Jumat, 29 Agustus 2025

Pengemban Amanah Dalam Pandangan Islam


Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat 29 Agustus 2025

Beberapa waktu terakhir, publik sempat dihebohkan dengan polemik antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan para pencipta lagu. LMKN, yang sejatinya dibentuk untuk mengelola dan menyalurkan royalti musik, justru mengeluarkan pernyataan yang membingungkan, memicu protes, bahkan menimbulkan keraguan terhadap transparansi lembaga tersebut. Royalti musik pada hakikatnya adalah hak ekonomi para pencipta, sebuah penghargaan yang lahir dari karya intelektual mereka. Maka ketika hak itu terganjal, publik wajar bertanya: apakah amanah yang diemban lembaga ini telah dijalankan dengan benar?

Kisruh LMKN hanyalah satu contoh kecil dari persoalan lebih besar: bagaimana kita memaknai amanah. Tidak hanya soal uang, bukan pula sekadar perdebatan administratif. Ini tentang hakikat kepercayaan publik yang diletakkan di atas pundak sebuah lembaga. Dan di sinilah Islam memberikan landasan moral yang kuat, yang sebenarnya bisa menjadi pedoman universal: amanah adalah tanggung jawab yang berat, yang akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah.

Amanah: Lebih dari Sekadar Titipan

Dalam bahasa sehari-hari, amanah sering dipahami sebagai “titipan” atau “kepercayaan”. Namun dalam Islam, maknanya jauh lebih luas. Al-Qur’an menegaskan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’: 58)

Ayat ini bicara bukan hanya tentang titipan benda, melainkan juga tentang jabatan, kekuasaan, dan peran publik. Jabatan yang kita pegang, kewenangan yang kita miliki, bahkan peluang untuk mengelola dana orang lain—semuanya adalah amanah. Rasulullah menegaskan: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya, setiap lembaga publik pada hakikatnya adalah pengemban amanah. Mereka bukan pemilik, melainkan pengelola. Royalti musik, misalnya, bukanlah milik LMKN, melainkan milik para pencipta. Lembaga itu hanyalah “jembatan” yang harus memastikan hak sampai ke tangan yang berhak.

Prinsip-Prinsip Amanah dalam Islam

Jika ditarik ke ranah praktis, Islam mengajarkan sejumlah prinsip yang semestinya menjadi fondasi setiap lembaga pengemban amanah:

1. Transparansi

Islam mendorong keterbukaan. Nabi Muhammad SAW, ketika mengelola harta zakat atau sedekah, selalu mencatat, membagikan, dan menjelaskan secara terang kepada umat. Tidak ada ruang untuk “abu-abu” dalam urusan publik. Bagi LMKN atau lembaga sejenis, laporan keuangan yang jelas dan dapat diakses bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral.

2. Keadilan

Amanah menuntut keadilan: yang kecil jangan diabaikan, yang besar jangan diistimewakan. Distribusi royalti, misalnya, harus proporsional, tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak. Dalam Islam, berlaku adil adalah bentuk nyata dari menjaga amanah.

3. Profesionalisme

Jabatan bukanlah hadiah atau warisan. Rasulullah pernah menolak permintaan jabatan dari seseorang yang ambisius, seraya bersabda: “Jangan engkau meminta jabatan, karena jika diberikan kepadamu karena permintaanmu, engkau akan ditinggalkan (tanpa pertolongan).” (HR. Muslim). Pesannya jelas: jabatan harus dipegang oleh yang mampu dan berintegritas, bukan karena kedekatan atau kepentingan.

4. Akuntabilitas

Pengemban amanah wajib siap diperiksa. Dalam Islam, setiap amal akan dihisab. Maka dalam konteks dunia, audit, laporan periodik, hingga mekanisme kontrol publik adalah bagian dari manifestasi akuntabilitas.

5. Partisipasi dan Musyawarah

Prinsip syura (musyawarah) adalah landasan pengelolaan publik dalam Islam. Sebuah lembaga tidak boleh berjalan otoriter, apalagi menutup ruang partisipasi dari pihak yang sebenarnya pemilik hak.

Ketika Amanah Dikhianati

Rasulullah pernah ditanya tentang tanda-tanda kiamat. Beliau menjawab: “Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. Bukhari). Para sahabat bertanya: “Bagaimana maksudnya disia-siakan?” Beliau menjawab: “Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.”

Ini peringatan keras. Ketika amanah diabaikan, bukan hanya individu yang celaka, tetapi seluruh tatanan sosial yang runtuh. Masyarakat kehilangan kepercayaan. Lembaga publik berubah menjadi sumber fitnah. Keputusan-keputusan kehilangan legitimasi.

Kita bisa melihatnya dalam banyak kasus, termasuk kisruh royalti musik. Masalah yang seharusnya sederhana—pengumpulan dan penyaluran dana—menjadi pelik karena kurangnya transparansi, komunikasi yang buruk, bahkan kesan adanya kepentingan yang disembunyikan. Ujungnya, publik meragukan integritas lembaga.

Jalan Perbaikan

Islam tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga menawarkan jalan perbaikan. Untuk lembaga pengemban amanah, ada beberapa langkah yang semestinya ditempuh:

1.   Audit dan Transparansi Total
Buka semua data. Biarkan para pencipta lagu tahu berapa yang terkumpul, berapa yang disalurkan, dan kemana sisanya. Transparansi bukan kelemahan, melainkan kekuatan.

2.   Musyawarah dengan Pemilik Hak
Lembaga harus mengingat, mereka hanya perantara. Maka keterlibatan aktif pencipta lagu sebagai pemilik hak ekonomi sangat penting dalam pengambilan keputusan.

3.   Profesionalisme dan Etika
Posisi pengelola royalti harus diisi orang-orang yang ahli, berintegritas, dan bebas konflik kepentingan. Etika komunikasi publik pun harus dijaga, agar setiap pernyataan menumbuhkan kepercayaan, bukan menambah kebingungan.

4.   Kesadaran Spiritual
Ini yang sering terlupakan: bahwa amanah adalah ibadah. Menjalankan jabatan dengan jujur bukan hanya soal citra, tetapi soal hisab di hadapan Allah.

Amanah sebagai Fondasi Peradaban

Jika kita tarik ke horizon yang lebih luas, amanah adalah fondasi peradaban Islam. Tanpa amanah, hukum runtuh, ekonomi hancur, politik jadi ajang perebutan kepentingan. Dengan amanah, masyarakat berjalan dengan saling percaya, dan keadilan bisa ditegakkan.

LMKN hanyalah satu contoh kasus yang bisa menjadi cermin. Namun pesan Islam berlaku universal: setiap lembaga publik, setiap pejabat, setiap pemimpin, sesungguhnya sedang mengemban amanah. Dan amanah itu bukan hak istimewa, melainkan beban pertanggungjawaban.

Maka, bila kita ingin membangun bangsa yang kuat, mulailah dari hal sederhana tapi mendasar: jagalah amanah. Karena di situlah letak martabat manusia, dan di situlah letak ridha Allah.***

Banda Aceh, 25 Agustus 2025


Jumat, 22 Agustus 2025

Perang, Apakah Sebuah Keniscayaan Dunia?

 

Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 22 Agustus 2025

Sejarah manusia adalah sejarah konflik. Sejak peradaban pertama dibangun di antara dua sungai besar Eufrat dan Tigris, manusia tak pernah benar-benar berhenti berperang. Perang Troya, Perang Salib, perang antar kerajaan kuno, dua perang dunia, hingga agresi modern yang kini disiarkan langsung ke layar ponsel—semua itu menegaskan satu hal: dunia seolah tidak pernah belajar dari luka-lukanya sendiri. Kita terus mengulang lingkaran kekerasan. Maka wajar bila muncul pertanyaan mendasar: kenapa di dunia selalu ada perang?

Sebab-sebab Perang

Tak satu pun perang terjadi karena alasan tunggal. Ia adalah hasil dari tumpang tindih berbagai sebab, dari yang terang-benderang sampai yang licik dan tersembunyi. Mari kita inventarisir akar-akarnya secara lebih seksama.

Sebab Hasrat Kekuasaan dan Ambisi Wilayah

Sejak zaman para kaisar dan raja-raja kuno, perang adalah alat untuk memperluas wilayah dan memperkuat dominasi. Hasrat untuk menjadi adidaya tak pernah mati. Dalam bentuk modern, ambisi ini termanifestasi dalam bentuk hegemoni politik dan ekonomi—menginvasi bukan hanya dengan tank, tapi juga dengan kebijakan dan teknologi.

Faktor Ideologi dan Fanatisme

Perang juga dipicu oleh perebutan gagasan besar: agama, ideologi, dan sistem nilai. Perang Salib antara Islam dan Kristen adalah contoh bagaimana iman dijadikan alasan membakar dunia. Di abad ke-20, Perang Dingin menyaksikan benturan antara kapitalisme dan komunisme yang merembet ke berbagai belahan dunia. Ironisnya, ideologi yang katanya membawa keselamatan justru berubah menjadi mesin pembunuh.

Perebutan Sumber Daya

Air, minyak, tanah, logam tanah jarang—semua itu menjadi rebutan ketika dunia merasa kekurangan. Di balik jargon diplomatik dan dalih hak asasi, sering kali tersimpan kepentingan ekonomi besar. Di Afrika, Timur Tengah, dan Asia, perang terjadi bukan karena kebencian, tapi karena kekayaan yang tersembunyi di perut bumi.

Dendam Historis dan Luka Kolektif

Beberapa konflik terus berlangsung karena dendam yang diwariskan antargenerasi. Contohnya, konflik antara Palestina dan Israel tak hanya soal tanah, tetapi tentang sejarah, trauma, dan identitas yang dilukai. Luka sejarah seperti penjajahan, pengusiran, dan diskriminasi, ketika tak disembuhkan, menjadi bara yang terus menyala.

Manipulasi Elite Kekuasaan

Dalam banyak kasus, perang adalah produk dari elite politik yang memanfaatkan krisis untuk mempertahankan kekuasaan. Mereka menciptakan musuh bersama agar rakyat bersatu di bawah panji nasionalisme semu. Perang menjadi panggung teatrikal, di mana kekuasaan dipertahankan dengan darah rakyat biasa.

Industri Militer dan Kapitalisme Perang

Kita hidup dalam dunia di mana senjata adalah komoditas, dan perang adalah peluang bisnis. Negara-negara besar memiliki industri militer yang menyokong jutaan pekerja dan miliaran dolar. Maka, perdamaian bisa menjadi ancaman bagi ekonomi perang. Inilah ironi modern: perdamaian tidak selalu menguntungkan.

Kegagalan Diplomasi dan Komunikasi

Ketika dialog gagal, senjata bicara. Banyak konflik dimulai dari kesalahpahaman atau ego yang enggan menunduk. Dunia saat ini dipenuhi aktor-aktor keras kepala yang lebih memilih menembak daripada berbicara. Ego nasional, kecurigaan berlebihan, dan ketakutan akan kehilangan pengaruh membuat meja perundingan dingin dan senjata kembali panas.

Sifat Dasar Manusia?

Ada yang berpendapat bahwa manusia memang punya kecenderungan untuk agresi. Filsuf Thomas Hobbes menyebut keadaan alami manusia adalah bellum omnium contra omnes—perang semua melawan semua. Namun, tak sedikit pula yang percaya bahwa manusia sejatinya cinta damai, hanya sistem yang membuat mereka saling menghancurkan.

Solusi dan Upaya Damai

Di tengah gelapnya realitas perang, manusia juga tak henti-hentinya mencari cahaya. Berbagai inisiatif damai telah dilakukan, meskipun kerap tidak cukup kuat untuk membendung arus kekerasan. Lembaga Internasional, seperti PBB, dibentuk untuk mencegah konflik lewat diplomasi dan hukum internasional. Perjanjian damai, seperti Perjanjian Oslo, Camp David, atau Kesepakatan Abraham, menjadi upaya meredam konflik yang sudah terlalu lama membara. Gerakan sipil dan perdamaian akar rumput, dari LSM hingga tokoh agama, mencoba menjahit luka-luka antar kelompok. Pendidikan toleransi, literasi sejarah damai, serta kampanye lintas iman menjadi fondasi jangka panjang untuk menciptakan budaya damai.

Namun, tantangan selalu muncul. Upaya damai seringkali lemah dibandingkan kekuatan senjata. Perdamaian memerlukan kesabaran, tetapi perang hanya butuh satu peluru.

Islam dan Tugas Khalifah di Dunia

Dalam Islam, perang bukanlah tujuan, melainkan kondisi darurat yang diperbolehkan untuk menegakkan keadilan atau membela diri. Namun lebih dari itu, Islam memandang bahwa manusia diturunkan ke bumi sebagai khalifah (QS Al-Baqarah: 30), bukan sebagai perusak.

Allah SWT telah menegaskan peran manusia sebagai penjaga keseimbangan alam semesta, sebagai pemimpin yang adil, bukan penindas. Ketika malaikat mempertanyakan keputusan Allah menciptakan manusia dengan berkata, “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah?”, Allah menjawab, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS Al-Baqarah: 30).

Ayat ini adalah refleksi mendalam bahwa konflik adalah bagian dari kemungkinan hidup manusia. Tapi di balik itu, ada harapan bahwa manusia bisa menjadi lebih baik—menjadi khalifah sejati yang tidak hanya mampu menahan diri dari menciptakan perang, tetapi juga aktif memadamkan upaya yang merusak tatanan dunia.

Perang: Sebuah Keniscayaan Dunia

Jika kita jujur, maka harus diakui bahwa perang adalah bagian dari siklus kehidupan dunia. Ia datang silih berganti seperti musim. Tidak ada satu zaman pun yang benar-benar bersih dari konflik. Dunia memang didesain sebagai medan ujian, tempat kebaikan dan kejahatan saling tarik menarik.

Seorang penyair Arab berkata: “Manusia, jika tidak disatukan oleh kebaikan, akan dipaksa bersatu oleh musuh bersama.” Itulah wajah dunia. Ketika akal tidak bisa menyatukan manusia, maka senjata akan memaksa mereka untuk tunduk pada satu kenyataan: bahwa damai adalah kebutuhan yang mahal.

Di akhir zaman, disebutkan dalam banyak nash bahwa akan terjadi perang besar yang menandai akhir dunia. Artinya, selama dunia masih berputar, perang akan terus menjadi bagian dari ceritanya. Dan saat perang terakhir telah terjadi, mungkin itu adalah penanda bahwa dunia telah menyelesaikan kisahnya. Maka benar adanya bahwa: "Jika perang usai, maka usai pula riwayat dunia. Tanpa perang, dunia akan menuju ke keabadian — yakni alam akhirat."

Tugas manusia sebagai khalifah bukanlah menghapus konflik sepenuhnya, karena itu mustahil. Tapi untuk menjadi peredam, pelurus, penenang, dan pengingat bahwa dunia ini bukan tempat tinggal abadi. Ia hanya tempat persinggahan menuju alam yang kekal. Di sanalah, segala bentuk perang akan berakhir. Tapi sebelum itu tiba, perang adalah keniscayaan—dan kedamaian adalah pilihan yang harus terus diperjuangkan. Manusia diberi pilihan bersikap untuk mampu meredam egonya dan berjuang meraih upaya-upaya kedamaian untuk setiap konflik yang ada. Ini menjadi batu ujian bagi setiap manusia untuk meraih peringkat unggul sebagai khalifah di dunia yang fana ini.***

Banda Aceh, 14 Agustus 2025

Jumat, 15 Agustus 2025

Mendamba Pemilihan Pemimpin Ideal di Indonesia


Memilih pemimpin adalah salah satu momen paling menentukan dalam perjalanan sebuah bangsa. Dalam sejarah manusia, pergantian pemimpin selalu menjadi titik krusial—kadang melahirkan masa kejayaan, kadang pula menjerumuskan ke dalam keterpurukan. Bagi bangsa Indonesia, yang berdiri di atas keberagaman suku, agama, dan pandangan politik, memilih pemimpin seharusnya menjadi proses yang sarat kebijaksanaan, keadilan, dan visi jauh ke depan. Namun, kenyataan di lapangan sering kali membuat kita menghela napas panjang. Pemilu kerap diwarnai oleh polarisasi, politik uang, dan permainan oligarki. Tidak sedikit rakyat yang memilih bukan karena keyakinan pada kapasitas calon, melainkan karena bujuk rayu materi atau sentimen identitas.

Sebenarnya, impian tentang pemilihan pemimpin yang ideal bukanlah sesuatu yang utopis. Dalam sejarah umat Islam, ada contoh momen-momen mulus dan damai dalam pemilihan pemimpin—meski harus diakui jumlahnya terbatas. Pemilihan Abu Bakar Ash-Shiddiq misalnya, dilakukan cepat dan relatif damai, sehingga kekosongan kepemimpinan tidak berlarut. Begitu pula pemilihan Umar bin Khattab, yang didahului konsultasi luas dan menghasilkan transisi mulus. Sayangnya, tidak semua pergantian kepemimpinan berjalan demikian. Sejarah juga mencatat perang saudara yang menumpahkan darah sesama Muslim, seperti Perang Jamal dan Perang Shiffin. Pelajarannya jelas: tanpa akhlak politik yang tinggi dan mekanisme yang kokoh, proses pemilihan bisa berubah menjadi arena perebutan kekuasaan yang merusak persatuan.

Dari pengalaman sejarah ini, kita belajar bahwa memilih pemimpin tidak cukup hanya mengandalkan prosedur, tetapi harus ditopang oleh kesepakatan moral kolektif—bahwa persatuan dan kemaslahatan bangsa jauh lebih penting daripada ambisi kelompok atau individu. Prinsip inilah yang perlu diterjemahkan dalam konteks Indonesia masa kini.

Indonesia dan Tantangan Pemilihan Pemimpin

Indonesia mengadopsi sistem demokrasi langsung untuk memilih presiden, kepala daerah, dan wakil rakyat. Sistem ini memberikan ruang bagi partisipasi rakyat secara luas, tetapi juga membuka peluang bagi berbagai masalah klasik. Pertama, politik biaya tinggi. Untuk maju sebagai calon, seseorang memerlukan dana yang tidak sedikit, baik untuk proses pencalonan di partai politik maupun kampanye. Biaya tinggi ini sering menjadi pintu masuk pengaruh oligarki, di mana para pemodal besar menanam investasi politik untuk memastikan kebijakan yang menguntungkan mereka di kemudian hari.

Kedua, polarisasi identitas. Karena mayoritas rakyat Indonesia adalah Muslim, identitas agama sering dijadikan senjata politik. Dalam dosis sehat, kesamaan nilai memang bisa menjadi perekat antara pemimpin dan rakyatnya. Namun, jika dieksploitasi berlebihan, narasi agama bisa berubah menjadi alat pembelahan sosial, menciptakan kecurigaan dan kebencian di antara sesama warga.

Ketiga, lemahnya filter awal. Dalam sistem sekarang, siapa pun yang mendapat dukungan partai dan memenuhi syarat administratif bisa maju. Padahal, kelayakan seorang pemimpin seharusnya tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga rekam jejak moral, kapasitas manajerial, dan kemampuan membawa bangsa ini menuju cita-cita bersama.

Membayangkan Sistem Ideal

Berdasarkan tantangan tersebut, kita memerlukan sistem yang tidak sekadar demokratis secara prosedural, tetapi juga berkualitas secara substantif. Idealnya, sistem pemilihan pemimpin di Indonesia memadukan dua hal: demokrasi langsung yang memberi hak suara kepada rakyat, dan mekanisme musyawarah yang menyaring calon sejak awal. Dengan kata lain, rakyat tetap berdaulat, tetapi hanya memilih dari deretan calon yang memang layak.

Tahap pertama adalah penyaringan calon melalui lembaga khusus, sebut saja Dewan Etik & Kompetensi Nasional. Lembaga ini beranggotakan tokoh-tokoh lintas bidang—akademisi, ulama, tokoh adat, perwakilan ormas, serta unsur penegak hukum seperti KPK dan BPK. Tugasnya memverifikasi kelayakan calon berdasarkan kriteria ketat: bebas dari kasus korupsi dan pelanggaran HAM, memiliki rekam jejak kepemimpinan yang terbukti, visi-misi yang jelas, serta kesehatan fisik dan mental yang memadai. Proses ini menghidupkan kembali semangat syura atau musyawarah, di mana para wakil rakyat yang kredibel menyeleksi pemimpin terbaik sebelum diserahkan kepada rakyat untuk dipilih.

Tahap kedua adalah pemilihan langsung oleh rakyat. Pada tahap ini, demokrasi tetap menjadi panglima, tetapi dengan aturan main yang lebih bersih. Biaya kampanye dibatasi secara ketat, dengan pembiayaan sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh negara. Hal ini untuk memutus ketergantungan calon kepada pemodal besar. Selain itu, pengawasan terhadap hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang harus diperkuat dengan sanksi tegas.

Tahap ketiga adalah pengawasan kinerja. Pemilihan yang baik tidak ada artinya jika pemimpin yang terpilih dibiarkan tanpa kontrol. Pemimpin seharusnya diwajibkan menyampaikan laporan kinerja secara berkala, misalnya setiap enam bulan, kepada publik. Mekanisme recall atau pemecatan di tengah jalan juga perlu dibuka, jika terbukti melanggar sumpah jabatan atau melakukan pelanggaran berat.

Mengapa Sistem Campuran Lebih Masuk Akal

Sistem ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, ia menggabungkan nilai-nilai demokrasi dan prinsip musyawarah yang menjadi bagian dari identitas politik bangsa Indonesia sejak zaman pra-kemerdekaan. Kedua, ia memberikan perlindungan terhadap kualitas kepemimpinan, karena proses penyaringan yang ketat mencegah masuknya calon-calon oportunis atau boneka oligarki. Ketiga, ia tetap memberi ruang bagi rakyat untuk menentukan pilihan akhir, sehingga legitimasi politik tetap kuat.

Dalam sejarah pemikiran politik Islam, mekanisme seperti ini juga sejalan dengan model ahlul halli wal aqdi, yakni sekelompok orang berilmu dan berintegritas yang memiliki wewenang menyeleksi dan menunjuk calon pemimpin, sebelum mendapatkan baiat atau persetujuan rakyat luas. Bedanya, dalam konteks Indonesia modern, model ini diadaptasi dalam kerangka konstitusi dan demokrasi Pancasila.

Mendamba, Bukan Sekadar Mimpi

Memang, gagasan seperti ini sering dianggap terlalu idealis. Banyak yang mengatakan bahwa politik adalah arena kompromi, dan idealisme harus rela dipangkas oleh realitas. Namun, tanpa visi besar tentang bagaimana seharusnya proses pemilihan pemimpin dilakukan, kita akan terus berada dalam lingkaran setan yang sama: pemimpin dipilih berdasarkan popularitas semu atau kekuatan modal, bukan karena kapasitas dan integritas.

Mendamba pemilihan pemimpin yang ideal berarti mendamba masa depan Indonesia yang lebih sehat secara politik. Ini bukan soal meniru mentah-mentah sejarah masa lalu, tetapi mengambil pelajaran darinya. Kita tentu tidak ingin menyaksikan pertumpahan darah seperti dalam beberapa bab sejarah awal Islam, ketika ambisi politik mengalahkan persatuan umat. Kita juga tidak ingin terjebak dalam polarisasi tajam seperti pada beberapa pemilu terakhir di Indonesia, yang memutus silaturahmi dan menciptakan luka sosial yang dalam. Kita butuh proses yang bukan hanya aman secara fisik, tetapi juga sehat secara moral dan intelektual.

Mendamba pemilihan pemimpin ideal di Indonesia bukanlah sekadar mimpi di siang bolong. Ia bisa menjadi kenyataan jika ada kemauan politik dari para elite dan dukungan kesadaran kolektif rakyat. Membangun Dewan Etik & Kompetensi Nasional, mengatur ulang biaya kampanye, memperkuat pengawasan, dan membuka mekanisme recall adalah langkah-langkah yang secara teknis mungkin dilakukan. Tantangan utamanya adalah kemauan untuk keluar dari zona nyaman politik transaksional yang selama ini menguntungkan sebagian pihak.

Sejarah memberi kita pelajaran mahal: proses pemilihan pemimpin yang mulus dan damai akan memperkuat persatuan dan membawa kemajuan, sementara pemilihan yang penuh intrik dan kecurangan hanya akan melahirkan instabilitas. Indonesia, dengan segala kekayaan budayanya, pantas mendapatkan proses yang mulia untuk memilih orang nomor satu di negeri ini.

Pemimpin yang baik mungkin anugerah, tetapi sistem yang baik adalah pilihan. Dan pilihan itu ada di tangan kita semua.***

Banda Aceh, 11 Agustus 2025


Selasa, 12 Agustus 2025

Blokir Rekening: Merampas atau Melindungi?

Telah dimuat di harian cetak Waspada edisi Selasa 12 Agustus 2025

Beberapa minggu terakhir, jagat media sosial dan portal berita diramaikan kabar tentang pemblokiran massal rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Istilah “rekening dormant” yang awalnya asing kini menjadi bahan perbincangan hangat, bahkan memicu kemarahan dan ketidakpercayaan sebagian masyarakat.

Banyak yang mengira kebijakan ini adalah cara pemerintah “mengambil saldo” dari rekening tidur milik rakyat. Unggahan di media sosial bahkan menarasikan seolah-olah dana di rekening tersebut akan disedot untuk menambal keuangan negara. Persepsi ini cepat menyebar, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit dan rasa skeptis publik terhadap pemerintah yang sudah lama mengendap.

Namun, apakah benar demikian? Apakah ini sekadar langkah oportunis untuk “menguras” uang rakyat? Atau sebenarnya ada tujuan lain yang justru melindungi kita dari risiko kejahatan keuangan?

Memahami Rekening Dormant dan Alasan Pemblokirannya

Rekening dormant adalah rekening yang “tidur” karena lama tidak digunakan untuk transaksi—baik setoran, penarikan, transfer, maupun pembayaran—dalam jangka waktu tertentu (umumnya 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung kebijakan bank). Saldo di dalamnya tetap ada, namun aktivitasnya berhenti.

Kenapa rekening seperti ini menjadi perhatian PPATK? Karena dalam praktiknya, rekening dormant sering menjadi sasaran empuk sindikat kejahatan keuangan. Begini logikanya:

  1.       Pemilik tidak memantau aktivitas rekening.
    Uang mungkin kecil, tapi akun tetap aktif secara sistem.
  2.       Sindikat mencari data rekening “tidur” di pasar gelap atau lewat orang dalam.
  3.       Rekening diambil alih atau dipinjam untuk menampung dana ilegal seperti hasil penipuan online, korupsi, atau narkotika.
  4.       Dana segera dipindahkan sebelum ada laporan atau deteksi dari pemilik asli.

Bagi pelaku kejahatan, rekening dormant ibarat rumah kosong yang pintunya tidak dikunci: mudah dimasuki, aman dari pengawasan, dan bisa digunakan sebagai “gudang sementara” sebelum barang dipindahkan.

Dengan pemblokiran massal, PPATK mencoba menutup pintu ini. Targetnya bukan uang rakyat, tapi jalur kriminal yang memanfaatkan kelengahan pemilik rekening.

Kenapa Masyarakat Salah Paham?

Ada tiga alasan utama kenapa kebijakan ini diterima publik dengan persepsi negatif.

1. Minim sosialisasi sebelum eksekusi
Banyak pemilik rekening dormant mengaku tidak mendapat pemberitahuan jauh hari. Mereka baru tahu saat mencoba mengakses rekening dan gagal melakukan transaksi. Efek kejut ini memunculkan kemarahan.

2. Bahasa teknis yang tidak membumi
Istilah “pemblokiran”, “dormant”, dan “anti pencucian uang” tidak familier bagi masyarakat awam. Tanpa penjelasan sederhana, masyarakat mengisi kekosongan informasi dengan dugaan dan kabar miring.

3. Modal skeptis terhadap pemerintah
Dalam suasana ekonomi yang sulit dan sejarah kebijakan yang kadang merugikan rakyat, publik lebih mudah percaya pada narasi “pemerintah mau ambil saldo” ketimbang alasan teknis yang mereka anggap rumit.

Fakta yang Perlu Diluruskan

Pertama, saldo nasabah tetap aman. Pemblokiran ini hanya membekukan akses sementara. Tidak ada aturan yang memperbolehkan pemerintah mengambil saldo dormant tanpa proses hukum dan persetujuan pemilik.

Kedua, tujuannya preventif, bukan represif. PPATK bertugas mencegah pencucian uang, bukan sekadar menindak setelah kejahatan terjadi. Rekening dormant adalah salah satu titik rawan, sehingga pengamanan dilakukan sebelum disalahgunakan.

Ketiga, reaktivasi tetap bisa dilakukan. Nasabah hanya perlu datang ke bank dengan identitas diri dan melakukan transaksi awal. Memang repot, tapi ini prosedur standar untuk memastikan pemilik asli yang mengaktifkan kembali.

Keempat, bukan hanya rekening masyarakat umum yang diblokir. Data PPATK menunjukkan ada ribuan rekening dormant milik instansi pemerintah dengan nilai ratusan miliar rupiah yang ikut dibekukan. Artinya, kebijakan ini tidak pandang bulu.

Pentingnya Komunikasi Publik yang Efektif

Meski niatnya baik, kebijakan seperti ini bisa gagal di mata publik jika tidak dibarengi komunikasi yang jelas, tepat sasaran, dan empatik.

Ada beberapa langkah komunikasi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan PPATK:

1.       Kampanye edukasi sebelum eksekusi
Sebulan atau dua bulan sebelumnya, lakukan kampanye nasional di TV, radio, media sosial, dan aplikasi perbankan. Gunakan bahasa sederhana: “Rekening tidur rawan dicuri sindikat. Mari aktifkan kembali sebelum diblokir sementara.”

2.       Pemberitahuan personal ke nasabah terdampak
Bank bisa mengirim SMS, email, atau notifikasi aplikasi berisi peringatan dan langkah reaktivasi. Sertakan tenggat waktu yang jelas.

3.       Pesan yang menenangkan, bukan menakutkan
Hindari kata-kata yang memicu panik seperti “pemblokiran” tanpa konteks. Lebih baik gunakan istilah seperti “pengamanan sementara” dengan penjelasan tujuan.

4.       Saluran bantuan cepat
Sediakan hotline nasional atau situs resmi untuk cek status rekening dan panduan reaktivasi, sehingga nasabah tidak kebingungan.

5.       Contoh nyata manfaat kebijakan
Tunjukkan kasus di mana rekening dormant pernah dipakai untuk menampung hasil penipuan, lalu tunjukkan bagaimana langkah preventif bisa menghentikannya.

Memindahkan Narasi: Dari “Blokir” ke “Lindungi”

Kunci mengubah persepsi publik adalah mengganti narasi. Saat ini, kata “blokir” memberi kesan ancaman, sementara kata “lindungi” memberi rasa aman. Pemerintah perlu menegaskan bahwa kebijakan ini adalah tameng, bukan pecut.

Narasi lama:

“Rekening Anda diblokir karena tidak aktif.”

Narasi baru:

“Rekening Anda diamankan sementara untuk mencegah penyalahgunaan. Saldo Anda aman, dan mudah diaktifkan kembali.”

Perubahan sederhana seperti ini bisa meredakan kecemasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga negara.

Pelajaran untuk Kebijakan Publik Lain

Kasus rekening dormant ini memberi pelajaran penting: dalam kebijakan publik, cara menyampaikan hampir sama pentingnya dengan apa yang disampaikan.

Di era media sosial, informasi bergerak lebih cepat daripada klarifikasi resmi. Sekali publik salah paham, butuh energi jauh lebih besar untuk meluruskannya. Oleh karena itu, strategi komunikasi harus menjadi bagian inti dari perencanaan kebijakan, bukan pelengkap di akhir.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK bukanlah upaya merampas uang rakyat. Ini adalah langkah preventif untuk menutup jalur sindikat pencucian uang dan melindungi saldo nasabah dari pencurian identitas.

Namun, niat baik ini tertutupi oleh kabut komunikasi yang kurang efektif. Pemerintah dan PPATK harus belajar memindahkan narasi dari “blokir” menjadi “lindungi”, dari “mengambil” menjadi “mengamankan”.

Masyarakat pun perlu mengambil pelajaran: jangan biarkan rekening Anda tidur terlalu lama. Awasi, gunakan, atau tutup jika tidak dibutuhkan. Karena di dunia digital yang penuh risiko ini, kelengahan sekecil apapun bisa menjadi celah bagi mereka yang berniat jahat.

Dengan komunikasi yang jujur, jelas, dan membumi, kebijakan seperti ini tidak hanya akan dimengerti, tapi juga didukung oleh rakyat yang memang menjadi pihak yang paling dilindungi.***

Banda Aceh, 9 Agustus 2025

 

Senin, 11 Agustus 2025

Ketika Suara Alam Terkena Royalti

 

Telah diterbitkan pada media SagoeTV.com pada hari Senin, 11 Agustus 2025

Isu royalti musik di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena transparansi distribusinya sudah membaik atau kinerja pengelolaannya semakin profesional, melainkan justru karena polemik baru yang terkesan mengada-ada: wacana penarikan royalti atas pemutaran suara alam, termasuk kicau burung, di kafe atau ruang publik.

Ketua LMKN sebelum ini, Dharma Oratmangun, berargumen bahwa suara alam yang direkam secara komersial merupakan fonogram yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Maka, penggunaannya di ruang publik harus membayar royalti kepada produser rekaman tersebut. Secara yuridis, pernyataan ini mungkin sahih. Namun, secara operasional dan prioritas kelembagaan, langkah ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini masalah yang mendesak, ketika urusan royalti lagu dan musik saja belum tertangani dengan baik?

Royalti yang Sederhana: Kunci Kepercayaan Publik

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dibentuk oleh negara berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tugasnya jelas: mengelola penarikan dan penyaluran royalti untuk karya cipta musik dan hak terkait secara kolektif di tingkat nasional. LMKN adalah payung koordinasi berbagai LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang mewakili para pencipta, komposer, artis, produser, dan pemilik hak.

Dalam konteks ini, kepercayaan publik—terutama para pencipta lagu—adalah modal utama. Kepercayaan itu tidak dibangun dengan memperluas objek royalti ke ranah yang belum jelas basis penerimanya, melainkan dengan memastikan bahwa alur pengutipan dan penyaluran royalti yang sudah jelas dapat berjalan transparan, tepat waktu, dan adil.

Sistem yang sederhana adalah fondasi dari transparansi tersebut. Pencipta lagu ingin tahu:

  1.       Dari mana royalti mereka berasal (sumber pengguna).
  2.       Bagaimana perhitungannya (basis pemutaran, tarif, atau lisensi).
  3.       Kapan uang itu akan mereka terima.
  4.       Berapa biaya administrasi yang dipotong.

Semua ini dapat dijawab dengan membangun sistem pengelolaan royalti yang sederhana namun canggih, memanfaatkan teknologi informasi terkini.

Teknologi Ada, Kemauan yang Ditunggu

Kabar baiknya, teknologi untuk membuat sistem seperti itu sudah tersedia. Sistem manajemen royalti di negara-negara maju menggunakan kombinasi big data, digital fingerprinting, dan analisis berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk merekam, melacak, dan menghitung pemutaran karya secara real time.

Misalnya, setiap lagu atau karya audio yang terdaftar dapat diberi tanda pengenal digital (audio fingerprint). Saat lagu itu diputar di kafe, radio, televisi, atau platform daring, sistem otomatis mengenali dan mencatat pemutarannya. Data itu langsung masuk ke pusat database LMKN, kemudian algoritma membagi jumlah royalti sesuai dengan frekuensi pemutaran, nilai lisensi, dan pembagian hak yang sudah terdata.

Hasilnya? Pencipta dapat memantau secara daring berapa kali karyanya digunakan, di mana saja, dan berapa estimasi royalti yang akan diterima. Transparansi ini bukan hanya meningkatkan kepercayaan, tapi juga memotong biaya administrasi yang selama ini membebani.

Ironisnya, di tengah peluang teknologi ini, LMKN justru menyita energi publik dengan membahas pemungutan royalti atas suara alam—objek yang jauh dari prioritas utama, apalagi jika penerima royaltinya sendiri belum jelas.

Prioritas: Menyelesaikan yang Pokok, Bukan Membuka yang Kabur

Memang, secara hukum, suara alam yang direkam dan difiksasi menjadi fonogram termasuk objek hak terkait. Namun, dalam praktik, efektivitas pengelolaan royalti bergantung pada tiga hal: Pertama, kejelasan pemilik hak – siapa yang berhak menerima pembayaran. Kedua, kejelasan pengguna – siapa yang wajib membayar. Dan ketiga, kelayakan biaya administrasi – apakah biaya penarikan dan distribusinya sepadan dengan nilai royalti yang dihasilkan.

Pada kasus suara alam, ketiga hal ini bermasalah. Pertama, daftar produser rekaman suara alam yang menjadi anggota LMK dan berhak menerima royalti belum pernah dipublikasikan secara terbuka. Kedua, jumlah pengguna yang secara signifikan memutar suara alam di ruang publik kemungkinan sangat kecil. Ketiga, biaya untuk mengelola skema ini mungkin lebih besar daripada nilai royaltinya sendiri.

Sebaliknya, di ranah musik dan lagu—yang menjadi mandat pokok LMKN—semua syarat itu terpenuhi. Pencipta, komposer, label, dan produser rekaman musik sudah terdaftar di LMK. Pengguna karya seperti radio, televisi, platform streaming, kafe, dan event organizer mudah diidentifikasi. Nilai royalti yang dihasilkan pun jauh lebih besar.

Maka, secara manajemen prioritas, masuk akal jika LMKN menempatkan 100% fokusnya pada penguatan sistem pengelolaan royalti musik sebelum merambah wilayah-wilayah abu-abu seperti suara alam.

Model Sederhana, Hasil Maksimal

Sebenarnya, desain sistem royalti yang sederhana, efisien, dan efektif tidak rumit. Polanya bisa mengikuti empat langkah berikut:

Membangun Database Terpadu: Semua pencipta, pemegang hak, dan LMK terhubung ke database nasional yang sama. Semua pengguna karya (radio, TV, platform streaming, kafe, hotel, EO) terdata lengkap, termasuk kategori usaha dan tarif lisensi yang berlaku.

Pengutipan Otomatis: Penarikan royalti dilakukan berbasis kontrak lisensi tahunan. Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem daring, dengan tanda bukti digital (QR code) yang bisa diverifikasi kapan saja.

Pencatatan Pemutaran Real Time: Menggunakan teknologi audio fingerprinting yang memindai pemutaran lagu di ruang publik. Data otomatis terkirim ke server pusat LMKN, lalu dihitung pembagiannya.

Penyaluran Transparan: Royalti disalurkan secara periodik (misalnya setiap kuartal). Pencipta dapat memantau laporan detail pemutaran dan pembagian melalui portal daring. Biaya administrasi diumumkan secara terbuka.

Dengan model ini, LMKN akan meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan kepercayaan musisi, dan mengurangi tudingan bahwa lembaga ini hanya mencari-cari objek pungutan baru.

Belajar dari Negara Lain

Negara seperti Australia melalui APRA AMCOS atau Amerika Serikat melalui ASCAP dan BMI telah membuktikan efektivitas sistem digital terintegrasi. Mereka memadukan pelaporan manual dari pengguna dengan data pemutaran yang dikumpulkan otomatis oleh sensor dan perangkat lunak analitik.

Bahkan untuk acara langsung, teknologi pengenalan audio bisa mencatat lagu-lagu yang dibawakan, sehingga musisi penerima royalti tidak hanya yang tenar di radio, tetapi juga mereka yang karyanya hidup di panggung-panggung kecil.

Indonesia punya potensi untuk mengadopsi sistem serupa. Infrastruktur digital sudah ada, tenaga IT dan AI lokal cukup banyak, dan biaya implementasi tidak sebesar yang dibayangkan jika kemitraan dibuka dengan pihak swasta yang berpengalaman.

Mengembalikan Fokus LMKN

LMKN memikul mandat penting: menjadi jembatan yang adil antara pencipta dan pengguna karya musik. Namun, mandat ini bisa terganggu jika fokus lembaga melenceng ke arah yang kurang prioritas, seperti pemungutan royalti suara alam.

Kritik publik yang menyebut kebijakan ini sebagai “mengada-ada” patut dijadikan cermin. Bukan berarti hukum tentang hak terkait fonogram suara alam salah, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan konteks dan prioritas. Fokus pada hal-hal yang berdampak besar terlebih dahulu akan menghasilkan legitimasi dan kepercayaan yang lebih kuat, yang pada akhirnya memudahkan pengembangan skema-skema baru di masa depan.

Teknologi informasi dan kecerdasan buatan menawarkan peluang besar untuk membangun sistem royalti yang transparan, efisien, dan efektif. Yang dibutuhkan LMKN saat ini bukanlah regulasi tambahan yang membebani, tetapi kemauan untuk menyederhanakan alur kerja dan mengutamakan kepentingan para pencipta serta pengguna karya musik.

Dengan langkah yang tepat, LMKN bukan hanya bisa memperbaiki citra dan kepercayaan publik, tetapi juga membuktikan bahwa lembaga ini layak menjadi model pengelolaan hak cipta modern di kawasan Asia. Dan semuanya bisa dimulai dari prinsip sederhana: fokus pada yang jelas, kelola dengan transparan, distribusikan secara adil.***

Banda Aceh, 9 Agustus 2025


Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...