Postingan

Guha Ek Leuntie: Sebuah Harapan

Gambar
  Telah dimuat di harian Waspada edisi Jumat, 16 Februari 2024 Gempa bumi dahsyat diiringi dengan tsunami 26 Desember 2004 telah meluluhlantakkan kehidupan di bumi Aceh. Tidak ada yang menyangka musibah sebesar itu dapat terjadi. Karena dalam alam sadar sebagian besar masyarakat Aceh sama sekali belum akrab dengan fenomena tsunami. Memang ada sebagian yang sudah memahami istilah tsunami bagi yang pernah membaca literatur atau menyaksikan tayangan National Geographic di televisi, namun itu pun tentang tsunami di daerah atau negara lain. Tidak untuk Aceh. Ada pengecualian untuk penduduk Pulau Simeulue yang mereka punya memori turun temurun tentang smong , yaitu naiknya air laut ke daratan sebagai imbas dari gempa besar. Terbukti penduduk di sana termasuk yang paling sedikit menjadi korban musibah ini. Namun, bagi sebagian penduduk Aceh yang tersapu oleh gelombang besar tsunami, mereka sama sekali tidak punya memori apa pun bahwa tsunami bakal menerpa Aceh. Sehingga jumlah korban jiwa me

Teknologi Hijau: Masa Depan Aceh

Gambar
Telah dimuat di harian Waspada edisi Selasa, 6 Februari 2024 Perubahan iklim adalah tantangan terbesar umat manusia sekarang ini. Salahsatu pemicunya adalah industrialisasi di banyak negara untuk memacu pertumbuhan ekonominya. Aktifitas industri yang dianggap sebagai penarik gerbong pertumbuhan ekonomi suatu negara namun memberi dampak lain yang memperburuk kondisi lingkungan alam. Emisi karbon yang dilepaskan sebagai konsekwensi aktifitas industrialisasi terbukti telah mengganggu keseimbangan ekosistem dengan menumpuknya CO2 di atmosfer sehingga memerangkap radiasi matahari dan tidak bisa memantul keluar atmosfer. Efeknya suhu bumi meningkat dan mengubah semua perilaku iklim bumi kita ini.   Musim kemarau panjang yang melanda Indonesia di sepanjang tahun 2023 lalu juga menghadirkan bukti yang tak terbantahkan tentang bagaimana buruknya kualitas udara di kota-kota besar. Kota Jakarta menempati urutan teratas kota dengan polusi udara terkotor di Indonesia. Hal ini disinyalir sebagai

Pasar Al Mahirah Di Mata Akademisi

Gambar
  Telah dimuat di harian Waspada edisi Sabtu, 21 Oktober 2023 Pasar Al Mahirah Banda Aceh telah beroperasi sejak tahun 2021. Pasar ini dirancang dari awal untuk menjadi pusat perdagangan bahan kebutuhan rumah tangga masyarakat kota Banda Aceh, terutama ikan segar, daging, sayur-sayuran, bumbu rempah dan barang kelontong lainnya. Sebelumnya kebutuhan ini dipasok oleh Pasar Penayong, Pasar Kartini dan Pasar SMEP yang ternyata sudah jenuh dan memicu kemacetan sehingga mengganggu ketertiban kota. Memindahkan aktifitas pasar Penayong cs ini ke tempat yang baru tentu sebuah langkah strategis dan solutif bagi penataan kota Banda Aceh.   Kini pengoperasian Pasar Al Mahirah sudah berjalan lebih 2 tahun. Di awal-awal pemindahan banyak mengalami kendala terutama penolakan dari pihak pedagang dari tempat asal, yang khawatir dengan ketidakpastian pembeli di tempat baru. Namun, dengan pendekatan yang intens dan persuasif dari pihak pemerintah kota, kendala itu satu per satu dapat diurai dan dise

Krisis Iklim Sudah di Depan Mata

Gambar
  Telah dimuat di harian Rakyat Aceh edisi Jumat, 18 Agustus 2023 Dunia kini menghadapi tantangan besar yang perlu segera dicarikan solusinya. Yaitu krisis perubahan iklim. Tanda-tandanya sudah semakin jelas dan terang-benderang. Suhu bumi sudah semakin memanas. Menurut istilah yang dipakai oleh Sekjen PBB Antonio Guterres dunia sekarang sedang mengalami pendidihan global, bukan lagi pemanasan global. Sungguh sebuah kenyataan pahit yang harus kita hadapi bersama.   Dalam laporan Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) menyebutkan bulan Juli lalu menjadi bulan yang terpanas sepanjang peradaban dunia. Berbagai negara telah mengalami langsung suhu panas di negara masing-masing bahkan ada yang mengalami suhu mencapai 50 derajat C. Dan diperkirakan keadaan ini akan semakin parah di masa depan jika tidak ada langkah-langkah yang drastis dan strategis untuk mencegahnya. Efeknya akan sangat berbahaya bagi kehidupan manusia di bumi. Pulau-pulai kecil akan hilang dan penghuninya terpaksa meningga

Meriam Lada Sicupak: Maskot PKA-8

Gambar
Telah dimuat di harian Waspada edisi Sabtu, 24 Juni 2023 Minggu lalu panitia Pekan Kebudayaan Aceh ke-8 (PKA-8) mengumumkan pemenang sayembara maskot event PKA-8. Pemenangnya adalah Meriam Lada Sucupak buah karya Budy Dharma. Sebuah keputusan yang tepat sekali untuk menggambarkan tema yang diusung untuk perhelatan PKA pada tahun 2023 ini, yaitu Rempahkan Bumi, Pulihkan Dunia. Kisah meriam lada sicupak adalah sejarah fenomenal Aceh. Generasi muda Aceh perlu terus mengingatnya untuk menjadi penanda jejak masa silam Aceh yang pernah gemilang.   Awal abad ke-16 Kerajaan Islam Aceh Darussalam muncul sebagai sebuah kekuatan baru di wilayah Sumatera menggantikan peran Kerajaan Samudera Pasai yang mulai memudar. Dipelopori oleh Sultan Ali Mughayat Syah sebagai keturunan dari penguasa  dua kerajaan kecil Darul Kamal dan Meukuta Alam yang berada di dua sisi Krueng Aceh. Kerajaan Aceh Darussalam tegak menyatukan beberapa kerajaan kecil di sekitarnya, yaitu Pidie di Timur dan Kerajaan Daya di

Konsep Hak Cipta Dalam Pandangan Islam

Gambar
  Telah dimuat dalam Koran Rakyat Aceh edisi Jumat, 17 Februari 2023 Beberapa waktu lalu ada kehebohan di status sebuah media sosial dengan gerutuan seorang penulis yang menggugat penyebaran tulisan hasil karyanya tanpa izin. Tulisan karya beliau berupa cerpen yang cukup memikat sehingga menarik minat pembaca dan menyebarkannya kembali agar bisa dibaca oleh lebih banyak orang lagi. Namun yang menjadi masalah adalah penyebaran karya cerpen di media sosial tersebut tidak sepengetahuan sang penulisnya. Sehingga begitu disadari oleh si penulis, maka responnya adalah marah dan menggugat para penyebar cerpen tanpa izin tersebut.   Fenomena ini dapat disebutkan sebagai salahsatu bentuk pelanggaran hak cipta. Hak atas sebuah karya cipta. Hak ini muncul seketika begitu sebuah karya tercipta atau dilahirkan. Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan pendaftaran ciptaan tidak menjadi syarat bagi seorang pencipta memperoleh hak ciptanya. Artinya hak cipta melekat pada setiap sesu