Telah dimuat dalam Koran Rakyat Aceh edisi Jumat, 17 Februari 2023
Beberapa
waktu lalu ada kehebohan di status sebuah media sosial dengan gerutuan seorang
penulis yang menggugat penyebaran tulisan hasil karyanya tanpa izin. Tulisan
karya beliau berupa cerpen yang cukup memikat sehingga menarik minat pembaca
dan menyebarkannya kembali agar bisa dibaca oleh lebih banyak orang lagi. Namun
yang menjadi masalah adalah penyebaran karya cerpen di media sosial tersebut
tidak sepengetahuan sang penulisnya. Sehingga begitu disadari oleh si penulis,
maka responnya adalah marah dan menggugat para penyebar cerpen tanpa izin
tersebut.
Fenomena
ini dapat disebutkan sebagai salahsatu bentuk pelanggaran hak cipta. Hak atas
sebuah karya cipta. Hak ini muncul seketika begitu sebuah karya tercipta atau
dilahirkan. Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan pendaftaran
ciptaan tidak menjadi syarat bagi seorang pencipta memperoleh hak ciptanya. Artinya
hak cipta melekat pada setiap sesuatu produk orisinal yang tercipta. Dalam hal
ini bentuknya adalah hak moral dan hak ekonomi.
Hak
moral adalah hak yang dimiliki oleh si pencipta untuk mencantumkan atau tidak
mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian penciptaannya
untuk umum. Hak moral ini berbeda dengan hak ekonomi dan akan terus mengikuti
pencipta sekalipun jika si pencipta sudah mengalihkan hak ekonominya kepada
pihak lain.
Hak
ekonomi maksudnya konsekwensi keuntungan dalam bentuk nilai ekonomi yang
diperoleh si pencipta atas ciptaannya. Salahsatu contohnya adalah ketika
seorang penulis menyerahkan karya tulisnya kepada penerbit maka dia telah
berbagi hak ekonominya kepada penerbit untuk diperjualbelikan kepada publik.
Namun hak moral tetap melekatkan nama pencipta pada produk ciptaan tersebut.
Untuk
kasus plagiarisme terjadi ketika sebuah karya cipta disebarluaskan tanpa
sepengetahuan dan seizin si pencipta dan tanpa mencantumkan nama pencipta
sebagai pemegang hak moral atas ciptaan itu. Persis seperti kejadian yang
berlaku pada kasus yang disebut di awal tulisan ini.
Wajar
sekali jika sang penulis mencak-mencak tidak rela cerpen kesayangannya
disebarluaskan bahkan tanpa menuliskan nama penciptanya. Parahnya lagi dalam
kasus ini pihak yang sengaja menyebarluaskan bersikukuh tidak merasa bersalah
dengan alasan untuk menyebarkan nilai-nilai kebaikan yang terkandung di dalam
cerpen tersebut. Dan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan dakwah
Islam. Adakah Islam membenarkan pelanggaran hak cipta demi penyebaran
nilai-nilai kebenaran? Adakah konsep hak cipta dalam ajaran Islam?
Kalau
kita merunut kembali sejarah perlindungan akan hak cipta, memang konsep ini
baru muncul belakangan ketika ditemukannya mesin cetak oleh Johannes Gutenberg
di abad ke-15. Sejak mesin cetak diciptakan penyebaran karya tulis menjadi masif
dan meningkat pesat. Namun juga mendorong pelanggaran hak cipta. Muncul ide
untuk melindungi hak cipta dari pelanggaran atau pencurian. Sebuah konvensi
perlindungan terhadap karya cipta pada tahun 1886 diselenggarakan dengan nama Berne Convention for the Protection of
Literary and Artistic. Di tahun 1952 juga dibentuk Universal Copyright Convention yang melindungi hak kepemilikan atas
suatu karya cipta. Indonesia secara resmi mengakui konvensi ini dan turut
meratifikasinya dengan menerbitkan UU Hak Cipta tahun 2014.
Dalam
syariat Islam sejatinya konsep hak cipta secara ekonomi tidak atau belum
terlalu dipersoalkan. Namun dari segi hak moral yaitu dalam hal penghargaan
terhadap sebuah karya dengan pencantuman nama pencipta sudah dikenal sejak
awal. Umat Islam secara sistematis menuliskan nama pengarang pada setiap karya
tulisnya. Dari sisi ini Islam telah mengenal konsep penghargaan atau pengakuan
kepemilikan atas sebuah karya cipta.
Para
cendekiawan muslim kontemporer berijtihad mengenai dasar hukum dalam penetapan
hak cipta. Di antara mereka adalah Fathi Al-Duraini yang menyatakan bahwa
landasan hukum dari hak cipta adalah 'urf (suatu adat kebiasaan yang berlaku
umum dalam suatu masyarakat) serta kaidah maslahah mursalah (suatu kemaslahatan
yang tidak ada nash-nya dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah, namun mengandung kebaikan
padanya).
Pengakuan terhadap sebuah hak cipta menjadi sah ketika memenuhi
unsur-unsur yang dipersyaratkan. Pertama, sebab-sebab kepemilikan hak cipta.
Seorang pencipta yang sungguh-sungguh dan tekun dengan modal keilmuannya telah
menghasilkan sebuah karya yang bermanfaat bagi umat manusia, usaha tersebut
adalah sebuah amalan yang penuh kemuliaan, sehingga sangat wajar dia
mendapatkan hasil dari karya ciptanya tersebut. Usaha ini dapat disamakan
dengan bekerja (al-'amal) atau dapat juga disamakan dengan membuat sebuah
produk (as-sina'ah). Bekerja adalah salah satu sebab untuk memperoleh hak
kepemilikan harta. Maka seorang pencipta dengan segala kesungguhannya telah
bekerja (al-'amal) dengan jerih payahnya sendiri untuk menghasilkan sebuah
produk (as-sina'ah) dalam bentuk karya cipta.
Kedua, pemanfaatan hak cipta. Yang mana pemanfaatan hak cipta
dalam Islam haruslah sesuai tujuan dari hukum Islam. Dan ketiga, pertanggungjawaban hak cipta. Karya
cipta yang diakui Islam adalah yang bertanggungjawab terhadap unsur duniawi dan
akhirat. Artinya yang memberi kemaslahatan kepada urusan dunia dan sekaligus
membawa kebahagiaan di akhirat.
Perlindungan atas hak kepemilikan harta (hifdz al-mal) adalah
tujuan syariat Islam (maqasid al-syari'ah), ia termasuk kebutuhan dharuri
setiap manusia. Karena itu ketika Islam mengakui hak cipta sebagai hak
kepemilikan harta, maka kepemilikan tersebut akan dilindungi sebagaimana perlindungan
terhadap harta benda. Perlindungan ini meliputi tentang larangan memakan harta
orang lain secara batil. Dalam ruang lingkup hak cipta berarti larangan
"memakan" hasil dari hak milik intelektual orang lain.
Sudah
jelas bahwa Islam menghormati upaya perlindungan terhadap sebuah karya cipta. Sehingga
segala unsur yang terkait dengan proses penanganan perlindungan hak cipta turut
diakui sebagai kebenaran dan perlu ditaati. UU Hak Cipta di negara kita telah
berlaku dan kita sebagai umat Islam perlu mematuhinya karena tidak bertentangan
dengan syariat Islam. Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia disebutkan bahwa hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian hak cipta yang disebutkan dalam fatwa ini merujuk kepada regulasi
yang berupa undang-undang hak cipta yang ada di Indonesia.
Kembali
kepada kasus penyebarluasan karya cipta seseorang yang terjadi di atas ketika
dilakukan dengan niat untuk menyebarkan kebaikan, namun dengan melanggar
prinsip-prinsip perlindungan hak cipta, tetap saja merupakan perbuatan yang
tidak dibenarkan. Sehingga patut untuk disadari bersama bahwa Islam menjunjung
tinggi hak kepemilikan pribadi dan mengutuk segala perbuatan yang mengarah
kepada pencurian kepemilikan hak pribadi tersebut.
Dan
tentunya Islam akan mendukung upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya
terhadap upaya-upaya jahat yang melakukan pelanggaran dan pencurian terhadap
sebuah karya cipta yang asli dan orisinal.***
Banda
Aceh, 16 Februari 2023
