Di dunia yang terpecah oleh perbedaan ideologi dan sistem pemerintahan, ada satu musuh bersama yang menjadi racun lintas batas: korupsi. Ia menyusup dalam sistem Islam yang menjunjung tinggi moralitas, menggerogoti negara-negara demokrasi sekuler yang menjanjikan transparansi, dan bahkan merajalela di dalam negara komunis yang mengklaim pemerintahan tanpa kelas. Korupsi adalah penyakit tua dalam tubuh peradaban, tetapi tetap menjadi ancaman paling modern bagi stabilitas, keadilan, dan pembangunan.
Melalui tulisan ini, saya ingin mengajak pembaca melihat bagaimana tiga kekuatan ideologis terbesar—Islam, Barat sekuler, dan komunisme—merespons korupsi, serta bagaimana Indonesia sebagai negara demokrasi dengan penduduk Muslim terbesar bisa belajar dari ketiganya untuk memerangi musuh bersama ini.
Islam: Ketika Akhlak dan Amanah Menjadi Benteng
Dalam Islam, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah ilahi. Korupsi dikategorikan sebagai ghulul (penggelapan harta negara), risywah (suap), dan bentuk fasad fi al-ardh (kerusakan di muka bumi).
Al-Qur’an secara tegas menyatakan:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil...” (QS. Al-Baqarah: 188)
Rasulullah SAW bahkan melaknat pemberi dan penerima suap. Strategi Islam dalam memberantas korupsi berakar pada pendidikan moral, kepemimpinan teladan, dan sistem hukum yang adil.
Sosok Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah contoh klasik: hidup sederhana, menolak fasilitas negara untuk pribadi, dan meminta para pejabat mengaudit sendiri hartanya. Islam memerangi korupsi dari akar spiritual, bukan hanya prosedural. Namun, tantangan dunia Muslim hari ini bukan pada ideal ajarannya, melainkan pada implementasinya dalam sistem pemerintahan modern.
Sekuler Barat: Transparansi dan Partisipasi Publik
Di Eropa Barat dan Skandinavia, pendekatan terhadap korupsi tidak berbasis agama, melainkan pada prinsip good governance, rule of law, dan akuntabilitas publik. Negara seperti Denmark, Finlandia, dan Swedia secara konsisten menempati peringkat tertinggi dalam indeks persepsi korupsi global.
Mereka menekankan keterbukaan informasi publik, independensi lembaga penegak hukum, etika birokrasi yang ketat, serta kontrol sosial oleh media dan masyarakat sipil.
Kunci dari pendekatan Barat adalah kepercayaan sistemik: bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan bahwa setiap warga bisa menuntut akuntabilitas.
Namun, tidak semua negara Barat bersih. Skandal korupsi tetap terjadi di negara seperti Italia, Yunani, atau bahkan Amerika Serikat. Yang membedakan adalah mekanisme koreksi dan transparansi yang bekerja lebih baik daripada sistem tertutup.
Komunis: Ketegasan Tanpa Transparansi
Di ujung lain, negara komunis seperti China memerangi korupsi dengan pendekatan otoritarian: keras, cepat, dan tanpa kompromi. Di bawah Presiden Xi Jinping, ribuan pejabat ditangkap dalam kampanye antikorupsi yang masif—disebut “menangkap macan dan lalat.”
China menggunakan strategi hukuman yang berat (hingga eksekusi), pengawasan internal partai (CCDI), dan sistem digital untuk pelacakan transaksi. Efeknya terasa nyata: ketakutan menjadi alat pencegah. Namun pendekatan ini juga mengandung ironi: transparansi rendah dan potensi politisasi tinggi. Siapa yang ditangkap, bisa jadi bukan hanya karena korupsi, tetapi karena menantang garis partai.
Pendekatan keras China patut dicatat, namun bukan tanpa kritik. Tanpa partisipasi publik, pencegahan korupsi menjadi seperti menebang pohon busuk tanpa menanam pohon baru.
Indonesia: Haruskah Kita Pilih Salah Satu?
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, demokrasi sekuler, dan struktur birokrasi warisan kolonial, Indonesia berdiri di persimpangan tiga dunia. Kita punya ajaran Islam yang menolak korupsi, konstitusi demokratis yang menjunjung transparansi, dan (kadang-kadang) semangat represif dalam menindak kasus besar.
Namun, realitasnya menunjukkan bahwa kita masih gagal menanamkan nilai dari ketiganya secara utuh. Korupsi menjadi endemi di tingkat legislatif, eksekutif, dan bahkan yudikatif. Dari kasus suap politik, penyalahgunaan anggaran bansos, hingga jual beli jabatan, korupsi sudah seperti kebiasaan birokrasi.
Padahal kita tidak kekurangan dasar untuk memerangi korupsi. Islam mengajarkan amanah dan kejujuran. Demokrasi menjamin keterbukaan dan kritik publik. Sistem hukum memungkinkan penindakan tegas. Yang kurang adalah komitmen kolektif untuk menerapkan ketiganya secara konsisten.
Merancang Jalan Kita Sendiri
Menghadapi korupsi, kita tidak perlu memilih antara ideologi—tetapi mengambil yang terbaik dari ketiganya:
1. Moralitas Islam sebagai Fondasi
Kita harus mulai dari akhlak. Bukan sekadar menghafal dalil antikorupsi, tapi membudayakan rasa takut kepada Allah dan tanggung jawab sosial sejak bangku sekolah, masjid, dan rumah tangga.
2. Sistem Demokratis yang Transparan
Memperkuat peran KPK, Ombudsman, media bebas, dan masyarakat sipil sebagai garda depan pengawasan publik. Biarkan rakyat tahu ke mana anggaran pergi, siapa yang mendapat proyek, dan bagaimana pengambil kebijakan membuat keputusan.
3. Penindakan Tegas dan Efektif
Hukum harus bekerja—cepat, adil, dan tuntas. Penjara bukan sekadar tempat menghukum, tapi sinyal kepada publik bahwa sistem masih hidup.
Kita tidak butuh wajah keras seperti China tanpa akuntabilitas, atau sekadar retorika moral tanpa tindakan. Kita butuh kombinasi nilai dan sistem: antara ketakwaan dan transparansi, antara spiritualitas dan struktur hukum.
Korupsi Tak Punya Ideologi
Pada akhirnya, korupsi adalah musuh bersama umat manusia. Ia tak mengenal agama, ras, atau sistem pemerintahan. Ia bisa bersembunyi di balik jubah agamawan, jas birokrat, atau seragam militer. Tapi efeknya sama: menghancurkan kepercayaan, menumpuk ketimpangan, dan menghambat kemajuan.
Maka, mari kita bersatu. Bukan dalam satu ideologi, tetapi dalam satu komitmen: bahwa korupsi harus diberantas, oleh siapa pun, dengan cara apa pun, selama adil dan bermartabat.
Korupsi mungkin kuat, tapi niat kolektif kita bisa lebih kuat. Saatnya menjadikan perang melawan korupsi sebagai jihad moral, misi kebangsaan, dan tanggung jawab generasi.***
Banda Aceh, 11 Juni 2025
Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar