Senin, 20 Februari 2023

Konsep Hak Cipta Dalam Pandangan Islam

 


Telah dimuat dalam Koran Rakyat Aceh edisi Jumat, 17 Februari 2023

Beberapa waktu lalu ada kehebohan di status sebuah media sosial dengan gerutuan seorang penulis yang menggugat penyebaran tulisan hasil karyanya tanpa izin. Tulisan karya beliau berupa cerpen yang cukup memikat sehingga menarik minat pembaca dan menyebarkannya kembali agar bisa dibaca oleh lebih banyak orang lagi. Namun yang menjadi masalah adalah penyebaran karya cerpen di media sosial tersebut tidak sepengetahuan sang penulisnya. Sehingga begitu disadari oleh si penulis, maka responnya adalah marah dan menggugat para penyebar cerpen tanpa izin tersebut.

 

Fenomena ini dapat disebutkan sebagai salahsatu bentuk pelanggaran hak cipta. Hak atas sebuah karya cipta. Hak ini muncul seketika begitu sebuah karya tercipta atau dilahirkan. Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan pendaftaran ciptaan tidak menjadi syarat bagi seorang pencipta memperoleh hak ciptanya. Artinya hak cipta melekat pada setiap sesuatu produk orisinal yang tercipta. Dalam hal ini bentuknya adalah hak moral dan hak ekonomi.

 

Hak moral adalah hak yang dimiliki oleh si pencipta untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian penciptaannya untuk umum. Hak moral ini berbeda dengan hak ekonomi dan akan terus mengikuti pencipta sekalipun jika si pencipta sudah mengalihkan hak ekonominya kepada pihak lain.

 

Hak ekonomi maksudnya konsekwensi keuntungan dalam bentuk nilai ekonomi yang diperoleh si pencipta atas ciptaannya. Salahsatu contohnya adalah ketika seorang penulis menyerahkan karya tulisnya kepada penerbit maka dia telah berbagi hak ekonominya kepada penerbit untuk diperjualbelikan kepada publik. Namun hak moral tetap melekatkan nama pencipta pada produk ciptaan tersebut.

 

Untuk kasus plagiarisme terjadi ketika sebuah karya cipta disebarluaskan tanpa sepengetahuan dan seizin si pencipta dan tanpa mencantumkan nama pencipta sebagai pemegang hak moral atas ciptaan itu. Persis seperti kejadian yang berlaku pada kasus yang disebut di awal tulisan ini.

 

Wajar sekali jika sang penulis mencak-mencak tidak rela cerpen kesayangannya disebarluaskan bahkan tanpa menuliskan nama penciptanya. Parahnya lagi dalam kasus ini pihak yang sengaja menyebarluaskan bersikukuh tidak merasa bersalah dengan alasan untuk menyebarkan nilai-nilai kebaikan yang terkandung di dalam cerpen tersebut. Dan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan dakwah Islam. Adakah Islam membenarkan pelanggaran hak cipta demi penyebaran nilai-nilai kebenaran? Adakah konsep hak cipta dalam ajaran Islam?

 

Kalau kita merunut kembali sejarah perlindungan akan hak cipta, memang konsep ini baru muncul belakangan ketika ditemukannya mesin cetak oleh Johannes Gutenberg di abad ke-15. Sejak mesin cetak diciptakan penyebaran karya tulis menjadi masif dan meningkat pesat. Namun juga mendorong pelanggaran hak cipta. Muncul ide untuk melindungi hak cipta dari pelanggaran atau pencurian. Sebuah konvensi perlindungan terhadap karya cipta pada tahun 1886 diselenggarakan dengan nama Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic. Di tahun 1952 juga dibentuk Universal Copyright Convention yang melindungi hak kepemilikan atas suatu karya cipta. Indonesia secara resmi mengakui konvensi ini dan turut meratifikasinya dengan menerbitkan UU Hak Cipta tahun 2014.

 

Dalam syariat Islam sejatinya konsep hak cipta secara ekonomi tidak atau belum terlalu dipersoalkan. Namun dari segi hak moral yaitu dalam hal penghargaan terhadap sebuah karya dengan pencantuman nama pencipta sudah dikenal sejak awal. Umat Islam secara sistematis menuliskan nama pengarang pada setiap karya tulisnya. Dari sisi ini Islam telah mengenal konsep penghargaan atau pengakuan kepemilikan atas sebuah karya cipta.

 

Para cendekiawan muslim kontemporer berijtihad mengenai dasar hukum dalam penetapan hak cipta. Di antara mereka adalah Fathi Al-Duraini yang menyatakan bahwa landasan hukum dari hak cipta adalah 'urf (suatu adat kebiasaan yang berlaku umum dalam suatu masyarakat) serta kaidah maslahah mursalah (suatu kemaslahatan yang tidak ada nash-nya dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah, namun mengandung kebaikan padanya).

 

Pengakuan terhadap sebuah hak cipta menjadi sah ketika memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan. Pertama, sebab-sebab kepemilikan hak cipta. Seorang pencipta yang sungguh-sungguh dan tekun dengan modal keilmuannya telah menghasilkan sebuah karya yang bermanfaat bagi umat manusia, usaha tersebut adalah sebuah amalan yang penuh kemuliaan, sehingga sangat wajar dia mendapatkan hasil dari karya ciptanya tersebut. Usaha ini dapat disamakan dengan bekerja (al-'amal) atau dapat juga disamakan dengan membuat sebuah produk (as-sina'ah). Bekerja adalah salah satu sebab untuk memperoleh hak kepemilikan harta. Maka seorang pencipta dengan segala kesungguhannya telah bekerja (al-'amal) dengan jerih payahnya sendiri untuk menghasilkan sebuah produk (as-sina'ah) dalam bentuk karya cipta.

 

Kedua, pemanfaatan hak cipta. Yang mana pemanfaatan hak cipta dalam Islam haruslah sesuai tujuan dari hukum Islam.  Dan ketiga, pertanggungjawaban hak cipta. Karya cipta yang diakui Islam adalah yang bertanggungjawab terhadap unsur duniawi dan akhirat. Artinya yang memberi kemaslahatan kepada urusan dunia dan sekaligus membawa kebahagiaan di akhirat.

 

Perlindungan atas hak kepemilikan harta (hifdz al-mal) adalah tujuan syariat Islam (maqasid al-syari'ah), ia termasuk kebutuhan dharuri setiap manusia. Karena itu ketika Islam mengakui hak cipta sebagai hak kepemilikan harta, maka kepemilikan tersebut akan dilindungi sebagaimana perlindungan terhadap harta benda. Perlindungan ini meliputi tentang larangan memakan harta orang lain secara batil. Dalam ruang lingkup hak cipta berarti larangan "memakan" hasil dari hak milik intelektual orang lain.

 

Sudah jelas bahwa Islam menghormati upaya perlindungan terhadap sebuah karya cipta. Sehingga segala unsur yang terkait dengan proses penanganan perlindungan hak cipta turut diakui sebagai kebenaran dan perlu ditaati. UU Hak Cipta di negara kita telah berlaku dan kita sebagai umat Islam perlu mematuhinya karena tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian hak cipta yang disebutkan dalam fatwa ini merujuk kepada regulasi yang berupa undang-undang hak cipta yang ada di Indonesia.

 

Kembali kepada kasus penyebarluasan karya cipta seseorang yang terjadi di atas ketika dilakukan dengan niat untuk menyebarkan kebaikan, namun dengan melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak cipta, tetap saja merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. Sehingga patut untuk disadari bersama bahwa Islam menjunjung tinggi hak kepemilikan pribadi dan mengutuk segala perbuatan yang mengarah kepada pencurian kepemilikan hak pribadi tersebut.

 

Dan tentunya Islam akan mendukung upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap upaya-upaya jahat yang melakukan pelanggaran dan pencurian terhadap sebuah karya cipta yang asli dan orisinal.***

 

Banda Aceh, 16 Februari 2023


Keberkahan Jual Beli Dalam Islam

Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 21 November 2025 Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang pedagang kecil di sebua...