Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa, 28 Oktober 2025
Kebijakan cukai
rokok kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya memutuskan untuk
tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun
2026. Langkah ini memicu kritik, sebab dalam dua dekade terakhir,
pemerintah cenderung menjadikan kenaikan tarif cukai rokok sebagai ritual
tahunan—seolah-olah itu simbol komitmen negara terhadap kesehatan publik dan
penurunan konsumsi tembakau.
Namun, di balik
simbolisme itu, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah kenaikan cukai rokok
selama ini benar-benar berhasil menekan konsumsi? Fakta menunjukkan, jumlah perokok di Indonesia justru tidak
menurun secara signifikan, bahkan di kalangan anak dan remaja angkanya
terus naik. Pada saat yang sama, kenaikan tarif justru memicu peredaran rokok
ilegal yang lebih murah, sementara industri rokok resmi tertekan dan sebagian
terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dengan kata lain,
kebijakan cukai rokok selama ini berjalan
di tempat. Ia gagal menekan konsumsi, gagal menyelamatkan kesehatan
publik, dan sekaligus memukul aspek ekonomi formal. Inilah dilema besar yang
sejak lama membayangi tata kelola rokok di negeri ini.
Cukai Rokok: Antara
Fiskal, Kesehatan, dan Ekonomi
Ada tiga wajah
dalam kebijakan rokok Indonesia. Pertama, aspek fiskal: cukai rokok menyumbang lebih dari Rp120 triliun per tahun
ke kas negara. Ini membuat pemerintah cenderung ambivalen—di satu sisi ingin
menekan konsumsi, di sisi lain enggan kehilangan sumber penerimaan pajak.
Kedua, aspek kesehatan publik. Rokok adalah
penyebab utama penyakit mematikan seperti kanker, serangan jantung, dan
paru-paru kronis. Beban biaya kesehatan akibat rokok bahkan diyakini jauh lebih
besar dibandingkan penerimaan negara dari cukai.
Ketiga, aspek sosial-ekonomi. Industri rokok
masih menyerap jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga
jaringan distribusi dan pedagang eceran. Lonjakan cukai tanpa strategi transisi
memicu PHK, memperparah pengangguran, dan mengganggu stabilitas sosial.
Di sinilah dilema
kebijakan cukai rokok menemukan bentuknya. Setiap langkah pemerintah seolah selalu mencederai salah satu kepentingan:
kesehatan publik terabaikan, penerimaan negara berkurang, atau lapangan kerja
terancam.
Mengapa Kebijakan
Selama Ini Gagal?
Setidaknya ada tiga alasan utama.
Pertama, pendekatan parsial. Kebijakan cukai
nyaris sepenuhnya diletakkan di pundak Menteri Keuangan. Padahal, rokok bukan
hanya soal penerimaan negara, melainkan persoalan kesehatan, tenaga kerja,
hukum, hingga aspek sosial budaya.
Kedua, struktur tarif yang rumit. Hingga kini
Indonesia memiliki belasan layer tarif cukai rokok yang justru memunculkan
celah manipulasi harga. Produsen bisa beralih ke kategori tarif yang lebih
rendah, sehingga tujuan pengendalian harga tidak efektif.
Ketiga, lemahnya pengawasan rokok ilegal. Ketika
cukai dinaikkan, perokok beralih ke rokok tanpa pita cukai yang harganya jauh
lebih murah. Akibatnya, konsumsi tidak turun, justru penerimaan negara yang
bocor.
Saatnya Peta Jalan
Nasional
Momentum kritik
terhadap Menkeu kali ini semestinya menjadi titik balik. Persoalan rokok tidak
bisa lagi ditangani secara sektoral. Pemerintah perlu menyusun peta jalan (roadmap) nasional tata kelola rokok,
melibatkan lintas kementerian dan lembaga, akademisi, organisasi profesi
kesehatan, tokoh masyarakat, hingga institusi keagamaan.
Roadmap itu harus
berani menetapkan target ekstrem.
Pertama, menekan konsumsi rokok
secara bertahap hingga titik minimal. Kedua, menutup industri rokok secara total dalam jangka panjang. Dan
ketiga, mengalihkan tenaga kerja
industri rokok sepenuhnya ke sektor alternatif yang lebih sehat dan
berkelanjutan.
Tanpa target jelas,
kebijakan hanya akan menjadi tambal sulam yang terus diperdebatkan setiap tahun
tanpa kemajuan berarti.
Membayangkan 10
Tahun ke Depan
Bagaimana roadmap itu bisa diwujudkan?
Setidaknya ada empat tahap besar.
Pertama
(2025–2027): Fondasi.
Kenaikan cukai tetap dilakukan, tapi diiringi dengan simplifikasi tarif dan
penguatan pengawasan rokok ilegal. Pada tahap ini, pemerintah perlu memulai
larangan iklan rokok, menerapkan kemasan polos (plain packaging), serta
memetakan jumlah tenaga kerja industri rokok. Pilot project transisi petani
tembakau ke komoditas alternatif harus segera dilaksanakan.
Kedua (2028–2030):
Transisi.
Cukai dinaikkan lebih agresif, harga rokok harus mencapai titik prohibitif.
Konsumsi dipersempit dengan larangan penjualan per batang dan pembatasan kuota
produksi nasional. Pada saat yang sama, setengah dari tenaga kerja industri
rokok mulai dialihkan ke sektor lain melalui pelatihan dan insentif.
Ketiga (2031–2033):
Penghentian.
Produksi rokok dibatasi ketat, penjualan hanya di tempat khusus dengan lisensi
terbatas. Generasi muda dilarang total membeli rokok (generational endgame).
Industri rokok besar mulai ditutup bertahap dengan skema kompensasi dan
restrukturisasi.
Keempat
(2034–2035): Penutupan Total.
Indonesia memasuki fase bebas rokok konvensional. Konsumsi turun di bawah 5%
populasi, pabrik rokok resmi berhenti beroperasi, dan semua tenaga kerja telah
dialihkan ke sektor produktif lain.
Tantangan dan
Antisipasi
Tentu, roadmap
ekstrem ini akan menghadapi banyak tantangan. Rokok ilegal bisa merajalela,
penerimaan negara bisa anjlok, resistensi politik dari industri akan kuat, dan
jutaan tenaga kerja bisa terdampak. Karena itu, diperlukan strategi antisipasi,
meliputi: Pengawasan ketat melalui
digitalisasi pita cukai; Diversifikasi
pajak ke sektor lain, seperti pajak karbon atau pajak ekonomi digital; Transisi tenaga kerja melalui
pelatihan, insentif investasi sektor baru, dan program jaminan sosial; Keterlibatan tokoh agama dan masyarakat
dalam mengubah budaya rokok yang telah mengakar.
Dilema kebijakan
cukai rokok tidak akan selesai hanya dengan menaikkan atau menahan tarif cukai.
Persoalan ini jauh lebih kompleks dan menyangkut masa depan bangsa: kesehatan
generasi, keberlanjutan ekonomi, dan kualitas sosial.
Momentum kritik
terhadap Menkeu Purbaya seharusnya tidak dipandang sebagai perdebatan teknis
fiskal semata. Inilah saatnya pemerintah menyusun peta jalan nasional menuju Indonesia bebas rokok. Sepuluh atau
dua puluh tahun ke depan, kita harus berani menargetkan: pabrik rokok ditutup,
konsumsi rokok menjadi nol, dan tenaga kerja terserap sepenuhnya ke sektor
alternatif yang sehat.
Hanya dengan cara
itu, dilema rokok yang selama ini jadi polemik klise bisa berakhir, digantikan
dengan komitmen nyata demi kesehatan bangsa.***
Banda Aceh, 8 Oktober 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar