Jumat, 20 Juni 2025

Profesi Buzzer: Antara Kebebasan Bersuara dan Dosa Manipulasi

 

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 20 Juni 2025

Di era digital, satu profesi yang muncul sebagai produk zaman adalah “buzzer” atau pendengung opini. Dalam lanskap komunikasi publik modern, buzzer memainkan peran ganda: bisa sebagai penggerak kampanye edukatif, namun juga berpotensi besar menjadi alat propaganda dan manipulasi opini publik. Bagaimana kedudukan buzzer dilihat dari sudut pandang Islam—agama yang menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan keadilan dalam berbicara?

Apa dan Siapa Itu Buzzer?

Secara umum, buzzer adalah individu atau kelompok—terkadang anonim—yang menyebarkan pesan secara terstruktur di media sosial demi tujuan tertentu, baik komersial maupun politik. Di satu sisi, mereka bisa membantu menyebarluaskan kampanye sosial seperti edukasi kesehatan atau pemilu. Namun di sisi lain, dalam konteks politik elektoral atau isu publik, buzzer bisa menjadi manipulator opini yang menyebar kebencian, hoaks, bahkan fitnah. Lalu bagaimana Islam memandang fenomena ini?

Islam dan Etika Komunikasi

Islam sangat menekankan pentingnya komunikasi yang jujur, konstruktif, dan penuh tanggung jawab. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar” (QS. Al-Ahzab:  70).

Ayat ini menegaskan bahwa ucapan yang benar (qawlan sadida) adalah bagian dari ketakwaan, bukan sekadar etika sosial. Islam tidak hanya mengatur apa yang boleh dikatakan, tetapi juga bagaimana, kapan, dan untuk tujuan apa sesuatu disampaikan. Dalam hal ini, buzzer yang menyebar informasi tanpa pertimbangan moral atau hanya demi keuntungan pribadi telah menyalahi prinsip utama dalam komunikasi Islam.

Lebih dari itu, Rasulullah SAW bersabda: “Cukuplah seseorang dianggap pendusta bila ia menceritakan setiap yang ia dengar.”(HR. Muslim).

Hadis ini menjadi kritik tajam terhadap perilaku menyebar informasi tanpa tabayyun (verifikasi). Banyak buzzer bekerja dengan cara menyebarkan narasi—baik yang benar, setengah benar, bahkan yang sepenuhnya palsu—demi mencapai efek viral. Padahal, Islam mewajibkan verifikasi informasi sebelum disebarkan, sebagaimana dalam QS. Al-Hujurat: 6: “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya...”.

Dalam praktiknya, buzzer tidak sekadar melanggar prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, tetapi juga terlibat dalam kampanye sistematis untuk menyerang karakter seseorang, menyebar fitnah, dan menciptakan kebingungan publik.

Fitnah dan Dosa Publik

Salah satu dosa terbesar dalam Islam adalah menyebarkan fitnah. Rasulullah SAW bersabda: “Fitnah itu tidur; semoga Allah melaknat orang yang membangunkannya.”
(HR. Al-Baihaqi).

Fitnah dalam konteks buzzer tidak hanya berarti menyebarkan kebohongan personal, tetapi juga menciptakan narasi palsu yang memecah belah masyarakat, menstigmatisasi kelompok tertentu, bahkan menghancurkan reputasi tokoh yang kritis terhadap kekuasaan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika digital, tetapi juga merupakan tindakan dosa yang berdampak sosial luas.

Ironisnya, banyak buzzer bekerja di balik akun anonim atau identitas palsu, merasa aman karena berada di balik layar. Padahal Islam mengajarkan bahwa semua ucapan, meski ditulis dalam akun tanpa nama, tetap dicatat oleh malaikat dan akan dimintai pertanggungjawaban: “Tidak ada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat” (QS. Qaf: 18).

Buzzer dan Komersialisasi Kebohongan

Fenomena buzzer juga membawa dimensi baru: kebohongan sebagai komoditas. Banyak dari mereka dibayar untuk menyebarkan narasi tertentu, menyerang pihak tertentu, atau membentuk opini publik yang menguntungkan kliennya. Ini membuka ruang pada praktik suap intelektual dan menjual opini sebagai barang dagangan. Dalam Islam, ini bisa digolongkan sebagai bentuk risywah (suap) dalam bentuk informasi. “Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara antara keduanya” (HR. Ahmad).

Jika informasi yang dijual itu mencelakakan orang lain, maka buzzer bukan hanya menerima suap, tapi juga menjadi penyebab kerusakan (fasad) di muka bumi. Dalam Islam, ini termasuk dosa besar: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya”
(QS. Al-A'raf: 56).

Buzzer dan Kebebasan Bersuara

Sebagian buzzer berdalih bahwa mereka hanya menjalankan hak kebebasan berekspresi. Namun, dalam Islam, kebebasan bersuara tidak bersifat mutlak. Ia dibatasi oleh kebenaran, maslahat, dan akhlak. Nabi Muhammad SAW bahkan menahan lidahnya untuk tidak mencela bahkan musuh sekalipun, jika tidak ada maslahat yang lebih besar.

Kebebasan dalam Islam adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Setiap kata yang disampaikan harus bernilai ma’ruf, bukan munkar. Bukan untuk memecah-belah, menyesatkan, atau memperkaya diri dari dusta.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Melihat kenyataan ini, sudah saatnya umat Islam—terutama yang aktif di dunia digital—merenungi kembali posisi mereka dalam menyikapi fenomena buzzer. Beberapa langkah berikut dapat dijadikan refleksi bersama:

Pertama, Jangan menjadi bagian dari jaringan buzzer, baik sebagai pelaku maupun penyebar. Islam mengajarkan untuk tidak membantu dalam kebatilan. Bahkan menyukai, menyukai, atau membagikan postingan hoaks adalah bentuk dukungan terhadap kebohongan.

Kedua, Latih diri untuk tabayyun. Jangan langsung percaya pada informasi yang beredar. Periksa sumber, pahami konteks, dan tanyakan motif di balik pesan yang disampaikan.

Ketiga, Bangun media alternatif yang adil dan amanah. Umat Islam perlu memiliki kanal-kanal informasi yang terpercaya dan berlandaskan nilai-nilai Islam—jujur, adil, dan membawa maslahat.

Keempat, Tegakkan amar ma’ruf nahi munkar di dunia digital. Jangan diam jika melihat ketidakadilan atau manipulasi. Gunakan media sosial sebagai ruang dakwah dan edukasi, bukan arena perpecahan.

Kelima, Ajarkan etika digital kepada generasi muda. Literasi media harus dilengkapi dengan literasi moral. Anak-anak muda perlu tahu bahwa menjadi buzzer bukanlah karier yang membanggakan, melainkan jebakan duniawi yang menjerumuskan pada dosa kolektif.

Jalan Tengah dalam Dunia Digital

Islam tidak menolak teknologi atau media sosial. Namun, Islam menuntut umatnya untuk menjadikan semua perangkat itu sebagai alat untuk kebaikan, bukan sebagai sarana untuk menghalalkan segala cara. Profesi buzzer, jika berperan sebagai penyebar kebaikan dan kebenaran, bisa saja bernilai ibadah. Tapi jika menjadi instrumen kebohongan dan fitnah, maka ia adalah bagian dari fasad yang harus dicegah.

Di tengah gempuran informasi dan kebisingan opini, suara jujur dan santun sangat dibutuhkan. Islam mengajarkan bahwa kata-kata adalah amanah, dan amanah akan ditanya kelak. Maka, jadikan setiap tulisan, komentar, dan unggahan sebagai bagian dari ladang amal, bukan sebagai bukti keburukan yang akan memberatkan di hari hisab.***

Banda Aceh, 18 Juni 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.

 

http://fsd.usk.ac.id/dandibachtiar/

https://scholar.google.co.id/citations?user=eqIxf5gAAAAJ&hl=id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menurunkan Angka Pengangguran Aceh

Telah dimuat pada harian cetak Waspada edisi Selasa 7 April 2026 Dari data BPS (Badan Pusat Statistik) ditemukan bahwa Tingkat Pengangguran ...