Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa, 3 Februari 2026
Tiada angin tiada
hujan, tiba-tiba pemerintah di awal tahun 2026 ini membangkitkan isu revisi UU
Pilkada. Tidak tanggung-tanggung, arahnya adalah mengubah sistem pemilihan
langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan melalui perwakilan atau DPRD. Alasan
utama yang mendasari pemikiran perubahan adalah pelaksanaan pilkada yang
berbiaya tinggi, setelah bertahun-tahun pemberlakuan pilkada langsung pasca
reformasi.
Tulisan
Djohermansyah Djohan berjudul “Harga Pilkada Mahal” (Kompas, 2 Januari
2026) patut diapresiasi karena jujur mengakui satu problem mendasar demokrasi
lokal kita: Pilkada telah menjadi proses yang sangat mahal. Biaya tinggi itu
bukan hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga mendorong praktik politik
transaksional yang pada akhirnya merusak kualitas kepemimpinan daerah. Dalam
tulisannya, Djohermansyah menyarankan perlunya revisi total terhadap aturan
Pilkada, meski belum merinci arah revisi tersebut.
Di titik inilah
diskusi publik perlu dilanjutkan. Revisi aturan Pilkada memang mendesak, tetapi
arah revisinya menjadi krusial. Jangan sampai solusi atas mahalnya biaya
Pilkada justru mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat. Mengubah mekanisme
Pilkada menjadi dipilih DPRD, misalnya, mungkin tampak efisien secara anggaran,
tetapi berisiko mahal secara demokrasi.
Tulisan ini hendak
melengkapi gagasan Djohermansyah dengan menawarkan langkah-langkah konkret: bagaimana Pilkada tetap dipilih langsung oleh
rakyat, tetapi dengan biaya yang jauh lebih rendah dan lebih rasional.
Yang Mahal Bukan Memilih, Tapi Cara Berpolitik
Perlu ditegaskan
sejak awal: mahalnya Pilkada bukan terletak pada proses pemungutan suara itu
sendiri. Anggaran KPU untuk logistik, TPS, dan penyelenggara sebenarnya relatif
stabil dan terukur. Yang membuat Pilkada membengkak adalah biaya kampanye dan biaya politik informal,
dari baliho masif, iklan berbayar, mobilisasi massa, hingga praktik politik
uang.
Dengan kata lain,
problemnya bukan pada prinsip pemilihan langsung, melainkan pada desain
regulasi kampanye yang longgar dan penegakan hukum yang lemah. Jika ini yang
diperbaiki, biaya Pilkada dapat ditekan tanpa harus menarik kembali hak rakyat
untuk memilih pemimpinnya.
Kampanye Harus Dikuasai Negara, Bukan Modal
Langkah pertama
yang perlu dipertimbangkan dalam revisi aturan Pilkada adalah mengubah model kampanye dari berbasis modal menjadi
berbasis negara. Negara, melalui KPU perlu mengambil alih hampir seluruh
ruang kampanye.
Kampanye dapat
dibatasi hanya pada: (1) debat publik resmi yang disiarkan televisi, radio, dan
kanal digital; (2) penyampaian visi-misi melalui platform yang difasilitasi KPU;
(3) pertemuan terbatas di ruang publik resmi tanpa atribut berlebihan.
Sebaliknya, iklan
politik berbayar di media massa dan media sosial perlu dilarang total. Baliho,
spanduk, dan alat peraga kampanye komersial harus dihapuskan. Dengan cara ini,
kompetisi tidak lagi ditentukan oleh tebalnya dompet, melainkan oleh kualitas
gagasan.
Dana Kampanye Tunggal dan Setara
Revisi aturan
Pilkada juga perlu berani menyentuh sumber utama biaya politik: pendanaan kampanye. Selama kandidat
masih bergantung pada donatur besar atau mahar partai, biaya Pilkada akan
selalu tinggi, dan kepala daerah terpilih akan terus berada dalam lingkaran
balas jasa politik.
Solusinya adalah dana kampanye tunggal dari negara.
Setiap pasangan calon memperoleh jumlah dana yang sama, disalurkan dan diaudit
langsung oleh KPU. Sumber dana lain, baik dari individu, korporasi, maupun
partai harus dilarang keras.
Pendekatan ini
mungkin terdengar radikal, tetapi secara ekonomi justru lebih murah dalam
jangka panjang. Negara mengeluarkan biaya terbatas di depan, tetapi menghemat
biaya sosial dan fiskal akibat korupsi dan kebijakan rente selama lima tahun
pemerintahan daerah.
Digitalisasi untuk Efisiensi, Bukan Sekadar Gaya
Biaya Pilkada juga
dapat ditekan melalui digitalisasi yang tepat sasaran. Kampanye digital
seharusnya difokuskan pada platform resmi, bukan iklan algoritmik berbayar yang
mahal dan rawan manipulasi. Konten kampanye dapat diarsipkan secara terbuka
sehingga publik dan pengawas dapat mengaudit narasi dan janji politik kandidat.
Ke depan,
pemungutan suara elektronik (e-voting) dapat diterapkan secara bertahap,
dimulai dari daerah perkotaan dan wilayah dengan kesiapan infrastruktur.
Pendekatan hibrida, digital dan manual, akan menurunkan biaya logistik tanpa
mengorbankan inklusivitas.
Serentak Nasional dan Struktur yang Dipangkas
Pilkada serentak
nasional juga perlu dipertegas sebagai instrumen efisiensi. Satu hari
pemilihan, satu rantai logistik, dan struktur penyelenggara yang ramping akan
memangkas biaya besar. Banyak pemborosan selama ini justru berasal dari
struktur ad hoc yang tumpang tindih dan tidak efisien.
Penegakan Hukum: Kunci yang Sering Diabaikan
Semahal apa pun
regulasi dirancang, tanpa penegakan hukum yang tegas, biaya politik akan tetap
tinggi. Politik uang, kampanye ilegal, dan pelanggaran dana kampanye harus
berujung pada sanksi nyata, termasuk diskualifikasi. Selama pelanggaran hanya
berakhir pada denda administratif, kandidat akan selalu memasukkan biaya pelanggaran
sebagai “ongkos politik”.
Memilih DPRD Bukan Solusi Jangka Panjang
Mengalihkan Pilkada
ke DPRD mungkin tampak sebagai jalan pintas, tetapi sesungguhnya hanya
memindahkan biaya dari ruang publik ke ruang tertutup. Transaksi politik tidak
hilang, hanya berubah bentuk. Kepala daerah yang lahir dari proses elite juga
berisiko kehilangan legitimasi sosial, yang pada akhirnya memicu instabilitas
politik lokal.
Di titik ini,
gagasan Djohermansyah Djohan tentang perlunya revisi total aturan Pilkada patut
didukung. Namun revisi itu harus diarahkan untuk memperbaiki desain politik biaya tinggi, bukan mencabut kedaulatan rakyat.
Demokrasi memang mahal, tetapi ketidakadilan dan oligarki jauh lebih mahal.
Pilkada langsung
tidak harus mahal, asal negara berani mengatur kampanye secara ketat, membiayai
secara adil, dan menegakkan hukum tanpa kompromi. Revisi aturan Pilkada
seharusnya menjadi momentum memperdalam kualitas demokrasi, bukan
memundurkannya.***
Banda Aceh, 25
Januari 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar