Kamis, 29 Oktober 2026

RUU Pemilu Menuju Keadilan Berbangsa

Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 28 Oktober 2026

Pemilihan umum sering dipahami sebagai mekanisme demokrasi untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Padahal, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kebebasan warga memberikan suara, tetapi juga oleh aturan yang menentukan siapa yang dapat berkompetisi, bagaimana suara dikonversi menjadi kekuasaan, dan sejauh mana kepentingan rakyat diperjuangkan setelah pemilu usai. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu seharusnya tidak berhenti pada penyempurnaan teknis penyelenggaraan. Ia merupakan kesempatan untuk merumuskan kembali keadilan dalam kehidupan berbangsa.

Pembentukan Panitia Kerja RUU Pemilu pada akhir September 2026 menandai dimulainya fase penting menuju Pemilu 2029. Sejumlah persoalan mendasar harus diselesaikan, mulai dari sistem pemilu, ambang batas parlemen, pemisahan pemilu nasional dan daerah, hingga pembiayaan politik dan kelembagaan penyelenggara. Perdebatan mengenai persoalan tersebut tidak terhindarkan. Namun, pertanyaan yang semestinya mendasari seluruh pembahasan adalah: apakah perubahan aturan akan memperluas kedaulatan rakyat atau justru mempersempitnya?

Undang-undang pemilu bukan sekadar seperangkat prosedur administratif. Ia menentukan distribusi kesempatan politik dan pada akhirnya memengaruhi distribusi kekuasaan negara.

Melampaui perdebatan tentang siapa yang berkuasa

Agus Riwanto, dalam opini di Kompas pada 29 September 2026, mengingatkan risiko dominasi elite politik dalam penyusunan RUU Pemilu. Titi Anggraeni, melalui Media Indonesia pada 20 Oktober 2026, menyoroti persoalan kepatuhan konstitusional, keterlambatan legislasi, dan keterbukaan pembahasan. Kedua pandangan itu menegaskan pentingnya proses legislasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan kesepakatan politik para pemegang kekuasaan.

Namun, persoalan tidak berhenti pada siapa yang menyusun aturan atau bagaimana aturan disahkan. Kita juga perlu bertanya, keadilan seperti apa yang hendak diwujudkan melalui aturan tersebut? Proses terbuka dan kepatuhan terhadap konstitusi merupakan prasyarat penting, tetapi belum otomatis menjamin hasil yang adil. Sebuah undang-undang dapat dibahas sesuai prosedur, tetapi tetap menghasilkan sistem yang membatasi keterwakilan kelompok tertentu.

Karena itu, reformasi pemilu perlu dinilai melalui tiga ukuran sekaligus: keterbukaan proses, kepatuhan terhadap konstitusi, dan keadilan substantif bagi warga negara.

Keadilan tidak cukup diukur dari hak mencoblos

Secara formal, setiap warga yang memenuhi persyaratan memiliki hak memilih. Akan tetapi, kesempatan untuk memengaruhi hasil kompetisi politik tidak selalu terbagi secara seimbang. Kandidat dengan modal besar, jaringan luas, dan akses terhadap sumber daya memiliki kemampuan berbeda dibandingkan mereka yang mengandalkan kapasitas, gagasan, dan kedekatan dengan masyarakat.

Ketimpangan ini menjadi serius ketika biaya pencalonan dan kampanye semakin menentukan peluang kemenangan. Politik uang bukan hanya pelanggaran aturan pemilu, melainkan juga gejala bahwa hubungan pemilih dan kandidat berisiko bergeser dari pertukaran gagasan menjadi transaksi kepentingan. Jika proses politik terlalu bergantung pada pemodal, kebijakan publik berisiko lebih responsif terhadap penyandang dana daripada kebutuhan masyarakat.

Karena itu, RUU Pemilu perlu mengatur keterbukaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara berkala, termasuk identitas penyumbang sesuai ketentuan hukum, serta memperjelas mekanisme audit dan sanksi atas pelanggaran. Laporan tersebut perlu tersedia dalam format digital yang mudah diakses dan dibandingkan masyarakat. Pengawasan juga harus diperkuat melalui koordinasi yang jelas antara penyelenggara pemilu, pengawas, dan lembaga penegak hukum.

Penindakan saja tidak cukup. Negara perlu memperbaiki insentif yang mendorong kompetisi berbiaya tinggi, memperluas pendidikan pemilih, serta memastikan pelanggaran ditindak secara konsisten tanpa membedakan kekuatan politik pelakunya. Tujuannya bukan menjamin semua kandidat memperoleh hasil yang sama, melainkan memastikan uang tidak menjadi jalan pintas untuk membeli pengaruh politik.

Sistem pemilu harus berpihak pada keterwakilan

Perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup memperlihatkan bahwa setiap desain memiliki konsekuensi. Sistem terbuka memberi ruang kepada pemilih menentukan calon secara langsung, tetapi dapat memperbesar kompetisi antarkandidat dan biaya kampanye. Sistem tertutup memberi partai peran lebih besar dalam menentukan calon terpilih, tetapi menuntut demokrasi internal yang kuat agar tidak memperbesar dominasi elite partai.

Karena itu, RUU Pemilu seharusnya mewajibkan evaluasi berbasis data sebelum menetapkan pilihan sistem. Kajian perlu membandingkan dampaknya terhadap keterwakilan, hubungan wakil dengan konstituen, biaya kampanye, dan demokrasi internal partai. Hasil kajian beserta simulasi perolehan kursi harus dipublikasikan agar masyarakat dapat menilai konsekuensinya.

Persoalan serupa muncul dalam penetapan ambang batas parlemen. Penyederhanaan partai dapat dipandang membantu efektivitas pemerintahan, tetapi ambang batas yang tidak dirancang secara rasional berpotensi membuat suara sah tidak terwakili. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengharuskan perubahan norma ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan seterusnya dengan berpedoman pada persyaratan yang ditetapkan Mahkamah.

Rekomendasi konkretnya, DPR perlu membuka simulasi beberapa skenario ambang batas berdasarkan hasil pemilu sebelumnya. Simulasi harus menunjukkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, dampak terhadap distribusi kursi, dan konsekuensi bagi keterwakilan politik. Angka akhirnya tidak sepatutnya ditentukan hanya melalui kompromi antar partai, tetapi dijelaskan melalui argumentasi dan data yang dapat diuji publik.

Konstitusi harus diterjemahkan menjadi aturan yang operasional

Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi merupakan agenda yang tidak dapat ditawar. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara itu, Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan rentang waktu pelaksanaan yang harus diterjemahkan ke dalam peraturan.

RUU Pemilu perlu mengatur secara terperinci jadwal dan tahapan, masa transisi jabatan, kesiapan anggaran, serta pembagian kewenangan antarlembaga untuk melaksanakan desain baru tersebut. Ketidakjelasan tidak boleh dibiarkan hingga mendekati tahapan pemilu, karena dapat menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih.

Untuk memastikan konsistensi, DPR dan pemerintah perlu menyusun matriks terbuka yang memuat setiap putusan MK terkait pemilu, norma yang harus diubah, tindak lanjut dalam pasal RUU, dan status penyelesaiannya. Matriks ini memungkinkan masyarakat memeriksa apakah putusan telah dilaksanakan secara substantif, bukan sekadar disebut dalam penjelasan undang-undang.

Keterbukaan harus dapat diukur

Partisipasi publik sering dipahami sebatas undangan menghadiri konsultasi. Padahal, partisipasi yang bermakna mengharuskan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan kesempatan nyata memengaruhi pembahasan. Karena itu, draf RUU, naskah akademik, daftar inventarisasi masalah, serta ringkasan perubahan pasal perlu dipublikasikan sejak awal dan diperbarui setiap kali terjadi perubahan substansial.

DPR juga perlu menerbitkan ringkasan masukan publik beserta penjelasan mengenai usulan yang diterima atau ditolak. Perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, partai di luar parlemen, dan masyarakat daerah harus memperoleh ruang yang proporsional dalam proses konsultasi.

Pada saat yang sama, seleksi anggota KPU dan Bawaslu perlu menjamin keterbukaan informasi, kriteria berbasis kompetensi, pemeriksaan rekam jejak, serta pencegahan konflik kepentingan. Independensi penyelenggara bukan hanya persoalan siapa yang terpilih, melainkan juga bagaimana proses seleksinya berlangsung dan bagaimana lembaga tersebut terlindungi dari intervensi.

Dari undang-undang menuju keadilan berbangsa

Keberhasilan RUU Pemilu tidak cukup diukur dari ketepatan waktu pengesahan atau kelancaran pemungutan suara. Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah aturan tersebut memperluas keterwakilan, mempersempit pengaruh uang, memperjelas pertanggungjawaban politik, dan menjamin penyelenggaraan pemilu yang konstitusional.

Keadilan berbangsa tidak lahir hanya karena setiap warga diberi satu suara. Ia tumbuh ketika suara memiliki kesempatan yang layak untuk memengaruhi kebijakan, ketika akses terhadap kekuasaan tidak semata-mata ditentukan oleh kekayaan, dan ketika lembaga negara tunduk pada konstitusi.

RUU Pemilu karena itu harus menjadi lebih dari sekadar kompromi mengenai aturan pertandingan politik. Ia perlu menghasilkan aturan yang dapat diuji melalui data, diawasi oleh masyarakat, dan dipertanggungjawabkan oleh pembentuk undang-undang. Sebab, kualitas demokrasi bukan hanya ditentukan oleh siapa yang menang dalam pemilu, melainkan juga oleh seberapa adil sistem memperlakukan seluruh rakyat, termasuk mereka yang tidak berada di pihak pemenang.***

Banda Aceh, 24 Oktober 2026


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RUU Pemilu Menuju Keadilan Berbangsa

Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 28 Oktober 2026 Pemilihan umum sering dipahami sebagai mekanisme demokrasi untuk memilih pemimpin...