Telah dimuat di Harian Banjarmasin Post edisi cetak 6 Desember 2022
Transisi energi sudah
menjadi keniscayaan. Indonesia mau tidak mau sudah harus melakukan transisi
energi, yaitu melakukan proses peralihan dari penggunaan energi fosil menjadi
energi terbarukan sepenuhnya pada tahun 2060.
Transisi energi juga
menjadi salahsatu isu penting dalam pertemuan KTT G-20 yang baru saja usai di
Bali November lalu. Masyarakat dunia sudah bersepakat untuk serius mengalihkan
penggunaan energi fosil menjadi energi terbarukan. Karena ini menyangkut
keberlangsungan kehidupan penduduk dunia yang terancam oleh perubahan iklim dan
pemanasan global yang dipicu oleh emisi karbon dari penggunaan energi fosil
yang begitu masif.
Tantangan transisi energi
ternyata begitu besar. Itu tidak saja dirasakan oleh negara-negara berkembang
seperti Indonesia, namun ternyata juga oleh semua negara termasuk negara maju.
Masing-masing dengan tantangan khas negara yang bersangkutan. Dapat disebutkan
di sini beberapa bentuk tantangan, seperti perang Rusia-Ukraina yang
berkepanjangan, pembiayaan yang tinggi, penguasaan teknologi dan keterbatasan
sumber energi terbarukan itu sendiri.
Bagi Indonesia
keterbatasan sumber energi terbarukan mungkin bukan kendala. Karena justru
Indonesia kaya dengan sumber energi terbarukan. Keanekaragamannya begitu
tinggi. Mulai dari berlimpahnya sinar matahari, sumber daya air yang tinggi di
pulau-pulau besarnya, sumber biomassa dari lahan-lahan yang luas yang dapat
ditanami dengan tumbuhan bioenergi, dan bahkan sumber panas bumi yang berlimpah
khas Indonesia yang tidak semua negara di dunia memilikinya.
Dari berbagai sumber
energi terbarukan itu mungkin hanya energi angin yang sedikit di bawah potensi
negara-negara sub-tropis. Rata-rata hembusan angin di wilayah Indonesia memang
tidak sestabil dan konsisten dengan kecepatan yang menghasilkan jumlah energi
yang signifikan.
Kendala utama yang
Indonesia hadapi datang pada sisi pembiayaan dan penguasaan teknologi. Kedua
faktor ini perlu diinvestigasi dan dievaluasi dengan penuh keseriusan.
Perhitungan kasar memang menunjukkan jumlah yang sangat besar. Namun ini perlu
disiasati dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan jalan keluar yang terbaik.
Beberapa opsi solusi yang
ditawarkan, seperti investasi besar-besaran dari kalangan bank nasional. Saat
ini masih terkendala, disebabkan pihak bank tidak tertarik untuk melakukan
investasi di bidang energi terbarukan. Karena masih terdapat keraguan dan
ketidakpastian. Namun pemerintah agaknya perlu intervensi untuk menugaskan
bank-bank BUMN terjun langsung mendanai investasi di sini.
Opsi lainnya mengumpulkan
dana darurat energi yang dikutip dari keuntungan besar eksploitasi batubara dan
minyak sawit. Kita sama-sama tahu, bahwa booming
harga batubara saat ini masih terus berlangsung. Sesuai dengan prinsip ekonomi
kapitalis, keuntungan bisnis batubara ini sangat dinikmati oleh para pemegang
saham perusahaan tambang batubara. Sebagai negara yang menganut paham
Pancasila, sepatutnya kondisi kapitalis seperti ini harus sedikit direm.
Artinya pemerintah bisa saja menerbitkan aturan UU yang mengutip sekian persen
keuntungan bisnis batubara untuk disetor sebagai dana darurat pengembangan
energi terbarukan. Mirip-mirip dengan penerapan Dana Reboisasi masa Orba
dahulu. Begitu juga dengan bisnis sawit yang sedang booming. Tarik saja iuran khusus yang diperuntukkan bagi
pengembangan energi terbarukan.
Tantangan kedua terbesar bagi
Indonesia adalah penguasaan teknologi. Kita sadari bersama selama ini kita
terus ketinggalan dalam hal pengembangan energi terbarukan. Riset-riset tentang
energi terbarukan di perguruan tinggi Indonesia belum menonjol. Pemerintah belum serius mendukung
pihak perguruan tinggi untuk menekuni pengembangan energi terbarukan.
Dari sisi ini, pemerintah
sudah saatnya jor-joran memberi
kesempatan kepada pihak perguruan tinggi Indonesia untuk mengembangkan
teknologi energi terbarukan. Banyak skema program yang dapat diluncurkan.
Seperti mengucurkan dana penelitian yang besar untuk perguruan tinggi melakukan
penemuan penting di bidang energi terbarukan.
Perguruan tinggi
Indonesia kaya dengan sumber daya manusia yang berkualitas. Namun pemerintah
terkesan belum memberi kesempatan kepada mereka untuk berkiprah menumpahkan
kemampuan maksimal mereka dalam menemukan teknologi mutakhir di bidang energi
terbarukan.
Hak cipta dan hak paten kepemilikan
teknologi di bidang energi terbarukan menjadi sangat penting. Karena ini juga
menyangkut devisa negara. Kalau teknologi energi terbarukan dimiliki oleh pakar
asing, maka selamanya kita akan terpaksa membayar royalti kepada mereka yang
memiliki hak cipta teknologi tersebut.
Pemerintah perlu mendorong
penciptaan teknologi baru dan terkini energi terbarukan dari kalangan perguruan
tinggi kita sendiri, agar royalti yang perlu dibayarkan tidak mengalir ke
negara luar. Jadi investasi penelitian energi terbarukan harus disasarkan
kepada perguruan tinggi di dalam negeri.
Pada sisi lain, pihak ilmuwan
di perguruan tinggi juga perlu memberi jaminan bahwa mereka cukup kompeten
untuk melakukan penelitian-penelitian bermutu yang menghasilkan temuan-temuan
teknologi mutakhir di bidang energi terbarukan. Sehingga cara yang paling adil
adalah dengan menyelenggarakan seleksi yang ketat dan transparan kepada pihak
yang berminat untuk melakukan penelitian energi terbarukan. Program pengucuran
dana hibah penelitian dilakukan dengan serius dan berorientasi hasil produk.
Bukan sekedar meneliti dengan hasil akhir berupa publikasi di jurnal ilmiah
internasional. Namun penelitian yang benar-benar berorientasi kepada hasil (outcome) produk bermutu yang memberi
sumbangan besar kepada pengembangan energi terbarukan Indonesia.
Sasaran utama sudah
jelas, yaitu net zero emission pada
2060. alias penggunaan sepenuhnya energi terbarukan. Jadi mulai dari sekarang
pemerintah sudah harus menyusun langkah strategis dan fokus pada upaya
penguasaan teknologi energi terbarukan secara mandiri.
Langkah pertama adalah
menentukan prioritas jenis energi terbarukan yang akan dikembangkan. Saran
penulis adalah energi matahari, energi air dan energi panas bumi.
Pertimbangannya, kita memiliki ketersediaan energi yang melimpah di sektor ini.
Kita harus benar-benar fokus untuk menguasai teknologinya, artinya mengurangi
sebesar mungkin peran teknologi asing pada ketiga sektor EBT ini. Kita perlu
punya banyak penemuan dan hak cipta di teknologi pengembangan ketiga sektor
ini.
Langkah kedua, kucurkan dana
yang besar untuk dikelola dan dikembangkan oleh para ilmuwan bangsa di
perguruan tinggi melalui program riset yang terjaga kredibilitas dan
integritasnya. Memang ini tantangan terbesar pula bagaimana mengelola sebuah
penelitian besar yang berintegritas. Namun kita harus yakin, bahwa kita punya
talenta-talenta besar di perguruan tinggi kita yang memiliki dedikasi dan
totalitas yang tinggi.
Langkah ketiga adalah
lakukan investasi pengembangan dan implementasi transisi energi berbasiskan
kepada teknologi yang telah kita kuasai melalui program penelitian tadi.
Jika kita berhasil
menerapkan prinsip yang ditawarkan ini pada implementasi transisi energi
Indonesia, maka keuntungan besar akan kita peroleh pada saat tiba tahun 2060.
Ketika itu kita benar-benar mengamalkan energi terbarukan sepenuhnya dalam
kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia sejak 2060 secara mandiri.
Kita mampu menjadikan
energi terbarukan sebagai penggerak utama energi primer negara yang
teknologinya kita miliki sendiri. Tanpa harus bergantung kepada sistem
teknologi yang ditawarkan oleh pihak asing yang tentu akan menjerat kita
selamanya.***
Banda Aceh, 3 Desember 2022

Tidak ada komentar:
Posting Komentar