Telah dimuat di harian Waspada edisi Sabtu, 21 Oktober 2023
Pasar
Al Mahirah Banda Aceh telah beroperasi sejak tahun 2021. Pasar ini dirancang
dari awal untuk menjadi pusat perdagangan bahan kebutuhan rumah tangga
masyarakat kota Banda Aceh, terutama ikan segar, daging, sayur-sayuran, bumbu
rempah dan barang kelontong lainnya. Sebelumnya kebutuhan ini dipasok oleh
Pasar Penayong, Pasar Kartini dan Pasar SMEP yang ternyata sudah jenuh dan memicu
kemacetan sehingga mengganggu ketertiban kota. Memindahkan aktifitas pasar
Penayong cs ini ke tempat yang baru tentu sebuah langkah strategis dan solutif
bagi penataan kota Banda Aceh.
Kini
pengoperasian Pasar Al Mahirah sudah berjalan lebih 2 tahun. Di awal-awal
pemindahan banyak mengalami kendala terutama penolakan dari pihak pedagang dari
tempat asal, yang khawatir dengan ketidakpastian pembeli di tempat baru. Namun,
dengan pendekatan yang intens dan persuasif dari pihak pemerintah kota, kendala
itu satu per satu dapat diurai dan diselesaikan.
Proses
pemindahan berjalan cukup alot. Di bulan Juni 2020 sudah dilakukan pemindahan
pedagang ikan. Namun mereka hanya bertahan 1-2 bulan di tempat baru, dan
akhirnya kembali berjualan di pasar Penayong. Wajar saja, karena ketika itu
belum semua pedagang pindah ke sana, sepi pembeli, serta fasilitas infrastruktur
pasar pun belum lengkap. Ini menjadi pelajaran penting bagi pihak pengelola
untuk tidak terburu-buru memindahkan pedagang, sedangkan kesiapan tempat yang
baru belum lagi sempurna.
Barulah
pada Mei 2021 semua fasilitas sudah dinilai lengkap sehingga para pedagang
bersedia pindah bersama-sama ke Pasar Al Mahirah. Jadilah pasar ini menjadi
pasar terpadu yang cukup representatif dan memanjakan pembeli sekaligus
pedagang yang beraktifitas di sini.
Pertanyaannya
kini, sudahkah Pasar Al Mahirah berhasil menjalankan fungsinya dengan baik?
Secara umum ada dua peran penting yang diemban oleh Pasar Al Mahirah. Peran
pertama adalah menggantikan fungsi Pasar Penayong, Pasar Kartini dan Pasar
SMEP. Indikator kesuksesannya adalah kerelaan para pedagang untuk bersedia
pindah dan terurainya kesemrawutan dan kemacetan di kawasan pasar lama. Peran
kedua adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pembeli, pedagang
dan tumbuhnya aktifitas ekonomi di wilayah baru tersebut. Indikatornya adalah
ketercapaian kinerja pasar akan standar minimal operasional pasar rakyat.
Dalam
catatan akademis, kedua peran di atas telah dikaji dan dianalisis dan
dipublikasi kepada khalayak. Yang pertama, Anggraini (2022) melakukan kajian
efektifitas relokasi Pasar Penayong ke Pasar Al Mahirah. Setelah melakukan
serangkaian penelitian dan kajian ilmiah di lokasi disimpulkan bahwa proses
pemindahan telah berlangsung secara efektif. Ini berdasarkan fakta bahwa
kemacetan dan kesemrawutan yang selama ini terjadi di kawasan pasar lama, telah
berhasil dikurangi. Kondisi yang kondusif jelas tampak dari keseharian di
kawasan pasar lama yang lebih tertib dan teratur. Anggraini juga menyimpulkan
bahwa keefektifan relokasi ini juga dipicu oleh ketersediaan inftrastruktur
yang cukup lengkap di tempat yang baru serta kepemimpinan yang kondusif dalam
proses pemindahannya.
Kajian
kedua mencoba mengkritisi peran kedua Pasar Al Mahirah. Sudahkah operasional
pasar ini memenuhi standar minimal sebuah pasar rakyat? Sebuah penelitian yang
dilakukan oleh Khalila dkk (2023) mengkaji kesesuaian infrastruktur Pasar Al
Mahirah dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) Pasar Rakyat. Menurut kajian mereka terdapat 34 jenis
indikator standar yang dievaluasi, antara lain seperti akses jalan, listrik,
air bersih, pelayanan kesehatan dan lain-lain. Hasil penelitian mereka
menyimpulkan bahwa kesesuaian sarana dan prasarana Pasar Al Mahirah hanya
memenuhi sebesar 73,5% (25 aspek) saja. Sehingga ada sejumlah 26,5% (9 aspek) yang
dinilai tidak memenuhi standar minimal sebuah operasionalisasi Pasar Rakyat.
Kesembilan aspek yang masih belum sesuai standar itu adalah pos tera ulang, area
bongkar muat, toilet, ruang menyusui, CCTV, area merokok, tabung pemadam,
hidran air dan pengelolaan sampah.
Kajian
ilmiah yang objektif ini dapat menjadi rujukan kepada kita dalam menilai
keberadaan Pasar Al Mahirah. Pertama, kita patut memberi apresiasi kepada upaya
keras yang ditunjukkan oleh pemerintah kota Banda Aceh. Walikota dan jajarannya
telah berhasil menjalankan misi pemindahan aktifitas pasar Penayong dan
sekitarnya ke lokasi baru di Lamdingin. Bukan hal yang mudah melakukan relokasi
ini, karena melibatkan ratusan orang pedagang yang perlu diedukasi dan dibujuk
untuk bersedia meninggalkan kenyamanan di tempat lama berpindah ke tempat baru
yang masih belum ada kepastian kenyamanan finansial. Terbukti butuh waktu yang
lumayan panjang sejak pembangunan fisik dimulai di tahun 2017, kemudian
sosialisasi hijrah pada tahun 2020, dan akhirnya boyong pindahan beramai-ramai
pada Mei 2021.
Dan
akhirnya setelah proses hijrah rampung, kawasan pasar lama dapat disterilkan
sehingga kemacetan dan kesemrawutan menjadi berkurang dan kini berangsur-angsur
menjadi semakin tertib dan rapi. Sehingga semakin layak untuk dipersiapkan
menjadi kawasan wisata kuliner warga kota masa depan.
Kedua,
menyambung hasil kajian kepada kesesuaian sarana dan prasarana Pasar Al Mahirah
dengan standar yang diusung SNI kita juga dapat saksikan bahwa operasional
Pasar Al Mahirah masih jauh dari kenyamanan yang diharapkan. Pada hemat
penulis, sebagai sebuah bangunan yang didesain dari awal sepatutnya memiliki
banyak kemudahan. Artinya pemerintah kota memiliki waktu yang cukup dalam mempersiapkan
bangunan pasar baru ini sampai bangunan ini beroperasi dengan lancar. Segala
hal bisa dipastikan terbangun dengan sempurna barulah bisa difungsikan.
Kenyataannya, ketika Juni 2020 para pedagang diminta pindah ke Pasar Al
Mahirah, masih banyak sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya berfungsi.
Kemudian ketika akhirnya pada Mei 2021 semua pedagang sepenuhnya pindah, masih
tetap ada pekerjaan-pekerjaan infrastruktur tambahan yang terus dikerjakan.
Ini
di mata penulis menunjukkan bahwa Pasar Al Mahirah ini dibangun sambil jalan.
Artinya terus berbenah ketika bangunan sudah difungsikan. Bahkan sampai
sekarang pun, masih tetap ada kegiatan pembangunan infrastruktur di kawasan
itu. Sepatutnya ketika bangunan sudah difungsikan, bangunan itu sudah
benar-benar final dan siap untuk beroperasi. Segala pekerjaan tambahan sudah
tentu akan mengganggu kelancaran aktifitas harian operasional pasar. Dan
terbukti kenyamanan yang diharapkan menjadi sirna.
Kesan
yang muncul ketika kita datang ke Pasar Al Mahirah adalah suasana pasar rakyat
yang bersih, teratur dan tertib masih jauh dari harapan. Kumuh, kotor dan
semrawut mulai kembali tumbuh di semua bagian dan sudut-sudut pasar. Semua
fasilitas baru yang ada dalam waktu yang tidak lama kembali terlihat lusuh dan
merusak pemandangan. Saran penulis, pihak pengelola sepatutnya berjaga 24 jam
untuk memastikan kebersihan dan ketertiban operasional pasar ini.
Saya
khawatir bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama kawasan ini akan kembali
seperti pasar Penayong yang dulu, penuh dengan kesemrawutan jika tidak
diantisipasi sedari sekarang. Kita inginkan adanya ketegasan dari pihak
pengelola untuk menegakkan ketertiban dalam pasar dan memberi edukasi yang
tidak putus-putusnya kepada semua pihak yang beraktifitas di dalam pasar untuk
taat pada aturan demi kenyamanan aktfitas pasar.
Sudah
waktunya kini pengelolaan pasar dilakukan dengan profesional dan penuh
tanggung-jawab sehingga keberadaan Pasar Al Mahirah dapat dinilai berhasil.
Pihak pemerintah kota dapat bekerjasama dengan pihak kampus untuk menjadi
konsultan pendamping dalam mengoperasikan Pasar Al Mahirah secara profesional.
Kerjasama ini hendaknya dapat berlangsung tulus dan mulus, dengan melibatkan
mahasiswa-mahasiswa kreatif yang ikhlas dan idealis memberi masukan bagaimana
mengembangkan kawasan Pasar Al Mahirah ini menjadi kawasan yang ramah dan layak
kunjung bagi semua kalangan. Dan harapan untuk menjadikan Pasar Al Mahirah
sebagai pusat pertumbuhan ekonomi rakyat dapat terwujud sepenuhnya.***
Banda
Aceh, 10 Oktober 2023
Referensi:
1.
Febi Anggraini, (2022), Efektivitas Relokasi Pasar Peunayong
Ke Al-Mahirah Lamdingin Banda Aceh, Skripsi Sarjana, UIN Ar-Raniry.
2. Khalila,
Febi Jauzah, Zainuddin Zainuddin, and Farisa Sabila. (2023), "Kesesuaian
Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat Al–Mahirah Berdasarkan SNI Pasar
Rakyat." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Arsitektur dan Perencanaan 7.2:
30-37.
