Jumat, 20 Februari 2026

Uang Yang Diam Mengendap Tak Memberi Kehidupan

 

Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 20 Februari 2026

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengguncang ruang diskusi publik. Ia menyoroti banyaknya dana pemerintah daerah yang menumpuk di rekening Bank Indonesia. Uang yang seharusnya sudah dianggarkan untuk rakyat, tetapi belum juga mengalir ke lapangan. “Uang itu harus segera beredar, bukan mengendap,” begitu pesan Purbaya. Sebab, ekonomi tidak akan hidup jika uang hanya tidur di kas daerah, aman namun tak memberi kehidupan.

 

Pernyataan ini, bila ditilik lebih dalam, sesungguhnya sejalan dengan pandangan ekonomi Islam yang menekankan pentingnya perputaran harta (dawran al-mal). Dalam Islam, uang yang berhenti mengalir dianggap kehilangan keberkahannya. Prinsip ini tidak hanya bersifat moral, tetapi juga fungsional: harta yang berputar menumbuhkan manfaat, sementara harta yang ditimbun hanya menimbulkan stagnasi sosial.

 

Masjid Jogokaryan dan prinsip saldo nol

 

Lihatlah bagaimana Masjid Jogokaryan di Yogyakarta mempraktikkan filosofi ini. Masjid yang terkenal sebagai pelopor gerakan ekonomi umat tersebut menerapkan kebijakan “saldo kas nol”. Artinya, setiap dana yang masuk dari jamaah tidak disimpan lama-lama di rekening masjid, tetapi segera disalurkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kegiatan keagamaan, hingga pemberdayaan ekonomi warga sekitar.

 

Hasilnya luar biasa: masjid itu tidak pernah kekurangan dana, karena kepercayaan umat semakin besar ketika mereka melihat uang yang mereka titipkan benar-benar mengalir dan bekerja untuk kebaikan bersama. Prinsip ini sederhana tetapi dalam: uang yang mengalir menumbuhkan kepercayaan, sedangkan uang yang diam menumbuhkan kecurigaan.

 

Zakat sebagai mekanisme sirkulasi kekayaan

 

Konsep zakat dalam Islam juga memperlihatkan pandangan yang sama. Zakat diwajibkan setelah harta mencapai batas tertentu (nisab) dan tersimpan selama satu tahun penuh (haul). Ini artinya, Islam memberi waktu kepada harta untuk berputar dan digunakan secara produktif. Namun jika harta itu hanya disimpan tanpa manfaat, maka zakat menjadi semacam hukuman sosial atau denda atas harta yang terlalu lama diam.

 

Zakat bukan sekadar ibadah, melainkan juga instrumen kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi Islam. Tujuannya menjaga agar kekayaan tidak menumpuk di segelintir tangan, melainkan terus berputar di tengah masyarakat. Dengan begitu, keseimbangan sosial dan keadilan ekonomi bisa terjaga.

 

Larangan menimbun harta (kanz)

 

Al-Qur’an secara tegas menolak perilaku menimbun harta. Dalam Surah At-Taubah ayat 34–35, Allah mengecam mereka yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, dan mengancam mereka dengan azab pedih di hari kiamat. Pesan ini sangat jelas: harta yang disimpan tanpa kemanfaatan adalah beban sosial dan spiritual.

 

Dalam konteks ekonomi modern, menimbun harta bisa berarti menahan aliran dana publik baik di kas pemerintah, BUMN, atau lembaga keagamaan, hingga tidak segera memberi dampak produktif bagi masyarakat. Padahal, di luar sana, banyak usaha kecil, petani, dan pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk bertahan dan tumbuh.

 

Ekonomi yang hidup adalah ekonomi yang berputar

 

Ketika uang berputar, lapangan kerja terbuka, daya beli meningkat, dan pajak bertambah. Semua ini berujung pada kesejahteraan bersama. Namun ketika uang hanya disimpan atas nama kehati-hatian birokratis, ekonomi daerah kehilangan darahnya. Prinsip ini sudah lama disadari oleh para ulama dan ekonom Islam: harta harus terus bergerak agar membawa keberkahan.

 

Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga dan menyalurkan harta. Menyimpan secukupnya untuk kebutuhan dasar diperbolehkan, tetapi menimbunnya hingga tak memberi manfaat bagi orang lain adalah bentuk ketidakadilan. Di sinilah letak relevansi pesan Purbaya: uang publik bukan untuk dipajang di rekening, tetapi untuk dikerjakan bagi kemaslahatan rakyat.

 

Membangun keberanian birokrasi

 

Sering kali, alasan utama dana daerah mengendap di bank adalah ketakutan akan kesalahan administrasi dan audit. Para pejabat daerah lebih memilih aman daripada bergerak. Namun inilah titik yang perlu dibenahi. Sistem harus memberi ruang bagi keberanian mengelola dana publik secara cepat dan tepat, tanpa harus takut disalahkan selama tujuannya jelas dan manfaatnya nyata.

 

Keberanian ini adalah wujud tanggung jawab moral: bahwa uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan menjadi angka dingin dalam laporan keuangan. Dalam Islam, ini disebut amanah, kepercayaan yang harus dijaga dan diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar formalitas birokrasi.

 

Uang yang hidup, masyarakat yang berkah

 

Akhirnya, baik Islam maupun ekonomi modern sama-sama sepakat bahwa uang harus hidup. Uang yang berputar menciptakan nilai, pekerjaan, dan keadilan. Sementara uang yang diam, meskipun aman, tak memberi kehidupan.

 

Jika pemerintah daerah benar-benar ingin membangun ekonomi yang berkeadilan, maka prinsipnya jelas: jangan biarkan uang tidur terlalu lama. Karena seperti halnya saldo masjid yang seharusnya nol, uang publik pun harus mengalir agar membawa berkah bagi semua.***

 

Banda Aceh, 22 Oktober 2025


Revisi Pilkada & Hak Rakyat

 


Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa, 3 Februari 2026

Tiada angin tiada hujan, tiba-tiba pemerintah di awal tahun 2026 ini membangkitkan isu revisi UU Pilkada. Tidak tanggung-tanggung, arahnya adalah mengubah sistem pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan melalui perwakilan atau DPRD. Alasan utama yang mendasari pemikiran perubahan adalah pelaksanaan pilkada yang berbiaya tinggi, setelah bertahun-tahun pemberlakuan pilkada langsung pasca reformasi.

Tulisan Djohermansyah Djohan berjudul “Harga Pilkada Mahal” (Kompas, 2 Januari 2026) patut diapresiasi karena jujur mengakui satu problem mendasar demokrasi lokal kita: Pilkada telah menjadi proses yang sangat mahal. Biaya tinggi itu bukan hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga mendorong praktik politik transaksional yang pada akhirnya merusak kualitas kepemimpinan daerah. Dalam tulisannya, Djohermansyah menyarankan perlunya revisi total terhadap aturan Pilkada, meski belum merinci arah revisi tersebut.

Di titik inilah diskusi publik perlu dilanjutkan. Revisi aturan Pilkada memang mendesak, tetapi arah revisinya menjadi krusial. Jangan sampai solusi atas mahalnya biaya Pilkada justru mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat. Mengubah mekanisme Pilkada menjadi dipilih DPRD, misalnya, mungkin tampak efisien secara anggaran, tetapi berisiko mahal secara demokrasi.

Tulisan ini hendak melengkapi gagasan Djohermansyah dengan menawarkan langkah-langkah konkret: bagaimana Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, tetapi dengan biaya yang jauh lebih rendah dan lebih rasional.

Yang Mahal Bukan Memilih, Tapi Cara Berpolitik

Perlu ditegaskan sejak awal: mahalnya Pilkada bukan terletak pada proses pemungutan suara itu sendiri. Anggaran KPU untuk logistik, TPS, dan penyelenggara sebenarnya relatif stabil dan terukur. Yang membuat Pilkada membengkak adalah biaya kampanye dan biaya politik informal, dari baliho masif, iklan berbayar, mobilisasi massa, hingga praktik politik uang.

Dengan kata lain, problemnya bukan pada prinsip pemilihan langsung, melainkan pada desain regulasi kampanye yang longgar dan penegakan hukum yang lemah. Jika ini yang diperbaiki, biaya Pilkada dapat ditekan tanpa harus menarik kembali hak rakyat untuk memilih pemimpinnya.

Kampanye Harus Dikuasai Negara, Bukan Modal

Langkah pertama yang perlu dipertimbangkan dalam revisi aturan Pilkada adalah mengubah model kampanye dari berbasis modal menjadi berbasis negara. Negara, melalui KPU perlu mengambil alih hampir seluruh ruang kampanye.

Kampanye dapat dibatasi hanya pada: (1) debat publik resmi yang disiarkan televisi, radio, dan kanal digital; (2) penyampaian visi-misi melalui platform yang difasilitasi KPU; (3) pertemuan terbatas di ruang publik resmi tanpa atribut berlebihan.

Sebaliknya, iklan politik berbayar di media massa dan media sosial perlu dilarang total. Baliho, spanduk, dan alat peraga kampanye komersial harus dihapuskan. Dengan cara ini, kompetisi tidak lagi ditentukan oleh tebalnya dompet, melainkan oleh kualitas gagasan.

Dana Kampanye Tunggal dan Setara

Revisi aturan Pilkada juga perlu berani menyentuh sumber utama biaya politik: pendanaan kampanye. Selama kandidat masih bergantung pada donatur besar atau mahar partai, biaya Pilkada akan selalu tinggi, dan kepala daerah terpilih akan terus berada dalam lingkaran balas jasa politik.

Solusinya adalah dana kampanye tunggal dari negara. Setiap pasangan calon memperoleh jumlah dana yang sama, disalurkan dan diaudit langsung oleh KPU. Sumber dana lain, baik dari individu, korporasi, maupun partai harus dilarang keras.

Pendekatan ini mungkin terdengar radikal, tetapi secara ekonomi justru lebih murah dalam jangka panjang. Negara mengeluarkan biaya terbatas di depan, tetapi menghemat biaya sosial dan fiskal akibat korupsi dan kebijakan rente selama lima tahun pemerintahan daerah.

Digitalisasi untuk Efisiensi, Bukan Sekadar Gaya

Biaya Pilkada juga dapat ditekan melalui digitalisasi yang tepat sasaran. Kampanye digital seharusnya difokuskan pada platform resmi, bukan iklan algoritmik berbayar yang mahal dan rawan manipulasi. Konten kampanye dapat diarsipkan secara terbuka sehingga publik dan pengawas dapat mengaudit narasi dan janji politik kandidat.

Ke depan, pemungutan suara elektronik (e-voting) dapat diterapkan secara bertahap, dimulai dari daerah perkotaan dan wilayah dengan kesiapan infrastruktur. Pendekatan hibrida, digital dan manual, akan menurunkan biaya logistik tanpa mengorbankan inklusivitas.

Serentak Nasional dan Struktur yang Dipangkas

Pilkada serentak nasional juga perlu dipertegas sebagai instrumen efisiensi. Satu hari pemilihan, satu rantai logistik, dan struktur penyelenggara yang ramping akan memangkas biaya besar. Banyak pemborosan selama ini justru berasal dari struktur ad hoc yang tumpang tindih dan tidak efisien.

Penegakan Hukum: Kunci yang Sering Diabaikan

Semahal apa pun regulasi dirancang, tanpa penegakan hukum yang tegas, biaya politik akan tetap tinggi. Politik uang, kampanye ilegal, dan pelanggaran dana kampanye harus berujung pada sanksi nyata, termasuk diskualifikasi. Selama pelanggaran hanya berakhir pada denda administratif, kandidat akan selalu memasukkan biaya pelanggaran sebagai “ongkos politik”.

Memilih DPRD Bukan Solusi Jangka Panjang

Mengalihkan Pilkada ke DPRD mungkin tampak sebagai jalan pintas, tetapi sesungguhnya hanya memindahkan biaya dari ruang publik ke ruang tertutup. Transaksi politik tidak hilang, hanya berubah bentuk. Kepala daerah yang lahir dari proses elite juga berisiko kehilangan legitimasi sosial, yang pada akhirnya memicu instabilitas politik lokal.

Di titik ini, gagasan Djohermansyah Djohan tentang perlunya revisi total aturan Pilkada patut didukung. Namun revisi itu harus diarahkan untuk memperbaiki desain politik biaya tinggi, bukan mencabut kedaulatan rakyat. Demokrasi memang mahal, tetapi ketidakadilan dan oligarki jauh lebih mahal.

Pilkada langsung tidak harus mahal, asal negara berani mengatur kampanye secara ketat, membiayai secara adil, dan menegakkan hukum tanpa kompromi. Revisi aturan Pilkada seharusnya menjadi momentum memperdalam kualitas demokrasi, bukan memundurkannya.***

Banda Aceh, 25 Januari 2026


Uang Yang Diam Mengendap Tak Memberi Kehidupan

  Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 20 Februari 2026 Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengguncang ru...