Jumat, 19 November 2021

Pentingnya PLTP Bumi Seulawah


Telah dimuat di Harian Waspada edisi cetak Jumat, 19 November 2021

Kebutuhan listrik daerah Aceh semakin meningkat. Hal ini wajar, karena sejalan dengan hukum pertumbuhan, semakin tumbuh ekonomi wilayah maka kebutuhan energi listrik pun semakin bertambah. Tahun 2021 ini saja beban puncak listrik Aceh mencapai 572,9 MW dan diperkirakan akan terus meningkat di masa depan. Sedangkan kapasitas pembangkit eksisting sebesar 659,7 MW (Data PLN Mei 2021). Rasio kapasitas yang masih belum ideal. Setidaknya kapasitas terpasang sebesar 2 kali beban puncak untuk membentuk ketahanan energi.

Sumber tenaga yang dipakai untuk keperluan tenaga listrik di Aceh diperoleh dari berbagai pembangkit. Namun masih didominasi oleh pembangkit berbahan bakar fosil. Seperti PLTMG Arun sebesar 250 MW, PLTU Nagan Raya 220 MW, dan berbagai pembangkit bertenaga bahan bakar fosil lainnya.

Potensi sumber tenaga energi non-fosil dari lokal Aceh sendiri cukup banyak, baik itu dari PLTA Peusangan yang sedang dikerjakan dengan kapasitas 66 MW, maupun dari energi surya dan angin. Dan yang paling diharapkan adalah potensi dari sumber tenaga baru dan terbarukan panas bumi (PLTP).

Aceh memiliki potensi sumber PLTP yang lumayan, yaitu PLTP Seulawah di Aceh Besar, serta PLTP Jaboi di Sabang. Potensi maksimal PLTP Seulawah diperkirakan sebesar 260 MW (di Lembah Seulawah) dan 66 MW (di Ie Suum), sedangkan PLTP Jaboi memiliki potensi kapasitas sekitar 45 MW. Sungguh potensi yang sangat berarti dalam memenuhi kebutuhan energi Aceh dengan total potensi panas bumi sebesar 1143 MW (22 lapangan) (Data Dinas ESDM Aceh).

Panas bumi memiliki keunggulan dibanding energi surya dan angin dalam hal kestabilan pasokan energi. Jika energi surya dan angin terkendala oleh ketidakstabilan cuaca dan kecepatan angin, maka panas bumi cenderung konsisten dalam memasok energinya. Sumbernya adalah panas abadi magma di kedalaman bumi yang memanasi kumpulan reservoir air yang terperangkap di dalam tanah. Prinsip kerja PLTP adalah mengalirkan uap panas air tersebut ke atas secara alamiah. Kemudian memanfaatkan uap panasnya untuk menggerakkan turbin listrik. Selanjutnya air buangannya diinjeksikan kembali ke dalam reservoir di bawah tanah. Sirkulasi uap dan air PLTP ini berlangsung terus-menerus secara kontinu sehingga disebut sebagai energi yang selalu terbarukan.

Pada satu sisi, Indonesia sungguh beruntung berada di atas ‘ring of fire’ atau lingkaran api. Yaitu suatu kawasan di bawah kerak bumi yang merupakan pertemuan dua lempeng dasar benua. Pertemuan lempeng dua benua ini menyisakan celah yang memberi laluan keluar api magma di perut bumi. Panas abadi ini lah yang dimanfaatkan untuk menjadi sumber energi  menggerakkan pembangkit listrik. Kawasan api abadi ini terdapat di sepanjang sisi Barat Pulau Sumatera mulai dari Aceh hingga Lampung, terus sepanjang sisi Selatan Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan naik ke atas hingga Sulawesi.

Eksplorasi PLTP Seulawah sudah digaungkan sejak lama. Tahun 2011 malah sempat menjadi berita besar di media karena mekanisme pengelolaannya yang cukup unik dan menjadi yang pertama di Indonesia. Ketika itu Gubernur Irwandi Yusuf menginisisasi pemanfaatan PLTP Seulawah dengan menggandeng pihak Jerman yang bersedia memberikan hibah sebesar 7,5 juta dolar, untuk dana awal eksplorasi.

Mekanisme ini dipuji setinggi langit oleh Dahlan Iskan Direktur PLN ketika itu, yang menyatakannya sebagai terobosan brilian dalam mekanisme operasi PLTP. Belum pernah ada di Indonesia sistem yang seperti ini. Aceh menjadi pionir dengan mendapat kepercayaan dari Jerman dalam pemberian hibah untuk memulai eksplorasi PLTP. Dahlan kemudian menyarankan kepada pemerintah untuk meniru cara Aceh ini. Karena yang selama ini menjadi kendala dalam mengembangkan PLTP adalah investor tidak berani gambling menanam dananya untuk hal yang masih belum ada kepastian. Jika pemerintah memberi jaminan awal dengan menanam dana eksplorasi awal, dan telah ada kepastian kapasitas daya yang dihasilkan, barulah diserahkan kepada pengembang swasta untuk mengerjakannya.

Namun, ternyata kemudian mekanisme yang diapresiasi itu jalan di tempat. Sesuai berjalannya waktu, jabatan Gubernur Irwandi habis, dan proyek PLTP belum juga dijalankan.

Dalam masa kendali Gubernur Zaini Abdullah proyek PLTP Seulawah dilanjutkan dengan mekanisme kerjasama Pertamina dan perusahaan lokal Aceh. Upaya ini sebagai implementasi dari UU No. 11 tentang Pemerintahan Aceh tahun 2006 yang mengamanatkan pengelolaan hasil bumi Aceh perlu dikerjakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun tetap saja pembangunannya terkesan lambat.

Di masa Gubernur Nova Iriansyah PLTP Seulawah kembali dilanjutkan dengan melibatkan perusahaan daerah PT PEMA sebagai wakil pemerintah Aceh. Kerjasama Pertamina dan PT PEMA ini dalam hal membentuk perusahaan patungan baru yang akan mengelola PLTP Seulawah. Informasi terakhir, Pertamina malah menunda proyek PLTP Seulawah hingga beberapa tahun ke depan.

Mekanisme pengembangan PLTP di Indonesia memang cukup rumit. Sehingga seringkali terkendala. Ini disebabkan ketidaksamaan pandang antara pihak Pertamina dengan pihak PLN. Pertamina yang bertugas memproduksi PLTP dan PLN yang bertugas membeli listrik yang dihasilkan oleh PLTP. Seringkali terjadi ketidakcocokan harga. PLN menganggap harga yang ditetapkan oleh Pertamina kemahalan, sedangkan Pertamina sudah menghitung harga berdasarkan biaya operasi yang dikeluarkan. Persoalan PLTP Seulawah sepertinya tidak berbeda jauh dengan persoalan klasik di atas.

Mekanisme pengelolaan PLTP di level nasional sepertinya akan berubah kembali. Pemerintah berinisiatif membuat kebijakan pendirian holding panas bumi. Yaitu penggabungan beberapa anak perusahaan BUMN di bidang panas bumi, menjadi sebuah holding. Anak usaha PLN di bidang panas bumi PLN Gas and Geothermal (G&G) digabungkan dengan anak perusahaan Pertamina PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Ini suatu terobosan baru yang dimaksudkan memberi penyegaran dalam pengelolaan PLTP.

Di luar masalah kebijakan pengelolaan, secara teknis lapangan, keberadaan PLTP juga banyak mendapat sandungan. Masyarakat sekitar Lamteuba yang paling dekat dengan kawasan pembangkit cukup resah dengan keberadaan proyek PLTP. Mereka mencemaskan masa depan kehidupan mereka nanti. Apakah PLTP aman bagi mereka? Apa yang akan terjadi dengan lingkungan alam Seulawah jika sewaktu-waktu terjadi yang yang tidak diinginkan.

Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Aceh jika serius melanjutkan proyek PLTP. Perlu ada sosialisasi yang tulus dan transparan, untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang aspek keamanan proyek PLTP.

Kita dapat berkaca dari pengalaman PLTP di tempat lain. Sebagai contoh PLTP Sarulla di Tapanuli Utara. Pemukiman penduduk begitu dekat dengan kawasan pembangkit PLTP. Setelah PLTP beroperasi masyarakat mulai melakukan  komplain kebisingan. Juga ada yang mengkhawatirkan tentang keamanan mereka.

Untuk itu sejak awal perlu dilakukan pengkajian yang mendalam tentang aspek sosiologi masyarakat ini. Lokasi pembangkit harus benar-benar steril dari kawasan pemukiman. Sedari awal sudah dilakukan pendekatan persuasif, edukatif dan akomodatif dengan masyarakat Lamteuba. PLTP ini harus memberikan dampak yang positif kepada masyarakat sekitar PLTP, tidak hanya untuk kebutuhan listrik Aceh semata.

Keberadaan PLTP Seulawah menjadi semakin kentara pentingnya. Karena energi yang dihasilkannya berkontribusi besar bukan saja untuk kebutuhan wilayah Aceh, namun dapat menambah ketahanan energi listrik Sumatera melalui jaringan tegangan tinggi yang sudah terintegrasi. Statusnya yang bersifat energi terbarukan semakin menambah besar perannya sebagai penyuplai energi yang bersih dan ramah lingkungan.

Di tengah situasi dunia yang didera oleh perubahan iklim dan pemanasan global akibat emisi karbon dari pemakaian energi fosil yang masif, pendirian PLTP-PLTP baru menjadi sangat mendesak. PLTP Seulawah menjadi salahsatu pembangkit yang sangat perlu dibangun segera tanpa penundaan-penundaan lagi.***

Banda Aceh, 11 November 2021 

Selasa, 02 November 2021

Mengupas Problematika KEK Arun

 


Telah dimuat di Serambi Indonesia edisi Selasa, 2 November 2021

Tanpa terasa tiga tahun telah berlalu sejak 2018 saat dicanangkannya secara resmi pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun oleh Presiden Joko Widodo. Ketika itu harapan begitu membuncah. KEK Arun digadang-gadang bakal menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi kawasan industri bagi Aceh. Menjadi penerus masa keemasan zona industri vital Lhokseumawe dengan kilang LNGnya dulu.

Namun apalah daya. Asa itu ternyata masih jauh panggang dari api.

Hingga Agustus 2021 realisasi investasi KEK Arun baru sebesar Rp 3,3 triliun. Masih jauh dari harapan awal yang memproyeksikan potensi investasi Rp 53 triliun. Realisasi investasi sebesar Rp 3,3 triliun itu berasal dari dua BUMN yaitu PT PIM dan PT PLN yang sudah berada di lokasi (Serambi Indonesia, 30 Agustus 2021).

Presiden Jokowi sendiri sudah mewanti-wanti ketika berucap dalam acara peresmian KEK Arun kala itu. Beliau mengingatkan bahwa pintu telah dibuka lebar-lebar oleh pemerintah pusat, dan kini tugas utama adalah bagaimana menarik investor sebanyak-banyaknya untuk melaburkan dananya di KEK Arun.

Berbagai analisis muncul dari kalangan pakar, akademisi dan publik. Mencoba menyoroti dan mengupas problematika yang mendera pengelolaan KEK Arun. Bukan hal yang mudah memang menarik investor besar untuk segera menanamkan modalnya di KEK Arun. Perlu  upaya yang keras, strategi yang jitu dan ketrampilan manajemen yang mumpuni, serta kreativitas tinggi dalam mengatur langkah menuju kesuksesan pengelolaan KEK Arun.

Itu yang terlihat oleh Dr. Mohd Heikal dalam tulisannya Meramu Formula KEKAL (Serambi Indonesia, 13 Juli 2021). Menurut beliau, kunci utama adalah kepemimpinan yang kuat dengan kemampuan komunikasi, koordinasi, kolaborasi, kreativitas dan inovasi.

Adapun Profesor Apridar menyitir masih adanya miskomunikasi antara pengelola lokal dengan pemerintah pusat dalam mengeksekusi regulasi yang ada (Serambi Indonesia, 8  Juni 2021). Muncul keluhan di pihak lokal yang mempertanyakan kebijakan pusat dalam hal biaya sewa lahan dan durasi sewa yang tidak memihak kepada kenyamanan investor.

Namun ternyata tersendatnya akselerasi pengelolaan KEK bukan saja dialami oleh KEK Arun. Dari sejumlah total 15 KEK yang ada di seluruh Indonesia, hanya empat KEK yang berjalan sesuai dengan rencana, yaitu KEK Galang Batang, KEK Mandalika, KEK Kendal dan KEK Sei Mangkei (Kompas, 22 September 2021). Sisanya 10 KEK masih bergulat dengan masalah-masalah, dan bahkan 1 KEK diusulkan untuk dicabut karena berjalan di tempat.

Menurut Founder Jababeka Group Setyono Djuandi, hal ini disebabkan oleh regulasi yang terlalu umum sehingga kurang kondusif bagi iklim investasi dan pemenuhan fasilitas yang menarik minat investor. Sejatinya KEK memiliki kekhasan potensi dan keunggulan sumber daya alam. Sehingga diperlukan regulasi khusus dan fasilitas khusus yang disesuaikan dengan kekuatan daerah lokasi KEK dan keperluan investor.

Berkaca dari analisis di atas dapatlah kita sedikit urai benang merah yang melilit secara mendasar ini. Betapa sesungguhnya masih terus diperlukan upaya memahami faktor-faktor lokal yang spesifik. Untuk kasus KEK Arun, semua pihak yang berkepentingan harus urun rembuk dan duduk bersama kembali untuk mencari solusi bagaimana keluar dari masalah yang ada.

Tidak ada salahnya jika tata ulang pengelolaan KEK Arun diangkat kembali. Pada hemat saya, bola panas berada di tangan kita sendiri, yaitu stakeholder yang ada di Aceh. KEK Arun adalah milik Aceh yang dikelola dengan sebesar-besar manfaat untuk kemaslahatan rakyat Aceh. Sehingga mindset tersebut perlu ditanamkan dalam-dalam di benak para stakeholder lokal (pemda, akademisi, industri dan publik).

Dengan mindset yang kuat tentang kepemilikan sejati KEK Arun, segala upaya dan langkah yang dipikirkan akan memihak kepada kepentingan rakyat Aceh. Artinya semua tindakan dan eksekusi kebijakan yang muncul akan bermuara kepada kemaslahatan publik Aceh.

Pemerintah Aceh harus berani membuat terobosan dan tekanan-tekanan ke pusat sekiranya regulasi yang menjadi wewenang pusat dianggap menghambat. Perlu ada penjelasan yang logis dan cukup beralasan dari pihak pemerintah lokal dalam berargumentasi ke pusat.

Investor adalah raja

Pada prinsipnya pengelolaan KEK adalah bagaimana merayu investor agar mau dengan rela dan ikhlas menanamkan modalnya dan melakukan aktifitas industri di kawasan kita. Berikan kepada mereka kenyamanan berusaha, infrastruktur yang sempurna dan fasillitas yang memenuhi kebutuhan mereka.   

Siapa investor yang patut dibidik untuk bersedia masuk di KEK Arun?

Fokuslah pada merayu investor dalam negeri dahulu. Artinya investor putra daerah perlu dirangkul untuk bersedia menanamkan investasinya di KEK. Apakah tak ada investor lokal? Siapa bilang, cukup banyak pengusaha Aceh yang kaya raya, perkebunan, sawit, bus antarkota, industri nilam dan lain-lain yang cukup potensial untuk diundang berpartisipasi meramaikan KEK.

Selain investor lokal Aceh, kita perlu juga melirik investor dalam negeri yang punya passion niat baik membangun negeri Aceh dengan tulus. Cukup banyak pengusaha dalam negeri yang terpikat dengan daerah Aceh yang islami ini. Mereka cinta Aceh dan menganggap Aceh sebagai rumahnya. Kita perlu mendekati pengusaha nasional yang seperti ini. Beri mereka jaminan keamanan, kenyamanan dan ketenangan dalam berbisnis di KEK Arun.

Terakhir baru kita melirik potensi investor luar negeri, yang tentunya juga yang punya hubungan historis dengan Aceh. Seperti investor dari negara-negara muslim seperti Arab Saudi, UEA, Qatar, Brunei, Malaysia dan lain-lain. Setelah itu investor luar negeri dari Eropa, Jepang dan AS tetap terbuka untuk digarap.

Sehingga dalam administrator KEK dipilah-pilah dalam beberapa divisi penarik investor, berdasarkan tingkat kedekatan dengan Aceh. Ada divisi yang menggarap investor lokal Aceh, ada divisi yang menggarap investor nasional, ada divisi yang menggarap investor negara-negara muslim dan ada divisi yang menggarap investor dari negara-negara sahabat lainnya.

Bidang Investasi

Patut juga menjadi perhatian kita bidang usaha dan industri apa saja yang menjadi prioritas investasi di wilayah KEK Arun. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe mengamanatkan 5 zona dalam kawasan ekonomi ini, yaitu zona pengolahan ekspor, industri, logistik, energi dan pariwisata. Zona-zona ini mencerminkan bidang-bidang usaha yang menjadi prioritas dalam kawasan.

Secara umum kita mengingatkan bahwa kesemua bidang usaha yang menjadi prioritas KEK Arun hendaknya harus mempertimbangkan faktor-faktor yang mendukung ketahanan lingkungan hidup. Artinya industri-industri yang tidak ramah lingkungan tidak digalakkan untuk berpartisipasi.

Pariwisata menjadi salahsatu bidang primadona karena sifatnya yang padat karya, yang memberi dampak langsung kepada kemaslahatan publik. Bekas komplek perumahan karyawan PT Arun yang cukup luas sampai 610 ha, dengan fasilitas gedung dan perumahan sebanyak 1150 unit dapat dimanfaatkan ulang menjadi kawasan wisata dan peristirahatan. Rumah-rumah tersebut dapat direnovasi dan dijadikan tempat wisata nostalgia bagi para anak cucu bekas penghuni lama.

Sebagai destinasi pariwisata patut pula dipikirkan untuk membangun sebuah kawasan wisata keluarga semacam Disneyland, atau Dufan yang bercirikan budaya Aceh. Atau semacam Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta. Objek semacam ini tentu akan menarik minat pengunjung keluarga untuk datang ke lokasi KEK Arun.

Akhirnya kita menyadari bahwa banyak opsi dan alternatif kreatif yang dapat diimplementasikan dalam pengembangan KEK Arun kebanggaan Aceh ini. Tinggal lagi keseriusan kita semua untuk mencari solusi-solusi yang terbaik  dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mementingkan kemaslahatan rakyat Aceh. ***

Banda Aceh, 22 Oktober 2021


Konversi PLTD ke Energi Terbarukan

Telah dimuat di Harian Waspada edisi cetak Selasa, 26 Oktober 2021


Indonesia telah resmi meratifikasi Perjanjian Paris 2015 yang mewajibkan 195 negara-negara di dalamnya untuk menyusun target 2050 membatasi pemanasan global pada tingkat 1,5 - 2 Celcius, dan 2060 sebagai tahun zero emisi karbon. Untuk menuju ke target tersebut berbagai strategi ditempuh, seperti pajak karbon, perdagangan karbon, serta peningkatan persentase energi baru dan terbarukan dalam bauran energi primer nasional.

PLN sebagai lembaga yang paling bertanggung-jawab dalam menyediakan pasokan listrik negara di tahun 2021 ini melakukan suatu langkah cukup strategis. Yaitu dengan mencanangkan program konversi besar-besaran PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) ke energi baru dan terbarukan (EBT). Secara keseluruhan ada sejumlah 5200 PLTD yang tersebar di pelosok Indonesia.  Diharapkan jika seluruh PLTD ini dapat dikonversi ke EBT akan menyumbang kepada peningkatan nilai EBT dalam bauran energi primer. Seperti yang ditargetkan oleh Dewan Energi Nasional bahwa pada tahun 2025 setidaknya 23% EBT dalam bauran energi primer nasional, dan 31,2% pada tahun 2050.

Untuk tahap pertama di tahun 2021 ini PLN memprogramkan sebanyak 200 PLTD yang akan dikonversi, dengan pertimbangan kriteria, mesin yang sudah tua, wilayah terpencil, dan biaya pokok produksi yang tinggi. Diproyeksikan dana sebesar Rp 20 trilyun sebagai total investasi dengan total kapasitas daya yang dibangkitkan sebesar 600 - 800 MW.

Berkaca dari program yang prestisius ini kita perlu mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh PLN. Karena program ini juga memberikan dampak yang cukup besar kepada sektor-sektor lainnya. Baik itu pertumbuhan ekonomi setempat, peningkatan kualitas penghidupan sosial masyarakat, serta potensi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sudah sepatutnya momentum ini turut menjadi perhatian pihak lain tidak semata-mata urusan PLN. Alangkah baiknya jika PLN secara resmi bekerjasama dengan pihak Pemda dan pihak terkait lainnya dalam implementasi program konversi ini.

Begitu banyak peluang pengembangan berbagai bidang yang termanfaatkan dari momentum konversi PLTD ke EBT ini. Kebanyakan wilayah yang disasar adalah terpencil, jauh dari kota besar, jauh dari jaringan listrik utama, pulau terpencil. Seperti contohnya Pulo Aceh di propinsi Aceh. Wilayah Pulo Aceh termasuk wilayah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) karena merupakan pulau yang terpisah dari daratan Aceh. Lokasi tidak terlalu jauh dari kota Banda Aceh, bersisian dengan Sabang.

Berbeda dengan tetangganya Sabang yang sudah terkenal sebagai 0 km Indonesia dan kawasan pariwisata yang sudah berkembang, Pulo Aceh seolah dianaktirikan. Potensi pariwisata Pulo Aceh tidak kalah dengan Sabang. Pantai-pantai berpasir putih bertebaran di sekeliling pulau itu. Terdapat beberapa pulau kecil dengan dua pulau utama yang berpenghuni, total ada sekitar 5000 penduduk di dua pulau tersebut. Sejumlah 1500 jiwa di Pulau Nasi dan 3500 jiwa di Pulau Beras.

Di Pulau Nasi terdapat PLTD dengan daya sebesar 250 kW, sedangkan di Pulau Beras PLTDnya berkapasitas 600 kW. Mata pencaharian penduduk umumnya nelayan, bertani, pekebun dan sedikit pegawai. Selama ini pemerintah Aceh tetap memperhatikan pembangunan di sini terutama pasca musibah tsunami yang meratakan hampir semua bangunan di Pulo Aceh.

Pembangunan infrastruktur jalan dan pelabuhan  mendapat porsi juga dari BPKS Sabang, sebuah Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Namun, upaya percepatan pembangunan seperti jalan di tempat. Masyarakat masih merasa ditinggal karena fasilitas banyak yang belum sempurna.

Melalui momentum konversi PLTD ini terbuka peluang untuk  dapat dimanfaatkan secara bersama-sama sebagai pemicu upaya percepatan pengembangan pariwisata Pulo Aceh. Sehingga PLN tidak saja sekedar membangun pembangkit tenaga EBT di sana, namun disinergikan dengan upaya pembangunan pariwisata terpadu.

Dengan duduk bersama stake-holder lainnya akan diketahui berapa sesungguhnya kebutuhan daya terpasang di kawasan, setelah memperhitungkan potensi pertumbuhan pemakaian listrik.

Demikian juga dengan daerah lainnya yang menjadi sasaran konversi PLTD PLN ini. Sudah sepatutnya PLN mengajak stake-holder di wilayah sasaran untuk bersama-sama memanfaatkan momentum ini sebagai trigger untuk memacu pembangunan di wilayah sasaran. Tentunya keunikan lokal menjadi pertimbangan untuk setiap wilayah.

Sehingga program yang dicanangkan PLN ini tidak berdiri sendiri, namun mencoba merangkul lebih banyak pelaku pembangunan kawasan sehingga program yang dijalankan memberikan dampak yang lebih nyata, terarah dan terukur. Dengan sinergitas bersama komponen lain, baik itu otoritas pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga perguruan tinggi setempat dapat bersama-sama memberikan perannya dalam pengembangan wilayah sasaran.

Diharapkan dengan keterlibatan banyak pihak  berperan serta dalam mengiringi program konversi PLTD ini memberi impak besar sekaligus kepada beberapa sektor. Udara menjadi bersih, pariwisata tumbuh, perekonomian kawasan tumbuh, dan kesejahteraan rakyat semakin cepat diraih. Ibarat kata pepatah dalam sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui.***

Banda Aceh, 20 Oktober 2021


Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...