Telah dimuat di media online AJNN.net pada hari Rabu, 16 Juli 2025
Di antara sekian banyak pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat 3 menempati posisi istimewa dan strategis. Bunyinya yang tegas dan mengandung semangat kerakyatan telah menjadikannya sebagai "ayat sakral" dalam wacana ekonomi politik Indonesia.
Pasal ini menyatakan: "Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat." Kalimat ini tidak hanya memuat norma
hukum, tetapi juga mencerminkan roh dan
jiwa konstitusi ekonomi Indonesia: bahwa kekayaan alam bukan untuk
dikuasai segelintir elite, tetapi harus dikelola demi kemaslahatan bersama.
Namun dalam
praktiknya, implementasi ayat ini masih jauh panggang dari api. Banyak
kalangan, baik akademisi, aktivis, maupun masyarakat adat, terus mempertanyakan
apakah pengelolaan sumber daya alam (SDA) di negeri ini sudah benar-benar
berpihak pada rakyat. Jawabannya, sayangnya, masih belum menggembirakan.
Dari Amanat ke
Kenyataan
Secara filosofis,
Pasal 33 Ayat 3 mengandung dua prinsip utama: penguasaan negara atas kekayaan alam, dan pemanfaatannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kata
"dikuasai" di sini bukan dimaknai sebagai kepemilikan mutlak negara,
tetapi sebagai bentuk public trusteeship—negara sebagai pengelola,
pengatur, pengawas, dan penjamin agar kekayaan tersebut tidak jatuh ke tangan
segelintir kelompok yang akan menggunakannya demi keuntungan pribadi.
Namun kenyataan di
lapangan sering kali jauh berbeda. Sektor-sektor strategis seperti tambang,
hutan, migas, dan energi kerap kali justru menjadi ladang bisnis bagi korporasi
besar, baik lokal maupun asing. Negara sering kali hanya menjadi pemberi izin
dan pemungut pajak, tanpa kuasa nyata dalam mengendalikan dampak sosial dan
ekologis dari eksploitasi tersebut.
Contoh paling nyata
adalah dalam sektor pertambangan. Dalam dua dekade terakhir, ekspansi
pertambangan meningkat pesat dengan pemberian ribuan izin usaha pertambangan
(IUP) ke berbagai perusahaan, yang sebagian besar berujung pada konflik lahan,
kerusakan lingkungan, dan marginalisasi masyarakat adat. Ironisnya, banyak
wilayah kaya tambang tetap miskin, terbelakang, dan tidak menikmati fasilitas
dasar seperti air bersih, pendidikan, atau layanan kesehatan yang memadai.
Kontradiksi
Kebijakan dan Realitas
Banyak kebijakan
negara yang justru menyimpang dari semangat Pasal 33 Ayat 3. Salah satunya
adalah kecenderungan privatisasi sektor publik, seperti pengelolaan air bersih.
Beberapa kota besar di Indonesia pernah menyerahkan pengelolaan air kepada
pihak swasta, yang pada akhirnya menyebabkan tarif air melonjak dan akses
masyarakat miskin menjadi terbatas. Hal ini mendorong munculnya gugatan
konstitusional, yang kemudian menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
85/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa air adalah hak dasar rakyat yang tidak
boleh sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar.
Demikian pula dalam
sektor energi dan listrik. Meskipun negara melalui BUMN seperti PLN masih
menjadi aktor utama, namun ruang intervensi swasta terus melebar, bahkan dalam
infrastruktur vital seperti pembangkit listrik. Dalam kondisi seperti ini,
muncul pertanyaan kritis: masihkah negara memegang kendali penuh atas cabang
produksi penting, seperti yang juga disebutkan dalam Pasal 33 Ayat 2?
Pelajaran dari
Freeport dan Sawit
Kasus
pengambilalihan saham mayoritas PT Freeport Indonesia oleh BUMN holding tambang
MIND ID pada tahun 2018 sempat dielu-elukan sebagai momentum kedaulatan ekonomi
nasional. Pemerintah Indonesia akhirnya memegang kendali 51% saham perusahaan
tambang emas terbesar itu, yang sebelumnya dikuasai oleh Freeport-McMoRan (AS)
selama puluhan tahun. Banyak pihak menganggap langkah ini sebagai implementasi
nyata dari Pasal 33 Ayat 3. Namun, realitas di lapangan tetap menyisakan tanda
tanya: apakah keuntungan yang diperoleh benar-benar sudah mengalir ke
masyarakat luas, terutama warga Papua yang tinggal di sekitar tambang?
Sementara itu,
sektor perkebunan sawit juga menjadi sorotan. Indonesia adalah produsen sawit
terbesar di dunia, tetapi keberlimpahan ini tidak otomatis menghadirkan
kesejahteraan bagi petani kecil. Alih-alih menjadi instrumen pemerataan
ekonomi, sawit justru memperparah ketimpangan kepemilikan lahan dan
memperuncing konflik agraria. Lagi-lagi, Pasal 33 Ayat 3 menjadi saksi bisu
kegagalan negara mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menafsirkan Kembali
"Dikuasai Oleh Negara"
Dalam berbagai
putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk dalam perkara sektor migas, air, dan
listrik, makna "dikuasai oleh negara" ditafsirkan secara luas. Negara
tidak harus menjalankan usaha sendiri, tetapi harus tetap mengontrol secara efektif agar tidak
terjadi monopoli atau eksploitasi yang merugikan rakyat.
Sayangnya,
pengawasan negara sering lemah. Banyak pejabat justru terlibat dalam praktik
rente dan konflik kepentingan dalam pemberian izin. Proses legislasi juga kerap
kali lebih berpihak pada kepentingan oligarki ekonomi ketimbang rakyat. Sebut
saja revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang banyak dikritik karena membuka
peluang eksploitasi SDA oleh korporasi besar dengan pengawasan yang minim.
Peran Masyarakat
Sipil dan Arah Perjuangan
Dalam konteks ini,
masyarakat sipil menjadi aktor penting untuk mengingatkan negara agar tidak
mengkhianati konstitusi. Gerakan lingkungan, kelompok tani, masyarakat adat,
akademisi, hingga jurnalis telah memainkan peran penting dalam menyuarakan
penyimpangan kebijakan dari semangat Pasal 33 Ayat 3. Mereka menjadi penjaga
moral konstitusi ketika negara mulai melupakan mandat utamanya.
Namun, perjuangan
ini tidak mudah. Kekuasaan modal dan kekuatan politik sering kali saling
berselingkuh, membentuk tembok besar yang menghadang aspirasi rakyat. Di sisi
lain, masih lemahnya pendidikan politik dan kesadaran konstitusi di tingkat
akar rumput menjadikan pasal-pasal ideal seperti Pasal 33 ini hanya menjadi
retorika kosong dalam perdebatan elite.
Sebuah Perjuangan
Panjang
Implementasi Pasal
33 Ayat 3 bukanlah pekerjaan satu periode pemerintahan, atau satu dekade
pembangunan. Ini adalah perjuangan
panjang dan melelahkan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat atas sumber
daya yang seharusnya menjadi hak bersama. Ia membutuhkan kesadaran kolektif,
kemauan politik yang tulus, serta keberanian untuk melawan kepentingan
segelintir elite ekonomi yang selama ini menguasai panggung.
Di sinilah
dibutuhkan tokoh-tokoh negarawan sejati yang memikirkan dengan keras bagaimana
mencari solusi atas masalah kedaulatan ekonomi rakyat, dan menjadikan isu ini
sebagai topik hangat sepanjang masa. Siapa pun itu, baik mahasiswa, aktifis
sipil, akademisi, pegawai negeri, pegawai swasta, wartawan, hakim, jaksa dan
profesi apa saja yang peduli perlu terus berjuang menyuarakan cita-cita suci
bangsa ini.
Dalam konteks
Indonesia yang kaya akan sumber daya namun masih diliputi ketimpangan sosial,
korupsi, dan krisis lingkungan, roh dari Pasal 33 Ayat 3 adalah nyala obor yang
harus terus dijaga. Mewujudkan substansi ayat ini dalam praktik nyata bukan
hanya soal hukum atau ekonomi, tetapi menyangkut moralitas berbangsa: apakah
kita benar-benar ingin membangun negara yang adil dan makmur untuk semua, atau
hanya menjadi tanah jajahan baru bagi oligarki berbaju modern.***
Banda Aceh, 15 Juli 2025
Dr. Ir. Dandi
Bachtiar, M. Sc. adalah dosen di Departemen Teknik
Mesin dan Industri, Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar