Rabu, 16 Juli 2025

Perjuangan Panjang Menggapai Kedaulatan Ekonomi Rakyat

 


Telah dimuat di media online AJNN.net pada hari Rabu, 16 Juli 2025

Di antara sekian banyak pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat 3 menempati posisi istimewa dan strategis. Bunyinya yang tegas dan mengandung semangat kerakyatan telah menjadikannya sebagai "ayat sakral" dalam wacana ekonomi politik Indonesia. 


Pasal ini menyatakan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Kalimat ini tidak hanya memuat norma hukum, tetapi juga mencerminkan roh dan jiwa konstitusi ekonomi Indonesia: bahwa kekayaan alam bukan untuk dikuasai segelintir elite, tetapi harus dikelola demi kemaslahatan bersama.

Namun dalam praktiknya, implementasi ayat ini masih jauh panggang dari api. Banyak kalangan, baik akademisi, aktivis, maupun masyarakat adat, terus mempertanyakan apakah pengelolaan sumber daya alam (SDA) di negeri ini sudah benar-benar berpihak pada rakyat. Jawabannya, sayangnya, masih belum menggembirakan.

Dari Amanat ke Kenyataan

Secara filosofis, Pasal 33 Ayat 3 mengandung dua prinsip utama: penguasaan negara atas kekayaan alam, dan pemanfaatannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kata "dikuasai" di sini bukan dimaknai sebagai kepemilikan mutlak negara, tetapi sebagai bentuk public trusteeship—negara sebagai pengelola, pengatur, pengawas, dan penjamin agar kekayaan tersebut tidak jatuh ke tangan segelintir kelompok yang akan menggunakannya demi keuntungan pribadi.

Namun kenyataan di lapangan sering kali jauh berbeda. Sektor-sektor strategis seperti tambang, hutan, migas, dan energi kerap kali justru menjadi ladang bisnis bagi korporasi besar, baik lokal maupun asing. Negara sering kali hanya menjadi pemberi izin dan pemungut pajak, tanpa kuasa nyata dalam mengendalikan dampak sosial dan ekologis dari eksploitasi tersebut.

Contoh paling nyata adalah dalam sektor pertambangan. Dalam dua dekade terakhir, ekspansi pertambangan meningkat pesat dengan pemberian ribuan izin usaha pertambangan (IUP) ke berbagai perusahaan, yang sebagian besar berujung pada konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan marginalisasi masyarakat adat. Ironisnya, banyak wilayah kaya tambang tetap miskin, terbelakang, dan tidak menikmati fasilitas dasar seperti air bersih, pendidikan, atau layanan kesehatan yang memadai.

Kontradiksi Kebijakan dan Realitas

Banyak kebijakan negara yang justru menyimpang dari semangat Pasal 33 Ayat 3. Salah satunya adalah kecenderungan privatisasi sektor publik, seperti pengelolaan air bersih. Beberapa kota besar di Indonesia pernah menyerahkan pengelolaan air kepada pihak swasta, yang pada akhirnya menyebabkan tarif air melonjak dan akses masyarakat miskin menjadi terbatas. Hal ini mendorong munculnya gugatan konstitusional, yang kemudian menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa air adalah hak dasar rakyat yang tidak boleh sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar.

Demikian pula dalam sektor energi dan listrik. Meskipun negara melalui BUMN seperti PLN masih menjadi aktor utama, namun ruang intervensi swasta terus melebar, bahkan dalam infrastruktur vital seperti pembangkit listrik. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan kritis: masihkah negara memegang kendali penuh atas cabang produksi penting, seperti yang juga disebutkan dalam Pasal 33 Ayat 2?

Pelajaran dari Freeport dan Sawit

Kasus pengambilalihan saham mayoritas PT Freeport Indonesia oleh BUMN holding tambang MIND ID pada tahun 2018 sempat dielu-elukan sebagai momentum kedaulatan ekonomi nasional. Pemerintah Indonesia akhirnya memegang kendali 51% saham perusahaan tambang emas terbesar itu, yang sebelumnya dikuasai oleh Freeport-McMoRan (AS) selama puluhan tahun. Banyak pihak menganggap langkah ini sebagai implementasi nyata dari Pasal 33 Ayat 3. Namun, realitas di lapangan tetap menyisakan tanda tanya: apakah keuntungan yang diperoleh benar-benar sudah mengalir ke masyarakat luas, terutama warga Papua yang tinggal di sekitar tambang?

Sementara itu, sektor perkebunan sawit juga menjadi sorotan. Indonesia adalah produsen sawit terbesar di dunia, tetapi keberlimpahan ini tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan bagi petani kecil. Alih-alih menjadi instrumen pemerataan ekonomi, sawit justru memperparah ketimpangan kepemilikan lahan dan memperuncing konflik agraria. Lagi-lagi, Pasal 33 Ayat 3 menjadi saksi bisu kegagalan negara mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Menafsirkan Kembali "Dikuasai Oleh Negara"

Dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk dalam perkara sektor migas, air, dan listrik, makna "dikuasai oleh negara" ditafsirkan secara luas. Negara tidak harus menjalankan usaha sendiri, tetapi harus tetap mengontrol secara efektif agar tidak terjadi monopoli atau eksploitasi yang merugikan rakyat.

Sayangnya, pengawasan negara sering lemah. Banyak pejabat justru terlibat dalam praktik rente dan konflik kepentingan dalam pemberian izin. Proses legislasi juga kerap kali lebih berpihak pada kepentingan oligarki ekonomi ketimbang rakyat. Sebut saja revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang banyak dikritik karena membuka peluang eksploitasi SDA oleh korporasi besar dengan pengawasan yang minim.

Peran Masyarakat Sipil dan Arah Perjuangan

Dalam konteks ini, masyarakat sipil menjadi aktor penting untuk mengingatkan negara agar tidak mengkhianati konstitusi. Gerakan lingkungan, kelompok tani, masyarakat adat, akademisi, hingga jurnalis telah memainkan peran penting dalam menyuarakan penyimpangan kebijakan dari semangat Pasal 33 Ayat 3. Mereka menjadi penjaga moral konstitusi ketika negara mulai melupakan mandat utamanya.

Namun, perjuangan ini tidak mudah. Kekuasaan modal dan kekuatan politik sering kali saling berselingkuh, membentuk tembok besar yang menghadang aspirasi rakyat. Di sisi lain, masih lemahnya pendidikan politik dan kesadaran konstitusi di tingkat akar rumput menjadikan pasal-pasal ideal seperti Pasal 33 ini hanya menjadi retorika kosong dalam perdebatan elite.

Sebuah Perjuangan Panjang

Implementasi Pasal 33 Ayat 3 bukanlah pekerjaan satu periode pemerintahan, atau satu dekade pembangunan. Ini adalah perjuangan panjang dan melelahkan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat atas sumber daya yang seharusnya menjadi hak bersama. Ia membutuhkan kesadaran kolektif, kemauan politik yang tulus, serta keberanian untuk melawan kepentingan segelintir elite ekonomi yang selama ini menguasai panggung.

Di sinilah dibutuhkan tokoh-tokoh negarawan sejati yang memikirkan dengan keras bagaimana mencari solusi atas masalah kedaulatan ekonomi rakyat, dan menjadikan isu ini sebagai topik hangat sepanjang masa. Siapa pun itu, baik mahasiswa, aktifis sipil, akademisi, pegawai negeri, pegawai swasta, wartawan, hakim, jaksa dan profesi apa saja yang peduli perlu terus berjuang menyuarakan cita-cita suci bangsa ini.

Dalam konteks Indonesia yang kaya akan sumber daya namun masih diliputi ketimpangan sosial, korupsi, dan krisis lingkungan, roh dari Pasal 33 Ayat 3 adalah nyala obor yang harus terus dijaga. Mewujudkan substansi ayat ini dalam praktik nyata bukan hanya soal hukum atau ekonomi, tetapi menyangkut moralitas berbangsa: apakah kita benar-benar ingin membangun negara yang adil dan makmur untuk semua, atau hanya menjadi tanah jajahan baru bagi oligarki berbaju modern.***

Banda Aceh, 15 Juli 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M. Sc. adalah dosen di Departemen Teknik Mesin dan Industri, Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...