Rabu, 25 Mei 2022

CCUS: Strategi Mengurangi Emisi Karbon



Para pemimpin dunia telah berkumpul di Glasgow pada awal November 2021 tahun lalu dalam forum COP-26 untuk memastikan kembali komitmen akan pentingnya isu perubahan cuaca dan pemanasan global. Semua pihak sudah semakin menyadari bahwa pemanasan global ini dipicu oleh emisi karbon yang masif.  Dalam pertemuan tersebut sejumlah pemimpin dunia memaparkan langkah-langkah yang sudah diambil selama ini, dan apa rencana ke depan yang perlu dilaksanakan dalam memastikan agar kenaikan suhu bumi dapat dicegah. Semua negara di dunia perlu menjalin kolaborasi yang intens dan sistematis dalam mencari solusi untuk masalah pemanasan global ini.

 

Terlepas dari sikap nyinyir para aktivis lingkungan terhadap para pemimpin dunia yang menurut mereka hanya lip service belaka, apresiasi tetap patut diberikan atas niat baik para top leader untuk mau hadir berkumpul di Glasgow kemarin. Setidaknya pertemuan tingkat tinggi dan komprehensif ini akan selalu terjaga dan terekam dalam memori sehingga atensi terhadap pengurangan emisi karbon tidak menjadi surut.

 

Bagi Indonesia momen ini menjadi sangat penting untuk menunjukkan kepada dunia akan keseriusan berkontribusi mencari solusi pemanasan global ini. Indonesia dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa yang terbesar ke-4 di dunia sudah dipastikan punya pengaruh besar akan setiap kebijakan yang diambil. Untuk menggerakkan pertumbuhan ekonominya Indonesia jelas butuh konsumsi energi yang tinggi. Jika sumber energi selama ini masih terus didominasi oleh energi fosil, maka produksi emisi karbon Indonesia juga meningkat terus secara siknifikan.

 

Upaya pengurangan emisi karbon dunia sekarang ini dilakukan dalam dua jenis strategi. Pertama, menggantikan peran energi fosil (minyak, gas dan batubara) dengan energi baru dan terbarukan (energi surya, air, angin dan panas bumi) yang tidak memancarkan emisi karbon. Targetnya adalah emisi karbon dapat berkurang dan berkontribusi untuk mencapai net zero carbon. Namun ini butuh biaya besar, karena pengembangan energi baru dan terbarukan masih terus dilakukan untuk mencari kondisi idealnya.

 

Sehingga strategi ini dilakukan secara bertahap untuk mengantisipasi guncangan finansial dan faktor-faktor kemampuan teknologi. Indonesia telah menyusun road-map kasar bauran energi 23% penggunaan energi terbarukan di tahun 2025, 41% pada tahun 2040, dan akhirnya full 100% di tahun 2060.

 

Strategi kedua adalah menangkap karbon yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil, menyimpannya, dan atau menggunakannya dalam bentuk lain. Artinya upaya ini mencoba mengalihkan sejumlah karbon yang diproduksi oleh pembangkit energi fosil dengan cara menyimpan dan menguburkannya di tempat yang jauh di dasar bumi dan memastikan karbon itu tetap terperangkap selamanya di dalam perut bumi. Teknologi ini disebut CCUS singkatan dari Carbon Capture, Utilization and Storage (Tangkap, Gunakan dan Simpan).

 

Strategi kedua ini sangat sesuai dilakukan dalam masa transisi. Yaitu ketika penggunaan energi fosil masih berlangsung dan secara bertahap digantikan oleh energi terbarukan, maka emisi karbon yang dihasilkan perlu diperangkap dan disimpan agar tidak menyebar ke udara bebas.

 

Indonesia memberi perhatian kepada kedua strategi ini dalam porsi yang sama. Artinya kedua opsi strategi ini patut menjadi pilihan yang dapat dilakukan secara serentak. Pada satu sisi, bumi Indonesia begitu kaya akan sumber-sumber energi terbarukan. Ini perlu dikembangkan dan dieksploitasi sepenuhnya untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Di sisi lain, cadangan sumber energi fosil Indonesia masih cukup tersedia, walau kuantitasnya akan semakin menurun sejalan dengan waktu jika terus dikonsumsi.

 

Teknologi CCUS sudah menjadi salahsatu agenda pemerintah Indonesia dalam kebijakan nasional pengurangan emisi karbon. Uji coba pertama sekali dilakukan sejak 10 tahun yang lalu melalui kerjasama riset ITB dan Lemigas. Dan terus berkembang hingga ini. Beberapa bentuk kerjasama riset dengan pihak asing juga dilakukan. Beberapa agenda sudah disusun dan dapat dicatat di sini lapangan Arun menjadi salahsatu pilihan utama dalam program CCUS Indonesia. Strateginya adalah dengan menginjeksi gas CO2 yang diproduksi dari ladang-ladang PT Medco E&P Malaka ke ladang Arun dengan harapan memberi efek kepada peningkatan produksi ladang Arun (Kementrian ESDM, 2021).

 

Bagi kita di Aceh, perkembangan ini patut menjadi berita baik dan angin segar. Ladang Arun sebagai lahan bekas tambang gas terbesar di dunia, kini sudah purna bakti alias pensiun. Peralatan besar kilang pencairan gas Arun yang dulunya begitu megah, kini terancam menjadi besi tua dan terbengkalai tidak berfungsi lagi. Dengan adanya kebijakan CCUS yang akan dilakukan di lapangan Arun, akan membuka peluang wilayah ini kembali bergeliat ekonominya.

 

Aktifitas industri akan kembali tumbuh sejalan dengan aktifnya peralatan-peralatan besar dalam menjalankan proyek CCUS ini. Lapangan Arun menyisakan ruang kosong yang besar sekali bekas tempat gas yang telah diambil dari dalam perut bumi Arun. Kini ruang kosong itu dimanfaatkan sebagai tempat simpanan gas CO2 terbesar di dunia pula. Gas CO2 yang ditangkap dari berbagai proses yang menghasilkan emisi karbon diinjeksikan ke dalam perut bumi dan disimpan di sana selamanya.

 

Teknologi CCUS juga dipakai untuk EOR (Enhanced Oil Recovery) atau injeksi karbon ke dalam sumur-sumur tambang migas yang sudah tua akan menekan gas dan minyak yang masih tersisa ke atas dan menjadi sumber migas baru. Sehingga teknologi CCUS sangat menjanjikan, karena selain dapat mengurangi jumlah karbon di udara, sekaligus dapat digunakan untuk memproduksi kembali minyak dan gas bumi. Ide CCUS sangat inovatif dan memberi solusi ganda akan masalah pemenuhan energi dan pengurangan emisi karbon juga.

 

Sehingga patut kita sambut gembira ide untuk menerapkan teknologi CCUS di bekas lapangan Arun. Bagi Aceh, terdapat keuntungan yang berlipat ganda dan memberi efek positif terhadap banyak aspek.  Mudah-mudahan ini dapat menjadi berkah baru kepada masa depan kesejahteraan masyarakat Aceh.

 

Penerapan teknologi CCUS memberi peluang kepada pemberdayaan sumber daya manusia di Aceh untuk terlibat sepenuhnya dalam pengembangan dan operasionalnya. Mulai dari tingkat bawah sehingga level manajerial. Kalangan akademik di kampus juga dapat berperan di bidang riset dan pengembangan ke depan. Kampus memiliki kesempatan lebih besar dalam mencetak tenaga-tenaga trampil yang akan dipakai untuk mengelola CCUS.

 

Dari segi ekonomi patut diakui akan menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi. Ekonomi sekitar CCUS akan bertumbuh dan menggeliatkan aktifitas masyarakat sekitar. Karena industri di Arun kembali hidup dan berputar. Ini akan menjadi pemicu kepada tumbuhnya sektor-sektor ekonomi baru yang lebih luas dan variatif.

 

Semua pihak yang berkepentingan di Aceh patut mendukung rencana besar CCUS ini. Dukungan tidak saja dilakukan dengan menerima begitu saja teknologi yang datang dari pihak luar Aceh, namun juga dalam bentuk yang kritis. Seperti melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap dampak-dampak yang dapat terjadi sebagai akibat penerapan teknologi CCUS. Pihak institusi pendidikan tinggi lokal sangat ditunggu peranannya untuk terlibat dalam proyek ini secara proporsional.***

 

Banda Aceh, 21 Mei 2022


Kamis, 19 Mei 2022

Balada JKA

Telah dimuat di Harian Serambi Indonesia edisi cetak 1 April 2022

Alhamdulillah akhirnya headline Serambi tanggal 22 Maret 2022 menurunkan kabar gembira menyangkut JKA. Pimpinan DPRA memastikan kepada khalayak bahwa JKA tetap dilanjutkan. Tidak benar akan dihentikan seperti yang selama ini santer diberitakan. Mudah-mudahan pernyataan DPRA ini murni datang dari kesadaran akan pentingnya program populer yang menyangkut kemaslahatan publik. Bukan sekedar basa-basi atau karena di bawah tekanan para demonstran yang menyerbu kantor DPRA beramai-ramai memprotes kabar penghentian JKA.

 

Sudah sejak akhir tahun 2021 lalu gencar terbetik berita di media akan keluhan pihak pemerintah Aceh tentang program JKA. Pemerintah Aceh mengisyaratkan ketidakmampuan keuangan Aceh untuk membayar premi asuransi kesehatan untuk masyarakat Aceh yang semakin membengkak. Untuk tahun 2021 saja Pemda telah mengalokasikan dana sebesar 1,2 trilyun. Pemda meragukan akan kefektifan pendanaan tersebut. Karena disinyalir telah terjadi kekeliruan dalam hal jumlah penduduk yang didanai preminya.

 

Ada kecurigaan pemda telah membayar secara mubazir. Karena sejak pemerintah pusat meluncurkan program nasional asuransi JKN melalui BPJS juga menyasar sebagian penduduk (miskin) di Aceh. Jika sebelum ada JKN-BPJS seluruh penduduk ditanggung biaya premi asuransinya, maka setelah berlaku JKN empat tahun kemudian, sebagian penduduk Aceh yang berada di bawah garis kemiskinan mendapat pelayanan kesehatan gratis juga. Namun, sistem yang berlangsung kemudian tidak serta merta otomatis memisahkan peserta JKN ini dengan yang terdata di penerima JKA. Sehingga ada kemungkinan terdapat pembayaran premi ganda.

 

Bagi pihak Pemerintah Aceh mungkin merasa ada terjadi pembayaran berlebih, sehingga sepatutnya kelebihan ini tidak perlu dinikmati oleh BPJS selaku penyelenggara layanan asuransi kesehatan. Alangkah lebih efektif dan efisien jika kelebihan ini dipakai untuk alokasi pendanaan program kesehatan lainnya yang tidak kurang penting bagi kemaslahatan umum. Seperti pembangunan rumah sakit, peningkatan kualitas tenaga medis, dan program-program kesehatan lainnya.

 

Catur marut pendataan kepesertaan JKA dan JKN ini tidak semestinya ditimpakan dengan langkah penghentian program JKA itu sendiri, seperti yang kerap digaungkan oleh pemda dan DPRA melalui TAPA dan Banggarnya. Mengutip sentilan Herman RN jangan karena ingin membasmi hama, sawah pula yang dibakar. Pemda harus mampu menyusun strategi dan cara jitu untuk mendapatkan solusi masalah pendataan ini. Sambil menunggu masalah dapat terselesaikan, biarkan program JKA tetap berjalan. Jangan pula opsi penundaan dikedepankan dan masyarakat disuruh mendaftar secara mandiri ikut program JKN di BPJS.

 

Sejarah JKA

JKA muncul menjadi program unggulan dan dinilai jenius oleh banyak pihak ketika digagas pertama sekali oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada tahun 2010. Ketika itu program JKA menjadi pertama di Indonesia. Belum ada program sejenis diberlakukan di semua propinsi di Indonesia kecuali di Aceh. Program kesehatan yang bersifat universal health coverage adalah satu-satunya yang ada di Indonesia ketika itu. Bentuknya adalah membayar premi asuransi kesehatan untuk setiap penduduk Aceh. Artinya siapapun dia, asal berKTP Aceh akan ditanggung asuransi kesehatan. Pemda Aceh di tahun 2010 itu bekerjasama dengan PT ASKES untuk menjamin kesehatan penduduknya.

 

Gubernur Irwandi menjamin bahwa seluruh warga Aceh akan dilayani pengobatannya di rumah sakit untuk Kelas 3. Jika masyarakat mau mendapat pelayanan kelas di atasnya, kelas 2 dan kelas 1 silahkan membayar sendiri. Namun, untuk pelayanan Kelas 3, Irwandi menjamin seluruh penduduk Aceh akan mendapat fasilitas tersebut. Atas idenya ini Irwandi dianugerahi Ksatria Bhakti Husada oleh Menkes Endang Sedyaningsih pada 12 November 2010.

 

Program JKA yang diluncurkan Irwandi ini mendapat sambutan yang sangat antusias dari masyarakat luas. Program ini menarik perhatian pemda lainnya di berbagai pelosok Indonesia untuk mempelajarinya dan bahkan datang ke Aceh untuk melihat sendiri pelaksanaan program JKA ini. Empat tahun kemudian, pemerintah pusat malah mengadopsi JKA dan menerapkannya secara nasional. Meski tidak mencakup keseluruhan penduduk Indonesia. Melainkan mensasar penduduk miskin yang telah terdata. Setidaknya, JKA telah menginspirasi dan menjadi panutan bahkan oleh pemerintah pusat.

 

Pendanaan JKA diawal peluncurannya adalah sebesar 242 milyar per tahun yang mengkover seluruh penduduk Aceh ketika itu. Sumber dana berasal dari dana otonomi khusus yang baru saja dinikmati oleh Aceh setelah pemberlakuan UU PA tahun 2006.  Kemudian pendanaan semakin meningkat pada tahun-tahun berikutnya, sejalan dengan kenaikan jumlah premi dan pertambahan jumlah penduduk yang terkover. Di awal peluncuran memang terjadi eforia di masyarakat. Pihak aparat kesehatan cukup dibuat sibuk dan repot dengan membludaknya puskesmas dan rumah sakit pemerintah yang dipenuhi oleh masyarakat yang antusias pergi berobat gratis. Sehingga bagi warga yang sedikit saja merasa sakit, entah itu pilek, pening kepala, gatal-gatal ringan, sudah langsung pergi berobat ke dokter. Kondisi ini sudah disadari oleh Irwandi sang gubernur yang menggagas ide JKA itu. Namun beliau dengan santai mengatakan bahwa itu hal yang wajar dan sejalan dengan waktu eforia itu akan berangsur-angsur hilang.

 

Ide pelayanan pembayaran premi asuransi untuk setiap warga Aceh sungguh ide yang brilian dalam hal menjamin keadilan dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat. Sudah sepantasnya pemerintah yang pro rakyat meluncurkan program semacam ini. Tidak benar anggapan bahwa pemberian pelayanan kesehatan gratis akan melenakan warga sehingga menciptakan masyarakat yang manja dan bermental meminta-minta. Konsepnya adalah memberi jaminan kesetaraan kesehatan sehingga tumbuhlah masyarakat yang sehat dan kuat.

 

Di samping itu perlu juga dikampanyekan dan sosialisasi kepada masyarakat akan penting solidaritas dan azas gotong royong untuk membangun masyarakat yang kuat. Antara lain dengan menumbuhkan kesadaran bahwa tidak semestinya premi asuransi kesehatan itu digunakan semena-mena. Jadi silahkan berobat seperlunya, sesuai dengan tingkat penyakit yang diderita. Bisa saja sepanjang hidupnya seorang warga itu tidak memanfaatkan layanan kesehatan karena kondisi kesehatannya cukup prima. Premi asuransi yang dibayarkan itu dipakai untuk membiayai warga lainnya yang benar-benar sedang sakit dan memerlukan pelayanan kesehatan. Di sinilah prinsip gototng royong itu terjadi.

 

JKA perlu diteruskan

 

Pada prinsipnya JKA harus diteruskan. Bahkan harus ada jaminan JKA perlu mengkover seluruh penduduk Aceh. Ini menjadi prinsip utama. Artinya, minimal jaminan kesehatan telah diterima oleh seluruh warga Aceh. Masalah ada warga yang mampu, silahkan membayar lebih untuk mendapat layanan Kelas 2 dan Kelas 1 yang lebih tinggi.

 

Dari segi kemampuan pendanaan saya pikir tidak ada kendala sama sekali. Omong kosong kalau dikatakan setelah menurunnya alokasi DOKA akan mengganggu pendanaan JKA. Pemda harus menjadikan alokasi JKA sebagai prioritas utama. Jika alokasi JKA telah terpenuhi baru dialokasikan untuk pendanaan lainnya.

 

Premi yang dinikmati oleh BPJS tidaklah semata-mata untuk keuntungan BPJS sendiri. Namun BPJS berhak dan wajib menyetorkan dana tersebut untuk membayar biaya layanan oleh tenaga medis serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan itu sendiri. Jadi dana JKA yang dikucurkan oleh Pemda Aceh itu akan kembali dalam bentuk peningkatan infrastruktur layanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

 

Yang menjadi agenda mendesak pemda adalah membangun sistem pendataan yang akurat dan valid. Dengan kemajuan teknologi informasi sekarang ini, tidak boleh jadi alasan sistem informasi yang kuat dan sahih tidak dapat dibangun. Percuma ada perguruan tinggi teknik informatika yang ada di Aceh ataupun di Indonesia. Tenaga mereka begitu mubazirnya jika tidak dimanfaatkan untuk membangun sistem informasi pendataan JKA dan JKN yang benar-benar andal dan terpercaya.***

 

Banda Aceh, 23 Maret 2022

Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...