Telah dimuat di harian Waspada edisi Rabu, 30 April 2025
Indonesia tengah menikmati pesta batubara.
Lonjakan harga komoditas global, terutama sejak invasi Rusia ke Ukraina dan
ketegangan geopolitik antara China dan Amerika Serikat, mendorong ekspor
batubara Indonesia ke rekor tertinggi dalam sejarah. Tahun 2023, volume ekspor
menyentuh lebih dari 500 juta ton, menjadikan Indonesia sebagai eksportir batubara
terbesar di dunia.
Pendapatan negara meningkat drastis. Devisa
mengalir deras. APBN mendapat suntikan yang tak sedikit dari royalti, pajak
ekspor, dan dividen BUMN tambang. Namun, seperti pesta yang gemerlap di malam
hari, kita harus bertanya: apa yang
tersisa setelah semua cahaya meredup?
Siapa yang Menikmati?
Pertanyaan ini penting untuk digugat. Di
tengah gelimang angka makroekonomi, siapa
sebenarnya yang menikmati keuntungan batubara Indonesia?
Data menunjukkan bahwa sebagian besar
konsesi tambang dikuasai oleh segelintir korporasi besar, baik nasional maupun
multinasional, yang memiliki kedekatan kuat dengan pengambil kebijakan. Tidak
mengherankan jika nilai tambah terbesar justru dinikmati di tingkat korporasi,
bukan di tingkat lokal.
Padahal, daerah-daerah penghasil batubara
seperti Kutai Kartanegara, Paser, Muara Enim, dan Lahat justru masih mengalami
persoalan serius: infrastruktur dasar yang tertinggal, layanan kesehatan yang
terbatas, dan lingkungan yang rusak. Ironi ini menjadi semakin dalam saat kita
menyaksikan sekolah yang rusak di dekat mulut tambang, atau desa-desa yang
masih gelap meski dikelilingi PLTU besar.
Lebih problematik lagi, dalam beberapa
tahun terakhir muncul fenomena yang mengganggu nalar publik: rencana pemberian konsesi tambang kepada organisasi
massa (ormas) keagamaan dan institusi pendidikan.
Langkah ini diklaim sebagai bentuk
“kebijakan afirmatif” untuk mendukung program sosial dan pendidikan. Namun
alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini menimbulkan
pertanyaan etis dan tata kelola yang serius.
Pertama, langkah ini menciptakan preseden
yang sangat buruk: pengelolaan sumber daya negara menjadi ajang transaksi dan
distribusi kepentingan berbasis kedekatan. Kedua, hal ini mencederai semangat
profesionalisme dalam pengelolaan tambang, karena ormas bukanlah institusi yang
memiliki keahlian teknis dalam bidang energi atau pertambangan. Ketiga, ia
mengaburkan posisi ormas sebagai penyangga moral dan pengawal kepentingan
rakyat.
Apakah pantas lembaga pendidikan atau
organisasi keagamaan menerima hak eksploitasi tambang, sementara mereka juga
menjadi pengkritik kebijakan negara? Apakah tidak lebih sehat jika dukungan
negara kepada ormas dan lembaga pendidikan diberikan dalam bentuk hibah transparan, dukungan program sosial, atau dana
abadi pendidikan?
Booming batubara
adalah peluang, tapi juga bisa menjadi kutukan. Kita sudah
terlalu sering melihat negara-negara penghasil komoditas jatuh ke dalam resource
curse—kutukan sumber daya—di mana kekayaan alam malah menciptakan
ketimpangan, konflik, dan korupsi.
Indonesia tidak boleh mengulangi kesalahan
itu. Pemerintah harus berpikir visioner dan berani mengambil langkah-langkah
besar yang melampaui kepentingan jangka pendek.
Kebijakan Visioner: Menabung dan Mewariskan
Untuk itu, ada beberapa langkah strategis yang bisa — dan harus — ditempuh:
Membentuk Dana Abadi Sumber Daya Alam, mirip dengan model Norwegia untuk minyak dan gas. Dana ini dikelola secara profesional, hasilnya bisa dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur berkelanjutan. Ini bentuk nyata menabung untuk generasi mendatang.
Mereformasi sistem bagi hasil, agar lebih adil bagi daerah penghasil. Selama ini, daerah kaya tambang justru banyak yang tertinggal karena hasil kekayaan dikumpulkan di pusat tanpa redistribusi memadai.
Pajak ekspor progresif ketika harga tinggi. Pajak ini bisa menjadi sumber pendanaan bagi transisi energi, subsidi untuk teknologi bersih, dan riset inovasi energi alternatif.
Transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan tambang. Pemerintah wajib mempublikasikan beneficial ownership—siapa pemilik sebenarnya dari perusahaan-perusahaan tambang yang mendapat konsesi. Hal ini penting untuk mencegah praktik rente dan penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang.
Moratorium konsesi baru dan optimalisasi tambang eksisting dengan prinsip berkelanjutan. Jangan memperluas kehancuran hanya karena tergiur keuntungan sesaat. Prioritaskan reklamasi dan restorasi lingkungan di tambang-tambang lama.
Investasi pada transisi energi dan pelatihan tenaga kerja hijau. Booming ini bisa menjadi jembatan untuk menyiapkan masa depan energi terbarukan. Tenaga kerja tambang bisa diberi pelatihan untuk bidang energi bersih, manufaktur hijau, atau teknologi lingkungan.
Sementara Indonesia masih larut dalam
euforia batubara, dunia sudah bergerak menuju transisi energi. Uni Eropa
menargetkan netral karbon 2050. Amerika mulai mendorong industri hijau lewat Inflation
Reduction Act. Bahkan China, meski masih membangun PLTU, dalam waktu
bersamaan menjadi pemimpin global dalam produksi panel surya dan kendaraan
listrik.
Dalam konteks ini, Indonesia tidak bisa terus menjadi tukang gali untuk dunia yang
sedang menghijau. Kita harus naik kelas dari eksportir bahan
mentah menjadi pelaku utama dalam ekonomi energi bersih. Booming batubara bisa
menjadi batu loncatan—bukan tali yang mengikat kita pada masa lalu.
Warisan untuk Generasi Mendatang
Pada akhirnya, generasi mendatang tidak
akan bertanya berapa juta ton batubara yang kita ekspor tahun ini. Mereka akan
bertanya: apa yang kita wariskan
ketika tambang-tambang itu telah habis? Apakah udara yang bersih,
sekolah yang baik, dan ekonomi yang kuat — atau justru lubang-lubang tambang
dan kesenjangan sosial?
Booming batubara adalah kesempatan emas.
Tapi tanpa visi dan keadilan, ia akan menjadi beban sejarah. Jangan sampai kita
hanya berpesta hari ini, lalu membiarkan anak cucu kita yang membereskan
kekacauan besok.***
Banda Aceh, 21April 2025
Dr.
Ir. Dandi Bachtiar, M.Sc.
http://fsd.usk.ac.id/dandibachtiar/

