Telah ditayangkan di media online AJNN.net pada edisi Kamis, 24 Juli 2025
Wacana tentang
kampus ikut atau diikutkan dalam pengelolaan langsung tambang batubara sudah
mengemuka beberapa waktu belakangan ini. Terutama setelah booming batubara yang ujung-ujungnya menelurkan cuan yang sangat
menggiurkan, maka banyak pihak yang ingin ikut menikmati hasil ini.
Pemerintahpun menghembuskan wacana bagaimana agar banyak pihak yang lebih luas
lagi dapat ikut menikmati langsung surplus devisa penerimaan negara dari hasil
tambang ini. Muncul ide untuk menyerahkan sebagian konsesi tambang batubara
kepada ormas-ormas keislaman seperti NU dan Muhammadiyah. Lebih ekstrim lagi
bahkan kampus pun ditawari untuk bergabung mendapatkan konsesi.
Di tengah
gelombang krisis iklim global, semakin banyak pihak yang mulai mempertanyakan
posisi institusi pendidikan tinggi dalam konstelasi perubahan dunia. Kampus,
sebagai tempat tumbuhnya nalar kritis dan ilmu pengetahuan, semestinya
memainkan peran utama dalam mengarahkan peradaban ke arah yang lebih adil dan
berkelanjutan. Namun, dengan munculnya wacana kampus mengelola tambang tentu
saja ini cukup mengusik hati nurani publik. Fenomena ini mengundang tanda tanya
besar, tidak hanya dari sisi hukum dan administrasi, tetapi terlebih dari aspek
etika, moral, dan filosofi pendidikan itu sendiri.
Apakah kampus
layak mengelola tambang? Apakah hal ini wajar, dan jika ya, apa dasar
pembenarannya?
Misi Akademik dan Eksploitasi
Tugas utama kampus adalah tridharma perguruan tinggi:
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiganya bertumpu
pada pengembangan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan. Maka, ketika kampus mulai
masuk ke ranah bisnis tambang—yang notabene berada dalam zona eksploitasi
sumber daya alam dan rawan kerusakan lingkungan—maka telah terjadi pergeseran
mendasar dalam orientasi kelembagaan.
Pertambangan
bukan sekadar kegiatan ekonomi. Ia adalah kegiatan yang sering kali berdampak
pada lingkungan hidup, sosial-ekonomi masyarakat sekitar, serta memicu konflik
agraria. Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan yang mengajarkan
pentingnya keberlanjutan, etika lingkungan, dan keadilan sosial justru turut
serta dalam praktik yang kerap menyalahi prinsip-prinsip tersebut?
Ketika kampus
menjadi aktor dalam bisnis pertambangan, timbul potensi konflik kepentingan.
Kampus bisa menjadi tidak bebas lagi dalam mengembangkan kajian kritis terhadap
praktik industri ekstraktif. Mahasiswa dan dosen mungkin akan mengalami tekanan
atau sensor internal ketika ingin meneliti atau mengkritisi aktivitas
pertambangan, apalagi jika itu menyangkut tambang yang dikelola institusinya
sendiri.
Di sisi lain,
otonomi akademik—yang menjadi syarat mutlak bagi berkembangnya ilmu
pengetahuan—berisiko tergadai oleh kepentingan ekonomi institusional. Bukankah
hal ini justru bertentangan dengan semangat kebebasan berpikir yang dijunjung
tinggi dalam dunia akademik?
Beberapa pihak
mencoba membela fenomena ini dengan menyodorkan argumen teknokratik. Pertama,
tambang dikelola untuk keperluan praktik pembelajaran mahasiswa, terutama bagi
jurusan teknik pertambangan atau geologi. Kedua, keuntungan dari tambang
digunakan untuk membiayai operasional kampus, termasuk riset dan beasiswa. Ketiga,
tambang akan dikelola secara profesional dan berkelanjutan, tidak merusak
lingkungan.
Namun,
pembenaran-pembenaran tersebut patut dipertanyakan. Untuk keperluan
pembelajaran, adakah tidak cukup metode lain seperti kerja sama dengan BUMN
atau perusahaan swasta tanpa harus memiliki dan mengelola tambang sendiri?
Untuk pendanaan, mengapa tidak dikembangkan sistem pendanaan berbasis inovasi
dan kolaborasi riset, ketimbang bergantung pada sektor yang penuh risiko
ekologis dan sosial?
Adapun soal
"pengelolaan berkelanjutan", bukankah sejarah panjang industri
tambang di Indonesia—dari Freeport hingga tambang-tambang nikel di
Sulawesi—telah menunjukkan betapa sulitnya mewujudkan praktik pertambangan yang
benar-benar ramah lingkungan dan adil bagi masyarakat lokal?
Kampus adalah
tempat tumbuhnya ilmu pengetahuan berbasis data dan logika. Salah satu isu
besar yang menjadi fokus dunia akademik hari ini adalah krisis iklim. Berbagai
penelitian menunjukkan bahwa sektor pertambangan, terutama batu bara dan nikel,
menjadi kontributor besar terhadap emisi karbon dan kerusakan lingkungan.
Dengan
demikian, jika kampus sendiri menjadi bagian dari rantai pasok industri yang
mempercepat krisis iklim, maka terjadi paradoks keilmuan: kampus mengajarkan
solusi terhadap krisis, namun pada saat yang sama menjadi bagian dari masalah
itu sendiri. Kredibilitas moral dan ilmiah institusi pendidikan pun terancam.
Bahaya Komersialisasi Kampus
Fenomena kampus mengelola tambang adalah bagian dari tren yang lebih
besar: komersialisasi pendidikan tinggi. Ketika logika pasar mulai menuntun
arah kebijakan kampus, maka nilai-nilai ideal seperti integritas, etika, dan
tanggung jawab sosial mulai tergeser oleh orientasi profit.
Jika ini
dibiarkan, kampus tidak lagi menjadi guardian of truth atau penjaga
nurani publik, melainkan berubah menjadi aktor korporatis yang berlomba-lomba
mengejar keuntungan material. Dalam jangka panjang, ini bisa merusak fungsi
sosial kampus dan menjauhkan institusi pendidikan dari rakyat yang seharusnya
mereka layani.
Ada argumen, bukankah
kampus butuh dana besar untuk mengelola dan mengembangkan institusinya? Jika
kampus diberi wewenang mengelola salahsatu usaha yang dapat menjadi sumber
revenue tentunya ini bisa menjadi keuntungan kepada dua pihak. Pertama, kampus
mendapat sumber dana yang sangat potensial untuk pengembangan dirinya. Kedua,
kampus dapat mengerahkan dan mengoptimalkan sumber daya manusia yang
dimilikinya untuk memberi teladan dalam praktek pengelolaan tambang yang ideal
dan paling rendah resikonya terhadap kerusakan lingkungan.
Namun, argumen
dapat dibantah dengan argumen pula. Jika kampus sebagai operator tambang siapa lagi
yang mesti bersikap kritis dalam mengawasi kinerja tambangnya? Tidaklah mungkin
jeruk makan jeruk.
Daripada
terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam, kampus seharusnya memimpin
transisi menuju masa depan yang berkelanjutan. Hal ini bisa dilakukan dengan mengembangkan
riset dan inovasi dalam energi terbarukan, teknologi bersih, dan ekonomi
sirkular. Bisa juga menjadi mitra kritis bagi pemerintah dan industri dalam
merumuskan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Selanjutnya, mengadvokasi
keadilan ekologis dan hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan sumber daya
alam. Dan dapat juga terus mendorong program pembelajaran berbasis komunitas
dan ekosistem, bukan berbasis eksploitasi.
Kampus memiliki
kapasitas intelektual, jaringan global, dan kekuatan moral untuk menjadi
pelopor perubahan. Namun untuk itu, ia harus konsisten dengan nilai-nilai yang
diajarkannya.
Jati Diri Akademik
Kampus yang terlibat dalam pengelolaan tambang mungkin bisa
membenarkan langkahnya secara administratif dan teknis. Namun, pertanyaan
sejatinya bukan hanya tentang boleh atau tidak boleh, melainkan tentang siapa
diri kita sebenarnya sebagai institusi akademik?
Apakah kita
ingin menjadi menara ilmu yang memihak masa depan bumi dan generasi mendatang,
atau justru menjadi bagian dari sistem yang mempercepat kerusakan planet ini?
Di tengah
krisis iklim, ketimpangan sosial, dan keresahan generasi muda, kampus justru
ditantang untuk bersikap jernih, visioner, dan bertanggung jawab secara moral.
Mengelola tambang mungkin menggiurkan dalam jangka pendek, tetapi mengkhianati
masa depan yang semestinya mereka bentuk.
Karena itu,
layaknya institusi pengetahuan, kampus harus kembali meneguhkan jati dirinya:
berdiri di pihak kebenaran, keadilan, dan keberlanjutan—bukan tenggelam dalam
lumpur tambang.***
Banda Aceh, 23 Juli 2025
Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar