Jumat, 20 Juni 2025

Menata Arah Industrialisasi Aceh


Telah dimuat di Harian Waspada edisi Jumat, 20 Juni 2025

Aceh adalah provinsi dengan sejarah panjang, kekayaan budaya yang kuat, dan sumber daya alam yang melimpah. Namun, hingga saat ini, kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Aceh masih tergolong rendah. Industri pengolahan sebagai penggerak ekonomi belum berkembang optimal dan masih didominasi oleh skala kecil dan menengah, serta belum memiliki orientasi pasar yang kuat. Dalam menghadapi era kompetisi global, transformasi ekonomi Aceh mutlak memerlukan arah kebijakan industri yang terukur, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal.

Potret Terkini Industri Aceh

Salah satu permasalahan utama Aceh dalam bidang industri adalah rendahnya nilai tambah dari sumber daya yang dimiliki. Komoditas seperti kopi, nilam, karet, perikanan, dan sawit sebagian besar masih dijual dalam bentuk bahan mentah, tanpa proses hilirisasi yang memadai. Ini menyebabkan Aceh kehilangan potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat struktur ekonominya.

Di sisi lain, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang digadang-gadang menjadi pusat industri strategis di Aceh belum sepenuhnya optimal. Rendahnya investor yang masuk, keterbatasan infrastruktur pendukung, dan regulasi yang belum akomodatif menjadi hambatan besar. Hal ini mencerminkan perlunya penyusunan strategi industri yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada reformasi kebijakan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat.

Arah Kebijakan Industri Aceh: Enam Strategi Pokok

Menjawab tantangan tersebut, arah kebijakan industri Aceh harus bertumpu pada enam strategi pokok, yaitu:

1. Industri Berbasis Potensi Lokal

Aceh memiliki potensi besar dalam bidang pertanian, perikanan, kehutanan, dan energi. Potensi ini harus menjadi landasan dalam pengembangan industri berbasis sumber daya lokal. Misalnya, industri pengolahan kopi Gayo tidak hanya berhenti pada roasting dan packaging, tetapi juga dapat dikembangkan ke industri turunan seperti kosmetik, minuman kesehatan, atau produk lifestyle berbasis kopi.

Demikian pula dengan komoditas nilam yang memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional. Aceh bisa menjadi pusat produksi minyak nilam berkualitas dunia, dengan membangun industri penyulingan modern, sistem logistik terintegrasi, dan kemitraan kuat antara petani, koperasi, dan investor.

Industri perikanan juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Pusat pengolahan ikan, cold storage, hingga industri pakan dan pengalengan bisa tumbuh di pesisir timur dan barat Aceh, yang sejak lama dikenal sebagai salah satu lumbung perikanan nasional.

2. Transformasi Industri Halal dan Syariah

Sebagai daerah dengan keistimewaan dalam penerapan syariat Islam, Aceh memiliki positioning unik untuk mengembangkan industri halal. Ini mencakup industri makanan dan minuman halal, kosmetik halal, obat-obatan, hingga produk tekstil dan pariwisata halal. Industri ini bukan hanya soal branding, tetapi juga menjawab pasar global yang terus berkembang—khususnya dari negara-negara OKI dan komunitas Muslim dunia.

Aceh perlu mendorong sertifikasi halal terhadap produk-produk UMKM, menciptakan kawasan industri halal yang terintegrasi, dan menjalin kerja sama dengan negara mitra dalam ekspor produk halal.

3. Penguatan Infrastruktur dan Kawasan Industri Terpadu

Industri tidak akan tumbuh tanpa dukungan infrastruktur yang memadai. Jalan produksi, pelabuhan ekspor, pasokan energi, air bersih, dan digitalisasi adalah fondasi penting. Pemerintah daerah harus mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung di kawasan-kawasan yang direncanakan sebagai pusat pertumbuhan industri, seperti KEK Arun, Kawasan Industri Aceh Timur, dan sentra industri kreatif di Banda Aceh dan Sabang.

Kawasan industri tematik juga perlu dibentuk untuk mengonsentrasikan pengembangan berbasis komoditas unggulan daerah. Misalnya, agroindustri di Takengon dan Bener Meriah, industri perikanan di Pidie dan Aceh Timur, serta industri kerajinan dan kreatif di Aceh Besar.

4. Pengembangan SDM dan Inovasi Teknologi

Tanpa sumber daya manusia yang terampil dan inovatif, industrialisasi akan sulit tercapai. Aceh perlu berinvestasi dalam pendidikan vokasi, politeknik industri, serta mendorong kerja sama kampus-industri dalam riset terapan. Pusat inkubasi bisnis dan teknologi juga harus diperluas untuk menumbuhkan wirausaha muda dan startup berbasis teknologi.

Kemitraan antara pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor swasta menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem inovasi. Sebagai contoh, kampus teknik dan pertanian di Aceh bisa menjadi motor penggerak inovasi teknologi tepat guna untuk industri lokal seperti pengolahan nilam, pengeringan hasil pertanian, atau sistem logistik digital.

5. Industri Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

Keberlanjutan adalah keniscayaan. Arah kebijakan industri Aceh harus mengadopsi prinsip industri hijau, circular economy, dan konservasi lingkungan. Industri berbasis limbah pertanian, daur ulang plastik, energi terbarukan (geothermal, biomassa, solar), serta industri berbasis jasa lingkungan harus menjadi prioritas.

Sebagai provinsi yang pernah mengalami trauma ekologis akibat bencana dan konflik, pembangunan industri yang tidak merusak ekosistem harus dikedepankan. Pemerintah dapat memberikan insentif kepada pelaku industri yang mengadopsi standar lingkungan tinggi dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan.

6. Reformasi Regulasi dan Insentif Investasi

Birokrasi yang panjang, izin usaha yang kompleks, dan tumpang tindih regulasi menjadi hambatan utama industrialisasi Aceh. Oleh karena itu, kebijakan industri harus disertai dengan reformasi regulasi secara menyeluruh.

Pemerintah Aceh perlu menyederhanakan perizinan melalui OSS, menyediakan insentif fiskal untuk investasi strategis, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada investor. Namun, reformasi regulasi ini harus tetap mengedepankan keberpihakan kepada pelaku industri lokal dan UMKM agar tidak terpinggirkan oleh investor besar.

Menuju Arah Industri yang Inklusif dan Berdaulat

Arah kebijakan industri Aceh bukan semata tentang angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang kedaulatan sumber daya, keadilan ekonomi, dan keberlanjutan sosial. Model pembangunan industri harus inklusif, memberdayakan komunitas lokal, dan menciptakan mata rantai produksi yang kuat dari hulu ke hilir.

Sudah saatnya Aceh tidak lagi hanya menjadi penyedia bahan baku bagi industri luar. Dengan perencanaan yang matang, dukungan regulasi yang kuat, serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat, Aceh bisa menjadi provinsi yang tidak hanya kaya secara sumber daya, tetapi juga sejahtera karena berhasil mengelolanya dengan cerdas.

Aceh harus memiliki narasi baru dalam pembangunan industrinya—narasi yang berpijak pada kearifan lokal, berpandangan jauh ke depan, dan berkomitmen terhadap keadilan serta kelestarian lingkungan. Sebab, industri bukan sekadar soal mesin dan pabrik, tetapi juga tentang harapan, pekerjaan, dan masa depan sebuah daerah.

Industri adalah jantung dari pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Bagi Aceh, arah kebijakan industri adalah jalan panjang menuju kemandirian dan kemajuan. Menata ulang arah ini dengan strategi yang inklusif, visioner, dan berbasis potensi lokal akan menjadi warisan penting bagi generasi Aceh mendatang.***

Banda Aceh, 8 Juni 2025

Penulis

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M. Sc.


Profesi Buzzer: Antara Kebebasan Bersuara dan Dosa Manipulasi

 

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 20 Juni 2025

Di era digital, satu profesi yang muncul sebagai produk zaman adalah “buzzer” atau pendengung opini. Dalam lanskap komunikasi publik modern, buzzer memainkan peran ganda: bisa sebagai penggerak kampanye edukatif, namun juga berpotensi besar menjadi alat propaganda dan manipulasi opini publik. Bagaimana kedudukan buzzer dilihat dari sudut pandang Islam—agama yang menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan keadilan dalam berbicara?

Apa dan Siapa Itu Buzzer?

Secara umum, buzzer adalah individu atau kelompok—terkadang anonim—yang menyebarkan pesan secara terstruktur di media sosial demi tujuan tertentu, baik komersial maupun politik. Di satu sisi, mereka bisa membantu menyebarluaskan kampanye sosial seperti edukasi kesehatan atau pemilu. Namun di sisi lain, dalam konteks politik elektoral atau isu publik, buzzer bisa menjadi manipulator opini yang menyebar kebencian, hoaks, bahkan fitnah. Lalu bagaimana Islam memandang fenomena ini?

Islam dan Etika Komunikasi

Islam sangat menekankan pentingnya komunikasi yang jujur, konstruktif, dan penuh tanggung jawab. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar” (QS. Al-Ahzab:  70).

Ayat ini menegaskan bahwa ucapan yang benar (qawlan sadida) adalah bagian dari ketakwaan, bukan sekadar etika sosial. Islam tidak hanya mengatur apa yang boleh dikatakan, tetapi juga bagaimana, kapan, dan untuk tujuan apa sesuatu disampaikan. Dalam hal ini, buzzer yang menyebar informasi tanpa pertimbangan moral atau hanya demi keuntungan pribadi telah menyalahi prinsip utama dalam komunikasi Islam.

Lebih dari itu, Rasulullah SAW bersabda: “Cukuplah seseorang dianggap pendusta bila ia menceritakan setiap yang ia dengar.”(HR. Muslim).

Hadis ini menjadi kritik tajam terhadap perilaku menyebar informasi tanpa tabayyun (verifikasi). Banyak buzzer bekerja dengan cara menyebarkan narasi—baik yang benar, setengah benar, bahkan yang sepenuhnya palsu—demi mencapai efek viral. Padahal, Islam mewajibkan verifikasi informasi sebelum disebarkan, sebagaimana dalam QS. Al-Hujurat: 6: “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya...”.

Dalam praktiknya, buzzer tidak sekadar melanggar prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, tetapi juga terlibat dalam kampanye sistematis untuk menyerang karakter seseorang, menyebar fitnah, dan menciptakan kebingungan publik.

Fitnah dan Dosa Publik

Salah satu dosa terbesar dalam Islam adalah menyebarkan fitnah. Rasulullah SAW bersabda: “Fitnah itu tidur; semoga Allah melaknat orang yang membangunkannya.”
(HR. Al-Baihaqi).

Fitnah dalam konteks buzzer tidak hanya berarti menyebarkan kebohongan personal, tetapi juga menciptakan narasi palsu yang memecah belah masyarakat, menstigmatisasi kelompok tertentu, bahkan menghancurkan reputasi tokoh yang kritis terhadap kekuasaan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika digital, tetapi juga merupakan tindakan dosa yang berdampak sosial luas.

Ironisnya, banyak buzzer bekerja di balik akun anonim atau identitas palsu, merasa aman karena berada di balik layar. Padahal Islam mengajarkan bahwa semua ucapan, meski ditulis dalam akun tanpa nama, tetap dicatat oleh malaikat dan akan dimintai pertanggungjawaban: “Tidak ada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat” (QS. Qaf: 18).

Buzzer dan Komersialisasi Kebohongan

Fenomena buzzer juga membawa dimensi baru: kebohongan sebagai komoditas. Banyak dari mereka dibayar untuk menyebarkan narasi tertentu, menyerang pihak tertentu, atau membentuk opini publik yang menguntungkan kliennya. Ini membuka ruang pada praktik suap intelektual dan menjual opini sebagai barang dagangan. Dalam Islam, ini bisa digolongkan sebagai bentuk risywah (suap) dalam bentuk informasi. “Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara antara keduanya” (HR. Ahmad).

Jika informasi yang dijual itu mencelakakan orang lain, maka buzzer bukan hanya menerima suap, tapi juga menjadi penyebab kerusakan (fasad) di muka bumi. Dalam Islam, ini termasuk dosa besar: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya”
(QS. Al-A'raf: 56).

Buzzer dan Kebebasan Bersuara

Sebagian buzzer berdalih bahwa mereka hanya menjalankan hak kebebasan berekspresi. Namun, dalam Islam, kebebasan bersuara tidak bersifat mutlak. Ia dibatasi oleh kebenaran, maslahat, dan akhlak. Nabi Muhammad SAW bahkan menahan lidahnya untuk tidak mencela bahkan musuh sekalipun, jika tidak ada maslahat yang lebih besar.

Kebebasan dalam Islam adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Setiap kata yang disampaikan harus bernilai ma’ruf, bukan munkar. Bukan untuk memecah-belah, menyesatkan, atau memperkaya diri dari dusta.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Melihat kenyataan ini, sudah saatnya umat Islam—terutama yang aktif di dunia digital—merenungi kembali posisi mereka dalam menyikapi fenomena buzzer. Beberapa langkah berikut dapat dijadikan refleksi bersama:

Pertama, Jangan menjadi bagian dari jaringan buzzer, baik sebagai pelaku maupun penyebar. Islam mengajarkan untuk tidak membantu dalam kebatilan. Bahkan menyukai, menyukai, atau membagikan postingan hoaks adalah bentuk dukungan terhadap kebohongan.

Kedua, Latih diri untuk tabayyun. Jangan langsung percaya pada informasi yang beredar. Periksa sumber, pahami konteks, dan tanyakan motif di balik pesan yang disampaikan.

Ketiga, Bangun media alternatif yang adil dan amanah. Umat Islam perlu memiliki kanal-kanal informasi yang terpercaya dan berlandaskan nilai-nilai Islam—jujur, adil, dan membawa maslahat.

Keempat, Tegakkan amar ma’ruf nahi munkar di dunia digital. Jangan diam jika melihat ketidakadilan atau manipulasi. Gunakan media sosial sebagai ruang dakwah dan edukasi, bukan arena perpecahan.

Kelima, Ajarkan etika digital kepada generasi muda. Literasi media harus dilengkapi dengan literasi moral. Anak-anak muda perlu tahu bahwa menjadi buzzer bukanlah karier yang membanggakan, melainkan jebakan duniawi yang menjerumuskan pada dosa kolektif.

Jalan Tengah dalam Dunia Digital

Islam tidak menolak teknologi atau media sosial. Namun, Islam menuntut umatnya untuk menjadikan semua perangkat itu sebagai alat untuk kebaikan, bukan sebagai sarana untuk menghalalkan segala cara. Profesi buzzer, jika berperan sebagai penyebar kebaikan dan kebenaran, bisa saja bernilai ibadah. Tapi jika menjadi instrumen kebohongan dan fitnah, maka ia adalah bagian dari fasad yang harus dicegah.

Di tengah gempuran informasi dan kebisingan opini, suara jujur dan santun sangat dibutuhkan. Islam mengajarkan bahwa kata-kata adalah amanah, dan amanah akan ditanya kelak. Maka, jadikan setiap tulisan, komentar, dan unggahan sebagai bagian dari ladang amal, bukan sebagai bukti keburukan yang akan memberatkan di hari hisab.***

Banda Aceh, 18 Juni 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.

 

http://fsd.usk.ac.id/dandibachtiar/

https://scholar.google.co.id/citations?user=eqIxf5gAAAAJ&hl=id

Jumat, 13 Juni 2025

Pasar Rakyat Yang Manusiawi

 

Telah dimuat di Harian Waspada edisi Jumat 13 Juni 2025

Saya baru saja pulang dari kunjungan singkat ke pasar tradisional di Kota Sigli, ibu kota Kabupaten Pidie, Aceh. Kunjungan yang awalnya hanya sekadar bernostalgia dan membeli beberapa kebutuhan harian, justru menyisakan perasaan campur aduk—antara heran, miris, sekaligus penuh harapan. Pasar tradisional Sigli, yang sejak dulu menjadi pusat denyut ekonomi masyarakat Pidie, hari ini menyuguhkan pemandangan yang tak lagi bisa dianggap biasa.

Lapak-lapak berdiri di pinggir jalan dengan posisi yang tidak beraturan. Sebagian besar pedagang justru memilih berjualan di luar bangunan los yang dibangun pemerintah, yang tampak kosong dan terbengkalai. Akses masuk ke pasar tidak terkelola: pengunjung, pedagang, dan kendaraan pengangkut barang tumpah ruah melalui jalan yang sama. Tidak ada pemisahan fungsi ruang. Tidak ada keteraturan. Tidak ada kenyamanan bagi siapa pun—kecuali bagi mereka yang telah lama terbiasa.

Ironisnya, dari kekacauan yang terlihat jelas itu, saya justru melihat ekspresi yang cerah dari wajah-wajah para pedagang dan pembeli. Mereka berbicara santai, tertawa, bahkan bergurau seolah semuanya baik-baik saja. Dalam kekacauan yang bagi saya memprihatinkan, mereka tampaknya merasa nyaman. Ini adalah ironi pasar rakyat di negeri kita: kekumuhan yang telah menjelma jadi kewajaran.

Pasar Rakyat: Bukan Sekadar Tempat Transaksi

Pasar rakyat bukan sekadar tempat jual beli. Ia adalah ruang sosial, ruang budaya, bahkan ruang demokrasi ekonomi. Di sana, harga bisa ditawar, relasi dibangun, dan ekonomi lokal digerakkan. Namun, ketika pasar tidak lagi dikelola secara manusiawi—ketika aksesibilitas buruk, sanitasi diabaikan, dan penataan ruang amburadul—maka pasar kehilangan fungsinya yang paling hakiki: sebagai tempat yang layak bagi manusia untuk beraktivitas secara bermartabat.

Bandingkan dengan banyak pasar rakyat di kota-kota lain yang telah ditata ulang oleh pemerintah daerahnya. Beberapa kota di Jawa telah berhasil merevitalisasi pasar tradisional menjadi ruang yang bersih, rapi, dan efisien tanpa menghilangkan nuansa lokalitas dan keterjangkauan harga. Bahkan di luar negeri seperti di Korea Selatan, pasar Gyeongdong di Seoul menjadi contoh ideal: terorganisir, higienis, namun tetap menjaga karakter khas pasar rakyat.

Pertanyaannya: mengapa Kota Sigli, yang memiliki sejarah panjang dalam perdagangan dan peran penting dalam ekonomi Aceh, justru tertinggal dalam hal penataan pasar rakyat?

Salah Kelola yang Sistemik

Masalah utama bukan pada pedagangnya. Bukan juga pada pembeli. Masalahnya adalah pada sistem—atau lebih tepatnya, ketidakhadiran sistem. Pasar Sigli seperti berjalan tanpa arah tata kelola yang jelas. Tidak ada manajemen ruang yang ketat. Tidak ada pengaturan alur lalu lintas manusia dan barang. Tidak ada regulasi yang ditegakkan secara konsisten. Bahkan fasilitas publik seperti toilet, saluran air, dan tempat sampah sering kali dalam kondisi mengenaskan.

Kondisi ini menandakan lemahnya pengelolaan pasar. Dalam banyak kasus, pasar rakyat di Indonesia dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah dinas perdagangan. Namun, seringkali unit ini hanya hadir secara administratif—mengelola retribusi dan izin—tanpa benar-benar menjalankan fungsi pengelolaan yang aktif, partisipatif, dan progresif. Akibatnya, pedagang mengambil inisiatif sendiri. Mereka menempati ruang-ruang yang menurut mereka strategis, tanpa peduli pada estetika atau akses publik. Maka jadilah pasar yang tak teratur, kacau, dan tidak manusiawi.

Gagasan Perbaikan: Menata Ulang dari Akar

Lalu, apa yang bisa dilakukan? Membenahi pasar bukan hanya soal membangun gedung baru atau mengecat tembok lama. Pembenahan pasar rakyat butuh perubahan cara pandang—bahwa pasar bukan beban, tetapi aset.

Beberapa gagasan bisa ditawarkan untuk perbaikan pasar rakyat di kota Sigli, yang juga dapat menjadi contoh untuk kota-kota kecil lainnya:

Audit Tata Ruang dan Sirkulasi: Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap tata ruang pasar. Di mana area untuk pedagang sayur, daging, makanan siap saji, dan pakaian? Bagaimana sirkulasi pengunjung dan pemasok bahan? Harus ada jalur masuk dan keluar yang terpisah. Zona parkir, bongkar muat, dan akses disabilitas perlu dirancang dengan cermat.

Revitalisasi Infrastruktur Dasar: Fasilitas dasar seperti saluran air, toilet, tempat cuci tangan, tempat sampah terpilah, dan penerangan harus diperbaiki. Kebersihan bukan sekadar soal estetika, tetapi juga kesehatan publik.

Penataan Pedagang dan Sistem Zonasi: Pedagang harus ditata berdasarkan jenis dagangan. Mereka yang kini menempati pinggir jalan karena alasan “ramai pengunjung” harus ditarik kembali ke dalam bangunan pasar dengan jaminan lokasi yang strategis dan desain yang menarik.

Penguatan Kelembagaan Pengelola Pasar: Pasar harus dikelola oleh entitas profesional—baik UPTD yang diaktifkan, BUMD, atau koperasi pedagang. Struktur ini harus memiliki SOP, sistem keuangan yang transparan, serta ruang partisipasi bagi pedagang.

Pengawasan dan Evaluasi Rutin: Pemerintah daerah harus menetapkan indikator kinerja pengelolaan pasar. Evaluasi harus dilakukan secara berkala, bukan hanya menjelang peringatan hari besar nasional.

Pendidikan bagi Pedagang: Pelatihan rutin tentang kebersihan, pelayanan, pengelolaan limbah, dan penggunaan teknologi digital (seperti QRIS dan e-retribusi) perlu digelar. Pasar rakyat masa kini juga harus melek teknologi.

Belajar dari Gyeongdong dan Kota Lainnya

Pasar Gyeongdong di Seoul adalah contoh bahwa pasar tradisional bisa tertata rapi, bersih, namun tetap hidup. Di sana, ruang untuk pejalan kaki luas, setiap kios terorganisir, dan pengelolaan sampah dilakukan dengan disiplin tinggi. Ini semua bukan hasil keajaiban, tapi hasil dari sistem yang berjalan.

Kita tidak perlu meniru mentah-mentah. Tetapi dari pasar Gyeongdong kita bisa belajar bahwa keteraturan menciptakan kenyamanan, dan kenyamanan memperpanjang usia ekonomi pasar. Pasar yang nyaman akan menarik lebih banyak pengunjung. Pengunjung yang puas akan menjadi pelanggan tetap. Maka roda ekonomi akan berputar lebih sehat dan berkelanjutan.

Mimpi dan Tanggung Jawab Bersama

Saya bermimpi suatu hari nanti pasar rakyat di Sigli akan menjadi kebanggaan kota ini. Bukan sekadar tempat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang interaksi sosial yang sehat dan teratur. Di mana anak-anak bisa belajar tentang nilai tukar, para ibu bisa berbelanja tanpa was-was, dan para pedagang bisa bekerja dalam suasana yang layak dan manusiawi.

Tapi mimpi ini tidak akan jadi kenyataan jika kita terus membiarkan kekacauan menjadi norma. Pemerintah daerah, pengelola pasar, pedagang, dan masyarakat semua punya peran. Mari kita sadari bahwa pasar bukan milik segelintir orang, melainkan warisan bersama yang harus dijaga, ditata, dan dimuliakan.

Pasar rakyat bukan tempat yang harus ditinggalkan demi kemodernan. Ia justru bisa menjadi contoh modernitas yang membumi—asal kita bersedia menata dan merawatnya bersama.***

Banda Aceh, 31 Mei 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.


Korupsi: Musuh Bersama Semua Ideologi

Telah dimuat di Harian Rakyat edisi Jumat, 13 Juni 2025

Di dunia yang terpecah oleh perbedaan ideologi dan sistem pemerintahan, ada satu musuh bersama yang menjadi racun lintas batas: korupsi. Ia menyusup dalam sistem Islam yang menjunjung tinggi moralitas, menggerogoti negara-negara demokrasi sekuler yang menjanjikan transparansi, dan bahkan merajalela di dalam negara komunis yang mengklaim pemerintahan tanpa kelas. Korupsi adalah penyakit tua dalam tubuh peradaban, tetapi tetap menjadi ancaman paling modern bagi stabilitas, keadilan, dan pembangunan.

Melalui tulisan ini, saya ingin mengajak pembaca melihat bagaimana tiga kekuatan ideologis terbesar—Islam, Barat sekuler, dan komunisme—merespons korupsi, serta bagaimana Indonesia sebagai negara demokrasi dengan penduduk Muslim terbesar bisa belajar dari ketiganya untuk memerangi musuh bersama ini.

Islam: Ketika Akhlak dan Amanah Menjadi Benteng

Dalam Islam, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah ilahi. Korupsi dikategorikan sebagai ghulul (penggelapan harta negara), risywah (suap), dan bentuk fasad fi al-ardh (kerusakan di muka bumi).

Al-Qur’an secara tegas menyatakan:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil...” (QS. Al-Baqarah: 188)

Rasulullah SAW bahkan melaknat pemberi dan penerima suap. Strategi Islam dalam memberantas korupsi berakar pada pendidikan moral, kepemimpinan teladan, dan sistem hukum yang adil.

Sosok Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah contoh klasik: hidup sederhana, menolak fasilitas negara untuk pribadi, dan meminta para pejabat mengaudit sendiri hartanya. Islam memerangi korupsi dari akar spiritual, bukan hanya prosedural. Namun, tantangan dunia Muslim hari ini bukan pada ideal ajarannya, melainkan pada implementasinya dalam sistem pemerintahan modern.

Sekuler Barat: Transparansi dan Partisipasi Publik

Di Eropa Barat dan Skandinavia, pendekatan terhadap korupsi tidak berbasis agama, melainkan pada prinsip good governance, rule of law, dan akuntabilitas publik. Negara seperti Denmark, Finlandia, dan Swedia secara konsisten menempati peringkat tertinggi dalam indeks persepsi korupsi global.

Mereka menekankan keterbukaan informasi publik, independensi lembaga penegak hukum, etika birokrasi yang ketat, serta kontrol sosial oleh media dan masyarakat sipil.

Kunci dari pendekatan Barat adalah kepercayaan sistemik: bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan bahwa setiap warga bisa menuntut akuntabilitas.

Namun, tidak semua negara Barat bersih. Skandal korupsi tetap terjadi di negara seperti Italia, Yunani, atau bahkan Amerika Serikat. Yang membedakan adalah mekanisme koreksi dan transparansi yang bekerja lebih baik daripada sistem tertutup.

Komunis: Ketegasan Tanpa Transparansi

Di ujung lain, negara komunis seperti China memerangi korupsi dengan pendekatan otoritarian: keras, cepat, dan tanpa kompromi. Di bawah Presiden Xi Jinping, ribuan pejabat ditangkap dalam kampanye antikorupsi yang masif—disebut “menangkap macan dan lalat.”

China menggunakan strategi hukuman yang berat (hingga eksekusi), pengawasan internal partai (CCDI), dan sistem digital untuk pelacakan transaksi. Efeknya terasa nyata: ketakutan menjadi alat pencegah. Namun pendekatan ini juga mengandung ironi: transparansi rendah dan potensi politisasi tinggi. Siapa yang ditangkap, bisa jadi bukan hanya karena korupsi, tetapi karena menantang garis partai.

Pendekatan keras China patut dicatat, namun bukan tanpa kritik. Tanpa partisipasi publik, pencegahan korupsi menjadi seperti menebang pohon busuk tanpa menanam pohon baru.

Indonesia: Haruskah Kita Pilih Salah Satu?

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, demokrasi sekuler, dan struktur birokrasi warisan kolonial, Indonesia berdiri di persimpangan tiga dunia. Kita punya ajaran Islam yang menolak korupsi, konstitusi demokratis yang menjunjung transparansi, dan (kadang-kadang) semangat represif dalam menindak kasus besar.

Namun, realitasnya menunjukkan bahwa kita masih gagal menanamkan nilai dari ketiganya secara utuh. Korupsi menjadi endemi di tingkat legislatif, eksekutif, dan bahkan yudikatif. Dari kasus suap politik, penyalahgunaan anggaran bansos, hingga jual beli jabatan, korupsi sudah seperti kebiasaan birokrasi.

Padahal kita tidak kekurangan dasar untuk memerangi korupsi. Islam mengajarkan amanah dan kejujuran. Demokrasi menjamin keterbukaan dan kritik publik. Sistem hukum memungkinkan penindakan tegas. Yang kurang adalah komitmen kolektif untuk menerapkan ketiganya secara konsisten.

Merancang Jalan Kita Sendiri

Menghadapi korupsi, kita tidak perlu memilih antara ideologi—tetapi mengambil yang terbaik dari ketiganya:

1. Moralitas Islam sebagai Fondasi

Kita harus mulai dari akhlak. Bukan sekadar menghafal dalil antikorupsi, tapi membudayakan rasa takut kepada Allah dan tanggung jawab sosial sejak bangku sekolah, masjid, dan rumah tangga.

2. Sistem Demokratis yang Transparan

Memperkuat peran KPK, Ombudsman, media bebas, dan masyarakat sipil sebagai garda depan pengawasan publik. Biarkan rakyat tahu ke mana anggaran pergi, siapa yang mendapat proyek, dan bagaimana pengambil kebijakan membuat keputusan.

3. Penindakan Tegas dan Efektif

Hukum harus bekerja—cepat, adil, dan tuntas. Penjara bukan sekadar tempat menghukum, tapi sinyal kepada publik bahwa sistem masih hidup.

Kita tidak butuh wajah keras seperti China tanpa akuntabilitas, atau sekadar retorika moral tanpa tindakan. Kita butuh kombinasi nilai dan sistem: antara ketakwaan dan transparansi, antara spiritualitas dan struktur hukum.

Korupsi Tak Punya Ideologi

Pada akhirnya, korupsi adalah musuh bersama umat manusia. Ia tak mengenal agama, ras, atau sistem pemerintahan. Ia bisa bersembunyi di balik jubah agamawan, jas birokrat, atau seragam militer. Tapi efeknya sama: menghancurkan kepercayaan, menumpuk ketimpangan, dan menghambat kemajuan.

Maka, mari kita bersatu. Bukan dalam satu ideologi, tetapi dalam satu komitmen: bahwa korupsi harus diberantas, oleh siapa pun, dengan cara apa pun, selama adil dan bermartabat.

Korupsi mungkin kuat, tapi niat kolektif kita bisa lebih kuat. Saatnya menjadikan perang melawan korupsi sebagai jihad moral, misi kebangsaan, dan tanggung jawab generasi.***

Banda Aceh, 11 Juni 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.



 

Selasa, 03 Juni 2025

Masa Depan Industri Aceh: Peluang, Tantangan dan Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi

Telah dimuat di media online SagoeTV.com edisi Selasa, 3 Juni 2025

Aceh kini memasuki babak baru dalam perjalanan otonomi dan pembangunan ekonominya. Dengan terpilihnya Muzakkir Manaf (Mualem) sebagai Gubernur, publik berharap ada gebrakan nyata di sektor industri sebagai tulang punggung kemandirian ekonomi. Dalam berbagai kesempatan, Mualem menyuarakan pentingnya industrialisasi Aceh yang berbasis potensi lokal dan nilai-nilai keacehan. Harapan ini bukan tanpa dasar. Dengan kekayaan sumber daya alam, posisi strategis di jalur pelayaran Selat Malaka, dan semangat pascarekonsiliasi yang masih menyala, Aceh memiliki modal kuat untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Namun, sebagaimana daerah lain di Indonesia, industrialisasi Aceh membutuhkan arah yang jelas, konsistensi kebijakan, dan keberanian politik.

Misi Industri Aceh di Tangan Mualem

Pasangan Mualem–Fadhlullah mengusung visi “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.” Di dalamnya, termuat misi memperkuat kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal. Tak sekadar jargon, visi ini dijabarkan ke dalam langkah konkret seperti pendirian pabrik minyak goreng dari sawit Aceh, pembangunan industri farmasi di Pulo Breuh, dan perencanaan kawasan industri baru di Lhokseumawe.

Sektor industri yang menjadi fokus tidak hanya bertumpu pada kekayaan alam yang selama ini diekspor mentah, tapi juga diarahkan pada hilirisasi. Jika berhasil, pendekatan ini akan membawa dampak besar dalam membuka lapangan kerja, menambah nilai ekonomi, dan memperkuat daya tawar Aceh dalam jejaring ekonomi nasional dan global.

Potensi Strategis Aceh: Alam, Akses, dan Kekhususan

Keunggulan Aceh bukan hanya pada cadangan minyak, gas, dan sawit. Provinsi ini memiliki potensi agro yang luar biasa: dari kopi Gayo yang mendunia, nilam Aceh sebagai bahan utama parfum global, hingga potensi rumput laut dan hasil laut lainnya. Di sektor energi, Aceh memiliki potensi panas bumi, air, dan energi surya yang belum tergarap maksimal. Posisi geografis Aceh juga sangat strategis, dengan pelabuhan-pelabuhan yang bisa dijadikan simpul perdagangan internasional.

Namun yang paling unik adalah status kekhususan Aceh. Dalam konteks industri, kekhususan ini seharusnya diterjemahkan dalam bentuk regulasi yang memberikan insentif investasi, perlindungan sumber daya, dan peran lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola hasil bumi. Sayangnya, keistimewaan ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Tantangan Nyata di Lapangan

Walau peluang terbuka, tantangan yang dihadapi juga tidak ringan. Pertama, infrastruktur industri Aceh belum memadai. KEK Arun yang sempat digadang-gadang sebagai motor industri kawasan, justru stagnan karena tumpang tindih kepentingan dan lemahnya tata kelola.

Kedua, sumber daya manusia (SDM) teknis yang siap pakai masih minim. Banyak industri enggan masuk karena harus mengimpor tenaga kerja dari luar, padahal pengangguran lokal masih tinggi.

Ketiga, iklim investasi Aceh masih dianggap belum ramah. Proses perizinan yang lambat, ketidakpastian hukum, serta kekhawatiran terhadap stabilitas keamanan masih membayangi persepsi calon investor, baik domestik maupun luar negeri.

Keempat, minimnya riset dan hilirisasi inovasi lokal. Dunia akademik, industri, dan pemerintah daerah belum terhubung dalam satu ekosistem inovasi yang mendorong penciptaan produk berbasis riset, terutama dalam sektor pertanian, perikanan, dan herbal.

Arah Baru: Industrialisasi yang Islami dan Berkeadilan

Untuk keluar dari jebakan industrialisasi konvensional yang hanya berorientasi pada eksploitasi, Aceh perlu menawarkan model industrialisasi alternatif: Islami, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Artinya, pembangunan industri harus menghormati nilai-nilai syariat, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, dan ramah terhadap lingkungan. Sebagai contoh, industri farmasi yang direncanakan di Pulo Breuh bisa menjadi pionir dalam produksi obat halal berbasis tanaman lokal. Industri pangan pun bisa diarahkan pada sertifikasi halal internasional, menjadikan Aceh sebagai pusat produksi produk halal dunia.

Sedikit catatan kritis perlu disinggung berkaitan dengan rencana pembangunan industri rokok di Aceh. Ditinjau dari sudut nilai-nilai syariat kebijakan ini cukup bernuansa paradoksal. Islam menanamkan faham yang menafikan aktifitas yang memudharatkan. Merokok adalah salahsatu perbuatan yang melalaikan dan memudharatkan sehingga sebagian besar ulama menolaknya. Jika ada kebijakan yang mendorong tumbuhnya aktifitas mudharat tentu harus juga ditolak. Karena justru bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi pada butir visi misi yang telah dideklarasikan sebelumnya.

Selain itu, kehadiran industri harus benar-benar memperkuat UMKM dan ekonomi rakyat. Jangan sampai investasi besar justru menyingkirkan pengusaha lokal. Mualem dan timnya harus memastikan adanya kemitraan antara investor besar dengan koperasi lokal, pesantren, dan pelaku ekonomi desa.

Mendorong KEK Arun dan Zona Industri Baru

Revitalisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun harus menjadi prioritas. KEK ini memiliki potensi menjadi pusat industri gas-to-chemical, pengolahan hasil laut, dan logistik ekspor. Untuk itu, perlu ada pembenahan manajemen, keterlibatan BUMD, dan kebijakan afirmatif yang mempermudah pelaku usaha lokal masuk ke dalam ekosistem KEK.

Selain itu, zona industri baru perlu dirancang di wilayah barat dan tengah Aceh, seperti Meulaboh, Takengon, dan Bener Meriah. Ini akan memicu pertumbuhan industri agro dan hilirisasi kopi serta pertanian organik.

Jalan Panjang Menuju Kemandirian Ekonomi

Masa depan industri Aceh sangat ditentukan oleh kemauan politik pemimpinnya. Mualem punya sejarah panjang dalam perjuangan Aceh, dan kini saatnya menerjemahkan semangat itu dalam bentuk pembangunan yang mensejahterakan. Langkah-langkah konkret seperti pembentukan badan promosi industri, reformasi pendidikan vokasional, dan insentif fiskal untuk investor strategis perlu segera dirumuskan.

Kebijakan industrialisasi juga harus memperhatikan ketimpangan regional di Aceh. Daerah pesisir timur sering lebih berkembang, sementara wilayah barat dan pedalaman tertinggal. Maka pembangunan industri harus berbasis pemerataan dan konektivitas lintas wilayah.

Penutup: Momentum yang Tak Boleh Terlewat

Aceh sedang berada di persimpangan sejarah. Kegagalan industrialisasi selama dua dekade pasca-MoU Helsinki bukan hanya karena keterbatasan sumber daya, melainkan karena absennya arah dan komitmen. Kini, dengan kepemimpinan baru, momentum itu kembali datang.

Mualem punya modal legitimasi, pengalaman, dan visi. Tinggal bagaimana ia dan timnya bisa membangun tata kelola industri yang bersih, partisipatif, dan berpihak pada rakyat. Industri bukan hanya tentang mesin dan pabrik, tapi tentang harapan, kerja, dan martabat. Dan Aceh layak untuk mendapatkannya.***

Banda Aceh, 2 Juni 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M. Sc.


Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...