Rabu, 05 November 2025

Dilema Cukai Rokok


Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa, 28 Oktober 2025

Kebijakan cukai rokok kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2026. Langkah ini memicu kritik, sebab dalam dua dekade terakhir, pemerintah cenderung menjadikan kenaikan tarif cukai rokok sebagai ritual tahunan—seolah-olah itu simbol komitmen negara terhadap kesehatan publik dan penurunan konsumsi tembakau.

Namun, di balik simbolisme itu, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah kenaikan cukai rokok selama ini benar-benar berhasil menekan konsumsi? Fakta menunjukkan, jumlah perokok di Indonesia justru tidak menurun secara signifikan, bahkan di kalangan anak dan remaja angkanya terus naik. Pada saat yang sama, kenaikan tarif justru memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah, sementara industri rokok resmi tertekan dan sebagian terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Dengan kata lain, kebijakan cukai rokok selama ini berjalan di tempat. Ia gagal menekan konsumsi, gagal menyelamatkan kesehatan publik, dan sekaligus memukul aspek ekonomi formal. Inilah dilema besar yang sejak lama membayangi tata kelola rokok di negeri ini.

Cukai Rokok: Antara Fiskal, Kesehatan, dan Ekonomi

Ada tiga wajah dalam kebijakan rokok Indonesia. Pertama, aspek fiskal: cukai rokok menyumbang lebih dari Rp120 triliun per tahun ke kas negara. Ini membuat pemerintah cenderung ambivalen—di satu sisi ingin menekan konsumsi, di sisi lain enggan kehilangan sumber penerimaan pajak.

Kedua, aspek kesehatan publik. Rokok adalah penyebab utama penyakit mematikan seperti kanker, serangan jantung, dan paru-paru kronis. Beban biaya kesehatan akibat rokok bahkan diyakini jauh lebih besar dibandingkan penerimaan negara dari cukai.

Ketiga, aspek sosial-ekonomi. Industri rokok masih menyerap jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga jaringan distribusi dan pedagang eceran. Lonjakan cukai tanpa strategi transisi memicu PHK, memperparah pengangguran, dan mengganggu stabilitas sosial.

Di sinilah dilema kebijakan cukai rokok menemukan bentuknya. Setiap langkah pemerintah seolah selalu mencederai salah satu kepentingan: kesehatan publik terabaikan, penerimaan negara berkurang, atau lapangan kerja terancam.

Mengapa Kebijakan Selama Ini Gagal?

Setidaknya ada tiga alasan utama.

Pertama, pendekatan parsial. Kebijakan cukai nyaris sepenuhnya diletakkan di pundak Menteri Keuangan. Padahal, rokok bukan hanya soal penerimaan negara, melainkan persoalan kesehatan, tenaga kerja, hukum, hingga aspek sosial budaya.

Kedua, struktur tarif yang rumit. Hingga kini Indonesia memiliki belasan layer tarif cukai rokok yang justru memunculkan celah manipulasi harga. Produsen bisa beralih ke kategori tarif yang lebih rendah, sehingga tujuan pengendalian harga tidak efektif.

Ketiga, lemahnya pengawasan rokok ilegal. Ketika cukai dinaikkan, perokok beralih ke rokok tanpa pita cukai yang harganya jauh lebih murah. Akibatnya, konsumsi tidak turun, justru penerimaan negara yang bocor.

Saatnya Peta Jalan Nasional

Momentum kritik terhadap Menkeu kali ini semestinya menjadi titik balik. Persoalan rokok tidak bisa lagi ditangani secara sektoral. Pemerintah perlu menyusun peta jalan (roadmap) nasional tata kelola rokok, melibatkan lintas kementerian dan lembaga, akademisi, organisasi profesi kesehatan, tokoh masyarakat, hingga institusi keagamaan.

Roadmap itu harus berani menetapkan target ekstrem. Pertama, menekan konsumsi rokok secara bertahap hingga titik minimal. Kedua, menutup industri rokok secara total dalam jangka panjang. Dan ketiga, mengalihkan tenaga kerja industri rokok sepenuhnya ke sektor alternatif yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Tanpa target jelas, kebijakan hanya akan menjadi tambal sulam yang terus diperdebatkan setiap tahun tanpa kemajuan berarti.

Membayangkan 10 Tahun ke Depan

Bagaimana roadmap itu bisa diwujudkan? Setidaknya ada empat tahap besar.

Pertama (2025–2027): Fondasi.
Kenaikan cukai tetap dilakukan, tapi diiringi dengan simplifikasi tarif dan penguatan pengawasan rokok ilegal. Pada tahap ini, pemerintah perlu memulai larangan iklan rokok, menerapkan kemasan polos (plain packaging), serta memetakan jumlah tenaga kerja industri rokok. Pilot project transisi petani tembakau ke komoditas alternatif harus segera dilaksanakan.

Kedua (2028–2030): Transisi.
Cukai dinaikkan lebih agresif, harga rokok harus mencapai titik prohibitif. Konsumsi dipersempit dengan larangan penjualan per batang dan pembatasan kuota produksi nasional. Pada saat yang sama, setengah dari tenaga kerja industri rokok mulai dialihkan ke sektor lain melalui pelatihan dan insentif.

Ketiga (2031–2033): Penghentian.
Produksi rokok dibatasi ketat, penjualan hanya di tempat khusus dengan lisensi terbatas. Generasi muda dilarang total membeli rokok (generational endgame). Industri rokok besar mulai ditutup bertahap dengan skema kompensasi dan restrukturisasi.

Keempat (2034–2035): Penutupan Total.
Indonesia memasuki fase bebas rokok konvensional. Konsumsi turun di bawah 5% populasi, pabrik rokok resmi berhenti beroperasi, dan semua tenaga kerja telah dialihkan ke sektor produktif lain.

Tantangan dan Antisipasi

Tentu, roadmap ekstrem ini akan menghadapi banyak tantangan. Rokok ilegal bisa merajalela, penerimaan negara bisa anjlok, resistensi politik dari industri akan kuat, dan jutaan tenaga kerja bisa terdampak. Karena itu, diperlukan strategi antisipasi, meliputi: Pengawasan ketat melalui digitalisasi pita cukai; Diversifikasi pajak ke sektor lain, seperti pajak karbon atau pajak ekonomi digital; Transisi tenaga kerja melalui pelatihan, insentif investasi sektor baru, dan program jaminan sosial; Keterlibatan tokoh agama dan masyarakat dalam mengubah budaya rokok yang telah mengakar.

Dilema kebijakan cukai rokok tidak akan selesai hanya dengan menaikkan atau menahan tarif cukai. Persoalan ini jauh lebih kompleks dan menyangkut masa depan bangsa: kesehatan generasi, keberlanjutan ekonomi, dan kualitas sosial.

Momentum kritik terhadap Menkeu Purbaya seharusnya tidak dipandang sebagai perdebatan teknis fiskal semata. Inilah saatnya pemerintah menyusun peta jalan nasional menuju Indonesia bebas rokok. Sepuluh atau dua puluh tahun ke depan, kita harus berani menargetkan: pabrik rokok ditutup, konsumsi rokok menjadi nol, dan tenaga kerja terserap sepenuhnya ke sektor alternatif yang sehat.

Hanya dengan cara itu, dilema rokok yang selama ini jadi polemik klise bisa berakhir, digantikan dengan komitmen nyata demi kesehatan bangsa.***

Banda Aceh, 8 Oktober 2025


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...