Telah dimuat di media cetak Harian Waspada edisi Kamis 15 September 2022
Dalam hal kebijakan
energi, Aceh setidaknya sedikit lebih maju ke depan. Aceh telah memiliki Qanun
tentang energi, yaitu Qanun no. 4 tahun 2019. Qanun (atau Perda untuk daerah
propinsi lain di Indonesia) ini mengatur dengan sistematis tentang penjaminan
ketahanan energi Aceh. Di dalamnya berisikan arah kebijakan pengelolaan energi
dan pengembangannya ke depan.
Ini suatu langkah maju
dibandingkan dengan daerah lain yang baru beberapa propinsi saja yang memiliki
Perda tentang energi. Hal ini menjadi penting karena Indonesia sudah bersiap
menghadapi isu global di bidang energi. Terutama dalam hal transisi energi dari
penggunaan energi fosil ke implementasi energi baru dan terbarukan (EBT).
Indonesia telah merancang
transisi energi dari energi fosil ke penggunaan EBT dengan tahapan-tahapan
bauran energi primer hingga mencapai pemakaian EBT sepenuhnya pada tahun 2060.
Yaitu tahun 2025 Indonesia merancang penggunaan EBT sebesar 23% dalam bauran
energi primer dan kemudian 31,5% EBT pada tahun 2050.
Aceh juga telah mencanangkan
target bauran energi primer level daerah dengan angka bauran yang lebih tinggi
dibandingkan dengan target nasional. Hal ini menunjukkan pemerintahan Aceh
cukup percaya diri akan kemampuan implementasi EBT di wilayahnya. Dalam Qanun
tahun 2019 itu disebutkan juga target EBT Aceh untuk tahun 2025 sebesar 25,5%
dan 41,3% pada tahun 2050. Suatu target yang cukup optimistis, dan menjadi
tantangan besar untuk dapat diwujudkan.
Bagaimana sebenarnya
posisi EBT di Aceh? Secara potensial Aceh memiliki cadangan EBT yang cukup
melimpah. Keanekaragaman jenis EBT juga tinggi, mulai dari energi matahari,
angin, air, biomassa dan panasbumi. Potensi maksimalnya mencapai 23GW. Namun,
faktanya kelimpahan cadangan EBT ini belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam
implementasinya. PLTA yang aktif sekarang baru mencapai 88MW, itupun sedang
dalam tahap pengerjaan yang dijadwal beroperasi tahun 2023. Energi angin dan
matahari dapat dikatakan belum beroperasi sama sekali. PLTP juga sama, walau
sudah sejak lama ditemukan sumber panasbumi yang besar di beberapa tempat,
seperti Seulawah, Jaboi, dan dataran tinggi Gayo.
Eksplorasi dan
eksploitasi EBT Aceh sudah saatnya mulai digerakkan. Dirasakan sangat perlu
suatu Badan khusus yang mengelola sektor ini. Pemerintah Aceh perlu membentuk
sebuah task-force yang profesional dan bergerak cepat, menyusun road-map
implementasi EBT Aceh yang nyata. Tugasnya adalah sebagai kepanjangan tangan
pemerintah Aceh dalam mengelola implementasi EBT Aceh dari A sampai Z. Artinya
lembaga ini berada di bawah kendali Gubernur Aceh dan bekerja secara
profesional dalam menyusun rencana pengembangan EBT Aceh dan implementasinya.
Bidang-bidang tugasnya
meliputi menginventarisir seluruh potensi EBT yang ada di Aceh. Mengkaji dan
memilih jenis EBT yang paling potensial dan layak untuk dikembangkan. Mengatur
mekanisme investasi EBT dengan berperan sebagai regulator dalam menerbitkan
izin-izin kelayakan investor. Merancang pengembangan inovasi dan penelitian
berkaitan dengan EBT yang menghasilkan temuan-temuan teknologi baru dalam
bidang EBT.
Jadi secara garis besar
ada 3 tugas utama lembaga EBT Aceh ini, yaitu mengkaji jenis-jenis EBT yang
dimiliki Aceh, mengatur mekanisme perizinan investasi EBT, serta mendukung
upaya inovasi teknologi EBT yang dikembangkan oleh tenaga lokal atau nasional.
Jenis
EBT Aceh
Setidaknya ada lima jenis
EBT utama yang dimiliki oleh Aceh. Yaitu energi matahari, energi angin, energi air
(PLTA), biomassa dan energi panasbumi. Kesemua jenis EBT ini harus benar-benar
dikuasai dengan melakukan mitigasi potensi secara menyeluruh. Sehingga potensi
EBT yang sebenarnya dapat dideteksi secara benar dan real adanya. Divisi yang
membawahi bidang ini perlu dikelola oleh sosok yang menguasai seluk beluk
pengelolaan dan pemanfaatan semua jenis EBT. Inventarisir jenis EBT dan lokasi
semua jenis EBT di Aceh dilakukan dengan sistematis, dan datanya selalu
diperbarui sesuai dengan hasil survei terbaru dan kajian akademik.
Regulator
Untuk jenis EBT tertentu
yang telah dieksekusi sebagai pilihan maka perlu dilakukan tender kepada pihak
investor yang akan mengelola implementasinya. Divisi regulator berperan
menelaah tawaran investor dan memutuskan pemenang tender berdasarkan kriteria
kelayakan yang telah disusun sebelumnya. Divisi ini juga bertugas mengawasi dan
mengontrol pelaksanaan implementasi yang dilakukan oleh pemenang tender.
Inovasi
dan Litbang EBT
Divisi litbang (penelitian
dan pengembangan) perlu ada dan menjadi tulang punggung lembaga ini. Karena EBT
adalah ilmu baru dan terus berkembang. Kerjasama perlu dilakukan dengan PT baik
itu dalam negeri maupun luar negeri. Inovasi dan penemuan teknologi baru di
bidang EBT yang bernuansa lokal sangat penting bagi hak kekayaan intelektual,
karena menyangkut royalti dan kekayaan nasional juga. Kalau kita tergantung
pada teknologi asing, maka kita juga tidak dapat berkembang secara mandiri.
Ketergantungan kepada teknologi asing malah akan menyedot devisa negara.
Sehingga jika kita memiliki teknologi sendiri bersifat lokal kita dapat memanfaatkan
teknologi tersebut dengan lebih leluasa dan tidak tergantung kepada negara
lain. Di samping itu selain menghemat devisa juga malah dapat menambah devisa,
jika ada pihak luar yang memanfaatkan teknologi yang kita miliki.
Jika lembaga pengelolaan
EBT Aceh ini dapat direalisasikan tentu akan banyak manfaat dan peluang yang
terbuka di masa depan bagi kemajuan Aceh sendiri maupun Indonesia secara keseluruhan.
Pengembangan EBT yang diinisiasi oleh Aceh ini dapat berkontribusi kepada upaya
pengembangan EBT nasional.
Visi Pemerintah Aceh
tentang ketahanan energi telah jelas. Semuanya telah disistematiskan dalam
bentuk pasal-pasal di dalam Qanun tahun 2019 tersebut. Kini tinggal lagi
bagaimana pemerintah Aceh mewujudkan visi tersebut dalam bentuk nyata.
Stake-holder atau
pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah kalangan pemerintahan,
parlemen Aceh, akademisi, praktisi energi, dan masyarakat yang peduli akan
energi perlu dilibatkan dan duduk bersama dalam merumuskan susunan komposisi
lembaga ini. Sehingga nantinya lembaga yang terbentuk ini benar-benar
mencerminkan visi Aceh dalam memajukan upaya ketahanan energi baru dan terbarukan
untuk masa depan Aceh.
Pihak pemerintah Aceh
meliputi unsur dinas ESDM, dinas PUPR, serta dinas terkait lainnya perlu
dilibatkan dan menjadi tulang punggung dalam lembaga ini. Kalangan akademisi
dilibatkan perannya berkontribusi dalam hal pengembangan dan penelitian serta
penemuan inovasi dalam produk-produk peralatan EBT yang mutakhir.
Pendanaan
Unsur yang paling krusial
adalah pendanaan lembaga. Saya mengusulkan bahwa keuntungan besar yang
diperoleh dari pemanfaatan migas Aceh disisihkan sebagian besar untuk
menggerakkan aktifitas lembaga ini. Sehingga hasil yang diperoleh dari pemanfaatan
energi fosil dapat dioptimalkan sepenuhnya untuk mendukung pengembangan EBT Aceh.
Di samping itu, DOKA atau
Dana Otonomi Khusus Aceh yang selama ini dikucurkan pemerintah pusat bisa juga
dialokasikan untuk menjadi sumber pendanaan. Jika program pengembangan EBT Aceh
dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesional, maka dapat dijadikan
sebagai bargaining kepada pemerintah pusat untuk terus mengucurkan DOKA yang
akan berakhir pada tahun 2027. Sehingga pengajuan perpanjangan kucuran dana
DOKA oleh pemerintah Aceh memiliki pembenaran yang sangat rasional dan layak.***
Banda Aceh, 6 September
2022

Tidak ada komentar:
Posting Komentar