Telah dimuat di SagoeTV online pada hari Selasa, 1 Juli 2025
Putusan Presiden Republik Indonesia yang
mengembalikan status empat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir
Ketek—ke wilayah administrasi Provinsi Aceh adalah kabar menggembirakan bagi
rakyat Aceh. Keputusan ini tidak hanya membatalkan kebijakan Kemendagri yang
dianggap keliru secara administratif dan menyakitkan secara psikologis, tetapi
juga meneguhkan kembali prinsip bahwa keadilan bisa ditegakkan melalui jalur
konstitusional. Aceh menang, tapi lebih dari itu: Aceh kembali menemukan
dirinya.
Kasus ini, menjadi viral setelah muncul
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, dan menuai
kemarahan publik setelah media mengangkatnya sebagai ancaman terhadap
kedaulatan wilayah Aceh. Keempat pulau tersebut, yang selama ini tercatat dalam
peta Aceh Singkil, tiba-tiba dipindahkan ke wilayah Sumatera Utara, tepatnya
Kabupaten Tapanuli Tengah. Rasa tersinggung dan marah yang muncul bukan semata
soal garis batas, tapi tentang kehormatan, identitas, dan kepercayaan yang
kembali dilukai oleh pusat.
Namun di balik gejolak emosi dan kemarahan,
ada hikmah yang sangat besar yang patut kita renungkan.
Ketika Aceh Kembali
Bersatu
Kasus ini telah membangunkan semangat
kolektif masyarakat Aceh yang selama ini seperti tertidur. Kita menyaksikan
sesuatu yang sangat langka: seluruh komponen di Aceh, dari pejabat eksekutif
daerah, tokoh-tokoh politik dari berbagai partai, akademisi, mahasiswa,
aktivis, hingga ulama, bersatu menyuarakan penolakan. Suatu bentuk solidaritas
yang seolah menghidupkan kembali denyut nadi perjuangan rakyat Aceh.
Kita ingat bahwa selama ini, salah satu
persoalan mendasar yang menghambat kemajuan Aceh bukanlah faktor eksternal,
melainkan konflik internal. Pasca damai Helsinki 2005, kita menyaksikan
berbagai faksi, kelompok kepentingan, dan elit lokal justru terlibat dalam persaingan
perebutan sumber daya dan kekuasaan, yang sering kali membawa dampak
destruktif. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sering kali terjebak dalam tarik
menarik kepentingan politik praktis. Kebijakan pembangunan tidak jarang macet
karena konflik horizontal antar sesama anak negeri sendiri.
Tidak hanya itu, publik juga kerap
menyaksikan bagaimana dinamika di Aceh dipenuhi aroma saling curiga, saling
sikut, dan lemahnya sinergi antarkomponen. Bahkan suara ulama dan akademisi pun
kadang kehilangan gaung di tengah hiruk-pikuk elit politik. Semua ini
melahirkan kesan bahwa Aceh adalah rumah besar yang berisik laksana tidak punya
fokus bersama.
Namun, polemik empat pulau ini seperti
menjadi titik balik. Tiba-tiba, semua faksi berhenti berkonflik dan memilih
untuk berdiri dalam satu barisan. Rakyat Aceh dari Singkil hingga Lhokseumawe,
dari Sabang hingga Subulussalam, menyuarakan hal yang sama: “Pulau kami, harga
diri kami!” Momentum ini seolah menjadi titik terang yang menyadarkan bahwa
dalam situasi krisis, Aceh mampu menanggalkan ego sektoral dan bersatu menjaga
kehormatan wilayahnya.
Pemekaran: Wacana
yang Perlu Dicermati
Namun, di tengah euforia kebersamaan ini,
ada pelajaran penting yang tidak boleh kita abaikan. Selama beberapa tahun
terakhir, kita juga menyaksikan munculnya wacana pemekaran wilayah di Aceh.
Beberapa kawasan seperti Aceh Leuser Antara, Aceh Barat Selatan (Barsela), dan
Aceh Selatan Jaya telah menyuarakan aspirasi untuk memisahkan diri dan
membentuk provinsi baru.
Meski dilandasi oleh alasan administratif
dan pemerataan pembangunan, wacana pemekaran ini menyimpan potensi besar untuk
membelah Aceh secara politik, sosial, bahkan identitas. Kita harus jujur
mengakui bahwa banyak dari narasi pemekaran yang justru muncul akibat lemahnya
komunikasi dan solidaritas antar wilayah di Aceh sendiri.
Jika pemekaran ini terjadi tanpa kedewasaan
politik, maka kita sedang menciptakan bibit-bibit konflik baru di masa depan.
Bukankah lebih bijak bila energi yang kita gunakan untuk memperjuangkan
pemekaran justru dialihkan untuk memperkuat konektivitas antardaerah,
pemerataan pembangunan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan daerah?
Kasus empat pulau ini memberikan pelajaran
jelas: ketika Aceh bersatu, Aceh kuat. Sebaliknya, ketika Aceh terpecah, Aceh
lemah dan mudah dimanfaatkan oleh pihak luar. Jangan sampai musuh yang
sesungguhnya berada di luar justru mendapatkan keuntungan dari retaknya
persatuan kita di dalam.
Pemerintah Pusat
Harus Belajar: Aceh Bukan Daerah Biasa
Pemerintah pusat juga harus mengambil
pelajaran penting dari kontroversi ini. Bahwa tidak semua daerah bisa
diperlakukan dengan pendekatan administratif yang sama. Aceh bukan daerah
biasa. Aceh memiliki status khusus berdasarkan lex specialis yang diatur
melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),
yang merupakan produk hukum turunan dari perjanjian damai antara Republik
Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki.
UUPA bukan sekadar dokumen hukum. Ia adalah
simbol kepercayaan dan rekonsiliasi. Mengabaikannya dalam penyusunan
kebijakan—terutama yang menyangkut wilayah, sumber daya alam, dan kewenangan
daerah—sama artinya dengan mengingkari janji damai itu sendiri. Tidak heran
bila banyak pihak di Aceh merasakan luka mendalam saat pemerintah pusat
mengeluarkan keputusan sepihak tentang status wilayah mereka, tanpa koordinasi
atau konsultasi yang layak.
Oleh karena itu, momentum ini seharusnya
menjadi titik balik bagi pemerintah pusat untuk lebih menghargai semangat
otonomi daerah dan kekhususan Aceh. Segala kebijakan nasional yang berkaitan
langsung dengan Aceh harus menjadikan UUPA sebagai pijakan utama, bukan sekadar
formalitas hukum.
Perjuangan
Bermartabat dalam Bingkai Demokrasi
Yang juga patut diapresiasi adalah cara
rakyat Aceh memperjuangkan haknya. Tidak ada aksi anarkis, tidak ada
simbol-simbol separatis, tidak ada retorika memecah belah bangsa. Yang ada
adalah aksi unjuk rasa damai, surat resmi dari gubernur dan DPR Aceh ke
Presiden, pernyataan tegas dari para tokoh, serta kampanye media sosial yang
edukatif dan menyentuh nurani.
Aceh telah menunjukkan bahwa kekecewaan dan
protes bisa disampaikan dalam bingkai demokrasi dan konstitusi. Ini menjadi
contoh penting bagi daerah lain di Indonesia, bahwa perjuangan hak daerah tidak
selalu harus bermuara pada konfrontasi, tetapi bisa ditempuh melalui saluran
legal dan komunikasi terbuka.
Lebih dari itu, perjuangan ini juga menjadi
bukti bahwa nasionalisme itu bukan soal tunduk, tapi soal kesetaraan. Bukan
tentang membungkam, tapi tentang mendengar. Dan bukan tentang pemaksaan, tapi
tentang penghargaan.
Saatnya Melangkah
Bersama, Kembali ke Satu Aceh
Kini, dengan kembalinya empat pulau
tersebut ke pangkuan Aceh, jangan sampai kita terjebak dalam euforia sesaat.
Justru inilah waktu yang paling tepat untuk melakukan introspeksi kolektif:
menguatkan kelembagaan lokal, memperbaiki tata kelola, mempererat silaturahmi
antarwilayah, dan merawat semangat persatuan.
Jangan lagi kita terpecah oleh isu
pemekaran yang belum matang. Jangan lagi kita terjebak dalam konflik
kepentingan yang membuat kita lupa bahwa yang kita perjuangkan bukan hanya
wilayah, tetapi masa depan generasi Aceh.
Jika peristiwa ini bisa menyadarkan semua
pihak—baik di pusat maupun di daerah—tentang pentingnya keadilan, kepercayaan,
dan penghormatan terhadap hukum, maka sesungguhnya empat pulau ini telah
menyumbangkan lebih dari sekadar ruang geografis. Mereka telah menjadi titik
balik kesadaran kolektif: bahwa hanya dengan bersatu, Aceh bisa kuat. Dan hanya
dengan menghormati Aceh, Indonesia bisa benar-benar utuh.***
Banda Aceh, 18 Juni 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar