebih luas lagi dapat ikut menikmati langsung surplus devisa penerimaan negara dari hasil tambang ini. Muncul ide untuk menyerahkan sebagian konsesi tambang batubara kepada ormas-ormas keislaman seperti NU dan Muhammadiyah. Lebih ekstrim lagi bahkan kampus pun ditawari untuk bergabung mendapatkan konsesi.

Di tengah gelombang krisis iklim global, semakin banyak pihak yang mulai mempertanyakan posisi institusi pendidikan tinggi dalam konstelasi perubahan dunia. Kampus, sebagai tempat tumbuhnya nalar kritis dan ilmu pengetahuan, semestinya memainkan peran utama dalam mengarahkan peradaban ke arah yang lebih adil dan berkelanjutan. Namun, dengan munculnya wacana kampus mengelola tambang tentu saja ini cukup mengusik hati nurani publik. Fenomena ini mengundang tanda tanya besar, tidak hanya dari sisi hukum dan administrasi, tetapi terlebih dari aspek etika, moral, dan filosofi pendidikan itu sendiri.

Apakah kampus layak mengelola tambang? Apakah hal ini wajar, dan jika ya, apa dasar pembenarannya?

Misi Akademik dan Eksploitasi

Tugas utama kampus adalah tridharma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiganya bertumpu pada pengembangan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan. Maka, ketika kampus mulai masuk ke ranah bisnis tambang—yang notabene berada dalam zona eksploitasi sumber daya alam dan rawan kerusakan lingkungan—maka telah terjadi pergeseran mendasar dalam orientasi kelembagaan.

Pertambangan bukan sekadar kegiatan ekonomi. Ia adalah kegiatan yang sering kali berdampak pada lingkungan hidup, sosial-ekonomi masyarakat sekitar, serta memicu konflik agraria. Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan yang mengajarkan pentingnya keberlanjutan, etika lingkungan, dan keadilan sosial justru turut serta dalam praktik yang kerap menyalahi prinsip-prinsip tersebut?

Ketika kampus menjadi aktor dalam bisnis pertambangan, timbul potensi konflik kepentingan. Kampus bisa menjadi tidak bebas lagi dalam mengembangkan kajian kritis terhadap praktik industri ekstraktif. Mahasiswa dan dosen mungkin akan mengalami tekanan atau sensor internal ketika ingin meneliti atau mengkritisi aktivitas pertambangan, apalagi jika itu menyangkut tambang yang dikelola institusinya sendiri.

Di sisi lain, otonomi akademik—yang menjadi syarat mutlak bagi berkembangnya ilmu pengetahuan—berisiko tergadai oleh kepentingan ekonomi institusional. Bukankah hal ini justru bertentangan dengan semangat kebebasan berpikir yang dijunjung tinggi dalam dunia akademik?

Beberapa pihak mencoba membela fenomena ini dengan menyodorkan argumen teknokratik. Pertama, tambang dikelola untuk keperluan praktik pembelajaran mahasiswa, terutama bagi jurusan teknik pertambangan atau geologi. Kedua, keuntungan dari tambang digunakan untuk membiayai operasional kampus, termasuk riset dan beasiswa. Ketiga, tambang akan dikelola secara profesional dan berkelanjutan, tidak merusak lingkungan.

Namun, pembenaran-pembenaran tersebut patut dipertanyakan. Untuk keperluan pembelajaran, adakah tidak cukup metode lain seperti kerja sama dengan BUMN atau perusahaan swasta tanpa harus memiliki dan mengelola tambang sendiri? Untuk pendanaan, mengapa tidak dikembangkan sistem pendanaan berbasis inovasi dan kolaborasi riset, ketimbang bergantung pada sektor yang penuh risiko ekologis dan sosial?

Adapun soal "pengelolaan berkelanjutan", bukankah sejarah panjang industri tambang di Indonesia—dari Freeport hingga tambang-tambang nikel di Sulawesi—telah menunjukkan betapa sulitnya mewujudkan praktik pertambangan yang benar-benar ramah lingkungan dan adil bagi masyarakat lokal?

Kampus adalah tempat tumbuhnya ilmu pengetahuan berbasis data dan logika. Salah satu isu besar yang menjadi fokus dunia akademik hari ini adalah krisis iklim. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa sektor pertambangan, terutama batu bara dan nikel, menjadi kontributor besar terhadap emisi karbon dan kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, jika kampus sendiri menjadi bagian dari rantai pasok industri yang mempercepat krisis iklim, maka terjadi paradoks keilmuan: kampus mengajarkan solusi terhadap krisis, namun pada saat yang sama menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Kredibilitas moral dan ilmiah institusi pendidikan pun terancam.

Bahaya Komersialisasi Kampus

Fenomena kampus mengelola tambang adalah bagian dari tren yang lebih besar: komersialisasi pendidikan tinggi. Ketika logika pasar mulai menuntun arah kebijakan kampus, maka nilai-nilai ideal seperti integritas, etika, dan tanggung jawab sosial mulai tergeser oleh orientasi profit.

Jika ini dibiarkan, kampus tidak lagi menjadi guardian of truth atau penjaga nurani publik, melainkan berubah menjadi aktor korporatis yang berlomba-lomba mengejar keuntungan material. Dalam jangka panjang, ini bisa merusak fungsi sosial kampus dan menjauhkan institusi pendidikan dari rakyat yang seharusnya mereka layani.

Ada argumen, bukankah kampus butuh dana besar untuk mengelola dan mengembangkan institusinya? Jika kampus diberi wewenang mengelola salahsatu usaha yang dapat menjadi sumber revenue tentunya ini bisa menjadi keuntungan kepada dua pihak. Pertama, kampus mendapat sumber dana yang sangat potensial untuk pengembangan dirinya. Kedua, kampus dapat mengerahkan dan mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimilikinya untuk memberi teladan dalam praktek pengelolaan tambang yang ideal dan paling rendah resikonya terhadap kerusakan lingkungan.

Namun, argumen dapat dibantah dengan argumen pula. Jika kampus sebagai operator tambang siapa lagi yang mesti bersikap kritis dalam mengawasi kinerja tambangnya? Tidaklah mungkin jeruk makan jeruk.

Daripada terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam, kampus seharusnya memimpin transisi menuju masa depan yang berkelanjutan. Hal ini bisa dilakukan dengan mengembangkan riset dan inovasi dalam energi terbarukan, teknologi bersih, dan ekonomi sirkular. Bisa juga menjadi mitra kritis bagi pemerintah dan industri dalam merumuskan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Selanjutnya, mengadvokasi keadilan ekologis dan hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan sumber daya alam. Dan dapat juga terus mendorong program pembelajaran berbasis komunitas dan ekosistem, bukan berbasis eksploitasi.

Kampus memiliki kapasitas intelektual, jaringan global, dan kekuatan moral untuk menjadi pelopor perubahan. Namun untuk itu, ia harus konsisten dengan nilai-nilai yang diajarkannya.

Jati Diri Akademik

Kampus yang terlibat dalam pengelolaan tambang mungkin bisa membenarkan langkahnya secara administratif dan teknis. Namun, pertanyaan sejatinya bukan hanya tentang boleh atau tidak boleh, melainkan tentang siapa diri kita sebenarnya sebagai institusi akademik?

Apakah kita ingin menjadi menara ilmu yang memihak masa depan bumi dan generasi mendatang, atau justru menjadi bagian dari sistem yang mempercepat kerusakan planet ini?

Di tengah krisis iklim, ketimpangan sosial, dan keresahan generasi muda, kampus justru ditantang untuk bersikap jernih, visioner, dan bertanggung jawab secara moral. Mengelola tambang mungkin menggiurkan dalam jangka pendek, tetapi mengkhianati masa depan yang semestinya mereka bentuk.

Karena itu, layaknya institusi pengetahuan, kampus harus kembali meneguhkan jati dirinya: berdiri di pihak kebenaran, keadilan, dan keberlanjutan—bukan tenggelam dalam lumpur tambang.***

Banda Aceh, 23 Juli 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...