Jumat, 18 Juli 2025

Jihad Konstitusi pada Pasal 33 UUD 1945

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi cetak Jumat 18 Juli 2025

Di tengah hiruk-pikuk pembangunan dan industrialisasi, kita sering lupa bahwa Indonesia memiliki pasal sakral dalam konstitusinya yang mencerminkan tekad kolektif untuk mewujudkan keadilan sosial. Pasal itu adalah Pasal 33 UUD 1945, khususnya pada ayat ketiga yang berbunyi:

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Sepintas, ini adalah pernyataan hukum. Namun bila ditelusuri lebih dalam, ia adalah cerminan dari nilai-nilai moral, spiritual, dan sosial yang luhur. Pasal ini bukan sekadar teks undang-undang, melainkan roh perjuangan bangsa dalam menegakkan kedaulatan rakyat atas tanah, air, dan kekayaan alam yang menjadi anugerah Tuhan. Sayangnya, antara semangat konstitusi dan kenyataan implementasinya seringkali terdapat jurang yang lebar.

Maka, membumikan Pasal 33 ayat 3 bukan hanya soal kebijakan ekonomi—melainkan jihad konstitusi, sebuah perjuangan panjang dan konsisten untuk menegakkan keadilan sosial dan menolak penghisapan terhadap sumber daya bangsa.

Tafsir Konstitusional yang Selaras dengan Islam

Pandangan Islam tentang kekayaan alam dan distribusinya sangat sejalan dengan semangat Pasal 33 ayat 3. Dalam Islam, terdapat konsep "al-milkiyyah al-‘ammah" (kepemilikan umum), yaitu harta atau sumber daya yang tidak boleh dimiliki individu atau swasta karena berfungsi untuk memenuhi kebutuhan vital umat. Ini mencakup air, padang rumput, api (energi), dan seluruh SDA strategis.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api."
(HR. Abu Dawud)

Konsep ini menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus di bawah kendali negara sebagai wakil rakyat, dengan tujuan kemaslahatan umum. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan SDA kepada swasta secara bebas, apalagi asing, tanpa kendali yang kuat. Inilah bentuk tanggung jawab politik dan spiritual dalam Islam: negara sebagai amanah, bukan alat akumulasi kekuasaan atau kekayaan.

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mencerminkan semangat ini dalam kerangka konstitusional. Negara adalah pengelola (bukan pemilik absolut), dan hasil pengelolaan harus "dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hasyr: 7:

"...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."

Potret Buram Implementasi: Kekayaan Alam, Siapa yang Menikmati?

Sayangnya, praktik pengelolaan SDA di Indonesia sering kali bertolak belakang dengan semangat Pasal 33. Alih-alih menjadi alat kemakmuran rakyat, SDA justru sering menjadi ladang eksploitasi oleh korporasi besar dan elite kekuasaan. Negara tampak lebih sebagai pemberi izin, bukan pengatur dan pengendali sejati. Beberapa realita pahit berikut menggambarkan itu:

1.   Dominasi Asing dan Swasta:
Sektor tambang, minyak, dan gas bumi masih didominasi oleh perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional. Keuntungan mereka melimpah, namun masyarakat sekitar tambang tetap hidup dalam kemiskinan, tanpa akses memadai terhadap air bersih, pendidikan, atau infrastruktur.

2.   Privatisasi Sumber Daya Vital:
Di berbagai kota, pengelolaan air bersih pernah diswastakan, menyebabkan tarif mahal dan pelayanan buruk. Mahkamah Konstitusi pun membatalkan UU Sumber Daya Air yang membuka ruang terlalu luas bagi swasta karena dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3.

3.   Ketimpangan Kepemilikan Lahan dan Sawit:
Industri kelapa sawit berkembang pesat, namun rakyat kecil dan petani mandiri tetap terpinggirkan. Konsesi lahan luas hanya dinikmati oleh segelintir perusahaan, sementara masyarakat adat terusir dari tanah ulayatnya.

Jihad Konstitusi: Melawan Oligarki, Menegakkan Keadilan

Apa yang terjadi di Indonesia hari ini bukan sekadar penyimpangan teknis kebijakan, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Maka, perjuangan menegakkan Pasal 33 ayat 3 adalah jihad konstitusi, yakni upaya terus-menerus menegakkan cita-cita luhur bangsa dalam konstitusi kita.

Dalam konteks Islam, jihad tidak selalu berarti perang fisik. Jihad juga bisa berarti perjuangan intelektual, sosial, politik, dan moral untuk menegakkan nilai kebenaran dan keadilan. Dalam hal ini, jihad konstitusi berarti:

·     Mengawal legislasi dan kebijakan SDA agar tidak bertentangan dengan UUD dan prinsip keadilan.

·     Membangun kesadaran rakyat bahwa SDA adalah hak bersama, bukan milik elite.

·     Melawan praktik rente, korupsi, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan SDA.

·     Menumbuhkan keberanian untuk menyuarakan kebenaran, meskipun pahit.

Sebagaimana kata Khalifah Umar bin Khattab, “Tidak ada kebaikan dalam sebuah kaum yang tidak berani mengatakan kebenaran kepada pemimpinnya.”

Jalan Panjang Menuju Keadilan Sosial

Perjuangan untuk membumikan Pasal 33 ayat 3 tidak bisa diselesaikan dalam satu periode pemerintahan. Ia adalah perjuangan yang memerlukan kesabaran historis, keberanian moral, dan keteguhan kolektif.

Perlu ada politik nilai, bukan sekadar politik transaksional. Para pemimpin harus kembali menempatkan diri sebagai pelayan rakyat, bukan pemilik negara. Para birokrat harus memaknai amanah jabatan sebagai tanggung jawab spiritual, bukan alat memperkaya diri.

Gerakan masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, ulama, dan jurnalis juga harus terus menyuarakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi ini. Mereka adalah penjaga nilai, garda moral bangsa, dan pengingat bahwa negara ini didirikan bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi, tapi untuk keadilan dan kemakmuran yang merata.

Membangkitkan Kembali Jiwa Konstitusi

Pasal 33 ayat 3 bukan sekadar hukum positif. Ia adalah nilai luhur yang mencerminkan etika berbangsa dan berpemerintahan. Dalam Islam, menegakkan nilai keadilan dalam pengelolaan kekayaan publik adalah bentuk ibadah sosial, jihad yang lebih besar.

Jika kita terus membiarkan SDA dikuasai oleh segelintir elite, maka bukan hanya konstitusi yang kita khianati, tapi juga prinsip tauhid yang mengajarkan bahwa segala kekuasaan adalah milik Allah dan harus digunakan untuk kebaikan umat manusia.

Oleh karena itu, jihad konstitusi pada Pasal 33 adalah jihad untuk masa depan Indonesia yang adil, mandiri, dan bermartabat. Bukan jihad dengan senjata, tetapi jihad dengan pemikiran, kebijakan, dan komitmen moral untuk memastikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam kita benar-benar untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat—bukan hanya slogan, tapi kenyataan.***

Banda Aceh, 16 Juli 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M. Sc. adalah dosen di Departemen Teknik Mesin dan Industri, Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...