Telah dimuat di koran Serambi Indonesia edisi 24 Juni 2021
Kehidupan masyarakat
modern tidak terlepas dari kebutuhan akan energi. Sehingga konsumsi energi di
suatu kawasan menjadi ukuran tingkat kemajuan peradaban penghuninya. Masyarakat
yang maju, modern dan berkualitas biasanya akan mengkonsumsi energi lebih
tinggi dibandingkan dengan masyarakat yang lemah ekonominya. Karena energi
diperlukan untuk menggerakkan aktifitas ekonomi, sosial, budaya dan segala
macam atribut kehidupan manusia.
Kebutuhan
energi negara Indonesia dipenuhi dari sumber energi yang disebut energi primer
yaitu minyak bumi, gas, batubara dan energi baru & terbarukan (EBT). Bauran
energi primer tahun 2019 menunjukkan dominasi batubara (37,15%) diikuti oleh
minyak bumi (33,58%) dan gas (20,13%). Sedangkan peran EBT masih minimal yaitu
9,15% yang kemudian sedikit meningkat menjadi 11,31% di tahun 2020.
Energi
Baru & Terbarukan (EBT) tidak akan habis, dapat terus dieksplorasi dan
umumnya ramah lingkungan, seperti panas bumi, energi surya, air, biomassa, dan
energi bayu (angin). Bauran energi primer non-EBT berangsur-angsur akan
diturunkan, selain karena cadangannya yang akan semakin terbatas juga bersifat
merusak lingkungan dengan emisi CO2nya. Negara-negara dunia telah bersepakat
untuk menyusun target penurunan bauran energi primer non-EBT dan meningkatkan
nilai bauran energi primer EBT. Demi mencapai kondisi dunia yang lebih bersih
di masa depan.
Indonesia
melalui Dewan Energi Nasional (DEN) telah berkomitmen dengan membuat target
bauran energi primer EBT sebesar 23% di tahun 2025 dan 31,2% di tahun 2050.
Bagaimana
dengan Aceh? Kita patut memberi apresiasi kepada Pemerintahan Aceh dan DPRA
yang telah berhasil menyusun Qanun Nomor 4 tahun 2019 tentang Rencana Umum
Energi Aceh. Di dalamnya tersusun komitmen Aceh untuk mengatur kebijakan
penggunaan energi primer Aceh yang intinya menuju kepada ketahanan energi Aceh
di masa depan.
Secara
umum Qanun ini bertujuan memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi energi,
meningkatkan efisiensi pemakaiannya, menjamin akses yang adil, mengembangkan
kemampuan teknologi energi, menciptakan lapangan kerja dan mengendalikan dampak
lingkungan.
Gubernur
Aceh Nova Iriansyah dalam suatu kesempatan mengutarakan target yang optimistis
soal bauran energi primer EBT Aceh tahun 2022 sebesar 12,25%. Kemudian 33,9%
untuk tahun 2025 dan 43,3% di tahun 2050. Jauh melebihi dari target bauran energi
EBT di tingkat nasional.
Potensi
ketersediaan energi terbarukan di Aceh memang sangat menjanjikan. Daerah ini
sangat kaya akan sumber-sumber energi terbarukan. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM), peluang pengoptimalan EBT di Aceh mencapai 25,31 gigawatt
(GW). Besaran tersebut terdiri dari 1,2 GW energi panas bumi, 16,4 GW energi
surya, 6,6 GW energi hidro, 0,98 GW energi angin dan 0,22 GW bioenergi.
Namun
ketersediaan energi terbarukan yang melimpah ruah ini belum dimanfaatkan.
Karena kenyataannya sampai tahun 2019 pemanfaatan EBT di Aceh masih sangat
minim terbatas pada pembangkit skala kecil Pembangkit Listrik Tenaga Mikro
Hidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya komunal (PLTS). Total
pengoperasiannya di seluruh Aceh tidak mencapai 1% bauran energi listrik.
Lantas bagaimana cara merealisasikan target bauran EBT yang sebesar 12,25% di
tahun 2022?
Untuk
itu diperlukan terobosan dan strategi yang ‘out of the box’ agar Aceh mampu
merelisasikan target muluk pak Gubernur ini.
Siapa
yang harus merumuskan kebijakan energi untuk Aceh? Tentunya yang paling
bertanggungjawab adalah pemerintahan Aceh dalam hal ini Gubernur dan
jajarannya, serta bekerjasama dengan DPRA. Namun diperlukan adanya masukan dan
sumbang saran dari berbagai pihak yang berkepentingan. Antara lain dari pihak
pelaku ekonomi, industri yang ada, aktivis energi, peneliti, akademisi dan
masyarakat umum yang terdampak langsung dengan kebijakan energi ini.
Kita
perlu mengidentifikasi pilihan energi terbarukan yang paling memungkinkan untuk
dimanfaatkan. Dari target bauran energi EBT sebesar 33,9% di tahun 2025 dan
43,3% tahun 2050, maka kita perlu merumuskan berapa bauran energi yang sesuai
untuk masing-masing jenis energi EBT yang tersedia.
Ada
beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan prioritas jenis EBT.
Pertama,
besarnya nilai potensi EBT yang tersedia. Hal ini dapat dilihat dari mana jenis
EBT yang paling besar tersedia di Aceh. Kalau dihitung dengan cermat akan
diperoleh peringkat potensi EBT Aceh adalah energi surya, air, panas bumi dan
angin.
Kedua,
Sumber daya manusia. SDM Aceh perlu juga disiapkan untuk mengelola operasi EBT
yang dipilih. Sehingga sedari awal pemerintah Aceh perlu memetakan kesiapan SDM
yang handal, mulai dari perencanaan, pelatihan, menciptakan tenaga terlatih.
Sehingga pada waktunya kita siap mengelola dan mengoperasikan sendiri instalasi
pembangkit EBT tanpa terlalu tergantung kepada SDM dari luar.
Ketiga,
Kemudahan akses kepada sumber EBT dilihat dari seberapa besar tingkat
keterjangkauan pengelolaan sumber EBT. Seperti panas bumi yang biasanya jauh di
pelosok hutan atau pegunungan menjadi salahsatu faktor pemberat dengan nilai
kendala yang cukup tinggi. Karena akses ke pusat pembangkit akan lebih
menyulitkan dan menguras banyak tenaga.
Keempat,
Biaya menjadi pertimbangan yang cukup krusial, baik biaya eksplorasi maupun
operasi. Kembali lagi potensi panas bumi memiliki kebutuhan biaya yang tinggi
dalam eksplorasi dan operasinya. Walaupun sumber energinya akan selalu tersedia
sepanjang waktu namun tetap saja membutuhkan biaya tinggi dalam
pengoperasiannya.
Kelima,
penguasaan teknologi. Tingkat kesulitan dan kecanggihan teknologi dalam
eksplorasi dan operasi pembangkit panas bumi juga menjadi faktor pemberat pula
dalam menjatuhkan pilihan kepada jenis energi EBT ini. Sehingga pemda pun perlu
merumuskan strategi yang tepat untuk menguasai teknologi agar dalam
implementasi di depan tidak mendapat kendala secara teknis.
Pemda
harus menyusun peta jalan (road map) Aceh menuju kemandirian energi terbarukan
yang sesuai dengan kebutuhan nyata daerah. Peta jalan ini akan menuntun
perjalanan kita dalam implementasi energi terbarukan yang benar-benar memenuhi
aspirasi dan visi pembangunan Aceh ke depan.
Kerjasama
yang sinergis dari semua pihak yang berkepentingan juga perlu terus dibangun
untuk melicinkan jalan implementasi energi terbarukan Aceh. Pihak-pihak itu
perlu saling mengisi dan bahu membahu mengawal peta jalan yang telah dikonsep
bersama di waktu awal perencanaan.
Mekanisme
perumusan kebijakan masa depan energi Aceh perlu dipahami dan dimengerti serta
dikuasai oleh semua pihak yang berkepentingan. Jika hal ini dapat dikelola
dengan baik maka ini akan menjadi modal yang berharga bagi Aceh dalam bargaining (posisi tawar) dengan
pemerintah pusat.
Salahsatunya
adalah dalam meyakinkan pemerintah pusat bahwa kita mampu mengelola aset negara
dengan penuh tanggung-jawab dan dedikasi yang tinggi. Sehingga akan ada cukup alasan logis dan
pembenaran bahwa Aceh layak untuk terus mendapat alokasi dana otonomi khusus sepanjang
waktu. Karena telah menunjukkan integritas yang tinggi dalam perencanaan
pembangunan berkelanjutan dan menjalankannya dengan penuh konsisten dan
tanggung jawab.
Banda Aceh, 23 Juni 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar