Sabtu, 21 Oktober 2023

Pasar Al Mahirah Di Mata Akademisi


 

Telah dimuat di harian Waspada edisi Sabtu, 21 Oktober 2023

Pasar Al Mahirah Banda Aceh telah beroperasi sejak tahun 2021. Pasar ini dirancang dari awal untuk menjadi pusat perdagangan bahan kebutuhan rumah tangga masyarakat kota Banda Aceh, terutama ikan segar, daging, sayur-sayuran, bumbu rempah dan barang kelontong lainnya. Sebelumnya kebutuhan ini dipasok oleh Pasar Penayong, Pasar Kartini dan Pasar SMEP yang ternyata sudah jenuh dan memicu kemacetan sehingga mengganggu ketertiban kota. Memindahkan aktifitas pasar Penayong cs ini ke tempat yang baru tentu sebuah langkah strategis dan solutif bagi penataan kota Banda Aceh.

 

Kini pengoperasian Pasar Al Mahirah sudah berjalan lebih 2 tahun. Di awal-awal pemindahan banyak mengalami kendala terutama penolakan dari pihak pedagang dari tempat asal, yang khawatir dengan ketidakpastian pembeli di tempat baru. Namun, dengan pendekatan yang intens dan persuasif dari pihak pemerintah kota, kendala itu satu per satu dapat diurai dan diselesaikan.

 

Proses pemindahan berjalan cukup alot. Di bulan Juni 2020 sudah dilakukan pemindahan pedagang ikan. Namun mereka hanya bertahan 1-2 bulan di tempat baru, dan akhirnya kembali berjualan di pasar Penayong. Wajar saja, karena ketika itu belum semua pedagang pindah ke sana, sepi pembeli, serta fasilitas infrastruktur pasar pun belum lengkap. Ini menjadi pelajaran penting bagi pihak pengelola untuk tidak terburu-buru memindahkan pedagang, sedangkan kesiapan tempat yang baru belum lagi sempurna.

 

Barulah pada Mei 2021 semua fasilitas sudah dinilai lengkap sehingga para pedagang bersedia pindah bersama-sama ke Pasar Al Mahirah. Jadilah pasar ini menjadi pasar terpadu yang cukup representatif dan memanjakan pembeli sekaligus pedagang yang beraktifitas di sini.

 

Pertanyaannya kini, sudahkah Pasar Al Mahirah berhasil menjalankan fungsinya dengan baik? Secara umum ada dua peran penting yang diemban oleh Pasar Al Mahirah. Peran pertama adalah menggantikan fungsi Pasar Penayong, Pasar Kartini dan Pasar SMEP. Indikator kesuksesannya adalah kerelaan para pedagang untuk bersedia pindah dan terurainya kesemrawutan dan kemacetan di kawasan pasar lama. Peran kedua adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pembeli, pedagang dan tumbuhnya aktifitas ekonomi di wilayah baru tersebut. Indikatornya adalah ketercapaian kinerja pasar akan standar minimal operasional pasar rakyat.

 

Dalam catatan akademis, kedua peran di atas telah dikaji dan dianalisis dan dipublikasi kepada khalayak. Yang pertama, Anggraini (2022) melakukan kajian efektifitas relokasi Pasar Penayong ke Pasar Al Mahirah. Setelah melakukan serangkaian penelitian dan kajian ilmiah di lokasi disimpulkan bahwa proses pemindahan telah berlangsung secara efektif. Ini berdasarkan fakta bahwa kemacetan dan kesemrawutan yang selama ini terjadi di kawasan pasar lama, telah berhasil dikurangi. Kondisi yang kondusif jelas tampak dari keseharian di kawasan pasar lama yang lebih tertib dan teratur. Anggraini juga menyimpulkan bahwa keefektifan relokasi ini juga dipicu oleh ketersediaan inftrastruktur yang cukup lengkap di tempat yang baru serta kepemimpinan yang kondusif dalam proses pemindahannya.

 

Kajian kedua mencoba mengkritisi peran kedua Pasar Al Mahirah. Sudahkah operasional pasar ini memenuhi standar minimal sebuah pasar rakyat? Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Khalila dkk (2023) mengkaji kesesuaian infrastruktur Pasar Al Mahirah dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) Pasar Rakyat.  Menurut kajian mereka terdapat 34 jenis indikator standar yang dievaluasi, antara lain seperti akses jalan, listrik, air bersih, pelayanan kesehatan dan lain-lain. Hasil penelitian mereka menyimpulkan bahwa kesesuaian sarana dan prasarana Pasar Al Mahirah hanya memenuhi sebesar 73,5% (25 aspek) saja. Sehingga ada sejumlah 26,5% (9 aspek) yang dinilai tidak memenuhi standar minimal sebuah operasionalisasi Pasar Rakyat. Kesembilan aspek yang masih belum sesuai standar itu adalah pos tera ulang, area bongkar muat, toilet, ruang menyusui, CCTV, area merokok, tabung pemadam, hidran air dan pengelolaan sampah.

 

Kajian ilmiah yang objektif ini dapat menjadi rujukan kepada kita dalam menilai keberadaan Pasar Al Mahirah. Pertama, kita patut memberi apresiasi kepada upaya keras yang ditunjukkan oleh pemerintah kota Banda Aceh. Walikota dan jajarannya telah berhasil menjalankan misi pemindahan aktifitas pasar Penayong dan sekitarnya ke lokasi baru di Lamdingin. Bukan hal yang mudah melakukan relokasi ini, karena melibatkan ratusan orang pedagang yang perlu diedukasi dan dibujuk untuk bersedia meninggalkan kenyamanan di tempat lama berpindah ke tempat baru yang masih belum ada kepastian kenyamanan finansial. Terbukti butuh waktu yang lumayan panjang sejak pembangunan fisik dimulai di tahun 2017, kemudian sosialisasi hijrah pada tahun 2020, dan akhirnya boyong pindahan beramai-ramai pada Mei 2021.

 

Dan akhirnya setelah proses hijrah rampung, kawasan pasar lama dapat disterilkan sehingga kemacetan dan kesemrawutan menjadi berkurang dan kini berangsur-angsur menjadi semakin tertib dan rapi. Sehingga semakin layak untuk dipersiapkan menjadi kawasan wisata kuliner warga kota masa depan.

 

Kedua, menyambung hasil kajian kepada kesesuaian sarana dan prasarana Pasar Al Mahirah dengan standar yang diusung SNI kita juga dapat saksikan bahwa operasional Pasar Al Mahirah masih jauh dari kenyamanan yang diharapkan. Pada hemat penulis, sebagai sebuah bangunan yang didesain dari awal sepatutnya memiliki banyak kemudahan. Artinya pemerintah kota memiliki waktu yang cukup dalam mempersiapkan bangunan pasar baru ini sampai bangunan ini beroperasi dengan lancar. Segala hal bisa dipastikan terbangun dengan sempurna barulah bisa difungsikan. Kenyataannya, ketika Juni 2020 para pedagang diminta pindah ke Pasar Al Mahirah, masih banyak sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya berfungsi. Kemudian ketika akhirnya pada Mei 2021 semua pedagang sepenuhnya pindah, masih tetap ada pekerjaan-pekerjaan infrastruktur tambahan yang terus dikerjakan.

 

Ini di mata penulis menunjukkan bahwa Pasar Al Mahirah ini dibangun sambil jalan. Artinya terus berbenah ketika bangunan sudah difungsikan. Bahkan sampai sekarang pun, masih tetap ada kegiatan pembangunan infrastruktur di kawasan itu. Sepatutnya ketika bangunan sudah difungsikan, bangunan itu sudah benar-benar final dan siap untuk beroperasi. Segala pekerjaan tambahan sudah tentu akan mengganggu kelancaran aktifitas harian operasional pasar. Dan terbukti kenyamanan yang diharapkan menjadi sirna.

 

Kesan yang muncul ketika kita datang ke Pasar Al Mahirah adalah suasana pasar rakyat yang bersih, teratur dan tertib masih jauh dari harapan. Kumuh, kotor dan semrawut mulai kembali tumbuh di semua bagian dan sudut-sudut pasar. Semua fasilitas baru yang ada dalam waktu yang tidak lama kembali terlihat lusuh dan merusak pemandangan. Saran penulis, pihak pengelola sepatutnya berjaga 24 jam untuk memastikan kebersihan dan ketertiban operasional pasar ini.

 

Saya khawatir bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama kawasan ini akan kembali seperti pasar Penayong yang dulu, penuh dengan kesemrawutan jika tidak diantisipasi sedari sekarang. Kita inginkan adanya ketegasan dari pihak pengelola untuk menegakkan ketertiban dalam pasar dan memberi edukasi yang tidak putus-putusnya kepada semua pihak yang beraktifitas di dalam pasar untuk taat pada aturan demi kenyamanan aktfitas pasar.

 

Sudah waktunya kini pengelolaan pasar dilakukan dengan profesional dan penuh tanggung-jawab sehingga keberadaan Pasar Al Mahirah dapat dinilai berhasil. Pihak pemerintah kota dapat bekerjasama dengan pihak kampus untuk menjadi konsultan pendamping dalam mengoperasikan Pasar Al Mahirah secara profesional. Kerjasama ini hendaknya dapat berlangsung tulus dan mulus, dengan melibatkan mahasiswa-mahasiswa kreatif yang ikhlas dan idealis memberi masukan bagaimana mengembangkan kawasan Pasar Al Mahirah ini menjadi kawasan yang ramah dan layak kunjung bagi semua kalangan. Dan harapan untuk menjadikan Pasar Al Mahirah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi rakyat dapat terwujud sepenuhnya.***

 

Banda Aceh, 10 Oktober 2023


Referensi:

1. Febi Anggraini, (2022), Efektivitas Relokasi Pasar Peunayong Ke Al-Mahirah Lamdingin Banda Aceh, Skripsi Sarjana, UIN Ar-Raniry.

2. Khalila, Febi Jauzah, Zainuddin Zainuddin, and Farisa Sabila. (2023), "Kesesuaian Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat Al–Mahirah Berdasarkan SNI Pasar Rakyat." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Arsitektur dan Perencanaan 7.2: 30-37.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...