Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa, 18 November 2025
Coretax merupakan
inovasi sistem teknologi informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) sebagai langkah besar dalam integrasi seluruh layanan administrasi
perpajakan di Indonesia. Kehadirannya menjadi bagian dari modernisasi proses
perpajakan, dan dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi
wajib pajak dan petugas pajak. Sayangnya, implementasi Coretax terkendala dan
hingga kini belum sepenuhnya bisa berjalan. Padahal sudah menghabiskan anggaran
bernilai trilyunan rupiah.
Menteri Keuangan
Purbaya beberapa waktu lalu menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola sistem Coretax
dengan melibatkan pakar-pakar IT dari luar. “Kalau perlu, kita datangkan
ahli yang benar-benar paham bagaimana sistem administrasi perpajakan modern
bekerja,” ujarnya. Pernyataan ini terdengar tegas, namun juga menimbulkan tanda
tanya: luar yang dimaksud, luar instansi, luar negeri, atau luar sistem
lama yang selama ini menghambat perubahan?
Pertanyaan ini
penting, sebab teknologi Coretax
sendiri sejak awal sudah diusung oleh konsorsium internasional yang
berpengalaman membangun sistem perpajakan di berbagai negara maju. Dengan kata
lain, “pakar luar” sudah ada di dalam proyek ini sejak lama. Jadi jika kini
pemerintah merasa perlu kembali menghadirkan pakar dari luar, masalah utamanya
mungkin bukan semata pada teknologinya, melainkan pada tata kelola dan kesiapan internal.
Mimpi Besar:
Modernisasi Pajak yang Terintegrasi
Coretax merupakan
bagian dari Program Pembaruan Sistem
Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) - proyek digitalisasi terbesar
dalam sejarah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang untuk
menyatukan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan
SPT, pembayaran, hingga penegakan hukum, dalam satu basis data dan platform
digital.
Jika berhasil,
Coretax akan menandai lahirnya era baru
administrasi pajak berbasis data, mengakhiri praktik manual yang rawan
kesalahan dan membuka jalan menuju sistem yang cepat, akurat, dan transparan.
Secara konsep, ini
lompatan luar biasa. Dengan Coretax, DJP dapat menganalisis potensi pajak
secara real time, mendeteksi ketidakpatuhan, serta memberikan layanan lebih
efisien kepada wajib pajak melalui satu portal terpadu. Sistem semacam ini
sudah menjadi standar di banyak negara OECD dan menjadi simbol dari smart
tax administration.
Realitas: Sistem
Mahal yang Belum Menyala
Namun, sejak
dijanjikan akan go live pada 2024, Coretax belum juga beroperasi sepenuhnya. Jadwal peluncuran
beberapa kali tertunda, dengan alasan masih dilakukan pengujian, pematangan
modul, dan penyesuaian dengan sistem pendukung lainnya.
Fakta di lapangan
menunjukkan bahwa proyek ini menghadapi
hambatan teknis dan manajerial serius. Beberapa di antaranya adalah: kesulitan
migrasi data dari sistem lama yang tidak seragam; integrasi yang belum stabil
dengan sistem eksternal seperti perbankan, Bea Cukai, dan Kementerian Keuangan;
kompleksitas logika pajak nasional yang sulit disesuaikan dengan platform
standar global; dan kekurangan sumber daya manusia IT di internal DJP yang
mampu memahami struktur sistem sebesar itu.
Hasilnya, proyek
dengan nilai investasi mencapai triliunan
rupiah ini masih belum memberikan manfaat nyata bagi publik. Di sisi
wajib pajak, banyak yang mulai skeptis. Di sisi internal DJP, muncul kelelahan
dan kebingungan akibat proses transisi yang tak kunjung selesai.
Bukan Gagal, Tapi
Terjebak
Apakah ini berarti
Coretax gagal? Tidak sesederhana itu. Proyek sebesar dan serumit ini memang
memerlukan waktu panjang. Namun keterlambatan ini memperlihatkan bahwa teknologi tidak bisa berjalan tanpa tata
kelola yang matang dan kultur birokrasi yang siap berubah.
Sebagian analis
menilai Coretax justru terjebak di
antara dua dunia: di satu sisi, ambisi digitalisasi yang sangat tinggi;
di sisi lain, struktur birokrasi yang masih berpikir manual dan hierarkis. Ketika
sistem dirancang untuk bekerja secara otomatis dan transparan, sebagian pihak
justru merasa kehilangan “ruang abu-abu” yang dulu bisa dimanfaatkan.
Inilah yang sering
disebut para pengamat sebagai resistensi
birokrasi, yaitu bentuk penolakan halus terhadap perubahan yang dianggap
mengancam kenyamanan lama. Tidak ada sabotase terbuka, tetapi ada keengganan
untuk beradaptasi cepat.
Dimensi Politik dan
Kepentingan
Proyek sebesar
Coretax tentu tidak steril dari kepentingan politik. Setiap periode
kepemimpinan di Kementerian Keuangan membawa orientasi dan prioritas berbeda. Beberapa
rumor bahkan menyebutkan bahwa pergantian
pejabat eselon di DJP ikut memperlambat kesinambungan proyek,
karena tim baru perlu menyesuaikan diri dengan vendor dan mekanisme yang sudah
berjalan.
Sementara itu,
pihak vendor asing — yang menjadi pemenang tender konsorsium — juga menghadapi
dilema. Mereka membawa sistem global yang sudah terbukti di negara lain, namun
harus menyesuaikan dengan peraturan dan prosedur lokal yang jauh lebih rumit.
Dalam situasi
semacam ini, koordinasi lintas lembaga
menjadi kunci, namun justru di situlah banyak hambatan terjadi. Akibatnya,
reformasi pajak yang mestinya menjadi motor peningkatan penerimaan negara
berubah menjadi beban administratif yang memakan waktu dan energi.
Pelajaran dari
Negara Lain
Beberapa negara
seperti Korea Selatan, Australia, dan Singapura telah berhasil menerapkan core
tax system serupa. Kunci keberhasilan mereka bukan hanya karena membeli
teknologi canggih, melainkan karena mengubah
perilaku organisasi dan struktur kerja. Pegawai pajak dilatih ulang,
pola komunikasi diubah, dan proses internal disesuaikan dengan logika
digitalisasi.
Indonesia sering
terjebak pada paradigma sebaliknya: beli
sistem dulu, ubah budaya belakangan.
Padahal, tanpa reformasi mental dan kompetensi aparatur, sistem secanggih apa
pun hanya akan menjadi software mahal yang tidur di server.
Membaca Ulang
Komitmen Reformasi
Ketika Menkeu
Purbaya menyebut akan membawa “pakar dari luar”, publik tentu berharap langkah
ini bukan sekadar kosmetik politik. Masalah Coretax bukan semata soal keahlian
teknis, melainkan soal governance,
leadership, dan konsistensi arah reformasi. Jika sekadar menambah
konsultan asing tanpa memperbaiki manajemen proyek dan budaya kerja di DJP,
maka sejarah akan berulang: sistem baru akan menumpuk di atas sistem lama tanpa
pernah benar-benar hidup.
Pakar IT dari luar
bisa membantu menata arsitektur sistem, tetapi yang harus dibenahi dari dalam adalah disiplin data, integritas aparatur,
dan keberanian politik untuk menuntaskan reformasi.
Jalan Terjal Menuju
Administrasi Pajak Modern
Coretax adalah
cermin ambisi besar Indonesia untuk meninggalkan era birokrasi kertas menuju
tata kelola berbasis data. Namun proyek ini juga menjadi pengingat bahwa reformasi digital tidak bisa hanya
didelegasikan pada mesin dan vendor asing. Ia memerlukan
perubahan mindset, manajemen yang profesional, dan kepemimpinan yang berani
memotong rantai resistensi di dalam tubuh birokrasi sendiri.
Jika tata kelola
tidak segera dibenahi, Coretax berisiko menjadi “menara gading digital” — indah di konsep, tetapi tidak pernah
benar-benar berfungsi. Dan pada akhirnya, bukan teknologi yang harus
disalahkan, melainkan ketidakmampuan
kita mengelola perubahan.***
Banda Aceh, 26 Oktober 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar