Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 20 Juni 2025
Di era digital, satu profesi yang muncul
sebagai produk zaman adalah “buzzer”
atau pendengung opini. Dalam lanskap komunikasi publik modern, buzzer memainkan peran ganda: bisa
sebagai penggerak kampanye edukatif, namun juga berpotensi besar menjadi alat
propaganda dan manipulasi opini publik. Bagaimana kedudukan buzzer dilihat dari sudut pandang
Islam—agama yang menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan keadilan dalam
berbicara?
Apa dan Siapa Itu Buzzer?
Secara umum, buzzer adalah individu atau kelompok—terkadang anonim—yang
menyebarkan pesan secara terstruktur di media sosial demi tujuan tertentu, baik
komersial maupun politik. Di satu sisi, mereka bisa membantu menyebarluaskan
kampanye sosial seperti edukasi kesehatan atau pemilu. Namun di sisi lain,
dalam konteks politik elektoral atau isu publik, buzzer bisa menjadi manipulator opini yang menyebar kebencian,
hoaks, bahkan fitnah. Lalu bagaimana Islam memandang fenomena ini?
Islam dan Etika
Komunikasi
Islam sangat menekankan pentingnya
komunikasi yang jujur, konstruktif, dan penuh tanggung jawab. Dalam Al-Qur’an,
Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan katakanlah perkataan yang benar” (QS. Al-Ahzab: 70).
Ayat ini menegaskan bahwa ucapan yang benar
(qawlan sadida) adalah bagian dari ketakwaan, bukan sekadar etika sosial. Islam
tidak hanya mengatur apa yang boleh dikatakan, tetapi juga bagaimana, kapan,
dan untuk tujuan apa sesuatu disampaikan. Dalam hal ini, buzzer yang menyebar informasi tanpa pertimbangan moral atau hanya
demi keuntungan pribadi telah menyalahi prinsip utama dalam komunikasi Islam.
Lebih dari itu, Rasulullah SAW bersabda: “Cukuplah
seseorang dianggap pendusta bila ia menceritakan setiap yang ia dengar.”(HR.
Muslim).
Hadis ini menjadi kritik tajam terhadap
perilaku menyebar informasi tanpa tabayyun (verifikasi). Banyak buzzer bekerja dengan cara menyebarkan
narasi—baik yang benar, setengah benar, bahkan yang sepenuhnya palsu—demi
mencapai efek viral. Padahal, Islam mewajibkan verifikasi informasi sebelum
disebarkan, sebagaimana dalam QS. Al-Hujurat: 6: “Wahai orang-orang yang
beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka
periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada
suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya...”.
Dalam praktiknya, buzzer tidak sekadar melanggar prinsip kehati-hatian dalam
menyampaikan informasi, tetapi juga terlibat dalam kampanye sistematis untuk
menyerang karakter seseorang, menyebar fitnah, dan menciptakan kebingungan
publik.
Fitnah dan Dosa
Publik
Salah satu dosa terbesar dalam Islam adalah
menyebarkan fitnah. Rasulullah SAW bersabda: “Fitnah itu tidur; semoga Allah
melaknat orang yang membangunkannya.”
(HR. Al-Baihaqi).
Fitnah dalam konteks buzzer tidak hanya berarti menyebarkan kebohongan personal, tetapi
juga menciptakan narasi palsu yang memecah belah masyarakat, menstigmatisasi
kelompok tertentu, bahkan menghancurkan reputasi tokoh yang kritis terhadap
kekuasaan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika digital, tetapi juga merupakan
tindakan dosa yang berdampak sosial luas.
Ironisnya, banyak buzzer bekerja di balik akun anonim atau identitas palsu, merasa
aman karena berada di balik layar. Padahal Islam mengajarkan bahwa semua
ucapan, meski ditulis dalam akun tanpa nama, tetap dicatat oleh malaikat dan
akan dimintai pertanggungjawaban: “Tidak ada suatu kata pun yang
diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu siap
mencatat” (QS. Qaf: 18).
Buzzer dan Komersialisasi Kebohongan
Fenomena buzzer juga membawa dimensi baru: kebohongan sebagai komoditas.
Banyak dari mereka dibayar untuk menyebarkan narasi tertentu, menyerang pihak
tertentu, atau membentuk opini publik yang menguntungkan kliennya. Ini membuka
ruang pada praktik suap intelektual dan menjual opini sebagai barang dagangan.
Dalam Islam, ini bisa digolongkan sebagai bentuk risywah (suap) dalam
bentuk informasi. “Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara
antara keduanya” (HR. Ahmad).
Jika informasi yang dijual itu mencelakakan
orang lain, maka buzzer bukan hanya
menerima suap, tapi juga menjadi penyebab kerusakan (fasad) di muka
bumi. Dalam Islam, ini termasuk dosa besar: “Dan janganlah kamu membuat
kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya”
(QS. Al-A'raf: 56).
Buzzer dan Kebebasan Bersuara
Sebagian buzzer berdalih bahwa mereka hanya menjalankan hak kebebasan
berekspresi. Namun, dalam Islam, kebebasan bersuara tidak bersifat mutlak. Ia
dibatasi oleh kebenaran, maslahat, dan akhlak. Nabi Muhammad SAW bahkan menahan
lidahnya untuk tidak mencela bahkan musuh sekalipun, jika tidak ada maslahat
yang lebih besar.
Kebebasan dalam Islam adalah kebebasan yang
bertanggung jawab. Setiap kata yang disampaikan harus bernilai ma’ruf,
bukan munkar. Bukan untuk memecah-belah, menyesatkan, atau memperkaya
diri dari dusta.
Apa yang Bisa
Dilakukan?
Melihat kenyataan ini, sudah saatnya umat
Islam—terutama yang aktif di dunia digital—merenungi kembali posisi mereka
dalam menyikapi fenomena buzzer.
Beberapa langkah berikut dapat dijadikan refleksi bersama:
Pertama, Jangan
menjadi bagian dari jaringan buzzer,
baik sebagai pelaku maupun penyebar. Islam mengajarkan untuk tidak membantu
dalam kebatilan. Bahkan menyukai, menyukai, atau membagikan postingan hoaks
adalah bentuk dukungan terhadap kebohongan.
Kedua, Latih diri untuk tabayyun. Jangan langsung percaya pada
informasi yang beredar. Periksa sumber, pahami konteks, dan tanyakan motif di
balik pesan yang disampaikan.
Ketiga, Bangun
media alternatif yang adil dan amanah. Umat Islam perlu memiliki kanal-kanal
informasi yang terpercaya dan berlandaskan nilai-nilai Islam—jujur, adil, dan
membawa maslahat.
Keempat, Tegakkan
amar ma’ruf nahi munkar di dunia digital. Jangan diam jika melihat ketidakadilan
atau manipulasi. Gunakan media sosial sebagai ruang dakwah dan edukasi, bukan
arena perpecahan.
Kelima, Ajarkan
etika digital kepada generasi muda. Literasi media harus dilengkapi dengan
literasi moral. Anak-anak muda perlu tahu bahwa menjadi buzzer bukanlah karier yang membanggakan, melainkan jebakan duniawi
yang menjerumuskan pada dosa kolektif.
Jalan Tengah dalam
Dunia Digital
Islam tidak menolak teknologi atau media
sosial. Namun, Islam menuntut umatnya untuk menjadikan semua perangkat itu
sebagai alat untuk kebaikan, bukan sebagai sarana untuk menghalalkan segala
cara. Profesi buzzer, jika berperan
sebagai penyebar kebaikan dan kebenaran, bisa saja bernilai ibadah. Tapi jika
menjadi instrumen kebohongan dan fitnah, maka ia adalah bagian dari fasad
yang harus dicegah.
Di tengah gempuran informasi dan kebisingan
opini, suara jujur dan santun sangat dibutuhkan. Islam mengajarkan bahwa
kata-kata adalah amanah, dan amanah akan ditanya kelak. Maka, jadikan setiap
tulisan, komentar, dan unggahan sebagai bagian dari ladang amal, bukan sebagai
bukti keburukan yang akan memberatkan di hari hisab.***
Banda Aceh, 18 Juni
2025
Dr. Ir. Dandi Bachtiar,
M.Sc.
http://fsd.usk.ac.id/dandibachtiar/
https://scholar.google.co.id/citations?user=eqIxf5gAAAAJ&hl=id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar