Rabu, 30 April 2025

Booming Batubara Tidak Abadi

 

Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 30 April 2025

Indonesia tengah menikmati pesta batubara. Lonjakan harga komoditas global, terutama sejak invasi Rusia ke Ukraina dan ketegangan geopolitik antara China dan Amerika Serikat, mendorong ekspor batubara Indonesia ke rekor tertinggi dalam sejarah. Tahun 2023, volume ekspor menyentuh lebih dari 500 juta ton, menjadikan Indonesia sebagai eksportir batubara terbesar di dunia.

Pendapatan negara meningkat drastis. Devisa mengalir deras. APBN mendapat suntikan yang tak sedikit dari royalti, pajak ekspor, dan dividen BUMN tambang. Namun, seperti pesta yang gemerlap di malam hari, kita harus bertanya: apa yang tersisa setelah semua cahaya meredup?

Siapa yang Menikmati?

Pertanyaan ini penting untuk digugat. Di tengah gelimang angka makroekonomi, siapa sebenarnya yang menikmati keuntungan batubara Indonesia?

Data menunjukkan bahwa sebagian besar konsesi tambang dikuasai oleh segelintir korporasi besar, baik nasional maupun multinasional, yang memiliki kedekatan kuat dengan pengambil kebijakan. Tidak mengherankan jika nilai tambah terbesar justru dinikmati di tingkat korporasi, bukan di tingkat lokal.

Padahal, daerah-daerah penghasil batubara seperti Kutai Kartanegara, Paser, Muara Enim, dan Lahat justru masih mengalami persoalan serius: infrastruktur dasar yang tertinggal, layanan kesehatan yang terbatas, dan lingkungan yang rusak. Ironi ini menjadi semakin dalam saat kita menyaksikan sekolah yang rusak di dekat mulut tambang, atau desa-desa yang masih gelap meski dikelilingi PLTU besar.

Lebih problematik lagi, dalam beberapa tahun terakhir muncul fenomena yang mengganggu nalar publik: rencana pemberian konsesi tambang kepada organisasi massa (ormas) keagamaan dan institusi pendidikan.

Langkah ini diklaim sebagai bentuk “kebijakan afirmatif” untuk mendukung program sosial dan pendidikan. Namun alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan etis dan tata kelola yang serius.

Pertama, langkah ini menciptakan preseden yang sangat buruk: pengelolaan sumber daya negara menjadi ajang transaksi dan distribusi kepentingan berbasis kedekatan. Kedua, hal ini mencederai semangat profesionalisme dalam pengelolaan tambang, karena ormas bukanlah institusi yang memiliki keahlian teknis dalam bidang energi atau pertambangan. Ketiga, ia mengaburkan posisi ormas sebagai penyangga moral dan pengawal kepentingan rakyat.

Apakah pantas lembaga pendidikan atau organisasi keagamaan menerima hak eksploitasi tambang, sementara mereka juga menjadi pengkritik kebijakan negara? Apakah tidak lebih sehat jika dukungan negara kepada ormas dan lembaga pendidikan diberikan dalam bentuk hibah transparan, dukungan program sosial, atau dana abadi pendidikan?

Booming batubara adalah peluang, tapi juga bisa menjadi kutukan. Kita sudah terlalu sering melihat negara-negara penghasil komoditas jatuh ke dalam resource curse—kutukan sumber daya—di mana kekayaan alam malah menciptakan ketimpangan, konflik, dan korupsi.

Indonesia tidak boleh mengulangi kesalahan itu. Pemerintah harus berpikir visioner dan berani mengambil langkah-langkah besar yang melampaui kepentingan jangka pendek.

Kebijakan Visioner: Menabung dan Mewariskan

Untuk itu, ada beberapa langkah strategis yang bisa — dan harus — ditempuh:

Membentuk Dana Abadi Sumber Daya Alam, mirip dengan model Norwegia untuk minyak dan gas. Dana ini dikelola secara profesional, hasilnya bisa dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur berkelanjutan. Ini bentuk nyata menabung untuk generasi mendatang.

Mereformasi sistem bagi hasil, agar lebih adil bagi daerah penghasil. Selama ini, daerah kaya tambang justru banyak yang tertinggal karena hasil kekayaan dikumpulkan di pusat tanpa redistribusi memadai.

Pajak ekspor progresif ketika harga tinggi. Pajak ini bisa menjadi sumber pendanaan bagi transisi energi, subsidi untuk teknologi bersih, dan riset inovasi energi alternatif.

Transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan tambang. Pemerintah wajib mempublikasikan beneficial ownership—siapa pemilik sebenarnya dari perusahaan-perusahaan tambang yang mendapat konsesi. Hal ini penting untuk mencegah praktik rente dan penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang.

Moratorium konsesi baru dan optimalisasi tambang eksisting dengan prinsip berkelanjutan. Jangan memperluas kehancuran hanya karena tergiur keuntungan sesaat. Prioritaskan reklamasi dan restorasi lingkungan di tambang-tambang lama.

Investasi pada transisi energi dan pelatihan tenaga kerja hijau. Booming ini bisa menjadi jembatan untuk menyiapkan masa depan energi terbarukan. Tenaga kerja tambang bisa diberi pelatihan untuk bidang energi bersih, manufaktur hijau, atau teknologi lingkungan.

Sementara Indonesia masih larut dalam euforia batubara, dunia sudah bergerak menuju transisi energi. Uni Eropa menargetkan netral karbon 2050. Amerika mulai mendorong industri hijau lewat Inflation Reduction Act. Bahkan China, meski masih membangun PLTU, dalam waktu bersamaan menjadi pemimpin global dalam produksi panel surya dan kendaraan listrik.

Dalam konteks ini, Indonesia tidak bisa terus menjadi tukang gali untuk dunia yang sedang menghijau. Kita harus naik kelas dari eksportir bahan mentah menjadi pelaku utama dalam ekonomi energi bersih. Booming batubara bisa menjadi batu loncatan—bukan tali yang mengikat kita pada masa lalu.

Warisan untuk Generasi Mendatang

Pada akhirnya, generasi mendatang tidak akan bertanya berapa juta ton batubara yang kita ekspor tahun ini. Mereka akan bertanya: apa yang kita wariskan ketika tambang-tambang itu telah habis? Apakah udara yang bersih, sekolah yang baik, dan ekonomi yang kuat — atau justru lubang-lubang tambang dan kesenjangan sosial?

Booming batubara adalah kesempatan emas. Tapi tanpa visi dan keadilan, ia akan menjadi beban sejarah. Jangan sampai kita hanya berpesta hari ini, lalu membiarkan anak cucu kita yang membereskan kekacauan besok.***

Banda Aceh, 21April 2025

Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.

http://fsd.usk.ac.id/dandibachtiar/


Selasa, 15 April 2025

Kebijakan Industri Rokok Aceh

 

Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa, 15 April 2025


Beberapa hari yang lalu tepatnya Selasa 11 Maret 2025 harian Serambi Indonesia mengabarkan dalam headlinenya tentang rencana pembangunan pabrik rokok di Aceh. Gubernur Aceh Muzakkir Manaf diberitakan telah membawa investor meninjau langsung lokasi lahan pabrik rokok tersebut di daerah Aceh Utara. Langkah ini merupakan respon cepat sang Gubernur baru terhadap wacana penggalangan investasi industri dan percepatan penyerapan tenaga kerja di Aceh.

 

Dari sisi inisiatif percepatan investasi untuk pembangunan Aceh tentunya sikap Gubernur patut diapresiasi. Mengingat kondisi ekonomi Aceh yang sangat butuh percepatan pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehingga kebijakan menarik investor untuk pertumbuhan ekonomi lokal perlu segera dieksekusi dan diimplementasi dengan nyata.

 

Namun rencana Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, untuk menarik investor guna membangun industri rokok di Aceh merupakan langkah yang patut dipertanyakan. Di saat banyak negara dan pemerintah daerah lain berupaya mengurangi konsumsi rokok demi kesehatan masyarakat, Aceh justru mengundang industri yang bertentangan dengan prinsip kesehatan publik. Kebijakan ini bukan hanya aneh, tetapi juga kontraproduktif terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh dalam jangka panjang.

 

Rokok dan Dampak bagi Kesehatan

Fakta ilmiah menunjukkan bahwa rokok adalah produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok menjadi penyebab utama berbagai penyakit kronis seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, serta gangguan pernapasan. Bahkan, angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai lebih dari 200 ribu jiwa per tahun.

 

Aceh sebagai daerah yang memiliki tingkat kemiskinan relatif tinggi seharusnya lebih memprioritaskan kebijakan yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan justru membuka peluang bagi industri yang memperburuk kesehatan warganya. Jika pabrik rokok dibangun, maka konsumsi rokok di Aceh berpotensi meningkat karena harga menjadi lebih murah dan akses lebih mudah. Ini akan berdampak pada meningkatnya jumlah perokok aktif dan pasif yang pada akhirnya akan membebani sistem kesehatan daerah.

 

Dampak Ekonomi yang Kontra Pembangunan Berkelanjutan

Pendukung kebijakan ini mungkin berargumen bahwa industri rokok akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, ini adalah pandangan jangka pendek yang mengabaikan dampak jangka panjang yang jauh lebih merugikan. Beberapa alasan ekonomi mengapa kebijakan ini tidak sejalan dengan pembangunan berkelanjutan antara lain:

 Beban Biaya Kesehatan yang Besar

Studi dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menunjukkan bahwa biaya kesehatan akibat rokok jauh lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh dari cukai rokok. Penelitian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) pada 2019, menunjukkan bahwa konsumsi rokok dapat menyebabkan kerugian ekonomi—khususnya sistem kesehatan dan keluarga—senilai Rp27,7 triliun.

 Selama tahun 2019, BPJS-K telah mengalokasikan hingga Rp15,5 triliun untuk menambal biaya kesehatan penyakit terkait rokok yang mencapai Rp17,9 triliun hingga Rp27,6 triliun. Biaya rawat inap dan rujukan menjadi komponen pembiayaan tertinggi mencapai 49 persen hingga 51 persen dari total beban biaya.

 Ternyata, penyebab sebagian defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah penyakit yang timbul akibat rokok selama beberapa dekade ke belakang. Angka tanggungan BPJS-K tersebut mewakili sekitar 61,76 hingga 91,8 persen dari biaya defisit total JKN.

 Jika melihat estimasi biaya tanggungan BPJS-K per orang yang pernah merokok, ada kenaikan biaya kesehatan yang signifikan pada individu di kelompok usia 50-59 tahun mencapai Rp6,3 triliun. Besarnya biaya kesehatan untuk penyakit akibat rokok jauh melampaui alokasi (dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) serta pajak rokok daerah untuk pembiayaan kesehatan.

Artinya, meskipun industri rokok dapat memberikan kontribusi ekonomi, dampak negatifnya terhadap anggaran kesehatan masyarakat jauh lebih besar.

 Produktivitas Tenaga Kerja Menurun

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) (2021) Provinsi Aceh menduduki peringkat ke 13 dengan presentase merokok mencapai 28,30%, angka tersebut termasuk tinggi dimana angka tersebut mendekati angka perokok nasional yaitu 28,96%.

 Merokok terbukti memicu penyakit serius seperti kanker, gangguan pernapasan, stroke, dan penyakit kardiovaskular. Perokok aktif maupun pasif berkontribusi terhadap kejadian penyakit jantung koroner sebesar 30%. Salah satu dampak terhadap kardiovaskular yang signifikan adalah peningkatan tekanan darah dan kerusakan pada pembuluh darah. Merokok merupakan salah satu faktor risiko timbulnya hipertensi.

 Sehingga, tingginya angka perokok aktif di suatu daerah sering kali berkorelasi dengan menurunnya tingkat produktivitas tenaga kerja. Penyakit akibat rokok menyebabkan banyak pekerja yang sakit atau meninggal dunia di usia produktif, yang pada akhirnya mengurangi kontribusi mereka dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

 Industri Berbasis Rokok adalah Industri yang Menuju Kepunahan

Di banyak negara maju, pabrik rokok sudah mulai ditutup atau dipindahkan karena kesadaran akan dampak negatifnya terhadap masyarakat. Tren global saat ini justru mengarah pada penurunan konsumsi rokok dan transisi ke industri yang lebih sehat dan berkelanjutan, seperti industri berbasis produk herbal, teknologi hijau, dan energi terbarukan. Jika Aceh berorientasi kepada industri rokok untuk menunjang masa depan pembangunannya, tentu ini kontraproduktif dengan tren dunia yang mulai meninggalkan industri rokok.

 

Solusi Alternatif

Jika tujuan utama kebijakan ini adalah membuka lapangan kerja dan meningkatkan investasi di Aceh, ada banyak alternatif industri lain yang lebih sehat dan berkelanjutan. Beberapa di antaranya adalah:

 Industri Pengolahan Hasil Pertanian dan Perkebunan

Aceh memiliki potensi besar dalam sektor pertanian dan perkebunan, seperti kopi Gayo yang telah mendunia, kakao, dan minyak kelapa sawit. Mengembangkan industri hilir dari sektor ini akan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat.

 Industri Energi Terbarukan

Aceh memiliki potensi energi terbarukan yang besar, termasuk energi panas bumi dan hidroelektrik. Investasi di sektor ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga mendukung transisi menuju ekonomi hijau yang lebih berkelanjutan.

 Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Aceh memiliki kekayaan budaya dan alam yang luar biasa. Mengembangkan sektor pariwisata berbasis syariah dan ekonomi kreatif dapat memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan industri rokok, serta lebih selaras dengan nilai-nilai masyarakat Aceh.

 

Penutup

Pendirian pabrik rokok di Aceh bukanlah kebijakan yang bijaksana. Dampaknya terhadap kesehatan masyarakat sangat besar, sementara manfaat ekonominya bersifat semu dan jangka pendek. Sebagai pemimpin daerah, seharusnya gubernur mencari solusi yang lebih inovatif dan berkelanjutan untuk menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh tanpa mengorbankan kesehatan mereka.

 

Aceh perlu mengarahkan kebijakan industrinya ke sektor-sektor yang lebih sehat, produktif, dan berdaya saing tinggi. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan lapangan kerja, tetapi juga hidup dalam lingkungan yang lebih sehat dan sejahtera. Sudah saatnya kita menolak kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas dan mendukung pembangunan yang benar-benar membawa kemaslahatan bagi generasi mendatang.***

 

Banda Aceh, 10 April 2025


http://fsd.usk.ac.id/dandibachtiar/

https://scholar.google.co.id/citations?user=eqIxf5gAAAAJ&hl=id


Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...