Selasa, 18 November 2025

Coretax: Reformasi Pajak atau Resistensi Birokrasi


Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa, 18 November 2025

Coretax merupakan inovasi sistem teknologi informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah besar dalam integrasi seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Kehadirannya menjadi bagian dari modernisasi proses perpajakan, dan dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan petugas pajak. Sayangnya, implementasi Coretax terkendala dan hingga kini belum sepenuhnya bisa berjalan. Padahal sudah menghabiskan anggaran bernilai trilyunan rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya beberapa waktu lalu menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola sistem Coretax dengan melibatkan pakar-pakar IT dari luar. “Kalau perlu, kita datangkan ahli yang benar-benar paham bagaimana sistem administrasi perpajakan modern bekerja,” ujarnya. Pernyataan ini terdengar tegas, namun juga menimbulkan tanda tanya: luar yang dimaksud, luar instansi, luar negeri, atau luar sistem lama yang selama ini menghambat perubahan?

Pertanyaan ini penting, sebab teknologi Coretax sendiri sejak awal sudah diusung oleh konsorsium internasional yang berpengalaman membangun sistem perpajakan di berbagai negara maju. Dengan kata lain, “pakar luar” sudah ada di dalam proyek ini sejak lama. Jadi jika kini pemerintah merasa perlu kembali menghadirkan pakar dari luar, masalah utamanya mungkin bukan semata pada teknologinya, melainkan pada tata kelola dan kesiapan internal.

Mimpi Besar: Modernisasi Pajak yang Terintegrasi

Coretax merupakan bagian dari Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) - proyek digitalisasi terbesar dalam sejarah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang untuk menyatukan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran, hingga penegakan hukum, dalam satu basis data dan platform digital.

Jika berhasil, Coretax akan menandai lahirnya era baru administrasi pajak berbasis data, mengakhiri praktik manual yang rawan kesalahan dan membuka jalan menuju sistem yang cepat, akurat, dan transparan.

Secara konsep, ini lompatan luar biasa. Dengan Coretax, DJP dapat menganalisis potensi pajak secara real time, mendeteksi ketidakpatuhan, serta memberikan layanan lebih efisien kepada wajib pajak melalui satu portal terpadu. Sistem semacam ini sudah menjadi standar di banyak negara OECD dan menjadi simbol dari smart tax administration.

Realitas: Sistem Mahal yang Belum Menyala

Namun, sejak dijanjikan akan go live pada 2024, Coretax belum juga beroperasi sepenuhnya. Jadwal peluncuran beberapa kali tertunda, dengan alasan masih dilakukan pengujian, pematangan modul, dan penyesuaian dengan sistem pendukung lainnya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini menghadapi hambatan teknis dan manajerial serius. Beberapa di antaranya adalah: kesulitan migrasi data dari sistem lama yang tidak seragam; integrasi yang belum stabil dengan sistem eksternal seperti perbankan, Bea Cukai, dan Kementerian Keuangan; kompleksitas logika pajak nasional yang sulit disesuaikan dengan platform standar global; dan kekurangan sumber daya manusia IT di internal DJP yang mampu memahami struktur sistem sebesar itu.

Hasilnya, proyek dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah ini masih belum memberikan manfaat nyata bagi publik. Di sisi wajib pajak, banyak yang mulai skeptis. Di sisi internal DJP, muncul kelelahan dan kebingungan akibat proses transisi yang tak kunjung selesai.

Bukan Gagal, Tapi Terjebak

Apakah ini berarti Coretax gagal? Tidak sesederhana itu. Proyek sebesar dan serumit ini memang memerlukan waktu panjang. Namun keterlambatan ini memperlihatkan bahwa teknologi tidak bisa berjalan tanpa tata kelola yang matang dan kultur birokrasi yang siap berubah.

Sebagian analis menilai Coretax justru terjebak di antara dua dunia: di satu sisi, ambisi digitalisasi yang sangat tinggi; di sisi lain, struktur birokrasi yang masih berpikir manual dan hierarkis. Ketika sistem dirancang untuk bekerja secara otomatis dan transparan, sebagian pihak justru merasa kehilangan “ruang abu-abu” yang dulu bisa dimanfaatkan.

Inilah yang sering disebut para pengamat sebagai resistensi birokrasi, yaitu bentuk penolakan halus terhadap perubahan yang dianggap mengancam kenyamanan lama. Tidak ada sabotase terbuka, tetapi ada keengganan untuk beradaptasi cepat.

Dimensi Politik dan Kepentingan

Proyek sebesar Coretax tentu tidak steril dari kepentingan politik. Setiap periode kepemimpinan di Kementerian Keuangan membawa orientasi dan prioritas berbeda. Beberapa rumor bahkan menyebutkan bahwa pergantian pejabat eselon di DJP ikut memperlambat kesinambungan proyek, karena tim baru perlu menyesuaikan diri dengan vendor dan mekanisme yang sudah berjalan.

Sementara itu, pihak vendor asing — yang menjadi pemenang tender konsorsium — juga menghadapi dilema. Mereka membawa sistem global yang sudah terbukti di negara lain, namun harus menyesuaikan dengan peraturan dan prosedur lokal yang jauh lebih rumit.

Dalam situasi semacam ini, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci, namun justru di situlah banyak hambatan terjadi. Akibatnya, reformasi pajak yang mestinya menjadi motor peningkatan penerimaan negara berubah menjadi beban administratif yang memakan waktu dan energi.

Pelajaran dari Negara Lain

Beberapa negara seperti Korea Selatan, Australia, dan Singapura telah berhasil menerapkan core tax system serupa. Kunci keberhasilan mereka bukan hanya karena membeli teknologi canggih, melainkan karena mengubah perilaku organisasi dan struktur kerja. Pegawai pajak dilatih ulang, pola komunikasi diubah, dan proses internal disesuaikan dengan logika digitalisasi.

Indonesia sering terjebak pada paradigma sebaliknya: beli sistem dulu, ubah budaya belakangan.
Padahal, tanpa reformasi mental dan kompetensi aparatur, sistem secanggih apa pun hanya akan menjadi software mahal yang tidur di server.

Membaca Ulang Komitmen Reformasi

Ketika Menkeu Purbaya menyebut akan membawa “pakar dari luar”, publik tentu berharap langkah ini bukan sekadar kosmetik politik. Masalah Coretax bukan semata soal keahlian teknis, melainkan soal governance, leadership, dan konsistensi arah reformasi. Jika sekadar menambah konsultan asing tanpa memperbaiki manajemen proyek dan budaya kerja di DJP, maka sejarah akan berulang: sistem baru akan menumpuk di atas sistem lama tanpa pernah benar-benar hidup.

Pakar IT dari luar bisa membantu menata arsitektur sistem, tetapi yang harus dibenahi dari dalam adalah disiplin data, integritas aparatur, dan keberanian politik untuk menuntaskan reformasi.

Jalan Terjal Menuju Administrasi Pajak Modern

Coretax adalah cermin ambisi besar Indonesia untuk meninggalkan era birokrasi kertas menuju tata kelola berbasis data. Namun proyek ini juga menjadi pengingat bahwa reformasi digital tidak bisa hanya didelegasikan pada mesin dan vendor asing. Ia memerlukan perubahan mindset, manajemen yang profesional, dan kepemimpinan yang berani memotong rantai resistensi di dalam tubuh birokrasi sendiri.

Jika tata kelola tidak segera dibenahi, Coretax berisiko menjadi “menara gading digital” — indah di konsep, tetapi tidak pernah benar-benar berfungsi. Dan pada akhirnya, bukan teknologi yang harus disalahkan, melainkan ketidakmampuan kita mengelola perubahan.***

Banda Aceh, 26 Oktober 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...