Telah dimuat di Harian Waspada edisi cetak 21 Juni 2022 dan edisi online
Suatu
ketika dahulu Aceh pernah jaya dengan produksi gas alamnya yang terbesar di
dunia. Ketika itu tahun 1971 Pertamina dan Mobil Oil menemukan cadangan gas
alam yang sangat besar di perut bumi Serambi Mekah tepatnya di desa Arun
Kecamatan Syamtalira Aceh Utara. Kandungan gas yang ditemukan itu sangat besar
mencapai 17 trilyun kaki kubik. Penemuan cadangan gas tersebut baru berhasil
setelah melakukan upaya pengeboran yang ke-15 kalinya dan pada hari ke-73 sejak
dimulainya usaha eksplorasi oleh Mobil Oil.
Sejak
itu jalannya sejarah Aceh berubah. Penemuan ladang gas tersebut memicu
berdirinya kilang pengolahan gas alam menjadi LNG (gas alam cair) sebagai
produk ekspor andalan sumber kekayaan negara. Kilang LNG yang didirikan di tepi
laut di desa Blang Lancang Lhokseumawe telah mengubah lanskap wilayah itu
menjadi wilayah industri besar yang gemerlap dan modern. Dalam waktu singkat
telah berdiri berbagai industri ikutan lainnya yang bersandar pada bahan baku
gas seperti pabrik pupuk, pabrik kertas dan pabrik olahan kimia lainnya.
Komoditi
gas alam cair yang diproduksi kemudian diekspor ke negara-negara Korea dan Jepang
sebagai konsumen utama. Hasilnya menjadi andalan utama devisa negara dan
menyumbang kepada pembangunan nasional. Bagi Aceh sendiri sudah tentu menerima
dampak ekonomi yang cukup siknifikan. Antara lain dalam hal perubahan gaya
hidup, penghasilan dan juga peluang kesempatan kerja masyarakatnya. Muncul pula
strata sosial baru yang berbasiskan kepada pertumbuhan industri skala besar di
Lhokseumawe yang kini bergelar kota petrodolar.
Namun
kondisi menyenangkan itu hanya bertahan 20 tahun saja, sesuai dengan kapasitas
cadangan gas yang tersimpan di dalam perut bumi Arun tersebut. Gas alam adalah
sumber energi fosil yang tak terbarukan. Artinya sejalan dengan waktu cadangan
gas yang terus dieksploitasi akan menipis dan menuju kepada kenihilan. Akhirnya
di tahun 2000 PT Arun menghentikan aktifitas kilangnya sejalan dengan
peluncuran ekspor pamungkas pada waktu itu. Sejak itu pula dimulailah jalan
mundur industri besar yang berada di kawasan tersebut. Tamat sudah peran
penghasil devisa terbesar negara yang sampai penghujung pelayanannya telah
menyumbang total penghasilan sebesar 606 trilyun rupiah kepada APBN dan
mewarnai corak perekonomian Indonesia. Namun yang kembali melalui dana pembangunan
(DIP sektoral dan Inpres) ke Aceh baru sekitar 13,2 trilyun rupiah atau hanya
sebesar 2% nya saja (Edy Mulyana, 2008).
Tak
dapat dipungkiri, peran industri gas alam Arun tetap memberi dampak kepada
masyarakat Aceh dalam berbagai macam bentuknya. Baik dampak positif maupun
dampak negatif. Salahsatunya, Pertamina dan Mobil Oil cukup berperan dalam
distribusi dana CSR kepada masyarakat sekitar. Peran mereka juga tampak dalam
berkontribusi kepada pengembangan sumber daya manusia Aceh melalui pendirian lembaga
pendidikan teknik di Universitas Syiah Kuala. Namun, sisi negatifnya juga
kelihatan ketika industri besar ini memicu juga suasana ketimpangan sosial yang
jomplang. Jurang antara si kaya dan si miskin tidak terjembatani dengan baik.
Dari sisi sosial, kehidupan masyarakat cukup terganggu sehingga kondisi ini
memicu pula keresahan dan akhirnya berujung kepada pemberontakan politik di
kalangan masyarakat yang terpinggirkan.
Itu
semua kini telah menjadi masa lalu. Telah menjadi sejarah kelam yang semestinya
patut kita jadikan pelajaran untuk menatap masa depan Aceh yang lebih baik.
Pemerintah
pusat terus berbenah dan mencoba memberi kompensasi atas apa yang telah
mengecewakan masyarakat Aceh ketika itu. Sejak tahun 2007 muncul dana otonomi
khusus yang direncanakan akan menjadi dana tambahan khusus kepada Propinsi Aceh
dikucurkan selama 20 tahun. Jumlahnya sebesar 2% dari total DAU yang dikucurkan
ke seluruh propinsi untuk 10 tahun pertama, dan sebesar 1% total DAU digulirkan
sampai tahun 2027. Dana inilah yang kini menjadi andalan utama pemasukan kepada
kas APBD Aceh.
Migas
Aceh Saat Ini
Berdasarkan
data dari Dinas ESDM Aceh, kandungan minyak bumi dan gas masih banyak tersimpan
di dalam perut bumi Aceh. Ladang minyak tersebar di daerah Aceh Timur, Aceh Utara
dan di kawasan lepas pantai. Jumlahnya masih cukup besar dan diharapkan dapat
menyumbang kepada APBD Aceh.
Sejalan
dengan berlangsungnya perdamaian Aceh dan pemberlakukan UU No. 16 tahun 2006
tentang Pemerintah Aceh, maka salahsatu pasal yang cukup penting adalah tentang
pengelolaan sumber daya mineral. Belajar dari kisah masa lalu yang kelam, tata
kelola sumber daya energi Aceh telah dibenahi. Kini Pemerintah Aceh ikut
terlibat dalam pengelolaan minyak dan gas bumi yang ada di bumi Aceh.
Namun,
situasi dan kondisi zaman telah pula berubah. Dalam era milenial dan pemanasan
global sekarang isu-isu energi fosil sudah mulai dipinggirkan karena dianggap
memberi dampak buruk kepada lingkungan yang bersih. Energi fosil seperti minyak
bumi dan gas jika dibakar akan menghasilkan karbon dioksida yang berdampak
kepada pemanasan suhu bumi. Gas hasil pembakaran energi fosil berperan sebagai
gas rumah kaca yang menahan dan memerangkap radiasi matahari yang tidak dapat
terpantul kembali ke luar atmosfer. Akibatnya, suhu bumi meningkat, memberi
efek berantai kepada mencairnya es di kutub dan akhirnya menengelamkan
dataran-dataran rendah di bumi.
Situasi
ini secara teoritik menjadikan nilai
tawar energi fosil menjadi turun. Walau faktanya nilai energi fosil tetap tinggi,
karena dunia dilanda krisis energi sebagai akibat perang rusia-ukraina yang
semakin meluas, serta energi terbarukan sebagai alternatif masih belum
berkembang dengan sempurna.
Dalam
kondisi yang dilematis ini, satu sisi peran energi fosil perlu dikurangi namun
di sisi lain kebutuhan dunia akan energi terus makin meningkat sedangkan EBT
belum juga bisa berperan, maka perlu ada langkah strategis dan cerdas untuk
mensikapi keadaan ini bagi Aceh dalam mengelola sumber daya minyak bumi dan gas
yang dimilikinya.
Strategi
jalan keluar terbaik dapat ditawarkan di sini, bahwa eksploitasi energi migas
Aceh tetap dilakukan namun motivasi yang berbeda. Bukan lagi sekedar
mengeksploitasi untuk mengeruk laba penjualan minyak semata-mata, namun
menyisihkan sebagian besar keuntungan migas Aceh ini untuk investasi di bidang
pengembangan energi terbarukan.
Artinya
pemerintah Aceh dapat mencetuskan suatu program yang memanfaatkan dana hasil
penjualan migasnya untuk membiayai program program pengembangan teknologi
energi terbarukan. Seperti, pembangunan PLTA yang masif, PLTP yang potensial di
Aceh, PLTS dan PLTB (angin). Sumber dana yang dikumpulkan dari hasil migas Aceh
dialokasikan dengan seksama dn sistematis kepada pihak-pihak yang berinovasi di
bidang EBT.
Peralatan
EBT yang dihasilkan akan menjadi andalan penggerak energi utama di Aceh.
Artinya kita menggunakan karya kita sendiri. Sedangkan migasnya sendiri tidak
kita konsumsi, melainkan dijadikan sebagai komoditi ekspor yang menjadi sumber
dana dalam pembiayaan pengembangan ebt di Aceh.
Dengan
strategi ini keuntungan berganda akan kita dapatkan. Pertama, konsumsi energi
fosil di Aceh dapat kita kurangi karena kita tidak mengkonsumsinya melainkan
kita jadikan sebagai komoditi ekspor ke negara lain. Kedua, pengembangan EBT
menjadi lebih terjamin dan masif dan memberi peluang kepada kemandirian bangsa
dalam menghasilkan produk, peralatan dan pemanfaatan EBT. Sehingga jika ini
dapat berjalan sesuai dengan rencana, target Indonesia untuk menuju net zero
emisi pada tahun 2060 akan lebih mudah dicapai.
Jadi
pertanyaan migas Aceh untuk siapa dapat dijawab bahwa migas Aceh untuk rakyat
Aceh melalui pengembangan energi terbarukan yang bersih dan ramah lingkungan.***
Banda Aceh, 16 Juni 2022
