Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi cetak Jumat 18 Juli 2025
Di tengah hiruk-pikuk pembangunan dan
industrialisasi, kita sering lupa bahwa Indonesia memiliki pasal sakral dalam konstitusinya yang
mencerminkan tekad kolektif untuk mewujudkan keadilan sosial. Pasal itu adalah Pasal 33 UUD 1945, khususnya pada ayat
ketiga yang berbunyi:
"Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Sepintas, ini
adalah pernyataan hukum. Namun bila ditelusuri lebih dalam, ia adalah cerminan dari nilai-nilai moral, spiritual,
dan sosial yang luhur. Pasal ini bukan sekadar teks undang-undang,
melainkan roh perjuangan bangsa
dalam menegakkan kedaulatan rakyat atas tanah, air, dan kekayaan alam yang
menjadi anugerah Tuhan. Sayangnya, antara semangat konstitusi dan kenyataan
implementasinya seringkali terdapat jurang yang lebar.
Maka, membumikan
Pasal 33 ayat 3 bukan hanya soal kebijakan ekonomi—melainkan jihad konstitusi, sebuah perjuangan
panjang dan konsisten untuk menegakkan keadilan sosial dan menolak penghisapan
terhadap sumber daya bangsa.
Tafsir
Konstitusional yang Selaras dengan Islam
Pandangan Islam
tentang kekayaan alam dan distribusinya sangat sejalan dengan semangat Pasal 33
ayat 3. Dalam Islam, terdapat konsep "al-milkiyyah
al-‘ammah" (kepemilikan umum), yaitu harta atau sumber daya yang
tidak boleh dimiliki individu atau swasta karena berfungsi untuk memenuhi
kebutuhan vital umat. Ini mencakup air, padang rumput, api (energi), dan
seluruh SDA strategis.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Kaum Muslimin
berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api."
(HR. Abu Dawud)
Konsep ini
menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus di bawah kendali negara
sebagai wakil rakyat, dengan tujuan kemaslahatan
umum. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan SDA kepada swasta
secara bebas, apalagi asing, tanpa kendali yang kuat. Inilah bentuk tanggung
jawab politik dan spiritual dalam Islam: negara sebagai amanah, bukan alat akumulasi kekuasaan atau kekayaan.
Pasal 33 ayat 3 UUD
1945 mencerminkan semangat ini dalam kerangka konstitusional. Negara adalah
pengelola (bukan pemilik absolut), dan hasil pengelolaan harus "dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Ini sejalan dengan prinsip
keadilan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hasyr: 7:
"...supaya
harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara
kamu."
Potret Buram
Implementasi: Kekayaan Alam, Siapa yang Menikmati?
Sayangnya, praktik
pengelolaan SDA di Indonesia sering kali bertolak belakang dengan semangat Pasal
33. Alih-alih menjadi alat kemakmuran rakyat, SDA justru sering menjadi ladang
eksploitasi oleh korporasi besar dan elite kekuasaan. Negara tampak lebih
sebagai pemberi izin, bukan pengatur dan pengendali sejati. Beberapa realita
pahit berikut menggambarkan itu:
1.
Dominasi Asing dan Swasta:
Sektor tambang, minyak, dan gas bumi masih didominasi oleh perusahaan besar,
baik nasional maupun multinasional. Keuntungan mereka melimpah, namun
masyarakat sekitar tambang tetap hidup dalam kemiskinan, tanpa akses memadai
terhadap air bersih, pendidikan, atau infrastruktur.
2.
Privatisasi Sumber Daya Vital:
Di berbagai kota, pengelolaan air bersih pernah diswastakan, menyebabkan tarif
mahal dan pelayanan buruk. Mahkamah Konstitusi pun membatalkan UU Sumber Daya
Air yang membuka ruang terlalu luas bagi swasta karena dinilai bertentangan
dengan Pasal 33 ayat 3.
3.
Ketimpangan Kepemilikan Lahan dan Sawit:
Industri kelapa sawit berkembang pesat, namun rakyat kecil dan petani mandiri
tetap terpinggirkan. Konsesi lahan luas hanya dinikmati oleh segelintir
perusahaan, sementara masyarakat adat terusir dari tanah ulayatnya.
Jihad Konstitusi:
Melawan Oligarki, Menegakkan Keadilan
Apa yang terjadi di
Indonesia hari ini bukan sekadar penyimpangan teknis kebijakan, melainkan
bentuk pengkhianatan terhadap
konstitusi. Maka, perjuangan menegakkan Pasal 33 ayat 3 adalah jihad konstitusi, yakni upaya
terus-menerus menegakkan cita-cita luhur bangsa dalam konstitusi kita.
Dalam konteks
Islam, jihad tidak selalu berarti perang fisik. Jihad juga bisa berarti
perjuangan intelektual, sosial, politik, dan moral untuk menegakkan nilai
kebenaran dan keadilan. Dalam hal ini, jihad konstitusi berarti:
·
Mengawal legislasi dan kebijakan
SDA agar tidak bertentangan dengan UUD dan prinsip keadilan.
·
Membangun kesadaran rakyat bahwa
SDA adalah hak bersama, bukan milik elite.
·
Melawan praktik rente, korupsi, dan
konflik kepentingan dalam pengelolaan SDA.
·
Menumbuhkan keberanian untuk
menyuarakan kebenaran, meskipun pahit.
Sebagaimana kata
Khalifah Umar bin Khattab, “Tidak ada kebaikan dalam sebuah kaum yang tidak
berani mengatakan kebenaran kepada pemimpinnya.”
Jalan Panjang
Menuju Keadilan Sosial
Perjuangan untuk
membumikan Pasal 33 ayat 3 tidak bisa diselesaikan dalam satu periode
pemerintahan. Ia adalah perjuangan yang memerlukan kesabaran historis, keberanian
moral, dan keteguhan kolektif.
Perlu ada politik
nilai, bukan sekadar politik transaksional. Para pemimpin harus kembali
menempatkan diri sebagai pelayan rakyat, bukan pemilik negara. Para birokrat
harus memaknai amanah jabatan sebagai tanggung jawab spiritual, bukan alat
memperkaya diri.
Gerakan masyarakat
sipil, akademisi, mahasiswa, ulama, dan jurnalis juga harus terus menyuarakan
pelanggaran terhadap amanat konstitusi ini. Mereka adalah penjaga nilai, garda
moral bangsa, dan pengingat bahwa negara ini didirikan bukan hanya untuk
pertumbuhan ekonomi, tapi untuk
keadilan dan kemakmuran yang merata.
Membangkitkan
Kembali Jiwa Konstitusi
Pasal 33 ayat 3
bukan sekadar hukum positif. Ia adalah nilai
luhur yang mencerminkan etika berbangsa dan berpemerintahan. Dalam
Islam, menegakkan nilai keadilan dalam pengelolaan kekayaan publik adalah
bentuk ibadah sosial, jihad yang lebih besar.
Jika kita terus
membiarkan SDA dikuasai oleh segelintir elite, maka bukan hanya konstitusi yang
kita khianati, tapi juga prinsip tauhid yang mengajarkan bahwa segala kekuasaan adalah milik Allah dan harus
digunakan untuk kebaikan umat manusia.
Oleh karena itu,
jihad konstitusi pada Pasal 33 adalah jihad untuk masa depan Indonesia yang
adil, mandiri, dan bermartabat. Bukan jihad dengan senjata, tetapi jihad dengan
pemikiran, kebijakan, dan komitmen moral untuk memastikan bahwa bumi, air, dan
kekayaan alam kita benar-benar untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat—bukan hanya slogan, tapi kenyataan.***
Banda Aceh, 16 Juli
2025
Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M. Sc. adalah dosen di Departemen Teknik Mesin dan Industri, Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar