Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 28 Oktober 2026
Pemilihan umum
sering dipahami sebagai mekanisme demokrasi untuk memilih pemimpin dan wakil
rakyat. Padahal, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kebebasan warga
memberikan suara, tetapi juga oleh aturan yang menentukan siapa yang dapat
berkompetisi, bagaimana suara dikonversi menjadi kekuasaan, dan sejauh mana
kepentingan rakyat diperjuangkan setelah pemilu usai. Karena itu, pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu seharusnya tidak berhenti pada
penyempurnaan teknis penyelenggaraan. Ia merupakan kesempatan untuk merumuskan
kembali keadilan dalam kehidupan berbangsa.
Pembentukan Panitia
Kerja RUU Pemilu pada akhir September 2026 menandai dimulainya fase penting
menuju Pemilu 2029. Sejumlah persoalan mendasar harus diselesaikan, mulai dari
sistem pemilu, ambang batas parlemen, pemisahan pemilu nasional dan daerah,
hingga pembiayaan politik dan kelembagaan penyelenggara. Perdebatan mengenai
persoalan tersebut tidak terhindarkan. Namun, pertanyaan yang semestinya
mendasari seluruh pembahasan adalah: apakah perubahan aturan akan memperluas
kedaulatan rakyat atau justru mempersempitnya?
Undang-undang
pemilu bukan sekadar seperangkat prosedur administratif. Ia menentukan
distribusi kesempatan politik dan pada akhirnya memengaruhi distribusi
kekuasaan negara.
Melampaui
perdebatan tentang siapa yang berkuasa
Agus Riwanto, dalam
opini di Kompas pada 29 September 2026, mengingatkan risiko dominasi
elite politik dalam penyusunan RUU Pemilu. Titi Anggraeni, melalui Media
Indonesia pada 20 Oktober 2026, menyoroti persoalan kepatuhan
konstitusional, keterlambatan legislasi, dan keterbukaan pembahasan. Kedua
pandangan itu menegaskan pentingnya proses legislasi yang dapat
dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan kesepakatan politik para
pemegang kekuasaan.
Namun, persoalan
tidak berhenti pada siapa yang menyusun aturan atau bagaimana aturan disahkan.
Kita juga perlu bertanya, keadilan seperti apa yang hendak diwujudkan melalui
aturan tersebut? Proses terbuka dan kepatuhan terhadap konstitusi merupakan
prasyarat penting, tetapi belum otomatis menjamin hasil yang adil. Sebuah
undang-undang dapat dibahas sesuai prosedur, tetapi tetap menghasilkan sistem
yang membatasi keterwakilan kelompok tertentu.
Karena itu,
reformasi pemilu perlu dinilai melalui tiga ukuran sekaligus: keterbukaan
proses, kepatuhan terhadap konstitusi, dan keadilan substantif bagi warga
negara.
Keadilan tidak
cukup diukur dari hak mencoblos
Secara formal,
setiap warga yang memenuhi persyaratan memiliki hak memilih. Akan tetapi,
kesempatan untuk memengaruhi hasil kompetisi politik tidak selalu terbagi
secara seimbang. Kandidat dengan modal besar, jaringan luas, dan akses terhadap
sumber daya memiliki kemampuan berbeda dibandingkan mereka yang mengandalkan
kapasitas, gagasan, dan kedekatan dengan masyarakat.
Ketimpangan ini
menjadi serius ketika biaya pencalonan dan kampanye semakin menentukan peluang
kemenangan. Politik uang bukan hanya pelanggaran aturan pemilu, melainkan juga
gejala bahwa hubungan pemilih dan kandidat berisiko bergeser dari pertukaran
gagasan menjadi transaksi kepentingan. Jika proses politik terlalu bergantung
pada pemodal, kebijakan publik berisiko lebih responsif terhadap penyandang
dana daripada kebutuhan masyarakat.
Karena itu, RUU
Pemilu perlu mengatur keterbukaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye secara berkala, termasuk identitas penyumbang sesuai ketentuan hukum,
serta memperjelas mekanisme audit dan sanksi atas pelanggaran. Laporan tersebut
perlu tersedia dalam format digital yang mudah diakses dan dibandingkan
masyarakat. Pengawasan juga harus diperkuat melalui koordinasi yang jelas
antara penyelenggara pemilu, pengawas, dan lembaga penegak hukum.
Penindakan saja
tidak cukup. Negara perlu memperbaiki insentif yang mendorong kompetisi
berbiaya tinggi, memperluas pendidikan pemilih, serta memastikan pelanggaran
ditindak secara konsisten tanpa membedakan kekuatan politik pelakunya.
Tujuannya bukan menjamin semua kandidat memperoleh hasil yang sama, melainkan
memastikan uang tidak menjadi jalan pintas untuk membeli pengaruh politik.
Sistem pemilu harus
berpihak pada keterwakilan
Perdebatan mengenai
sistem proporsional terbuka dan tertutup memperlihatkan bahwa setiap desain
memiliki konsekuensi. Sistem terbuka memberi ruang kepada pemilih menentukan
calon secara langsung, tetapi dapat memperbesar kompetisi antarkandidat dan
biaya kampanye. Sistem tertutup memberi partai peran lebih besar dalam
menentukan calon terpilih, tetapi menuntut demokrasi internal yang kuat agar
tidak memperbesar dominasi elite partai.
Karena itu, RUU
Pemilu seharusnya mewajibkan evaluasi berbasis data sebelum menetapkan pilihan sistem.
Kajian perlu membandingkan dampaknya terhadap keterwakilan, hubungan wakil
dengan konstituen, biaya kampanye, dan demokrasi internal partai. Hasil kajian
beserta simulasi perolehan kursi harus dipublikasikan agar masyarakat dapat
menilai konsekuensinya.
Persoalan serupa
muncul dalam penetapan ambang batas parlemen. Penyederhanaan partai dapat
dipandang membantu efektivitas pemerintahan, tetapi ambang batas yang tidak
dirancang secara rasional berpotensi membuat suara sah tidak terwakili. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengharuskan perubahan norma ambang
batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan seterusnya dengan berpedoman pada
persyaratan yang ditetapkan Mahkamah.
Rekomendasi
konkretnya, DPR perlu membuka simulasi beberapa skenario ambang batas
berdasarkan hasil pemilu sebelumnya. Simulasi harus menunjukkan jumlah suara
yang tidak terkonversi menjadi kursi, dampak terhadap distribusi kursi, dan
konsekuensi bagi keterwakilan politik. Angka akhirnya tidak sepatutnya
ditentukan hanya melalui kompromi antar partai, tetapi dijelaskan melalui
argumentasi dan data yang dapat diuji publik.
Konstitusi harus
diterjemahkan menjadi aturan yang operasional
Tindak lanjut
putusan Mahkamah Konstitusi merupakan agenda yang tidak dapat ditawar. Putusan Nomor
62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan
wakil presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara itu, Putusan
Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah
dengan rentang waktu pelaksanaan yang harus diterjemahkan ke dalam peraturan.
RUU Pemilu perlu
mengatur secara terperinci jadwal dan tahapan, masa transisi jabatan, kesiapan
anggaran, serta pembagian kewenangan antarlembaga untuk melaksanakan desain
baru tersebut. Ketidakjelasan tidak boleh dibiarkan hingga mendekati tahapan
pemilu, karena dapat menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara, peserta,
dan pemilih.
Untuk memastikan
konsistensi, DPR dan pemerintah perlu menyusun matriks terbuka yang memuat
setiap putusan MK terkait pemilu, norma yang harus diubah, tindak lanjut dalam
pasal RUU, dan status penyelesaiannya. Matriks ini memungkinkan masyarakat
memeriksa apakah putusan telah dilaksanakan secara substantif, bukan sekadar
disebut dalam penjelasan undang-undang.
Keterbukaan harus
dapat diukur
Partisipasi publik
sering dipahami sebatas undangan menghadiri konsultasi. Padahal, partisipasi
yang bermakna mengharuskan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan
kesempatan nyata memengaruhi pembahasan. Karena itu, draf RUU, naskah akademik,
daftar inventarisasi masalah, serta ringkasan perubahan pasal perlu
dipublikasikan sejak awal dan diperbarui setiap kali terjadi perubahan
substansial.
DPR juga perlu
menerbitkan ringkasan masukan publik beserta penjelasan mengenai usulan yang
diterima atau ditolak. Perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil,
penyelenggara pemilu, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, partai di
luar parlemen, dan masyarakat daerah harus memperoleh ruang yang proporsional
dalam proses konsultasi.
Pada saat yang
sama, seleksi anggota KPU dan Bawaslu perlu menjamin keterbukaan informasi,
kriteria berbasis kompetensi, pemeriksaan rekam jejak, serta pencegahan konflik
kepentingan. Independensi penyelenggara bukan hanya persoalan siapa yang
terpilih, melainkan juga bagaimana proses seleksinya berlangsung dan bagaimana
lembaga tersebut terlindungi dari intervensi.
Dari undang-undang
menuju keadilan berbangsa
Keberhasilan RUU
Pemilu tidak cukup diukur dari ketepatan waktu pengesahan atau kelancaran pemungutan
suara. Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah aturan tersebut memperluas
keterwakilan, mempersempit pengaruh uang, memperjelas pertanggungjawaban
politik, dan menjamin penyelenggaraan pemilu yang konstitusional.
Keadilan berbangsa
tidak lahir hanya karena setiap warga diberi satu suara. Ia tumbuh ketika suara
memiliki kesempatan yang layak untuk memengaruhi kebijakan, ketika akses
terhadap kekuasaan tidak semata-mata ditentukan oleh kekayaan, dan ketika
lembaga negara tunduk pada konstitusi.
RUU Pemilu karena
itu harus menjadi lebih dari sekadar kompromi mengenai aturan pertandingan
politik. Ia perlu menghasilkan aturan yang dapat diuji melalui data, diawasi
oleh masyarakat, dan dipertanggungjawabkan oleh pembentuk undang-undang. Sebab,
kualitas demokrasi bukan hanya ditentukan oleh siapa yang menang dalam pemilu,
melainkan juga oleh seberapa adil sistem memperlakukan seluruh rakyat, termasuk
mereka yang tidak berada di pihak pemenang.***
Banda Aceh, 24
Oktober 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar